| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0705497428541000 | Rp 360,750,000 | 81 | 86.7 | - | |
| 0752271833941000 | Rp 379,999,620 | 82 | 85.88 | - | |
| 0827518499941000 | Rp 391,999,830 | 84 | 86.41 | - | |
| 0910218965542000 | - | - | - | - | |
| 0964317960429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam zoom meeting Pembuktian Kualifikasi | |
PT Geoinfotech Indonesia | 07*6**1****03**0 | - | - | - | Tidak hadir dalam Zoom Meeting Pembuktian Kualifikasi |
| 0753907161805000 | - | - | - | - | |
| 0761521350801000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - |
KONTRAKTUAL
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYUSUNAN DOKUMEN RP3KP DAN NASKAH AKADEMIS
RENCANA PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN
DAN KAWASAN PERMUKIMAN (RP3KP)
KOTA AMBON
Pemerintah Daerah : Pemerintah Daerah Kota Ambon
Program : Perumahan dan Kawasan Permukiman
Hasil (Outcome) : Terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang
layak huni di Kota Ambon
Kegiatan : Penyusunan Dokumen dan Raperda Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
RP3KP) Kota Ambon
Unit Eselon II : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Ambon
Indikator Kinerja Kegiatan : Tersedianya Dokumen Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) dan Naskah Akademis Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
(RP3KP) Kota Ambon
Jenis Keluaran (Output) : Dokumen/Buku
Volume Keluaran (Output) : 1 (satu) rangkap Dokumen
Satuan Ukur Keluaran (Output) : Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
Perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Permasalahan yang dihadapi
sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan
masyarakat maupun kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada. Dalam mengatasi
permasalahan perumahan dan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni
melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan
pengembangan.
Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor,
hasilnya langsung menyentuh salah satu kebutuhan dasar masyarakat, juga pendorong terjadinya
pertumbuhan ekonomi. Sejak awal, pembangunan perumahan dan permukiman di Indonesia telah
diselenggarakan berdasarkan prinsip :
a. Pemenuhan kebutuhan akan rumah layak huni merupakan tugas dan tanggung jawab
masyarakat sendiri.
b. Pemerintah mendukung melalui pencipataan iklim yang memungkinkan masyarakat
mandiri dalam mencukupi kebutuhannya akan rumah layak huni. Dukungan diberikan melalui
penyediaan prasarana dan sarana, perbaikan lingkungan permukiman, peraturan,
perundangan yang bersifat memayungi, layanan kemudahan dalam perijinan bagi kelompok
masyarakat berpenghasilan rendah dll.
Agar penyelenggaraan pembangunan perumahan dan permukiman berjalan optimal, tertib dan
terorganisasi dengan baik, diperlukan suatu skenario umum, yang dapat mengakomodasikan
berbagai kepentingan, rencana sektor terkait, peraturan serta berbagai hal yang perlu diketahui,
dipedomani, dan disepakati bersama. Skenario umum terutama diperlukan untuk mengantisipasi
persoalan – persoalan pokok yang saat ini berkembang di kawasan permukiman perkotaan,
bahkan yang diprediksi bakal terjadi pada periode tertentu.
Jika mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman merupakan suatu proses, maka RP3KP
adalah salah satu dasar yang bisa diandalkan untuk mengatasi masalah tersebut. Oleh sebab itu
Pemerintah Kota Ambon sudah harus meletakkannya menjadi prioritas yang tinggi. Kota Ambon
tidak luput dari masalah kependudukan. Sebagai salah satu wilayah yang memiliki pertumbuhan
cukup pesat dan sebagai wilayah Ibukota Provinsi Maluku, serta arus perkembangan penduduk di
Ambon tergolong cukup tinggi tiap tahunnya. Pertambahan penduduk dan aktifitas
masyarakat kota didukung dengan ketersediaan lahan yang memadai. Jumlah penduduk yang
begitu besar telah melampaui daya dukung dalam menyediakan fasilitas yang layak bagi
penduduknya sehingga menuntut penyediaan fasilitas yang dapat memberikan pelayanan
serta penyebaran fasilitas yang merata dalam mendukung aktifitas penduduk. Fasilitas
tersebut tentu berada dilingkungan permukiman yang mendukung aktifitasnya secara efektif
dan efisien.
1. Latar Belakang : Kota Ambon telah mencoba melakukan berbagai upaya dalam memenuhi
kebutuhan perumahan dan permukiman bagi warganya, baik dengan penataan kawasan
permukiman, pengembangan kawasan perumahan baru maupun berupa dukungan sarana dan
prasarana perumahan dan permukiman yang memadai serta penanganan rumah menjadi
layak huni. Untuk mengoptimalkan capaian pemenuhan kebutuhan perumahan dan
permukiman yang layak huni bagi warganya, serta memberikan arah yang jelas dalam
pencapaian kebijakan perumahan dan permukiman sebagaimana yang diamanatkan dalam
RPJP, RPJM, dan RTRW Kota Ambon, maka diperlukan skenario pengembangan yang
terarah dan terencana dalam satu dokumen Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan
perumahan dan permukiman. Sedangkan dalam konteks penataan ruang, RP3KP
merupakan penjabaran RTRW di sektor perumahan dan permukiman.
RP3KP mencakup rencana penanganan sektor perumahan dan permukiman, baik yang terkait
dengan peningkatan kualitas lingkungan, revitalisasi / optimalisasi kawasan, maupun
pengembangan kawasan baru yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana dasar, termasuk
prioritas implementasi dan rencana kebutuhan investasinya.
Oleh karena itu, maka perlu dilaksanakan kegiatan “Penyusunan RP3KP sebagai salah satu
langkah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan peran pelaku pembangunan di
daerah, khususnya aparat Pemerintah dalam rangka penyusunan skenario pembangunan
perumahan dan permukiman di daerah.
