KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON
TAHAP II (PEK. TOILET UMUM DAN KAMAR TIDUR UTAMA)
Instansi : Pemerintah Kota Ambon
Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
PPK : Josias Aulele, SE
Pekerjaan : Pemeliharaan Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon
Tahap II(Pek.Toilet Umum dan Kamar Tidur Utama)
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEMELIHARAAN RUMAH DINAS WAKIL WALIKOTA AMBON
TAHAP II (PEK. TOILET UMUM DAN KAMAR TIDUR UTAMA)
TAHUN ANGGARAN 2025
1 Latar Belakang Rumah dinas Walikota dan Wakil Walikota Ambon yang berfungsi
sebagai representasi simbolis dari Pemerintah Kota Ambon,
mencerminkan identitas, martabat, dan kehormatan Pemerintah Kota
Ambon menjadi perhatian dalam proses pemeliharaaan tahun 2025.
Khusus rumah dinas Wakil Walikota Ambon yang telah melalui proses
Pemeliharaan Tahap I serta siap dilanjutkan dengan pemeliharaan
tahap II yang disesuaikan dengan kebutuhan serta ketersediaan
anggaran.
Pekerjaan pemeliharaan tahap II diarahkan pada pemeliharaan kamar
utama sehingga berfungsi maksimal, berestetika dan menjamin
kenyamanan bagi Wakil Walikota dan keluarga melalui pekerjaan wall
mouding, pembuatan list plat strip, pembuatan dinding panel WPC,
pengecatan, pembuatan backdrop TV, serta pekerjaan lainya.
Hal yang sama juga dilakukan untuk memberikan kenyamanan
pengguna kamar mandi dan WC umum sehingga memberikan manfaat
yang lebih besar serta menjamin keamanan bagi pengguna melalui
pekerjaan pemasangan keramik lantai, pemasangan washtafel,
pemasangan closed duduk, pengecatan serta perbaikan handel pintu.
Dalam rangka pemeliharaan rumah dinas Wakil Walikota tersebut
perlu disusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan
Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon Tahap II secara matang, sehingga
mampu mewujudkan rumah jabatan/dinas Walikota Ambon yang baik
dalam memenuhi unsur kekuatan (struktur), kenyamanan pengguna
(estetika) dan ekonomis.
2 Maksud dan Tujuan Maksud :
Melanjutkan pemeliharaan rumah dinas Wakil Walikota Tahap I yang
telah selesai pekerjaannya.
Tujuan :
Mencapai target pelaksaaan pekerjaan pemeliharaan rumah dinas
secara keseluruhan sebagai tempat aktifitas bersama keluarga maupun
untuk, menunjang kegiatan lainnya dilokasi rumah dinas Wakil
Walikota Ambon.
3 Sasaran a. Pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon
untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
b. Konsultan Perencana, Pelaksana dan Konsultan Pengawas yang
bertanggung Jawab secara profesional dan dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
c. Hasil pekerjaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standart pekerjaan yang berlaku.
d. Hasil pekerjaan yang dihasilkan mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA)dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan
mutu bangunan yang akan diwujudkan.
e. Hasil memenuhi peraturan, standar dan pedoman teknis yang
berlaku.
4 Lokasi Kegiatan Pekerjaan pemeliharaan rumah jabatan/dinas tahap II ini dilaksanakan
di Rumah Dinas Wakil Walikota Ambon Jln. Ina Tuni - Karang Panjang,
Kecamatan Sirimau - Kota Ambon
5 Sumber Pendanaan Pekerjaan ini dibiayai dari APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025,
DPA Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon, dengan ketentuan :
1) Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan
Pemerintahan Daerah dan Sub Kegiatan
Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan
lainnya.
2) Pagu anggaran sebesar Rp. 325.000.000,- dengan Kode
Rekening : 5.1.02.03.03. 0001. (Belanja Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja).
3) Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti Surat Perjanjian
Kerja (SPK) yang ditandatatangani oleh Pejabat Pembuat
Komitmen dan Rekanan.
4) Biaya pekerjaan dan tata cara pembayaran diatur secara
kontraktual sesuai peraturan yang berlaku.
5) Biaya pekerjaan dapat dibayarkan setelah pekerjaan selesai
dilaksanakan.
