Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 04/ RW 04 Desa Poka

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10301979000
Date: 4 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 200,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 199,889,000
Winner (Pemenang): CV Dear
NPWP: 032748188941000
RUP Code: 58554460
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KEGIATAN      : PERENCANAA PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH PAKET 2    
PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN TALUD PENAHAN TANAH RT.04/RW. 04 DESA POKA
                                                                      
LOKASI        : KOTA AMBON                                            
TAHUN ANGGARAN : 2025                                                 
                                                                      
                                                                      
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN                                            
                                                                      
1. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah mendatangkan segala bahan bangunan, peralatan dan tenaga kerja
  serta pekerjaan-pekerjaan lain yang ada kaitannya dengan pekerjaan ini.
                                                                      
Pasal 2. PEKERJAAN PERSIAPAN                                          
                                                                      
1. Kontraktor harus membuat papan nama proyek berukuran 1,00 x 1,20 meter yang mencantumkan antara
  lain :                                                              
     a. Dinas :.                                                      
     b. Nama Kegiatan :                                               
     c. Nama Pekerjaan :                                              
                                                                      
     d. Nilai Kontrak :                                               
     e. Tahun Anggaran :                                              
     f. Sumber Dana :                                                 
     g. Pelaksana/Kontraktor :                                        
     h. Konsultan Perencana :                                         
     i. Konsultan Pengawas :                                          
                                                                      
Pasal 3. PENANGGUNG JAWAB PELAKSANAAN                                 
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yaitu
  seorang sarjana Arsitektur/ Sipil yang ahli dan berpengalaman minimal selama 3 tahun sebagai penanggung
  jawab pelaksana pada bangunan dan harus selalu berada di lapangan, yang bertindak sebagai wakil
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor di lapangan dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan-
  keputusan teknis dengan tanggung jawab penuh di lapangan untuk menerima semua instruksi dari
                                                                      
  Konsultan Pengawas.                                                 
2. Semua langkah dan tindakannya oleh Konsultan Pengawas dianggap sebagai langkah dan tindakan
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                                     
3. Penanggung jawab pelaksana pekerjaan harus selalu berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
  saat diperlukan dalam pelaksanaan.                                  
4. Petunjuk dan perintah Konsultan Pengawas didalam pelaksanaan disampaikan langsung kepada Pelaksana
  Pekerjaan/Kontraktor.                                               
                                                                      
5. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan setiap saat menjalankan disiplin dan tata tertib yang ketat
  terhadap semua pekerja, pegawai, termasuk petugas yang mengurus material.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 4. BESTEK DAN GAMBAR                                            
                                                                      
1. Kontraktor diwajibkan meneliti semua gambar-gambar dan bestek mengenai pekerjaan ini.
2. Bila ternyata ada perbedaan antara gambar dan RKS, antara gambar satu dengan gambar lainnya maka
  yang berlaku adalah :                                               
  a. B e s t e k ( RKS )                                              
  b. Gambar dengan skala yang lebih besar (detail).                   
3. Bila perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan yang mungkin menimbulkan kekeliruan atau bahaya
  dikemudian hari, Kontraktor wajib menanyakan terlebih dahulu kepada direksi teknis untuk mendapatkan
                                                                      
  ketegasan.                                                          
                                                                      
Pasal 5. RENCANA KERJA                                                
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus menyusun suatu rencana kerja (jadwal waktu
                                                                      
  pelaksanaan) sebanyak empat rangkap yang diajukan paling lambat dalam satu minggu setelah diterbitkan
  Surat Perintah Kerja, untuk diketahui dan disetujui oleh Direksi pekerjaan.
2. Setelah rencana kerja disetujui Direksi pekerjaan, 3 (tiga) salinan untuk Direksi dan 1 (satu) salinan ditempel
  pada ruang Direksi Keet.                                            
3. Kontraktor harus mengikuti rencana kerja tersebut yang menjadi dasar bagi Direksi pekerjaan dan direksi
  teknis untuk menilai prestasi pekerjaan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan kelambatan
  pekerjaan.                                                          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 6. PEKERJAAN PEMBERSIHAN                                        
1. Sebelum memulai pekerjaan Kontraktor harus membersihkan permukaan tanah dari rumput, semak-semak
  dan tumbuhan lainnya serta puing-puing dan brangkal-brangkal yang terdapat pada lokasi pekerjaan. (Apa
  bila ada)                                                           
                                                                      