Di samping itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memacu terwujudnya keterpaduan
prasarana dan sarana kawasan permukiman sehingga dapat menciptakan permukiman yang
responsif yang mendukung kehidupan dan penghidupan bagi penghuninya.
2. Landasan Hukum : Peraturan/acuan/pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) ini adalah :
1. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
2. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan
Masyarakat Berpenghasilan Rendah;
6. Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota;
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06/SE/Dr/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penyusunan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan
Perumahan Dan Permukiman;
9. Undang-undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
10. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung;
11. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
12. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Kawasan
Perkotaan;
13. Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
14. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang.
3. Maksud, Tujuan dan Sasaran :
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah :
a. Menyusun RP3KP sebagai pedoman dan skenario pemerintah daerah dalam
menyelenggarakan kegiatan di bidang perumahan dan permukiman;
b. RP3KP sebagai suatu alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana untuk
mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman;
c. Melaksankan standar Pelayanan minimal di bidang Perumahan dan Kawasan
permukiman;
d. Mengidentifikasi permasalahan perumahan dan pemukiman, dianatanya pemberian izin
lokasi, pemberian perizinan yang melebihi daya dukung lingkungan, pertumbuhan
permukiman kumuh, dll;
e. Merumuskan konsep rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan
Kawasan permukiman.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui pelaksanaan kegiatan ini yaitu :
a. Untuk melakukan proses penyusunan RP3KP, substansi serta penggunaan RP3KP
termasuk identifikasi penataan keterpaduan prasarana dan sarana di bidang perumahan
dan permukiman sebagai suatu dokumen yang mengikat pihak – pihak tertentu;
b. Memilikan dan terlaksannya standar Pelayanan Minimal di bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman;
c. Teridentifikasi permasalah-permasalahn di sector perumahan dan Kawasan permukiman;
d. Tersusunnya profil data perumahan dan Kawasan permukiman;
e. Tersusunnya dokuman Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
Sasaran yang ingin dicapai dengan penyusunan RP3KP Kota Ambon ini adalah :
- Terdokumetasinya data dan informasi kinerja pihak – pihak terkait dalam proses
penyusunan, penggunaan, serta pemantauan RP3KP, serta persoalan – persoalan yang
menyangkut pelaksanaan teknis penyusunan RP3KP dan keterpaduan parasarana
kawasan di bidang perumahan dan permukiman di daerah.
- Tersusunnya analisis masalah – masalah yang memerlukan penguatan agar praktek
penyusunan RP3KP dan keterpaduan prasarana kawasan di bidang perumahan dan
permukiman dapat mencapai hasil yang optimal.
- Tersusunnya dokumen yang dilengkapi dengan rekomendasi dan masukan teknis dalam
rangka pelaksanaan kebijakan teknis penyusunan pengembangan kawasan perumahan
dan permukiman.
- Tersedianya data dasar perumahan dan permukiman yang diperhitungkan sehingga
masih dapat digunakan (valid) sampai 20 tahun mendatang.
- Teridentifikasinya masalah perumahan dan permukiman (exixting dan prediksi) serta
teridentifikasinya perkiraan arah perkembangan perumahan dan permukiman.
- Terakomodasikannya seluruh kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang
dijamin oleh kepastian hukum, terutama bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan
Rendah/MBR.
- Terintegrasinya berbagai rencana pembangunan dan peningkatan kawasan perumahan
dan permukiman berikut pengembangan prasarana dan sarana penunjangnya.
- Tersedianya informasi pembangunan perumahan dan permukiman di daerah, sebagai
bahan masukan bagi penyusunan kebijakan pemerintah vertikal, penyusunan rencana
serta program oleh berbagai pihak yang berkepentingan untuk ikut serta/melibatkan diri
sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
4. Jenis Kontrak : Kontraktual.
5. Lingkup Kegiatan
Lingkup pekerjaan yang harus dilakukan oleh konsultan dalam menangani Penyusunan
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)
meliputi beberapa Langkah, antara lain :
a. Langkah 1
Pada Langkah 1 ini ada beberapa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dan
mendapat keluaran berupa Buku Profil PKP. Rangkaian kegiatan tersebut yaitu :
1. Persiapan
o Pemantapan rencana pelaksanaan pekerjaan
o Koordinasi tenaga ahli dan tim teknis serta PPK PKP
o Persiapan untuk pelaksanaan survey (perangkat dan materi)
2. Inventarisasi Data
o Workshop identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman
(PKP)
o Penyusunan profil kebijakan dan program pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman (PKP)
o Penyusunan profil kondisi sosial-ekonomi budaya daerah
o Penyusunan profil perumahan dan kawasan permukiman (PKP)
o Penyusunan profil kelembagaan dan pembiayaan perumahan dan kawasan
permukiman (PKP) Kabupaten
b. Langkah 2
Pada Langkah kedua ini yang di lakukan adalah Analisis data pengolahan dan
penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman (RP3KP) Kabupaten, meliputi:
o Analisis implikasi kebijakan tata ruang terhadap pembangunan dan
pengembangan PKP
o Analisis daya dukung dan daya tampung wilayah
o Proyeksi kebutuhan pembangunan dan pengembangan PKP
Proyeksi kebutuhan berdasarkan proyeksi penduduk dan backlog
Proyeksi kebutuhan berdasarkan segmentasi pendapatan
Estimasi kebutuhan peningkatan kualitas lingkungan
Proyeksi kebutuhan penyediaan rumah baru
Proyeksi kebutuhan layanan prasarana, sarana dan utilitas umum
untuk pengembangan rumah baru dan
Analisa kebutuhan kelembagaan dan pembiayaan perumahan dan
permukiman
o Perumusan persoalan dan tantangan pengembangan dan pembangunan PKP
Pada Langkah kedua ini menghasilkan Buku Analisis.
c. Langkah 3
Pada Langkah ini, kegiatan yang dilakukan adalah Workshop penyepakatan Data RP3KP
melalui Presentasi dengan PPK maupun Uji Publik. Dengan demikian akan tersusun
Dokumen Teknis Raperda yang dapat di tuangkan kedalam Buku Rencana.
d. Langkah 4
Langkah ini merupakan Langkah terakhir pada tahap awal penyusunan Konsep Rencana
Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP),
dimana keluarannya berupa Naskah Akademis dan Draft Raperda.
