URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN (PAKET 3)
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan dan Bangunan
Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun
patut diakui belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya
upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus
dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai ketentuan
teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan
manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan Perencanaan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon harus
dilaksanakan sesuai dengan Juknis konstruksi sehingga dapat memenuhi fungsi serta
manfaat secara optimal bagi masyarakat. Perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon dengan
melibatkan pihak konsultan dalam layanan Jasa Konsultasi. Untuk itu dalam
menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan pendampingan sehingga
produk yang dihasilkan berkualitas yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
Tujuan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan, pelaksanaan,
pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan
pengendalian waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib
3. Sasaran Memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan sesuai dengan
spesifikasi teknis, standar kualitas, dan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak,
serta mencapai umur rencana yang diharapkan
4. Lokasi Tersebar di beberapa lokasi dalam Wilayah Pemerintah Kota Ambon
Pekerjaan
5. Sumber Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan (Paket 3) dibiayai
Pendanaan melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah).
6. Nama dan A. Nama : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengawasan Pembangunan Jalan
Organisasi PPK Lingkungan (Paket 3)
B. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Data dasar berupa hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan pada tahun
anggaran 2024 dan 2025 yang sudah dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan, serta
hasil oreantasi dan referensi-referensi pendukung lainnya.
8. Standar Teknis A. Standar Pembangunan Jalan;
B. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Hasil Perencanaan yang suda dilaksanakan Sebelumnya
Terdahulu
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN (PAKET 3)
10. Referensi Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
Hukum
RUANG LINGKUP
11. Lingkup A. Lingkup Pekerjaan yang akan diawasi antara lain :
Pekerjaan 1 Pembangunan Jalan Lingkungan rt 012/ rw 03 Desa Nania
2 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Lama
3 Pembangunan Relling Pagar Jalan Lingkungan Kelurahan Batu Meja
4 Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap Kel. Lateri
5 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Galala RT.003/RW.001, RT.004/RW.001
6 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Hative kecil RT.001/RW.03
7 Pembangunan Jalan Lingkungan Hative Kecil RT.002/RW.02
8 Pembangunan Jalan Lingkungan RT.002/RW.13 Negeri Batu Merah
9 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Latuhalat
10 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Latuhalat (Ukuhuri)
11 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Latuhalat, Kec. Nusaniwe
12 Pembangunan Jalan Lingkungan Arbes Rt 06 /RW 17 Negeri Batu Merah
13 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Riang RT 001 RW 008
14 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Halong RT016/RW 06
15 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Halong RT016/RW 06
16 Pembangunan Jalan Lingkungan Desa Hative Besar RT 018/RW 04
17 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Latuhalat, Kec. Nusaniwe
18 Pembangunan Jalan Lingkungan Neg. Hutumuri Kec. Leitimur Selatan
19 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Hutumuri
20 Pembangunan Jalan Lingkungan Dusun V Toisapu Negeri Hutumuri
12. Peralatan, A. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala perlengkapan dan peralatan
Material dan yang berkaitan dengan tugas konsultansi.
Kualifikasi
Perusahan Dari B. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia jasa dengan cara sewa atas
Penyedia Jasa nama Pengguna Jasa :
Konsultansi
1 Akomodasi dan ruangan kantor
2 Kendaraan roda empat dan roda dua
3 Alat-alat kantor dan peralatan kerja lapangan
4 Computer dan printer dan peralatan elektronik penunjang perencanaan
5 Peralatan laboratorium
6 Dan peralatan lainnya
C. Kualifikasi Perusahan Yang Di Syaratkan
Kualifikasi : Kecil
Kode Sub Kualifikasi : RK003
Sifat : Umum
KBLI : 71102
Sub Kualifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
13. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 150 (seratus lima puluh) hari
Penyelesaian kalender sejak Surat Perintah Mulai Kerja, termasuk mobilisasi personil dan peralatan.
Pekerjaan Konsultan harus menyusun Rencana Kerja dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN (PAKET 3)
LAPORAN
15. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan 1. Rencana Kerja yang akan dilaksanakan dan hasil orientasi lapangan serta
kerangka kegiatan yang harus dijelaskan seperti kegiatan persiapan, pengurusan
perijinan, mobilisasi tenaga dan peralatan, jadwal pelaksanaan dan jadwal
penugasan personil atau tenaga ahli serta program kerja.
2. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 1 (satu) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 2 (dua) buku laporan
16 Laporan Antara Laporan Antara memuat hasil sementara pelaksanaan kegiatan dan Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh) hari pada bulan berikutnya diterbitkan
sebanyak 2 (dua) buku laporan.
17 Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul "Keluaran", berupa:
A. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
B. Laporan pengawasan, meliputi:
1 Laporan harian
2 Laporan mingguan
3 Laporan bulanan
4 Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
5 Laporan akhir pekerjaan perencanaan
C. Berita acara pengawasan, meliputi:
1 Perubahan pekerjaan
2 Pekerjaan tambah kurang
3 Serah terima pertama
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh) bulan sejak SPMK diterbitkan
sebanyak 2 (dua) buku laporan dan cakram padat (compact disc).
HAL-HAL LAIN
18 Lain-Lain Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam acara
Apabila Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Diperlukan kontrak pekerjaan