INFORMASI KEGIATAN
PEKERJAAN : Rehabilitasi Puskesmas Pembantu Seumatang Muda Itam
LOKASI : Desa Seumatang Muda Itam Kabupaten Aceh Timur
TAHUN : 2024
PASAL 2
KETENTUAN UMUM PELAKSANA
2.1 Penanggung Jawab Pelaksanaan (Kontraktor Pelaksana)
1. Berdasarkan Kontrak Kerja yang dibuat oleh Owner dengan Penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi, maka Kontraktor Pelaksana untuk proyek seperti yang
disebutkan dalam BAB I diatas adalah Perusahaan seperti yang disebutkan
dalam Kontrak Kerja Fisik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan secara seluruhnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan di dalam Dokumen Kontrak.
3. Tugas dan kegiatan Kontraktor Pelaksana adalah seperti yang disebutkan dalam
Keputusan Menteri Permukiman Dan Prasarana Wilayah Nomor :
332/KPTS/M/2002 Tanggal 21 Agustus 2002 Tentang Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi atau menurut perubahannya jika ada kecuali ditentukan lain oleh
Owner dalam Kontrak Kerja Fisik.
4. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan struktur organisasi pelaksana lapangan
proyek kepada Owner.
5. Jumlah personil atau tenaga ahli yang ditempatkan harus sesuai dengan bobot
pekerjaan yang ditangani dan disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner.
6. Semua tenaga ahli yang namanya tercantum dalam struktur organisasi lapangan
proyek yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana harus berada dilokasi
pekerjaan minimal selama jam kerja.
7. Pergantian tenaga ahli oleh Kontraktor Pelaksana selama proses pelaksanaan
pekerjaan harus diketahui dan disetujui oleh Konsultan Supervisi.
8. Konsultan Supervisi berhak mengajukan kepada Owner untuk pengantian
tenaga ahli Kontraktor Pelaksana yang berada dilokasi pekerjaan jika tenaga ahli
tersebut dinilai menghambat pekerjaan dan tidak mampu menjalankan tugasnya
dengan baik.
9. Tenaga ahli yang ditempatkan dilokasi pekerjaan oleh Kontraktor Pelaksana
harus mampu memberikan keputusan yang bersifat teknis dan administratif di
lokasi pekerjaan.
10. Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta
Hak Cipta yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau
disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
11. Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang
diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor harus menjelaskan secara tertulis kepada
Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
menetapkan Setuju atau Ditolak.
12. Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan
Kontraktor tidak menjamin secara substansial sama atau lebih tinggi dari
1
Standar yang disyaratkan, maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
13. Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat
menyusun penawarannya yang realistis dan kompetitif, sesuai dengan
kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
14. Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus
mengutamakan produksi dalam negeri.
15. Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang,
bahan, dan jasa/ pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang
pada nya secara substantif sama atau lebih tinggi dari Standar Nasional.
16. Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan
perbaikan harus dilakukan sedemikian rupa dengan mematuhi ketentuan dan
persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum.
17. Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban
membayar ganti rugi yang berkenaan dengan segala klaim, tuntutan hukum
dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2.2 Penyelesaian Dan Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100% berdasarkan Progress 100% yang
diajukan oleh Kontraktor Pelaksana dan telah disetujui oleh Konsultan Supervisi
dan Owner , maka pihak Konsultan Supervisi, Kontraktor Pelaksana dan Owner
bersama-sama menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO).
2. Sebelum Berita Acara Serah Terima Pertama ditandatangani berdasarkan klaim
progress 100% yang diajukan Kontraktor Pelaksana, maka Konsultan Supervisi,
Kontraktor Pelaksana dan Owner bersama-sama melakukan Pemeriksaan
Lapangan.
3. Pekerjaan-pekerjaan cacat, tidak sempurna dan tidak sesuai kualitas maupun
kuantitas terutama dari segi fungsi bangunan yang ditemukan dalam
Pemeriksaan Lapangan adalah menjadi kewajiban Kontraktor Pelaksana
memperbaikinya sebelum Serah Terima Pertama ditandatangani dan hal ini
harus dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dalam bentuk Daftar
Pekerjaan Cacat.
4. Kontraktor pelaksana juga harus menyerahkan Asbuilt Drawing yang telah
disetujui oleh Konsultan Supervisi dan Owner sebelum Berita Acara Serah
Terima Pertama ditandatangani.
5. Konsultan Supervisi akan mengeluarkan rekomendasi tertulis akan realisasi
perbaikan dari semua item dalam Daftar Pekerjaan Cacat dan Asbuilt Drawing
yang telah selesai dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana untuk keperluan
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.
6. Setelah masa pemeliharaan dilampaui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan
dilaksanakan dengan baik, Konsultan Supervisi akan mengeluarkan
rekomendasi tertulis mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang berarti
Serah Terima Kedua (PHO) kedua dari pihak Kontraktor Pelaksana kepada
Owner.