| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901203778015000 | Rp 218,257,908 | - | |
| 0942376815941000 | Rp 226,148,971 | - | |
| 0901855650941000 | Rp 217,601,264 | Terkonfirmasi bahwa CV. Eukaristos telah menggunakan data pribadi saudari Mayta Ayu Purwati, S.T (NIK 3578104605950001) sebagai Ahli Muda K3 Konstruksi tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. | |
CV Berkat Aleysia | 01*9**1****41**0 | - | - |
| 0913323226941000 | - | - | |
CV Bramatama Cahaya Mandiri | 05*7**5****41**0 | - | - |
| 0941350431941000 | - | - | |
CV Raffa Indo Konstruksi | 02*1**3****41**0 | - | - |
| 0017786674941000 | - | - | |
| 0026371658941000 | - | - |
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan :
Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
Sub Kegiatan :
Rehabilitasi Sedang/Berat Sarana, Prasarana dan Utilitas Sekolah
(Pembangunan Ruang LAB. Komputer SD Negeri 2 Tawiri)
Lokasi Kegiatan :
TAWIRI – Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon
2. LINGKUP KEGIATAN
Pekerjaan Persiapan/ Umum
Pekerjaan Pembangunan
Pekerjaan Akhir
3. URAIAN UMUM
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan
Tenaga kerja yang profesional sesuai keahliannya
Peralatan yang dipakai sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Alat bantu seperti : skop, pacul, linggis dll
4. STANDART DAN PERATURAN YANG BERLAKU
a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
b) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
c) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021,tentang Penyelenggaraan
Pembinaan Jasa Konstruksi.
d) Peraturan-peraturan umum mengenai pelaksanaan pembangunan di Indonesia
atau Algemene voor warden voor de uitvoering bij aaneming van openbare
werken (AV) 1941.
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan
Konstruksi Bidang PUPR
f) Peraturan Beton Bertulang Indonesia dalam hal ini adalah SNI yang khusus untuk
beton bertulang yang sesuai dengan pekerjaan ini dan tata cara pengadukan
dan pengecoran beton SNI 03-3976-1995.
g) Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971, NI.5 dan Mutu Kayu
Bangunan SNI 03-3527-1987.
h) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia PUBI 1982
i) Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Depnaker.
j) Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang penggunaan tenaga kerja harian,
mingguan dan bulanan borongan).
k) Peraturan Semen Portland Indonesia NI 8 tahun 1972.
l) Peraturan Bata Merah sebagai Bahan Bangunan NI 10.
m) Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Listrik Negara (PUIL)2000.
n) Tata Cara Pengecatan Kayu untuk Rumah dan Gedung SNI 03-2407-1991.
o) Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsion, SNI 03-2410-1991.
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna
(belum lengkap) sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas
maka Penyedia Barang/Jasa wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan
yang disebutkan di atas
PASAL 2
SITUASI DAN UKURAN
2.1. Situasi
Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat dan
luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi penawarannya.
Kelalaian atau kekurangan ketelitian kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan claim.
2.2. Ukuran
Ukuran satuan yang digunakan dinyatakan dalam centimeter.
PASAL 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
I. Pekerjaan persiapan meliputi :
Pengukuran-pengukuran (uitzet).
Pematokan-pematokan (bouwplank).
Pembuatan papan nama proyek.
Penyediaan kotak PPPK beserta obat-obatan.
Keamanan dan Keselamatan Kerja
Pembersihan Lokasi
Penyediaan sarana proyek, antara lain penyediaan air kerja, dan
penerangan pada malam hari
II. Pekerjaan Pembersihan Lokasi
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembersihan lokasi adalah pekerjaan pembersihan lokasi proyek
yang ditunjukkan pada gambar rencana hingga lokasi proyek siap untuk
pekerjaan selanjutnya sampai pekerjaan telah dinyatakan selesai / PHO.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1). Lokasi proyek harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon, sisa-
sisa bongkaran dan penembangan pohon pada lokasi perencanaan.
2) Segala macam sampah-sampah dan barang-barang bekas bongkaran
harus dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak dibenarkan untuk ditimbun
di luar pagar proyek meskipun untuk sementara.
