Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 05 Kate-Kate Desa Hunuth

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10301975000
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,834,000
Winner (Pemenang): CV Dear
NPWP: 032748188941000
RUP Code: 58554762
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   KEGIATAN       : PERENCANAAN PEMBANGUNAN BANGUNAN PERKUATAN TEBING PAKET 3
   PEKERJAAN      : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH RT.05 KATE-KATE DESA HUNUTH
                                                                          
   LOKASI         : KOTA AMBON                                            
   TAHUN ANGGARAN : 2025                                                  
                                                                          
                                                                          
    Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                          
    1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
      serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                          
    Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                          
    1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran yang mencantumkan antara lain :
         a. Dinas :.                                                      
         b. Nama Kegiatan :                                               
         c. Nama Pekerjaan :                                              
         d. Nilai Kontrak :                                               
                                                                          
         e. Tahun Anggaran :                                              
         f. Sumber Dana :                                                 
         g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
         h. Konsultan Perencana :                                         
         i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                          
    Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
                                                                          
    1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
      seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
      jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
      keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
      Konsultan Pengawas.                                                 
                                                                          
    2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
    3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
      saat diperlukan dalam pelaksanaan.                                  
    4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
      Pekerjaan/Kontraktor.                                               
    5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
                                                                          
      terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                          
    Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
    1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
    2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
                                                                          
      yang berlaku adalah :                                               
      a. B e s t e k ( RKS )                                              
      b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
    3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
                                                                          
      dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
      ketegasan.                                                          
                                                                          
    Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
    1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
                                                                          
      pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
      Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
    2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
      pada ruang Direksi Keet.                                            
    3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
      teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
                                                                          
    Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
    1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-semak
      dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa
      bila ada)                                                           
    2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
                                                                          
      harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
    3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
      urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
      bangunan. (Apa bila ada)                                            
    4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
      kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
      terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                               
    5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
                                                                          
      perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
      seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.   
                                                                          
    Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
    1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
      perletakan Tembok Penahan Tebing (TPT) tidak meleset serta menjaga kemungkinan perubahan-perubahan
      atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.                         
    2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
                                                                          
      menggunakan waterpass dan atau theodolite apabila diperlukan.       
    3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 8. GAMBAR DAN UKURAN                                            
                                                                          
    1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
      struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
    2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
      dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 9. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                     
                                                                          
    1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
      dalam RKS maupun gambar-gambar.                                     
    2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
      Direksi/Pengawas Teknik.                                            
    3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
      disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
    4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
                                                                          
      terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
      secara tertulis.                                                    
    5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
      setara/setingkat kualitasnya.                                       
    6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
      dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
      selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                          
                                                                          
                                                                          
    Pasal 10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
    1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
      sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
      yang tidak terpisahkan;                                             
    2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
                                                                          
      yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
      tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.           
    3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
      apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
      standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
      negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 11. PEKERJAAN GALIAN                                            
    1. Lingkup Pekerjaan :                                                
      Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi TPT serta pekerjaan galian yang nyata-nyata
                                                                          
      tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini.                  
    2. Pelaksanaan :                                                      
       a. Galian tanah TPT dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai mencapai tanah
         dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan, maka
         Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijakan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi tanpa
         mengurangi kekuatan.                                             
       b. Kontraktor harus melakukan cutting tanah yang terlalu dekat dengan badan rumah warga sebelum
         melakukan galian tanah untuk kovor TPT.                          
                                                                          
       c. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
         galian.                                                          
       d. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar lokasi pekerjaan.
       e. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
         yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
         kembali dengan tanah, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Pasal 12. PEKERJAAN URUGAN                                            
                                                                          
    1. Lingkup Pekerjaan :                                                
      Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi tapak,
      pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.                 
    2. Pelaksanaan :                                                      
       a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
         Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
         timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR
                                                                          
         minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
       b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
         keadaan tanah sebelum digali.                                    
       c. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
         kepadatan maksimal.                                              
       d. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
         keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 13. PASANGAN BATU KALI                                          
    1. Lingkup Pekerjaan :                                                
      Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi, pasangan batu
      kali/ batu belah sebagaimana dinyatakan dalam gambar.               
    2. Material :                                                         
                                                                          
