URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG DAN BANGUNAN
PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BAGANSIAPIAPI
TAHUN ANGGARAN 2023
1 .
2L. in1gkup 1) Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Pek0erjaan dan Konsultansi Perencanaan adalah berpedoman pada ketentuan
Tan. ggung Jawab Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, yang terdiri dari: :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk
penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah dan perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang
merupakan batasan sasaran atau tujuan pembangunan
dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dari informasi pengguna jasa maupun pihak
lain.
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program
perencanaan dan perancangan sebagai landasan
perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam
skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan yang
menunjukan posisi massa bangunan terhadap lingkungan
sekitar berikut kontur tanah berdasarkan Rencana Tata
Kota.
b) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan
pandangan ke empat sisi atau arah bangunan.
c) membuat gambar potongan bangunan secara melintang
dan memanjang untuk menunjukan secara garis besar
penampang dan sistem struktur bangunan.
d) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk
gambar dan/atau animasi komputer.
e) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai
beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin
dicapai.
f) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan
gambar serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
g) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan
rencana kota atau kabupaten, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah
daerah setempat.
d. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk
dijadikan dasar perencanaan perancangan tahap selanjutnya.
e. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung
yang menunjukan hubungan antara bangunan dan tata
ruang luar terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan
ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah bangunan gedung dan ukuran-ukuran
elemen bangunan gedung serta jenis bahan yang
digunakan.
c) membuat tampak bangunan gedung, yang menujukan
pandangan ke empat arah bangunan gedung dan bahan
bangunan gedung yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan
desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa
gambar potongan bangunan gedung, secara melintang
dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur,
ukuran dan peil elemen bangunan gedung secara
menyeluruh beserta uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal
beserta uraian konsep dan perhitungannya (jika
diperlukan).
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500
(satu banding lima ratus), 1:200 (satu banding dua ratus),
1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima
puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk
kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline
Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
f. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti
membuat gambar-gambar detail pelaksanaan dan pemasangan
serta penyelesaian bahan atau material dan elemen atau unsur
bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan
konspetual SMKK, biaya penerapan SMKK, rincian volume
pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan termasuk
menyesuaikan harga satuan pada rencana anggaran biaya
perencanaan sebelumnya
g. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk
digunakan sebagai dokumen teknis pada dokumen pemilihan
pekerjaan konstruksi.
h. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi
perancangan, dokumen pra rancangan, dokumen
pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
i. Membantu Pengguna Jasa dalam menyusun program dan
pelaksanaan pemilihan penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
j. Membantu Pengguna Jasa pada waktu penjelasan pekerjaan
dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
tender ulang.
k. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
l. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri
atas perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan
konstruksi, petunjuk penggunaan, pemeliharaan, dan
perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal elektrikal
bangunan.
2) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara
profesional atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi
pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal
sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan
yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan - batasan yang telah diberikan
oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan
menentukan rencana umur Konstruksi dalam dokumen
perancangannya.