| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0531178184941000 | Rp 595,195,184 | - | |
| 0751563792941000 | Rp 643,703,940 | Peserta tidak menghadiri undangan Pembuktian Kualifikasi sampai dengan waktu yang ditentukan sesuai undangan yang telah dikirimkan tanpa pemberitahuan keterlambatan kepada Pokja Pemilihan | |
| 0020613832941000 | Rp 653,711,770 | - | |
| 0022857361941000 | Rp 657,733,878 | - | |
| 0030769665941000 | - | - | |
| 0664170115825000 | - | - | |
| 0906785621941000 | - | - | |
| 0032061228941000 | - | - | |
CV Sumber Rejeki Nugroho | 04*5**6****41**0 | - | - |
| 0020982567941000 | - | - | |
CV Joint Bangun Negeri | 03*8**9****41**0 | - | - |
Emilya Karya Tama | 03*4**4****41**0 | - | - |
| 0022857551941000 | - | - | |
| 0657222634941000 | - | - |
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PEMBANGUNAN GARASI KANTOR POM
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasukdalam pekerjaan ini adalahmendatangkansegalabahan bangunan,
peralatan dan tenagakerjaserta pekerjaan-pekerjaan lain yang adakaitannya
dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat PerintahKerjaditerbitkan oleh PemberiTugas, Kontraktor
harus membuatDireksi Keet (Kantor Direksi) yang berukuran 4 x 6 m daribahan-
bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapatdikunci dengan baik.
2. Kantor Direksitersebutdilengkapi dengan meja tulis, kursitermasuk untuk persiapan
rapat berkala, tempat menempel gambar, papantulis (white board), kalender
dan kotakobat-obatanserta lainnya yang dianggap perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab
Kontraktor.
4. Untuk menampungtenagakerja dan penyimpananbahan-bahan material yang
diperlukan, Kontraktor harus membuatbarakkerja dan gudang material yang
memenuhisyarat, dapatdikunci dan perletakannyamengikutipetunjukDireksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebutpengadaan dan
pembongkarannyamenjadibeban dan tanggung jawab Kontraktor, dan
selanjutnya Kantor Direksi, barakkerja dan gudang material
sertaperlengkapandireksikeetmenjadimilik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barakkerja dan gudang material tidak
dibenarkandibongkarsebelum pekerjaan selesai,
terkecualiatasperintahPemberiTugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuatpapannamaproyekberukuran 1,20 x 1,20 meter yang
mencantumkanantaralain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. SumberDana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelummemulai pekerjaan Kontraktor harus
membersihkanpermukaantanahdarirumput, semak-semak dan tumbuhan
lainnya sertapuing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi
pekerjaan. (Apabilaada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada
permukaantanah pada garis bangunan harus dikupas, dan tanahkupasan harus
dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apabilaada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan
Kontraktor harus mengerjakanurugantanahtermasukpemadatannya pada
daerah bangunan sampai minimum 1 meterdari dinding bangunan.
(Apabilaada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapatkonstruksi atau utility yang
masihberfungsiseperti pipa pipa, kabel-kabel, tiang-tiang listrik yang
adadibawah atau diatastanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
terjadikerusakanselamapelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukankendaraan atau peralatan-
peralatan lain yang dipandang perlu untuk menunjangpelaksanaan, makahal ini
menjadikewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan seluruh biaya yang
timbulmenjadibeban dan kewajiban Kontraktor.
Pasal7. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggititikduga (peil) 0,00 yang dinyatakandalam gambar disesuaikan
dengan keadaan site.
2. Ukuran tinggititikduga (peil) dinyatakan dengan suatutandatetap dan dipasang
pada tempat yang tidak mudahterganggu.
3. Pembuatan/pemasangantandatetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan
petunjuk dan persetujuanDireksi/Pengawas Teknik.
Pasal8. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongandinyatakandalam gambar-
gambar rencana arsitektur dan struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar
detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabilaterdapatketidak-jelasandalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor
wajibmemintapenjelasan dan petunjukkepadaDireksi/ Pengawas Teknik sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
Pasal9. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkandidalamkompleks pekerjaan
hanyalahbahan-bahan yang disyaratkandalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpananbahan harus memenuhisyarat
atau menurutpetunjukDireksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakaiadalah yang sesuai dengan kualitas dan
kuantitassertadimensi yang disyaratkandalam RKS maupun gambar.
4. Apabilasuatubahan yang disyaratkan tidak terdapatdipasaran, sebelum diganti
Kontraktor harus konsultasi terlebihdahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan
penggantian bisa dilakukan setelah adapersetujuansecaratertulis.
5. Penggantianbahan bangunan yang tidak terdapatdipasaran dengan bahan
bangunan lain harus setara/setingkatkualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakanafkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik
karenacacat atau tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan harus
segeradipindahkan dan dikeluarkandarikompleks pekerjaan selambat-
lambatnyadalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratanteknis ini merupakanpedomandalampelaksanaan-pelaksanaan
pekerjaan (yang disebutsebagaiproyek) termasukseluruh bangunan-bangunan
dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satukesatuan yang tidak terpisahkan;
2. Kecualidisebutkanlain, makasetiap bagian dalampersyaratanteknis ini berlaku
untuk seluruh bangunan yang termasukdalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan
dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan tambahan tertulis dan
perintah-perintahdireksi/pengawas.
3. Standar-standarutama yang dipakaiadalahstandar-standar yang dibuat dan
berlakuresmi di negara RI, apabila tidak terdapatstandar yang
dapatdiberlakukanterhadap pekerjaan tersebut, maka harus
digunakanstandarinternasional yang berlakuatas pekerjaan-pekerjaan tersebut
atau setidak-tidaknyastandardari negara produsenbahan yang menyangkut
pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 11. PEKERJAAN GALIAN
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputigaliantanah untuk pondasi bangunan dan untuk
drainage serta pekerjaan galian yang nyata-nyataterteradalam gambar dan
syarat-syaratteknik ini.