III. Pengukuran
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pengukuran adalah pekerjaan pengukuran lokasi proyek untuk
menentukan luasan, batas-batas lokasi, ketinggian lantai + 0.00 dan level
eksisting lokasi proyek hingga menghasilkan data berupa gambar yang
lengkap
b. Pelaksanaan pekerjaan
1) Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mengadakan pengukuran dan
penggambaran kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi
keterangan-keterangan mengenai peil, ketinggian tanah, letak
pohon, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
2) Mengecek kebenaran/ ketepatan ukuran-ukuran gambar dalam
pelaksanaan di lapangan dan menentukan peil-peil bangunan.
Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas untuk dimintakan keputusannya.
3) Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/ Theodolith yang ketepatannya dapat
dipertanggung jawabkan.
4) Penyedia Jasa konstruksi harus menyediakan Theodolith /waterpass
beserta petugas yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan
Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas selama pelaksanaan proyek.
5) Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas
Segitiga Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil
yang disetujui Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
4) Pekerjaan Papan Dasar Pengukuran/ Bowplank.
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan papan dasar pengukuran adalah pekerjaan pembuatan papan
dasar pengukuran di lokasi proyek meliputi pekerjaan pengukuran dan
pemasangan papan-papan untuk menentukan tinggi acuan bangunan dan
letak as-as bangunan.
b. Pelaksanaan pekerjaan
1). Papan dasar pelaksanaan dipasang pada patok kayu kasau Meranti 5/7,
tertancap di tanah sehingga tidak bisa digerak-gerakkan atau diubah-
ubah, berjarak maksimum 2 m satu sama lain.
2). Papan patok ukur dibuat dari kayu Meranti, dengan ukuran tebal 3 cm,
lebar 20 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya (waterpass).
3). Tinggi sisi atas papan patok ukur harus sama satu dengan lainnya, kecuali
dikehendaki lain oleh Direksi Teknis dan Konsultan Pengawas.
4). Papan dasar pelaksanaan dipasang sejauh 200 cm dari as pondasi terluar,
Bilamana Lokasi tidak memungkinkan maka dipasang pada bagian terluar
yang paling aman, dan harus mendapat persetujuan Direksi Teknis/
Konsultan Pengawas.
5) Sarana Proyek
a. Air kerja.
i. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat
dari sumber yang ada di tiap lokasi Kegiatan, Kontraktor harus membuat
sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara lain untuk
mengalirkan air dan mencabut kembali pada waktu pekerjaan selesai dan
membetulkan pekerjaan yang terganggu.
ii. Tidak diperkenankan mengambil air atau menyambung dari saluran induk,
lubang penyedot (tuppoint) reservoir dan sebagainya tanpa terlebih
dahulu mendapat ijin dari pimpinan lembaga yang berwenang.
iii. Apabila air didapat dari sumber lain Kontraktor harus membayar segala
ongkos penyambungan air yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti
biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor.
6) Penerangan malam hari
1. Penerangan malam hari untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila
kemungkinan Kontraktor melaksanakan kerja lembur, Kontraktor harus
membuat sambungan-sambungan sementara yang diperlukan atau cara
lain untuk mengalirkan listrik dan mencabut kembali pada waktu pekerjaan
selesai dan membetulkan pekerjaan yang terganggu.
2. Tidak diperkenankan mengambil listrik atau menyambung dari saluran induk,
dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapat ijin dari pimpinan lembaga
yang berwenang.
3. Apabila listrik didapat dari sumber lain Kontraktor harus membayar segala
ongkos penyambungan listrik yang dipakai dan pembongkarannya kembali.
4. Pemberi Tugas dalam hal ini tidak bertanggung jawab atau mengganti biaya
yang dikeluarkan oleh Kontraktor.
