Pengawasan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Paket 3

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10335327000
Status: Ulang
Date: 19 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 87,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 86,807,000
Winner (Pemenang): CV Hiram Consultan
NPWP: 032747172941000
RUP Code: 58925957
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
1. LATAR BELAKANG                                                          
       Pembangunan Infrastruktur atau sarana dan prasarana diarahkan kepada
                                                                           
    tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung wilayah Kota dalam jangka pendek
                                                                           
    maupun jangka panjang serta kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas
    kehidupan serta terjaminnya kualitas lingkungan yang baik sehingga benar-benar menjadi
                                                                           
    wilayah yang layak huni.                                               
                                                                           
    Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
    prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Talud Pengaman Tanah. Walaupun
                                                                           
    program-program tersebut manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun
                                                                           
    patut diakui belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Hal tersebut disebabkan karena
    perkembangan wilayah yang begitu cepat karena didorong oleh kegiatan sektor ekonomi
                                                                           
    sehingga masih terdapat permasalahan yang perlu penanganan. Demikian pula halnya
                                                                           
    untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup wilayah Kota telah cukup banyak
    kegiatan yang telah dilakukan, namun masih menimbulkan berbagai persoalan akibat
                                                                           
    adanya aktifitas masyarakat dalam pembangunan khususnya pengolahan lahan yang
                                                                           
    tidak mengindahkan kaidah-kaidah lingkungan hidup yang baik, sehingga terjadi
    degradasi lingkungan yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan
                                                                           
    infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
                                                                           
    perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan
    kualitas lingkungan hidup yang baik.                                   
                                                                           
    Pembangunan infrastruktur pendukung berupa Talud Pengaman Tanah harus  
                                                                           
    dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat
    memenuhi fungsi dan manfaatnya secara optimal. Pada dasarnya pembangunan yang
                                                                           
    diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab pemerintah Kota
                                                                           
    Ambon melalui Unit Kerja terkait, maka pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan
    Pengawasan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing sebagai dasar untuk   
                                                                           
    melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Turap/Talud/Bronjong.    
                                                                           
                                                                           
 2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                      
          Maksud dari kegiatan pengawasan teknis adalah untuk membantu pengguna
                                                                           
     /pejabat pembuat komitmen untuk melakukan pengawasan/supervisi teknis pekerjaan
                                                                           
     pembangunan Turap/Talud/Bronjong                                      
                                                                           
          Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memberikan bimbingan teknis
                                                                           
     kepada Kontraktor pelaksana fisik pekerjaan pembangunan Bangunan Perkuatan
     Tebing sehingga kontraktor dapt melaksanakan pekerjaannya tepat waktu,tepat
                                                                           
     mutu,tepat sasaran dan hasil pekerjaan fisik pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
                                                                           
     dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.                                   
                                                                           
 3. RUANG LINGKUP                                                          
                                                                           
                                                                           
     A.   Umum                                                             
                                                                           
          Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan pengguna anggaran /pejabat
     pembuat komitmen dalam melakukan pengawasan teknis/supervisi teknis atas
                                                                           
     pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing yang
                                                                           
     dilaksanankan oleh kontraktor di lapangan.                            
                                                                           
     Di lapangan konsultan harus memberikan layanan keahlian /memberikan supervisi teknis
                                                                           
     atas pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing dengan baik
     dan sesuai dengan teknis yang tepat dan dapat diterima dalam pelaksanaan.
                                                                           
                                                                           
     B.   Tugas Konsultan Pengawasan teknis/consultan supervision team     
          Tugas konsultan pengawasan teknis /consultan supervision team, tetapi tidak
                                                                           
     terbatas pada hak-hak sebagai berikut :                               
                                                                           
           1. Membantu pengguna anggaran /pejabat pembuat komitmen dalam segala
                                                                           
              aspek supervisi dari pelaksanaan kontruksi untuk pekerjaan pembangunan
                                                                           
              Talud Pengaman Tanahyang masuk dalam pengawasannya .         
           2. Membantu pejabat pembuat komitmen untuk menyelenggarakan tugasnya
                                                                           
              dalam menjamin bahwa pekerjaan pembangunan Talud Pengaman    
                                                                           
              Tanahdilaksanakan sesuai dengan desain teknis, spesifikasi teknis, tepat
              waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sebagaimana yang tertuang dalam
                                                                           
              dokuman kontrak.                                             
                                                                           