2. Pelaksanaan :
a. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau
maksimalsampaimencapaitanahdasar/keras.
Kecualitanahdasar/kerasmelebihi dua kali dimensi yang telahditentukan,
makaDireksi/Pengawas Teknik dapatmengambilkebijaksanaan untuk
merubahkonstruksi dan atau dimensitanpamengurangikekuatan.
b. Untuk menjagakeamanan pekerjaan, tanahgaliandibuangsejauh minimal 1
meterdaritepilubanggalian.
c. Jika pada galianterdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini
Kontraktor harus menyediakanpompa air yang siap untuk dipakai.
d. Semua tanahgalian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi
pekerjaan.
e. Apabilaterjadikesalahandalampenggaliantanah untuk dasar pondasi
sehinggadicapaikedalaman yang melebihiapa yang telahditentukandalam
gambar, makakelebihan pada galian harus diurug kembali dengan pasir,
biaya akibat pekerjaan tersebutmenjadibeban Kontraktor.
Pasal 12. PEKERJAAN URUGAN
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekasgalian, urugan pasir
bawah pondasi, urugan pasir bawah saluran drainage, urugan pasir dibawah
pasangan con blok dan pekerjaan urugan lainnya yang terteradalam gambar.
2. Pelaksanaan :
a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurutDireksi
perlu ditimbun, maka Kontraktor harus menimbun sampai
mencapaiketinggian yang ditentukan, dengan menggunakanbahan
timbunan yang cukup baik, bebasdarirumput, akar-akar dan lain-lain serta
harus mencapainilai CBR minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus
mengikutipetunjuk-petunjukpengawasteknik.
b. Urugan kembali bekasgalian harus disertai dengan pemadatan, sehingga
minimal sama dengan keadaantanahsebelumdigali.
c. Ketebalanlapisanurugantanah yang diperkenankanmaksimum 30 cm setiap
lapis, kemudiandipadatkansehingga pada ketebalan yang
ditentukanurugantanahtersebutmencapaitingkatkepadatan yang diinginkan.
d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air,
sehinggamendapatkanangkakepadatanmaksimal.
e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan
persyaratanbahwa pasir harus dalamkeadaanbersihdarilumpur, tanah dan
tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
Pasal 13. PASANGAN BATU KALI
1. LingkupPekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk
pondasi dibawahsloof, pasangan batu kali sebagaimanadinyatakandalam
gambar, dan sebelumnyadibawah pasangan pondasi harus diberiurugan pasir
dan batu kosong.
2. Material :
a. Batu kali yang dipakai harus darijenis yang keras yang tidak keropos,
sertamempunyaigradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.
b. Adukan yang dipakaiterdiridaricampuran 1 PC : 5 pasir.
c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus
bersihdarilumpur dan kotoran-kotoran lainnya.
d. Kontraktor tidak dibenarkanmenggunakanjenis batu lain
kecualiatasizinDireksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan
bentuk-bentuk yang ditunjukandalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di ataslapisanadukan dan
diketokditempatnyahinggapenuh.
c. Adukan harus mengisipenuhrongga-ronggaantara batu, untuk
mendapatkanmassa yang kuat dan integral.
Pasal14. PASANGAN BATU BATA
1. LingkupPekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan, pemasangan untuk semua
pasangan bata seperti yang tertera pada gambar,
pelaksanaanpemasangannya harus benar-benarmengikuti garis-garis ketinggian
dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan disebutkandalamspesifikasi
ini.
2. Material :
a. Batu bata yang digunakan harus baru, terbakarkeras dan tidak patah-
patah. Ukuran yang dianjurkanadalah 5,5, cm x 11 cm x 22 cm dengan
toleransi 0,5 cm.
b. Adukan yang digunakan untuk pasangan bata biasa adalahcampuran 1
PC : 5 Pasir, sedangkan untuk daerahkedap air (transram)
menggunakancampuran 1 PC : 2 Pasir.
3. Pengerjaan dan Penyimpanan
Bahan-bahan yang akandigunakan pada pekerjaan ini disimpan dengan cara-
cara yang disetujuiDireksiPengawas, untuk menghindaridarisegalahal yang
dapatmengakibatkankerusakan pada bahan-bahantersebut.
4. Contoh-contoh
Contoh bahan yang diusulkan untuk dipakaiharus
diserahkankepadaDireksi/Pengawas dan persetujuanatasbahan-bahantersebut
sudah didapatsebelumbahan yang dimaksuddipergunakan. Pengambilan
contoh atasbahan yang telahada dilapangan akandiadakansewaktu-waktu
sesuai dengan kebutuhanDireksi/Pengawasgunakeperluanpengujian.
5. Pelaksanaan :
a. Pasangan dinding batu bata umumnyaadalah 1/2 batu, kecualiDireksi
pekerjaan/pengawasmemberikanpetunjuklain.
b. Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajurpenaikannyadiukurtepat
dengan tiang lot, kecualibilamana tidak diperlihatkandalam gambar
makasetiaplajur bata harus putussambungan dengan lajurdibawahnya.
Selain itu polaikatan pasangan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan.
c. Pada jarak-jaraktertentu pasangan batu tersebut perlu diperkuat dengan
kolom praktis (beton), dengan dimensi, penulangan dan penempatan
sesuai gambar.
d. Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnyadikeruksedalam 1
cm agar plesterandapatmelekat dengan baik.
e. Sebelum bata dipasang hendaknyadirendamdalam air sampai jenuh, dan
pemasangannya harus rapi sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik. Batu
bata potongan tidak boleh dipakai/dipasang, terkecuali pada pertemuan-
pertemuan dengan kosen/kolom.
