| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0725347991101000 | Rp 158,496,900 | 89.25 | 92.48 | - | |
| 0032865560101000 | Rp 159,063,000 | 78.75 | 85.02 | - | |
| 0028612869101000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi | |
| 0969789577101000 | - | - | - | - | |
| 0021015805101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi........ | |
| 0025030719101000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi...... | |
| 0032484834101000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan dokumen kualifikasi | |
| 0021222112102000 | - | - | - | - | |
CV Utoh Consultant | 09*4**5****05**0 | - | - | - | - |
| 0723560918101000 | - | - | - | - | |
| 0018555995101000 | - | - | - | - | |
| 0026506774101000 | - | - | - | - | |
| 0032865784101000 | - | - | - | - | |
| 0814377297101000 | - | - | - | - | |
| 0032557605102000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PENGASPALAN JALAN KUTA BINJEI - ALUE IE MIRAH (NO RUAS 20 - 016)
(DBH SAWIT 2024)
1. Latar Belakang
Jalan merupakan bagian dari sistem transportasi darat yang mempunyai peranan penting
terutama dalam mendukung ekonomi, sosial, budaya, lingkungan politik serta pertahanan
keamanan. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Aceh Timur adalah lembaga Pemerintah yang
bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan jalan, wewenang pemerintah dalam
penyelenggaraan jalan meliputi jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan Kabupaten.
Penyelenggaraan jalan Kabupaten meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan
pengawasan jalan. Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib
pengaturan, pembinaan dan pembangunan jalan. Pengawasan secara umum adalah melakukan
evaluasi dan pengkajian pelaksanaan kegiatan, pengendalian fungsi dan manfaat, hasil
penyelenggaraan harus memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan. Pengawasan jalan
Kabupaten adalah meliputi evaluasi kinerja penyelenggaraan jalan Kabupaten, pengendalian
fungsi dan manfaat hasil. Pembangunan jalan Kabupaten ini harus dapat diwujudkan melalui
kegiatan pengawasan teknis jalan. Oleh karena itu maka Pengawasan teknis jalan adalah
melakukan pengendalian pelaksanaan kegiatan terhadap mutu, biaya dan waktu.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud : Untuk memberikan arahan dan sebagai pedoman dasar bagi penyedia jasa dalam
melaksanakan pekerjaan Pengawasan Jalan.
Tujuan : Untuk melaksanakan tertib administrasi baik secara administrasi proyek (fisik dan
keuangan), pengendalian mutu pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah
disyaratkan dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak.
3. Sasaran
Terciptanya kualitas dan kuantitas yang baik pada kegiatan DBH Sawit khususnya Jalan di
Kabupaten Aceh Timur.
4. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan berada pada jalan Kuta Binjei Kecamatan Julok menuju Alue Ie Mirah Kecamatan
Indra Makmur (No Ruas 20 - 016) Kabupaten Aceh Timur.
5. Sumber Pendanaan
Pagu kegiatan ini sebesar Rp. 159.600.000,- (Seratus lima puluh sembilan juta enam ratus ribu
rupiah) dan bersumber dari Biaya DBH Sawit Tahun Anggaran 2024.
6. Nama dan Organisasi Pengadaan
Nama Pekerjaan : Pengawasan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei - Alue Ie Mirah (No
Ruas 20 - 016).
Kuasa Pengguna Anggaran/ : Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan
Kuasa Pengguna Barang Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur.
7. Data Dasar
Kontrak pekerjaan beserta kelengkapannya
8. Referensi Hukum
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan
Undang-undang jasa konstruksi nomor 02 tahun 2017 beserta ketentuan lainnya yang terkait.
9. Lingkup Kegiatan
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi jalan yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan.
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi
ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi jalan.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi jalan.
e. Membuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan .
f. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana.
g. Menyusun daftar cacat/kurang sebelum serah terima pekerjaan.
h. Membuat dan menyerahkan laporan pekerjaan.
