URAIN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN (PAKET 1)
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Jalan Lingkungan dan Bangunan
Pelengkapnya walaupun manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun
patut diakui belum sepenuhnya memenuhi Kebutuhan masyarakat. Oleh karenanya
upaya pengembangan infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus
dilakukan seiring dengan perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan
masyarakat akan infrastruktur dan kualitas lingkungan hidup yang baik. Pembangunan
infrastruktur pendukung berupa Jalan Lingkungan harus dilaksanakan sesuai ketentuan
teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsi dan
manfaatnya secara optimal. Maka untuk itu dilakukan Kegiatan Perencanaan
Pembangunan Jalan Lingkungan dan Bangunan Pelengkap dikota Ambon harus
dilaksanakan sesuai dengan Juknis konstruksi sehingga dapat memenuhi fungsi serta
manfaat secara optimal bagi masyarakat. Perencanaan yang dilakukan oleh Pemerintah
Kota Ambon melalui Dinas pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon dengan
melibatkan pihak konsultan dalam layanan Jasa Konsultasi. Untuk itu dalam
menghasilkan produk yang berkualitas maka perlu dilakukan pendampingan sehingga
produk yang dihasilkan berkualitas yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan
2. Maksud dan Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan pengawasan
Tujuan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi sejak persiapan, pelaksanaan,
pengujian, dan penyerahan pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan
pengendalian waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran fisik dan tertib
3. Sasaran Memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan sesuai dengan
spesifikasi teknis, standar kualitas, dan jadwal yang telah ditetapkan dalam kontrak,
serta mencapai umur rencana yang diharapkan
4. Lokasi Tersebar di beberapa lokasi dalam Wilayah Pemerintah Kota Ambon
Pekerjaan
5. Sumber Pelaksanaan pekerjaan Pengawasan Pembangunan Jalan Lingkungan (Paket 1) dibiayai
Pendanaan melalui Dana APBD Pemerintah Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 dengan Pagu
Anggaran sebesar Rp. 70.000.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Tujuh
6. Nama dan A. Nama : Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengawasan Pembangunan Jalan
Organisasi PPK Lingkungan (Paket 1)
B. Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Ambon
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar Data dasar berupa hasil Perencanaan Pembangunan Jalan Lingkungan pada tahun
anggaran 2024 dan 2025 yang sudah dilaksanakan oleh Konsultan Perencanaan, serta
hasil oreantasi dan referensi-referensi pendukung lainnya.
8. Standar Teknis A. Standar Pembangunan Jalan;
B. Standar teknis lainnya yang mengacu pada ketentuan yang berlaku
9. Studi-Studi Hasil Perencanaan yang suda dilaksanakan Sebelumnya
Terdahulu
URAIN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN LINGKUNGAN (PAKET 1)
10. Referensi Peraturan Perundang Undangan Jasa Konstruksi yang berlaku
Hukum
RUANG LINGKUP
11. Lingkup A. Lingkup Pekerjaan yang akan diawasi antara lain :
Pekerjaan 1 Pembangunan Jalan Lingkungan RT 05/ RW 02 Negeri Batu Merah
2 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Soya
3 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Laha
4 Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Baru Mendes
5 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Batu Merah RT 01/ RW 021
( Wailahan )
6 Pembangunan jalan lingkungan desa poka
7 Pembangunan Jalan Lingkungan RT.005 / RW 001, Poka
8 Pembangunan Jalan Lingkungan RT 002/RW 004 desa tawiri
9 Pembangunan jalan lingkungan Kelurahan Lateri RT006/RW003
10 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Passo
11 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Halong
12 Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan Nusaniwe Rt.001/Rw.02
13 Pembangunan Jalan Lingkungan Kelurahan mangga Dua RT 01/Rw02
14 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Lauhalat RT. 001/RW.010
Dusun Omputy
15 Pembangunan jalan lingkungan Negeri Amahusu dusun gunung nona
RT 04/RW04
16 Pembangunan Jalan Lingkungan Negeri Latuhalat RT. 001/RW. 011
Dusun Omputy
17 Rehabilitasi Jalan Lingkungan RW.09 Negeri Batu Merah
18 Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT.35 RW 11 Halong Batu - Batu
19 Rehabilitasi jalan Lingkungan RT.36 RW 12 Halong Batu - Batu
20 Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT. 22 Halong Tanah Merah
21 Rehabilitasi Jalan Lingkungan RT. 44 Halong Atas
12. Keluaran A. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang diawasi
B. Laporan pengawasan, meliputi:
1 Laporan pendahuluan
2 Laporan bulanan
3 Laporan akhir
C. Berita acara pengawasan, meliputi:
1 Perubahan pekerjaan
2 Pekerjaan tambah kurang
3 Serah terima pertama
D. Hasil pemeriksaan kelaikan
HAL-HAL LAIN
13. Lain-Lain Hal-Hal Teknis yang belum tercakup dalam KAK ini akan disampaikan dalam acara
Apabila Rapat Penjelasan (Aanwijzing) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Diperlukan kontrak pekerjaan