Pasal 15. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratankonstruksi beton, istilahteknik dan syarat-
syaratpelaksanaan beton secaraumummenjadikesatuandalam bagian buku
persyaratanteknis ini. Kecualiditentukan lain dalam buku persyaratanteknis ini,
maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamanaadaketidaksesuaianantaraperaturan-peraturantersebut di
atasmakaperaturan-peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yang tinggimenurutpersyaratanteknis ini, gambar rencana, dan
instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Semua
pekerjaan yang tidak memenuhipersyaratan harus dibongkar dan diganti
atas biaya Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalamkeadaan baru dengan kualitas yang terbaik
sesuai persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan
Pengawasberhak untuk memintadiadakanpengujianbahan-bahantersebut
dan Kontraktor bertanggungjawabatassegalabiayanya. Semua material
yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawasdalam waktu 2 x 24 jam harus
dikeluarkandariProyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputisegala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
beton : Pondasi Plat setempat; Sloof; Kolom; Balok; Plat lantai dan Tangga
sesuai dengan gambar rencana termasukpengadaanbahan, upah,
pengujian, dan peralatanpembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan
bagian-bagian dari pekerjaan lain yang tertanamdalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaranacuan beton, penyelesaian
dan pemeliharaan beton dan semua jenis pekerjaan yang menunjang
pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai
dengan persyaratan standar Indonesia NI-8/1964, SII 0013-81 atau ASTM
C-150 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik
untuk mencegah terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal,
sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena air/lembab tidak
diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan
spesifikasi sesuai menurut ASTM C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5
cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir
yang pipih maka jumlahnya tidak melebihi 20% dari volume dan tidak
boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50% kehilangan berat
menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
c. AgregatHalus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari
pemecah batu dan harus bersih dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali
dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-substansi yang merusak
beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari
partikel-partikel yang tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti
tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandungminyak atau
garam sertazat-zat yang dapatmerusak beton atau bajatulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan PBI NI-2
1971, dengan tegangan leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja
U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh karakteristik (σau) =
3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures)
dan tidak diperkenankan untuk mencampur adukan bermacam-macam
sumber besi beton tersebut untu pekerjaan konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.
f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan perbandingan berat dan W/C ratio
dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
“Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus
beton yang berumur 7, 14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm
atau plat baja, dengan syaratmemenuhiketentuan-ketentuan yang
tersebutdalam PBI NI-2 1971. Untuk beton ecpose harus memalaiPnol Film
dengan tebal minimal 12 mm. Konstruksi rencana cetakan beton harus
diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatpersetujuan.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh
material : koral, split pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan
dipakai sebagai standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material
yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 21,7 MPa (K 250) untuk beton Struktur yaitu : Balok, Plat
Lantai, Plat Atap, Sloof, Kolom dan Ringbalk.
- Mutu Beton f’c = 14,5 MPa (K 175) untuk beton non Struktur yaitu : Balok
praktis, Sloof Praktis, Kolom praktis, Balok Latei dan Ringbalk praktis.
b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian
dengan standar ASTM C-143 adalah sebagai berikut :
Slumpmaks.
Jenis Konstruksi Slumpmin. (mm)
(mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
c. Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi, maka
harga tersebut di atas dapat dinaikkan sebesar 50% dengan catatan tidak
melebihi 150 mm dan harus di-back up dengan percobaan adukan beton
(trial mix).
5. PercobaanPendahuluan (Trial Mix)
a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus
mengadakan percobaan-percobaan di Laboratorium yang “Independent”
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan dari percobaan
pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu
untuk mutu beton yang akan digunakan.
b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus
mengadakan percobaan di Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton
yang diperlukan.
c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti
ketentuan-ketentuan dalam PBI NI-2 1971.
d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu
yang sesuai dengan permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh
dilaksanakan.
e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil
percobaan di laboratorium.
6. Pengadukan dan Peralatannya
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai keteliatian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari
material-material harus dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan seluruh
operasi harus dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor
yang berpengalaman dan bertanggung jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer
atau Portable Continous Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong
sebelum menerima bahan-bahan dari adukan selanjutnya dan harus dicuci
bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5
menit sesudah semua bahan ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus
ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan Konsultan
Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata
pemasukan bahan dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan
adukan dengan kekentalan dan warna yang merata/seragam. Beton yang
dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
adukan.
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan.
Air harus dituang terlebih dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama
pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan yang
berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki.
f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau
memperoleh beton dari satu “Ready Mix Plant” asalkan dapat membuktikan
bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua ketentuan dalam
persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready mix
yang akan digunakan sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum
pekerjaan dimulai.
7. PersiapanPengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersih dan bebas dari kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-
bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa
untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton
harus dibasahi dengan air sampai jenuh dan tulangan harus terpasang
dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor harus dibuat kasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin
pengecoran diberikan oleh Konsultan Pengawas.
8. Acuan / Cetakan Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Cetakan harus sesuai bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil
beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan harus cukup kaku
untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari
penyangga.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada
lekukan, lubang-lubang atau terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan
diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat
memberikan penunjang seperti yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress”
atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang
berat sendiri dan beban-beban yang ada diatasnya.
d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran
letaknya, kekuatannya dan tidak akan terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituang.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi
“Mould release agent” untuk mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak dengan baja
tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, atau jika umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih
awal apabila hasil pengujian dari benda uji yang mempunyai kondisi sama
dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari kekuatan beton pada
umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan.
h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkan cacat pada permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk
beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana, Kontraktor wajib
mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-
bagian konstruksi yang terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan
dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antara pengadukan dan pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak
terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok anatara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
ditentukan, maka harus dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder)
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2
(dua) hari sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk
melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan
pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa
Kontraktor akan dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada
semen dan agregat telah melalui 1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila
Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan
terjadinya pemisahan material (segregation) dan perubahan letak tulangan.
Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti talang, pipa, chute
dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-
alat tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5
meter. Bila memungkinkan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh
adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami
“initiual set” atau yang telah mengeras dalam batas dimana beton akan
menjadi plastis karena getaran.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah
harus diberi lantai dasar setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan
dengan baik dan mencegah penyerapan air semen oleh tanah.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah
menjasi keras dan tidak berubah bentuk, maka bagian tersebut harus
dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang terlepas sampai
suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera
setelah pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan
dan cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan
pengecoran dari suatu bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari,
maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas persetujuan Konsultan
Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem
penerangan sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
10. Pemadatan Beton
a. Kontraktor bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat beton yang cukup padat tanpa perlu penggetaran yang
berlebihan.
b. Pemadatan beton seluruhnya harus dilaksanakan dengan “Mechanical
Vibrator” dan dioperasikan oleh seorang yang berpengalaman.
Penggetaran dilakukan secukupnya agar tidak mengakibatkan “over
vibration” dan tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan
maksud untuk mengalirkan beton.
c. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetar yang mempunyai frekuensi tinggi untuk menjamin pengisian
beton dan pemadatan yang baik. Alat penggetar tidak boleh menyentuh
tulangan-tulangan, terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton
yan telah mulai mengeras.
11. SambunganKonstruksi (Construction Joints)
a. Rencana atau schedul pengecoran harus disiapkan untuk penyelesaian satu
konstruksi secara menyeluruh, termasuk persetujuan letak “construction
joints”. Dalam keadaan tertentu dan mendesak, Direksi/Konsultan Pengawas
dapat merubah letak “construction joints” tersebut.
b. Permukaan “construction joints” harus bersih dan dibuat kasar dengan
mengupas seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang
padat.
c. “Construction Joints” harus diusahakan berbentuk garis miring. Sedapat
mungkin dihindarkan adanya “construction joints” tegak, kalaupun
diperlukan maka harus dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
d. Sebelum pengecoran dilanjutkan, permukaan beton harus dibasahi dan
diberi lapisan “Grout/bonding agent” segera sebelum beton dituang.
12. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam
kotoran, karat, minyak, cat dan lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 12 mm menggunakan BJTP 24
atau U24 (Polos)
Ukuran melebihi 12 mm , yakni D-13 mm; D-16 mm; D-19 mm; D-22 mm dan
D-25 mm, menggunakan BJTD 40 atau U39 (Ulir).
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan
pemasangan harus sesuai dengan persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
13. Benda-benda yang tertanamdalam beton
a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga
tidak mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2
pasal 5.7.
b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton
bila ditunjukkan pada gambar.
c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka
Kontraktor harus segera mengadakan konsultasi dengan Konsultan
Pengawas.
d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan
untuk memudahkan pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.
14. Benda-benda yang ditanamdalam beton
a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur,
kait dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan beton, harus
sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar
tidak tergeser pada saat pengecoran beton.
c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk
melakukan pekerjaan tersebut sebelum pengecoran dilakukan.
d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atau peralatan yang akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat
pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran sesuai kebutuhan
yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
15. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian
pekerjaan ternyata tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan
teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai dengan yang dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan
pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta seluruh biaya yang timbul
seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
16. Pengujian beton
a. Secara umum pengujian beton harus mengikuti ketentuan dalam PBI NI-2
1971 dalam minimum memenuhi persyaratan seperti tersebut dalam ayat
berikut.
b. Untuk setiap jenis beton harus dibuat suatu pengujian, yang dikerjakan
dalam satu hari dengan volume sampai dengan volume sampai dengan
jumlah 5 m3.
c. Untuk satu pengujian dibutuhkan 4 (empat) buah benda uji berbentuk kubus
ukuran 15x15x15 cm atau silinder. Satu benda uji akan diuji pada umur 7
(tujuh) hari dan hasilnya segera dilaporkan kepada Konsultan Pengawas,
sedang 3 (tiga) benda uji lainnya akan diuji pada umur 28 hari. Hasil
pengujian adalah hasil rata-rata dari ketiga spesimen tersebut. Batas
kekuatan beton rata-rata harus sama atau lebih dari yang ditentukan, tidak
boleh ada satu benda uji yang hasil pengujian kurang dari kekuatan beton
karakteristik tersebut.
d. Bila diperlukan dapat ditambah dengan satu benda uji lagi yang ditinggal
dilapangan, dibiarkan mengalami proses perawatan yang sama dengan
keadaan sebenarnya.
17. Suhu
a. Suhu beton pada waktu dicor tidak boleh melebihi 32° C. Bila suhu yang di
taruh berada diantara 27° dan 32° C.
b. Bila pada saat pembuatan beton berada pada iklim yang dapat
mengakibatkan suhu beton melebihi 32° C, maka Kontraktor harus
mengambil langkah-langkah yang efektif, misalnya mendinginkan agregat
atau melakukan pengecoran pada malam hari.
18. Beton ready mixed
a. Bilamana beton yang digunakan adalah berupa beton ready mixed, maka
beton tersebut harus didapatkan dari sumber yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas, dengan takaran, adukan serta cara pengiriman/pengangkutan
yang memenuhi syarat-syarat yang tercantum pada ASTM C94-78a.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang
telah diuji di Laboratorium serta secara konsisten harus dikontrol bersama-
sama oleh Konsultan Pengawas dan Supplier beton ready mixed. Kekuatan
beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di Laboratorium.
c. Syarat-syarat Beton Ready Mixed :
- Temperatur beton ready mixed sebelum dicorkan tidak boleh lebih dari
30° C.
