Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian, Pembangunan Rumah Jaga Tpu Kristen Kebun Cengkeh.

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10307422000
Date: 6 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 117,440,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 117,309,000
Winner (Pemenang): CV Aghy Putra Mandiri
NPWP: 602026478941000
RUP Code: 59061981
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
SATKER        : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON    
                                                                             
 SUB KEGIATAN  : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN
                UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN                                
 PEKERJAAN     : PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU KRISTEN KEBUN CENGKEH            
                                                                             
 LOKASI        : KOTA AMBON                                                  
                                                                             
 TAHUN ANGGARAN : 2025                                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
1.1 Lingkup pekerjaan.                                                       
    a. Lingkup Pekerjaan :                                                   
                                                                             
                                                                             
    PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU KRISTEN KEBUN CENGKEH                         
                                                                             
    b. Lokasi Pekerjaan : Kebun Cengkeh - KOTA AMBON                         
                                                                             
                                                                             
1.2 Sarana Bekerja.                                                          
    Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :   
    - Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
    - Alat-alat bantu seperti : peralatan tukang dan peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
                                                                             
    pekerjaan.                                                               
    - Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                             
1.3. Cara Pelaksanaan.                                                       
   Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam gambar
                                                                             
   rencana, atau RKS, Berita Acara Penjelasan dan mengikuti petunjuk serta keputusan Direksi Lapangan.
   PERSONIL                                                                  
                                                                             
                                                                             
 Daftar personal Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
                                                                             
                                                                             
                                    PENGALAMAN                               
                 PENDIDIKAN  JUMLAH             SERTIFIKAT KOMPETENSI        
NO.  JABATAN                                                                 
                                      KERJA                                  
                                                     KERJA (SSK)             
                                               Pelaksana Bangunan Gedung /   
     Pelaksana  D3/S1 Teknik Sipil             Pekerja Gedung (TA022) / SKK  
 1                             1      1 Tahun                                
                                               Pelaksana Lapangan Pekerjaan  
 .                                                                           
                                               Gedung Jenjang 4              
    Petugas                                                                  
    Keselamatan                                                              
 2                  SMA        1      0 Tahun                                
                                                   Sertifikat K3 Konstruksi  
    Konstruksi (K3)                                                          
 .                                                                           
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja,
dari pengguna jasa. Pengalaman personel manajerial berdasarkan keterampilan/keahlian yang disyaratkan.
PERSYARATN TEKNIS                                                            
                                                                             
       o  Surat Penawaran                                                    
       o  Daftar Kuantitas Harga.                                            
                                                                             
       o  Daftar Personil dan lampirannya.                                   
       o  Daftar Peralatan beserta lampirannya (kepemilikan).                
                                                                             
                                                                             
                                                                             
 LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA                                            
                                                                             
   a.    Menentukan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
                                                                             
   b.    Kewenangan lain yang melekat dalam tugas sebagai konsultan pelaksana.
                                                                             
                                                                             
 PERSYARATAN KUALIFIKASI                                                     
                                                                             
                                                                             
 a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);                              
                                                                             
 b. Memilik Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
    Non Hunian (RK 001) yang masih berlaku;                                  
                                                                             
 c. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP);             
                                                                             
 d. NIB yang masih berlaku;                                                  
                                                                             
 e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2024);
                                                                             
 f. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
                                                                             
 g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir,
    dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
    tahun.                                                                   
                                                                             
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN PELENGKAP                                                          
                                                                             
1. Laporan-laporan.                                                          
                                                                             
Kontraktor diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan- laporan berupa :
a. Laporan Harian.                                                           
                                                                             
     Laporan harian yang disiapkan kontraktor sesuai lembaran laporan meliputi :
      1. Jumlah dan macam bahan/barang yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah yang ditolak dan
                                                                             
         yang diterima.                                                      
                                                                             
      2. Jumlah tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan atau keterampilan. 
      3. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.                       
                                                                             
      4. Jenis/bagian pekerjaan yang dilaksanakan                            
      5. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.                       
                                                                             
      6. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya yang dapat
                                                                             
         mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.                    
      7. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain.
                                                                             
      8. Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan diserahkan. Laporan
         harian yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan di sekitar pelaksanaan
                                                                             
      9. pekerjaan setiap hari, setelah disahkan harus disimpan secara baik oleh Direksi dan kontraktor untuk
         digunakan sebagai kelengkapan administrasi pelaporan kegiatan.      
                                                                             
                                                                             
                                                                             
2. Laporan Mingguan, Bulanan dan Buku Harian.                                
  a. Laporan mingguan/bulanan yang dibuat kontaraktor, meliputi :            
  b. Laporan mingguan mengenai pekerjaan setiap minggu atau disebut Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan
  c. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang merupakan gabungan kemajuan
                                                                             
     pekerjaan 4 (empat) munggu atau disebut Laporan Kemajuan Bulanan Kemajuan Pekerjaan.
  d. Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada setiap hari kerja yang dapat
                                                                             
     digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan perintah atau catatan-catatan penting lainnya sehubungan
                                                                             
     dengan pelaksanaan pekerjaan.                                           
                                                                             