6. Metodologi
A. Pendataan
Kegiatan Pendataan meliputi 3 (tiga) hal utama sebagai berikut :
a. Identifikasi kebutuhan dan ketersediaan data,
Tahapan ini adalah melakukan identifikasi kebutuhan data minimum dan
ketersediaan data yang sudah ada. Data yang belum ada bisa didapatkan dengan
pengumpulan data secara primer maupun sekunder. Kebutuhan data dibedakan
berdasarkan jenisnya yaitu data primer dan sekunder. Adapun data-data yang
dibutuhkan untuk identifikasi awal yang tertuang pada tabel checklist data memuat
informasi sekurang-kurangnya:
1. Data primer sekurang-kurangnya meliputi:
o sebaran rumah, perumahan dan permukiman;
o sebaran perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
o ketersediaan dan kondisi prasarana, sarana dan utilitas umum;
o tipologi perumahan dan permukiman;
o budaya bermukim masyarakat; & Arsitektur Setempat;
o sebaran perumahan tradisional; dan
o kualitas lingkungan pada perumahan dan permukiman.
2. Data sekunder sekurang-kurangya meliputi:
o Data dari RPJP dan RPJM Daerah yang terdiri dari :
Visi dan misi pembangunan daerah
Arah kebijakan dan strategi pembangunan daerah
Tujuan dan sasaran pembangunan daerah
Prioritas daerah
Program pembangunan daerah terkait bidang perumahan
dan permukiman
o Data RTRW Daerah
Arahan kebijakan pemanfaatan ruang kawasan permukiman
dan
Rencana struktur dan pola ruang
o Data dan informasi tentang kebijakan pembangunan dan
pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di wilayah
perencanaan
o Data izin lokasi pemanfaatan tanah
o Data dan informasi perumahan dan kawasan permukiman yang
berada dalam wilayah kabupaten/kota sekurang-kurangnya meliputi:
Data kependudukan tiap desa/kecamatan; sekurang-
kurangnya meliputi:
Data kondisi rumah (kualitas rumah, status kepemilikan) di
tiap kelurahan/desa;
Data perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan
kawasan permukiman; (jenis rumah, jumlah rumah
terbangun, jumlah rumah ber IMB, jumlah rumah layak huni,
jumlah rumah tidak layak huni, jumlah rumah layak huni
yang dibangun oleh pemerintah, jumlah bangunan publik,
bangunan pemerintah, bangunan komersial, bangunan
industri, bangunan ibadah, lokasi & jumlah perumahan yang
dibangun developer )
Data rencana pembangunan pada kawasan perdesaan dan
perkotaan
Data tentang prasarana dan sarana, dan utilitas umum,
termasuk sarana pemakaman umum
Data perizinan pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman yang telah diterbitkan
Data daya dukung wilayah
Data tentang pertumbuhan ekonomi wilayah
Data tentang kemampuan keuangan daerah
Data tentang pendanaan dan pembiayaan perumahan dan
kawasan permukiman
Data dan informasi tentang kelembagaan terkait perumahan
dan kawasan permukiman (Pemerintah Pusat, Kementerian;
Lembaga/ Institusi Penyelenggara Perumahan dan Kawasan
Permukiman di Daerah (Pemda, SKPD Institusi terkait bidang
PKP di Daerah); Pengembang (Perum Perumnas, Swasta);
dan Kelompok Swadaya Masyarakat).
b. Kajian awal isu dan permasalahan PKP
Gambaran permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam
pelaksanaan program bidang PKP dapat meliputi backlog, rumah tidak layak huni,
permukiman kumuh, permukiman rawan bencana, lahan dan ketersediaan
infrastruktur
c. Pengumpulan data
d. Peta-peta meliputi:
1. Peta dalam dokumen RTRW
o Peta batas administrasi
o Peta penggunaan lahan eksisting
o Peta informasi kebencanaan dan rawan bencana
o Peta kondisi tanah antara lain kondisi tanah antara lain peta geologi,
hidrologi, topografi
o Peta-peta identifikasi potensi sumberdaya alam
o Peta tata guna lahan
o Peta daya dukung dan daya tampung wilayah
o Peta prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman, termasuk sarana pemakaman umum
o Peta kawasan strategis, kawasan prioritas dan kawasan yang
memerlukan penanganan khusus
o Peta rencana struktur dan pola ruang
2. Peta daerah kabupaten yang berbatasan dengan skala 1:25.000 sampai dengan
1:50.000.
3. Citra satelit untuk memperbaharui peta dasar dan membuat peta tutupan
lahan.
4. Data dan peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah.
B. Analisa Data
Analisis yang perlu dilakukan dalam Penyusunan RP3KP, meliputi:
1. Analisis implikasi kebijakan pembangunan dan kebijakan tata ruang nasional, daerah
provinsi, dan daerah kabupaten terhadap pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman;
2. Analisis sistem pusat-pusat pelayanan yang didasarkan pada sebaran daerah
fungsional perkotaan dan perdesaan; hal ini dapat dilakukan dengan mengetahui
rencana struktur ruang maupun eksisting struktur ruang.
