Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
SPESIFIKASI TEKNIS
Keterangan :
Spesifikasi teknis disusun oleh panitia pengadaan berdasar jenis pekerjaan yang akan dilelangkan, dengan ketentuan :
1. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya produksi dalam Negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional;
3. Metoda pelaksanaan harus logis, realistik dan dapat dilaksanakan;
4. Jadwal pelaksanaan harus sesuai dengan metoda pelaksanaan;
5. Harus mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
6. Harus mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
A. SPESIFIKASI UMUM
1. KETENTUAN UMUM
1.1 Kontraktor harus melindungi Pemilik dari tuntutan atas Hak Paten, Lisensi, serta Hak Cipta yang melekat pada
barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.2 Apabila ada perbedaan antara Standar yang disyaratkan dengan Standar yang diajukan oleh Kontraktor, Kontraktor
harus menjelaskan secara tertulis kepada Direksi Pekerjaan, sekurang-kurangnya 28 hari sebelum Direksi Pekerjaan
menetapkan Setuju atau Ditolak.
1.3 Dalam hal Direksi Pekerjaan menetapkan bahwa Standar yang diajukan Kontraktor tidak menjamin secara
substansial sama atau lebih tinggi dari Standar yang disyaratkan , maka Kontraktor harus tetap memenuhi ketentuan
Standar yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak.
1.4 Spesifikasi ini disusun sedemikian rupa dimaksudkan agar calon penawar dapat menyusun penawarannya yang
realistis dan kompetitif, sesuai dengan kebutuhan Pemilik tanpa catatan dan persyaratan lain dalam penawarannya.
1.5 Barang, bahan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
1.6 Standart yang digunakan adalah Standart Nasional (SNI, SII, SKNI) untuk barang, bahan, dan jasa/
pengerjaan/pabrikasi dari edisi atau revisi ASTM, BS, dll), yang padanannya secara substantif sama atau lebih tinggi
dari Standar Nasional.
1.7 Standart satuan ukuran yang digunakan adalah MKS, sedangkan penggunaan Standart satuan lain, dapat digunakan
sepanjang hal tersebut tidak dapat dielakkan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
1.8 Semua kegiatan yang perlu untuk pelaksanaan pekerjaan, penyelesaian dan perbaikan harus dilakukan sedemikian
rupa dengan mematuhi ketentuan dan persyaratan kontrak agar tidak menimbulkan gangguan terhadap kepentingan
umum.
1.9 Kontraktor harus mengamankan dan membebaskan Pemilik dari kewajiban membayar ganti rugi yang berkenaan
dengan segala klaim, tuntutan hukum dalam bentuk apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan hal tersebut.
2. HUKUM DAN PERATURAN
Kontraktor harus mengetahui, memahami dan mematuhi ketentuan hukum dan Peraturan mengenai Lingkungan Hidup,
Keselamtan Kerja, Perpajakan, Bea Cukai, Ijin Pemasukan Barang, Import dan Komoditi, penyimpanan merupakan keharusan
bagi kontraktor mengikuti prosedur yang harus ditempuh.
Dengan tidak mengurangi kewajiban Kontraktor akan hal tersebut diatas, Kontraktor harus mematuhi ketentuan
peraturan/perundang-undangan sebagai berikut :
2.1 Dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengikut sertakan Perusahaan Golongan Ekonomi Lemah Setempat/Koperasi
sesuai surat Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Keuangan dan Pengawasan Pembangunan No. S.91/M.EKKU/1997
tanggal 23 Juli 1997 tentang: Peningkatan Peran Serta dan Pemberdayaan Pengusaha Kecil dan Koperasi dalam
pengadaan barang/jasa Instansi Pemerintah.
2.2. Untuk melindungi tenaga kerja, Kontraktor wajib melaksanakan program JAMSOSTEK sesuai dengan Surat
Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja No. 30/KPTS/1989 tanggal 27 Januari
1989 Jo. Surat Kakanwil No. KEP-07/Men/ 1989. Departemen Pekerjaan Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh
Nomor : PR.06.07-W.01/BJ.3/660 tanggal 10 Agustus 1998.
3. PROGRAM PELAKSANAAN DAN LAPORAN
3.1. LAPORAN BULANAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Sebelum tanggal sepuluh setiap bulan atau pada waktu yang telah ditetapkan Direksi, Kontraktor harus menyerahkan
5 (lima) salinan Laporan Kemajuan Bulanan dalam bentuk yang bisa diterima oleh Direksi, yang menggambarkan
secara detail kemajuan pekerjaan selama bulan yang terdahulu. Laporan sekurang kurangnya harus berisi hal-hal
sebagai berikut:
3.1.1 Prosentase total pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan kenyataan yang dicapai pada bulan
laporan dan prosentase rencana yang diprogramkan pada bulan berikutnya.
3.1.2 Prosentase dari tiap pekerjaan pokok yang telah diselesaikan, disertai dengan prosentase rencana yang
diprogramkan, dan diberi keterangan mengenai kemajuan pekerjaan.
3.1.3 Jadwal rencana kegiatan mendatang yang akan dilaksanakan dalam waktu dua bulan berturut-turut dengan
perkiraan tanggal permulaan dan penyelesaian.
3.2. LAPORAN HARIAN
Kontraktor harus membuat laporan harian atau laporan periodik atas setiap bagian pekerjaan yang diminta Direksi
dan dalam bentuk yang disetujui oleh Direksi. Laporan dimaksud harus memuat, tetapi tidak dibatasi, data-data
berikut:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Keadaan cuaca, jumlah tenaga staf dan buruh yang dipekerjakan serta keterampilannya, jumlah bahan-bahan di
tempat pekerjaan, jumlah bahan yang sedang dipesan, kemajuan pekerjaan, persiapan pekerjaan dan peralatan serta
data-data percobaan laboratorium, kecelakaan dan informasi yang lain yang berkaitan erat dengan kemajuan
pekerjaan.
3.3. RAPAT BERSAMA UNTUK MEMBICARAKAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Rapat tetap antara Direksi dan Kontraktor diadakan seminggu sekali pada waktu yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak. Maksud dari pada rapat ini membicarakan pekerjaan yang sedang dilakukan, pekerjaan yang diusulkan
untuk minggu selanjutnya dan membahas permasalahan yang timbul agar dapat segera diselesaikan.
4. BAHAN-BAHAN DAN ALAT YANG HARUS DISEDIAKAN KONTRAKTOR
Kontraktor harus menyediakan seluruh alat produksi dan material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan kecuali
bila disebutkan tersendiri di dalam Kontrak. Jika tidak ditentukan lain, segala peralatan dan material yang membutuhkan
bagian pekerjaan baru dan harus disesuaikan dengan standar menurut dokumen lelang. Bahan-bahan yang akan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus mengutamakan produksi dalam negeri.