2. Tanah-tanah yang berbukit harus diratakan, tanah humus pada permukaan tanah pada garis bangunan
  harus dikupas, dan tanah kupasan harus dibuang keluar lokasi pekerjaan. (Apa bila ada)
3. Pembersihan lokasi dilaksanakan sesuai dengan gambar site plan, dan Kontraktor harus mengerjakan
  urugan tanah termasuk pemadatannya pada daerah bangunan sampai minimum 1 meter dari dinding
  bangunan. (Apa bila ada)                                            
4. Jika pada halaman pekerjaan terdapat konstruksi atau utility yang masih berfungsi seperti pipa pipa, kabel-
  kabel, tiang-tiang listrik yang ada dibawah atau diatas tanah, Kontraktor harus melindungi jangan sampai
  terjadi kerusakan selama pelaksanaan.                               
5. Apabila untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan kendaraan atau peralatan-peralatan lain yang dipandang
                                                                      
  perlu untuk menunjang pelaksanaan, maka hal ini menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyediakannya dan
  seluruh biaya yang timbul menjadi beban dan kewajiban Kontraktor.   
                                                                      
Pasal 7. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK                          
1. Pengukuran dan pemasangan bouwplank dilakukan sekaligus untuk seluruh site, agar pengaturan
  perletakan Tembok Penahan Tebing (Talud Penahan Tanah) tidak meleset serta menjaga kemungkinan
  perubahan-perubahan atau pergeseran- pergeseran sesuai keadaan.     
                                                                      
2. Untuk mendapatkan ukuran yang tepat sesuai rencana, pengukuran wajib dilaksanakan dengan
  menggunakan waterpass dan atau theodolite apabila diperlukan.       
3. Sebelum dipasang papan untuk bouwplank harus diserut rata dan lurus.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 8. GAMBAR DAN UKURAN                                            
                                                                      
1. Denah, tampak-tampak dan potongan-potongan dinyatakan dalam gambar-gambar rencana arsitektur dan
  struktur, dan dijelaskan pula dalam gambar detail lengkap dengan ukuran-ukurannya.
2. Apabila terdapat ketidak-jelasan dalam ukuran pada gambar, maka Kontraktor wajib meminta penjelasan
  dan petunjuk kepada Direksi/ Pengawas Teknik sebelum pekerjaan dilaksanakan.
                                                                      
                                                                      
Pasal 9. PENGADAAN BAHAN BANGUNAN                                     
                                                                      
1. Bahan-bahan yang boleh ditempatkan didalam kompleks pekerjaan hanyalah bahan-bahan yang disyaratkan
  dalam RKS maupun gambar-gambar.                                     
2. Cara dan tempat penimbunan/penyimpanan bahan harus memenuhi syarat atau menurut petunjuk
  Direksi/Pengawas Teknik.                                            
                                                                      
3. Bahan bangunan yang dipakai adalah yang sesuai dengan kualitas dan kuantitas serta dimensi yang
  disyaratkan dalam RKS maupun gambar.                                
4. Apabila suatu bahan yang disyaratkan tidak terdapat dipasaran, sebelum diganti Kontraktor harus konsultasi
  terlebih dahulu dengan Direksi / Pengawas Teknik, dan penggantian bisa dilakukan setelah ada persetujuan
  secara tertulis.                                                    
5. Penggantian bahan bangunan yang tidak terdapat dipasaran dengan bahan bangunan lain harus
  setara/setingkat kualitasnya.                                       
6. Bahan bangunan yang dinyatakan afkeur oleh Direksi/Pengawas Teknik karena cacat atau tidak sesuai
  dengan persyaratan yang ditentukan harus segera dipindahkan dan dikeluarkan dari kompleks pekerjaan
                                                                      
  selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.                          
                                                                      
