KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
DINAS K ESEHATAN
KOTA AMBON
Kegiatan :
PEMBANGUNAN PUSKESMAS AIR SALOBAR
Pekerjaan :
PERENCANAAN PUSKESMAS AIR SALOBAR
TAHUN ANGGARAN
2023
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan:
PEMBANGUNAN PUSKESMAS AIR SALOBAR
Pekerjaan :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN PUSKESMAS AIR SALOBAR
Lokasi :
KOTA AMBON
A. PENDAHULUAN
1. Data Proyek
SKPD : Dinas Kesehatan Kota Ambon
Pekerjaan : Perencanaan Teknis Puskesmas Air Salobar
Lokasi : Air Salobar, Kota Ambon
Sumber Dana : DAK Kota Ambon 2023
Waktu Pelaksanaan : 45 hari kalender
2. Latar Belakang
a. Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga mampu memenuhi
secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
b. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik - baiknya, sehingga dapat
memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan gedung negara.
c. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
d. Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) untuk pekerjaan perencanaan pedu disiapkan secara matang sehingga
memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
3. Maksud dan Tujuan
a. Pengadaan penyedia jasa konsultan perencana untuk pekerjaan ini dimaksudkan untuk memperoleh
penyedia jasa yang sesuai kualifikasi dan bertanggung jawab dalam pekerjaan Perencanaan Puskesmas
Air Salobar.
b. Tujuan daripada pengadaan jasa konsultansi ini adalah menghasilkan dokumen perencanaan untuk
pelaksanaan konstruksi fisik Puskesmas Air Salobar yang dapat dijadikan acuan yang akurat dan
tertanggung jawab berupa gambar / desain rancang bangun sesuai dengan persyaratan teknis.
4. Sasaran
Tersedianya dokumen perencanaan termasuk dokumen lelang untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan
Teknis Pembangunan Puskesmas Air Salobar yang representatif sesuai dengan persyaratan teknis.
5. Lingkup Pekerjaan
Perencanaan Teknis Pembangunan Puskesmas Air Salobar lokasi kegiatan di Kota Ambon., yang terdiri dari
komponen kegiatan :
a. Gedung Puskesmas
- Poliklinik
- Instalasi Gawat Darurat
- Kantor Pengelola
b. IPAL
c. Taman, Halaman, Pagar dan Saluran Drainase
d. Utilitas Gedung lainnya
B. KEGIATAN PERENCANAAN
1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara tentang Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018.
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah meliputi tugas-tugas
perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang
terdiri dari:
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat interpretasi
secara garis besar terhadap KAK.
b. Menyusun Pra Rencana seperti konsep tata letak/tapak dan tata ruang, perkiraan biaya dan
program pelaksanaan.
c. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
- Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya
- Rencana model bangunan/ gedung, dan uraian konsep yang mudah dimengerti.
- Rencana sistem Mekanikal / Elektrikal.
- Rencana utilitas dan plumbing serta IPAL
- Perkiraan biaya.
d. Penyusunan rencana detail antara lain membuat :
- Gambar-gambar detail Arsitektur Gedung dan Landscape, Struktur, Utilitas dan M/E, yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
- Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
- Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan.
- Laporan akhir perencanaan.
3. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen pelelangan dan pelaksanaan pelelangan.
4. Membantu Panitia Pengadaan pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan, menyusun kembali dokumen pelelangan dan melaksanakan
tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
5. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan
kegiatan seperti:
a. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan.
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan
konstruksi.
c. Memberikan saran-saran.
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
C. TANGGUNG JAWAB PERENCANAAN
1. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
2. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
3. Secara umum tanggung jawab Konsultan Perencana adalah sebagai berikut :
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku.
b. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan- batasan yang telah
diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), termasuk melalui
KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang
akan diwujudkan.
c. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
d. standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada
umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
D. BIAYA.
1. Biaya Pekerjaan Perencanaan dan tata cara pembayaran akan diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi sesuai peraturan yang berlaku, antara lain terdiri
dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang.
