Pengawasan Gedung Sd Negeri 39 Ambon,pengawasan Gedung Sd Negeri 3 Halong,pengawasan Gedung Sd Hang Tuah,pengawasan Gedung Sd Kartika Ambon

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10445634000
Date: 4 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pendidikan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,621,888
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 27,621,888
Winner (Pemenang): CV Agape Konsultan
NPWP: 802540864941000
RUP Code: 57518302
Work Location: Dinas Pendidikan - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT    PEKERJAAN                       
                                                                       
          PENGAWASAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH SD  
                                                                       
                                                                       
                          Uraian Pendahuluan                           
                                                                       
1.  Latar Belakang    Setiap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas yang
                     dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
                     secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah
                     disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
                     dapat berlangsung operasional dan efektif.        
                     Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh pemberi
                     jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara penuh
                     dengan menempatkan tenaga-tenaga pengawasan di lapangan
                     sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.      
                     Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
                     pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
                     pelaksanaan.                                      
                     Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan
                     intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
                     dilakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
                     yang telah disepakati.                            
2.  Maksud dan Tujuan   Mengadakan “PENGAWASAN REHABILITASI SEDANG/BERAT
                     RUANG KELAS SEKOLAH SD” pada Dinas Pendidikan dan Kota
                     Ambon.                                            
                                                                       
3. Sasaran           Yang menjadi sasaran dalam pekerjaan konsultansi ini adalah :
                     PENGAWASAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS  
                     SEKOLAH SD yang tepat waktu serta Biaya pekerjaan konstruksi
                                                                       
                     sesuai dengan anggaran kegiatan.                  
4. Lokasi Kegiatan   SD Kartika Ambon, SD Hang Tuah Ambon,             
                     SD Negeri 39 Ambon, dan SD Negeri 3 Halong        
.                                                                      
                                                                       
                                                                       
5. Data Dasar        1. Untuk melaksanan tugasnya konsultan pengawas harus
                       mencari sendiri data dasar/informasi yang dibutuhkan selain
                       dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
                       Komitmen (PPK) termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja
                       (KAK) ini;                                      
                     2. Konsultan pengawas harus memeriksa kebenaran data
                       dasar/informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
                       tugasnya, baik yang berasal dari kegiatan maupun yang dicari
                       sendiri;                                        
                     3. Data dasar/Informasi pengawasan antara lain :  
                       a. Dokumen pelaksanaan pekerjaan yaitu :        
                          - gambar-gambar pelaksanaan                  
                          - Rencana Kerja dan Syarat-syarat            
                          - Berita acara aanwijzing sampai dengan penunjukan
                           pemborong                                   
                          - Dokumen kontrak pelaksanaan/pemborongan    
                       b. Bar Chart dan S-Curve serta Net work Planning dari
                          pekerjaan yang dibuat oleh kontraktor pelaksana (setelah
                          disetujui)                                   
                       c. Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengawasan        
                       d. Peraturan-peraturan, standard dan pedoman yang
                          berlaku untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi,
                          termasuk petunjuk teknis simak pengawasan mutu
                          pekerjaan dll.                               
                       e. Informasi lainnya.                           
6. Standar Teknis    Sesuai persyaratan-persyaratan teknis dan bahan-bahan yang
                     mengacu pada : Standar Nasional Indonesia (SNI)   
                                                                       
                                                                       
                            Ruang Lingkup                              
                                                                       
 7. Lingkup Kegiatan PENGAWASAN REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS  
 SEKOLAH SD                                                            
                     sumber dana DAU Tahun 2025 Kota Ambon tahun       
                     anggaran 2025.                                    
                                                                       
 8. Keluaran         Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan
                     Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                     surat perjanjian, yang minimal meliputi :         
                     a. Laporan Pendahuluan, yang memuat Uraian Pekerjaan yang
                        dilaksanakan, Data Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa,
                        Metode Pelaksanaan Pengawasan dan Foto Awal    
                                                                       
                        Pelaksanaan.                                   
                     b. Laporan Bulanan, yang memuat tentang Progres Bobot
                        Mingguan dan Progres Bobot Bulanan dan foto dokumentasi
                        setiap pelaksanaan pekerjaan serta semua kejadian, perintah
                        dan petunjuk penting dari Pejabat Pelaksana Teknis
                        Kegiatan, Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
                        Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 5
                        bulan berikutnya;                              
                                                                       
                     c. Laporan Akhir, yang memuat semua dokumen selama
                        pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari :      
                        - Laporan mingguan, dan bulanan                
                        - Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara
                          pemeriksaan pekerjaan tambah kurang (jika ada)
                        - Laporan rapat di lapangan (site meting)      
                        - Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
                                                                       
