URAIAN TUGAS PELAKSANA
PEKERJAAN : Perencanaan SPAM Paket 6 (SILPA DANA INSENTIF FISKAL)
1. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Gp. Meunasah Sagoe Kec.
Seunuddon
2. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR) Gp. Lhok Reudeup Kec.
Tanah Jambo Aye
Uraian Tugas Dan Tanggung Jawab Pelaksana Pekerjaan Perencanaan Fisik Pembangunan Jalan
Lingkungan dari profesi ini adalah mampu melakukan kegiatan secara langsung, melaksanakan
pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan teknis, sehingga di dapatkan hasil yang mencakup
perencanaan teknis, rincian dan rencan anggaran biaya, waktu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan fisik dan persyaratan teknis lainnya.
Berikut adalah Uraian Tugas Pelaksana Pekerjaan Perencanaan Fisik Jalan yang antara lain adalah: Gambar
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan, sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) dan ketentuan pengendalian lingkungan kerja sesuai peraturan perundang undangan
yang berlaku. Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan Fisik Pembangunan Jalan Fisik yang
antara lain adalah:
1. Tahap Persiapan:
a. Checking lokasi
b. Pengukuran detail Lokasi yang akan diadakan pembangunan/Perbaikan
c. Mengkoordinasikan dengan dinas terkait
2. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis lengkap
b. Rencana Kerja dan Syarat–syarat (Spek teknis)
c. Rencana Kegiatan dan volume pekerjaa (BQ)
d. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
3. Tahap memberikan arahan/saran kepada pelaksana pekerjaan untuk membuat item Pekerjaan dan
Spesifikasi Teknis:
a. Tidak mengarah kepada merk/produk tertentu, tidak menutup kemungkinan digunakannya
produksi dalam negeri;
b. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional
c. Metode Pelaksanaan harus login, realistik dan dapat dilaksanakan;
d. Jadwal waktu pelaksaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
e. Harus mencantumkan macam, jenis barang, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksaan pekerjaan;
f. Harus mencantumkansyarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksaan pekerjaan;
g. Harus mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
h. Harus mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
i. Harus mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.