- Penambahan additive dalam proses pembuatan beton ready mixed
harus sesuai dengan petunjuk pabrik pembuat additive tersebut dan
dengan persetujuan dari Konsultan Pengawas. Bilamana diperlukan dua
atau lebih jenis bahan additive, maka pelaksanaannya harus dikerjakan
secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan ACI 212.2R-
71 dan ACI 212.1R-63.
- Setelah temperatur di dalam beton mencapai malsimum, maka
permukaan beton harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat
lainnya, untuk mempertahankan panas sedemikian rupa, sehingga tidak
timbul perbedaan panas yang mencolok antara bagian dalam dan luar
atau penurunan temperatur yang mendadak dibagian dalam beton.
Selanjutnya sesudah bahan penutup tersebut di atas dibuka, permukaan
beton tetap harus dilindungi terhadap pengertian yang mendadak.
19. Pemeliharaan beton (curing beton)
a. Untuk mencegah pengeringan bidang bidang beton. Selama paling dua
minggu beton harus dibasahi terus menerus, antara lain dengan
menutupinya dengan karung karung basah. Pada pelat pelat atap
pembasahan terus menerus ini harus dilakukan dengan merendamnya
(menggenanginya) dengan air. Pada hari hari pertama sesudah selesai
pengecoran, proses pengerasan tidak boleh diganggu Sangat dilarang
untuk mempergunakan lantai yang belum cukup mengeras sebagai tempat
penimbunan bahan-bahan atau sebagai jalan untuk mengangkut bahan-
bahan yang berat.
b. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar,
pemanasan atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan
dapat dipakai. Cara-cara ini harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengawas
Ahli.
Pasal 16. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. LingkupPekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan-bahan, pemasangan dan
semua pekerjaan beton tak bertulang dan Mutu yang dipergunakanadalahf’c =
7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-neutkosen, neut-neut kolom kayu,
lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang ditentukandalam
gambar.
2. Material :
Lihaturaianpasal 17 ayat 3.
Pasal17. PEKERJAAN PLESTERAN
1. LingkupPekerjaan :
Bagian ini meliputiseluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan
adukan sebagai berikut:
a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiridari 1 Pc : 5 Ps.
b. Plesterankedap air (transram) menggunakanadukan 1 Pc :2 Ps.
c. Untuk semua plesteran beton dan kaki pondasi digunakan 1 Pc : 5 Ps.
2. Material :
a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir laut atau pasir yang
memilikikandungantanah tidak diperkenankan untuk digunakan.
b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang
membatusertadalamkemasan standard pabrik dan terlindung.
3. Pelaksanaan :
a. Sebelum pekerjaan plesterandikerjakan, semua bidang yang akandiplester
harus disiram air sampai jenuh, dan siar-siarnyatelahdikeruksedalam lebih
kurang 1 cm.
b. Tebal plesteran dinding ditentukanketebalannya 1.5 cm dikerjakan dengan
lurus dan rata dan bidang-bidang yang berombak/retak harus dibongkar
dan diperbaiki.
c. Semua bidangplesteran yang kelihatan harus diacimenggunakanadukan
semen.
Pasal19. PEKERJAAN ALUMINIUM DAN BESI
1. Pekerjaan Aluminium
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputipenyediaan Kosen-kosen, pintu-pintu,jendelaaluminium sesuai yang
ditunjukkandalam gambar dan spesifikasiteknis, aksesoris yang diperlukan
untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan,
sertapembangunannya sesuai yang telahditunjukkandalam gambar
termasuk hardware dan pemasangannya.
b. Referensi
Semua pekerjaan harus sesuai dengan standar :
SII 00649-82 - Extrusi Jendela
SII 0405-80 - AluminiumExtrussion
SII 0695-82 - Aluminium Extruder Number
ASTM B 221-83 - Aluminium Alloy estruded bars, shapes tubes
ASTM B 209-83 - Aluminium alloy sheets & plates
ASTM A36-81 - Steel Structural
ASTM A308-84 - Aluminium Alloy, rolled atau extruded
ASTM E330-84 - Structural Performance
ASTM E331-84 - Water Leakage
ASTM 283-84 - Air Leakage
c. Quality Assurance :
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan di sini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses
dalam Extrussion aluminium dan pemasangannya (install) dan diterima oleh
Pemberi Tugas, Konsultan pengawas dan Perencana.
Single source responsibility : untuk menjamin kualitas penampilan dan
performance, harus memakai material untuk sistem yang berasal dari satu
manufaktur (single manufaktur) dengan sistem yang tersedia atau disetujui
oleh sistem dari manufaktur.
d. Kusen Pintu dan jendela
1. Material : AluminiumExtrussion
2. Extrussion : sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar shop drawings yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas,
Perencana dan Konsultan Kosen Pintu dan
Jemdela.
3. Color extrussion : Clear/ Mocca Brown anodize
4. Profile width : Panjangxlebar : 100 mm x 50 mm (dinding
bata).
5. Maximum allowable : 1/175
deflection
6. Ketebalan profile : sesuai yang ditunjukkandalam shop
drawing
7. Painted finish : ▪ PVDF powder coating minimum 30
microns (interior)
▪ Polyster powder coating minimum 60
microns (exterior), bukan tipestandar.
▪ Produk yang disetujui : ICI atau yang
setara
8. Sistem pintu-pintu : ▪ Ukuran daunpintu : sesuai gambar
▪ Finishing cat untuk kosen dan daunpintu :
powder coating (exterior abd interior)
PVDF minimum 30 micron.
▪ Tebal kaca : 5 mm, clear glass atau
sesuai gambar
▪ Glass fitting termasuk :
▪ Lock system/lock set
▪ Espanoglette (untuk pintu-pintu double)
▪ Engsel
▪ Sekrup
▪ Steel plate penguat untuk engsel-engsel
Atau sesuai penjelasan dalam item Alat
Pengunci & Penggantung, atau sesuai
rekomendasi manufaktur.