                          drawing)                                     
                        - Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)             
                                                                       
 9. Lingkup Kewenangan Konsultan Pengawas harus membuat uraian kerja secara
    Penyedia Jasa    terinci yang sesuai dengan  setiap bagian pekerjaan
                     pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang
                     secara garis besar adalah sebagai berikut :       
                     1. Pekerjaan Persiapan.                           
                         a. Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan 
                            konsepsi pekerjaan pengawasan.             
                         b. Memeriksa Time Schedule /Bar Chart , S - Curve,
                            dan Net   Work   Planning yang diajukan oleh
                            Kontarktor Pelaksana untuk selanjutnya diteruskan
                            kepada Pengelola Kegiatan (PPK, PPTK dan Tim
                            Teknis) untuk mendapatkan persetujuan.     
                     2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.          
                         a. Melaksanakan tugas pengawasan secara umum, 
                            pengawasan lapangan, koordinasi dan inspeksi
                            satuan kerja pembangunan agar pelaksanaan  
                            teknis maupun administrasi teknis dapat    
                            terlaksana sampai dengan  serah  terima    
                            pekerjaan fisik.                           
                         b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan   
                            kuantitas bahan atau komponen bangunan, peralatan
                            dan perlengkapan serta tenaga kerja selama pekerjaan
                            pelaksanaan di lapangan atau di workshop tempat
                            Kerja lainya.                              
                         c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil
                            tindakan yang tepat dan cepat, agar batas waktu
                            pelaksanaan dapat dipenuhi minimal sesuai dengan
                            jadwal yang ditetapkan.                    
                         d. Memberikan masukan/pendapat teknis tentang 
                            penambahan atau pengurangan pekerjaan yang 
                            dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan
                            serta berpengaruh pada persyaratan kontrak, yang
                            mana perubahan tersebut harus mendapatkan  
                            persetujuan    dari  Pengelola Kegiatan.   
                         e. Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan
                            mutu bahan, sejauh tidak mengenai pengurangan
                            dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
                            tidak menyimpang dari kontrak, dimana perubahan
                            tersebut dapat langsung disampaikan kepada 
                            Pemborong, dengan pemberitahuan tertulis serta
                            tembusan pemberitahuan kepada Pengelola Kegiatan.
                         f. Memberikan bantuan dan  petunjuk kepada    
                            Pemborong   dalam mengusahakan perijinan   
                            sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan. 
                     3. Konsultasi.                                    
                         a. Melakukan konsultasi dengan Pengelola Kegiatan
                            untuk membahas segala masalah dan persoalan
                            yang timbul selama masa pembangunan.       
                         b. Mengadakan rapat lapangan secara berkala,  
                            sedikitnya dua kali dalam sebulan, dengan Pengelola
                            Kegiatan, Perencana dan Kontraktor Pelaksana
                            dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
                            persoalan yang timbul dalam pelaksanaan, untuk
                            kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
                            kepada semua pihak yang bersangkutan, serta
                            sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
                         c. Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut
                            apabila dianggap mendesak.                 
                     Jangka waktu pelaksanaan paket kegiatan PENGAWASAN
 10. Jangka Waktu    REHABILITASI SEDANG/BERAT RUANG KELAS SEKOLAH SD  
    Penyelesaian     adalah 3 (Bulan) bulan, atau 85 (Delapan Puluh Lima) hari
    Kegiatan                                                           
                     kalender sampai dengan batas akhir serah terima seluruh paket
                     pekerjaan.
Tenders also won by CV Agape Konsultan
Authority
31 January 2023Pengawasan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Polsek Pulau-Pulau Aru Tahun 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 546,630,000
28 August 2023Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana,sarana Dan Utilitas Umum Di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian, Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Talud Penahan Tanah Tpu HunuthKota AmbonRp 481,831,850
14 December 2022Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Polsek Benjina Tahun 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 468,540,000
27 February 2023Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Jalan Fatkauyon - WainibKab. Kepulauan SulaRp 372,503,640
15 May 2024Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan KontraktualKab. Kepulauan SulaRp 314,627,280
23 February 2021Perencanaan Pembangunan Jembatan Dalka Tahap IKab. Maluku Barat DayaRp 250,000,000
15 May 2024Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan KontraktualKab. Kepulauan SulaRp 247,296,060
15 May 2024Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan KontraktualKab. Kepulauan SulaRp 247,296,060
7 August 2023Perencanaan Pembangunan/Rehabilitasi Sd Dau PeruntukanKab. Seram Bagian BaratRp 241,914,000
26 May 2025Jasa Konsultansi Pengawasan Puskesmas Sahulauw (Dak)Kab. Maluku TengahRp 227,034,525