KERANGKA ACUAN KERJA
Uraian Pendahuluan
1. Latar : Kepolisian merupakan institusi pelayanan penting bagi masyarakat dengan
Belakang karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan
, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tetap
mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu.
Bangunan gedung atau sarana Publik yang memerlukan perhatian khusus dari
segi keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kemudahan. Mengingat hal
tersebut, maka suatu pelayanan yang diselenggarakan untuk publik harus
memiliki suatu standar acuan ditinjau dari segi sarana fisik bangunan, serta
prasarana atau infrastruktur jaringan penunjang yang memadai.
Untuk menciptakan pelayanan yang optimal dalam bidang pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur melalui Dinas
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya memberikan pelayanan
yang optimal yang dapat diwujudkan dengan tersedianya sumber daya
manusia yang kompoten dan didukung oleh fasilitas yang memadai yang salah
satunya adalah fasilitas Gedung Kantor Polres Aceh Timur.
2. Maksud : Maksud :
dan Maksud dari pekerjaan Pengawasan Lanjutan Pembangunan Mapolres Aceh
Tujuan Timu dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis pengawasan bagi
kelancaran pelaksanaan dalam bentuk pengawasan mulai dari tahap
perencana, dan pengawasan dari awal pembangunan sampai dengan masa
pemeliharaan.
Tujuan:
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi konsultan
Pengawasan Konstruksi yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas dan terselenggaranya
pengendalian waktu, biaya, material dan tenaga untuk pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas) terhadap pelaksanaan pekerjaan
pembangunan.
b. Dengan penugasan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang
memadai sesuai dengan tujuan dan lingkup jasa konsultan serta
keahlian yang diperlukan KAK ini.
c. Sebagai acuan dan informasi bagi para konsultan Pengawasan
Konstruksi yang diundang mengikuti pengadaan dalam rangka
menyiapkan kelengkapan administrasi, usulan teknis dan usulan
biaya. Sebagai acuan dalam evaluasi usulan, klarifikasi dan negosiasi
dengan calon konsultan terpilih, dasar pembuatan kontrak dan acuan
evaluasi hasil kerja konsultan
3. Sasaran : Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan pekerjaan Konsultansi
Pengawasan Konstruksi dimaksud adalah dihasilkannya pengendalian waktu,
biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi mulai dari tahap perencana dan tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan pembangunan sesuai dengan peraturan
dan perundang - undangan yang berlaku. Diantaranya adalah:
a) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat
dilaksanakan secara efektif, efisien dan profesional;
b) Hasil pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian dapat
memenuhi ketentuan standar teknis operasional;
c) Pembangunan / pengembangan prasarana kepolisian
dapatmemenuhi kaidah-kaidah legalitas, transparansi, akuntabel,
adil, dan bermanfaat secara optimal.
d) Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dapat terawasi dengan baikdan
dilaksanakan sesuai dengan dokumen RKS dan gambar.
e) Kualitas pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan, sehingga umur konstruksi dapat lebih optimal.
f) Hasil pembangunan prasarana dan sarana kepoisian dapat menjadi
lebih memadai.
4. Lokasi : Kabupaten Aceh Timur
Pekerjaan
5. Sumber a. a. Biaya Pengawasan
Pendanaa Pagu pada DPA SKPA : Rp. 49.020.000,- (Empat puluh sembilan juta
n dua puluh ribu rupiah).
b. HPS : Rp. 49.020.000,- (Empat puluh sembilan juta dua puluh ribu
rupiah).
c. Sumber Pendanaan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun
Anggaran 2025.
d. Besarnya biaya Konsultan Pengawasan Konstruksi merupakan
biaya tetap dan pasti.
e. Biaya termasuk pajak dan mengikuti pedoman dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, yaitu :
1) Biaya pengawasan konstruksi dihitung secara orang per bulan dan
biaya langsung yang bisa diganti, sesuai dengan ketentuan biaya
langsung personel (billing rate).
2) Biaya pengawasan konstruksi ditetapkan dari hasil seleksi atau
penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi:
a. honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang;
b. materi dan penggandaan laporan;
c. pembelian dan atau sewa peralatan;
d. sewa kendaraan;
e. biaya rapat;
f. perjalanan lokal dan luar kota;
g. biaya komunikasi;
h. penyiapan dokumen pendaftaran;
i. j. asuransi atau pertanggungan (indemnity insurance); dan
j. pajak dan iuran daerah lainnya.
3) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi dilakukan secara
bulanan atau tahapan tertentu yang didasarkan pada prestasi atau
kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik di lapangan.
4) Pembayaran biaya pengawasan konstruksi sebagaimana
dimaksud pada adalah sebagai berikut:
a. pengawasan konstruksi tahap pelaksanaan konstruksi fisik
sampai dengan serah terima pertama (Provisional Hand Over)
pekerjaan konstruksi paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh
perseratus); dan
b. pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan sampai dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi sebesar
10% (sepuluh perseratus).
5) Tata cara pembayaran angsuran pekerjaan pengawasan
konstruksi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan.
6. Nama dan : Kuasa Pengguna Barang/Jasa adalah Kuasa Pengguna Anggaran Bidang
Organisas Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
i Pemberi Kabupaten Aceh Timur.
Tugas
Data Penunjang
7. Data Dasar : S t u di literature baik aspek teknis substansi maupun kebijakan dan
peraturan yang terkait dengan perencanaan, perancangan persyaratan
teknis, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan pembangunan
gedung.
8. Standar Teknis : Standar Teknis yang berlaku di Indonesia yang berkaitan dengan kegiatan
jasa konsultansi konstruksi dan konstruksi bangunan dan atau yang
dijadikan rujukannya.
9. Referensi 1: . UU RI No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
Hukum/Dasar 2. UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
Acuan 3. UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Peraturan Lingkungan Hidup;
Perundang- 4. Peraturan pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Undangan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah RI No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah RI No. 22 Tahun 2021 tentang Izin
Lingkungan;
9. 9. Perpres RI No. 16 Tahun 2018 yang terakhir dirubah dengan
Perpres RI No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
10. Perpres No. 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
11. Permen PU No. 29/PRT/M/2006 tentang Persyaratan
12. Teknis Bangunan Gedung.
13. Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi beserta
perubahannya.
14. Permen PU No. 30/PRT/M/2007 tentang Pedoman rencana Tata
Bangunan;
15. Permen PU No. 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman teknis
Pembangunan Bangunannan Gedung Negara;
16. Permen LH No. 13 Tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan
Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup dan
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan Hidup;
17. 16. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
Ruang Lingkup
10. Ruang Lingkup : Lingkup Pekerjaan: yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawasan
Pekerjaan Konstruksi adalah berpedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 perihal tentang Pedoman
Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pengawasan Konstruksi meliputi tugas-tugas Pengawasan Konstruksi fisik
bangunan gedung negara yang terdiri dari:
1. Tahap Persiapan.
a. Meneliti kelengkapan/mengadakan review dokumen
perencanaan dan dokumen perencanaan.
b. Mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi persiapan
kontrak, menyusun laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat
laporan kemajuan pekerjaan manajemen konstruksi.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun
oleh pelaksana konstruksi yang meliputiprogram pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan bangunan,
informasi, dana, program quality assurance/quality control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja (K3)
c. Melakukan evaluasi program terhadap
penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis
bila terjadi penyimpangan.
d. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
e. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelelangan
konstruksi yang akan dijadikan dasar Dalam pengawasan
pekerjaan dilapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik
4. Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen
konstruksi, dengan masukan hasil rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh pelaksana konstruksi.
6. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuanpekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanan (Shop
Drawings) yang diajukan oleh Kontraktor.
8. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I.
9. Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
10. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung.
11. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima akhir pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun dokumen
pendaftaran.
12. Membantu mengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah, Kabupaten
/ Kota setempat.
13. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
12. Memberikan penilaian untuk mendapatkan persetujuan
dari Pengelola kegiatan tentang sub kontraktor yang akan
dilibatkan oleh pemborong.
13. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian
dilapangan untuk memecahkan persoalan-persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi
Selain hal tersebut diatas Pengawasan Konstruksi memiliki
Tujuan, yaitu :
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan
di lapangan; mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
b. mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
bahan dan material, kualitas pelaksanaan/workmanship, kuantitas fisik
untuk setiap item/bagian pekerjaan yang terurai dalam rincian kontrak
fisik, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik yang dicapai di setiap
periode laporan berkala;
c. mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan
syarat-syarat kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE)
oleh pelaksana;
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis opsi pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran : Keluaran yang diminta dari konsultan Pengawasan Konstruksi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Lanjutan
Revitalisasi Gedung Kantor Polres Aceh Timur yang dilaksanakan oleh
Konsultan Perencana dan Pelaksana Konstruksi yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu serta ketepatan dan kelancaran
administrasi pekerjaan yang efisien sehingga dicapai wujud akhir bangunan
dan kelengkapannya sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan dapat
diterima baik oleh Pemberi Tugas Adapun Dokumen yang dihasilkan
selama proses Pengawasan Konstruksi :
a. Laporan Bulanan, berisi :
1. Laporan harian, berisi keterangan tentang :
i. Tenaga Kerja
ii. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
iii. Alat-alat
iv. Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
v. Waktu pelaksanaan pekerjaan
vi. Laporan testing dan commissioning
2. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan
harian
a. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan fisik untuk
pembayaran angsuran
b. Surat Perintah perubahan Pekerjaan
c. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang
d. Gambar-gambar sesuai dengan Pelaksanaan (As- Built
Drawings) dan Manual Peralatan-peralatan yang dibuat oleh
kontraktor Pelaksana.
e. Laporan rapat di lapangan (Site Meeting) dan Weekly
f. Instruction/Weekly Request
g. g. Gambar rincian pelaksanaan (Shop Drawings) dan
realisasi Time Schedule yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksana
h. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawing)
i. Foto Dokumentasi kegiatan di salin di dalam FlashDisk
sebanyak 1 (satu) buah (0%, 50%, 100%)
j. Laporan bulanan disampaikan paling lambat pada ming gu
pertama bulan berikutnya.
k. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan.
l. Setiap laporan dibuat dalam 10 (sepuluh) rangkap.
m. Pada akhir pekerjaan konsultan harus menyerahkan
Buku/Dokumen Laporan kepada KPA.
12. Peralatan, : Tidak Ada
Material,
Personil dan
Fasilitas dari
Pemberi Tugas
13. Peralatan dan : a. Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Material dari dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan.
Konsultansi b. Penyedia jasa memiliki kantor dengan alamat yang jelas dan dapat
dijangkau dengan sarana transportasi roda 2 serta sekurang kurangnya
memiliki fasilitas listrik, telepon dan internet.
c. Penyedia jasa memiliki sekurang-kurangnya 1 (Satu)
d. unit note book.
e. Penyedia jasa memiliki kendaraan roda 2.
14. Lingkup : 1. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah menjaga agar
Kewenangan kegiatan pembangunan memiliki kinerja sebagai berikut:
Penyedia Jasa a. Ketepatan waktu pembangunan sesuai dengan batasan waktu
yang telah ditetapkan
b. Ketepatan biaya pembangunan sesuai dengan batasan
anggaran yang telah ditetapkan.
c. Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai dengan standard yang
berlaku
d. Ketertiban administrasikontrak dan pelaksanaan pembangunan
2. Penanggungjawab professional Pengawasan Konstruksi adalah tidak
hanya konsultan sebagai suatu Perusahaan tetapi juga bagi para
tenaga ahli yang terlibat.
15. Jangka Waktu : Jangka Waktu pelaksanaan kegiatan jasa Konsultansi pengawasan
Penyelesaian Konstruksi, terhitung sejak SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua
Pekerjaan atau selama 3 (Tiga) Bulan.
16. Ruang Lingkup : 16.1. Penyedia mampu menyediakan personil sebagai berikut:
Penyedia A. Tenaga Professional
1. Inspector, sebanyak 1 (satu) x 3 Bulan orang dengan persyaratan:
a. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/ S.1 Teknik Arsitektur,
dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan salinan ijazah.
b. Mempunyai SKA Ahli Bangunan Gedung Muda (201) atau SKK
Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung jenjang 7 yang masih
berlaku. Sertifikat keahlian / profesi yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi
yang disyaratkan.
c. Berpengalaman dibidangnya minimal 3 (tiga) tahun dibuktikan
dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh perusahaan
tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan Pekerjaan
Terakhir
Tugas dan tanggung jawab Inpector antara lain sebagai berikut:
a. Menjamin bahwa semua isi dari Kerangka Acuan Kerja ini akan
dipenuhi dengan baik sehubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
b. Membantu dan memberikan petunjuk kepada Petugas
Pengawas lainnya pada tiap paket pekerjaan, dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan teknis.