3. Analisis karakteristik sosial kependudukan di daerah kabupaten, sekurang-kurangnya
meliputi:
o Pola migrasi, pola pergerakan;
o Proporsi penduduk perkotaan dan/atau perdesaan pada awal tahun
perencanaan dan proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan;
o Struktur penduduk berdasarkan mata pencaharian, usia produktif, tingkat
pendidikan, sex ratio; dan
o Sebaran kepadatan penduduk pada awal tahun perencanaan dan proyeksi 20
(dua puluh) tahun ke depan;
o Jumlah pertumbuhan Kepala Keluarga.
4. Analisis karakteristik perumahan dan kawasan permukiman, sekurang-kurangya
meliputi:
o Identifikasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman di daerah
o Ketersediaan rumah dan kondisinya;
o Jumlah kekurangan rumah (backlog) pada awal tahun perencanaan dan
proyeksi 20 (dua puluh) tahun ke depan karena pertumbuhan penduduk
(antara lain disebabkan: pertumbuhan penduduk alami, migrasi, adanya pusat
kegiatan baru/ ekonomi);
o Lokasi perumahan pada kawasan fungsi lain yang perlu penanganan khusus;
o Lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang perlu dilakukan
pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali; dan
o Lokasi perumahan dan permukiman serta jumlah rumah yang memerlukan
peningkatan kualitas.
5. Analisis arah pengembangan PKP di perkotaan dan/atau perdesaan yang berbatasan
dalam wilayah kabupaten terhadap rencana pengembangan wilayah kabupaten
secara keseluruhan;
6. Analisis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk sarana
pemakaman umum pada daerah kabupaten;
7. Analisis arah pengembangan perumahan dan kawasan permukiman dan dukungan
potensi wilayah, kemampuan penyediaan rumah dan jaringan prasarana dan sarana
serta utilitas umum;
8. Analisis besarnya permintaan masyarakat terhadap rumah;
9. Analisis kebutuhan lahan untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman
dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang;
10. Analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta optimasi
pemanfaatan ruang;
11. Analisis kemampuan keuangan daerah, sekurang-kurangnya meliputi: sumber
penerimaan daerah dan alokasi pendanaan dan pembiayaan pembangunan, dan
prediksi peningkatan kemampuan keuangan daerah; dan
12. Analisis kebutuhan kelembagaan perumahan dan kawasan permukiman di daerah
kabupaten/kota.
C. Konsep Rencana
Konsep rencana dalam penyusunan dokumen RP3KP, meliputi:
1. Visi, misi, tujuan, kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman
2. Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan
dalam RP3KP daerah provinsi
3. Jabaran kebijakan pembangunan daerah kabupaten
4. Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan
pola hunian berimbang
5. Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan/atau lingkungan hunian perdesaan
6. Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian serta
perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan
7. Rencana pembangunan lingkungan hunian baru
8. Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung
pembangunan kawasan fungsi lain
9. Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan perumahan dan
kawasan permukiman
10. Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana dan utilitas umum
termasuk pemakaman umum
11. Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
12. Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
13. Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan
14. Indikasi program pelaksanaan RP3KP dalam jangka pendek, jangka menengah dan
jangka panjang
15. Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman
16. Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan perumahan
dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain
17. Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman baru
18. Pengaturan mitigasi bencana
19. Sistem informasi pemantauan pemanfaatan kawasan permukiman yang terintegrasi
dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsi dan daerah kabupaten
20. Mekanisme pemantauan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan
kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan, berupa arahan perizinan
21. Mekanisme pemberian insentif dan disinsentif
D. Album Peta
Album Peta yang disajikan dalam format peta cetak dan file peta digital yang sudah
mengikuti ketentuan Sistem Informasi Geografis (SIG) dikeluarkan oleh lembaga
berwenang.
Peta yang dihasilkan minimal memuat unsur-unsur kelengkapan peta antara lain:
instansi yang menerbitkan peta, judul kegiatan; judul peta; orientasi peta; skala peta,
sumber data, legenda/keterangan peta, orientasi wilayah /inset; dan gambar utama
peta. Untuk peta dasar, peta kondisi eksisting, dan peta analisis memiliki tingkat
ketelitian skala minimal 1:50.000 untuk Kabupaten. Rincian peta yang harus dibuat
terdiri dari:
1. Peta dasar
o peta administrasi/batas wilayah perencanaan;
o peta topografi; dan
o peta jenis tanah;
2. Peta kondisi eksisting
o Peta sebaran kepadatan penduduk;
o Peta tata guna lahan;
o Peta batas kawasan hutan;
o Peta informasi kebencanaan;
o Peta prasarana, sarana dan utilitas umum;
o Peta pola dan struktur ruang;
o Peta kondisi perumahan dan permukiman; dan
o Peta tipologi perumahan dan permukiman;
3. Peta analisis
o Peta proyeksi sebaran kepadatan penduduk 20 (dua puluh) tahun ke depan;
o Peta potensi sumberdaya alam;
o Peta mitigasi bencana;
o Peta sebaran potensi dan masalah perumahan dan kawasan permukiman,
termasuk peta lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, kawasan
yang perlu penanganan khusus;
o Peta sebaran potensi dan masalah prasarana, sarana, dan utilitas umum
perumahan dan kawasan permukiman;
o Peta daya dukung dan daya tampung lingkungan;
o Peta kebutuhan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan
permukiman;
o Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan dan
kawasan permukiman di daerah kabupaten; dan
o Peta kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum lintas perkotaan
dan/atau perdesaan yang berbatasan di daerah kabupaten.
4. Peta rencana dengan skala sekurang-kurangnya 1 : 10.000 yang mencakup
o Peta RP3KP di perkotaan dan/atau perdesaan
o Peta RP3KP pada kawasan strategis kabupaten
o Peta rencana prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan kawasan
permukiman
o Peta rencana peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman
kumuh di perkotaan dan perdesaan
E. FGD / Pertemuan / Sosialisasi / Uji Publik
FGD / Pertemuan dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali selama proses Rencana Pembangunan
dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Buku Data, Buku
Analisa dan Buku Rencana dalam rangka penyempurnaan dan penyepakatan rancangan
dokumen/buku profil, buku data analisa dan buku rencana yang telah disusun. Serta
akan dilakukan Sosialisasi / Uji Publik sebanyak 2 (dua) kali.