Pasal 10. PENGGUNAAN PERSYARATAN TEKNIS                               
1. Persyaratan teknis ini merupakan pedoman dalam pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan (yang disebut
                                                                      
  sebagai proyek) termasuk seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya satu kesatuan
  yang tidak terpisahkan;                                             
2. Kecuali disebutkan lain, maka setiap bagian dalam persyaratan teknis ini berlaku untuk seluruh bangunan
  yang termasuk dalam pekerjaan proyek ini, disesuaikan dengan gambar-gambar, keterangan-keterangan
  tambahan tertulis dan perintah-perintah direksi/pengawas.           
3. Standar-standar utama yang dipakai adalah standar-standar yang dibuat dan berlaku resmi di negara RI,
  apabila tidak terdapat standar yang dapat diberlakukan terhadap pekerjaan tersebut, maka harus digunakan
                                                                      
  standar internasional yang berlaku atas pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya standar dari
  negara produsen bahan yang menyangkut pekerjaan tersebut yang diberlakukan.
                                                                      
Pasal 11. PEKERJAAN GALIAN                                            
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan galian ini meliputi galian tanah untuk pondasi Talud Penahan Tanah serta pekerjaan galian
  yang nyata-nyata tertera dalam gambar dan syarat-syarat teknik ini. 
2. Pelaksanaan :                                                      
   a. Galian tanah Talud Penahan Tanah dimensi minimal sama dengan gambar atau maksimal sampai
     mencapai tanah dasar/keras. Kecuali tanah dasar/keras melebihi dua kali dimensi yang telah ditentukan,
     maka Direksi/Pengawas Teknik dapat mengambil kebijakan untuk merubah konstruksi dan atau dimensi
     tanpa mengurangi kekuatan.                                       
   b. Untuk menjaga keamanan pekerjaan, tanah galian dibuang sejauh minimal 1 meter dari tepi lubang
                                                                      
     galian.                                                          
   c. Semua tanah galian yang tidak dipakai harus diangkat keluar areal pekerjaan.
   d. Apabila terjadi kesalahan dalam penggalian tanah untuk dasar pondasi sehingga dicapai kedalaman
     yang melebihi apa yang telah ditentukan dalam gambar, maka kelebihan pada galian harus diurug
     kembali dengan tanah, biaya akibat pekerjaan tersebut menjadi beban Kontraktor.
                                                                      
                                                                      
Pasal 12. PEKERJAAN URUGAN                                            
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Pekerjaan ini meliputi semua penimbunan kembali bekas galian, urugan pasir bawah pondasi tapak,
  pekerjaan urugan lainnya yang tertera dalam gambar.                 
                                                                      
2. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pada tempat-tempat tertentu untuk lokasi bangunan yang menurut Direksi perlu ditimbun, maka
     Kontraktor harus menimbun sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, dengan menggunakan bahan
     timbunan yang cukup baik, bebas dari rumput, akar-akar dan lain-lain serta harus mencapai nilai CBR
     minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk pengawas teknik.
   b. Urugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan, sehingga minimal sama dengan
     keadaan tanah sebelum digali.                                    
   c. Semua urugan pasir harus dipadatkan dengan penyiraman air, sehingga mendapatkan angka
                                                                      
     kepadatan maksimal.                                              
   d. Pasir yang dipakai harus pasir kali dan bukan pasir laut, dengan persyaratan bahwa pasir harus dalam
     keadaan bersih dari lumpur, tanah dan tidak mengandung garam atau mineral lainnya.
                                                                      
Pasal 13. PASANGAN BATU KALI                                          
                                                                      
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian pekerjaan ini meliputi pasangan pondasi batu kali yang dibuat untuk pondasi, pasangan batu
  kali/ batu belah sebagaimana dinyatakan dalam gambar.               
2. Material :                                                         
                                                                      
   a. Batu kali/batu belah yang dipakai harus dari jenis yang keras yang tidak keropos, serta mempunyai
      gradasi baik dengan diameter maksimum 25 cm.                    
   b. Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 PC : 4 pasir.       
                                                                      
   c. Baik batu, pasir maupun air adukan yang dipakai pada pekerjaan ini harus bersih dari lumpur dan
      kotoran-kotoran lainnya.                                        
   d. Kontraktor tidak dibenarkan menggunakan jenis batu lain kecuali atas izin Direksi pekerjaan.
3. Pelaksanaan :                                                      
   a. Pekerjaan pasangan batu kali dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukan
      dalam gambar.                                                   
   b. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ditempatnya hingga penuh.
   c. Adukan harus mengisi penuh rongga-rongga antara batu, untuk mendapatkan massa yang kuat dan
      integral.                                                       
                                                                      
   d. Dalam pemasangan batu kali harus dipasang Pipa PVC 2’’, dan dilapisi dengan ijuk sebagai tempat
      rembesan air tanah dari belakang Talud Penahan Tanah.           
                                                                      