7) Sarana Keamanan proyek
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan sarana keamanan proyek adalah pekerjaan pengamanan
lokasi proyek,material bangunan beserta aset yang ada selama pekerjaan
berlangsung.
b. Pelaksanaan pekerjaan :
1).Penyedia Jasa konstruksi harus menempatkan orang sebagai
keamanan proyek dari mulai melaksanakan pekerjaan sampai dengan
Penyerahan I kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2). Semua keamanan material dan aset yang ada di proyek menjadi
tanggungjawab dari keamanan proyek.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH
Yang dimaksud dengan pekerjaan tanah yaitu :
1. Galian Tanah
2. Urugan Tanah Kembali
3. Urugan Pasir Dibawah Lantai
4. Urukan Tanah Dibawah Lantai Dipadatkan
Pekerjaan galian dilakukan pada seluruh jalur pondasi yang akan dibangun.
Tanah humus harus digali serta dipisahkan dari lapisan tanah dibawahnya, dan harus
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
Penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran pada gambar rencana maupun
gambar pelaksanaan yakni, panjang, lebar, kemiringan maupun kedalamannya.
Pada saat penggalian bila terdapat sampah berupa plastik, kayu dan lain-lain harus
diangkat dan di jauhkan dari lokasi pekerjaan
PASAL 5
PEKERJAAN PASANGAN, BETON DAN PLESTERAN
5.1 Pekerjaan Pasangan.
Yang termasuk pekerjaan pasangan adalah :
Pasangan batu kosong alas pondasi tanpa spesi.
Pasangan pondasi batu kali bulat/belah camp. 1 Pc : 5 Ps.
Pasangan dinding batu bata/batako camp. 1 Pc : 4 Ps.
5.2 Pekerjaan beton
Yang termasuk pekerjaan beton adalah :
Beton bertulang dengan mutu rendah (f’c= 15 Mpa) untuk sloof, kolom,
dan ring balok maupun balok tambahan lainnya.
Beton tanpa tulangan dengan mutu rendah (f’c 10 Mpa) untuk lantai
rabat.
5.3 Pekerjaan Plesteran.
Yang termasuk pekerjaan plesteran adalah semua dinding dan kolom maupun
balok, untuk plesteran kedap air atau 1 Pc : 2 Ps pada profile kolom teras, untuk
plesteran seluruh beton baik kolom, balok sloof, ring balok maupun balok lainnya
serta dinding bagian bawah ± 20 cm s/d 25 cm dari lantai aduakan 1Pc : 4 Ps
untuk plesteran sedangkan untuk seluruh dinding lainnya menggunakan adukan
1 Pc : 5 Ps.
5.4. Bahan – bahan campuran beton
a. Agregat
yang dimaksud dengan Agregat adalah bahan pengisi padat untuk bahan
campuran beton dalam hal ini kerikil dan pasir, agregat dapat digunakan
agregat alami atau buatan asal memenuhi syarat PBI tahun 1971 (SNI – 2)
pasal 3.3 ; 3.4 ; 3.5
b. Kerikil
Kerikil yang digunakan untuk campuran beton harus kerikil sungai mempunyai
kepadatan yang keras, dengan besar yang relatif rata. Dengan ukuran rata –
rata berdiameter maksimal 4 cm, tidak pipi. Kerikil harus dicuci sehingga
bebas dari kotoran tanah atau sampah.
c. Pasir
Pasir yang digunakan adalah pasir berbutir keras, bersih dari kotoran/lumpur
untuk itu pasir harus disemprot/dicuci dengan air yang bersih.
d. Semen
Semen yang digunakan harus dari jenis 1, tidak diperkenankan semen yang
sudah membatu. Penyimpanan semen harus ditempat kering, tidak lembab.
Semen yang dipakai harus sesuai dengan peraturan semen indonesia 1972 (-
8)
e. Besi Beton
Besi beton yang dipakai harus dari baja mutu U – 24 menurut PBI 1971.