9. Fabricator : ALKAN, ALXINDO, INDAL, atau setara
e. Kelengkapan Pemasangan dan Finishing Produk.
- Fastener
- Steel galvanized, aluminium, atau material non corrosive lain yang
cocokdilakukan dengan concealand fastener untuk semua bagian.
- Finish Coating
- Harus disesuaikan dengan rekomendasispesifikasiteknisdarimanufaktur atau
sesuai penjelasan di atas untuk powder coating.
- Hardware dengan bagian-bagian fastener, dan harus memilikikekuatan
yang cukup.
- Pemasangan
- Harus sesuai dengan tipe dan meterial hardware yang
ditunjukkandalamspesifikasi hardware pabrikpembuat.
- Kontraktor harus mneyerahkan mock-up dan sample
termasuksistempemasangan pada lokasi sesuai persetujuan yang
diarahkan oleh Konsultan Pengawas dan PemberiTugas.
- Tipe dan material hardware haruslahkompatibel/pas pada
pemasangannya dan berasaldarimanufaktur yang disetujui.
f. Aksesoris
- Harus dibuat dengan conceald fastener galvanized stainless steel, rubber
weather strip dan hanger yang dihubungkan ke aluminium harus didempul
dengan sealant.
- Anchors untuk kosen-kosenaluminiumharuslahmemilikiketebalan 2-3 mm
daribahanhotdip galvanized steel tebal minimum 13 micron, untuk
memungkinkanpergerakan.
- Finishing MaterialTreathmentpermukaan material yang memilikikontak
langsung dengan bahan-bahan alkaline seperti concrete, mortar atau
plaster, harus dilakukan dengan finish clear lacquer atau anti corrosive
treathmentseperti asphaltic varnich atau material insulasi
g. Semua kosen yang berhubungan dengan dinding atau kolom beton harus
dilengkapi dengan angkur besi diameter 8 mm panjang 12 cm, sebanyak 3
buah untuk setiap sisi.
h. Semua kosen dapat disetel dan dipasang apabila telah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Direksi.
2. Pekerjaan Besi/Baja
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputipenyediaan railing tangga, dan pekerjaan besi lainnya sesuai yang
ditunjukkandalam gambar dan spesifikasiteknis, aksesoris yang diperlukan
untuk pemasangan dan kelengkapannya, penyimpanan dan perawatan,
sertapembangunannya sesuai yang telahditunjukkandalam gambar
termasuk hardware dan pemasangannya.
b. Material
- Untuk railing tanggamenggunakan besi holo 40x40 mm dan 40x20 mm
atau sesuai gambar perencanaan dengan kualitas baik.
- Untuk pekerjaan lain mengikuti gambar kerja.
Pasal20. KUNCI DAN PENGGANTUNG
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan/material, tenagakerja dan
pemasangankunciserta alat-alat penggantung, seperti :engsel, kunci, handle
dan sebagainya.
2. Material :
a. Semua daun pintu dipasang kuncitanambuatandalam negeri 2 (dua) slag
kualitas baik, setara Yale.
b. Engsel yang digunakan pada pekerjaan ini adalahengsel nylon ring 4" untuk
pintu-pintu, dan engselcasement 15" untuk jendela bingkai.
c. Grendel tanam lengkap untuk Pintu 2 daun, dan Grendel rambuncis biasa
buatandalam negeri untuk jendela.
d. Sebelum dipasang, kunci-kunci dan alat-alat penggantung harus
diperlihatkancontohnyakepadaDireksi/Pengawas.
Pasal21. PEKERJAAN KACA
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan/material, tenagakerjapemotongan dan
pemasangankacabingkai, cerminmaupunkacamatiseperti yang
ditunjukandalam gambar.
2. Material :
a. Kaca yang digunakan pada pekerjaan ini adalahkacarayban/gelaptebal
5mm.
b. Kaca yang digunakanadalahkacabuatandalam negeri, tidak cacat dan
tidak retak.
Pasal 22. PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan, tenagakerja dan
pemasanganpenggantung, rangka, dan penutup plafond pada tempat-tempat
yang sesuai dengan yang ditunjukandalam gambar.
2. Material :
a. Semua material untuk penggantung dan rangka plafond menggunakan Baja
Ringan/holo galvalume atau dengan ukuran-ukuran yang sesuai dengan
yang ditentukandalam gambar.
b. rangka yang dipakai harus lurus, tidak terdapatcacat-cacat lainnya serta
tidak terdapatbidang-bidang yang lemah.
c. Untuk penutup plafond menggunakan Gypsum 9 mm dan aluminium
spandrel buatandalam negeri, tidak cacat dan diusahakan warna bahan
yang digunakanseragam.
Pasal 23. PEKERJAAN LANTAI
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipengadaanbahan/material, tenagakerja dan pemasangan
lantai dan dinding sesuai yang ditentukandalam gambar.
2. Material :
a. Keramik ukuran 40 x 40 cm Unpolished dipasang pada lantai garasi
b. Keramik ukuran 25 x 40 cm dipasang pada dinding KM/WC.
c. Keramik ukuran 25 x 25 cm (bertekstur/tidak licin) dipasang pada lantai
KM/WC.
Pasal24. PEKERJAAN CAT
1. LingkupPekerjaan :
Pekerjaan ini meliputipenyediaanbahan/material, tenagakerja dan pengecatan
kayu/besi, tembok, plafond.
2. Material :
a. Jenis cat kayu/besi yang digunakanadalah merk Glotex, Platone atau yang
setara.
b. Jenis Cat tembok/Plafon yang digunakanadalah merk Dulux atau yang
setara.
c. Plamur/alkali atau merk Dulux yang setara.