                                                                      
Pasal 14. PEKERJAAN PLESTERAN                                         
1. Lingkup Pekerjaan :                                                
  Bagian ini meliputi seluruh pekerjaan plesteran dan kebutuhan persyaratan adukan sebagai berikut:
  a. Untuk semua plesteran dinding biasa terdiri dari 1 Pc : 4 Ps.    
                                                                      
  b. Plesteran menggunakan adukan 1 Pc : 4 Ps.                        
2. Material :                                                         
  a. Pasir untuk plesteran harus diayak cukup halus, dan pasir kali atau pasir yang memiliki kandungan
     tanah tidak diperkenankan untuk digunakan.                       
                                                                      
  b. Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian yang membatu serta dalam kemasan standard
     pabrik dan terlindung.                                           
3. Pelaksanaan :                                                      
  a. Sebelum pekerjaan plesteran dikerjakan, semua bidang yang akan diplester harus disiram air sampai
     jenuh, dan siar-siarnya telah dikeruk sedalam lebih kurang 1 cm. 
  b. Tebal plesteran dinding ditentukan ketebalannya 2 cm dikerjakan dengan lurus dan rata dan bidang-
     bidang yang berombak/retak harus dibongkar dan diperbaiki.       
                                                                      
                                                                      
                                                                      
Pasal 15. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA                             
Pihak kontraktor wajib menjaga K3 seluruh pekerjaan yang dilibatkan dalam proyek ini sesuai dengan peratuaran
yang berlaku.                                                         
                                                                      
                                                                      
ALAT / CARA / SISTEM KESELAMATAN KERJA                                
                                                                      
Bagi Setiap person yang memasuki Lingkungan Kerja : HELM, SEPATU PROYEK
diberlakukan untuk seluruh :                                          
                                                                      
   1. Staf Management Konsultan dan Kontraktor                        
   2. Tamu dan atau Customer                                          
                                                                      
   3. Sub Kontraktor, Mandor dan Pekerja                              
                                                                      
     Untuk jenis pekerjaan sebagai berikut diwajibkan menyediakan dan menggunakan
                                                                      
   2. KACA MATA PELINDUNG Atau KEDOK, SARUNG TANGGAN Dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
     Untuk Melakukan Pengelasan Serta Memakai TAMENG PERCIKAN BUNGA API LAS / BLANDER
     (PEMOTONGAN).                                                    
   3. SARUNG TANGAN Untuk Jenis Pekerjaan Pembesian                   
   4. MASKER Untuk Kebersihan Dan Kesehatan                           
   5. SAFETY HARNESS Untuk Jenis Pekerjaan Climbing & Vertical (Gondola)
   6. ALAT PEMADAM API RINGAN ( APAR ) Baik Dari Type Dry Chemical ( Serbuk ) Atau Foam Yang
                                                                      
     Masih Aktif Akan Ditempatkan Di Direksi Keet Dan Gudang.         
   7. Bagi Setiap Sub Kontraktor Serta Pihak Mandor Wajib Mengisi Formulir Data Pekerja Awal Maupun
     Perubahan Nama Yang Telah Disediakan Dan Melaporkan Jumlah Pekerja Serta Jam Kerja Dan
     Rencana Lembur Setiap Harinya Kepada                             
                                                                      