Penyimpanan besi harus ditempat yang bebas lembab dan dilindungi dari
segala kotoran. Pada saat pemasangan, besi harus benar – benar baik dan
tidak berkarat, berminyak atau kotor. Pemasangan besi beton harus teliti
tidak boleh menempel pada papan cetakan, untuk itu harus dibuat batu
penyokong / batu tahu untuk mengganjal besi tersebut. Batu pengganjal
berukuran 3 x 3 cm, tinggi 2,5 cm sesuai dengan selimut beton.
f. Cetakan Beton
Cetakan beton adalah suatu wadah yang tebuat dari papan dan kayu kls. II.
yang dibuat sesuai besaran atau ukuran beton yang ditentukan. Cetakan
harus kokoh dan kuat sehingga mampu menahan berat beton pada saat
pengecoran berjalan. Bilamana ada terdapat pori-pori antara sambungan
papan, harus ditutupi dengan kertas semen ataupun tripleks tebal 3 mm.
g. Pengecoran Beton
Hal – hal penting yang perlu diperhatikan sebelum pengecoran adalah :
Stoot werk harus diperiksa kembali, apakah sudah kuat, tidak akan terjadi
penurunan atau pergeseran bila dilakukan pengecoran.
Cetakan beton harus dibersihkan dari kotoran – kotoran yang menempel
pada papan cetakan.
Jarak besi dengan cetakan, ikatan besi agar diikat kembali jika terbuka.
Bahan – bahan pengecoran seperti air,kerikil,dan pasir harus sudah siap
di tempat.
Pencampuran / pengadukan beton harus benar – benar dilakukan
secara sempurna, sehingga diharapkan akan mendapatkan hasil
pengecoran yang baik.
h. Apabila ada persyaratan lain yang belum disebutkan dalam bestek ini, maka
untuk pekerjaan beton harus berpegang pada PBI 1971.
5.5. Batu bata.
Batu bata yang digunakan adalah batu bata merah atau batu bataco yang
ukurannya disesuaikan dengan ukuran yang ada dipasaran. Batu bata yang
dipakai harus bermutu baik dan memenuhi standart pembakaran yang
sempurna. Sebelum batu bata dipasang terlebih dahulu direndam dengan air
hingga jenuh air.
5.6. Plesteran.
Pekerjaan plesteran dilakukan pada semua pasangan dinding yang baru
dipasang dengan campuran 1 Pc : 5 Ps. Ketebalan plesteran rata – rata 1,5 cm
sampai 2 cm diplester dengan memakai benang agar plesteran benar – benar
rata dan tidak bergelombang.
PASAL 6
PEKERJAAN LANTAI
Pekerjaan Lantai terdiri dari pemasangan tegel Keramik ukuran 40 x 40 cm (Polos)
dan ukuran 40 x 40 cm (anti slip) kwalitasnya harus mendapat persetujuan dari
Direksi proyek. Untuk itu sebelum mendatangkan tegel keramik, Pemborong
harus terlebih dahulu membawah contoh-contoh keramik untuk mendapat
persetujuan Direksi.
Sebelum pemasangan tegel keramik harus terlebih dulu pengocoran lantai beton
tanpa tulangan dengan menggunakan beton mutu rendah (f’c 10 Mpa) adukan
dengan ketebalan 5 - 7 cm. Pemasangan keramik harus rata, tidak
bergelombang, nat antara keramik tidak lebih dari 3 mm.
Nat-nat keramik harus diisi dengan pasta semen (cairan semen) yang sewarna
dengan keramik. Pengisian/pengecoran nat dilakukan setelah keramik sudah
cukup kuat untuk diinjak (plesteran dibawahnya sudah kering). Nat-nat keramik
harus merupakan garis lurus.
PASAL 7
PEKERJAAN KOSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
7.1. Pekerjaan Kosen
a. Bahan kosen digunakan kayu besi (kayu kls. I ukuran jadi 6/12).
Bahan-bahan kayu untuk kosen harus berserat baik harus dihindari kayu-
kayu yang ada cat akibat lubang mata kayu.
b. Semua kosen yang sisi kayu langsung berhubungan dengan dinding atau
kolom beton, harus diberi sponing kapur ukuran lebar 4 cm dan
dalamnya + 1 cm dan dipasang besi angker 6 mm panjang 15 cm dan
dibengkokkan + 5 cm. Untuk kosen pintu tinggi 210 cm dipasang besi
angker 6 buah. Untuk kosen jendela bergabung dengan ventilasi atasnya
dipasang 6 buah angker, dan untuk pintu yang bergabung dengan
ventilasi diatasnya dipasang 6 buah angker.
c. Pemasangan/penyetelah kosen dilakukan sebelum pemasangan batu
bata, disetel tegak lurus dan sejajar dinding.
d. Semua kosen dapat disetel dan dipasang setelah pemborong
mengajukan surat permintaan dan mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Proyek atau konsultan pengawas.
