URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH DENGAN
LUAS DI BAWAH 10 HA
SUB KEGIATAN : PELAKSANAAN PEREMAJAAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENATAAN RUANG TERBUKA PUBLIK (RTP) WAINITU
TAHUN : 2025
I. PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam rangka menyelesaikan lokasi kumuh maka Pemerintah Kota Ambon wajib menyusun
Rencana tapak (Site Plan) serta DED sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kawasan kumuh di
Kota Ambon.
I.2 Maksud dan Tujuan
- Maksud dari Menyiapkan DED Penataan ruang terbuka publik (RTP) yang dapat memberi
kontribusi pada penataan aset milik Pemerintah Kota Ambon sehingga menjadi kawasan aset yang
layak untuk digunakan demi meningkatkan taraf hidup masyarakat setempat.
- Tujuan yang ingin dicapai dengan tersusunnya dokumen perencanaan teknis (DED) dari
pekerjaan ini nantinya dapat dijadikan referensi/acuan dalam pelaksanaan, kegiatan fisik konstruksi yang
sesuai dengan kriteria teknis, biaya, waktu pengerjaan dan kondisi eksisting di lapangan.
I.3 Sasaran
- Pengidentifikasi masalah pelaksanaan pekerjaan
- Menyusun rencana kerja untuk menyelesaikan tugas
- Menyusun rencana personil dan perangkat kerja
- Membuat rencana program mutu
- Melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak
I.4 Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan pada Kelurahan Wainitu , Kota Ambon.
I.5 Sumber Pendanaan
Sumber dana yang digunakan untuk Jasa Konsultasi DED Peremajaan / Pemugaran Kumuh Desa
Batumerah adalah dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
I.6 Nama Instansi dan Penanggung Jawab Kegiatan
Nama PPK : Florence Riupassa, ST
Satuan Kerja : Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon.
II. DATA PENUNJANG
II.1 Data Dasar
Data – data terkait penyusunan DED antara lain : Kondisi demografi, topografi, geografis,
klimatologi, geoteknik, dan hidrologi Kota Ambon Khususnya pada lokasi Desa Batu Merah.
III. KELUARAN
Produk yang dihasilkan dalam kegiatan penyusunan DED Pemugaran/Peremajaan Permukiman
Kumuh Kota Ambon :
a. Laporan Pendahuluan ( Draft Perencanaan Awal)
b. Laporan Akhir ( Gambar, RAB, RKS ) :
- Gambar Perencanaan lengkap dengan gambar detail;
- RAB (Rencana Anggaran Biaya);
- RKS ( Rencana Kerja dan syarat-syarat);
- Titik Koordinat;
- Master Plan Kawasan/Rencana /konsep.
- Rancangan dan detail utilitas infrastruktur dasar beserta uraian konsep dan perhitungan
kontruksi.