                                                                          
       a. Batu kali/batu belah yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai
          gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.                    
       b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir Cuci/Pasir Kali.
       c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan
          kotoran-kotoran lainnya.                                        
       d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
    3. Pelaksanaan :                                                      
                                                                          
       a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan
          dalam gambar.                                                   
       b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
       c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang kuat dan
          integral.                                                       
       d. Dalam pemasangan batu kali harus dipasang Pipa PVC 2’’, sebagai tempat rembesan air tanah dari
          belakang TPT.                                                   
                                                                          
    Pasal 14. PEKERJAAN BETON BERTULANG                                   
                                                                          
                                                                          
    1. Umum.                                                              
      a. Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan beton secara
         umum menjadi kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali ditentukan lain dalam buku
         persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan beton harus sesuai dengan standard di bawah ini :
         -  T a t a C a r a P e r h i t u n g a n B e t o n U n t u k B a n g u n a n G e d u n g
            ( Standar Nasional Indonesia 03-2847-2013 )                   
                                                                          
      b. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian yang tinggi menurut
         persyaratan teknis ini, gambar rencana, dan instruksu-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
         Pengawas. Semua pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan harus dibongkar dan diganti atas biaya
         Kontraktor sendiri.                                              
      c. Semua material harus dalam keadaan baru dengan kualitas yang terbaik sesuai persyaratan dan
         disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Konsultan Pengawas berhak untuk meminta diadakan
                                                                          
         pengujian bahan-bahan tersebut dan Kontraktor bertanggung jawab atas segala biayanya. Semua
         material yang tidak disetujui oleh Konsultan Pengawas dalam waktu 2 x 24 jam harus dikeluarkan dari
         Proyek.                                                          
                                                                          
    2. Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Meliputi segala pekerjaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan beton : yang meliputi Pondasi
         tapak, Kolom, Sloof, dan Balok sesuai dengan gambar rencana termasuk pengadaan bahan, upah,
         pengujian, dan peralatan pembantu.                               
                                                                          
      b. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-bagian dari pekerjaan
         lain yang tertanam dalam beton.                                  
      c. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan pemeliharaan beton
         dan semua jenis pekerjaan yang menunjang pekerjaan beton.        
                                                                          
    3. Material                                                           
      a. Semen                                                            
         -  Semua semen yang digunakan adalah jenis Portland Cement dan harus menggunakan
            semen Tonasa, sesuai dengan persyaratan standar               
                                                                          
         -   Kontraktor tidak diperkenankan menggunakan semen lain selain semen yang suda ditentukan.
            Standar Nasional Indonesia 2847-2013 dan produksi dari satu merk.
         -  Kontraktor harus menempatkan semen tersebut dalam gudang yang baik untuk mencegah
            terjadinya kerusakan. Semen yang menggumpal, sweeping, tercampur dengan kotoran atau kena
            air/lembab tidak diijinkan untuk digunakan dan harus segera dikeluarkan dari proyek.
         -  Penggunaan semen harus sesuai dengan urutan pengirimannya.    
      b. Agregat Kasar                                                    
         -  Berupa Batu Pecah 2/3 (stone crusher), untuk penegecoran, pondasi tapak, sloof, kolom, dan balok
         -  Kerikil Sungai Untuk Pengecoran Rabat Beton                   
                                                                          
         -  Bahan harus bersih dari zat-zat organik, zat-zat reaktif alkali atau substansi yang merusak beton
      c. Agregat Halus                                                    
         - Dapat menggunakan pasir alam atau pasir yang dihasilkan dari pemecah batu dan harus bersih
           dari bahan organik, lumpur, zat-zat alkali dan tidak mengandung lebih dari 50% substansi-
           substansi yang merusak beton.                                  
         - Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah pasir Kali/ Pasir Cuci.
         - Pasir laut tidak diperkenankan untuk digunakan dan pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang
                                                                          
           tajam dan keras                                                
      d. A i r                                                            
         Air yang digunakan harus bersih dan jernih tidak mengandung minyak atau garam serta zat-zat yang
         dapat merusak beton atau baja tulangan.                          
                                                                          