7.2. Daun Pintu Panel
Daun pintu panel terbuat dari papan kelas I. ukuran disesuaikan dengan
gambar kerja, daun pintu pada KM/WC (bila ada) menggunakan kayu kls. I
dan dilapisi dengan alumunium bagian dalam. Setiap pintu dirangkai dengan
kosen menggunakan 3 (tiga) buah engsel ukuran 4” dan dilengkapi dengan
kunci tanam 2 putaran. Perletakan serta pembukaan daun pintu disesuaikan
dengan gambar type kosen maupun denah bangunan dan denah type
kosen.
7.3. Daun Jendela
Rangka dari kayu jendela terbuat dari papan kelas I ukuran 3/12 cm sebelum
diketam. Sedangkan penutupnya dari kaca bening 5 mm.
Daun jendela dipasang dengan 2 buah engsel ukuran 3” dan dilengkapi
dengan krendel berkualitas baik untuk penguncinya.
7.4. Jelusi Ventilasi Dan Manumata Papan Kayu kls I
Bahan jelusi ventilasi dan manumata menggunakan papan kayu kls I.
PASAL 8
PEKERJAAN KUNCI DAN PENGGANTUNG
8.1. Kunci Pintu.
Kunci pintu yang digunakan adalah kunci tanam 2 slag yang berkualitas baik
8.2. Engsel Pintu.
Engsel yang digunakan adalah engsel kuningan atau yang berkualitas baik.
Untuk daun pintu memakai engsel ukuran 4” sedangkan untuk daun jendela
memakai ukuran 3”
8.3. Grendel Pintu
Grendel yang di gunakan pada pintu kebaya adalah grendel yang berkualita
baik memakai grendel ukuran 4 inci.
8.4. Engsel Jendela, Grendel Dan Kait Angin Jendela
Setiap daun jendela dilengkapi dengan 1 bh grendel dan 2 bh kait angin dan
semuanya harus berkualitas baik dan dapat diterima oleh Direksi atau
penanggung jawab kegiatan
PASAL 9
PEKERJAAN ATAP DAN PLAFON
9.1 Rangka atap
Yang dimaksud dengan rangka atap adalah konstruksi penutup atap, yang
terdiri dari :
a. Kuda-Kuda
Konstruksi kuda-kuda terbuat dari kayu kelas I (kayu besi) atau kayu sejenis
yang ukurannya 6/12. Hubungan sambungan dipakai baut-baut diameter
16 mm
b. Gording
Gording dibuat dari kayu kelas II ukuran 5/10 cm.
Pemasangan gording harus lurus/waterrpass dengan jarak antara
gording dengan gording 0.80 m.
Sambungan gording tidak diperkenankan di tengah antara kuda-
kuda, sambungan dijepit oleh 2 kayu ukuran 5/10 panjang 120 cm
dibaut dan disekrup.
c. Balok dan Papan Nok
Balok nok adalah balok diatas pertemuan kemiringan kuda-kuda. Diatas
balok nok yang terbuat dari kayu besi ukuran 6/12 cm, dipasang papan
nok, papan nok harus dipasang lurus dan rata, papan nok terbuat dari
papan kayu besi ukukan 3/20 cm.
d. Ikatan Angin
Ikatan angin berfungsi untuk membuat kaku kuda-kuda, terutama
terhadap beban angin yang terjadi. Ikatan angin dipasang menyilang
antara kuda-kuda yang satu dengan yang lainnya, terutama kuda-kuda
bagian luar/tepi bangunan. Ikatan angin terbuat dari kayu besi ukuran
5/10 cm. Pertemuan silang antara ikatan angin dipasang klos kayu besi
dibaut dan dimur. Penempatan ikatan angin dapat dilihat sesuai dengan
gambar potongan memanjang.
e. Papan Lisplank/Papan Tepi.