7. Pelaksana dan Penanggungjawab Kegiatan :
Nama Organisasi : Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Kota Ambon
Nama PPK : ERNAWATI, ST (NIP. 19800101 201504 2 001)
Alamat : Jl. Sultan Hairun No. 1, Ambon
8. Waktu Pelaksanaan : 105 (seratus lima) hari kalender di Tahun Anggaran 2023
9. Biaya Pelaksanaan : Berdasarkan DPA – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Kota Ambon Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
10. Indikator Keluaran (Output) dan Hasil (Outcome) secara Kualitatif dan Kuantitatif :
Keluaran utama (output) yang dihasilkan dari penyusunan RP3KP Kota Ambon ini adalah :
1) Naskah Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kota Ambon terdiri atas 3 (tiga) Dokumen pelaporan
yang terdiri :
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman konsultan terhadap
lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi dan pelaksanaan
pekerjaan, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar
kebutuhan data dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir survey
lapangan yang diperlukan serta dukungan tenaga ahli beserta perlengkapannya.
Laporan pendahuluan juga memuat Pengertian, Peran dan Manfaat, Kedudukan
RP3KP, dan ketentuan muatan RP3KP.
b. Laporan Antara/Data dan Analisis
Berisi data dan analisa hasil perolehan data, survey lapangan dan kajian rinci serta
memuat maksud dan tujuan, kategori data (Data Kebijakan dan Program
Perumahan dan Permukiman, Data Kondisi Sosial – Ekonomi dan Budaya, Profil
Kelembagaan dan Pembiayaan Perumahan dan Permukiman). Memuat data-data
yang telah disusun secara sistematis dan dilengkapi dengan uraian, peta – peta,
grafik – grafik dan tabel- table.
Data hasil survey, terdiri dari:
Data Eksisting (data dasar, produk peraturan, permasalahan, perijinan yang sudah
diberikan dan beberapa data pendukung yang dipandang perlu);
Rencana daerah dalam pengelolaan perumahan dan permukiman;
Peta dasar dan peta lainnya.
Peta-peta tersebut, meliputi:
a) Peta dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), meliputi:
1. peta batas administrasi;
2. peta penggunaan lahan eksisting;
3. peta informasi kebencanaan dan rawan bencana;
4. peta kondisi tanah antara lain peta geologi, hidrologi, topografi;
5. peta-peta identifikasi potensi sumberdaya alam; da
6. peta rencana struktur dan pola ruang. Dalam hal pengumpulan peta-peta
untuk RP3KP kabupaten/kota perlu ditambahkan peta tata guna lahan;
peta daya dukung dan daya tampung wilayah; peta Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk
sarana pemakaman umum; peta kawasan strategis, kawasan prioritas,
dan kawasan yang memerlukan penganganan khusus; (bagian
kabupaten/kota).
b) Peta daerah kabupaten/kota yang berbatasan dengan skala paling sedikit
1:25.000 sampai dengan 1:50.000 (hanya untuk RP3KP Provinsi)
c) Citra satelit untuk memperbaharui (update) peta dasar dan membuat peta
tutupan lahan; dan
d) Peta status perizinan lokasi pemanfaatan tanah.
Analisis untuk mendapatkan prediksi 20 tahun mendatang diantaranya tentang:
1. Analisis tentang kebijaksanaan dan kebijakan yang telah ada terkait dengan wilayah
perencanaan;
2. Jumlah penduduk yang terdaftar maupun pendatang yang tidak terdaftar
(penduduk sementara), dimana keduanya memerlukan tempat tinggal yang harus
difasilitasi oleh pemerintah daerah;
3. Backlog rumah yang dapat menunjukkan level masyarakat yang membutuhkan;
4. Permasalahan yang akan timbul dan harus diantisipasi sejak awal;
5. Kemungkinan arah perkembangan perumahan dan permukiman;
6. Struktur hirarki ruang.
c. Laporan Utama
Pada dasarnya laporan utama merupakan keluaran dari Langkah/Tahapan proses
penyusunan RP3KP yang meliputi :
- Buku Profil PKP
- Buku Analisa PKP
- Buku Rencana PKP
- Naskah Akademis RP3KP yang berupa :
>> Draft Raperda
Draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) Kota
Ambon berserta Naskah Akademis.
>> Album Peta
Album peta yang disajikan dengan skala atau tingkat ketelitian minimal
1:25.000 dalam format A0 dan A3 yang dilengkapi dengan data peta
digital yang memenuhi ketentuan sistem informasi geografis (GIS).
d. Laporan Akhir
Secara rinci, isi dari laporan akhir akan meliputi :
1. Pendahuluan;
Latar Belakang;
Permasalahan;
Azas,Tujuan dan Sasaran;
Dasar dan Konsep RP3KP;
Ruang Lingkup Pekerjaan.
2. Gambaran Umum Wilayah Perencanaan;
Kedudukan dan Wilayah Administrasi
Kondisi Fisik dasar
Struktur dan Pola Ruang
Potensi ,Masalah dan Prospek Pengembangan Wilayah;
Kota Ambon dalam Perencanaan Wilayah
3. Kondisi Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Faktor Penentu Perumahan dan Permukiman;
Faktor Rawan Bencana dan Pengaruhnya terhadap Perumahan dan Kawasan
Permukiman;
Permasalahan perumahan dan permukiman.
4. Tinjauan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pembangunan Perumahan dan Permukiman;
Rencana Pembangunan Perumahan dan Permukiman;
Perumahan dan Permukiman Khusus.
5. Proyeksi Kebutuhan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
6. Kebijakan Strategi dan Rencana;
7. Kelembagaan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
8. Indikasi Program.
2) Forum Group Diskusi (FGD)
FGD / Pertemuan diagendakan (3) tiga kali pertemuan bersama tim teknis dari unsur
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Ambon dan Satuan Kerja
(SKPD) terkait yang tergabung dalam Tim POKJA Perumahan dan Kawasan Permukiman,
membahas Draft Laporan Pendahuluan, Draft Data dan Analisa serta Draft Laporan
Akhir.
Dilakukan sosialisasi dan workshop sebagai penggalian permasalahan di masyarakat
serta uji publik materi sebanyak 2 (dua) kali pertemuan bersama tim teknis dan
masyarakat.
Setelah dokumen telah disetujui tim teknis, selanjutnya dijilid dengan format kertas
A4 dan sampul depan berupa soft cover dan digandakan (berwarna jika terdapat
foto/peta).
3) Back up semua laporan dalam Hardisk External berisi data laporan sebagaimana
hardcopy yang diserahkan pada masing-masing tahap pelaporan.
Rincian Produk Pekerjaan:
NO PRODUK PEKERJAAN RANGKAP
1. Laporan Pendahuluan 5 buku
2. Laporan Antara/Data dan Analisa 5 buku
3. Laporan Akhir 5 buku
4. Laporan Utama :
- Executive Summary 5 buku
- Buku Profil PKP 5 buku
- Buku Analisa PKP 5 buku
- Buku rencana PKP 5 buku
- Draft Rancangan Peraturan Daerah RP3KP 5 buku
- Booklet 5 buku
5. Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah 5 buku
RP3KP
6. Softcopy dalam bentuk Hardisk External : 1 buah
Laporan Pendahuluan, Laporan
Antara/Data dan Analisa, dan Laporan
Akhir
Peta dengan format GIS
Album Gambar / Peta
Draft Raperda RP3KP
7. Album Gambar / Peta (A0 dan A3) 3 buku
Untuk Outcome yang diperoleh diantaranya adalah :
1. Mengetahui implikasi dari kebijakan pembangunan dan tata ruang
nasional dan provinsi terhadap pembangunan dan pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
2. Mengetahui arah pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
berdasarkan sistem pusat pelayanan dan daerah fungsional sesuai
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
3. Mengetahui implikasi dari kebijakan pembangunan dan kebijakan tata
ruang kabupaten/kota terhadap pembangunan dan pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman provinsi atau Perumahan dan
Kawasan Permukiman kabupaten/kota.
4. Mengetahui daya dukung dan daya tam pung Perumahan dan
Kawasan Permukiman berdasarkan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup serta optimasi pemanfaatan ruang.
5. Mengetahui karakteristik kependudukan.
6. Mengetahui potensi dan masalah Perumahan dan Kawasan
Permukiman secara umum berdasarkan budaya bermukim masyarakat.
Mengetahui tingkat penawaran ( supply) dan permintaan (demand)
perumahan.
7. Mengetahui kemampuan keuangan daerah untuk mendukung
pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
provinsi atau kabupaten/ kota.
8. Mengetahui karakteristik Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi atau Kabupaten/kota. Menentukan sebaran dan karakteristik
Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada di lintas kabupaten/kota
atau di perkotaan/perdesaan yang berbatasan.
9. Mengetahui kebutuhan/ alokasi tanah untuk pembangunan
rumah sederhana dengan memperhatikan kebijakan hunian berimbang.
10. Mendapatkan gambaran dan kondisi kelembagaan bidang
Perumahan dan Kawasan Permukim an. Mengetahui kondisi dan
ketersediaan serta proyeksi kebutuhan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum lintas kabupaten/kota dan masing-masing kab /kota.
11. Mengetahui kesesuaian antar rencana induk sektor terhadap
pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Provinsi.
12. Merumuskan tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Provinsi yang akan dicapai dalam jangka waktu perencanaan
RP3KP.
13. Merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman di Provinsi.
14. Dapat merumuskan Kebijakan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kebijakan
pembangunan dan pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Strategi Perumahan dan Kawasan Permukiman Strategi pembangunan dan
pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
15. Dapat menyusun rencana Perumahan dan Kawasan Permukiman lintas
kabupaten/kota dapat berupa Perumahan dan Kawasan Permukiman
Perkotaan dan Perumahan dan Kawasan Permukiman Perdesaan
lintas kabupaten/kota.
16. Menyusun rencana penyediaan rumah layak huni dan rehabilitasi rumah
bagi korban bencana provinsi. Menyusun rencana fasilitasi dan
penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat terkena relokasi
program pemerintah provinsi.
17. Menyusun rencana pelaksanaan peningkatan kualitas
perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luas 10-15
hektar yang telah disusun oleh masing-masing kabupaten/kota.
18. Menyusun rencana kebutuhan keterpaduan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Umum sesuai standar dan kewenangan
pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kemudahan
akses bagi penyandang disabilitas, pengarusutamaan gender dan
Rencana Ak si Nasional dan Mitigasi Adaptasi Perubahan Iklim serta
Pengurangan Risiko Bencana (RA N MAPI PRB). Menyusun indikasi program
Perumahan dan Kawasan Permukiman Kewenangan provinsi.
19. Merumuskan tujuan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan
Permukiman Kabupaten/kota yang akan dicapai dalam jangka waktu
perencanaan RP3KP.
20. Merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan dan pengembangan
Perumahan dan Kawasan Permukiman di kabupaten/kota. Menyusun
rencana untuk meningkatkan potensi rumah terutama sebagai
kegiatan usaha secara terbatas.
