Pembangunan Talud Penahan Tanah RT.001/RW.002 Kel. Karang Panjang

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10314755000
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 199,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 198,912,442
Winner (Pemenang): CV Sepakat Bermitra
NPWP: 722232261941000
RUP Code: 58628479
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
                          LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                          
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya, dengan ini disampaikan Uraian Singkat di lingkup pekerjaan:
Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 001/RW 002 Kel. Karang Panjang.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           URAIAN PEKERJAAN                               
                                                                          
1.  Penyedia                                                              
    Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
    dan efesien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat–alat pembantu yang dipergunakan seperti
    andang-andang, alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat–alat tersebut
    pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan yang
    diakibatkannya.                                                       
2.  Gambar-Gambar Tambahan.                                               
    Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
    (gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
    Direksi.                                                              
3.  As Bult Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan).   
    Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar–gambar baik penyimpangan atas perintah Pemberi
    Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
                                                                          
    dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar–gambar kontrak
    dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar–gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
    dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.                 
4.  Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.                                     
    Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk Rencana
    Kerja dan Syarat–syarat. Berita Acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat dibaca
    dengan jelas) termasuk perubahan–perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar terrsedia
    jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu waktu memerlukan.            
                                                                          
                                                                          
                         JADWAL PELAKSANAAN                               
                                                                          
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pimpinan
proyek harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kota Ambon dan Pimpinan Kegiatan.                      
                                                                          
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan
adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender                          
                                                                          
                                                                          
                              PENUTUP                                     
                                                                          
Hal – hal lain yang tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi / Pemberi
    Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.