URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 012/ RW 03 DESA NANIA
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan
kebutuhan prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan
dan Bangunan Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan oleh
masyarakat, namun patut diakui belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan
masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan
kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan perkembangan
wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan
kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan infrastruktur pendukung
berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai ketentuan teknis
konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan
manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan Pembangunan
Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon yang harus
dilaksanakan sesuai dengan sesuai hasil perencanaan konstruksi dan
diharapkan dapat memenuhi fungsi serta manfaat secara optimal bagi
masyarakat. Pembangunan jalan lingkungan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
dengan melibatkan pihak ke tiga dalam layanan Jasa Konstruksi. Untuk itu
dalam menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan
pendampingan sehingga produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai
2. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Untuk melaksanakan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN
LINGKUNGAN RT 012/ RW 03 DESA NANIA yaitu dapat memfasilitasi
aktifitas sehari-hari, mendukung kegiatan ekonomi, meningkatkan
kualitas hidup, menciptan lingkungan yang tertata bagi masyarakat
setempat
2. Tujuan adalah dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas,
mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keselamatan
ekonomi, mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan pekerjaan konstruksi adalah
terlaksananya Pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 012/ RW 03
DESA NANIA Sesuai dengan Spesifikasi Teknis, sehingga mutu, volume dan
waktu Pelaksanaan terpenuhi.
4. Lokasi Pekerjaan Batu Meja - Kota Ambon
5. Sumber Pendanaan Pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN RT 012/ RW 03
DESA NANIA dibiayai melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun
Anggaran 2025 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 149.997.443,- (Seratus
empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat
ratusempat puluhtiga rupiah) dan Nilai HPS sebesar Rp. 149.946.000,-
(Seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh enam ribu
6. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan PEMBANGUNAN JALAN
PPK LINGKUNGAN RT 012/ RW 03 DESA NANIA
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan
8. Standar Teknis 1. Standar Pelaksanaan Jalan;
2. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Terdahulu Kontrak Kontrak Sejenis
10. Referensi Hukum Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
RUANG LINGKUP
11. Lingkup Pekerjaan Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
A PEKERJAAN UMUM
1 Papan nama proyek
2 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3)
3 Pembersihan Lokasi
4 Pengukuran Dan Pemasangan Bouplank
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
B PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN
1 Pekerjaan Galian Tanah
2 Pek. Pas. Batu Kali a.d 1:4
3 Pas. Batu Kosong
4 Pek. Beton K.100 t. 10 cm
5 Pek. Plesteran a.d 1:4
C PELAPORAN
1 Dokumentasi dan Pelaporan
2 As Built Drawing
3 Pembersihan Akhir
12. Keluaran Tersedianya jalan lingkungan pada daerah setempat