                                                                          
      e. Baja Tulangan                                                    
         - Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan SNI 2847-2013, dengan tegangan
                                                                          
           leleh karakteristik (σau) = 2400 kg/cm2 atau baja U24 (besi polos) dan baja dengan tegangan leleh
           karakteristik (σau) = 3900 kg/cm2                              
         - Baja tulangan (Besi Beton) harus di supply dari sumber (Manufactures) dan tidak diperkenankan
           untuk mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untu pekerjaan
           konstruksi.                                                    
         - Pemakaian besi beton dari sumber berlainan, harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
           Perencana & Konsultan Pengawas.                                
      f. Cetakan Beton                                                    
                                                                          
         Dapat menggunakan kayu kelas II, multipleks dengan tebal minimal 9 mm atau plat baja, dengan syarat
         memenuhi ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam SNI 2847-2013. Konstruksi rencana cetakan
         beton harus diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
      h. Contoh yang harus disediakan                                     
         -  Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh material : koral, split
            pasir, besi beton, PC untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
         -  Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai
            standart/pedoman untuk memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Pemborong ke lapangan.
         -  Pemborong diwajibkan untuk membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah disetujui
                                                                          
            Konsultan Pengawas.                                           
    4. Mutu Beton                                                         
      a. Mutu beton yang digunakan adalah                                 
         - Mutu Beton f’c = 7.4 MPa (K 100) untuk beton non Struktur yaitu : Lantai Kerja, dan Lantai Rabat
         - Mutu Beton f'c = 16,9 Mpa MPa (K 200) untuk beton Struktur yaitu : Pondasi tapak, Sloof, Kolom,
           dan Balok                                                      
                                                                          
    10. Baja Tulangan                                                     
                                                                          
      a. Semua baja tulangan yang dipakai harus bersih, dari segala macam kotoran, karat, minyak, cat dan
         lain-lain yang akan merusak mutu beton.                          
         Ukuran lebih kecil atau sama dengan dari  10 mm untuk sengkang,  16 mm untuk tulangan pokok,
         menggunakan BJTP 24 atau U24 (Polos)                             
         Pemakaian Besi tulangan seperti yang tercantum dalam gambar.     
      b. Pelaksanaan penyambungan, pemotongan, pembengkokan dan pemasangan harus sesuai dengan
         persyaratan dalam PBI NI-1971.                                   
      c. Selimut beton harus mempunyai ketetapan sebagai berikut :        
          - Beton tanpa cetakan, berhubungan langsung dengan tanah 40 mm  
          - Beton dengan cetakan berhubungan langsung dengan tanah 50 mm  
          - Balok dan kolom tidak berhubungan langsung dengan tanah 40 mm 
                                                                          
                                                                          
    Pasal 15. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
    1. Lingkup Pekerjaan :                                                
      Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
                                                                          
      a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.    
      b. Plesteran menggunakan adukan 1 Pc : 4 Pasir Kali/Pasir Cuci.     
    2. Material :                                                         
      a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
         tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.                       
      b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
                                                                          
         pabrik dan terlindung.                                           
    3. Pelaksanaan :                                                      
      a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
         jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm. 
      b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 2 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
         bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.       
                                                                          
                                                                          
    Pasal 16. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
                                                                          
    Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
    yang berlaku.                                                         
                                                                          
    ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                          
    Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
    diberlakukan untuk seluruh :                                          
                                                                          
                                                                          
       1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
       2. Tamu dan atau Customer                                          
       3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                          
         Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
                                                                          
       2. KACA MATA PELINDUNG atau KEDOK, SARUNG TANGGAN dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
         untuk melakukan Pengelasan serta memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
         (PEMOTONGAN).                                                    
       3. SARUNG TANGAN untuk jenis Pekerjaan Pembesian                   
                                                                          
       4. MASKER untuk kebersihan dan kesehatan                           
       5. SAFETY HARNESS untuk jenis pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
       6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) baik dari type dry chemical ( serbuk ) atau foam yang masih
         aktif akan ditempatkan di Direksi Keet dan Gudang.               
       7. Bagi setiap Sub Kontraktor serta Pihak Mandor wajib mengisi Formulir Data Pekerja Awal maupun
         perubahan Nama yang telah disediakan dan melaporkan Jumlah Pekerja serta jam kerja dan rencana
         lembur setiap harinya kepada                                     
                                                                          
