URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Infrastruktur atau sarana dan prasarana diarahkan kepada
tersedianya infrastruktur yang dapat mendukung wilayah Kota dalam jangka pendek
maupun jangka panjang serta kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan kualitas
kehidupan serta terjaminnya kualitas lingkungan yang baik sehingga benar-benar menjadi
wilayah yang layak huni.
Upaya penyediaan infrastruktur dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
prasarana dasar bagi warga masyarakat seperti Talud Pengaman Tanah. Walaupun
program-program tersebut manfaatnya telah dapat dirasakan oleh masyarakat, namun
patut diakui belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan. Hal tersebut disebabkan karena
perkembangan wilayah yang begitu cepat karena didorong oleh kegiatan sektor ekonomi
sehingga masih terdapat permasalahan yang perlu penanganan. Demikian pula halnya
untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup wilayah Kota telah cukup banyak
kegiatan yang telah dilakukan, namun masih menimbulkan berbagai persoalan akibat
adanya aktifitas masyarakat dalam pembangunan khususnya pengolahan lahan yang
tidak mengindahkan kaidah-kaidah lingkungan hidup yang baik, sehingga terjadi
degradasi lingkungan yang merugikan masyarakat. Oleh karenanya upaya pengembangan
infrastruktur wilayah dan kualitas lingkungan hidup perlu terus dilakukan seiring dengan
perkembangan wilayah dan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan infrastruktur dan
kualitas lingkungan hidup yang baik.
Pembangunan infrastruktur pendukung berupa Talud Pengaman Tanah harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat
memenuhi fungsi dan manfaatnya secara optimal. Pada dasarnya pembangunan yang
diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah tanggung jawab pemerintah Kota
Ambon melalui Unit Kerja terkait, maka pada Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan
Pengawasan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing sebagai dasar untuk
melaksanakan Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Turap/Talud/Bronjong.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan pengawasan teknis adalah untuk membantu pengguna
/pejabat pembuat komitmen untuk melakukan pengawasan/supervisi teknis pekerjaan
pembangunan Turap/Talud/Bronjong
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai adalah untuk memberikan bimbingan teknis
kepada Kontraktor pelaksana fisik pekerjaan pembangunan Bangunan Perkuatan
Tebing sehingga kontraktor dapt melaksanakan pekerjaannya tepat waktu,tepat
mutu,tepat sasaran dan hasil pekerjaan fisik pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing
dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
3. RUANG LINGKUP
A. Umum
Konsultan harus bekerja sama sepenuhnya dengan pengguna anggaran /pejabat
pembuat komitmen dalam melakukan pengawasan teknis/supervisi teknis atas
pelaksanaan pekerjaan fisik pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing yang
dilaksanankan oleh kontraktor di lapangan.
Di lapangan konsultan harus memberikan layanan keahlian /memberikan supervisi teknis
atas pelaksanaan fisik pekerjaan pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing dengan baik
dan sesuai dengan teknis yang tepat dan dapat diterima dalam pelaksanaan.
B. Tugas Konsultan Pengawasan teknis/consultan supervision team
Tugas konsultan pengawasan teknis /consultan supervision team, tetapi tidak
terbatas pada hak-hak sebagai berikut :
1. Membantu pengguna anggaran /pejabat pembuat komitmen dalam segala
aspek supervisi dari pelaksanaan kontruksi untuk pekerjaan pembangunan
Talud Pengaman Tanahyang masuk dalam pengawasannya .
2. Membantu pejabat pembuat komitmen untuk menyelenggarakan tugasnya
dalam menjamin bahwa pekerjaan pembangunan Talud Pengaman
Tanahdilaksanakan sesuai dengan desain teknis, spesifikasi teknis, tepat
waktu, tepat mutu dan tepat sasaran sebagaimana yang tertuang dalam
dokuman kontrak.
3. Membantu anggota tim teknis dalam menafsirkan dan melaksanakan
dokumen kontrak yang menyangkut segi hukum khususnya yang
menyangkut tuntutan dari kontraktor untuk pembayaran ekstra dan hal
umum lainnya dari kontraktor sehubungan dengan hak dan kewajibannya
sesuai isi kontrak .