           3. Membantu anggota tim teknis dalam menafsirkan dan melaksanakan
              dokumen kontrak yang menyangkut segi hukum khususnya yang    
                                                                           
              menyangkut tuntutan dari kontraktor untuk pembayaran ekstra dan hal
              umum lainnya dari kontraktor sehubungan dengan hak dan kewajibannya
                                                                           
              sesuai isi kontrak .                                         
                                                                           
           4. Mempersiapkan rekomendasi yang rinci untuk perubahan kontrak dan
              addendum, sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin dicapainya hasil
                                                                           
              teknis terbaik sesuai dengan biaya yang tersedia.            
                                                                           
           5. Mengecek dengan teliti semua pengukuran kuantitas dan kualitas dari
              perhitungan yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin semua
                                                                           
              pengukuran dan perhitungan yang dilakukan sesuai dengan dokumen
                                                                           
              kontrak.                                                     
           6. Melaporkan kepada kordinator tim teknis /anggota tim teknis masalah-
                                                                           
              masalah kontruksi atau keterlambatan dan rekomendasi atas pekerjaan
                                                                           
              perbaikan yang diperlukan.                                   
           7. Pemantauan dan pencegahan kendali mutu dan pengukuran kuantitas dari
                                                                           
              pekerjaan kontruksi serta ikut menandatangani sertifikat pembayaran
              bulanan bila pekerjaan sudah dapat di terima dan kuantitasnya sudah benar.
                                                                           
              Apabila terdapat kekurangan baik mutu maupun jumlah dari bahan/material
                                                                           
              konsultan harus membritahukan kepada koordinator tim teknis/anggota tim
              teknis dan kontraktor secara tertulis atas kejadian-kejadian lain yang tidak
                                                                           
              sesuai dengan spesifikasi yang dilampirkan pada sertifikat pembayaran
                                                                           
              bulanan sebelum di kirimkan kepada pengguna anggaran /pejabat pembuat
              komitmen untuk ditandatangani . copy dari semua laporan tertulis yang
                                                                           
              mungkin di butuhkan oleh pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen
                                                                           
              dalam mengambil keputusan akan menerima atau menolak sertifikat
              pembayaran bulanan yang dilakukan oleh kontraktor.           
                                                                           
           8. Mengumpulkan laporan bulanan dan triwulan untuk laporan kemajuan fisik
                                                                           
              dan keuangan dari pekerjaan kontruksi yang akan dikirim ke anggota tim
              teknis.                                                      
                                                                           
           9. Membantu dan melaksanakan pekerjaan untuk masing-masing kontrak
                                                                           
              khususnya mempersiapakan daftar kekurangan yang perlu di perbaiki dan
              memantau hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan pekerjaan. 
4. KELUARAN YANG DIINGINKAN                                                
                                                                           
                                                                           
     1.   Keluaran yang dihasilkan.                                        
          Memberikan jasa bimbingan teknis lapangan kepada kontraktor dalam rangka
                                                                           
     pelaksanaan pengawasan teknik /supevisi teknis pekerjaan pembangunan seluruh
                                                                           
     drainase/gorong-gorong di lapangan secara terus menerus selama pelaksanaan pekerjaan.
     Selain tugas pelaksanaan teknis/supervisi teknis fisik di lapangan,konsultan juga
                                                                           
     melaksanakan hal-hal yang diperlukan oleh pejabat pembuat komitmen seperti
                                                                           
     menetukan dan menghitung kuantitas pekerjaan, memeriksa detail desain,melaksanakan
     refisi desain (bila perlu) selama waktu pekerjaan serta aspek mutu pekerjaan selama
                                                                           
     pelaksanaan konstruksi.                                               
                                                                           