Papan lisplank terbuat dari kayu besi ukuran 3/25 atau disesuaikan dengan
gambar kerja. Papan lisplank dipasang pada akhir/ujung kuda-
kuda/gording paling bawah. Lisplank harus dipasang lurus tidak berkelok.
Sambungan lisplank digunakan sambungan ekor burung.
9.2. Penutup Atap
Penutup atap digunakan zink gelombang Bjls 0.25 mm
9.3. Penutup Atap bubungan
Penutup atap bubungan digunakan zink datar Bjls 0.25 mm
9.4. Langit langit.
Bahan langit – langit menggunakan tripleks 4 mm dan rangka kayu kls. II ukuran
5/7 cm dan 5/10 cm. Rangka kayu dipasang setiap jarak 0.60 x 1.20 cm dan pada
pertemuan antara dinding dan plafon menggunakan list kayu yang diprofil
lebarnya 4 cm
PASAL 10
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
11.1 Bahan-bahan Instalasi Listrik.
Bahan – bahan yang dipakai untuk pekerjaan ini adalah :
a. Kabel NYM dan NYY hasil produksi Kabelindo atau produksi lain yang
telah mendapat pengakuan PLN dengan tulisan LMK pada kabel
tersebut.
b. Instalasi penerangan dan Stop kontak menggunakan kabel ukuran 2,5
mm atau ditentukan lain berdasarkan kebutuhan daya pada beberapa
stop kontak khusus.
c. Peralatan stop kontak saklar menggunakan produksi dalam negeri
kwalitas baik (merk broco).
d. Lampu yang digunakan adalah lampu philps SL spiral 20 Watt, jarum 14
Watt dan TL 2 x 20 Watt (disesuaikan dengan gambar/RAB)
e. Ukuran kabel toevoer dari tempat meter PLN ke kotak panil listrik induk
dan dari panil induk ke panil pembagi menggunakan kabel menurut
perhitungan instalatur yang mengerjakan pemasangan instalasi listrik
tersebut serta disetujui PLN.
11.2 Pemasangan Instralasi Titik Penerangan.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYM ukuran 2x2,5 mm.
Pemasangan kabel/instalasi yang berhubungan dengan dinding, harus
tertanam dalam dinding (inbow) kabel dimasukan dalam pipa PVC
diameter 1/2” dan tempat saklar menggunakan dos plastik yang
tertanam dalam dinding.
Sambungan kabel yang terletak diatas lanit-langit dilindungi dengan
isolasi dos plastik dan dop porselin.
Semua kabel yang terletak diatas langit-langit harus diklem denganklem
plastik dan tarikan kawatnya harus dibuat lurus dan siku pada setiap
belokan ( tidak boleh melintas).
Komponen titik lampu / saklar yang digunakan produksi Vimar atau
sekwalitas.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
15.1 Cat Metrolite.
Cat metrolite digunkan untuk mengecat dinding tembok dan plafon tripleks.
Pengecatan dilakukan sekurang – kurangnya 2 kali. Untuk dinding tembok yang
baru, sebelum dicat harus dilakukan acian dinding atau diplamir hingga benar –
benar licin dan rata permukaan dinding baru dilakukan pengecatan.
15.2 Cat Kayu dengan Cat Gloteks.
Untuk semua bahan kayu seperti Kusen pintu dan jendela, Ventilasi,Lisplank, harus
menggunakan cat Gloteks dan dicat sekurang-kurangnya 2 kali pengecatan.
Kayu sebelum dicat harus di dumpul, kemudian diplas dengan kertas amplas
hingga benar-benar rata, baru dilakukan pengecatan.
15.3 Cat Diko daun pintu dan jendela
Pengecatan dengan menggunakan peralatan Diko dengan Ultran politur Dop
warna manggis dilakukan pada daun pintu panel dan jendela, dan harus
dipolitur hingga tidak nampak serat – serat kayu.
PASAL 13
PEKERJAAN PELENGKAP
13.1 Laporan – Laporan.
Kontraktor diharuskan membuat / mempersiapkan dan menandatangani laporan
– laporan berupa :
a. Lopran Harian.
