Pembangunan Kantor Bkkbn Kota Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10064784000
Date: 28 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 910,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 908,351,000
Winner (Pemenang): PT Dewi Lestari Indah
NPWP: 901203778015000
RUP Code: 58822717
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 26
Applicants
0901203778015000Rp 785,000,000
0811428374941000Rp 812,432,839
0019724665941000Rp 814,205,611
0030767024941000-
0015284987941000Rp 850,479,895
0023296734941000Rp 874,477,189
0030856660941000Rp 820,000,000
0012515029941000Rp 848,561,960
0603922428941000Rp 814,600,000
CV Sinar Laut Timur
10*0**0****26**8Rp 847,841,046
0022859920941000Rp 869,052,665
0913668737941000-
CV Panama Utama
01*9**1****41**0-
0014581128941000-
0020613832941000-
0022857551941000-
0913323226941000-
0749177481941000-
0804457091941000-
CV Iknika Karya Abadi
06*3**3****41**0-
0017786674941000-
Agungarchplan
08*7**7****16**0-
CV Anggrek Jaya Abadi
0016423949941000-
Ss Surya Inovasi
10*1**1****17**8-
0031544075941000-
0020984621941000-
Attachment
URAIAN SINGKAT KEGIATAN                         
                                                                       
                                                                       
 PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN KANTOR BKKBN KOTA AMBON                   
                                                                       
 TAHUN ANGGARAN : 2025                                                 
                                                                       
                                                                       
 Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                       
 1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
   serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                       
 Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                       
                                                                       
 Pasal 3. BESTEK DAN GAMBAR                                            
 1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
 2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
   yang berlaku adalah :                                               
                                                                       
   a. B e s t e k ( RKS )                                              
   b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
 3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
   dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
   ketegasan.                                                          
                                                                       
 Pasal 4. RENCANA KERJA                                                
                                                                       
 1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
   pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
   Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
 2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
   pada ruang Direksi Keet.                                            
 3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
                                                                       
   teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
   pekerjaan.                                                          
                                                                       
                                                                       
 Pasal 6. PEKERJAAN PEMBONGKARAN PEMBERSIHAN                           
                                                                       
 1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membongkar bangunan kantor exsisting
   menggunakan escavator dan membersihkan puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada
   lokasi pekerjaan.                                                   
 2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
   harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
 3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
   urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
   bangunan. (Apa bila ada)                                            
                                                                       
 4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
   kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
   terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                               
 5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
   perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
   seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor    
                                                                       
                                                                       
 Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
 1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
   perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-
   pergeseran sesuai keadaan.                                          
 2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
   menggunakan waterpass dan atau theodolite.                          
 3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )                                   
 1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
 2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
                                                                       
   mudah terganggu.                                                    
 3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
   Direksi/Pengawas Teknik.                                            
                                                                       
 Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN                                            
                                                                       
 1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
   struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
 2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
   dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                       
 Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                    
                                                                       
 1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
   dalam RKS maupun gambar-gambar.                                     
 2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
   Direksi/Pengawas Teknik.                                            
 3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
   disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
 4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
                                                                       
   terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
   secara tertulis.                                                    
 5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
   setara/setingkat kualitasnya.                                       
 6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
   dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
   selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                          
                                                                       
 Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
                                                                       
 1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
   sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
   yang tidak terpisahkan;                                             
 2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
                                                                       
   yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
   tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.           
 3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
   apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
                                                                       
   standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
   negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
                                                                       
 Pasal 12. PEKERJAAN GALIAN                                            
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi Setempat dan pondasi menerus serta pekerjaan
   galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
 2. Pelaksanaan :                                                      
    a. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampaimencapai tanah
      dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan, maka
      Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi
                                                                       
      tanpa mengurangi kekuatan.                                       
    b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
      galian.                                                          
    c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini Kontraktor harus
      menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.                   
    d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
    e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
      yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
      kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 13. PEKERJAAN URUGAN                                            
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi, urugan pasir
                                                                       
   bawah saluran drainage, urugan pasir dibawah pasangan con blok dan pekerjaan urugan lainnya yang
   tertera dalam gambar.                                               
 2. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
      Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
      timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR
      minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
   b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
      keadaan tanah sebelum digali.                                    
                                                                       
   c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis, kemudian
      dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah tersebut mencapai tingkat
      kepadatan yang diinginkan.                                       
   d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
      kepadatan maksimal.                                              
   e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
      keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 14. PASANGAN BATU KALI                                          
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi dibawah sloof,
                                                                       
   pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi
   harus diberi urugan pasir.                                          
 2. Material :                                                         
                                                                       
                                                                       
    a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai gradasi baik
       dengan diameter maksimum 25 cm.                                 
    b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.       
    c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan
       kotoran-kotoran lainnya.                                        
    d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
 3. Pelaksanaan :                                                      
    a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan
                                                                       
       dalam gambar.                                                   
    b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
    c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang kuat dan
       integral.                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 15. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                       
 1. Umum.                                                              
   a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
                                                                       
      umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
      persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
      -  Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).          
      -  Standart Beton Indonesia 1991.                                
      -  Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.       
      -  American Society of Testing Materials (ASTM).                 
      -  Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
                                                                       
         Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
         peraturan Indonesia yang menentukan.                          
                                                                       
   b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
      persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
      Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
      Kontraktor sendiri.                                              
   c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
      disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
      pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
      material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
      Proyek.                                                          
                                                                       
                                                                       
 2. Lingkup Pekerjaan                                                  
   a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat setempat;
      Sloof; Kolom; Balok; sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian,
      dan peralatan pembantu.                                          
   b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
      lain yang tertanam dalam beton.                                  
   c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
                                                                       
      dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.        
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 3. Material                                                           
   a. Semen                                                            
      -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan standar
         Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.     
      -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
         terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
         air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
      -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
                                                                       
   b. Agregat Kasar                                                    
      -  Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM
         C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.                    
      -  Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya
         tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
         kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
      -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton
         dan mempunyai gradasi sebagai berikut :                       
                                                                       
               Saringan        Ukuran      % Lewat Saringan            
                                                                       
                 1”           25,00 mm         100                     
                3/4”          20,00 mm        90 – 100                 
                3/8”          95,00 mm        20 – 55                  
                No. 4         4,76 mm           0 - 1                  
                                                                       
   c. Agregat Halus                                                    
      - Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih
        dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-
        substansi yang merusak beton.                                  
      - Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
        tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
                                                                       
                                                                       
                 Saringan       Ukuran        % Lewat Saringan         
                   3/8”        9,50 mm            100                  
                 No. 4         4,76 mm          90 – 100               
                 No. 8         2,38 mm          80 – 100               
                 No. 16        1,19 mm           50 – 85               
                 No. 30        0,19 mm           25 – 65               
                 No. 50        0,297 mm          10 – 30               
                                                                       
                  No. 100      0,149 mm          5 - 10                
                  No. 200      0,074 mm          0 - 5                 
                                                                       
   d. A i r                                                            
      Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
      dapat merusak beton atau baja tulangan.                          
                                                                       
   e. Baja Tulangan                                                    
                                                                       
      - Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan tegangan
        leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh
        karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).   
                                                                       
      - Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
        untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan
        konstruksi.                                                    
      - Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
        Perencana & Konsultan Pengawas.                                
   f. Bahan Pencampur                                                  
      - Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
        Pengawas dan Konsultan Perencana.                              
      - Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan
                                                                       
        perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
        “Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7,
        14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
   g. Cetakan Beton                                                    
      Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
      memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013.  
   h. Contoh yang harus disediakan                                     
      -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split
         pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
                                                                       
      -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
         standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
      -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
         Konsultan Pengawas.                                           
 4. Mutu Beton                                                         
   a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
      - Mutu Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu : Pondasi Tapak,Soof,Kolom,
        Balok, Plat Lantai                                             
                                                                       
      - Mutu Beton f’c = 7,4 MPa (K 100) untuk beton non Struktur yaitu : Lantai kerja
   b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar ASTM C-143
      adalah sebagai berikut :                                         
                                                                       
                                                                       
                  Jenis Konstruksi  Slump maks. (mm) Slump min. (mm)   
                                                                       
                                                                       
           Kaki Dan Dinding Pondasi      100           50              
           Pelat, Balok Dan Dinding      120           50              
           Kolom                         100           50              
           Pelat Di Atas Tanah           120           100             
                                                                       
                                                                       
 5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)                                  
   a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
      percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan
      dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu
      beton yang akan digunakan.                                       
   b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan percobaan di
      Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.       
                                                                       
   c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
      SNI 2847-2013.                                                   
   d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai dengan
                                                                       
      permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.       
   e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
                                                                       
 6. Pengadukan dan Peralatannya                                        
   a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian cukup untuk
      menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
      persetujuan Konsultan Pengawas.                                  
                                                                       
                                                                       
Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang
berpengalaman dan bertanggung jawab.                                   
                                                                       
   c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable Continous
      Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
      selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
   d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan
      ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan
      Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan
      dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang
                                                                       
      merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
      adukan.                                                          
   e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang terlebih
      dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
      pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi
      beton yang dikehendaki.                                          
   f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu “Ready
      Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua ketentuan
      dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan
                                                                       
      sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.
                                                                       
 7. Persiapan Pengecoran                                               
   a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
      kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
      terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
   b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
      sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
      harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
                                                                       
   c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh
      Konsultan Pengawas.                                              
                                                                       
 8. Acuan / Cetakan Beton                                              
   a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
      bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan
      harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
   b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
                                                                       
      terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
      vertikal.                                                        
   c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang seperti
      yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
                                                                       
      yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
      dan beban-beban yang ada diatasnya.                              
   d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
      tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
   e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent” untuk
      mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
      dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
   f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
     beton telah melampaui waktu sebagai berikut :                     
                                                                       
       - Bagian sisi balok     :   48   jam                            
       - Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari                         
                                                                       
       - Balok dengan beban konstruksi : 21 hari                       
       - Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari                        
   g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
      dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
      kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
      mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat
      pembongkaran cetakan.                                            
   h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
      permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
                                                                       
      Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.  
   i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
      terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
 9. Pengangkutan dan Pengecoran                                        
   a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
      pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok
      anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.              
   b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
                                                                       
      dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
   c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
      pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
      pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan
      dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.                    
   d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melalui
      1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
      kondisi tertentu.                                                
   e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
                                                                       
      (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
      talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
      tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
   f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila memungkinkan
      sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang
      baru dituang.                                                    
   g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang telah
      mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
                                                                       
   h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai dasar
      setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen
      oleh tanah.                                                      
                                                                       
   i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak berubah
      bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang
      terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
      pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
   j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
      bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
      persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan
      sudah disiapkan dan memenuhi syarat.                             
                                                                       
                                                                       
 10. Baja Tulangan                                                     
   a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
                                                                       
      lain-lain yang akan merusak mutu beton.                          
      Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari  8 mm , 12 mm,  16 mm menggunakan BJTP 24 atau
      U24 (Polos)                                                      
      Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
   b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
      persyaratan dalam PBI NI-1971.                                   
   c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
       - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
       - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
       - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                       
                                                                       
 11. Benda-benda yang tertanam dalam beton                             
   a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi kekuatan
      struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.          
   b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan pada
      gambar.                                                          
   c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera
      mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.                 
                                                                       
   d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
      pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.                      
                                                                       
 12. Benda-benda yang ditanam dalam beton                              
   a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain yang
      berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
   b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
                                                                       
      pengecoran beton.                                                
   c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tersebut
      sebelum pengecoran dilakukan.                                    
   d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
      akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran
      sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
                                                                       
 13. Cacat-cacat pekerjaan                                             
                                                                       
   a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
      memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan
      sebagai cacat pekerjaan.                                         
   b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
                                                                       
      dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
      seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor. 
                                                                       
                                                                       
 Pasal 16. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG                               
                                                                       
 1. Lingkup Pekerjaan :                                                
   Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak
   bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-neut
   kosen, neut-neut kolom kayu, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam
   gambar.                                                             
 2. Material :                                                         
   Lihat uraian pasal 17 ayat 3.                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 Pasal 17. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
 Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
 yang berlaku.                                                         
                                                                       
                                                                       
 ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                       
 Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
 diberlakukan untuk seluruh :                                          
                                                                       
    1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
    2. Tamu dan atau Customer                                          
    3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                       
                                                                       
      Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
    1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta basket
      yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.                 
    2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
      untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
      (PEMOTONGAN).                                                    
    3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
    4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
                                                                       
    5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
    7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
      perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
      lembur setiap harinya kepada                                     
                                                                       
 Pasal 18. LAPORAN – LAPORAN                                           
                                                                       
 1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
   memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
   a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
   b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
   c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
   d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
   e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
                                                                       
      (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
   f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
   g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
 2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
   petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
   diadakan pemeriksaan.                                               
 3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
   "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
 4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
                                                                       
   dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
 5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
   Konsultan Pengawas setiap saat.                                     
 6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
   mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
   selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
   setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
   kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
                                                                       
 7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
   volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
   pengajuan MC.                                                       
                                                                       
 Pasal 19. PERUBAHAN RENCANA                                           
                                                                       
 1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
   mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
   Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
   bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
 2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
   pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
   alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
   pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
 3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
                                                                       
   berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
   untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
   ini harus dipakai :                                                 
   a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
      bersifat sama.                                                   
   b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
      merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 20. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
 1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
   surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
   dalam aanwijzing.                                                   
                                                                       
                                                                       
                                                                       
 2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
                                                                       
   alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
 3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
   Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
   pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
   perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
   diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
   pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
                                                                       
   pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat
   Berita Acara.                                                       
 4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
   penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
 5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
   a. banjir;                                                          
   b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
   c. kebakaran;                                                       
                                                                       
   d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
   e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
 6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
   pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
   dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
   dalam bentuk CD.                                                    
 7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
                                                                       
   masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
   berwewenang, seperti Depnaker                                       
                                                                       
 Pasal 21. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
 1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
                                                                       
   Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
   berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                        
 2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
   penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
 3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
   kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
   bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
                                                                       
 4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat
   atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan
   Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
   merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
 5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
   memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
   disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                       
 6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
 7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
   Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
   berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                       
                                                                       
 Pasal 22. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                       
                                                                         
 1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
   Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
 2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
                                                                         
   Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
 3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
   pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
   Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                         
                                                                         
 Pasal 23. P E N G A W A S A N                                           
                                                                         
 1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
 2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
   setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
   yang diperlukan.                                                      
 3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
   menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
   seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.                   
                                                                         
 4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
   diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut
   harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.          
                                                                         
 Pasal 24. PEKERJAAN AKHIR                                               
                                                                         
 1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
   sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                             
 2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
   gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
   diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                     
                                                                         
                                                                         
 Pasal 25. P E N U T U P                                                 
                                                                         
 1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
   tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)            
 2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
   suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.