     2.   Laporan                                                          
                                                                           
          Selama masa kontrak konsultan harus membuat dan mengirim kepada pengguna
                                                                           
     anggaran /pejabat pembuat komitmen laporan-laporan sebagai berikut dalam Tiga
     rangkap. Laporan ini di buat oleh konsultan pengawasan teknis/consultan supervision
                                                                           
     terdiri dari laporan Pendahuluan, laporan bulanan, laporan akhir pekerjaan. Laporan
                                                                           
     bulanan tersebut dikirim sebelum pada bulan berikutnya, sedangkan laporan akhir
     pekerjaan di sampaikan secepatnya setelah kontrak konsultan pengawasan selesai jangka
                                                                           
     waktunya.                                                             
                                                                           
5. SUMBER PENDANAAN                                                        
                                                                           
                                                                           
        1. Sumber dana kegiatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
                                                                           
          (APBD) kota Ambon tahun anggaran 2025                            
        2. Dana pengawasan yang di butuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan
                                                                           
          pembangunan bangunan perkuatan tebing ( Paket 3 ) ini adalah Rp 87.000.000,-
                                                                           
          termasuk PPN.                                                    
6. PERSYARATAN PENYEDIA JASA DAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI SERTA JUMLAH      
                                                                           
  PERSONIL                                                                 
                                                                           
    Tenaga ahli yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah      
                                                                           
                                                                           
    1.    Ketua Tim/Koordinator                                            
          Koordinator akan menjadi pimpinan dari konsultan pengawasan teknis dari semua
                                                                           
    paket kontrak pekerjaan. Dia bertanggung jawab langsung kepada pengguna anggaran
                                                                           
    /pejabat pembuat komitmen. Team leader adalah seorang insinyur sipil yang
    berpengalaman dalam bidangnya pengalaman yang dimiliki minimum 3 tahun dalam
                                                                           
    bidangnya . dia harus luwes dan cukup berpengetahuan praktis agar dapat mencapai hasil
                                                                           
    pekerjaan yang efektif di lapangan.                                    
                                                                           
    Tugas-tugas Koordinator,tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
                                                                           
       ➢  Bertempat tinggal di kota Ambon namun komunikasi dengan semua anggota tim
                                                                           
          pengawasan teknis di lapangan harus tetap terjalin secara terus menerus .
                                                                           
       ➢  Koordinator dalam melaksanakan tugas-tugasnya meliputi. Tetapi tidak terbatas
          pada hal-hal sebagai berikut :                                   
                                                                           
              •  mengatur dan melakukan supervisi teknis, Semua detail teknis yang di
                                                                           
                 butuhkan dalam acuan tugas ini dan kebutuhan untuk pelaksanaan yang
                 baik.                                                     
                                                                           
              •  penafsiran yang benar dan gambar-gambar standart dan spesifikasi
                                                                           
                 teknis                                                    
                                                                           
              •  memberikan bimbingan teknis pelaksanaan konstruksi yang tepat untuk
                 kegiatan-kegiatan yang berbeda di sesuaikan dengan keadaan lapangan.
                                                                           
              •  memeriksa metode yang tepat dan pengukuran kuantitas agar sesuai
                                                                           
                 dengan cara-cara pembayaran dalam kontrak.                
              •  Memeriksa detail teknis bila ada perubahan untuk kondisi lapangan dan
                                                                           
                 kejadian yang khusus.                                     
                                                                           
              •  Mengunjungi semua lokasi pekerjaan dan memantau kemajuan- 
                 kemajuan selama kunjungan tersebut                        
                                                                           
              •  Memberikan rekomendasi untuk memantau atau menolak material yang
                                                                           
                 di gunakan                                                
                                                                           
              •  Pemantauan dengan ketat atas kemajuan seluruh pekerjaan dan
                 memberikan laporan tepat pada waktunya,bila pekerjaan telah
                                                                           
                 terlambat dari 15 % dari prosentase yang di targetkan, memberikan
                                                                           
                 rekomendasi secara tertulis sebagaimana mengejar ketertinggalan
                 pembagunan saluran drainase /gorong-gorong.               
                                                                           
