SATKER : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN KOTA AMBON
SUB KEGIATAN : PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM DI PERUMAHAN
UNTUK MENUNJANG FUNGSI HUNIAN
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU KRISTEN KEBUN CENGKEH
LOKASI : KOTA AMBON
TAHUN ANGGARAN : 2025
1.1 Lingkup pekerjaan.
a. Lingkup Pekerjaan :
PEMBANGUNAN RUMAH JAGA TPU KRISTEN KEBUN CENGKEH
b. Lokasi Pekerjaan : Kebun Cengkeh - KOTA AMBON
1.2 Sarana Bekerja.
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, kontraktor harus menyediakan :
- Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
- Alat-alat bantu seperti : peralatan tukang dan peralatan lain yang diperlukan selama masa pelaksanaan
pekerjaan.
- Bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan dilaksanakan.
1.3. Cara Pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilakukan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam gambar
rencana, atau RKS, Berita Acara Penjelasan dan mengikuti petunjuk serta keputusan Direksi Lapangan.
PERSONIL
Daftar personal Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
PENGALAMAN
PENDIDIKAN JUMLAH SERTIFIKAT KOMPETENSI
NO. JABATAN
KERJA
KERJA (SSK)
Pelaksana Bangunan Gedung /
Pelaksana D3/S1 Teknik Sipil Pekerja Gedung (TA022) / SKK
1 1 1 Tahun
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
.
Gedung Jenjang 4
Petugas
Keselamatan
2 SMA 1 0 Tahun
Sertifikat K3 Konstruksi
Konstruksi (K3)
.
Pengalaman pekerjaan personel manajerial disertai daftar Riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja,
dari pengguna jasa. Pengalaman personel manajerial berdasarkan keterampilan/keahlian yang disyaratkan.
PERSYARATN TEKNIS
o Surat Penawaran
o Daftar Kuantitas Harga.
o Daftar Personil dan lampirannya.
o Daftar Peralatan beserta lampirannya (kepemilikan).
LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
a. Menentukan spesifikasi yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Kewenangan lain yang melekat dalam tugas sebagai konsultan pelaksana.
PERSYARATAN KUALIFIKASI
a. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
b. Memilik Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian (RK 001) yang masih berlaku;
c. Kualifikasi Usaha Kecil memenuhi sisa kemampuan paket (SKP);
d. NIB yang masih berlaku;
e. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan 2024);
f. Memiliki Akta pendirian perusahan dan perubahaannya (apabila ada perubahan)
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir,
dengan melampirkan kontrak dan PHO kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
PEKERJAAN PELENGKAP
1. Laporan-laporan.
Kontraktor diharuskan membuat/mempersiapkan dan menandatangani laporan- laporan berupa :
a. Laporan Harian.
Laporan harian yang disiapkan kontraktor sesuai lembaran laporan meliputi :
1. Jumlah dan macam bahan/barang yang didatangkan ke lokasi pekerjaan, jumlah yang ditolak dan
yang diterima.
2. Jumlah tenaga kerja untuk setiap macam tugas dan atau keterampilan.
3. Jumlah dan jenis peralatan yang dipergunakan.
4. Jenis/bagian pekerjaan yang dilaksanakan
5. Perhitungan volume pekerjaan yang dikerjakan.
6. Keadaan cuaca seperti : hujan, panas, angin, banjir dan peristiwa-peristiwa alam lainnya yang dapat
mempengaruhi kelangsungan pelaksanaan pekerjaan.
7. Catatan lain yang berkenan dengan pekerjaan, perubahan design dan lain-lain.
8. Laporan harian tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk diperiksa dan diserahkan. Laporan
harian yang merupakan rekaman kejadian dan kenyataan di sekitar pelaksanaan
9. pekerjaan setiap hari, setelah disahkan harus disimpan secara baik oleh Direksi dan kontraktor untuk
digunakan sebagai kelengkapan administrasi pelaporan kegiatan.
2. Laporan Mingguan, Bulanan dan Buku Harian.
a. Laporan mingguan/bulanan yang dibuat kontaraktor, meliputi :
b. Laporan mingguan mengenai pekerjaan setiap minggu atau disebut Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan
c. Laporan bulanan mengenai kemajuan pekerjaan setiap bulan yang merupakan gabungan kemajuan
pekerjaan 4 (empat) munggu atau disebut Laporan Kemajuan Bulanan Kemajuan Pekerjaan.
d. Kontraktor selain membuat laporan, harus menyediakan buku harian pada setiap hari kerja yang dapat
digunakan oleh Direksi untuk menyampaikan perintah atau catatan-catatan penting lainnya sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan.
3. Dokumentasi.
Guna melengkapi buku laporan, maka kontraktor diwajibkan membuat foto-foto atas kemajuan pekerjaan per
minggu termasuk prosentasi saat pengambilan termin. Foto-foto tersebut dimulai dari prosentasi pekerjaan 0,00
% sampai dengan prosentasi 100%, dimana arah pengambilan foto diatur sedemikian rupa agar titik pengambilan
gambar berlangsung terus menerus pada titik yang sama guna mengetahui perkembangan prosentasi pekerjaan
dengan jelas dari dokumentasi tersebut.
Foto-foto sesuai prosentasi pekerjaan akan menjadi lampiran dari Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan .
4. Tenaga kerja minimum yang diisyaratkan.
Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan tenaga kerja minimum yang diisyaratkan
yaitu 1 (satu) orang Site Manager dengan berijasah S1 dan pengalaman kerja 5 tahun, serta 1 (satu) orang
Pelaksana dengan berijasah STM/SMK dan pengalaman kerja 5 tahun.
5. Peralatan minimum yang diisyaratkan.
Guna melaksanakan pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan peralatan minimum yang diisyaratkan yaitu 1
(satu) Dump Truck 3 – 5 Ton, 1 (satu) unit Beton Molen dan 1 (satu) set alat pertukangan.
PEKERJAAN AKHIR/PENYELESAIAN PEKERJAAN
1. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, kontraktor harus meneliti semua bagian pekerjaan dan dapat
menyelesaikan bagian pekerjaan yang dinilai belum sempurna sesuai spesifikasi.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, maka lokasi pekerjaan harus benar-benar telah dibersihkan dari segala
macam kotoran/sampah.
2. Kontraktor tetap bertanggung jawab selama masa pemeliharaan pekerjaan dalam memperbaiki segala
kekurangan yang terjadi.
Setelah penyerahan ke dua pekerjaan, maka semua barang dan peralatan milik kontraktor sudah harus
disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
PEKERJAAN PENUTUP
1. Sebagai penutup perlu diingatkan bahwa uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan dengan gambar kerja serta risalah penjelasan pekerjaan.
2. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini, dan pada petunjuk pelaksanaan pekerjaan ternyata
diperlukan, maka akan dicantumkan pada Berita Acara Penunjukan atau Berita Acara Rapat Evaluasi.
3. Walaupun dalam uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini tidak dinyatakan bahwa ” harus
disediakan/dikerjakan oleh kontraktor”, namun penyediaan/pekerjaan tersebut merupakan bagian pelengkap
dari keseluruan pekerjaan dimaksud, maka hal tersebut dianggap sudah dimuat dalam uraian ini dan harus
dikerjakan/diselesaikan oleh kontraktor untuk menuju suatu penyelesaian pekerjaan yang sempurna.
Ambon, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
H. M. LOBLOBLY, ST
Nip. 19680208 200604 1 009