URAIAN PEKERJAAN
Penyediaan Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk
semua peralatan bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
1. Kualitas dan Kuantitas
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus
sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan merubah atau
mengganti atau menolak danatau menurunkan kualitas dan kuantitas yang
telah ditentukan dalam kontrak.
b. Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpengaruh pada
penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus diperbaiki oleh pelaksana
pekerjaan.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik mengenai
perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2019 | Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum Kantor Unit, Puskesmas Pembantu Dan Sekolah Dasar Di Lokasi Upt. Piebulak Kabupaten Belu | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 870,000,000 |
| 21 June 2021 | Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Beserta Perabot Sdn Rium Kec. Amarasi Timur | Kab. Kupang | Rp 498,000,000 |
| 5 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Smp Negeri Serenglang | Kab. Alor | Rp 300,000,000 |
| 13 October 2025 | Pengadaan Mebeler Ruang Kelas Di Kec. Teluk Mutiara | Kab. Alor | Rp 60,000,000 |