                                                                          
    Pasal 17. LAPORAN – LAPORAN                                           
    1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
      memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
      a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
      b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
                                                                          
      c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
      d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
      e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
         (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
      f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
      g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
    2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
                                                                          
      petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
      diadakan pemeriksaan.                                               
    3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
      "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
    4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
      dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
    5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
      Konsultan Pengawas setiap saat.                                     
    6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
                                                                          
      mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
      selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
      setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
                                                                          
      kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
    7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
      volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
      pengajuan MC.                                                       
                                                                          
    Pasal 18. PERUBAHAN RENCANA                                           
                                                                          
    1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
      mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
      Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
      bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
    2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
      pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
      alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
                                                                          
      pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
    3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
      berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
      untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
      ini harus dipakai :                                                 
      a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
         bersifat sama.                                                   
      b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
         merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 19. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
    1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
      surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
                                                                          
      dalam aanwijzing.                                                   
    2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
      alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
    3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
      Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
                                                                          
      pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
      perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
      diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
      pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
      pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat
      Berita Acara.                                                       
    4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
      penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
                                                                          
    5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
      a. banjir;                                                          
      b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
      c. kebakaran;                                                       
      d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
      e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
    6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
      pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
                                                                          
      dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
      dalam bentuk CD.                                                    
    7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
      masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
      berwewenang, seperti Depnaker                                       
                                                                          
    Pasal 20. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
                                                                          
    1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
      Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
      berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                        
    2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
      penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
                                                                          
    3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
      kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
      bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
    4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat
      atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan
      Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
      merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
                                                                          
    5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
      memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
      disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
    6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
    7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
      Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
      berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 21. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
                                                                          
    1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
      Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
    2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
      Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah
      Kurang.                                                             
    3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
                                                                          
      pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
      dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                   
                                                                          
    Pasal 22. P E N G A W A S A N                                         
    1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
                                                                          
    2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
      setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
      yang diperlukan.                                                    
    3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
      menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
      seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.                 
    4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
      diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan
      tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
                                                                          
                                                                          
    Pasal 23. PEKERJAAN AKHIR                                             
    1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
      sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                           
    2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
                                                                          
      gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
      diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                   
                                                                          
    Pasal 24. P E N U T U P                                               
                                                                          
    1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
      tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)          
    2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
      suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                 Ambon, Mei 2025          
                                                   Dibuat Oleh            
      PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                            
                                                 Konsultan Perencana      
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG                                   
                                                  CV. ART LIXAL           
            KOTA AMBON                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          P. G. TALAKUA, ST                                               
                                               RIANTO K. A. LETELAY, ST   
        NIP. 19820612 201504 1 001                                        
                                                    Ketua Tim
Tenders also won by CV Dear
Authority
11 February 2022Perbaikan Mess Tamtama Lantamal IXKementerian PertahananRp 889,436,000
30 June 2014Pembangunan Talud Pengaman Pantai Dusun Kelapa Dua Desa KairatuPemerintah Kota AmbonRp 300,000,000
4 August 2025Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 04/ RW 04 Desa PokaKota AmbonRp 200,000,000
18 November 2022Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Waiheru RT 24 RW 09Kota AmbonRp 199,998,400
18 November 2022Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Hunuth/Durian Patah RT 05 Kate - KateKota AmbonRp 199,998,400
17 July 2023Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 003 / RW 003, Hunuth / Durian PatahKota AmbonRp 185,000,000
15 October 2021Pembangunan Talud Penahan Tanah Kate-Kate RT 05 Desa HunuthKota AmbonRp 181,608,000
29 October 2025Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel. Karang Panjang RW.04Kota AmbonRp 170,000,000
23 September 2024Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa WaiheruKota AmbonRp 150,000,000
27 September 2024Pembangunan Pagar Mesjid Al-Hijrah Kate-Kate, Desa HunuthKota AmbonRp 150,000,000