c. Mengikuti petunjuk-petunjuk dan persyaratan yang telah
ditentukan, terutama sehubungan dengan :
d. Inspeksi secara teratur ke paket-paket pekerjaan untuk
melakukan monitoring kondisi pekerjaan dan melakukan
perbaikan- perbaikan agar pekerjaan dapat direalisasikan
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah
ditentukan.
e. Pengertian yang benar tentang spesifikasi.
f. Metode pelaksanaan untuk tiap jenis pekerjaan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
g. Metode pengukuran volume pekerjaan yang benar sesuai
dengan pasal-pasal dalam dokumen kontrak tentang cara
pengukuran dan pembayaran.
h. Rincian teknis sehubungan dengan Change Order yang
diperlukan
i. Melaksanakan pengawasan harian, agar pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan rekanan sesuai dengan design yang
ditentukan.
j. Pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek
design, pengukuran volume dan pekerjaan sebagai dasar
pembayaran prestasi pekerjaan.
k. Mengecek dan mengukur volume bahan dan pekerjaan yang
dihasilkan kontraktor,untuk dipakai sebagai dasar pembuatan
sertifikat pembayaran bulanan (Monthly Certificate).
l. Berpedoman Terhadap petunjuk teknis dan Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan selalu mendapat informasiyang diperlukan
sehubungan dengan pengawasan sesuai dengan desain yang
ditentukan.
m. Melakukan Pelaporan kepada KPA Kegiatan apabila ternyata
pelaksanaan pekerjaan akan mengakibatkan terlampauinya
volume pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Kontrak.
n. Membuat catatan yang lengkap tentang pembayaran kepada
kontraktor, sehingga tidak terjadi pembayaran berganda atau
pembayaran lebih.
o. Mempelajarai pasal-pasal dalam Kontrak sehingga tata cara
pengukuran dan pembayaran pekerjaan kepada kontraktor
benar-benar didasarkan kepada ketentuan yang tercantum
dalam Dokumen Kontrak.
p. Membuat dan menghimpun semua data yang berhubungan
dengan pengendalian pekerjaan serta memantau kemajuan
pekerjaan di lapangan.
q. Melaksanakan pengarsipan surat-surat, laporan harian, laporan
bulanan, jadwal kemajuan pekerjaan dan lain-lain.
r. Menyiapkan data untuk Final Payment.
s. Mengecek semua As Built Drawing yang dibuat oleh kontraktor.
t. penolakan (Rejection) atas material dan produk pekerjaan.
u. Melakukan pemantauan dengan ketat atas prestasi
kontaktor dan segera melaporkan kepada Pengguna Jasa dan
KPA fisik apabila kemajuan pekerjaan ternyata mengalami
keterlambatan lebih dari 5% dari rencana, membuat saran-
saran penanggulangan serta perbaikan.
v. Melakukan pengecekan secara cermat semua pengukuran
pekerjaan dan secara khusus harus ikut serta dalam proses
pengukuran akhir pekerjaan.
w. Menyusun laporan bulanan tentang kemajuan fisik dan
financial, serta menyerahkannya kepada KPA.
2. Ahli K3 Konstruksi, sebanyak 1 (satu) orang x 1 Paket atau 1
Orang/Paket dengan persyaratan:
x. Memiliki Ijazah Minimal S1 Teknik Sipil/ S.1 Teknik Arsitektur,
dari perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta yang
telah lulus ujian negara atau yang telah diakreditasi, atau
perguruan tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dibuktikan
dengan salinan ijazah.
d. Mempunyai SKA Ahli K3 Konstruksi – Muda (603) atau SKK Ahli
Muda K3 Konstruksijenjang 7 yang masih berlaku atau K3 yang
diterbitkan dari KEMNAKER atau BNSP. Sertifikat keahlian /
profesi yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang
mengeluarkan sesuai dengan keahlian/ profesi yang
disyaratkan.
e. Berpengalaman dibidangnya minimal 2 (dua) tahun
dibuktikan dengan Curriculum Vitae yang diketahui oleh
perusahaan tempatnya bekerja dan dilampiri Surat Keterangan
Pekerjaan Terakhir.
Tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Konstruksi antara lain
sebagai berikut:
a. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
dan terkait K3 Konstruksi.
b. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan
konstruksi.
c. Merencanakan dan menyusun program K3.
d. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan K3.
e. Melakukan sosialisasi, penerapan dan pengawasan
pelaksanaan program, prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
f. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3
dan pedoman teknis K3 konstruksi.
g. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi
berbasis K3 ini kika diperlulan.
h. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja serta keadaan darurat.