Pasal25. PEKERJAAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasukdalam pekerjaan pemasangansanitair ini
adalahpenyediaantenagakerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang digunakandalam pekerjaan ini hinggatercapai hasil
pekerjaan yang bermutu dan sempurnadalampemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasanganwastafel, urinal, kloset, keran, perlengkapankloset,
floor drain, clean out dan metal sink.
2. Bahan/Produk
a. Untuk wastafel, urinal, kloset dan keran merk INA atau yang setara
b. Floor drain.
c. Floor drain
3. Pelaksanaan
a. Sebelumpemasangandimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan, termasukmempelajaribentuk, pola,
penempatan, pemasangan sparing-sparing, carapemasangan dan detail-
detail sesuai gambar.
b. Bila adakelainandalamhal ini apapunantara gambar dengan gambar,
gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus
segeramelaporkannyakepada Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor tidak dibenarkanmemulai pekerjaan di suatu tempat
bilaadakelainan/berbedaanditempat itu
sebelumkelainantersebutdiselesaikan.
d. Selamapelaksanaan harus selaludiadakanpengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajibmemperbaiki/mengulangi/menggantibilaadakerusakan yang
terjadiselama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selamakerusakan bukan disebabkan oleh tindakanPemilik.
f. Pekerjaan Washtafel
- Washtafel yang digunakanadalah merk Ina atau setara lengkap dengan
segalaaksesoriesnyasepertitercantumdalambrosurnya. Type-type yang
dipakaidapatdilihat pada skedulsanitairterlampir.
- Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telahdiseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan
telahdisetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Ketinggian dan konstruksipemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
sertapetunjuk¬petunjukdariprodusennyadalambrosur. Pemasangan harus
baik, rapi, waterpass dan dibersihkandari semua kotoran dan noda dan
penyambunganinstalasiplumbingnya tidak boleh adakebocoran-
kebocoran.
g. Pekerjaan Urinal
- Urinal berikutkelengkapannya yang digunakanadalah merk Inaatau setara
type yang dipakaiadalah dengan fitting standard.
- Urinal yang dipasang adalah urinal yang telahdiseleksi dengan baik, tidak
ada bagian¬-bagian yang gompal, retak dan cacat lainnya dan
telahdisetujui konsultan Pengawas.
- Pemasangan urinal pada tembokmenggunakan Baut Fischer atau stainless
steel dengan ukuran yang cukup untuk menahanbebanseberat 20 kg tiap
baut.
- Setelah urinal terpasang, letak dan ketinggianpemasangan harus sesuai
gambar untuk itu, baik waterpassnya. Semua celah-celah yang mungkin
adaantara dinding dengan urinal ditutup dengan semen berwarna sama
dengan urinal sempura.
- Sambunganinstalasiplumbingnya harus baik tidak adakebocoran-
kebocoran air.
h. Pekerjaan Kloset
- Kloset duduk berikutsegalakelengkapannya yang dipakaiadalahIna atau
setara dengan fitting standard.
- Klosetjongkokberikutkelengkapannyadipakai merk KIA atau setara ex
dalam negeri. Warna akanditentukanPerencana.
- Klosetbesertakelengkapannya yang dipasang adalah yang telahdiseleksi
dengan baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat
lainnya dan telahdisetujui Konsultan Pengawas.
- Untuk dudukandasarklosetdipakaipapanjatituatebal 3 cm dan
telahdicelupdalamlarutanpengawettahan air, dibentuksepertidasarkloset.
Klosetdisekrupkan pada papantersebut dengan sekrupkuningan.
- Kloset harus terpasang dengan kokohletak dan ketinggian sesuai gambar,
waterpass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan
pipa tidak boleh adakebocoran-kebocoran.
i. Pekerjaan Keran
- Semua keran yang dipakai, kecualikeran dinding adalah merk Ina atau
setara, dengan chromed finish.
- Ukuran disesuaikankeperluan masing-masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat-alat sanitair. Keran-kerantembokdipakai yang berleherpanjang
dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang menempel pada
dinding. Keran-keran yang dipasang dihalaman harus mempunyaiulir sink
di ruang saji dan dapatdisambung dengan pipa leherangsa (extention).
- Stop keran yang dapatdigunakan merk Kitazawa bahankuningan dengan
putaranberwarnahijau, diameter dan penempatan sesuai gambar untuk
itu.
- Keran-keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar-gambar untuk itu.
j. Floor Drain dan Clean Out
- Floor drain dan Clean out yang digunakanadalah metal verchroom,
lobang dia. 2" dilengkapi dengan siphon dan penutupberengsel untuk floor
drain dan depverchron dengan draad untuk clean out.
- Floor drain dipasang ditempat-tempat sesuai gambar untuk itu. Floor drain
yang dipasang telahdiseleksi baik, tanpacacat dan disetujui Konsultan
Pengawas.
- Pada tempat-tempat yang akan dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakanpahatkecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
- Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakanperekat beton
kedap air Embeco ex. MTC dan pada lapis teratassetebal 5 mm diisi
dengan lemAraldit ex. Ciba.
- Setelah floor drain dan clean out terpasang, pasangan harus
rapihwaterpass, dibersihkandarinoda-noda semen dan tidak
adakebocoran.
4. Persetujuan
a. Semua bahansebelum dipasang harus ditunjukkankepada Konsultan
Perencana / Konsultan Pengawasbesertapersyaratan/ketentuanpabrik untuk
mendapatkanpersetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakanpenukaran/penggantianbahan, pengganti
harus disetujui Konsultan Perencana / Konsultan Pengawasberdasarkan
contoh yang dilakukan Kontraktor.