Pasal 16. LAPORAN – LAPORAN                                           
                                                                      
1. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat catatan-catatan berupa "Laporan Harian" yang
  memberikan gambar dan catatan yang singkat dan jelas mengenai       
  a. Tahap berlangsungnya pekerjaan;                                  
  b. Pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Sub Kontraktor (jika diijinkan);
  c. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas yang disampaikan tertulis maupun lisan;
  d. Hal ikhwal mengenai bahan-bahan (yang masuk, yang dipakai maupun yang ditolak);
                                                                      
  e. Hal ikhwal mengenai keadaan pesanan barang-barang, baik di dalam maupun di luar negeri
     (pembukaan L/C, pengapalan, datangnya barang di pelabuhan dan sebagainya);
  f. Hal ikhwal mengenai pekerja dan sebagainya;                      
  g. Keadaan cuaca dan sebagainya.                                    
2. Setiap laporan harian pada tanggal yang sama harus diperiksa dan disetujui kebenarannya oleh petugas-
  petugas Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai ini mengekibatkan dihentikan sementara untuk
                                                                      
  diadakan pemeriksaan.                                               
3. Berdasarkan laporan harian tersebut, maka setiap minggu oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor dibuat
  "Laporan Mingguan" yang disampaikan langsung kepada Konsultan Pengawas.
4. Berdasarkan laporan mingguan terakhir, Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor membuat "Laporan Bulanan" di
  dalam form yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas.                 
5. Salah satu tembusan laporan mingguan harus selalu ditempat pekerjaan agar dapat diteliti kembali oleh
  Konsultan Pengawas setiap saat.                                     
6. Untuk kelengkapan laporan, Kontraktor harus membuat foto-foto dokumentasi dibuat sebelum pekerjaan di
  mulai ( 0 % ), tahap pelaksanaan hingga selesai ( 25 %, 50 %, 75 % dan 100 % ), foto dokumentasi harus
                                                                      
  selalu diambil pada posisi yang sama untuk setiap kemajuan (tampak delapan, samping dan belakang) dan
  setiap bagian yang penting antara lain penulangan, pondasi dan lain-lain. Foto-foto tersebut dimasukan
  kedalam album dan diserahkan kepada Pemberi Tugas sebanyak 2 (dua) set.
7. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diwajibkan membuat laporan perhitungan volume pekerjaan (back up
  volume) dan ‘as built drawing’ sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebagai salah satu kelengkapan dalam
  pengajuan MC.                                                       
                                                                      
Pasal 17. PERUBAHAN RENCANA                                           
                                                                      
1. Atas instruksi dan persetujuan Pemberi Tugas Konsultan Pengawas atau Konsultan Perencana berhak
  mengadakan suatu perubahan atas rencana yang telah ada dengan memberi instruksi tertulis kepada
  Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor untuk dilaksanakan. Dalam hal ini Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus
  bertanggungjawab atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan instruksi tersebut.
2. Yang dimaksud dengan perubahan tersebut adalah perubahan dari desain kualitas maupun kuantitas dari
                                                                      
  pekerjaan seperti yang tercantum dalam gambar-gambar kerja (Kontrak), berupa modifikasi maupun
  alternatif. Perubahan tersebut termasuk penambahan, pembatalan dan atau penggantian dari suatu
  pekerjaan, peralatan atau standard material.                        
3. Kuantitas nilai dari semua perubahan akan dihitung oleh Konsultan Pengawas menurut ketentuan yang
  berlaku di dalam kontrak ini dan apabila diperlukan Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diberi kesempatan
  untuk mengikuti perhitungan yang dibuat. Untuk perhitungan nilai dan perubahan, metode atau cara berikut
  ini harus dipakai :                                                 
  a. Harga-harga yang tertera di dalam kontrak dipakai untuk menghitung nilai dari item pekerjaan yang
                                                                      
     bersifat sama.                                                   
  b. Untuk item pekerjaan yang sifatnya berbeda maka harga-harga yang tertera di dalam Penawaran
     merupakan dasar perhitungan, sepanjang nilai yang didapat adalah wajar.
                                                                      