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Sewa peralatan lapangan dan studio.
d. Pembelian material habis pakai. ( ATK)
e. Biaya rapat-rapat dan presentasi
f. Pembuatan Maket
g. Jasa dan over head Perencanaan.
h. Pajak Pendapatan Negara ( Ppn.)
2. Sumber Dana.
Sumber dana pekerjaan perencanaan sebesar Rp. 210.600.000,- (dua ratus sepuluh juta enam ratus ribu
rupiah) dibebankan pada DAK Kota Ambon tahun Anggaran 2023.
E. K R I T E R I A
1. Kriteria Umum.
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti yang dimaksud pada KAK harus
memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas.
1) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan.
1) Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan keseimbangandan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya.
2) Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan.
1) Menjamin terwujudnya k o n s t r u k s i bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat
perilaku alam , gempa, angin dan manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh
kegagalan arsitektur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku
struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan
struktur.
d. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran.
1) Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam
dan manusia.
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun sedemikian rupa, secara struktur stabil
selama kebakaran sehingga:
- Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
- Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi untuk memadamkan api.
- Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
e. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan komunikasi.
1) Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi penggunanya maupun
pemeliharaannya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan penghuninya dari bahaya akibat petir.
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
f. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik.
g. Persyaratan Pencahayaan.
1) Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik alam maupun buatan dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata ruang udara secara baik.
2. Kriteria Khusus.
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang khusus, spesifik berkaitan dengan
bangunan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya,
misalnya:
a. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan yang ada di sekitar, seperti dalam rangka
implementasi penataan bangunan dan lingkungan khususnya sarana prasarana pemanfaatannya untuk
satwa dan tanaman.
b. Solusi dan batasan-batasan kontekstual, seperti faktor sosial budaya setempat, geografi
klimatologi, dan lain-lain.
F. AZAS – AZAS.
Selain dari kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan perencana hendaknya
memperhatikan azas-azas bangunan gedung negara sebagai berikut:
a. Bangunan hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi tidak berlebihan.
b. Kreatifitas disain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan kemewahan material, tetapi pada
kemampuan mengadakan sublimasi antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan, terutama sebagai
bangunan pelayanan kepada masyarakat.
c. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya investasi dan pemeliharaan
bangunan sepanjang umurnya, hendaknya diusahakan serendah mungkin.
d. Desain bangunan hendaknya dibuat sedemikian rupa, sehingga bangunan dapat dilaksanakan dalam
waktu yang pendek dan dapat dimanfaatkan secepatnya.
e. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadi acuan tata
bangunan dan lingkungan di sekitarnya.
G. PENDEKATAN METODOLOGI
1. Konsep Bangunan pengembangan harus selaras/menyesuaikan dengan bangunan di lingkungan
sekitarnya.
2. Dalam perencanaan harus menyediakan fasilitas pengolah limbah dan antisipasi
terhadap bahaya kebakaran serta bencana.
3. Teknis konstruksi yang disaratkan oleh perencana hendaknya meggunakan teknologi sederhana
sampai dengan teknologi tinggi atau Hightech, karena merupakan bangunan monumental
dan waktu pelaksanaan sangat terbatas, dari pekerjaan pondasi sampai dengan finishing.
4. K e t e r s e d i a a n m a t e r i a l d i l okasi pekerjaan yang tersedia sangat terbatas, sehingga perencana
wajib menjelaskan rencana pekerjaan yang bersifat fabrikasi harus didatangkan di luar lokasi.
H. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Dalam proses perencanaan untuk menghasilkan keluaran-keluaran yang diminta, Konsultan
Perencana harus menyusun jadwal pertemuan berkala dengan Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna
Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Dalam pertemuan berkala tersebut ditentukan produk awal, antara dan pokok yang harus dihasilkan
Konsultan sesuai dengan rencana keluaran yang ditetapkan dalam KAK ini.
3. Dalam melaksanakan tugas, konsultan harus selalu memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan
adalah mengikat.
4. Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen perencanaan untuk siap dilelangkan
maksimal 45 ( empat puluh lima) hari kalender sejak dikeluarkannya Kontrak/Surat Perintah Mulai Kerja.