4. Mempersiapkan rekomendasi yang rinci untuk perubahan kontrak dan
addendum, sesuai dengan kebutuhan untuk menjamin dicapainya hasil
teknis terbaik sesuai dengan biaya yang tersedia.
5. Mengecek dengan teliti semua pengukuran kuantitas dan kualitas dari
perhitungan yang diperlukan untuk pembayaran dan menjamin semua
pengukuran dan perhitungan yang dilakukan sesuai dengan dokumen
kontrak.
6. Melaporkan kepada kordinator tim teknis /anggota tim teknis masalah-
masalah kontruksi atau keterlambatan dan rekomendasi atas pekerjaan
perbaikan yang diperlukan.
7. Pemantauan dan pencegahan kendali mutu dan pengukuran kuantitas dari
pekerjaan kontruksi serta ikut menandatangani sertifikat pembayaran
bulanan bila pekerjaan sudah dapat di terima dan kuantitasnya sudah benar.
Apabila terdapat kekurangan baik mutu maupun jumlah dari bahan/material
konsultan harus membritahukan kepada koordinator tim teknis/anggota tim
teknis dan kontraktor secara tertulis atas kejadian-kejadian lain yang tidak
sesuai dengan spesifikasi yang dilampirkan pada sertifikat pembayaran
bulanan sebelum di kirimkan kepada pengguna anggaran /pejabat pembuat
komitmen untuk ditandatangani . copy dari semua laporan tertulis yang
mungkin di butuhkan oleh pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen
dalam mengambil keputusan akan menerima atau menolak sertifikat
pembayaran bulanan yang dilakukan oleh kontraktor.
8. Mengumpulkan laporan bulanan dan triwulan untuk laporan kemajuan fisik
dan keuangan dari pekerjaan kontruksi yang akan dikirim ke anggota tim
teknis.
9. Membantu dan melaksanakan pekerjaan untuk masing-masing kontrak
khususnya mempersiapakan daftar kekurangan yang perlu di perbaiki dan
memantau hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan pekerjaan.
4. KELUARAN YANG DIINGINKAN
1. Keluaran yang dihasilkan.
Memberikan jasa bimbingan teknis lapangan kepada kontraktor dalam rangka
pelaksanaan pengawasan teknik /supevisi teknis pekerjaan pembangunan seluruh
drainase/gorong-gorong di lapangan secara terus menerus selama pelaksanaan pekerjaan.
Selain tugas pelaksanaan teknis/supervisi teknis fisik di lapangan,konsultan juga
melaksanakan hal-hal yang diperlukan oleh pejabat pembuat komitmen seperti
menetukan dan menghitung kuantitas pekerjaan, memeriksa detail desain,melaksanakan
refisi desain (bila perlu) selama waktu pekerjaan serta aspek mutu pekerjaan selama
pelaksanaan konstruksi.
2. Laporan
Selama masa kontrak konsultan harus membuat dan mengirim kepada pengguna
anggaran /pejabat pembuat komitmen laporan-laporan sebagai berikut dalam Tiga
rangkap. Laporan ini di buat oleh konsultan pengawasan teknis/consultan supervision
terdiri dari laporan Pendahuluan, laporan bulanan, laporan akhir pekerjaan. Laporan
bulanan tersebut dikirim sebelum pada bulan berikutnya, sedangkan laporan akhir
pekerjaan di sampaikan secepatnya setelah kontrak konsultan pengawasan selesai jangka
waktunya.
5. SUMBER PENDANAAN
1. Sumber dana kegiatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
(APBD) kota Ambon tahun anggaran 2025
2. Dana pengawasan yang di butuhkan untuk pelaksanaan kegiatan pengawasan
pembangunan bangunan perkuatan tebing ( Paket 3 ) ini adalah Rp 87.000.000,-
termasuk PPN.
6. PERSYARATAN PENYEDIA JASA DAN KUALIFIKASI TENAGA AHLI SERTA JUMLAH
PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini adalah
1. Ketua Tim/Koordinator
Koordinator akan menjadi pimpinan dari konsultan pengawasan teknis dari semua
paket kontrak pekerjaan. Dia bertanggung jawab langsung kepada pengguna anggaran
/pejabat pembuat komitmen. Team leader adalah seorang insinyur sipil yang
berpengalaman dalam bidangnya pengalaman yang dimiliki minimum 3 tahun dalam
bidangnya . dia harus luwes dan cukup berpengetahuan praktis agar dapat mencapai hasil
pekerjaan yang efektif di lapangan.
Tugas-tugas Koordinator,tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
➢ Bertempat tinggal di kota Ambon namun komunikasi dengan semua anggota tim
pengawasan teknis di lapangan harus tetap terjalin secara terus menerus .
➢ Koordinator dalam melaksanakan tugas-tugasnya meliputi. Tetapi tidak terbatas
pada hal-hal sebagai berikut :
• mengatur dan melakukan supervisi teknis, Semua detail teknis yang di
butuhkan dalam acuan tugas ini dan kebutuhan untuk pelaksanaan yang
baik.
• penafsiran yang benar dan gambar-gambar standart dan spesifikasi
teknis
• memberikan bimbingan teknis pelaksanaan konstruksi yang tepat untuk
kegiatan-kegiatan yang berbeda di sesuaikan dengan keadaan lapangan.
• memeriksa metode yang tepat dan pengukuran kuantitas agar sesuai
dengan cara-cara pembayaran dalam kontrak.
• Memeriksa detail teknis bila ada perubahan untuk kondisi lapangan dan
kejadian yang khusus.
• Mengunjungi semua lokasi pekerjaan dan memantau kemajuan-
kemajuan selama kunjungan tersebut
• Memberikan rekomendasi untuk memantau atau menolak material yang
di gunakan
• Pemantauan dengan ketat atas kemajuan seluruh pekerjaan dan
memberikan laporan tepat pada waktunya,bila pekerjaan telah
terlambat dari 15 % dari prosentase yang di targetkan, memberikan
rekomendasi secara tertulis sebagaimana mengejar ketertinggalan
pembagunan saluran drainase /gorong-gorong.
• Memantau dengan baik semua pengukuran kuantitas dan .melibatkan
secara langsung pada pengukuran akhir dari tiap-tiap pekerjaan.
• Memeriksa laporan bulanan dan kemajuan fisik dan keuangan dari
Kontrak yang di awasi.
• Memeriksa seluruh detai desain yang di butuhkan termasuk perhitungan
dan gambar.
• Menyiapkan rekomendasi untuk keperluan sertifikat dari mutu dan
kuantitas daari pekerjaan yang telah selesai.
• Memimpin pengawasan teknis /supervise teknis pekerjaan sehari-hari
selama pelaksanaan dalam hal pengecekan desain campuran,produksi
dan mutu serta kuantitas.
2. Inspector
Inspector bertanggung jawab atas pengawasan teknis pekerjaan dan pengecekan
semua pengukuran yang di selenggarakan untuk menetukan kualitas pembayaran . dia
bertanggung jawab langsung kepada senior engineer tetapi harus di kordinasikan dengan
kordinator tim teknis/anggota tim teknis. Inspector adalah seorang insinyur sipil sarjana
muda ataupun lulusan STM yang berpengalaman dalam bidangnya pengalaman yang
dimiliki minimum 3 tahun untuk sarjana memiliki pengalaman 2 tahun dalam bidangnya .
Dia juga harus harus berpengalaman dalam bidang teknis pengukuran (surveiting) dan
mempunyai pengetahuan dalam bidang pengendalian mutu dan teknologi bahan .
Tugas-tugas inspector,tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut :
➢ Berkedudukan di lokasi pekerjaan atau ditempat yang paling dekat dengan
pekerjaan yang diawasi.
➢ Melakukan perjalanan untuk meninjau kemajuan pekerjaan merupakan kegiatan
pengawasan hariannya.
