| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0941350431941000 | Rp 252,505,000 | - | |
| 0316646066941000 | Rp 244,279,000 | Nama paket pekerjaan pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan yang ditenderkan. | |
| 0942376815941000 | - | - | |
| 0026371658941000 | - | - | |
CV Berkat Aleysia | 01*9**1****41**0 | - | - |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0913323226941000 | - | - | |
| 0434423828941000 | - | - | |
| 0017786674941000 | - | - |
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Satker : Dinas Pendidikan Kota Ambon.
Kegiatan : Perencanaan Kegiatan Fisik APBD DAU Peruntukan Tahun Anggaran 2024.
Pekerjaan : Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP Negeri 22 Ambon.
Lokasi : Air Low – Kota Ambon.
1.2. Pelaksanaan Pekerjaan meliputi : Pembersihan lokasi, mengadakan, mengerjakan,
mengangkut bahan-bahan ( bangunan, Peralatan ), mengadakan tenaga kerja serta
harus dilaksanakan sesuai gambar rencana/BQ, RKS, untuk mendapatkan
penyelesaian pekerjaan dengan sempurna.
1.3. Lingkup Pekerjaan, sesuai dengan Bill Of Quantity meliputi :
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Pasangan dan Beton
- Pekerjaan Plesteran Dinding dan Lantai
- Pekerjaan Kayu dan Atap
- Pekerjaan Penggantung dan Pengunci.
- Pekerjaan Instalasi Listrik
- Pekerjaan Pengecatan.
- Pekerjaan Akhir.
1.4. Pekerjaan harus diserahkan oleh Kontraktor selesai seluruhnya hingga memuaskan
pemberi tugas. Dalam mana termasuk menyingkirkan segala bahan-bahan/alat/dan
lain-lain yang sudah tidak dipergunakan.
1.5. Uraian Umum
Demi kelancaran pekerjaan :
- Kontraktor harus melakukan pengaturan daerah Operasinya sendiri antara lain
untuk penyimpanan material, peralatan konstruksi, kantor sementara , gudang,
dll. Lokasi yang dipilih harus mendapat persetujuan dari direksi.
- Kontraktor atas biaya sendiri apabila perlu dengan ijin Direksi dapat membuat
pagar sementara, direksi maupun gudang, dan harus tetap dipelihara dengan baik
Apabila telah selesai maka harus dibongkar/dibersihkan dari lokasi Pekerjaan.
- Kontraktor harus menyelesaikan pekerjaan seperti yang diisyaratkan dalam
Dokumen Kontrak dan gambar-gambar pelaksanaan dengan menggunakan
bahan-bahan yang terbaik dan metode pelaksanaan serta kemampuan terbaiknya
- Kontraktor harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar diperoleh
kemajuan yang memuaskan yang sesuai dengan rencana pelaksanan yang telah
disetujui Direksi.
- Kontraktor harus meyediakan :
- Tenaga kerja / tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan.
- Alat – alat bantu seperti : Dump truck, skop,cangkul, linggis, Gerobak,
peralatan tukang atau peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan sampai selesai pekerjaan.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor harus memasang papan nama proyek yang berisi tulisan sesuai : Nama
Proyek, Nama Pekerjaan, Harga Pekerjaan, Waktu Pelaksanaan, Nama Kontraktor,
Nama Konsultan Pengawas dan Nama Konsultan Perencana atau sesuai petunjuk
Direksi atau sesuai dengan peraturan PEMDA setempat.
2.2. Penyediaan air kerja.
Air kerja untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor
dan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali, garam, bahan-bahan
organis atau bahan-bahan lainnya yang dapat menrusak beton, baja tulangan atau
jaringan kawat baja, serta mencukupi bagi keperluan selama pelaksanaan proyek
berjalan.
VI - 2
2.3. Bangunan sementara untuk Direksi, gudang dan bangsal kerja :
Apabila diperlukan dan mendapat persetujuan dari Direksi maka :
1. Luas bangunan sementara untuk Direksi, Gudang, bangsal kerja ini luasnya
disesuaikan dengan kebutuhan, untuk kantor Direksi dilengkapi dengan meja
kursi tamu.
2. Bangunan ini dibuat oleh Kontraktor atas biaya sendiri dan harus dibongkar
stelah pekerjaan selesai kecuali atas perintah Direksi.
Pasal 3.
PEKERJAAN DINDING DAN PASANGAN.
3.1. Batako/batu semen.
1. Batako/Batu semen harus mempunyai dimensi dan ukuran yang standar sesuai Peraturan Bahan
Bangunan yang berlaku atau disesuaikan dengan yang ada dipasaran.
2. Batako/Batu semen mempunyai dimensi yang sama dari hasil pembuatan yang sempurna dari
pabrik batako/batu semen dimana kondisinya tidak rapuh dan tidak mudah hancur ketika diangkut
dan diturunkan pada lokasi pekerjaan. Batako/batu semen bentuknya harus sempurna tidak
melengkung dan permukaanya benar-benar rata untuk semua sisinya.
3. Perubahan-perubahan pada dimensi dan ukuran batako/batu semen karena mengikuti dimensi dan
ukuran yang berlaku pada daerah tertentu harus disetujui oleh Konsultan supervise. Toleransi
hanya diperbolehkan untuk dimensi dan bukan untuk kualitas.
3.2. Pasangan Dinding Batako/batu semen Campuran 1 Pc : 4 Ps
1. Pasangan batako/batu semen campuran 1 Pc : 4 Ps dikerjakan pada tirisan atap.
2. Perekat atau spesi yang dipakai adalah dari campuran 1 Pc : 4 Ps dengan ketebalan maksimal 1,5
cm dan minimal 1 cm. Batako/batu semen harus dipasang dengan posisi lapis demi lapis saling
bersilangan dan tidak satu garis sambungan.
3. Pasangan batako/batu semen tidak boleh melengkung dalam arah vertikal dan dalam arah
horizontal. Setiap tinggi 80 cm pemasangan batako harus disediakan benang-benang untuk
ketepatan elevasi dan kedataran permukaan. Hasil pemasangan batako/batu semen dengan
campuran 1 Pc : 4 Ps harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
VI - 3
3. 3. Plesteran Campuran 1 Pc : 5 Ps
1. Sebelum dilakukan plesteran terlebih dahulu permukaan hasil pemasangan batako harus disiram
dengan air dengan merata.
2. Plesteran dari campuran 1 Pc : 5 Ps , Tebal plesteran dinding minimal 1,5 cm. Plesteran campuran
1 Pc : 5 Ps dilakukan pada pasangan dinding batako , beton. dengan campuran 1 Pc : 5 Ps.
Plesteran harus menghasilkan permukaan yang rata untuk semua bidang dinding yang diplester.
3. Plesteran tidak boleh meninggalkan sambungan-sambungan antara plesteran lama dengan
plesteran baru yang tidak rata. Lama antara plesteran lama dengan plesteran baru tidak boleh lebih
dari satu hari kecuali ditentukan lain oleh Konsultan Supervisi.
4. Hasil pekerjaan plesteran harus benar-benar halus permukaannya sehingga ketika dilakukan
pekerjaan cat dinding tidak menimbulkan bekas. Hasil pekerjaan plesteran harus disetujui oleh
Konsultan supervisi.
5. Setelah pekerjaan plesteran dikerjakan kemudian bagian tersebut di aci.
Pasal 4.
PEKERJAAN PLAFOND.
4. 1 . GRC Board
1. Material utama plafond adalah GRC Board ukuran standard 1220 mm x 2440 mm, tebal 4 mm
atau sesuai dengan yang diisyaratkan pada gambar bestek.
2. GRC Board adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik. GRC Board yang didatangkan
kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam keadaan cacat dan rusak.
4. 2. Rangka Plafond
1. Rangka plafond menggunakan besi Hollow 4 X 4 dengan jarak 60 cm x 120 cm. Pemasangan
rangka plafond harus benar-benar rapi/rata dengan persetujuan Konsultan Supervisi. Cara
pemasangan rangka plafond sesuai dengan denah rangka plafond Gambar Bestek atau sesuai
petunjuk Konsultan Supervisi.
VI - 4
2. Rangka plafond harus digantung pada konstruksi atap/kuda-kuda.dengan alat gantung Besi Hollow
dan dibaut atau sesuai dengan Gambar Bestek. Setiap 2 m2 luas plafond harus dipasang minimal
4 pengantung plafond.
4 . 3. Pemasangan Plafond
1. Pemasangan Plafond GRC Board 4 mm ukuran 1 lembar 1220 mm x 2440mm dilakukan
langsung pada rangka plafond besi Hollow dengan menggunakan sekrup/baut.
2 Celah-celah yang terjadi akibat pemasangan harus dirapikan dengan dempul untuk menghindari
penampakan sambungan. Pada sudut-sudut ruangan yang berhubungan dengan dinding ditutup
dengan pemasangan List Plafond Kayu Profil 5 cm.
4. Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan permukaan akhir yang rata dan tidak melendut.
Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpaksa dibongkar karena alasan tertentu tidak boleh
dipotong sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standardnya pada posisi penjangkaranya
pada rangka plafond dan hal ini harus disetujui oleh Konsultan supervisi.
Pasal 10.
PEKERJAAN DAUN PINTU.
10.1. Pekerjaan Daun Pintu.
1. Untuk daun pintu panil Rangka kayu kelas-I
2. Bahan penutup untuk pintu panil menggunakan papan kayu KLS I finishing Cat.
3. Setiap daun pintu dipasang menggunakan engsel 4 ”, masing-masing 3 buah.
4. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan sesuai gambar baik peletakan bentuk masing-masing
tipe serta ukurannya.
VI - 5
Pasal 11
Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
A. KETERANGAN
Semua daun pintu dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai. Pekerjaan alat
penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan kunci dan alat-alat
penggantung pada daun pintu, meliputi pengadaan bahan, tenaga dan peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
B. BAHAN
Alat pengunci untuk :
Pintu Ruangan dengan kunci tanam 2 slaag merk Union Elite
Espagnolet tanam (atas dan bawah) untuk pintu dua daun eks lokal setara kualitas baik..
Engsel :
Engsel untuk daun pintu menggunakan engsel stainless steel berkualitas baik , ukuran 4”.
Masing-masing pintu dipasang sebanyak 3 buah engsel.
Engsel untuk Daun jendela menggunakan engsel stainless steel ukuran 3”. Masing-
masing jendela dipasang sebanyak 2 buah.
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui bersama dengan Konsultan Perencana.
C. PELAKSANAAN
a) Pemasangan tarikan/kunci dan espagnolet.
Lubang untuk pemasangan kunci harus dibuat persis dan tidak boleh longgar. Semua
alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara lengkap, tidak boleh memakai paku.
Espagnolet harus dipasang dengan rapih pada pintu dua daun di bagian atas dan
bawah.
b) Pemasangan engsel pada pintu/jendela.
Pada tiap daun pintu dan daun jendela dipasang masing-masing 2 ( dua ) engsel.
Sebelum engsel dipasang, Kontraktor harus yakin bahwa daun pintu/jendela telah
dibuat sesuai dengan ukuran dan bahwa pintu/jendela telah dipasang tegak lurus.
VI - 6
Tempat engsel pada kosen dan daun pintu/jendela harus ditatah dengan rapih setebal
engsel, sehingga bidang engsel benar-benar sebidang dengan permukaan kosen dan
pintu/jendela. Luas bidang tatahan harus persis dengan luas bidang engsel yang akan
ditanam. Sekrup-sekrup harus dipasang benar-benar tegak lurus pada bidang
penyekrupan, dan pemasangannya harus menggunakan obeng.
Pasal 12.
PEKERJAAN ATAP.
Pekerjaan konstruksi atap meliputi :
1. Pembuatan, pemasangan dan penyetelan rangka atap ( Gording, Bubungan )
2. Pengadaan, pemasangan penutup atap atau bahan lain sesuai gambar rencana.
3. Pemasangan Listplank
12.1. Gording dan Bubungan
Gording dan Balok Bubungan menggunakan Kayu KLS II ukuran 5/10.
Pemasangan harus rapi tidak bergelombang.
Jumlah ukuran dan perletakan dapat dilihat pada gambar rencana.
12. 2. Penutup Atap, List Plank :
Bahan penutup atap yang akan digunakan pada pekerjaan ini adalah Atap Seng Gelombang
0.25 mm berbentuk gelombang, mudah digunakan, berpenampilan menarik dan berbahan
dasar kualitas tinggi dengan daya tahan panas mencapai 315 derajat celsius tanpa mengalami
perubahan warna dan bentuk. Bubungan dan Talang Atap digunakan senk datar 0.25 mm.
Bebas dari karatan dan harus dirangkai sebagai satu kesatuan konstruksi utuh.
Ukuran dan dimensi sesuai dengan Gambar Bestek. Profil mempunyai bentuk penampang
yang sesuai dengan yang dibutuhkan.
Penutup atap dipasang pada Rangka Kuda-kuda baja ringan dengan alat sambung
baut/sekrup/paku.
List plank digunakan Kalsiboard lebar 30 cm.
VI - 7
PASAL 13.