10. Tanggung Jawab Pengawas
a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
b. Secara Umum tanggung jawab konsultan adalah sebagai berikut :
1) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen pelaksanaan yang dijadikan
pedoman serta peraturan standar dan pedoman teknis yang berlaku.
2) Kinerja pengawas telah memenuhi standar hasil pengawasan yang berlaku
3) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan
4) Penanggung jawab professional pengawasan adalah tidak hanya konsultan sebagai suatu
perusahaan tetapi juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan yang terlibat.
11. Kriteria
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas pada Uraian Singkat Pekerjaan ini
harus memperhatikan persyaratan sebagai berikut :
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan secara benar dan tuntas
sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh pemberi
tugas.
b. Persyaratan Objektif
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan teknis konstruksi yang objektif untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut jenis, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan
sesuai standar hasil kerja pengawasan yang berlaku.
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan pengawasan konstruksi fisik harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai konsultan pengawas yang secara fungsional dapat mendorong peningkatan
kinerja kegiatan.
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan di lapangan harus dilaksanakan
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
e. Persyaratan Teknis lainnya
Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan pengawasan berlaku pula ketentuan-
ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku antara lain :
Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu surat perjanjian
pekerjaan pelaksanaan beserta kelengkapannya dan ketentuan-ketentuan sebagai dasar
perjanjian yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Undang-undang jasa konstruksi nomor 02 tahun
2017 beserta ketentuan lainnya yang terkait.
12. Proses Pekerjaan Pengawasan
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang sesuai dengan setiap
bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besar adalah
sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
2) Memeriksa jadwal pelaksanaan yang diajukan oleh pelaksana untuk selanjutnya
diteruskan kepada pemberi tugas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan di lapangan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi
dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis yang dilakukan
dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan, peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau di tempat kerja lainnya.
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan, mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas
waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta pengaruh pada
ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
5) Memberi petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya-
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada Pemberi Tugas.
6) Memberi bantuan dan petunjuk kepada Penyedia Jasa dalam mengusahakan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi kepada Pemberi Tugas untuk membahas segala masalah dan
persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
2) Mengadakan rapat apabila dianggap mendesak.
d. Laporan
1) Memberi laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pemberi
Tugas, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa.
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
3) Laporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh Penyedia Jasa terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa (Shop Drawings).
e. Dokumen
1) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di
lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan di lapangan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara kemajuan
pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua serta formulir – formulir lainnya yang
diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.
13. Informasi
a. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas termasuk melalui Uraian
Singkat Pekerjaan ini.
b. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pemberi Tugas maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan pengawasan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab sepenuhnya dari Konsultan Pengawas.
c. Informasi pengawasan antara lain :
1) Dokumen Pelaksanaan yaitu :
a) Dokumen Kontrak Pelaksanaan/ Penyedia Jasa
2) Bar Chart dan S-Curve dari pekerjaan yang dibuat oleh Penyedia Jasa (setelah disetujui)
3) Uraian Singkat Pekerjaan (KAK) Pengawasan.
4) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi, termasuk petunjuk teknis pengawasan mutu pekerjaan,
5) Informasi lainnya.
14. Keluaran
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan ini
adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang minimal meliputi :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Mingguan
c. Laporan Bulanan
d. Laporan Akhir
e. Album Foto/Dokumentasi
f. Laporan Soft copy (flashdisk)
15. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 150 (Seratus lima puluh) hari kalender sejak
ditandatanganinya SPMK atau sesuai dengan masa pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa
Konstruksi (Pelaksana Pekerjaan).
16. Penutup
Uraian Singkat Pekerjaan ini dibuat sebagai pedoman dan bahan tanggapan bagi Konsultan
Pengawas untuk melaksanakan penawaran pekerjaan kepada pengguna jasa dan sekaligus
sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan dan sebagai Konsultan Pengawas
untuk Kegiatan Pengawasan Pekerjaan.