Apabila disebabkan karena sesuatu hal sehingga bahan yang dimaksud tidak dapat diperoleh di dalam negeri, maka
Kontraktor dapat melakukan pemesanan dari luar negeri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Pemberi
Pekerjaan. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi, bilamana bermaksud untuk mensuplai peralatan dan material yang
tidak sesuai dengan standar sebagai tersebut di atas dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
5. ALAT-ALAT PRODUKSI
Kontraktor harus menyediakan segala alat produksi yang diperlukan secukupnya untuk pelaksanaan dan penyelesaian
pekerjaan. Direksi boleh meminta kepada Kontraktor untuk menyediakan alat produksi tambahan dan peralatan lain
bilamana menurut pertimbangannya penting untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak. Kontraktor harus
menyediakan seluruh peralatan serta suku cadang dan harus menjaga persediaan yang cukup untuk tidak memperlambat
pelaksanaan pekerjaan.
6. MATERIAL PENGGANTI
Kontraktor harus berusaha mendapat material yang ditentukan, bilamana material yang ditentukan tidak mungkin diperoleh
dengan alasan yang dapat diterima, Kontraktor dapat menggunakan material pengganti, tetapi harus terlebih dahulu
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi. Harga satuan penawaran pada Daftar Kuantitas dan Harga Pekerjaan tidak
diperkenankan untuk dinaikkan akibat penggantian material.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
B. SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan kegiatan Proyek ini meliputi :
BEDAH UNIT PENGOLAHAN IKAN (UPI) SKALA MIKRO KECIL SINAR HARAPAN KEC. MEURAH MULIA
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
C. PEKERJAAN BETON DAN BETON BERTULANG
D. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
E. PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
F. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
G. PEKERJAAN SANITASI
H. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
I. PEKERJAAN PENGECATAN
J. PENGADAAN PERALATAN
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk keperluan persiapan dan perlengkapan guna pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor berkewajiban :
1. PEMBERSIHAN LAHAN
Pembersihan lahan dilakukan pada areal pekerjaan dari segala kotoran/sampah dan akar-akar kayu.
2. PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA
Pembongkaran dilakukan pada bangunan lama dan lainnya yang posisinya berada pada wilayah pekerjaan baru
3. SARANA AIR KERJA DAN PENERANGAN
3.1 Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung, Kontraktor harus memperhitungkan biaya
penyediaan air bersih tidak mengandung lumpur guna keperluan air kerja, air minum untuk pekerja dan air kamar
mandi/WC.
3.2 Air yang dimaksud adalah air bersih, baik yang berasal dari PDAM atau sumber air, serta pengadaandan pemasangan
pipa distribusi air tersebut bagi keperluan pelaksanaan pekerjaan dan untuk keperluan Direksi Keet, Kantor Kontaktor,
Kamar mandi/WC atau tempat-tempat lain yang dianggap perlu.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3.3 Kontraktor juga harus menyediakan Sumber Tenaga Listrik untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan, kebutuhan Direksi
Keet/gudang dan penerangan Proyek pada malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
3.4 Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan Generator Set dan semua perizinan untuk
pekerjaan tersebut menjadi tanggungan jawab Kontraktor.
Pengadaan fasilitas penerangan tersebut termasuk pengadaan dan pemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
sakelar/panel.
4. BARAK UNTUK PEKERJAAN, RUANG DIREKSI, GUDANG DAN RUANG RAPAT LAPANGAN
4.1 Barak untuk kerja, ruang direksi, gudang dan ruang rapat dilapangan dibuat ditempat sekitar bangunan yang akan
dikerjakan, dan lengkap dengan peralatannya letak ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
4.2 Bahan-bahan utama atau bahan-bahan tambahan yang seharusnya mendapat perlindungan, harus disimpan didalam
gudang yang cukup menjamin perlindungan.
4.3 Ruang Rapat Lapangan.
Pembuatan Ruang rapat lapangan dibuat di lokasi proyek untuk melaksanakan rapat-rapat bersama dan lain-lain.
5. PAPAN NAMA PROYEK
5.1 Kontraktor wajib membuat Papan Nama Proyek yang ditempatkan di lokasi-lokasi tertentu menurut petunjuk
Direksi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Keputusan Pemenang Pelelangan.
5.2 Papan Nama tersebut harus dibuat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Ukuran papan (120 x 90) cm harus dibuat dari papan kayu kelas II dan dilapisi dengan BWG 28 atau yang
sejenis.
b. Tiang penyangga dan penyokong dibuat dari kayu kelas I ukuran (2,5 x 5) cm².
c. Pemasangan papan nama sedemikian rupa sehingga tepi bawah terletak setinggi 2 m dari tanah. Bagian
tanah tiang penyangga dan penyokong ditanam, di dalam lubang yang kemudian dicor dengan beton tumbuk
campuran 1 : 3 : 5 (dalam volume) sedalam 40 cm di dalam tanah dan 10 cm di atas tanah.
d. Pengecatan papan nama tersebut harus dilakukan dengan cat meni sekali, cat dasar sekali dan cat penutup
sekali. Dipapan nama ditulis sebagai berikut atau sesuai dengan petunjuk Direksi :
JUDUL KEGIATAN PROYEK
Nama Kegiatan
Nama Pekerjaan
Tanggal permulaan dan akhir pelaksanaan pekerjaan.
Besar Nilai Kontrak.
Nama (Badan) Sumber Dana.
Nama Kontraktor.
Kontraktor wajib memelihara dan merawat papan nama dan menjaga agar tetap dalam keadaan baik sampai dengan
penyerahan pekerjaan yang terakhir kalinya kepada Direksi Pekerjaan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
6. PENGUKURAN
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pengukuran batas/ garis dan elevasi persiapan lahan dan pekerjaan pengukuran lainnya
yang ditentukan dalam gambar kerja dan/atau yang ditentukan pengawas lapangan dan termasuk penyediaan team ukur yang
berpengalaman dan peralatan pengukuran lengkap dan akurat yang memenuhi ketentuan spesifikasi ini.
b. Prosedur Umum
1. Data Standar Pengukuran
Standar pengukuran berdasarkan polygon tertutup tiga titik koordinat dan patok akan disediakan pemilik proyek dan akan
menjadai patokan pengukuran yang dilakukan kontraktor.
