URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi pengawasan antara
lain :
URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas
dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain:
a. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang
akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan
b. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
c. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik.
d. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
e. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan
konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
f. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
g. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
h. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan.
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
j. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.