              •  Memantau dengan baik semua pengukuran kuantitas dan .melibatkan
                                                                           
                 secara langsung pada pengukuran akhir dari tiap-tiap pekerjaan.
              •  Memeriksa laporan bulanan dan kemajuan fisik dan keuangan dari
                                                                           
                 Kontrak yang di awasi.                                    
              •  Memeriksa seluruh detai desain yang di butuhkan termasuk perhitungan
                                                                           
                 dan gambar.                                               
                                                                           
              •  Menyiapkan rekomendasi untuk keperluan sertifikat dari mutu dan
                 kuantitas daari pekerjaan yang telah selesai.             
                                                                           
              •  Memimpin pengawasan teknis /supervise teknis pekerjaan sehari-hari
                                                                           
                 selama pelaksanaan dalam hal pengecekan desain campuran,produksi
                 dan mutu serta kuantitas.                                 
                                                                           
      2.  Inspector                                                        
                                                                           
          Inspector bertanggung jawab atas pengawasan teknis pekerjaan dan pengecekan
    semua pengukuran yang di selenggarakan untuk menetukan kualitas pembayaran . dia
                                                                           
    bertanggung jawab langsung kepada senior engineer tetapi harus di kordinasikan dengan
                                                                           
    kordinator tim teknis/anggota tim teknis. Inspector adalah seorang insinyur sipil sarjana
    muda ataupun lulusan STM yang berpengalaman dalam bidangnya pengalaman yang
                                                                           
    dimiliki minimum 3 tahun untuk sarjana memiliki pengalaman 2 tahun dalam bidangnya .
                                                                           
    Dia juga harus harus berpengalaman dalam bidang teknis pengukuran (surveiting) dan
    mempunyai pengetahuan dalam bidang pengendalian mutu dan teknologi bahan .
                                                                           
                                                                           
    Tugas-tugas inspector,tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :  
                                                                           
       ➢  Berkedudukan di lokasi pekerjaan atau ditempat yang paling dekat dengan
                                                                           
          pekerjaan yang diawasi.                                          
                                                                           
       ➢  Melakukan perjalanan untuk meninjau kemajuan pekerjaan merupakan kegiatan
          pengawasan hariannya.                                            
                                                                           
       ➢  Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari senior engineer dalam
                                                                           
          pelaksanaan tugas-tugasnya                                       
       ➢  Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi pekerjaan yang sedang di
                                                                           
          laksanakan dan memberikan informasi atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
                                                                           
          dokumen kontrak, semua hasil pengamatan di laporkan secara tertulis kepada
          senior engineer.                                                 
                                                                           
       ➢  Terus menerus melakukan supervisi dan mencatat serta mengecek perhitungan
                                                                           
          jumlah dan sertifikat pembayaran dan menjamin bahwa kontraktor akan di bayar
          sesuai dengan isi dokumen                                        
                                                                           
       ➢  Melakukan pengawasan tekniks/supervisi teknis dan mengecek ketelitian semua
                                                                           
          hasil pengukuran di lapangan yang di laksanakan oleh kontraktor untuk
          memudahkan koordinator tim teknis /anggota tim teknis memerintahkan kepada
          kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan yang mendesak dan
                                                                           
          kebutuhan akan detail teknis                                     
                                                                           
       ➢  Mengawasi terus menerus di lapangan untuk kegiatan harian, termasuk persiapan
          catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang di gunakan oleh
                                                                           
          kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.                 
                                                                           
       ➢  Mempelajari dengan baik gambar teknis dan spesifikasi sebelum pekerjaan di
          mulai.                                                           
                                                                           