➢ Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari senior engineer dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya
➢ Mengadakan pengawasan yang terus menerus di lokasi pekerjaan yang sedang di
laksanakan dan memberikan informasi atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan
dokumen kontrak, semua hasil pengamatan di laporkan secara tertulis kepada
senior engineer.
➢ Terus menerus melakukan supervisi dan mencatat serta mengecek perhitungan
jumlah dan sertifikat pembayaran dan menjamin bahwa kontraktor akan di bayar
sesuai dengan isi dokumen
➢ Melakukan pengawasan tekniks/supervisi teknis dan mengecek ketelitian semua
hasil pengukuran di lapangan yang di laksanakan oleh kontraktor untuk
memudahkan koordinator tim teknis /anggota tim teknis memerintahkan kepada
kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan pemeliharaan yang mendesak dan
kebutuhan akan detail teknis
➢ Mengawasi terus menerus di lapangan untuk kegiatan harian, termasuk persiapan
catatan harian untuk peralatan, tenaga dan bahan yang di gunakan oleh
kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan harian.
➢ Mempelajari dengan baik gambar teknis dan spesifikasi sebelum pekerjaan di
mulai.
➢ Mengecek semua bahan yang dikirim ke lapangan apakah sudah sesuai dengan
spesifikasi atau belum.
➢ Setiap hari selalu meringkas semua kegiatan kontruksi, mencatat cuaca, material
yang dikirim ke lapangan,perubahan dan kebutuhan tenaga kerja peralatan di
lapangan,hal-hal khusus dan lain sebagainya di kirim kepada senior enggineer.
➢ Mencatat kemajuan pekerjaan fisik setiap hari dan mengesahkan jadwal kemajuan
pekerjaan fisik.
➢ Selalu menjaga ketelitian dan memperbaharui gambar-gambar asbuild dan
melakukan pengawasan teknis/supervisi teknis pekerjaan penggambaran yang
dilakukan oleh juru gambar.
➢ Menyimpan arsip-arsip surat dari pengguna anggaran /pejabat pembuat
komitmen,laporam mingguan,diagram kemajuan fisik pekerjaan dan pengukuran.
➢ Membantu koordinator tim teknis /anggota tim teknis untuk mengopname
pekerjaan yang telah selesai .
➢ Pada kejadian di mana pekerjaan tidajk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
baik mutu maupun bahan serta kontraktor menolak untuk memperbaiki,inspector
melaporkan secara tertulis kepada senior engineer untuk dilakasanakan dan di
teruskan kepada pengguna anggaran /pejabat pembuat komitmen.
3. Administrator
Berpengalaman dalam bidang Administrasi Proyek pekerjaan Teknik Sipil.
7. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan untuk pekerjaan ini adalah 121 (Seratus Dua Puluh Satu) hari
kalender terhitung sejak di keluarkannya surat perintah mulai kerja (SPMK) dari pejabat
pembuat komitmen.
8. STRUKTUR ORGANISASI PELAKSANAAN KEGIATAN
Struktur organisasi kegiatan ini di pimpin oleh pejabat pembuat komitmen yang
di bantu oleh staf-stafnya. Dan tim konsultan harus dapat membina kerja sama yang baik
dengan berbagai pihak dan kegiatan serta dengan intansi-intansi pemerintah yang terkait
dengan kegiatan pekerjaan tersebut khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Kota Ambon
Struktur organisasi
PPK
Konsultan pengawas Kontraktor pelaksana
10. PENUTUP
Setelah Pengarahan Penugasan ini diterima Konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang Pengarahan Penugasan ini dari
Pokja Pengadaan Jasa Konsultansi, Konsultan Pengawas agar segera membuat
UsulanTeknis/ ProposalTeknis agar dimasukkan mengikuti ketentuan terlampir mengenai
syarat-syarat mengikuti Pengadaan Jasa Konsultan Pengawas sesuai peraturan yang
berlaku.
Ambon, Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
P.G. TALAKUA, ST
NIP. 19820612 201504 1 001