Pasal 18. PENYERAHAN PEKERJAAN                                        
                                                                      
1. Penyerahan pertama harus dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal yang telah ditetapkan dalam
  surat perjanjian pemborongan, sesuai dengan penjelasan tentang waktu penyelesaian yang ditetapkan
  dalam aanwijzing.                                                   
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
2. Perpanjangan waktu penyerahan hanya dapat diterima jika alasan-alasan tersebut sesuai dengan alasan-
  alasan yang diperkenankan dan tertulis dalam RKS dan disetujui oleh pemberi tugas.
3. Rencana dan tanggal penyerahan pertama harus diajukan kepada Konsultan Pengawas, selambat-
  Iambatnya 1 (Satu) minggu sebelum tanggal yang dimaksud, Konsultan Pengawas akan mengadakan
  pemeriksaan seksama atas hasil keseluruhan sesuai dengan Dokumen Kontrak. Semua perubahan-
  perubahan yang terjadi dituangkan dalam as built drawing/installed drawing, dimana gambar tersebut
  diserahkan kepada Pemberi Tugas sebelum mengajukan termijn (tagihan) prestasi pekerjaan 100%. Hasil
  pemeriksaan ini akan disampaikan kepada Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor. Sebelum penyerahan pertama,
                                                                      
  pemeriksaan dapat diadakan lebih dari satu kali. Pada saat-saat pemeriksaan maupun penyerahan dibuat
  Berita Acara.                                                       
4. Keadaan yang dapat digunakan sebagai alasan dalam mengajukan permohonan perpanjangan waktu
  penyelesaian atau pengunduran waktu penyerahan adalah keadaan-keadaan force majeure.
5. Keadaan Force Majeure yang dimaksud adalah :                       
  a. banjir;                                                          
  b. hujan terus menerus dari hari ke hari;                           
  c. kebakaran;                                                       
                                                                      
  d. demonstrasi dan pemogokan yang langsung berpengaruh terhadap jalannya pekerjaan;
  e. dan keadaan lain menurut pertimbangan Konsultan Pengawas yang disetujui oleh Pemberi Tugas.
6. As built drawing harus dibuat oleh Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor secara bertahap sesuai dengan
  pekerjaan yang dilaksanakan untuk kebutuhan pemeriksaan setiap saat. As built Drawing harus dibuat
  dengan gambar (Autocad). Soft copy gambar As built Drawing harus diserahkan kepada Pemberi Tugas
  dalam bentuk CD.                                                    
7. Dalam penyerahan pertama tersebut disertakan pula Surat Pernyataan, Sertifikat dan Surat. Jaminan dari
                                                                      
  masing-masing pekerjaan yang telah dilaksanakan, sertifikat yang dikeluarkan oleh instasi yang terkait,
  berwewenang, seperti Depnaker                                       
                                                                      
Pasal 19. PENYELESAIAN DAN MASA PEMELIHARAAN                          
1. Setelah pekerjaan dianggap terlaksana 100%, maka pihak Konsultan Pengawas dan Pelaksana Pekerjaan/
                                                                      
  Kontraktor bersama-sama menandatangani Berita Acara Penyerahan I. Bertepatan dengan ini
  berlangsunglah penyerahan pekerjaan pertama.                        
2. Masa pemeliharaan adalah 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal dilakukannya
  penyerahan pertama pekerjaan dari Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
3. Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggungjawab untuk mengganti atau memperbaiki cacat-cacat maupun
  kekurangan-kekurangan yang timbul dalam masa pemeliharaan yang disebabkan oleh pemakaian bahan-
                                                                      
  bahan maupun kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam kontrak.
4. Penggantian ataupun perbaikan harus dilaksanakan secepat mungkin setelah ditemukannya cacat-cacat
  atau kekurangankekurangan tersebut. Apabila hal ini tidak segera dilakukan, Pemberi Tugas/Konsultan
  Pengawas berhak untuk menunjuk pihak lain untuk melaksanakan perbaikan tersebut dan biaya untuk itu
  merupakan beban Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor.                     
5. Jika Pemberi Tugas menganggap perlu, boleh mengeluarkan instruksi agar Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor
  memperbaiki segala cacat, susut dan kesalahan lainnya yang timbul dalam masa pemeliharaan, dan yang
  disebabkan oleh bahan-bahan dan cara-cara pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Kontrak.
                                                                      
6. Setelah semua instruksi perbaikan selesai dilaksanakan, maka dibuatkan Berita Acara.
7. Setelah masa pemeliharaan dilampui dan sesudah semua perbaikan-perbaikan dilaksanakan dengan baik,
  Konsultan Pengawas akan mengeluarkan rekomendasi mengenai selesainya pekerjaan dan perbaikan yang
  berarti penyerahan kedua dari pihak Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor kepada Pemilik Proyek.
                                                                      