I. INFORMASI DAN TENAGA AHLI
1. Informasi.
a. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat
Komitmen, maupun yang dicari sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
2. Tenaga Ahli.
a. Untuk melaksanakan tujuannya, konsultan Perencana harus menyediakan Tenaga Ahli yang memenuhi
ketentuan dari Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen,
baik ditinjau dari segi lingkup kegiatan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
b. Tenaga Ahli yang dilibatkan adalah tenaga ahli yang cukup berpengalaman dibidangnya masing-masing,
yaitu terdiri dari:
No. Jabatan Kualifikasi Keahlian Pengalaman
1 Team Leader S1 Arsitektur/Sipil Ahli Madya Arsitektur/ 2 tahun
Bangunan Gedung
2 Ahli Arsitektur S1 Arsitektur Ahli Muda Arsitektur 2 tahun
3 Ahli Sipil/struktur S1 Sipil Ahli Muda Bangunan 2 tahun
Gedung
4 Ahli MEP S1 Elektro/Mesin Ahli Muda Mekanikal/ 2 tahun
Elektrikal/Plumbing
c. Tenaga pendukung yang dibutuhkan terdiri dari :
No. Jabatan Kualifikasi Keahlian Pengalaman
1 Surveyor (2 orang) STM Surveyor 3 tahun
2 Drafter (2 orang) STM Drafter CAD 3 tahun
J. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1. Tahap Pra-rencana
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan perencana.
b. Konsep skematik rencana teknis.
c. Laporan data dan informasi lapangan.
d. Hasil pengukuran lokasi dan penyelidikan tanah dengan sondir/ SPT
e. Hasil foto udara kondisi awal dengan Drone
2. Tahap Pengembangan Rencana
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas.
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang diperlukan.
c. Draft rencana anggaran biaya.
d. Draft rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3. Tahap Rencana Detail
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Bill Of Quantity (BQ).
d. Rencana anggaran biaya (RAB).
4. Tahap Pelelangan.
Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan.
K. LAPORAN.
Jenis laporan yang harus diserahkan kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat
Pembuat Komitmen oleh Penyedia Jasa Konsultansi adalah meliputi :
1. Laporan Pendahuluan, berisi Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan
serta kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan perijinan,
mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal penugasan personil atau tenaga ahli
serta program kerja berikutnya diserahkan 15 (lima belas) hari setelah SPMK. Laporan Pendahuluan
diserahkan kepada pemilik pekerjaan sebanyak 5 ( lima ) set.
2. Laporan Akhir Perencanaan, yang berisi Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Perencanaan, Kendala dan
Solusi Penyelesaiannya, Gambar-Gambar Detail Hasil Perencanaan, Laporan Akhir Perencanaan
tersebut diserahkan selambat- lambatnya 45 (empat puluh lima) hari kalender sejak tanggal Surat
Perintah Mulai Kerja dan hasilnya digandakan sebanyak 5 ( lima ) set.
3. Rencana Anggaran Biaya/ Engineer Estimate sebanyak 5 ( lima ) set
4. Gambar Perencanaan diserahkan terpisah dalam bentuk Album Gambar ukuran A3 sebanyak 5 ( lima )
set.
5. Dokumen Tender yang memuat Bill Of Quantity, Syarat Umum dan Syarat Khusus
6. Flash disk yang berisikan soft copy seluruh Dokumenn Perencanaan sebanyak 1 ( satu ) buah.
L. LAIN-LAIN
1. Sewaktu-waktu Penyedia Jasa dapat diminta oleh Pengguna Jasa mengadakan diskusi atau
memberi penjelasan mengenai tahap atau hasil kerjanya;
2. Penyedia Jasa harus menyerahkan foto Dokumentasi (dalam album) yang b erkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan survey lapangan;
3. Penyedia Jasa harus selalu mendiskusikan usulan-usulan hasil pekerjaan ini dengan Pemilik pekerjaan.
4. Semua peralatan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh
Penyedia Jasa;
5. Hal-hal yang belum tercakup dalam Kerangka Acuan Kerja ini akan dijelaskan dalam berita acara
penjelasan pekerjaan.
Ambon, Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen