URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAH DAERAH
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN PASTORI PETRA TALAKE, KELURAHAN WAINITU
LOKASI : KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Segera setelah Surat Perintah Kerja diterbitkan oleh Pemberi Tugas, Kontraktor harus membuat Direksi Keet
(Kantor Direksi) yang berukuran 2.5 x 2.5 m dari bahan-bahan yang sederhana, lantai dicor semen dan dapat
dikunci dengan baik.
2. Kantor Direksi tersebut dilengkapi dengan meja tulis, kursi termasuk untuk persiapan rapat berkala, tempat
menempel gambar, papan tulis (white board), kalender dan kotak obat-obatan serta lainnya yang dianggap
perlu.
3. Ayat 1 dan 2 pada pasal 2 syarat Teknik ini merupakan tanggung jawab Kontraktor.
4. Untuk menampung tenaga kerja dan penyimpanan bahan-bahan material yang diperlukan, Kontraktor harus
membuat barak kerja dan gudang material yang memenuhi syarat, dapat dikunci dan perletakannya
mengikuti petunjuk Direksi.
5. Kantor Direksi, Barak Kerja dan Gudang Material tersebut pengadaan dan pembongkarannya menjadi beban
dan tanggung jawab Kontraktor, dan selanjutnya Kantor Direksi, barak kerja dan gudang material serta
perlengkapan direksi keet menjadi milik Kontraktor.
6. Kantor direksi, barak kerja dan gudang material tidak dibenarkan dibongkar sebelum pekerjaan selesai,
terkecuali atas perintah Pemberi Tugas/Direksi.
7. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara
lain :
a. Dinas :.
b. Nama Kegiatan :
c. Nama Pekerjaan :
d. Nilai Kontrak :
e. Tahun Anggaran :
f. Sumber Dana :
g. Pelaksana/Kontraktor :
h. Konsultan Perencana :
i. Konsultan Pengawas :
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
Konsultan Pengawas.
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
saat diperlukan dalam pelaksanaan.
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
Pekerjaan/Kontraktor.
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
yang berlaku adalah :
a. B e s t e k ( RKS )
b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
ketegasan.
Pasal 5. RENCANA KERJA
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
pada ruang Direksi Keet.
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
pekerjaan.
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-semak
dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa
bila ada)
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
bangunan. (Apa bila ada)
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
terjadi kerusakan selama pelaksanaan.
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontrakto
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
perletakan bangunan tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan atau pergeseran-
pergeseran sesuai keadaan.
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
menggunakan waterpass dan atau theodolite.
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
Pasal 8. TINGGI TITIK DUGA ( PEIL )
1. Ukuran tinggi titik duga (peil) 0,00 yang dinyatakan dalam gambar disesuaikan dengan keadaan site.
2. Ukuran tinggi titik duga (peil) dinyatakan dengan suatu tanda tetap dan dipasang pada tempat yang tidak
mudah terganggu.
3. Pembuatan/pemasangan tanda tetap ini dikerjakan oleh Kontraktor dengan petunjuk dan persetujuan
Direksi/Pengawas Teknik.
Pasal 9. GAMBAR DAN UKURAN
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuranukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pasal 10. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
dalam RKS maupun gambar-gambar.
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
Direksi/Pengawas Teknik.
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
disyaratkan dalam RKS maupun gambar.
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
secara tertulis.
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
setara/setingkat kualitasnya.
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
Pasal 11. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
yang tidak terpisahkan;
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
Pasal 12. PEKERJAAN GALIAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi Setempat dan pondasi menerus serta pekerjaan
galian yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.
2. Pelaksanaan :
a. Galian tanah pondasi dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampaimencapai tanah
dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan, maka
Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijaksanaan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi
tanpa mengurangi kekuatan.
b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
galian.
c. Jika pada galian terdapat air menggenang, harus dipompa keluar. Untuk ini Kontraktor harus
menyediakan pompa air yang siap untuk dipakai.
d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
kembali dengan pasir, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
Pasal 13. PEKERJAAN URUGAN
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi, urugan pasir
bawah saluran drainage, urugan pasir dibawah pasangan con blok dan pekerjaan urugan lainnya yang
tertera dalam gambar.
2. Pelaksanaan :
a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR
minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
keadaan tanah sebelum digali.
c. Ketebalan lapisan urugan tanah yang diperkenankan maksimum 30 cm setiap lapis, kemudian
dipadatkan sehingga pada ketebalan yang ditentukan urugan tanah tersebut mencapai tingkat
kepadatan yang diinginkan.
d. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
kepadatan maksimal.
e. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
Pasal 14. PASANGAN BATU KALI
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi dibawah sloof,
pasangan batu kali sebagaimana dinyatakan dalam gambar, dan sebelumnya dibawah pasangan pondasi
harus diberi urugan pasir dan batu kosong.
2. Material :
a. Batu kali yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai gradasi baik
dengan diameter maksimum 25 cm.
b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.
c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan
kotoran-kotoran lainnya.
d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan :
a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan
dalam gambar.
b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang kuat dan
integral.
Pasal 15. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Umum.
a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
- Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971 NI-2).
- Standart Beton Indonesia 1991.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung Tahun 1983.
- American Society of Testing Materials (ASTM).
- Standart Beton Prategang/Pracetak Indonesia (jika diperlukan).
Bilamana ada ketidaksesuaian antara peraturan-peraturan tersebut di atas maka peraturan-
peraturan Indonesia yang menentukan.
b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
Kontraktor sendiri.
c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
Proyek.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : Pondasi Plat setempat;
Sloof; Kolom; Balok; sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah, pengujian,
dan peralatan pembantu.
b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
lain yang tertanam dalam beton.
c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.
3. Material
a. Semen
- Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement sesuai dengan persyaratan standar
Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.
- Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
- Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.
b. Agregat Kasar
- Berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan spesifikasi sesuai menurut ASTM
C-33 dan mempunyai ukuran terbesar 2,5 cm.
- Agregat harus keras, tidak berpori, dan berbentuk kubus. Bila ada butir yang pipih maka jumlahnya
tidak melebihi 20% dari volume dan tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50%
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles Abration (LAA).
- Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton
dan mempunyai gradasi sebagai berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
1” 25,00 mm 100
3/4” 20,00 mm 90 – 100
3/8” 95,00 mm 20 – 55
No. 4 4,76 mm 0 - 1
c. Agregat Halus
- Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih
dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-
substansi yang merusak beton.
- Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
tajam dan keras serta mempunyai gradasi seperti tabel berikut :
Saringan Ukuran % Lewat Saringan
3/8” 9,50 mm 100
No. 4 4,76 mm 90 – 100
No. 8 2,38 mm 80 – 100
No. 16 1,19 mm 50 – 85
No. 30 0,19 mm 25 – 65
No. 50 0,297 mm 10 – 30
No. 100 0,149 mm 5 - 10
No. 200 0,074 mm 0 - 5
d. A i r
Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
dapat merusak beton atau baja tulangan.
e. Baja Tulangan
- Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan tegangan
leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh
karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2 atau baja U39 (besi ulir).
- Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan
konstruksi.
- Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Perencana & Konsultan Pengawas.
f. Bahan Pencampur
- Penggunaan bahan pencampur (Admixture) tidak diijinkan tanpa persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
- Apabila akan digunakan bahan pencampur, Kontraktor harus mengadakan percobaan-percobaan
perbandingan berat dan W/C ratio dari penambahan bahan pencampur (Admixture) tersebut. Hasil
“Crushing test” dari Laboratorium yang berwenang terhadap kubus-kubus beton yang berumur 7,
14, dan 21 hari harus dilaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk dimintakan persetujuannya.
g. Cetakan Beton
Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013.
h. Contoh yang harus disediakan
- Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split
pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
- Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
- Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
Konsultan Pengawas.
4. Mutu Beton
a. Mutu beton yang digunakan adalah
- Mutu Beton f’c = 16,9 MPa (K 200) untuk beton Struktur yaitu : Kolom, Balok.
- Mutu Beton f’c = 7,4 MPa (K 100) untuk beton non Struktur yaitu : Lantai kerja
b. Slump ( Kekentalan Beton ) untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan standar ASTM C-143
adalah sebagai berikut :
Jenis Konstruksi Slump maks. (mm) Slump min. (mm)
Kaki Dan Dinding Pondasi 100 50
Pelat, Balok Dan Dinding 120 50
Kolom 100 50
Pelat Di Atas Tanah 120 100
5. Percobaan Pendahuluan (Trial Mix)
a. Untuk mendapatkan mutu beton seperti yang diminta, Kontraktor harus mengadakan percobaan-
percobaan di Laboratorium yang “Independent” yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas, sebagai persiapan
dari percobaan pendahuluan di lapangan sampai didapatkan suatu perbandingan tertentu untuk mutu
beton yang akan digunakan.
b. Setiap ada perubahan dari jenis bahan yang digunakan, Kontraktor harus mengadakan percobaan di
Laboratorium untuk mendapatkan mutu beton yang diperlukan.
c. Benda uji yang dibuat dan prosedur dalam percobaan ini harus mengikuti ketentuan-ketentuan dalam
SNI 2847-2013.
d. Bila hasil percobaan dilaboratorium dan slump test belum menunjukkan mutu yang sesuai dengan
permintaan, maka pekerjaan beton tidak boleh dilaksanakan.
e. Hasil percobaan pendahuluan di lapangan harus sesuai dengan hasil percobaan di laboratorium.
6. Pengadukan dan Peralatannya
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai keteliatian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran dari masing-masing bahan pembentukan beton dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
Pengaturan untuk pengangkutan, penimbangan dan pencampuran dari material-material harus dengan persetujuan
Konsultan Pengawas dan seluruh operasi harus dikontrol dan diawasi terus-menerus oleh seorang inspektor yang
berpengalaman dan bertanggung jawab.
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin pengaduk beton (Batch Mixer atau Portable Continous
Mixer). Mesin pengaduk harus benar-benar kosong sebelum menerima bahan-bahan dari adukan
selanjutnya dan harus dicuci bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk selama 1,5 menit sesudah semua bahan
ada dalam mixer. Waktu pengadukan harus ditambah, bila kapasitas mesin lebih besar dari 1,5 m3 dan
Konsultan Pengawas berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika ternyata pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan adukan dengan kekentalan dan warna yang
merata/seragam. Beton yang dihasilkan harus seragam dalam komposisi dan konsistensi dalam setiap
adukan.
e. Mesin pengaduk tidak boleh dibebani melebihi kapasitas yang ditentukan. Air harus dituang terlebih
dahulu untuk selanjutnya ditambahkan selama pengadukan. Tidak diperkenankan melakukan
pengadukan yang berlebihan yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsistensi
beton yang dikehendaki.
f. Kontraktor diperbolehkan menempatkan satu “Mixing Plant” atau memperoleh beton dari satu “Ready
Mix Plant” asalkan dapat membuktikan bahwa mutu beton tersebut sesuai dengan semua ketentuan
dalam persyaratan ini. Kontraktor harus menyerahkan spesifikasi beton ready mix yang akan digunakan
sesuai dengan mutu beton yang diinginkan, sebelum pekerjaan dimulai.
7. Persiapan Pengecoran
a. Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus bersih dan bebas dari
kotoran dan bagian beton yang terlepas. Bagian-bagian yang akan ditanam dalam beton sudah harus
terpasang (pipa-pipa untuk instalasi listrik, plumbing dan perlengkapan-perlengkapan lain).
b. Cetakan atau pasangan dinding yang akan berhubungan dengan beton harus dibasahi dengan air
sampai jenuh dan tulangan harus terpasang dengan baik. Bidang-bidang beton lama yang akan dicor
harus dibuat kasar terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segala kotoran yang lepas.
c. Kontraktor harus tetap menjaga kondisi bagian-bagian tersebut sampai ijin pengecoran diberikan oleh
Konsultan Pengawas.
8. Acuan / Cetakan Beton
a. Rencana cetakan beton menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya. Cetakan harus sesuai
bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direncanakan, serta tidak boleh bocor dan
harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongsoran dari penyangga.
b. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang-lubang atau
terjadi lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun
vertikal.
c. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian sehingga dapat memberikan penunjang seperti
yang dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban-beban yang ada diatasnya.
d. Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang.
e. Permukaan cetakan harus bersih dari segala macam kotoran, dan diberi “Mould release agent” untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya harus berhati-hati agar tidak terjadi kontak
dengan baja tulangan yang dapat mengurangi daya lekat beton dengan tulangan.
f. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur
beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok : 48 jam
- Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
- Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
- Pelat lantai / atap / tangga : 21 hari
g. Dengan persetujuan Konsultan Pengawas, cetakan dapat dibongkar lebih awal apabila hasil pengujian
dari benda uji yang mempunyai kondisi sama dengan beton sebenarnya, telah mencapai 75% dari
kekuatan beton pada umur 28 hari. Segala ijin yang diberikan oleh Konsultan Pengawas, tidak
mengurangi atau membebaskan tanggung jawab Kontraktor terhadap kerusakan yang timbul akibat
pembongkaran cetakan.
h. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak menyebabkan cacat pada
permukaan beton. Dalam hal terjadi bentuk beton yang tidak sesuai dengan gambar rencana,
Kontraktor wajib mengadakan perbaikan atau pembentukan kembali.
i. Permukaan beton harus bersih dari sisa kayu cetakan dan pada bagian-bagian konstruksi yang
terpendam dalam tanah, cetakan harus dicabut dan dibersihkan sebelum pengurukan dilakukan.
9. Pengangkutan dan Pengecoran
a. Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu antara pengadukan dan
pengecoran tidak lebih dari 1 (satu) jam atau tidak terjadi perbedaan pengikatan yang mencolok
anatara beton yang sudah dicor dan yang akan dicor.
b. Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang ditentukan, maka harus
dipakai bahan penghambat pengikatan (retarder) dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor harus memberitahu Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum
pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan pengecoran beton berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan baja tulangan serta bukti bahwa Kontraktor akan
dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan.
d. Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampur air pada semen dan agregat telah melalui
1,5 jam dan waktu ini dpat berkurang, bila Konsultan Pengawas menganggap perlu berdasarkan
kondisi tertentu.
e. Pengecoran harus dilakukan sedemikian rupa untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material
(segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat-alat pembantu seperti
talang, pipa, chute dan sebagainya harus mendapat perstujuan Konsultan Pengawas dan alat-alat
tersebut harus selalu bersih dan bebas dari sisa-sisa beton pengeras.
f. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 meter. Bila memungkinkan
sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan pangkalnya terbenam dalam adukan yang
baru dituang.
g. Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami “initiual set” atau yang telah
mengeras dalam batas dimana beton akan menjadi plastis karena getaran.
h. Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus diberi lantai dasar
setebal 5 cm agar menjamin duduknya tulangan dengan baik dan mencegah penyerapan air semen
oleh tanah.
i. Bila pengecoran beton harus berhenti sementara sedang beton sudah menjasi keras dan tidak berubah
bentuk, maka bagian tersebut harus dibersihkan dari lapisan air semen dan partikel-partikel yang
terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup, sehingga didapat beton yang padat. Segera setelah
pemberhentian pengecoran, adukan yang lekat dengan tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
j. Semua pengecoran harus dilaksanakan siang hari dan apabila diperkirakan pengecoran dari suatu
bagian tidak dapat diselesaikan pada siang hari, maka sebaiknya tidak dilaksanakan, kesuali atas
persetujuan Konsultan Pengawas dapat dilaksanakan pada malam hari dengan sistem penerangan
sudah disiapkan dan memenuhi syarat.
10. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
lain-lain yang akan merusak mutu beton.
Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari 8 mm , 12 mm, 16 mm menggunakan BJTP 24 atau
U24 (Polos)
Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.
b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
persyaratan dalam PBI NI-1971.
c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :
- Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
- Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm
- Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm
11. Benda-benda yang tertanam dalam beton
a. Penempatan saluran/pemipaan, sleeve harus sedemikian rupa, sehingga tidak mengurangi kekuatan
struktur dengan memperhatikan PBI-1971, NI-2 pasal 5.7.
b. Tidak diperkenankan menanam saluran-saluran/pipa kebagian struktur beton bila ditunjukkan pada
gambar.
c. Apabila pemasangan terhalang oleh baja tulangan yang terpasang, maka Kontraktor harus segera
mengadakan konsultasi dengan Konsultan Pengawas.
d. Baja tulangan tidak diperkenankan untuk digeser maupun dibengkokkan untuk memudahkan
pemasangan tanpa seijin Konsultan Pengawas.
12. Benda-benda yang ditanam dalam beton
a. Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton, seperti angkur, kait dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan beton, harus sudah terpasang sebelum pengecoran beton dilakukan.
b. Bagian atau peralatan tersebut harus tertambat kuat pada posisinya agar tidak tergeser pada saat
pengecoran beton.
c. Kontraktor utama harus memberitahukan kepada pihak lain untuk melakukan pekerjaan tersebut
sebelum pengecoran dilakukan.
d. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda atau peralatan yang
akan ditanam dalam beton tidak diisi pada saat pengecoran, harus ditutup dengan bahan atau ukuran
sesuai kebutuhan yang mudah dilepas setelah pelaksanaan pengecoran.
13. Cacat-cacat pekerjaan
a. Bila penyelesaian pekerjaan, bahan atau keahlian dalam setiap bagian pekerjaan ternyata tidak
memenuhi persyaratan sesuai dengan persyaratan teknis, maka bagian tersebut harus digolongkan
sebagai cacat pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai dengan yang
dikehendaki. Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut serta
seluruh biaya yang timbul seluruhnya ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 16. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan :
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan-bahan, pemasangan dan semua pekerjaan beton tak
bertulang dan Mutu yang dipergunakan adalah f’c = 7,4 MPa (K 100), dan dilaksanakan untuk neut-neut
kosen, neut-neut kolom kayu, lantai kerja, lantai cor beton, rabat beton dan lainnya yang ditentukan dalam
gambar.
2. Material :
Lihat uraian pasal 17 ayat 3.
Pasal 17. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
yang berlaku.
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
diberlakukan untuk seluruh :
1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor
2. Tamu dan atau Customer
3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja
Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
1. SAFETY BELT untuk ketinggian 2 (dua) meter keatas dan ditepi lantai maupun VOID serta basket
yang diperuntukan bagi jenis pekerjaan tertentu.
2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
(PEMOTONGAN).
3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian
4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan
5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
lembur setiap harinya kepada
Pasal 18. LAPORAN – LAPORAN
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai
a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;
b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
(pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;
g. Keadaan cuaca dan sebagainya.
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
diadakan pemeriksaan.
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
"Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
Konsultan Pengawas setiap saat.
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
pengajuan MC.
Pasal 19. PERUBAHAN RENCANA
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
pekerjaan, peralatan atau standard material.
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
ini harus dipakai :
a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
bersifat sama.
b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
Pasal 20. PENYERAHAN PEKERJAAN
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
dalam aanwijzing.
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat
Berita Acara.
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :
a. banjir;
b. hujan terus menerus dari hari ke hari;
c. kebakaran;
d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
dalam bentuk CD.
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
berwewenang, seperti Depnaker
Pasal 21. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat
atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan
Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
Pasal 22. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah Kurang.
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan dan
Penyerahan Pertama Pekerjaan.
Pasal 23. P E N G A W A S A N
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan.
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan tersebut
harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
Pasal 24. PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
diangkut keluar lokasi pekerjaan.
Pasal 25. P E N U T U P
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.