URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : PERENCANAAN PENATAAN KAWASAN SKALA KAWASAN
DESA BATU MERAH
SUMBER DANA : APBD - KOTA AMBON
TAHUN : 2025
Penataan Kawasan pada kawasan Desa Batu Merah merupakan salah satu aset
Pemerintah Kota Ambon yang perlu di jaga, dirawat karena akan memberi dampak
positif dalam meningkatkan perekonomian warga desa baru merah, jika dikelola
secara baik dan serius, berdampingan dengan pembuatan branding kawasan desa
batu merah untuk mendukung Ambon City of Music, yang telah ditetapkan
UNESCO,”.Salah satu urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat
wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar adalah urusan perumahan dan
kawasan permukiman. Upaya penanganan kawasan permukiman kumuh perlu
dilakukan demi terwujudnya lingkungan permukiman yang memenuhi persyaratan
keamanan, kesehatan,kenyamanan, keandalan bangunan dan lingkungan. Selain
itu,upaya penanganan kawasan permukiman kumuh dimaksudkan untuk menjaga
fungsi perumahan dan kawasan permukiman agardapat berfungsi secara baik dan
berkelanjutan untuk kepentingan peningkatan kualitas hidup orang perseorangan
yang dilakukan terhadap rumah serta prasarana, sarana, dan utilitas umum
diperumahan, permukiman, lingkungan hunian dan Kawasan permukiman. Untuk
itu penataan Kawasan Batu Merah perlu membangun Pagar, pekerjaan pot dan
tempat duduk beton agar kedepannya semua aset ini tetap terjaga.
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melakukan pekerjaan Perencanaan Teknis,
yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (konsultan).
Tujuan kegiatan ini adalah untuk menyiapkan dokumen Jasa konstultan perencanaan
Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Batu Merah
Sasaran dari kegiatan ini adalah Target/ sasaran kegiatan ini adalah : Dokumen
Jasa konstultan perencanaan Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Batu
Merah dengan mempertimbangkan karakteristik dan tipologi lingkungan.
1. Tersedianya layanan jasa konsultansi untuk Jasa konstultan perencanaan
Penataan Kawasan Skala Kawasan Desa Batu Merah
2. Tersedianya Dokumen Jasa konstultan perencanaan Penataan Kawasan
Skala Kawasan Desa Batu Merah, data perencanaan dan laporan teknis
untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya
data dan laporan tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit
Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi dan pengendalian proyek/kegiatan.
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperkirakan biaya sebesar
Rp. 24.064.000,- termasuk PPN, didasarkan pada APBD Kota Ambon
Tahun 2025.
b. Pekerjaan perencanaan ini dilaksanakan oleh Konsultan sehingga besarnya
biaya perencanaan teknis tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak
(RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan
atas prestasi kemajuan pekerjan Perencanaan sebagaimana diatur dalam
Kontrak.
a. SIFAT UMUM PELAYANAN JASA KONSULTAN YANG
DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Konsultan dengan Instansi terkait adalah
Konsultan harus dapat membina kerja sama yang baik dengan
pihak proyek, masyarakat, Konsultan lain dilingkungan Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon serta
dengan instansi - instansi Pemerintah Kota yang terkait.
2. Tim Konsultan
Tim Konsultan terdiri dari Koordinator/Tenaga Ahli dibantu Tenaga
Pendukung yang berlokasi di KotaAmbon.
Sasaran Pelayanan Jasa Konsultan
Konsultan perencana menyiapkan dokumen perencanaan teknis secara
lengkap (termasuk dokumen lelang) serta melaporkan hasil pekerjaan
kepada Pengguna Jasa. Setiap pekerjaan yang direncanakan harus
dapat memenuhi kriteria teknis yang layak baik dari segi fungsi, mutu,
biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada standar pedoman
perencanaan teknis Bangunan Gedung yang dikeluarkan Kementerian
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang RI.
Administrasi Pelayanan Jasa Konsultan
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan Pelayanan
Jasa Konsultan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat Pembuat
Komitmen Kegiatan akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan
Tugas Pelayanan Jasa Konsultan termasuk sistem pembayaran atas
Pelayanan Jasa Konsultan ini secara keseluruhan.
.