Pembangunan Talud Pengaman Pantai Negeri Amahusu Kec. Nusaniwe Rt002/Rw01

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10472066000
Date: 14 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kota Ambon
Work Unit: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 150,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 149,892,000
Winner (Pemenang): CV Sumber Makmur Pratama
NPWP: 836778993941000
RUP Code: 58512678
Work Location: Kota Ambon - Ambon (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN   KOSTRUKSI                  
                                                                      
                                                                      
                                                                      
KEGIATAN        :   PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN PANATAI NEGERI AMAHUSU 
                    KEC. NUSANIWE RT 002 / RW 01                      
                                                                      
SUMBER DANA     :   APBD 2025                                         
                                                                      
1. LATAR BELAKANG                                                     
   Pekerjaan Pembangunan PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN PANATAI
   NEGERI AMAHUSU KEC. NUSANIWE RT 002 / RW 01 harus dilaksanakan sesuai ketentuan
   teknis konstruksi dan ketentuan lainnya sehingga dapat memenuhi fungsinya secara optimal.
   Pada dasarnya pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Ambon adalah
   tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon melalui dinas/badan/unit kerja terkait.
                                                                      
   Khususnya bidang pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kota Ambon masih melibatkan pihak
   Penyedia Jasa dalam layanan jasa Pemborongan dan untuk itu Penyedia Jasa perlu
   diarahkan sehingga dapat menghasilkan pembangunan yang layak diterima sesuai
   ketentuan yang berlaku.                                            
                                                                      
2. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
                                                                      
   Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan PEMBANGUNAN
   PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN PANATAI NEGERI AMAHUSU KEC. NUSANIWE RT 002 /
   RW 01   Kelurahan Kudamati dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota
   Ambon, yang pelaksanaannya melibatkan pihak ketiga (Penyedia Jasa).
3. SASARAN                                                            
   Sasaran dari kegiatan ini adalah :                                 
                                                                      
   1. Tersedianya layanan untuk PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN PANATAI
      NEGERI AMAHUSU KEC. NUSANIWE RT 002 / RW 01 Tahun 2025.         
   2. Tersedianya Bangunan Talud Pengaman Sungai yang baik dan laporan pelaksanaan
      pekerjaan konstruksi/fisik di lapangan, yang selanjutnya data dan laporan tersebut
      dapat dipergunakan oleh Pemerintah Kota/Unit Kerja/PPK dalam monitoring, evaluasi
      dan pengendalian proyek/kegiatan.                               
4. NAMA PENGGUNA JASA                                                 
                                                                      
   1. Kegiatan        : PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN PANATAI
      NEGERI AMAHUSU KEC. NUSANIWE RT 002 / RW 01                     
                                                                      
   2. Unit Kerja      : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon
                                                                      
5. BIAYA                                                              
                                                                      
   a.  Untuk pelaksanaan pekerjaan PEMBANGUNAN PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN
       PANATAI NEGERI AMAHUSU KEC. NUSANIWE RT 002 / RW 01 ini dibutuhkan biaya
       sebesar Rp. 149.956.000,- termasuk PPN.                        
    b. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Penyedia Jasa sehingga besarnya biaya Pembangunan
       tersebut sesuai dengan ketentuan Kontrak (RAB).                
   c.  Pembayaran atas biaya pekerjaan ini oleh pihak Pengguna Jasa didasarkan atas
       prestasi kemajuan pekerjan sebagaimana diatur dalam Kontrak.   
6.  NAMA, LINGKUP KERJA, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH
    PENGETAHUAN                                                       
                                                                      
   Nama pekerjaan adalah PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN PANATAI NEGERI AMAHUSU KEC.
   NUSANIWE RT 002 / RW 01                                            
   Lingkup kegiatan/pekerjaan adalah : PEMBANGUNAN TALUD PENGAMAN SUNGAI
                                                                      
