URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN : Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Amahusu
SUMBER DANA : APBD 2025
1. LATAR BELAKANG
Pekerjaan Pembangunan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Amahusu harus
dilaksanakan sesuai ketentuan teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat
memenuhi fungsinya secara optimal.
Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah
tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon masih melibatkan pihak
Penyedia Jasa dalam layanan jasa Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu
diarahkan sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai
ketentuan yang berlaku.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Talud Penahan
Tanah Negeri Amahusu dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon,
yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah :
1. Tersedianya layanan untuk Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Amahusu Tahun
2025.
2. Tersedianya Bangunan Talud Penahan Tanah yang baik dan laporan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut
dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi
dan pengendalian proyek/kegiatan.
4. NAMA PENGGUNA JASA
1. Kegiatan : Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Amahusu
2. Unit Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
5. BIAYA
a. Untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Amahusu ini
dibutuhkan biaya sebesar Rp. 199.645.000,- termasuk PPN.
b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya Pembangunan
tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).
c. Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.
6. NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
PENGETAHUAN
Nama pekerjaan adalah Pembangunan Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri Amahusu
Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : Pembangunan Talud Penahan Tanah Negeri
Amahusu
Lokasi pekerjaan adalah di Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan
dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling
mendukung dengan dokumen kontrak.
e. Data dan Fasilitas Penunjang :
1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa pelaksanaan.
2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas
dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknis.
f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
dilakukan oleh penyedia jasa.
7. METODOLOGI
a. SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN
Struktur Organisasi
1. Hubungan Kerja
Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah
Kota yang terkait.
2. Tim Penyedia Jasa
Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga Pendukung
yang berlokasi di Kota Ambon.
Sasaran Pelayanan
Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara lengkap
(termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.
Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang
layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada
standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat RI.
Administrasi
Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat
Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan ini secara
keseluruhan.
b. TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA
U m u m
Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
proyek.
2. Mobilisasi tenaga/personil
3. Membantu pihak proyek
4. Pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan.
2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
masa pelaksanaan konstruksi.
3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
penggunaan bahan.
4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 70 (Tujuh Puluh ) hari kalender.
9. TENAGA / PERSONIL
Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
adalah :
a. Pelaksana Konstruksi : 1 (satu) orang
Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Irigasi minimal 1 tahun.
b. Petugas K3 Konstruksi : 1 (satu) orang
Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun.
10. KELUARAN
Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
tersedianya Talud Penahan Tanah yang berfungsi secara baik.
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.
a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada Spesifikasi
Teknis.
b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :
• Sekop = 1 Unit
• Gerobak = 1 Set
• Pacul = 1 Unit
c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.
e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)
f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly Certificate (MC)
realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.
g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan, bulanan
dan menyertakan back up berupa hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan,
gambar terlaksana, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
PPK.
h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan keselamatannya.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset – asset
Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
12. P E N U T U P
a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasa dapat menyusun langkah-langkah
kerja selanjutnya.
Dibuat di : Ambon
Tanggal : Sep 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
F. SINANU ST.
NIP. 197605282006041013