21. Menyusun rencana pencegahan perumahan kumuh.
22. Menyusun rencana perumahan skala besar.
23. Menyusun rencana perumahan bukan skala besar. Menyusun rencana
peningkatan kualitas masing-masing Perumahan Kumuh dan Permukiman
Kumuh sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh
dan Permukiman Kumuh.
24. Menyusun rencana pembangunan kembali perumahan korban
terdampak bencana.
25. Menyusun rencana fasilitasi dan penyediaan rumah layak huni bagi
masyarakat terkena relokasi program pemerintah kabupaten/kota.
Menyusun rencana kebutuhan keterpaduan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Umum sesuai standar dan kewenangan pemerintah
kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kemudahan akses bagi
penyandang disabilitas, pengarusutamaan gender dan Rencana Aksi
Nasional dan Mitigasi Adaptasi Perubahan lklim serta Pengurangan Risiko
Bencana (RAN MAPI PRB).
26. Menyusun indikasi program Perumahan dan Kawasan Permukiman
Kabupaten/Kota.
11. Penerima Manfaat : Masyarakat Kota Ambon.
12. Strategi Pencapaian : Dilaksanakan dengan mengikuti alur penyusunan RP3KP
berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Nomor 06/SE/Dr/2022 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara
Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan
Permukiman).
13. Kebutuhan Tenaga Ahli :
Klasifikasi dan kualifikasi Tenaga Ahli penyusunan RP3KP adalah sebagai berikut :
Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan harus menyediakan tenaga yang memenuhi
kebutuhan kegiatan, baik jumlah dan keahliannya ditinjau dari lingkup (besar) kegiatan
maupun tingkat kekomplekan kegiatan
Jika tenaga yang disediakan dinilai tidak mampu, maka Pemimpin kegiatan berhak meminta
ganti dengan tenaga ahli yang lain yang lebih mampu, disertai curiculum vitae
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah tenaga ahli yang
memilik sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh asosiasi profesi dan diregistrasi oleh
Lembaga Pegembangan Jasa Konstruksi, terkecuali tenaga ahli yang belum memiliki asosiasi
keahlian, dengan rincian tenaga ahli sebagai berikut :
1) Team Leader disyaratkan seorang sarjana teknik strata satu (S1) Jurusan Teknik
Planologi/Perencanaan Wilayah dan Kota/Teknik Arsitektur. Memiliki sertifikat keahlian
Madya Perencanaan Wilayah dan kota. Berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di
bidang perencanaan dan/atau perancangan tata ruang dan permukiman sekurang–
kurangnya 5 (lima) tahun.
Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah memimpin dan mengkoordinir
seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sampai selesai.
2) Ahli Teknik Sipil
Adalah seorang Sarjana Teknik Strata Satu (S1) Jurusan teknik Sipil yang berpengalaman
dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan pengawasan bangunan
sekurang–kurangnya 3 (tiga) tahun. Memiliki Sertifikat Keahlian Bangunan Gedung tingkat
Madya.
3) Ahli Arsitektur
Disyaratkan seorang sarjana taknik strata satu (S1) jurusan Teknik Arsitektur yang
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan/atau
perancangan prasarana dan sarana (fasilitas dan utilitas) perumahan dan permukiman
dalam tata ruang sekurang – kurangnya 3 (tiga) tahun. Memiliki Sertifikat Keahlian
Arsitektur Madya.
4) Ahli Lingkungan
Disyaratkan seorang sarjana strata satu (S1) jurusan Teknik Lingkungan yang
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang perencanaan dan / atau
perancangan lingkungan perumahan dan permukiman dalam tata ruang sekurang –
kurangnya 3 (tiga) tahun. Memiliki sertifikat keahlian Lingkungan Madya.
5) Ahli Ekonomi Pembangunan
Disyaratkan seorang lulusan strata satu (S1) Jurusan Ekonomi/Studi Pembangunan yang
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan di bidang kelembagaan dan pemberdayaan
masyarakat di kawasan perumahan dan permukiman sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun
Tenaga pendukung yang akan diperlukan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1) Surveyor sebanyak 10 orang
Disyaratkan minimal lulusan D3, dapat bekerja dalam tim dan mampu melakukan
survey lapangan dan pengumpulan data primer.
2) Drafter AutoCAD
Disyaratkan seorang lulusan diploma dua/tiga (D2/D3) jurusan Teknik
Informatika/Sipil/Arsitektur
3) Operator GIS
Disyaratkan seorang lulusan Diploma Dua/Tiga (D2/D3) Jurusan Teknik
Sipil/Planologi/Arsitektur
4) Tenaga Administrasi/Operator computer
Disyaratkan minimal lulusan SMK/D3, dapat mengoperasikan computer program
word,exel,power point.