                                                                      
Pasal 20. PEKERJAAN TAMBAH KURANG                                     
                                                                      
1. Pekerjaan tambah kurang sebagai akibat dari adanya perubahan rencana/desain dituangkan dalam Berita
  Acara tersendiri dan baru bisa dibayarkan setelah pekerjaan selesai 100% (penyerahan pertama pekerjaan).
2. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai sebelum penyerahan pertama pekerjaan, maka dalam Berita
                                                                      
  Acara Pemeriksaan dan Penyerahan Pertama Pekerjaan tersebut sudah termasuk Berita Acara Tambah
  Kurang.                                                             
3. Apabila pekerjaan tambah kurang selesai setelah penyerahan pertama pekerjaan, maka pengajuan
  pekerjaan tambah kurang yang dituangkan dalam Berita Acara di lampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
  dan Penyerahan Pertama Pekerjaan.                                   
                                                                      
Pasal 21. P E N G A W A S A N                                         
                                                                      
1. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan akan dilakukan oleh Direksi/Pengawas.
2. Setiap saat Direksi/Pengawas atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa atau menguji
  setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Untuk itu pemborong harus mengadakan fasilitas-fasilitas
  yang diperlukan.                                                    
3. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Direksi/Pengawas adalah
  menjadi tanggung jawab Kontraktor. Pekerjaan tersebut bila diperlukan harus dapat diperiksa sebagian atau
                                                                      
  seluruhnya untuk keperluan/kepentingan pemeriksaan.                 
4. Jika diperlukan pengawasan oleh Pengawas Harian diluar jam kerja yang resmi, maka segala biaya yang
  diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban Kontraktor. permohonan untuk mengadakaan pemeriksaan
  tersebut harus dengan surat yang disampaikan kepada Direksi/pengawas.
                                                                      
Pasal 22. PEKERJAAN AKHIR                                             
                                                                      
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai dan sebagainya harus bersih dari
  sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya.                           
2. Halaman bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran dan
  gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-bahan yang tidak terpakai lagi harus
  diangkut keluar lokasi pekerjaan.                                   
                                                                      
                                                                      
Pasal 23. P E N U T U P                                               
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalan RKS ini dapat dilihat pada gambar atau di
                                                                      
  tanyakan pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)          
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan akan dibuat
  suatu Berita Acara Penjelasan Pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
                                                                      
                                                                      
                                                                      
  PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN                                            
                                            Ambon, Mei 2025           
  DINAS PEKERJAAN UMUM DAN                     Dibuat Oleh            
       PENATAAN RUANG                      Konsultan Perencana        
         KOTA AMBON                          CV. ART LIXAL            
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       P. G. TALAKUA, ST                 RIANTO K. A. LETELAY, ST     
    NIP. 19820612 201504 1 001                 Ketua Tim
Tenders also won by CV Dear
Authority
11 February 2022Perbaikan Mess Tamtama Lantamal IXKementerian PertahananRp 889,436,000
30 June 2014Pembangunan Talud Pengaman Pantai Dusun Kelapa Dua Desa KairatuPemerintah Kota AmbonRp 300,000,000
4 August 2025Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 05 Kate-Kate Desa HunuthKota AmbonRp 200,000,000
18 November 2022Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Waiheru RT 24 RW 09Kota AmbonRp 199,998,400
18 November 2022Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa Hunuth/Durian Patah RT 05 Kate - KateKota AmbonRp 199,998,400
17 July 2023Pembangunan Talud Penahan Tanah RT 003 / RW 003, Hunuth / Durian PatahKota AmbonRp 185,000,000
15 October 2021Pembangunan Talud Penahan Tanah Kate-Kate RT 05 Desa HunuthKota AmbonRp 181,608,000
29 October 2025Pembangunan Talud Penahan Tanah Kel. Karang Panjang RW.04Kota AmbonRp 170,000,000
23 September 2024Pembangunan Talud Penahan Tanah Desa WaiheruKota AmbonRp 150,000,000
27 September 2024Pembangunan Pagar Mesjid Al-Hijrah Kate-Kate, Desa HunuthKota AmbonRp 150,000,000