17. Jadwal : Terdiri dari:
Tahapan a. Pelaksanaan Konstruksi: 3 bulan
Pelaksanaan b. Tahap Pemeliharaan: 6 bulan
Pekerjaan
18. Peralatan : Fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Material pekerjaan supervisi tersebut dapat diperoleh dengan cara sewa yang
Personil dicantumkan dalam dokumen kontrak antara lain :
a. Transportasi kendaraan kendaraan roda dua;
- Kendaraan diperoleh dengan cara menyewa.
- Kendaraan roda dua jenis sepeda motor model solo minimal isi
silinder 125 cc dengan masa pemakaian maksimal 5 tahun pada
saat awal kontrak.
b. Sarana dan prasarana kantor terdiri
- Desktop (minimal core i3), printer dan camera digital
- Printer spesifikasi dan standar dapat mencetak kertasukuran A3
- Camera HP
c. Peralatan Kesehatan dan Keselamatan (K3)
- Topi Pelindung / Helm Keselamatan (Safety Helmet) sesuai
spesifikasi dan standar SNI ISO 3873:2012 / SNI 3873:2012
- Sepatu Pengaman (Safety Shoes) sesuai spesifikasi standar SNI
7037:2009
- Rompi Keselamatan (Safety Vest) sesuai dengan standar
penggunaan pada jenis pekerjaan konstruksi jalan.
- Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan.
- Membuat Laporan penyelenggara SMKK
19. Laporan : Laporan Pendahuluan berisikan tentang informasi awal pelaksanaan
Pendahuluan kegiatan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana
konstruksi/pemborong. Laporan harus disampaikan 2 (dua) minggu sejak
awal masa kontrak pelaksanaan jasa, diterbitkan sebanyak 3 buku laporan
(1 asli dan 2 copy).
20. Laporan : Laporan Mingguan memuat progress mingguan pelaksanaan kegiatan
Mingguan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi/pemborong.
Laporan harus disampaikan pada setiap minggunya selama masa
pelaksanaan jasa, pada minggu awal minggu berikutnya, diterbitkan
sebanyak 12 minggu x 3 buku laporan (1 asli dan 2 copy).
21. Laporan : Laporan Bulanan memuat progress bulanan pelaksanaan kegiatan
Bulanan konstruksi fisik yang dilaksanakan oleh pelaksana konstruksi / pemborong
dengan foto-foto dokumentasi, termasuk tindakan-tindakan koreksi dan
evaluasi yang diberikan dalam kaitan pelaksanaan jasa supervisi. Laporan
harus disampaikan pada setiap bulan selama masa pelaksanaan jasa,
pada bulan awal bulan berikutnya, diterbitkan sebanyak 3 bulan x 3 buku
laporan (1 asli dan 2 copy).
22. Laporan Akhir 1. Berita: Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang diselesaikan oleh
pelaksana konstruksi dan Daftar Cacat Mutu Konstruksi.
2. Kumpulan dari Laporan, Berita Acara, Risalah Rapat, Gambar Kerja,
Ijin Kerja, Hasil Uji Teknis, Perubahan- perubahan pelaksanaan, dan
dokumen teknis lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi.
3. Ringkasan umum kegiatan Pengawasan konstruksi yang dilakukan dan
atau hal-hal yang perlu menjadi dilaporkan sehubungan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik, khususnya yang berkaitan dengan aspek
operasional pemanfaatan bangunan.
4. Laporan Akhir harus diserahkan selambat lambatnya: 14 (Empat
belas) hari kalender sejak berakhirnya masa kontrak, diterbitkan
sebanyak 3 buku laporan (1 asli dan 2 copy). dan cakram padat
(compact disc) (jika diperlukan).
Hal-Hal Lain
Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan
didalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri
23. Produksi :
dalam Negeri
23. PersyaratanKe ; Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
rjasama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan berikut harus
dipatuhi: -
24. Pedoman : Pengumpulandatalapanganharus memenuhipersyaratan berikut:-
Pengumpulan Data harus sesuai dengan dilapangan yang dikerjakan oleh Kontraktor.
Data Lapangan
25. Alih :
Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Idi Rayeuk, 01 September 2025
Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang
Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Aceh Timur
RIZAL SYAHPUTRA, ST
NIP. 19680130 200212 1 001