Pasal26. PEKERJAAN SALURAN PEMBUANGAN
1. Saluran Air Kotor :
c. Pipa pembuangan air kotordari KM/WC menggunakan pipa PVC diameter 3"
yang untuk selanjutnyadihubungkan ke saluran air hujan sedangkan pipa
pembuangandari WC menggunakan PVC diameter 4" dan dihubungkan ke
septictank.
d. Pemasangan pipa-pipa tersebutdibuat dengan kemiringan 2% dan
sambungandilaksanakan dengan menggunakansambungan pipa sertalem
PVC.
e. Pemasangan harus dilakukan dengan baik, tertutup/tidak kelihatan. Dalam
arahmendatar pipa-pipa tidak boleh membuat siku-siku ditempat-tempat
percabangandan tiapjarakmaksimum 12 meter pada pipa- pipa
dibawahtanah harus dibuatbakkontrol.
f. Untuk menghindariadanyapenyumbatandikemudianhari, pada tiap- tiap
lobangpembuangan KM harus dipasang floordrain.
g. Perletakaninstalasi air kotor/air buangandisesuaikan dengan gambar
rencana/detail.
2. Saluran Air Hujan :
a. Saluran Air hujan dari atap diterima dan disalurkanmelalui saluran air hujan
disekeliling bangunan, yang dibuatdaripasangan batu sepertiterteradalam
gambar.
b. Saluran air hujan dibuat dengan kemiringan 2 % dan pada tiap
jaraktertentudibuatbakkontrol.
c. Air buangandari saluran air hujan, wastafel dan urinoirdisalurkan ke saluran
utama.
3. Septictank dan Peresapan :
a. SeptictankmenggunakanBiosepticpemasangandisesuaikan dengan gambar
detail dengan menggunakan pasangan batu bata kedap air.
b. Untuk penghawaan, septictank harus dilengkapi dengan pipa udara
diameter 1,25" dan sebagaipenutupdibuat plat beton bertulangadukan 1 Pc :
2 Psr : 3 Kr. Pada penutupseptictank harus dibuatlubangkontroldilengkapi
dengan handle pengangkat. Ukuran dan perletakandisesuaikan dengan
gambar rencana dan detail.
c. Sebagaipenampungan air dariseptictank, dibuatperesapan dan saluran
dariseptictank ke peresapanmenggunakan pipa PVC diameter 4" yang
diberilubang-lubang dengan pemasangan sesuai gambar rencana/detail.
Pasal27. PEKERJAAN INSTALASI AIR
1. LingkupPekerjaan :
Termasukdalam pekerjaan ini adalah :
a. SistemPemipaan Air Bersih :Sistempemipaan air bersihdarijaringan air
bersihkeseluruh bangunan, yang terdiridari : Kamar mandi/WC, kran-kran
dalamruangandsbnya.
b. Pengujian (test run) sistem plumbing air bersihsecarakeseluruhan untuk
mengetahuisistem itu bekerja baik, benar dan aman.
c. Pengadaan dan pemasanganperlengkapan-perlengkapan lainnya agar
instalasibekerja dengan baik, benar, amanwalaupundalam gambar dan
spesifikasitekniknya tidak dicantumkansecara jelas, misalnya fitting-fitting dan
accesoriesnya.
2. Bahan yang dipakai :
a. Semua instalasi air bersihmenggunakan pipa PVCkualitas baik.
b. Pipa PVC yang digunakan untuk air bersih harus menggunakan yang
memenuhiStandarIndustri Indonesia (SII)
c. Semua kran yang terpasang harus menggunakan kran stainless stell yang
berkepalakristal, penempatan dan ukurannya harus sesuai dengan gambar
rencana/detail.
3. Pemasangan :
a. Pipa PVC penyambungannyadilakukan dengan sambungan (draad) berulir
dan lem pipa, dan pada bagian ulirjantannyadilapisi dengan seal tape.
b. Pemasangan pipa harus dilaksanakan dengan baik dan tertutup,
terkecualiapabilamenggunakan water moer harus dipasang pada tempat
yang mudahdicapai dan tidak tertutup oleh dinding maupun lantai.
4. Pengujian :
a. Semua instalasi pipa yang terpasangsebelumditutup harus diujiterlebihdahulu
untuk menghindariterjadinyakebocoran.
b. Bila dalampengujianditemukanadanyakerusakan, kebocoran atau
penyumbatan, Kontraktor harus
segeramengganti/memperbaikikerusakantersebut,
kemudiandilakukanpengujuian/pemeriksaan kembali.
5. Sumber Air Bersih
Pengadaan dan sumber air bersihdiambildarisumber air terdekat.
Pasal 28. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. LingkupPekerjaan :
Termasukdalam pekerjaan instalsi listrik ini adalah :
a. pengadaankabel-kabel, stop kontak, sacklaar, fitting-fitting, pipa, material
bantu, termasukpemasangannya
b. Penyerahan Surat Jaminan oleh Instalatur/Pemborongbesertapembuatan
gambar instalasi yang terpasang.
2. Bahan yang dipakai :
a. Kabel-kabel yang dipakaiadalahdarijenisnya NYA yang memenuhi standard
PLN (SPLN) sertaberinitial LMK.
b. Stop kontak, sacklar dan fitting sertaperalatan listrik yang digunakan harus
buatandalam negeri yang telahmemenuhi standard PLN.
c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast,
sedangkanbalonpijar/TL harus sekualitas merk Phillips atau Tungsram.
d. Penempatanzakeringkast harus mengikutipetunjukdalam gambar, dan
zakeringkast yang dipakaiadalahdaribahanebonit.
Pasal 36. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruhruangantermasuk dinding, plafond, lantai dan
sebagainya harus bersihdari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkandari sisa-sisa bahan-bahan bangunan,
kotoran-kotoran dan gundukan-gundukantanahbekasgalian harus
diratakansertabahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi
pekerjaan.
Pasal 35. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskandalan RKS ini
dapatdilihat pada gambar atau di tanyakan pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjaditerhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan
Pekerjaan akandibuatsuatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat,
dan merupakansatukesatuan dengan RKS ini.