KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PENGAWASAN PENGADAAN DAN
PEMASANGAN PENERANGAN JALAN UMUM
(PJU) JLN. SUKA MAJU DESA TASIK SERAI
BARAT KEC. TALANG MUANDAU
DINAS PERHUBUNGAN TAHUN 2024
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif.
Dengan bertambahnya jumlah titik lampu, maka bertambah pula masalah pemeliharaan yang
dihadapi, disamping itu tuntutan masyarakat Kota Bengkalis atas Pelayanan PJU pun
semakin meningkat, maka dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan perludilakukan
penempatan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhandan kompleksitas
pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan,
yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja
(KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan.
Dengan butir - butir acuan penugasan ini, diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan
tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi
tugas.
3. SASARAN
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Tersedianya personil tenaga ahli di bidang PJU untuk pengawasan Peningkatan
Penerangan Jalan Umum (PJU) Di Kabupaten Bengkalis
2. Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan Peningkatan Penerangan Jalan Umum (PJU)
Di Kabupaten Bengkalis
3. Terlaksananya pembangunan PJU yang memenuhi spesifikasi sesuai anggaran biaya dan
selesai sesuai waktu pelaksanaan.
4. NAMA DAN ORGANISASI
Kuasa Pengguna Anggaran adalah:
Nama : MUHAMMAD ADI PRANOTO, SE. MM
NIP : 19800508 201001 1 019
Jabatan Struktural : Pengguna Anggaran
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu paket kegiatan ini adalah Rp. 15.000.000,00 ( Lima Belas Juta Rupiah) termasuk PPN,
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis Tahun
Anggaran 2024
Kerangka Acuan Kerja - 1
6. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku serta Gambar Kerja, Perincian Penawaran, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Kontrak
Pemborongan Jasa Konstruksi Penerangan Jalan Umum (PJU).
Lingkup kegiatan tersebut antara lain meliputi:
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen dokumen Standar Nasional Indonesia atau
standar lainnya yang berkaitan untuk pelaksanaan pembangunan PJU yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan.
2. Menyusun Field Engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (kegiatan mana yang
diprioritaskan dan mana yang ditunda), sebagai syarat utama tagihan I pekerjaan
Konsultan Pengawas.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan instalasi secara kontinue dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume/realisasi fisik sampai dengan Serah
Terima Pekerjaan.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pelaksanaan konstruksi dan instalasi.
5. Melakukan koordinasi dengan PT. PLN Cabang setempat atau instansi lainnya untuk
kelancaran pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan.
6. Melakukan pengujian terhadap material yang akan dipakai bersama-sama dengan
lembaga pengujian yang kompeten dan resmi.
7. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan mas ukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan PJU yang dibuat oleh kontraktor PJU.
8. Menyusun Berita Acara Kemajuan Pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan (Back
Up Data), serta Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan konstruksi.
9. Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (Shop Drawings) aan9 diajkkan oleh kontraktor
konstruksi untuk disahkan oleh PPTK dan KPA Kegiatan PJU.
10. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (As-Built Drawing)
sebelum serah terima pertama.
11. Menyusun laporan secara periodik (Rekapitulasi Pelaksanaan Pekerjaan Dua Mingguan
yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada PPTK
/ KPA PJU.
b. Lokasi Kegiatan
Pekerjaan Pengawasan Pemeliharaan PJU ini dilakukan untuk mengawasi seluruh
pelaksanaan pekerjaan perbaikan/penggantian bangunan pelengkap dan instalasi
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus mencari sendiri informasi
yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat pembuat Komitmen
Kerangka Acuan Kerja - 2
(PPTK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
2. Informasi pengawas antara lain:
a) Dokumen pelaksanaan yaitu ;
- Gambar-gambar pelaksanaan
- Kontrak pekerjaan konsultan supervisi
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat
- Berita Acara Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborong
- Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
b) Bar Chart dan S - Curve serta Network Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh
pemborong (setelah disetujui).
c) Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
d) Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pengawasan
teknis konstruksi dan instalasi, termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
pekerjaan, dan lain-lain.
e) Informasi lainnya.
7. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Konsultan Pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi dilapangan yang secara
garis besar adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan persiapan
a) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan
b) Memeriksa Time Schedule / Bar Chart, S-Curve, dan Network Planning yang
diajukan oleh kontraktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat
PelaksanaTeknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
a) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan perbaikan/penggantian bangunan
pelengkap dan instalasi PJU agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus diawasi sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk kedua kalinya.
b) Mengawasi kebenaran ukuran, jenis, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen peralatan dan perlengkapan PJU selama pekerjaan pelaksanaan
dilapangan atau ditempat kerja lainnya.
c) Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat,
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadual yang ditetapkan tidak
dilampaui.
d) Memberikan masukan tentang metode pelaksanaan, material atau komponen yang
sesuai spesifikasi dan peralatan kerja untuk menunjang kelancaran dan keselamatan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
e) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan jenis
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan.
Kerangka Acuan Kerja - 3
f) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada kontraktor PJU, dengan pemberitahuan tertulis kepada
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
g) Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam
dokumen kontrak, menolak atau memerintahkan penggantian bahan yang tidak
memenuhi spesifikasi.
