3. URAIAN PEKERJAAN
3.1. Penyediaan
Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur,
termasuk semua peralatan bantu untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
3.2. Kualitas dan Kuantitas
a. Kualitas dan kuantitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak
harus sesuai gambar kerja dan spesifikasi teknis. Tidak diperkenankan
merubah atau mengganti atau menolak danatau menurunkan kualitas dan
kuantitas yang telah ditentukan dalam kontrak.
b. Kekeliruan dan kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpengaruh
pada penurunan kualitas dan kuantitas pekerjaan harus diperbaiki oleh
pelaksana pekerjaan.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah. Segala kekeliruan baik mengenai
perhitungan dan atau bukan perhitungan dalam harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 July 2019 | Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum Kantor Unit, Puskesmas Pembantu Dan Sekolah Dasar Di Lokasi Upt. Piebulak Kabupaten Belu | Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 870,000,000 |
| 21 June 2021 | Pembangunan 3 Ruang Kelas Baru Beserta Perabot Sdn Rium Kec. Amarasi Timur | Kab. Kupang | Rp 498,000,000 |
| 5 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Smp Negeri Serenglang | Kab. Alor | Rp 300,000,000 |
| 4 September 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Uptd Sd Inpres Serenglang | Kab. Alor | Rp 200,000,000 |