NO POSISI KUALIFIKASI JUMLAH ORANG / BULAN
Tenaga Ahli
1 Team Leader = 1 S1 Planologi/ Perencanaan 3,5 OB
Orang Wilayah dan Kota – SKA/SKK
Perencanaan Wilayah dan
Kota Madya
2 Ahli Teknik Sipil = 1 S1 Teknik Sipil – SKA/SKK 3 OB
Orang Bangunan Gedung Madya
3 Ahli Arsitektur = 1 S1 Arsitektur – SKA/SKK 3,5 OB
Orang Arsitektur Madya
4 Ahli Lingkungan = 1 S1 Teknik Lingkungan - 3 OB
Orang SKA/SKK Ahli Teknik
Lingkungan
5 Ahli Studi S1 Ekonomi / Studi 3 OB
Pembangunan = 1 Pembangunan
Orang
Tenaga Pendukung
Surveyor = 10 Orang Minimal Lulusan D3 10 OB
Drafter AutoCAD = 1 Minimal D3 Teknik Informatika 1 OB
Orang / Sipil / Arsitektur
Operator GIS = 1 D2/D3 Jusrusan Teknik 1 OB
Orang Sipil/Arsitektur/Planology
Administrasi/Operator Minimal SMK/D3 1 OB
Komputer
13. Lingkup Wilayah :
a. Lingkup Wilayah
Secara internal meliputi seluruh wilayah kota Ambon
b. Lingkup Subtansi Materi
Ruang lingkup substansi materi pekerjaan penyusunan Rencana Pembangunan dan
Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah meliputi materi yang tertuang
dalam peraturan Menteri Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan
Kawasan Permukiman Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten / Kota yang sekurang – kurangnya
memuat tentang :
1) Visi, misi, tujuan, kebijakan, dan strategi pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Maluku Tengah
2) Jabaran kebijakan dan pengaturan yang lebih operasional dari arahan kebijakan dalam
RP3KP daerah provinsi yang harus diakomodasikan dan dilaksanakan di daerah kabupaten
Maluku Tengah
3) Jabaran kebijakan pembangunan daerah kabupaten Maluku Tengah
4) Penerapan kebijakan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dengan
pola hunian seimbang
5) Perencanaan lingkungan hunian perkotaan dan / atau lingkungan hunian perdesaan
melalui pembangunan, pengembangan, dan pembangunan kembali
6) RP3KP di perkotaan dan/atau di perdesaan dalam wilayah kabupaten/kota yang
mempunyai kedudukan strategis dalam skala prioritas pembangunan daerah provinsi dan
daerah kabupaten/kota, antara lain seperti kawasan perbatasan, kawasan wisata,
agro industri, dan perdagangan / jasa
7) Rencana kawasan permukiman yang terdiri atas perencanaan lingkungan hunian
serta perencanaan tempat kegiatan pendukung yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan
8) Rencana kawasan permukiman yang terdiri dari hunian baru meliputi perencanaan
lingkungan hunian baru skala besar dengan kasiba dan perencanaan lingkungan hunian baru
bukan skala besar dengan prasarana, srana, dan utilitas umum
9) Rencana penyediaan perumahan dan kawasan permukiman untuk mendukung
pembangunan kawasan fungsi lain
10) Rencana penyediaan tanah untuk pembangunan dan pengembangan
11) perumahan dan kawasan permukiman
12) Rencana pencegahan tumbuhnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh
13) Rencana penyediaan dan rencana investasi prasarana, sarana, dan utilitas umum termasuk
pemakaman umum, dalam rangka integrasi dan sinergi antara kawasan permukiman
dengan sektor terkait
14) Rencana lokasi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi
15) Penetapan lokasi pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman, termasuk
penyediaan kawasan siap bangun yang terletak dalam 1 (satu) wilayah kabupaten sesuai
dengan RTRW
16) Penetapan lokasi dan RP3KP yang akan dilaksanakan pada :
Lingkungan hunian baru perkotaan dan/atau perdesaan
Perumahan kumuh dan permukiman kumuh
Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang akan direvaitalisasi
fungsinya
Bagian perkotaan atau perdesaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan wilayah
(PKW) dan pusat kegiatan lokasi (PKL)
Kantung–kantung kegiatan fungsi lain (kawasan industri, kawasan perdagangan,
dan lain–lain)
Kawasan nelayan/perikanan, kawasan pariwisata, kawasan industri, dan di
kawasan lainnya yang mempunyai tingkat pertumbuhan tinggi sebagai pusat
kegiatan baru, dan
Perumahan dan kawasan permukiman strategis di perkotaan dan/atau perdesaan
yang mempunyai potensi sektor unggulan.
17) Indikasi program pelaksanaan RP3KP perkotaan dan/atau perdesaan dalam jangka pendek,
jangka menengah, dan jangka panjang, yang ditetapkan berdasarkan skala prioritas
daerah kabupaten dengan telah menyebutkan :
Nama lokasi
Rincian nama, jenis program dan kegiatan yang akan dilaksanakan
pada setiap lokasi
Pelaku/dinas terkait, kelembagaan mulai dari tingkat kelurahan/desa
dan kecamatan dengan memanfaatkan kelembagaan yang ada
Jangka waktu
Target dan sasaran yang akan dicapai oleh masing – masing sektor terkait
Sumber, besaran, dan alokasi sumber dana dan/atau pembiayaan
serta dukungan akses dan pendanaan dan/atau pembiayaan pembangunan
kawasan permukiman yang berasal dari dan/atau dikelola oleh pemerintah,
termasuk sumber pendanaan dan / atau pembiayaan lain
18) Pengaturan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman
19) Pengaturan keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian pembangunan
perumahan dan kawasan permukiman pada kawasan fungsi lain
20) Daftar daerah terlarang (negative list) untuk pembangunan dan pengembangan
perumahan dan kawasan permukiman baru
21) Pengaturan mitigasi bencana
22) Sistem informasi pemantauan pemanfatan kawasan permukiman yang terintegrasi
dengan sistem informasi pembangunan daerah provinsi, dan daerah / kota
23) Mekanisme pemantauan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan program dan
kegiatan oleh seluruh pelaku pembangunan, berupa arahan perizinan
24) Mekanisme pemberian intensif dan disentif oleh :
Pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya
Pemerintah daerah kabupaten / kota kepada badan hukum
Pemerintah daerah kabupaten / kota kepada masyarakat
25) Mekanisme pemberian insentif berupa :
Insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –
undangan di bidang perpajakan
Pemberian kompensasi berupa penghargaan, fasilitasi, dan prioritas bantuan
program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman
Subsidi silang, dan/atau
Kemudahan prosedur perizinan
25) Mekanisme pengenaan disinsentif berupa :
Pengenaan sanksi sesuai dengan oeraturan perundang – undangan
Pengenaan retribusi daerah
Pembatasan fasilitasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan
permukiman, dan atau
Pengenaan kompensasi