URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PENGAWASAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS PEMBANTU BATU TAGEPE
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaankonstruksi dapat berlangsung operasional efektif.
Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi yaitu untuk pengendalian pelaksanaan
pekerjaan di lapangan agar pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan
rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang telah disepakati. Fungsi dasar
pengawasan adalah membentuk sistem pengaman untuk penerapan desain/rencana dan
spesifikasi teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya dapat berjalan sesuai dengan
sasaran yang diharapkan dengan resiko yang sekecil mungkin. Disamping itu
pengawasan juga berperan membantu pengguna anggaran dalam hal ini di dalam
melaksanakan administrasi teknis pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung.
Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan menempatkan
tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas bertanggung jawab
secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata
laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan
kerangka acuan kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas
dalam melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan
proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan
ke dalam pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir - butir acuan penugasan ini,
diharapkan Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
a. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk
merumuskan arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa
:
1. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa pelaksananaan
pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
2. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
3. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
4. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Dinas Kesehatan Kota Ambon
Alamat : Jl. Imam Bonjol. No. 14 Ambon
5. SUMBER DANA
Pagu Paket Kegiatan ini adalah Rp. 44.040.000,- (Empat Puluh Empat Juta Sembilan
Empat Puluh Ribu Rupiah) termasuk PPN dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
6. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS
PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan ini, adalah :
a) Lingkup Program yaitu Program Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
b) Lingkup Kegiatan yaitu Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
Dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten Kota.
c) Lingkup Pekerjaan adalah Pengawasan Pemeliharaan/Rehabilitasi Puskesmas
2. Lokasi Kegiatan
Berada dikawasan Dusun Batu Tagepe Desa Poka Kota Ambon.
Data dan Fasilitas Penunjang
a) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan dan
harus dipelihara oleh penyedia jasa :
- Laporan dan Data (jika ada).
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi
(jika ada).
- Akomodasi dan Ruangan Kantor (jika ada).
- Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh
penyedia jasa (jika ada).
b) Penyediaan oleh pengguna jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan
yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 45 (Empat Puluh Lima)
hari kalender.