KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )
________________________________________________________________________________
Kegiatan : Pembangunan,Rehabilitasi dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
Pekerjaan : Jasa Konsultan Perencanaan Jalan Usaha Tani Wilayah 1
Lokasi : Kabupaten Agam
1. Latar Belakang 1.1. Komoditas pertanian merupakan komoditas yang sangat
prospektif untuk dikembangkan mengingat potensi sumber
daya alam, sumber daya manusia, ketersediaan teknologi
serta potensi serapan pasar di dalam negeri dan pasar
international yang terus meningkat. Usaha tani pertanian
masih mempunyai kendala keterbatasan pengguna sarana
produksi, alat dan mesin pertanian yang antara lain
disebabkan kurang memandainya sarana jalan usaha tani.
Disamping itu jalan usaha tani mutlak diperlukan dalam
pengangkutan hasil pertanian yang mempunyai sifat mudah
rusak yang harus ditangani secara baik dan benar serta
berhati-hati sehingga penurunan mutu hasil dapat dihindari
oleh karena itu perlu adanya penyediaan prasarana jalan
usaha tani yang memadai pada daerah serta produksi
pertanian. Pada umumnya jalan usaha tani masih belum
memadai sehingga belum dapat dimanfaatkan secara
optimal. Oleh karena itu perlu adanya kegiatan
pengembangan jalan usaha tani dengan pengertian sebagai
pembangunan baru peningkatan kapasitas atau rehabilitasi
jalan usaha tani agar memenuhi standar teknik untuk dilalui
kendaraan dalam mengangkut hasil produksi serta sarana
produksi lainnya.
2. Maksud dan Tujuan 2.1.
Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dimaksud sebagai
petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan,
azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan dalam pelaksanaan tugas Perencanaan
2.2.
Dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini, diharapkan
Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawab
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud
Adalah :
a. Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( sistim )
b. Gambar-gambar Perencanaan
c. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
d. Daftar Volume pekerjaan, Diketahui oleh Pejabat yang
berwenang
e. Spesifikasi Teknis Pembangunan , Rehabilitasi Jalan
Usaha Tani
3. Sasaran 3.1. Untuk tercapainya produk Perencanaan yang dapat
dipertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun
secara teknis.
4. Sumber Dana 4.1. Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan Perencanaan
Jalan Usaha Tani Wilayah II dibebankan pada APBD 2025
sebesar Rp.16.500.000,-
5. Metodologi 7.1. Ketetapan menganalisa masukan dan langkah Perencanaan.
Konsisten antara Metodologi dengan rencana kerja dan
tanggapan terhadap KAK.
6. Laporan 11.1 Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah Laporan Akhir Perencanaan
7. Masukan 12.1 Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain informasi yang
diberikan Pemberi Tugas dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
12.2.
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
diberikan oleh Pemberi Tugas maupun yang dicari sendiri.
Kesalahan Perencanaa akibat dari kesalahan informasi
menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
12.3. Dalam hal ini informasi yang diperlukan harus diperoleh
untuk bahan Perencanaan diantaranya mengenai hal-hal
sebagai berikut :
- Lokasi
- Panjang
- Batas-Batas
- Kondisi Tanah
- Perlengkapan, Peralatan Khusus, Jenis, Berat dan
dimensinya