Bila kontraktor berkeberatan atas penentuan system koodinat tersebut, maka dalam 1 (satu) minggu setelah penentuan,
kontraktor dapat mengajukan keberatan secara tertulis beserta data pendukung untuk kemudian akan di pertimbangan oleh
pengawas lapangan.
2. Persyaratan pengukuran
Kontraktor harus melaksanakan perhitungan pengukuran dan pemeriksaan untuk mendapatkan kokasi yang tepat sesuai
gambar kerja dan harus disetujui pengawas lapangan.
Pasal 3
PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Lingkup pekerjaan
Meliputi seluruh keliling bangunan.
3. Persyaratan bahan
Bahan dari kayu yang cukup kuat, dengan ukuran untuk patok 2,5/5 cm dan untuk papan 2/20 cm.
3. Pedoman pelaksanaan
Papan diketam halus dan lurus pada sisi atasnya
Harus benar-benar water pas (timbang air) dan sudut-sudutnya harus siku
Bouwplank harus terpasang kuat.
Ukuran harus dinyatakan dalam satuan meter dan pada titik ukuran diberi tanda paku dan garis dengan cat warna merah
agar mudah terlihat sewaktu diperlukan.
Setelah bouwplank terpasang harus diminta persetujuan tertulis Direksi, agar pekerjaan selanjutnya dapat segera dilaksanakan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH
(PENGGALIAN DAN PENIMBUNAN)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Tanah terdiri dari:
Galian tanah untuk pekerjaan substruktur (pondasi).
Timbunan kembali galian tanah pondasi.
Timbunan tanah dan pasir bawah lantai.
Perataan tanah sekeliling bangunan.
2. Persyaratan bahan
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk timbunan bawah lantai digunakan tanah
urug dan pasir urug kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urug harus bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu, serta
sampah lainnya
4. Pelaksanaan Penggalian
3.1 Kontraktor dapat memulai penggalian setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi Pekerjaan.
3.2 Sebelum penggalian dimulai, Kontraktor wajib mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh minimal
menyebutkan :
a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau skema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
3.3 Kontraktor harus membuat saluran penampung air, didasar galian yang meliputi areal galian. Air yang terkumpul harus
dapat dipompa keluar ke tempat yang aman agar galian tetap kering, oleh karenanya Kontraktor wajib mempersiapkan
pompa lengkap dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
3.4 Kontraktor wajib membuat jalan penghubung untuk naik/turun bagi kegunaan inspeksi.
3.5 Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan para pekerja, kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
3.6 Penyangga/Penahan Tanah
3.6.1 Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung jaawab dari Kontraktor yang harus
memperbaiki semua kelongsoran-kelongsoran. Kontraktor harus membuat penyangga-penyangga/penahan
tanah yang diperlukan selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
3.6.2 Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang cukup kuat untuk menahan
tekanan tanah di belakang galian. Konstruksi-konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh
Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Selama pelaksanaan tanah di belakang galian tidak boleh
longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya sudah termasuk beban biaya bangunan dalm kontrak.
3.6.3 Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam
kontrak, memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama masa Kontrak dan masa perawatan.
3.6.4 Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang telah ditentukan dalam gambar, maka Kontraktor harus
mengisi kelebihan tersebut dengan bahan pondasi yang sesuai dengan spesifikasi pondasi.
5. Penimbunan
4.1 Penimbunan Kembali
4.1.1 Semua penimbunan kembali di bawah atau sekitar bangunan harus sesuai dengan gambar rencana. Material
untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
4.1.2 Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum pemasangan pondasi beton, dasar
galian harus ditimbun dengan pasir urug 5 cm (setelah disirami, diratakan, dan dipadatkan), kemudian
dipasang lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dan dan untuk di bawah lantai juga
harus di urug pasir setebal 5 cm kemudian dipasang lantai Rabat beton dengan adulkan 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr
4.2. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun sampai ketinggian yang ditentukan,
tanah timbunan harus cukup baik, bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lainnya).
4.3 Penimbunan harus dilakukan lapis-berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan setiap lapisan.
4.4 Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah
4.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-semak, akar-akar pohon, sampah
puing-puing bangunan dan lain-lain sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
4.4.2 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang dibutuhkan maka Kontraktor harus
mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4.4.3 Pengurugan dengan tanah timbun di bawah lantai dilakukan lapis demi lapis hingga ketebalan yang ditentukan
di bawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan–lapisan urugan ini dibuat maksimal 5 cm.
4.4.4 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan tanah urug dalam lapisan-lapisan
setebal maksimum 15 cm. Pengurugan ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 5
PEKERJAAN PONDASI
1. Lingkup pekerjaan
Meliputi seluruh pengerjaan lantai kerja, pasangan batu kosong, pasangan batu kali, seperti yang tercantum dalam gambar dan
dijelaskan dalam gambar detail.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
2. Persyaratan bahan
Seluruh bahan yang digunakan untuk pondasi harus memenuhi persyaratan yang diuraikan dalam pasal beton/beton
bertulang.
3. Pedoman pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan gambar
konstruksi yang diminta persetujuan Direksi tentang kesempurnaan galian.
b. Pemborong wajib melaporkan kepada Direksi bila ada perbedaan gambar konstruksi dengan gambar arsitektur atau bila
ada hal-hal yang kurang jelas.
c. Dibawah dasar pondasi pasangan batu kali didasari pasir urug setebal 10 cm.
d. Pondasi Batu Kali 1 : 4
Pasal 6
PEKERJAAN STRUKTUR
1. Pekerjaan beton bertulang
a. Kualitas yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
Pemborong harus memberikan/membuat kualitas beton yang baik dengan memperhatikan data-data pelaksanaan sesuai petunjuk
pengawas.
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimal 5 Cm dan maksimal 12 Cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan ke dalam cetakan beton (bekisting). Cetakan beton dibawahkan dan ditempatkan di
atas kayu yang rata atau pelat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut diitusuk-tusuk 25 kali
dengan besi 15 mm panjang 30 Cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus yang dibawahnya setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dana diukur penurunannya (nilai slumpnya).
Jumlah semen minimal 371 Kg per m3 beton. Khusus pada atap, luifel, konsol, kamar mandi dan WC, talang beton, dan lantai.
Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang sesuai dan disetujui Direksi/Konsultan Pengawas atas biaya
Pemborong.
Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi tidak tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam
udara terbuka.
Jika dianggap perlu, maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk umur 7, 14, 21, 28 hari dengan ketentuan bahwa
hasilnya tidak boleh kurang dari prosentase kekuatan yang diminta pada 28 hari, untuk lebih jelasnya lihat tabel 4.1.4 PBI-1971. Angka
kekuatan yang diminta, maka harus dilakukan pengujian beton setempat dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam PBI-1971.
Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung setelah seluruh adukan masuk ke dalam mixer.
Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang tidak berakibat terjadinya pemisahan
komponen-komponen beton.
Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Minimal 2 (dua) hari sebelum pengecoran dilakukan Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi/Konsultan Pengawas dan
pengecoran baru dapat dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Sebelum memberikan persetujuan
pengecoran Direksi/Konsultan Pengawas wajib memeriksa pembesian yag terpasang pada daerah yang akan di cor.
Diluar uraian diatas untuk pekerjaan yang memerlukan penggunaan beton bukan sebagai struktur utama (misalnya : beton rabat)
dapat dipakai campuran adukan 1 PC : 3 Psr : 5 Kr yang dicetak dan dicor berdasar ketentuan PUBB (NI.3-1957) dan PBI (NI.2-1971).
2. Siar-siar Konstruksi dan Pembongkaran Acuan/Bekisting
Penempatan siar-siar pelaksanaan, sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja, harus mengikuti pasal 6.5 PBI-1971. Siar-siar
tersebut permukaannya harus dikasarkan dan harus dibasahi lebih dahulu dengan air semen tepat sebelum pengecoran lanjutan
dimulai. Letak siar-siar tersebut harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/Konsultan Pengawas. Apabila pengecoran terhenti
lebih dari 1 jam maka pengecoran berikutnya untuk daerah yang terhenti pengecorannya baru dapat dilakukan kembali dalam waktu 24
jam kemudian dengan memperhatikan syarat-syarat tersebut di atas.
Pembongkaran Acuan/Bekisting sepanjang tidak ditentukan lain dalam Gambar Kerja harus mengikuti pasal 5.8 PBI-1971.
Pembongkaran Acuan/Bekisting baru dilakukan apabila bagian konstruksi dengan sistem acuan/bekisting yang masih ada telah
mencapai kekuatan yang cukup untuk memikul berat sendiri dan beban-beban pelaksanaan yang bekerja padanya. Kekuatan ini harus
ditunjukkan dengan pemeriksaan benda uji laboratorium dan dengan perhitungan-perhitungan yang harus disetujui oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Pembongkaran baru dapat dilaksanakan apabila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari
Direksi/Konsultan Pengawas.
Pada bagian-bagian konstruksi dimana akan bekerja beban-beban yang lebih besar dari beton rencana atau terjadi keadaan yang lebih
membahayakan dari yang diperhitungkan, acuan/bekisting dari bagian konstruksi tersebut tidak dapat dibongkar selama keadaan
tersebut terus berlangsung.
Acuan/Bekisting balok dapat dibongkar setelah dari semua kolom-kolom penunjangnya telah dibongkar cetakannya dan dari
penglihatan ternyata baik hasil pengecorannya.
3. Pekerjaan Besi
Besi beton yang digunakan harus memenuhi kriteria mutu, besi dengan ukuran ≤ Ø 12 mm digunakan U 24 (tegangan karakteristik
2400kg/cm2) dan besi dengan ukuran > Ø 12 mm digunakan U 32. (tegangan karakteristik 3200kg/cm2)
Bending Schedule dan Pergantian Besi
Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada Gambar Kerja.
Sebelum dilakukan pemotongan besi beton, maka Pemborong harus membuat “Bending Schedule” (rencana pembengkokan
tulangan) untuk diajukan dan dimintakan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas
Dalam hal dimana berdasarka pengalaman pemborongan atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yag ada, maka :
Pemborong dapat menambahkan ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yag tertera dalam Gambar Kerja.
Secepatnya hal ini diberitahukan pada perencanaan konstruksi untuk informasi.
Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari perencanaan kostruksi.
Jika diusulkan perubahan dari jalan/arah pembesian maka perubahan tersebut hanya dapat dilakukan degan persetujuan
tertulis dari perencanaan konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Jika pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yanng sesuai dengan yang ditetapkan dalam Gambar Kerja, maka
dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan harus ada persetujuan tertulis dari
Direksi/ Konsultan Pengawas.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam Gambar Kerja
(dalam hal ini yang dimaksudkan adalah jumlah luas).
Pergantian tersebut boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian pengetar.
Toleransi besi
Diameter, ukuran sisi
Variasi dalam berat
(jarak antara dua diameter Toleransi
Yang diperbolehkan
permukaan yang berlawanan)
Dibawah 10 mm ± 7% ± 0,3 mm
10 mm sampai 16 mm (tapi tidak ± 5% ± 0,3 mm
termasuk diameter 16 mm)
16 mm sampai 28 mm (tapi tidak ± 4% ± 0,2 mm
termasuk diameter 28 mm)
4. Perawatan Beton
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan perlindungan atas kemungkinan
datangnya hujan, harus diperhatikan. Beton harus dibasahi terus menerus paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran untuk
mencegah pengeringan bidang beton. Pembasahan terus menerus ini dilakukan antara lain dengan menutupinya dengan karung-
karung basah. Pada pelat-pelat atap pembasahan terus menerus dilakukan dengan merendam atau (menggenanginya) dengan
air.
Khusus untuk pelat lantai yang akan diberi lapisan waterproofing pembasahan terus menerus juga berfungsi untuk memastikan
bahwa pelat beton tidak mengalami kebocoran. Apabila terjadi kebocoran maka pelat tersebut harus diperbaiki oleh Pemborong
sampai disetujui oleh Direksi/Kosultan Pengawas.
Pada hari-hari pertama sesudah selesai pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu.
Tidak diperkenankan unntuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat penimbunan bahan-bahan atau
sebagai jalan unnntuk mengangkut bahan-bahan berat. Minimal 1 (satu) minggu setelah pengecoran selesai, baru dapat dibebani
untuk pekerjaan selanjutnya dengan syarat Acuan/Bekisting lantai yanng dibebani tersebut tidak dibongkar dan untuk memulai
pekerjaan tersebut harus dengan persetujuan tertulis oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
Perawatan degan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat
waktu pengerasan dapat dipakai setelah mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
5. Tanggung Jawab Pemborongan
Pemborong bertanggung jawab penuh atas kualitas konstruksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan di atas dan sesuai
dengan gambar Kerja yang diberikan. Kehadiran Direksi/Konsultan Pengawas selaku wakil pemberi tugas atau Konsultan
Perencana yang sejauh mungkin melihat/mengawasi/menegur atau memberi nasehat tidaklah mengurangi tanggung jawab.