   Lokasi pekerjaan adalah di kecamatan Baguala, Kota Ambon.          
                                                                      
    a. Sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
       Kota Ambon akan menunjuk Penyedia Jasa untuk melaksanakan pekerjaan/kegiatan
       dimaksud. Kerangka Acuan Kerja ini harus dipahami dan merupakan dokumen yang saling
       mendukung dengan dokumen kontrak.                              
    e. Data dan Fasilitas Penunjang :                                 
       1). Pengguna jasa akan mengangkat wakilnya yang bertindak sebagai
           pengawas/pendamping dalam rangka pelaksanaan jasa pelaksanaan.
       2). Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara seluruh fasilitas dan peralatan
           yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Penyediaan fasilitas
           dan peralatan dimaksud sebagaimana diatur dalam rencana anggaran biaya.
       3). Biaya Pelaksanaan sudah termasuk tenaga teknis.            
                                                                      
    f. Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, alih pengetahuan kepada staf proyek harus
       dilakukan oleh penyedia jasa.                                  
7.  METODOLOGI                                                        
                                                                      
    a.   SIFAT UMUM PELAYANAN YANG DIPERLUKAN                         
         Struktur Organisasi                                          
         1.   Hubungan Kerja                                          
              Hubungan kerja antara Penyedia Jasa dengan Instansi terkait adalah
             penyedia jasa harus dapat membina kerja sama yang baik dengan pihak
             proyek, masyarakat, konsultan lain dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan
             Penataan Ruang Kota Ambon serta dengan instansi - instansi Pemerintah
             Kota yang terkait.                                       
         2.   Tim Penyedia Jasa                                       
             Tim Penyedia Jasa terdiri dari Site Manager/SM, dibantu Tenaga Pendukung
             yang berlokasi di Kota Ambon.                            
                                                                      
         Sasaran Pelayanan                                            
                                                                      
         Penyedia Jasa menyiapkan Peralatan Pendukung Pelaksanaan secara lengkap
         (termasuk tenaga kerja) serta melaporkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Jasa.
         Setiap pekerjaan yang direncanakan harus dapat memenuhi kriteria teknis yang
         layak baik dari segi fungsi, mutu, biaya dan kriteria lainnya serta didasarkan pada
         standar pedoman Spesifikasi yang dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan
         Perumahan Rakyat RI.                                         
         Administrasi                                                 
         Pemerintah Kota Ambon akan menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen untuk mengatur
         dan mengendalikan pelaksanaan sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja ini. Pejabat
         Pembuat Komitmen akan bertanggung jawab atas Koordinasi Pelaksanaan Tugas
         Pelayanan termasuk sistem pembayaran atas pelaksanaan pekerjaan ini secara
         keseluruhan.                                                 
    b.   TUGAS DAN KEWAJIBAN PENYEDIA JASA                            
                                                                      
         U m u m                                                      
         Penyedia Jasa harus bekerja sama sepenuhnya dengan Dinas Pekerjaan Umum dan
         Penataan Ruang Kota Ambon dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
         ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak beserta lampirannya.
         Tugas dan Kewajiban                                          
                                                                      
         Tugas dan kewajiban Penyedia Jasa mencakup, tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
         berikut :                                                    
                                                                      
         1. Persiapan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan, membuat
            interprestasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi dengan pihak
            proyek.                                                   
         2. Mobilisasi tenaga/personil                                
         3. Membantu pihak proyek                                     
                                                                      
         4. Pelaksanaan konstruksi fisik dan melaksanakan kegiatan seperti :
            1. Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
               perubahan.                                             
            2. Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama
               masa pelaksanaan konstruksi.                           
            3. Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang
               penggunaan bahan.                                      
                                                                      
            4. Membuat laporan pelaksanaan secara berkala.            
                                                                      
8.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                          
                                                                      
    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 60 (Enam Puluh ) hari kalender.
                                                                      
9.  TENAGA / PERSONIL                                                 
                                                                      
    Personil tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini
    adalah :                                                          
      a. Pelaksana Konstruksi : 1 (satu) orang                        
                                                                      