6 Satuan Organisasi PA dan 1 Satuan Kerja : Bagian Umum Sekretariat Kota Ambon
PPK 2 Kuasa Pengguna Anggaran : Drs. Herman S. Tetelepta, M.Si.
3 Pejabat Pembuat Komitmen : J. Aulele, SE
7 Data Dasar Secara detail dan menyeluruh pekerjaan yang akan dilaksanakan
meliputi :
a Pekerjaan kamar tidur utama
b Pekerjaan kamar mandi/WC utama
8 Ruang Lingkup Lingkup kegiatan adalah pekerjaan rumah jabatan/dinas Wakil
Walikota Ambon
9 Hasil Pekerjaan Hasil dari pekerjaan pemeliharaan tahap II adalah :
1 Kamar tidur utama yang berestetika, menjamin kenyamanan dan
memberikan manfaat yang lebih besar.
2 Kamar mandi dan WC yang lebih nyaman, menjamin
kenyamanan dan keamanan bagi pengguna
10 Spesifikaasi Teknis Spesifikasi teknis berupa uraian pekerjaan, volume dan satuan
pemeliharaan rumah jabatan/dinas Wakil Walikota Ambon tahap II
dirinci sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Volume Satuan
I Pekerjaan Kamar Mandi/WC Umum
1 Pemasangan Keramik Lantai 40x40 5,17 m2
antislip
2 W atafel toto + Cermin 1,00 bh
3 Closet Duduk toto 1,00 bh
4 Pengecatan Cat Kayu Pintu dan 2,67 m2
jendela dengan duco
5 Handle Pintu 1,00 bh
Pekerjaan Kamar Tidur Utama
1 Dinding W all Moulding 152,60 m1
2 List Plat Strip Mirror Gold Stainlees 125,64 m1
3 Dinding Panel W PC 2,64 m2
4 Pengecatan dinding interior 66,68 m2
5 Pekerjaan Backdrop TV 12,00 m2
6 Pekerjaan Lemari pakaian fin hpl ex 21,00 m2
taco
7 Kaca Penutup lemari 6,00 m2
8 Pemasangan Lantai Vynil 36,98 m2
9 Keramik Dinding 30x60 cm polish 40,20 m2
10 Keramik Lantai 50x50 cm nonpolish 10,12 m2
11 Cubicle kaca kamar mandi 7,60 m2
12 Closet Duduk toto 1,00 Bh
13 W atafel toto + cermin 1,00 Bh
14 W ater Heater 1,00 Bh
15 Shower air panas dingin 1,00 Bh
16 Exhaust fan 1,00 Bh
17 Pemasangan Plafond Gypsum 23,93 m2
18 Pengecatan Plafond 23,93 m2
19 Pemasangan Lampu Downlight 11,00 Bh
20 Pemasangan Lampu Strip 5,42 m1
21 Pengecatan Cat Kayu Pintu dan 7,38 m2
jendela dengan duco
22 Handle Pintu 2,00 Bh
23 Teralis Stainlees Jendela 1,00 Bh
11 Tenaga Pendukung Untuk pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan tahap II tersebut harus
didukung oleh personel dengan kualifikasi sebagai berikut :
No Jabatan Pengalaman Sertifikat
Kompetensi
Kerja
1 Pelaksana Min 2 tahun SKT gedung/
bangunan
12 Kualifikasi Penyedia Penyedia yang berminat untuk melakukan pekerjaan
pemeliharaan tahap II Rumah Jabatan/Dinas Walikota Ambon
wajib memiliki dokumen sesuai ketentuan dibawah ini :
1 Akte notaris perusahaan
2 NIB
KBLI Kode : 41011 (Kontruksi gedung hunian)
3 NPWP
4 KTP
5 SPT Tahun 2024
6 Pengalaman dibidang yang sama dalam kurun 1 tahun terakhir
Hal-Hal Lain
1 Produksi Dalam Negeri Semua kegiatan berdasarkan KAK ini wajib dilakukan di dalam wilayah
Negara Republik Indonesia dengan persentasi minimal kandungan
TKDN sebesar 80.00 % berdasarkan perhitungan TKDN.
Demikian uraian singkat Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan Pemeliharaan Tahap II Rumah
Dinas Wakil Walikota Tahun 2025, buat sebagai bahan acuan bagi pelaksana pekerjaan di
lapangan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ambon, Oktober 2025
JOSIAS AULELE, SE
NIP. 19690321 199603 1 006