6. Perbaikan Permukaan Beton
Pada proyek ini permukaan beton yang dihasilkan bukan merupakan hasil akhir yang tidak tidak mengalami finishing
arsitektur sehingga akan ada pekerjaan plesteran baik untuk balok, kolom dan pelat lantai. Tapi apabila terjadi ketidak-
sempurnaan dalam pengecoran sehingga terjadi keropos dan lain-lain maka harus dilakukan hal-hal seperti langkah berikut
ini.
Penambahan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan campuran adukan semen (cement mortar) setelah
pembukaan Acuan/Bekisting, hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dan sepengetahuan
Direksi/Konsultan Pengawas.
Jika ketidak-sempurnaan itu tidak dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan diterima
Direksi/Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan pembetonan kembali atas biaya Pemborong.
Ketidak-sempurnaan yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah/retak, ada gelembung udara, keropos
berlubang, tonjolan dan yang lainnya yag tidak sesuai dengan bentuk yang diharapkan/diinginkan.
7. Bagian-bagian Yang Tertanam Dalam Beton
Pasangan angkur dan lain-lain yang akan menjadi satu dengan beton bertulang.
Dipergunakan juga tempat untuk klos-klos untuk kosen atau instalasi.
8. Bahan
a. Semen
Digunakan Portland Cement jenis I (Tipe I) menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400 menurut Standart
Cement Portland yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI-8 tahun 1972). Merek yang dipilih tidak dapat
ditukar-tukar dalam pelaksanaan terkecuali mendapat persetujuan dari Direksi. Pertimbangan Direksi hanya dapat
diberikan dalam keadaan :
Tiada stok dipasaran dari merk semen yang telah digunakan.
Kontraktor memberikan data-data teknis bahwa mutu semen pengganti setaraf dengan mutu semen yang
telah dipakai.
Semen yang mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu zak semen tidak diperkenankan pemakaiannya
sebagai bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat lembab agar semen tidak cepat mengeras.
Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm dan tumpukan paling tinggi 2 m. Setiap semen baru yang
masuk harus dipisahkan dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakuka menurut urutan
pengiriman.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
b. Agregat
Semua agregat yang akan dipakai harus bersih, keras dan awet, serta memiliki karakteristik seperti yang disyaratkan
dibawah ini. Agregat dapat berasal dari galian, sungai atau sumber-sumber lainnya, harus diperiksa dalam pengujian
material di lab beton. Penentuan jumlah agregat dalam beton (kg/m³) berdasarkan pada kadar air bebas dan berat jenis
relative dari kombinasi agregat, dimana ini berkaitan dengan ukuran maksimum agregat dan ruang workabilitasnya.
- Agregat halus
Agregat halus dapat terdiri dari pasir alam, pasir giling atau campuran keduanya yang memenuhi syarat-syarat yang
tercantum pada ayat 3.2. SII. 0052-80. Agregat halus yang dipakai harus memiliki butir-butir tajam, keras, bersih dan
tidak mengandung lumpur serta bahan-bahan organis.
Ukuran dari agregat harus memenuhi ketentuan berikut :
Sisa di atas ayakan 4 MM harus minimum 2 % berat,
Sisa diatas ayakan 2 MM harus minimun 10 % berat
Sisa diatas ayakan 0,25 MM harus 80 % - 90 % berat
- Agregat kasar
Agregat kasar harus merupakan batu koral atau split yang keras, padat, awet, dan bebas dari lumpur, tanah liat, pasir
halus atau bahan organis, serta harus memenuhi ketentuan yang tercantum pada ayat 3.2. SII.0052-80, Butir-butirnya
harus kasar, bersih dan tidak berpori dengan jumlah butir-butir pipih tidak lebih dari 20%. Agregat kasar yang dipakai
harus bersih dan tidak mengandung zat-zat aktif alkali.
Ukuran dari agregat kasar yang dipakai harus memenuhi ketentuan berikut :
Sisa ayakan 31, 5 MM harus 0 % berat
Sisa ayakan 4 MM harus 90% - 98 % berat
Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan berurutan adalah 10%.
c. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-
bahan lain yang dapat merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
d. Besi Beton
Besi beton yag digunakan adalah baja lunak dengan mutu U-24 (tegangan leleh karakteristik minimum 24 Kg/cm² untuk
ukuran < Ø12 mm dan baja sedang dengan mutu U-32 (tegangan leleh karakteristik minimum 32 Kg/cm²) untuk ukuran
> Ø12 mm. Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan bahan lainnya. Besi
beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan diudara terbuka dalam jangka waktu
panjang. Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin. Tulangan harus
dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta persetujuan Direksi terlebih dahulu. Jika pemborong tidak
berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
dengan diameter terdekat dengan catatan :
Harus ada persetujuan Direksi.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam
gambar (dalam hal ini dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan penukaran diameter besi
menjadi tanggung jawab pemborong.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
9. Cetakan dan acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil akhir konstruksi mempunyai bentuk,
ukuran batas-batas yang sesuai dengan yang ditunjuk oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan. Pembuatan cetakan dan
acuan harus mememenuhi ketentuan-ketentuan didalam pasaal 5.1 PBI-1971.
10. Mutu Beton
Kekuatan ultimate tekanan beton silinder 150 mmx300 mm / Kubus 150 mmx150 mm, umur 28 hari kecuali ditentukan lain, harus
seperti berikut :
Semua sloof, balok dan plat Lantai : K - 225
Semua kolom dan dinding beton : K - 225
Untuk semua beton non struktual seperti lantai kerja dan sebagainya : beton K-100
11. Adukan Beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui
oleh Direksi, yaitu :
Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yag sudah dicor dan yang akan dicor, dan nilai
slump untuk berbagai pekerjaan beton harus memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971.
12. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja
dilarang berdiri dan berjalan-jalan diatas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yag tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada saat
beton dicor. Apabila pengecoran harus dihentikan, maka tempat penghentiannya harus disetujui oleh Direksi. Untuk
melanjutkan pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras harus dibersihkan dan dibuat kasar
kemudian diberi additive yang memperlambat proses pengerasan. Kecuali pada pengecoraan kolom, adukan tidak boleh
dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
13. Hal-hal Lain (Miscellaneous Items)
Isi lubang-lubang dan bukaan-bukaan yang tertinggal di beton bekas jalan kerja sewaktu pembetonan. Jika dianggap perlu
dibuat bantalan beton untuk pondasi alat-alat mekanik dan elektronik yang ukuran, rencana dan tempatnya berdasarkan
Gambar Kerja mekanikal dan elektrikal. Digunakan mutu beton seperti yang ditentukan dan dengan penghalusan
permukaannya.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
(Pekerjaan Pondasi)
PASANGAN BATU KOSONG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini terdiri dari pekerjaan susunan batu kosong (baik tanpa siar) mulai dari menyiapkan bahan pemasangan menurut
spesifikasi ini dan spesifikasi pekerjaan lainnya yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini, dimana bentuk, ukuran dan tempat
menurut gambar rencana atau petunjuk Direksi.