         Memiliki SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Saluran Pengaman Sungai/Pantai
         minimal 1 tahun.                                             
                                                                      
      b. Petugas K3 Konstruksi : 1 (satu) orang                       
         Memiliki Sertifikat K3 Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun. 
                                                                      
                                                                      
10. KELUARAN                                                          
    Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi yaitu
    tersedianya Talud Pengaman Sungai yang berfungsi secara baik.     
11. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN KONSTRUKSI.                          
                                                                      
     a. Ketentuan penggunaan bahan / material yang diperlukan mengacu kepada Spesifikasi
       Teknis.                                                        
     b. Ketentuan penggunan peralatan yang diperlukan :               
                                                                      
         •  Eksavator                                                 
         •  Sekop                                                     
         •  Gerobak                                                   
         •  Pacul                                                     
                                                                      
                                                                      
     c. Ketentuan penggunaan tenaga : disesuaikan sesuai kebutuhan dan peraturan
     d. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan agar menggambarkan alur
       pelaksanaan yang benar, terpola dalam rencana alur kerja.      
     e. Ketentuan gambar kerja (terlampir)                            
     f. Ketentuan perhitungan prestasi pekerjaan untuk pembayaran : Monthly Certificate (MC)
       realisasi kemajuan bobot fisik setiap bulan.                   
     g. Ketentuan pembuatan laporan dan dokumentasi : Laporan harian, mingguan, bulanan
       dan menyertakan back up berupa hasil pengukuran dan pemeriksaan lapangan,
       gambar terlaksana, dan foto setiap bagian pekerjaan atau yang di isyaratkan lain oleh
       PPK.                                                           
     h. Ketentuan mengenai penerapan manajemen K3 Konstruksi (Keselamatan dan
       kesehatan kerja) dalam pelaksanaan pekerjaan agar tenaga kerja menggunakan
       perlengkapan keselamatan kerja, di asuransikan keselamatannya. 
     i. Dalam melaksanakan pekerjaan agar menjaga dan menyelamatkan asset – asset
       Negara yang peruntukannya atau sifatnya untuk kepentingan umum.
                                                                      
12. P E N U T U P                                                     
                                                                      
   a.  Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka Penyedia Jasa hendaknya
       memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
       yang dibutuhkan.                                               
   b.  Berdasarkan bahan-bahan tersebut Penyedia Jasa dapat menyusun langkah-langkah
       kerja selanjutnya.
Tenders also won by CV Sumber Makmur Pratama
Authority
14 December 2022Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier D.I Bubi, Prov. Maluku; Kab. Seram Bagian Timur; 5 Km; 735 Hektar; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 10,000,000,000
25 October 2023Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Apu System (Sub. D.I Way Lo), Kab. Buru; Prov. Maluku; 1 Km; 150 Hektar; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,764,649,000
7 February 2025Rehabilitasi Bendung Way Apu System [Di Way Lo], Kab. Buru Prov. Maluku ; 1 Unit; 1 Unit; F; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,250,000,000
22 January 2019Pembangunan Embung Amahusu Kota Ambon;kota Ambon;maluku;1 Buah; Juta M3;f;k;sycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 5,985,800,000
9 January 2020Pekerjaan Pembuatan Drainase TerbukaKementerian PerhubunganRp 1,762,000,000
31 May 2022Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Agribisnis Perikanan Air Payau Dan Laut Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 3 Kepulauan Tanimbar (Dak Reguler Smk)Provinsi MalukuRp 1,745,869,024
26 April 2019Pembuatan Pelataran Parkir Pkp-PkKementerian PerhubunganRp 1,684,000,000
7 June 2022Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Nautika Kapal Niaga Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri 10 Buru Selatan (Dak Reguler Smk)Provinsi MalukuRp 1,670,441,325
8 July 2020Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih Kudamati - Kota AmbonProvinsi MalukuRp 1,500,000,000
5 July 2018Rehabilitasii Rumah Tidak Layak Huni ( Kec. Finaleisela Dan Teluk Kayeli)Provinsi MalukuRp 1,420,000,000