       ➢  Mengecek semua bahan yang dikirim ke lapangan apakah sudah sesuai dengan
                                                                           
          spesifikasi atau belum.                                          
       ➢  Setiap hari selalu meringkas semua kegiatan kontruksi, mencatat cuaca, material
                                                                           
          yang dikirim ke lapangan,perubahan dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di
                                                                           
          lapangan,hal-hal khusus dan lain sebagainya di kirim kepada senior enggineer.
       ➢  Mencatat kemajuan pekerjaan fisik setiap hari dan mengesahkan jadwal kemajuan
                                                                           
          pekerjaan fisik.                                                 
       ➢  Selalu menjaga ketelitian dan memperbaharui gambar-gambar asbuild dan
                                                                           
          melakukan pengawasan teknis/supervisi teknis pekerjaan penggambaran yang
                                                                           
          dilakukan oleh juru gambar.                                      
       ➢  Menyimpan arsip-arsip surat dari pengguna anggaran /pejabat pembuat
                                                                           
          komitmen,laporam mingguan,diagram kemajuan fisik pekerjaan dan pengukuran.
                                                                           
       ➢  Membantu koordinator tim teknis /anggota tim teknis untuk mengopname
          pekerjaan yang telah selesai .                                   
                                                                           
       ➢  Pada kejadian di mana pekerjaan tidajk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                                                                           
          baik mutu maupun bahan serta kontraktor menolak untuk memperbaiki,inspector
          melaporkan secara tertulis kepada senior engineer untuk dilakasanakan dan di
                                                                           
          teruskan kepada pengguna anggaran /pejabat pembuat komitmen.     
                                                                           
                                                                           
        3. Administrator                                                   
          Berpengalaman dalam bidang Administrasi Proyek pekerjaan Teknik Sipil.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
7. WAKTU PELAKSANAAN                                                       
          Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 121 (Seratus Dua Puluh Satu) hari
                                                                           
    kalender terhitung sejak di keluarkannya surat perintah mulai kerja (SPMK) dari pejabat
                                                                           
    pembuat komitmen.                                                      
                                                                           
8. STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN                                
                                                                           
          Struktur organisasi kegiatan ini di pimpin oleh pejabat pembuat komitmen yang
                                                                           
    di bantu oleh staf-stafnya. Dan tim konsultan harus dapat membina kerja sama yang baik
                                                                           
    dengan berbagai pihak dan kegiatan serta dengan intansi-intansi pemerintah yang terkait
    dengan kegiatan pekerjaan tersebut khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
                                                                           
    Ruang Kota Ambon                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                              Struktur organisasi                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                PPK                                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    Konsultan pengawas                           Kontraktor pelaksana      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
10. PENUTUP                                                                
                                                                           
          Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa
                                                                           
    semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
    Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari
                                                                           
    Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi, Konsultan Pengawas agar segera membuat
                                                                           
    UsulanTeknis/ ProposalTeknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai
    syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas sesuai peraturan yang
                                                                           
    berlaku.                                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                             Ambon, Agustus 2025           
                                           Pejabat Pembuat Komitmen        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                               P.G. TALAKUA, ST            
                                             NIP. 19820612 201504 1 001
Tenders also won by CV Hiram Consultan
Authority
5 December 2024Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Bangunan Gedung Rusun Polsek Pulau-Pulau Aru, Polres Kepulauan Aru Ta. 2025Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 603,424,000
14 December 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Polsek Pulau-Pulau Aru Tahun 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 468,540,000
19 March 2024Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Barak Dit Samapta Polda Maluku T.A. 2024Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 275,007,000
14 January 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Polsek Aru Tengah Timur T.A 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 253,080,000
17 May 2025Pengawasan Teknis Jalan Dan Drainase Dak Tematik Ppkt 2025Kota TualRp 200,000,000
16 June 2025Jkonsultansi Jasa Perencanaan Pembangunan Lapangan Basket Komplekx Mandala Remaja Karang PanjangProvinsi MalukuRp 200,000,000
3 May 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar Keliling Polda Maluku T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 196,527,000
11 October 2021Pengawasan Pembangunan Jembatan Jalan Soya - HatalaiKota AmbonRp 196,080,000
9 April 2025Jasa Konsultansi Perencanaan Penambahan Ruang Puskesmas Batugoyang Dan Puskesmas PopeturKab. Kepulauan AruRp 195,621,240
22 January 2025Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Kejaksaan Negeri BuruKejaksaan Republik IndonesiaRp 189,640,000