2. Bahan
Bahan untuk susunan batu ini dapat dipakai batu yang ada disekitarnya atau dari sumber materiall dimana bentuknya mendekati
bulat.
Batu harus segar (bersih), keras, awet dan padat serta tahan terhadap pengaruh cuaca dan air. Material untuk pelindung sloof ,
bahu jalan akhir dan timbunan dan sebagainya, dibutuhkan batu dengan beratnya berkisar dari minimum 10 kg sampai
maksimum 70 kg dan tidak kurang dari 50% batu itu beratnya lebih dari 30 kg.
Batu untuk dasar dan pelindung pondasi batu kali/gunung berkisar minimum 20 kg sampai maksimum 100 kg dan tidak kurang
60% batu tersebut mempunyai berat lebih dari 40 kg.
Potongan-potongan keras yang terdiri dari patahan beton dan bongkaran jembatan, kepala gorong-gororng dan konstruksi
lainnya dapat dipakai sebagai bahan pengganti asal disetujui oleh Direksi.
3. Pelaksanaan
a). Galian
Dasar untuk susunan batu digali sedalam yang dibutuhkan dan menurut bentuk yang diminta.
b). Penempatan
Susunan batu yang ditempatkan di bawah permukaan air harus didistribusikan sedemikian rupa sehingga tebal minimum
dan susunan bahan tersebut tidak kurang dari tebal yang diminta atau yang disyaratkan.
Batu yang ditempatkan di atas permukaan air disusun dengan tangan disusun dengan saling menutup dan hubungannya
dibuat sedemikian rupa sehingga cukup kompak dan saling memegang. Batu-batu pada bagian akhir disusun tegak lurus
dengan sloof.
Batu ditempatkan sedemikian rupa tegak lurus dengan pada sloof dengan pengakhiran yang baik. Pasangan batu kosong
harus dipadatkan dengan baik sebagaimana disyaratkan dan permukaan akhir yang rapi dan kuat.
Tebal pasangan batu kosong minimum 10 cm, diukur secara tegak lurus pada sloof.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
(Pekerjaan Pondasi)
PASANGAN BATU KALI / GUNUNG
1. Uraian
Pekerjaan yang termasuk pekerjaan pasangan batu kali/gunung yaitu pondasi konstruksi ringan, dinding penahan tanah dan
pada tempat-tempat yang ditentukan pada gambar rencana atau atas perintah yang tertulis dari Direksi. Pemasangan batu
kali/gunung harus mengikuti spesifikasi ini dan spesifikasi lainnya yang melibatkan pekerjaan ini dan harus sesuai dengan
bentuk, ketinggian dan bentuk yang ditentukan dalam gambar rencana atau persetujuan Direksi/Pengawas.
2. Material
a). Batu
Batu harus keras, bersih dan semacam batu yang tahan lama dan disetujui oleh Direksi atau Batu yang rapuh atau batu
endapan tidak diperkenankan dipergunakan.
Jika tidak ditentukan ukurannya di dalam gambar rencana, batu harus mempunyai ketebalan tidak kurang dari 15 cm, lebar
tidak kurang dari 11/ kali tebalnya dan panjangnya tidak kurang dari 11/ kali lebarnya. Setiap batu harus baik bentuknya
2 2
dan bebas dari penyusutan dan berkurangnya kekuatan batu.
b). Adukan semen
Adukan semen yang digunakan yaitu 1 Pc : 4 Ps
4. Pelaksanaan
a). Pemilihan dan penempatan
Jika batu Kali dipasang baik untuk pondasi, dinding penahan tanah dan lain sebagainya harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas sebelum pasangan batu dipasang.
Semua batu harus bersih sama sekali dan dibasahi segera sebelum disusun dan dasarnya harus bersih dan juga dibasahi
sebelum adukan semen diletakkan.
Batu diletakkan dengan bagian lebar menyentuh dasar dan lapisan adukan, dan ruang diantaranya diisi dengan adukan
bagian yang diletakkan dari batu harus disusun paralel dengan muka dinding dimana batu disusun.
b). Dasar dan hubungannya
Permukaan dasar dari batu dilapisi dengan adukan semen setebal 2 sampai 5 cm. Siar datar pada batu dasar tidak boleh
lebih dari 5 (lima) batu terus menerus. Sedangkan antara satu sama lainnya tidak boleh bersinggungan tetapi harus dilapisi
dengan adukan setebal 2 cm sampai 5 cm sedangkan siar tidak boleh dari 2 (dua) batu.
Batu dapat membuat sudut dengan garis vertikal dari 0º sampai 45º tidak boleh ada pertemuan dengan 4 (empat) sudut
batu sekaligus.
c). Penyelesaian
Siar kedua sisi tegak diharuskan menurut gambar rencana atau petunjuk Direksi. Penyelesaian sebelah atas dibuat agak
bulat pada tengahnya untuk menghindari adanya genangan air.
d). Lubang Rembesan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Seluruh dinding dan abutmen harus dilengkapi dengan lobang rembesan lebih kurang menurut petunjuk Direksi. Lobang
rembesan ditempatkan di sebelah bawah, dimana pengaliran keluar dapat bebas dan lancar. Jaraknya tidak lebih 2 cm dari
as ke as lubang.
e). Batu Kali Sebelah Luar
Untuk permukaan yang batu kalinya dilekatkan, maka setelah selesai disusun dan adukan masih baru atau basah, seluruh
permukaan batu dibasahi dan sisa-sisa adukan dibersihkan sampai bersih.
Pasal 7
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan dinding bata merah setebal 1/2 bata dan sekat dinding (partisi) dilakukan untuk seluruh pembatas ruangan, dan
dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan, seperti tertera dalam gambar dan dijelaskan dalam gambar detail.
2. Dinding Bata
2.1 Persyaratan Bahan
a. Bata, bentuk standar batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut siku-siku dan tajam,
permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak yang merugikan. Bata merah dibuat dari
tanah liat dengan atau campuran bahan lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila
direndam air.