PEKERJAAN LISTRIK
13.1. Umum
1. Persyaratan ini merupakan bagian dari pernyataan teknis ini. Apabila ada klausul lain dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-
klausul yang ada atau menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2. Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatau bagia pekerjaan atau bahan atau peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah
satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja. Kontraktor Pelaksana harus
tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
13.2. Gambar-Gambar
1. Gambar-gambar perencana tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan
fixture secara terpirinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor Pelaksana
sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan denan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
gambar Arsitektur dan struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk Kontraktor
Pelaksana dan detail ”finishing” dari proyek. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor
Pelaksana harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail (working drawing) yang
harus diajukan kepada Konsultan Supervisi untuk mendapatkan persetujuan. Setiap shop
drawing yang diajukan Kontraktor Pelaksana untuk disetujui Konsultan Supervisi
dianggap bahwa Kontraktor Pelaksana telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi
dengan pekerjaan instalasi lainnya.
3. Kontraktor Pelaksana harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan
dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap blue print sebagai gambar-
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings). As built drawings harus diserahkan
kepada Konsulatan Supervisi segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
13.3. Daftar Bahan Dan Contoh
13.3.1. Dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari setelah Kontraktor Pelaksana
menerima pemberitahuan meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan
Supervisi, Kontraktor Pelaksana diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang
akan digunakan. Bahan yang digunakan dengan Merk Broco atau yang setara dengannya.
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat
manufacture, katalog dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsulatan
Supervisi .
VI - 8
Persetujuan oleh Konsultan Supervisi akan diberikan atas dasar di atas. Kontraktor Pelaksana
harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan Supervisi .
Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
menjadi tanggungan Kontraktor Pelaksana . Bahan-bahan yang digunakan adalah sesuai
dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi teknis ini dan harus dalam keadaan barn.
Pekerjaan haruslah dilakukan oleh tenaga kerja yang ahli dibidangnya masing-masing.
13.3.2. Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/
kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
Kontraktor Pelaksana , harus segera menghubungi Konsultan Supervisi untuk berkonsultasi.
13.3.3. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Supervisi , apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut
menjadi beban tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Untuk itu pemeliharaan equipment dan
material harus mendapatkan persetujuan dari Konsulian Supervisi .
13.4. Commision Dan Testing
13.4.1. Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan
pengukuran-pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan
persyaratan yang berlaku.
13.4.2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor Pelaksana . Hal ini termasuk pula peralatan
khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga
harus disediakan oleh Kontraktor Pelaksana.
13.5. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
1. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung dari
penyerahan kedua. Selama masa garansi, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi ini
diwajibkan untuk mengatasi segala kerusakan- kerusakan dari pada instalasi yang
dipasangnya tanpa ada biaya tambahan. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor
Pelaksana pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan
yang dapat dihubungi setiap saat.
2. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti
hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pemyataan baik yang ditandata- ngani bersama
oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan Supervisi lapangan
serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang
berwenang.
3. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor Pelaksana pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian,
kekurangan selama masa garansi, maka Konsultan Supervisi lapangan berhak
menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain atas biaya dari
Kontraktor Pelaksana yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
VI - 9
4. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor Pelaksana harus mengadakan
semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon
operator untuk setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh pemberi tugas (customer). Training
tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating
maintenance and repair manual books, sehingga para petugas/operator dapat
mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
13.6. Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi Kotak kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
2. Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUIL 2000 sebagai berikut:
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : hijau/kuning
13.7. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas AW atau GIP.
Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu
dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
2. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung Qunction box)
dan armature lampu.
3. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan Kotak kontak dengan pipa PVC khusus
untuk power high impact conduit-heavy gange, minimum diameter 19 - 25 mm.
4. Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar saddle, adaptor
female and male thread, male and female bushe, locknut dan perlengkapan lainnya.
5. Conduite khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65
VI - 10
PASAL 14.
PEKERJAAN CAT
14.1. Referensi
Seluruh Pekerjaan Cat harus sesuai dengan standard-standard sebagai berikut yang diajukan oleh
pabrik pembuat dan menurut standar NI-3 1970 dan NI-4
14.2. Persyaratan Material
Cat dasar dan cat akhir yang akan dipakai adalah buatan pabrik dari kualitas terbaik. Cat harus dalam
bungkus dan kemasan asli dimana tercantum merk dagang, spesifikasi, dan aturan pakai. Cat yang
dipakai adalah dari Merk Q-Luc atau merk lain yang setara dengannya. Kontraktor Pelaksana harus
memperlihatkan contoh material cat minimal dari dua merk yang berbeda untuk disetujui oleh
Konsultan Perencana. Jenis cat dan warna yang akan dipakai pada semua posisi bangunan kecuali
ditentukan lain dalam Gambar Bestek adalah seperti dalam table berikut ini :
Tabel. Penempatan dan warna cat.