3. Konsultasi
a) Melakukan Konsultasi bersama Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Penerangan
Jalan Umum dan Bidang Pengendalian serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa kontrak.
b) Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya dua kali dalam sebulan,
dengan Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Perencana dan
Pemborong dengan tujuan untuk menyelesaikan masalah dan persoalan yang timbul
dalam pelaksanaan, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkannya
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1
minggu kemudian.
c) Mengadakan rapat diluar jadual rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Laporan
a) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
PPTK mengenai volume, prosentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang
dilaksanakan oleh pemborong.
b) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadual yang telah disetujui.
c) Melaporkan bahan-bahan bangunan alat kelengkapan PJU yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang digunakan serta waktu pemasangan yang dilaksanakan.
d) IMemeriksg gambgr-gambar kerjatamhanan ygnd diauat oleh pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop Drawings).
5. Dokumen
a) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
dilapangan serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
b) Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan
atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
c) Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan kedua seta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pemeliharaan.
8. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanan paket kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) Hari kalender.
Kerangka Acuan Kerja - 4
9. PERSONIL YANG DIBUTUHKAN
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah orang-orang yang
memiliki integritas, dapat bekerja penuh waktu (pull time) dan memiliki kemampuan dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Personil tersebut terdiri dari :
a. CHIEF INSPECTOR (SUPERVISOR ENGINEER)
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah yang memiliki latar pendidikan SMK/D3/S1 Atau Yang Memiliki Sertifikat
Kompetensi Yang telah dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi di bawah naungan
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesai dan memiliki
pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan pembangunan maupun perbaikan
Penerangan Jalan Umum (termasuk bangunan pelengkapnya) dengan pengalaman
minimal 3 (tiga) tahun.
Tugas Kepala Pengawas adalah sebagai ketua tim pengawas yang membawahi Material
Engineering dan Chief Inspector dalam memonitoring pelaksanaan pekerjaan, memberi
arahan serta advice teknik terhadap permasalahan yang dijumpai dilapangan. Kepala
Pengawas ini bertugas dilapangan selama 1 (satu) bulan.
Tugas dan tanggung jawab Koordinator Pengawas meliputi :
1. Mengatur semua personil pengawas yang terlibat dalam pekerjaan pengawasan di
lapangan.
2. Menyusun rencana kerja dan pembagian tugas kerja.
3. Menganalisa kondisi, hambatan, dan permasalahan yang dihadapi di lapangan
dan mencari solusi untuk percepatan dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan.
4. Bersama dengan para pengawas mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana.
5. Turut menyusun laporan-laporan pelaksanaan pekerjaan.
6. Memberikan laporan secara periodik kepada PPK.
b. INSPECTOR
Tenaga ahli sebagai Kepala Pengawas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah yang memiliki latar pendidikan SMK/D3/S1 Atau Yang Memiliki Sertifikat
Kompetensi Yang telah dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi di bawah naungan
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesai dan memiliki
pengalaman mengawasi pelaksanan pekerjaan pembangunan maupun perbaikan
Penerangan Jalan Umum (termasuk bangunan pelengkapnya) dengan pengalaman
minimal 1 (tiga) tahun.
c. OPERATOR KOMPUTER
Tenaga operator komputer yang dibutuhkan adalah seseorang yang memiliki keahlian
dan ketrampilan dibidangnya serta memiliki pengalaman. (dibuktikan dengan sertifikat).
Tenaga yang dibutuhkan sebanyak 1 (satu) orang untuk melaksanakan pekerjaan
selama 1 (satu) bulan. Tugas utamanya adalah menyusun hasil kegiatan ke dalam
bentuk tulisan, gambar serta menyusunnya menjadi laporan.
Personil yang diusulkan dalam dokumen penawaran harus personil yang benar-benar akan
bekerja pada kegiatan ini, Apabila dalam masa pelaksanaan akan dilakukan penggantian personil,
tidak diperbolehkan melebihi 40% dari jumlah personil dalam dokumen penawaran. Personil
pengganti sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi keahlian dan pengalaman kerja sama atau
lebih tinggi dari pada personil yang akan diganti.
Kerangka Acuan Kerja - 5
10. LAPORAN-LAPORAN
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan maupun hasil
pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia, yang meliputi :
a. Field engineering, yang berisi kondisi eksisting lokasi, evaluasi terhadap dokumen
kontrak konstruksi, perkiraan rekayasa teknologi yang akan dibutuhkan selama
pekerjaan dilaksanakan.
b. Laporan Pendahuluan, yang berisi kegiatan persiapan meliputi personil maupun
bahan-bahan, serta rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan. Laporan ini dibuat
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
c. Laporan Kegiatan Harian berisi tentang (tenaga, bahan-bahan, alat-alat pekerja yang
dikerjakan dan waktu pelaksanaan pekerjaan).
d. Laporan Mingguan, sebagai resume dari laporan dan berisi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan per minggu.
e. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 5 eksemplar, juga
berisi laporan rapat di lapangan (Site Meeting).
f. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum, yang sedang dan telah
dilaksanakan untuk masing-masing lokasi pekerjaan yang diawasi.
g. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
h. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah Kurang.
i. Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga).
Laporan dalam format kertas A4 (untuk gambar dan peta).
PENGGUNA ANGGARAN (PA )
DINAS PERHUBUNGAN
MUHAMMAD ADI PRANOTO, SE. MM
NIP. 19800508 201001 1 019
Kerangka Acuan Kerja - 6