Uraian Singkat Pekerjaan
BELANJA KONSULTAN PERENCANAAN TEKNIS PENGADAAN INSTALASI LISTRIK
TEGANGAN MENENGAH (TM) , PEMASANGAN TRAVO DAN PANEL KUBIKEL 1100
KVA
Setiap bangunan rumah sakit harus memiliki kapasitas daya yang cukup untuk
mendukung pelayanan Kesehatan. Rumah sakit membutuhkan kapasitas daya Listrik yang
cukup besar untuk mendukung operasional peralatan yang ada di rumah sakit seperti
alat-alat medis, pendingin ruangan (AC), pompa air, penerangan dan peralatan elektronik
lainnya seperti komputer, televisi, komunikasi, dan lain-lain.
Kebutuhan untuk terus melakukan peningkatan pelayanan di rumah sakit juga menuntut
kesiapan rumah sakit untuk meningkatkan suplai daya listrik. Berdasarkan rencana
pemerintah untuk mengembangan layanan KJSU di RSUD Lubuk Basung membutuhkan
pengembangan dan penambahan sarana prasarana dan alat kesehatan sehingga
peningkatan kebutuhan daya Listrik tidak bisa dihindari di RSUD Lubuk Basung.
Saat ini RSUD Lubuk Basung di suplai dengan daya Listrik dari PLN dengan daya 197 KVA
dan 165 KVA. Kebutuhan daya Listrik yang terus meningkat seiring dengan
pengembangan sarana, prasarana rumah sakit yang terus dikembangkan dari tahun ke
tahun.
Berdasarkan pemasalahan di atas RSUD Lubuk Basung berencana untuk mengganti
sumber daya Listrik dari PLN yang sebelumnya pelangan Tegangan Rendah (TR) menjadi
pelanggan Tegangan Menengah (TM). Untuk menjadi pelanggan TM, rumah sakit harus
memiliki sarana dan prasarana seperti Gardu Listrik, Trafo, peralatan proteksi, dan lain-
lain dengan tujuan sistem daya Listrik keseluruhan bangunan rumah sakit bisa disuplai
dari satu sistem sumber tegangan menengah dengan konfigurasi jaringan Listrik yang
lebih baik.
Kerangan Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai acuan kepada penyedia Jasa
Konsultasi Perencanaan Teknis Pengadaan Instalasi Listrik Tegangan Menengah (TM) ,
Pemasangan Travo Dan Panel Kubikel 1100 KVA. Sehingga bisa menghasilkan
perencanaan teknis yang memadai dan layak diterima sesuai dengan kaidah, norma serta
standar kelistrikan dan standar bangunan Gedung.
Kerangan Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan hasil perencanaan teknis yang sesuai
dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Maksud
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Kosultan Perencana
yang memuat masukan, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterperetasikan dalam pelaksanaan tugas serta sebagai salah
satu acuan atau pedoman dalam Menyusun dokumen penawaran bagi Konsultan
Perencana
b. Dengan KAK ini diharapka konsultan perencana dapat melaksanakan tanggung
jawab dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang optimal sesuai tujuan dan
sasaran KAK ini.
Tujuan
a. Sasaran fisik dari segi kualitas, kuantitas, mutu dan biaya sesuai dengan yang
direncanakan.
b. Memenuhi kriteria teknis yang sesuai dari segi mutu, biaya dan persayaran
administrasi.
Lubuk Basung, 17 Maret 2025
Direktur RSUD Lubuk Basung Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Lubuk Basung
dr. M. RIKO KRISMAN, Sp. An Arno, SKM, MPH
Nip. 19800115 200901 1005 Nip. 19741010 199503 1 002