Konstruksi Merek Type Warna
Dinding Luar/dalam Metrolite Cat Tembok
Pintu/Kayu/Listplank/kosen/list plafond Gloteks Cat Kayu/Minyak
Plafond Metrolite Cat Tembok.
14.3. Pelaksanaan
1. Kontraktor harus memastikan permukaan dinding batako dan permukaan beton harus benar-benar
kering sebelum dilakukan pekerjaan pengecatan. Semua pekerjaan pengecatan dilakukan dengan
cara manual oleh tukang ahli.
2. Dinding dan permukaan beton harus didempul atau diplamur terlebih dahulu sebelum dilakukan
pekerjaan cat dasar. Dinding yang telah diplamur harus digosok sampai rapi dan rata permukaanya
dengan kertas amplas.
VI - 11
3. Urutan pekerjaan cat adalah seperti berikut ini kecuali ditentukan lain dalam Bill of Quantity atau
Konsultan Supervisi :
a. Cat Tembok : 1 Kali Plamur Tembok, 1 Kali Cat dasar, dan 2 Kali Cat warna.
b. Cat Plafond Interior : 1 Kali cat dasar , dan 2 Kali Cat warna.
c. Cat Minyak/Kayu : 1 Kali Dempul/dasar, dan 2 Kali Cat warna.
PASAL 15
PEKERJAAN PELENGKAP
15.1. Laporan - Laporan.
Kontraktor/Pelaksana diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani
laporan-laporan yang berupa :
1. Laporan harian.
Jumlah dan macam bahan/barang yang ada dilapangan dan belum dipakai/
dipergunakan.
Jumlah dan jenis peralatan yang masih dapat digunakan dan yang rusak.
Jenis bagian pekerjaan & pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
Taksiran volume pekerjaan permanen yang dilaksanakan.
Keadaan cuaca termasuk hujan, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam
lain yang mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
Catatan lain yang berkenaan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-
lain.
Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan
disahkan. Laporan harian yang disahkan yang merupakankan rekaman
kejadian dan kenyataan disekitar pelaksanaan pekerjaan harus disimpan dengan
baik oleh Direksi dan Kontraktor.
2. Laporan Mingguan, Bulanan
Dalam hubungannya dengan pasal ini juga, Kontraktor berkewajiban untuk
mempersiapkan dan menyediakan :
Laporan mingguan yang mencatat perihal macam pekerjaan dan laporan
kemajuan pekerjaan.
Laporan bulanan yang mencatat perihal hasil pelaksanaan pekerjaan.
Buku harian yang setiap saat harus tersedia dikantor lapangan dimana
sewaktu-waktu Direksi dapat memberikan perintah dan catatan-catatan dan
sebagainya dalam buku harian tsb.
3. Pemborong diwajibkan pulaq untuk membuat as built drawing
VI - 12
PASAL 16
PEKERJAAN AKHIR / PENYELESAIAN PEKERJAAN
16.1. Sebelum penyerahan pertama yang direncanakan, Kontraktor harus meneliti semua
bagian pekerjaan. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan
penuh tanggung jawab.
16.2. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus sudah selesai
dibersihkan dari segala macam sampah / kotoran.
16.3. Kontraktor harus mengusahakan penyelesaian seluruh pekerjaan ini sebaik – baiknya
sehingga memuaskan Direksi serta pemberi pekerjaan, serta tidak melakukan
perbaikan.
16.4. Setelah Penyerahan Kedua (II) semua barang – barang dan peralatan milik Kontraktor
harus segera dikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal 17.
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
NO. JENIS / TYPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI JENIS BAHAYA & PENGENDALIAN
RESIKO K3 RESIKO K3
1. Pembongkaran 1.Terkena bahan bongkaran 1.Bekerja dengan hati-hati
dan peralatan. 2.Buat perancah yang kuat
2.Jatuh dari ketinggian 3. Pakai APD
1. T
2 Pekerjaan Atap, Plafond, Lis Plank 1. Jatuh dari ketinggian. 1.Bekerja dgn hati-hati.
e
2. Tertimpa bahan atau peralatan 2. Pasang Penyanrgga yang
bangunan baik . k
e
3 Pekerjaan Pengecatan 1. Menghirup uap Cat 1. Pakai APD
n
Luka ringan/sedang/ berat
a
4 Pekerjaan Listrik 1. Tersengat Listrik 1.Buat sambung an yang
baik b
a
h
a
n
VI - 13
b
o
PASAL 18 .
LAIN - LAIN
Semua hal yang tidak ditentukan dalam spesifikasi ini akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Perencana dan Owner dan menjadi suatu ketentuan yang mengikat serta harus dilaksanakan oleh
Kontraktor Pelaksana.
VI - 14