Batu bata dengan daya serap air lebih dari 20 % berat sendiri setelah pembenaman dalam air selama 24 jam
tidak dapat dipakai. Ukuran batu bata nominal yang digunakan adalah 20 x 10 x 5 cm dengan toleransi ± 5
mm. Pembongkaran batu bata dari kendaraan pada saat pemasukan barang harus dilakukan dengan tangan
dan ditumpuk dengan rapi di tempat yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas
b. Pasir, Harus terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat kekal, artinya tidak pecah
atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan hujan. Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %
berat.
c. Semen dan Air, untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan pada
pasal beton bertulang.
2.2 Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang memenuhi syarat, mencampur semen
dengan pasir harus dalam keadaan kering yang kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan
yang telah mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan adukan yang baru.
2.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding mempunyai dua macam pasangan, yaitu:
o Pasangan kedap air ( 1 Pc : 2 Ps), Semua pasangan bata dimulai diatas sloof antara 35 cm sampai
setinggi 50 cm (sesuai gambar), diatas lantai dan sampai setinggi 150 cm dari permukaan lantai setempat
untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar mandi dan WC).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
o Pasangan dinding penahanan tanah emperan keliling bangunan.
o Pasangan adukan 1 Pc : 4 Ps berada diatas pasangan kedap air tersebut.
b. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Kontraktor secara teliti dan sesuai gambar, dengan syarat. Semua
pasangan dinding harus rata (horizontal), dan pengukuran harus dilakukan dengan benang. Pengukuran
pasangan benang antara satu kali menaikkan benang tidak boleh melebihi 30 cm, dari pasangan bata yang
telah selesai.
c. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah panjang bata. Bata setengah
tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata, kecuali pasangan pada sudut.
d. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan tidak tegak bergigi untuk
menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis yang
ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
e. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam didalam dinding, harus dibuat pahatan secukupnya pada
pasangan bata (sebelum diplester). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/plat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan bersama-sama dengan plesteran seluruh
bidang tembok.
Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan penutup bagian
atas dari tembok dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah terpasang harus diberi perawatan dengan
cara membasahinya secara terus menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
Pasal 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata, beton bertulang, dan dinding penahanan tanah emperan
keliling bangunan.
2. Persyaratan Bahan
Bahan-bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton bertulang.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
Dinding dibersihkan dari semua kotoran
Dinding dibasahi dengan air
Semua siar permukaan dinding batu bata dikorek sedalam 0,5 cm.
Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan bata kedap air dipakai campuran 1 Pc :2 Ps , sedangkan plesteran bata lainnya
dipergunakan campuran 1 Pc : 4 Ps.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
c. Ketebalan plesteran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya dan tidak diperbolehkan plesteran yang
terlalu tipis dan terlalu tebal.
d. Ketebalan yang diperbolehkan berkisar antara 1,00 cm sampai 1,50 cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata
sebaiknya diadakan pemeriksaan secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakkan secara
horizontal dan vertikal. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya secara
keseluruhan. Bidang-bidang yang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara teratur (dibuat bongkaran
berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan sekitarnya.
Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak permulaan plesterannya.
Pasal 9
PEKERJAAN PLAFOND (LANGIT-LANGIT)
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan
plafondnya, sesuai RKS dan gambar kerja.
Dengan bahan yang lentur, ringan dan system aplikasi knock down membuat produk PVC mudah dibongkar pasang dan
dapat didesign sesuai dengan keinginan sehingga menjadikan ruangan lebih bersih, modern, stylish, indah dan mewah.
Plafon PVC adalah jenis plafon yang dibuat dari bahan PVC yang sangat ringan dan memiliki banyak keunggulan
diantaranya tahan air, anti rayap dan tidak merambat api ( Flame Retardant) dan juga merupakan jawaban atas kekurangan
material plafon lainnya yang tersedia saat ini.
2. Persyaratan Bahan
Plafon PVC adalah jenis plafon yang dibuat dari bahan PVC yang sangat ringan dan memiliki banyak keunggulan
diantaranya tahan air, anti rayap dan tidak merambat api (flame retardant) dan juga merupakan jawaban atas kekurangan
dari material plafon lainnya yang tersedia saat ini. Dengan bahan yang lentur
Pasal 10
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
1. Pekerjaan Penutup Lantai
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, selasar depan dan keliling bangunan. Pekerjaan
lantai terdiri dari :
Lantai beton tumbuk atau beton rabat pada sisi samping kiri/kanan bangunan.
Keramik 40 x 40 cm pada lantai bangunan
Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan terpasang untuk diserahkan
kepada pemilik proyek.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
1.2 Bahan
a. Bahan yang digunakan yaitu Lantai Keramik ukuran 40 x 40 cm Licin ( Halus) pada ruangan dalam Bangunan
dan Pada kamar Mandi Keramik ukuran 40 x 40 cm Kulit Jeruk (Kasar). Semua bahan buatan dalam negeri,
Corak dan warna Keramik akan ditetapkan kemudian oleh owner dan konsultan perencana.
b. Sebelum keramik dibawa ketempat pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan contoh dan catalog/
persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat kepada pengawas untuk memperoleh persetujuan baik
mengenai jenis dan warna. Semua keramik yang akan di pakai harus berada dalam kotak aslinya. Kramik
yang dapat dipasang harus mulus dan bebas cacat.
1.3 Dasar lantai
Dilapis pasir pasangan setebal 5-10 Cm dan dipadatkan.
Khusus untuk lantai keramik diatas pasir tersebut harus dilapisi dengan beton cor campuran
1 : 3 : 5 setebal 5-7 cm, ditumbuk, dipadatkan dan harus rata.
1.4 Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, kontraktor harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa, saluran saluran dan lain
sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik sebelum pemasangan lantai dimulai.
1.5 Adukan
Untuk lantai beton tumbuk 1 Pc : 3 Ps : 5 Kr dengan ketebalan 5-7 cm
Untuk spesi lantai keramik menggunakan campuran 1Pc : 3Ps
1.6 Pemasangan
a. Pemasangan keramik
Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk mengindari kerusakan akibat pekerjaan yang
belum selesai. Permukaan lantai yang akan di pasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air.
Tentukan tulangan / line, dengan mempertimbangkan tata letak ruangan/tangga/lantai yang ada. Pemasangan
keramik lantai di mulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih
dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang rata air. Adukan semen untuk pemasangan
keramik harus putih, baik permukaan dasar maupun dibadan belakang keramik lantai yang terpasang.
Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang di anjurkan adalah semen : pasir = 1 : 6, dengan
ketebalan rata – rata 2 - 4cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 4 – 5 mm kecuali untuk keramik
type cutting dan grant tile, dengan campuran pengisi nat ( grout) bahan khusus AM 50. bagi area yang luas
dianjurakan untuk diberi expansion joint. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik dapat
digunakan bahan pembersihan yang ada dipasar dengan kadar asam tidak lebih dari 5 %, setelah itu segera
bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari produk keramik, yang disebkan proses pembakaran
pada temperature tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik
lantai yang akan di pasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan rapi, rata dan siku ruangan sehingga diperoleh hasil akhir yang baik
dan memuaskan.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Pasal 11
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan secara lengkap tenaga, alat-alat dan bahan, serta pembuatan dan pemasangan komponen UPVC,
terdiri dari :
Kosen, daun pintu, jendela dan daun jedenela atau sesuai gambar.
2. Persyaratan Bahan
Untuk semua kusen pintu dan kusen jendela digunakan Material UPVC.
Daun pintu panel menggunakan bahan Material UPVC dan lengkap terpasang berserta asseroies nya (seperti,
engsel, pacok, kunci dll)
Daun jendela menggunakan bahan Material UPVC . Dengan dimensi sesuai dengan gambar, ketebalan kaca
5 mm berwarna biru/bening (disesuaikan dengan permintaan direksi) dan lengkap terpasang berserta
asseroies nya (seperti, engsel, pacok, kunci dll).
Semua aksesoris pintu dan jendela menggunakan produk dalam negeri dengan kualitas yang baik dan
disetujui oleh direksi.
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Kusen pintu, Jendela dan ventilasi
Ukuran untuk kusen pintu, kusen jendela dan kusen ventilasi menggunakan Material UPVC
Kontruksi sambungan UPVC harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus menggunakan pen keras yang
sebelumnya bidang sambungan ini harus dilumuri dengan lem, agar sambungannya dapat melekat dengan
baik.
Setiap kusen pintu harus dilengkapi angker minimal 3 buah untuk kiri kanan kusen yang melekat ke tembok.
Untuk kusen jendela 2 buah dikiri dan kanan kusen yang melekat ke tembok. Khusus untuk kusen pintu
dibawahkusen dilengkapi dengan dork yang diangker kedalam neuth beton.
Semua bidang kusen yang bersinggungan dengan dinding/beton dibuat alur-alur kapur,
Semua bidang kusen yang tidak bersinggungan dengan dinding atau beton harus memiliki permukaan yang
rapi dan rata.
b. Daun pintu/jendela dan ventilasi
Jendela dibuat sesuai dengan gambar detail. Kaca untuk jendela jaga dipasang sesuai yang tergambar di
gambar detail.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
Pasal 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu (Kusen), listplank yang nampak
b. Cat tembok untuk dinding yang diplester, bidang-bidang beton
2. Bahan
Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, seperti :
a. Cat kayu Ex. Avian
b. Cat tembok ICI Water Glos, Ex. Dulux atau setara
3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan meni, berwarna sama, pengecatan minimal 2 (dua) kali.
b. Pekerjaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu pengeringan jenis bahan yang
digunakan. Urutan pekerjaan sebagai berikut:
2 (dua) kali pengerjaan meni kayu.
1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu
Penghalusan dengan amplas
Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali
c. Pengecatan dinding harus dilakukan menurut proses sebagai berikut :
Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap dengan kain basah hingga bersih.
Melapis dinding dengan plamur tembok, dipoles sampai rata.
Setelah betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering yang bersih.
Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 3 (tiga) kali.
Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat belang-belang atau noda-noda
mengelupas.
d. Warna yang digunakan
Apabila tidak ditentukan lain oleh Pemberi Tugas maka digunakan warna sebagai berikut :
Dinding dalam/luar, warna ditentukan kemudian oleh owner dan konsultan
PASAL 15
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pekerjaan Instalasi listrik
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi didalam bangunan, penyambungan arus yang
bersumber dari bangunan yang telah ada, peenyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC sesuai gambar kerja
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
dan sebagainya sehingga listrik menyala.
1.2 Bahan-bahan yang digunakan
a. Kabel NYA dengan kualitas Golden life atau yang setara.
b. Pipa kabel dari PVC HIC khusus untuk instalasi listrik diameter 3/4".
c. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
d. Bola lampu pijar, TL dan armaturnya adalah produksi Nasional merk Philips, Tungsram atau yang sekualitas/
setara
e. Box Sekering (MCB) sesuai dengan gambar.
f. Panel box yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group pemasangan instalasi listrik,Produksi dalam
Negeri (nasional) atau sekualitas, dengan arde (pentanahan) dari kabel B.C.
1.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur lampu yang dipakai harus
dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding
maupun beton harus ditanam (sistem inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafond diikat dengan
isolator khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut dimasukkan dalam pipa
PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang
berlaku (mencapai dan terendam air tanah).
b. Pemasangan instalasi listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya harus disesuaikan dengan
sistem tegangan lokal 220 Volt.
c. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan direksi, pemborong boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang
telah memiliki izin usaha instalasi listrik atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara
(PLN) Pemborong tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini sampai listrik tersebut menyala (siap
digunakan), termasuk biaya pengujian dengan pihak P.L.N.
d. Pengujian instalasi listrik harus dilakukan kontraktor pada beban penuh selama 1 x 24 jam secara terus
menerus. Semua biaya yang timbul akibat pengujian ini menjadi tanggung jawab kontraktor.
e. Dalam hal dilokasi pekerjaan belum ada jaringan listrik, kontraktor tetap harus melaksanakan pemasangan
instalasi listrik dan lampu-lampunya sesuai gambar instalasi yang beersangkutan dan bertanggung jawab sampai
dengan tingkat pengujian dari PLN.
PASAL 16
FINISHING
Sebelum pekerjaan diserah terimakan, kontraktor diwajibkan membongkar gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihakan sisa-
sisa bahan bangunan, kotoran yang ditimbulkan selama masa pelaksanaan baik yang didalam lokasi bangunan dan maupun
disekitarnya. Sehingga pada saat serah terima dilaksanakan, bangunan dalam keadaan bersih dan rapi.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis
PASAL 17
P E N U T U P
Secara keseluruhan dalam uraian dan syarat-syarat kerja ini, hal-hal yang kurang jelas akan diterangkan / diberi penjelasan pada
pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dituangkan dalam Berita Acara.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini dibuat dengan tujuan untuk mencapai sasaran pekerjaan secara baik. Apabila kegiatan
pekejan yang belum tercakup dalam RKS ini, tetapi nyata-nyata menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari urutan
penyelesaian pekerjaan, maka bagian pekerjaan tersebut menjadi kewajiban kontraktor untuk melaksanakannya demi
menuju penyelesaian pekerjaan secara sempurna.