                                                                             
3. Dokumentasi.                                                              
  Guna melengkapi buku laporan, maka kontraktor diwajibkan membuat foto-foto atas kemajuan pekerjaan per
                                                                             
  minggu termasuk prosentasi saat pengambilan termin. Foto-foto tersebut dimulai dari prosentasi pekerjaan 0,00
                                                                             
  % sampai dengan prosentasi 100%, dimana arah pengambilan foto diatur sedemikian rupa agar titik pengambilan
  gambar berlangsung terus menerus pada titik yang sama guna mengetahui perkembangan prosentasi pekerjaan
                                                                             
  dengan jelas dari dokumentasi tersebut.                                    
  Foto-foto sesuai prosentasi pekerjaan akan menjadi lampiran dari Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan .
                                                                             
                                                                             
4. Tenaga kerja minimum yang diisyaratkan.                                   
                                                                             
  Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga kerja minimum yang diisyaratkan
  yaitu 1 (satu) orang Site Manager dengan berijasah S1 dan pengalaman kerja 5 tahun, serta 1 (satu) orang
                                                                             
  Pelaksana dengan berijasah STM/SMK dan pengalaman kerja 5 tahun.           
                                                                             
                                                                             
5. Peralatan minimum yang diisyaratkan.                                      
                                                                             
  Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan peralatan minimum yang diisyaratkan yaitu 1
  (satu) Dump Truck 3 – 5 Ton, 1 (satu) unit Beton Molen dan 1 (satu) set alat pertukangan.
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN                                       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
   1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan dan dapat
      menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna sesuai spesifikasi.
                                                                             
      Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka lokasi pekerjaan harus benar-benar telah dibersihkan dari segala
      macam kotoran/sampah.                                                  
   2. Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan dalam memperbaiki segala
      kekurangan yang terjadi.                                               
                                                                             
      Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik kontraktor sudah harus
                                                                             
      disingkirkan dari lokasi pekerjaan.                                    
                                                                             
                                                                             
PEKERJAAN PENUTUP                                                            
                                                                             
                                                                             
  1. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini merupakan satu
     kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar kerja serta risalah penjelasan pekerjaan.
                                                                             
  2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, dan pada petunjuk pelaksanaan pekerjaan ternyata
                                                                             
     diperlukan, maka akan dicantumkan pada Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara Rapat Evaluasi.
  3. Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tidak dinyatakan bahwa ” harus
                                                                             
     disediakan/dikerjakan oleh kontraktor”, namun penyediaan/pekerjaan tersebut merupakan bagian pelengkap
     dari keseluruan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap sudah dimuat dalam uraian ini dan harus
                                                                             
     dikerjakan/diselesaikan oleh kontraktor untuk menuju suatu penyelesaian pekerjaan yang sempurna.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                               Ambon, Agustus 2025           
                                                                             
                                              Pejabat Pembuat Komitmen       
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                H. M. LOBLOBLY, ST           
                                              Nip. 19680208 200604 1 009
Tenders also won by CV Aghy Putra Mandiri
Authority
12 May 2024Rehabilitasi Jalan Popalia - TaipabuKab. WakatobiRp 6,004,535,713
20 May 2024Longsegment Jalan Apara Mesiang (Dak Non Tematik)Kab. Kepulauan AruRp 4,766,250,000
9 August 2024Pembangunan Tangki Septik Tank Skala Individual 138 Unit (Hibah)Kota AmbonRp 2,303,492,000
1 July 2024Pembangunan Jembatan Wae La Ala 2Kab. Seram Bagian BaratRp 2,098,253,000
20 June 2024Rehabilitasi Dan Pembangunan Sarana/Prasarana Belajar Dan Sarana Penunjang Beserta Perabot Dan Sanitasinya Pada Sma Negeri 3 Kep. Aru (Dak Penugasan Sma)Provinsi MalukuRp 1,989,610,000
18 April 2024Pembangunan Gorong-Gorong Ruas Piru - LokiKab. Seram Bagian BaratRp 900,000,000
28 June 2023Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smp Negeri 36 Seram Bagian TimurKab. Seram Bagian TimurRp 711,794,000
29 November 2023Penataan Kawasaan Gereja Katedral AmbonProvinsi MalukuRp 500,000,000
7 September 2023Pengadaan Peralatan Ekonomi Produktif Kabupaten Seram Bagian BaratProvinsi MalukuRp 400,000,000
7 July 2022Pengadaan Peralatan Ekonomi Produktif Kth AgroforestryProvinsi MalukuRp 400,000,000