URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya, dengan ini disampaikan Uraian Singkat di lingkup pekerjaan:
Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 001/RW 002 Kel. Karang Panjang.
URAIAN PEKERJAAN
1. Penyedia
Pemborong harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan efesien dengan urutan yang teratur termasuk semua alat–alat pembantu yang dipergunakan seperti
andang-andang, alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan semua alat–alat tersebut
pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi untuk memperbaiki kerusakan yang
diakibatkannya.
2. Gambar-Gambar Tambahan.
Bila Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat tambahan gambar detail
(gambar penjelasan) yang diperiksa dan disahkan oleh Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik
Direksi.
3. As Bult Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan).
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat gambar–gambar baik penyimpangan atas perintah Pemberi
Tugas atau tidak, Pemborong harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah
dilaksanakan (As Bult Drawings), yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar–gambar kontrak
dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar–gambar tersebut harus dilaksanakan dalam rangkap 3 (tiga)
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh rekanan.
4. Gambar-Gambar ditempat Pekerjaan.
Rekanan harus menyimpan ditempat pekerjaan atau rangkap gambar kontrak lengkap termasuk Rencana
Kerja dan Syarat–syarat. Berita Acara Aanwijzing Time Schedulle, dalam keadaan baik (dapat dibaca
dengan jelas) termasuk perubahan–perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar terrsedia
jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu waktu memerlukan.
JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat Rekanan akan memulai pelaksaan di lapangan atau setelah rekanan menerima SPK dari Pimpinan
proyek harus segera mengadakan persiapan antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Barchart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan
disesuaikan dengan jangka yang ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum
Dan Penataan Ruang Kota Ambon dan Pimpinan Kegiatan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender dan jangka waktu pemeliharaan
adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
PENUTUP
Hal – hal lain yang tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh pihak Direksi / Pemberi
Tugas, bilamana perlu akan diadakan perbaikan dalam peraturan ini.