Laporan harian yang disiapkan kontraktor sesuai lembaran laporan meliputi :
1. Jumlah dan macam bahan/barang yang didatangkan kelokasi pekerjaan,
jumlah yang ditolak dan yang diterima.
2. Jumlah tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan atau ketrampilan.
3. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.
4. Jenis / bagian pekerjaan yang dilaksanakan
5. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.
6. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa –
peristiwa alam lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan
pelaksanaan pekerjaan.
7. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan design dan
lain-lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa
dan diserahkan. Laporan harian yang merupakan rekaman kejadian dan
kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan setiap hari, setelah disahkan
harus disimpan secara baik oleh Direksi dan kontraktor untuk digunakan
sebagai kelengkapan administrasi pelaporan kegiatan.
13.2. Laporan Mingguan, Bulanan dan Buuku Harian.
a. Laporan mingguan / bulanan yang dibuat kontaraktor, meliputi :
Laporan mingguan mengenai pekerjaan setiap minggu atau disebut
Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan .
b. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang
merupakan gabungan kemajuan pekerjaan 4 (empat) minggu atau
disebut Laporan Kemajuan Bulanan Kemajuan Pekerjaan.
Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada
setiap hari kerja yang dapat digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan
perintah atau catatan – catatan penting lainnya sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
13.3. Dokumentasi.
Guna melengkapi buku laporan, maka kontraktor diwajibkan membuat foto –
foto atas kemajuan pekerjaan per minggu termasuk prosentasi saat
pengambilan termin. Foto-foto tersebut dimulai dari prosentasi pekerjaan 0,00
% sampai dengan prosentasi 100%, dimana arah pengambilan foto diatur
sedemikian rupa agar titik pengambilan gambar berlangsung terus menerus
pada titik yang sama guna mengetahui perkembangan prosentasi pekerjaan
dengan jelas dari dokumentasi tersebut.
Foto-foto sesuai prosentasi pekerjaan akan menjadi lampiran dari Laporan
Bulanan Kemajuan Pekerjaan .
PASAL 14
PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN
14.1 Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua
bagian pekerjaan dan dapat menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai
belum sempurna sesuai spesifikasi.
14.2 Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka ruangan maupun halaman harus
benar-benar telah dibersihkan dari segala macam kotoran/sampah.
14.3 Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan
dalam memperbaiki segala kekurangan yang terjadi.
14.4 Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan
milik kontraktor sudah harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP
15.1 Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS) ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar
kerja serta risala penjelasan pekerjaan.
15.2 Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, dan pada petunjuk
pelaksanaan pekerjaan ternyata diperlukan, maka akan dicantumkan pada
Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara Rapat Evaluasi.
15.3 Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS) ini tidak
dinyatakan bahwa ” harus disediakan / dikerjakan oleh kontraktor”, namun
penyediaan / pekerjaan tersebut merupakan bagian pelengkap dari
keseluruan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap suda dimuat
dalam uraian ini dan harus dikerjakan / diselesaikan oleh kontraktor untuk
menuju suatu penyelesaian pekerjaan yang sempurna.
Ambon, April 2024| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 July 2023 | Renovasi Laboratorium Kearsipan (Pekerjaan Fisik Bangunan) | Provinsi DKI Jakarta | Rp 4,405,250,063 |
| 28 July 2025 | Pembangunan Kantor Bkkbn Kota Ambon | Kota Ambon | Rp 910,000,000 |
| 23 August 2021 | Pembangunan Perpustakaan Smpn 33 Halmahera Selatan - Desa Fida Kecamatan Gane Timur | Kab. Halmahera Selatan | Rp 300,000,000 |
| 9 August 2021 | Pembangunan Ruang Guru Beserta Perabotnya Sd Negeri 155 Halmahera Selatan | Kab. Halmahera Selatan | Rp 220,360,790 |
| 24 June 2023 | Dak Pembangunan Area Bermain Beserta Ape Luar Ruang Tk Negeri 1 Ambon | Kota Ambon | Rp 155,250,000 |