URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA
Kegiatan
PENYELENGGARAAN JALAN
KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan
PEMBANGUNAN JALAN
PEKERJAAN : PENGAWASAN PENINGKATAN JALAN AIR SENA MENUJU
MELUNG KECAMATAN SIANTAN TENGAH
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2023
PAGU DANA : Rp 299.983.959
HPS : Rp 2 99.899.800
KODE RUP : 39978579 Update ke 43670857
KODE PAKET 4.025.365
WAKTU PELAKSANAAN : 150 (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender
PPK : ASEP BAMBANG KURNIAWAN, ST
BIDANG BINA MARGA
URAIAN SINGKAT
PENDAHULUAN
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, bahwa setiap
pembangunan jalan bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional dengan mengusahakan agar biaya operasi kendaraan menjadi serendah-rendahnya. Disamping itu pembangunan
jalan harus dapat mendorong kearah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan
mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan
wilayah tingkat nasional yang dituju.
Sektor prasarana jalan merupakan salah satu urat nadi dalam pertumbuhan ekonomi wilayah, sehingga ketepatan
penyediaannya melalui besarnya investasi adalah suatu hal yang sangat penting. Berkaitan dengan perkembangan ekonomi,
investasi jalan memiliki pengaruh yang luas baik bagi pengguna jalan maupun bagi wilayah secara keseluruhan. Pengaruh
positif terutama timbul dari kenyataan bahwa investasi jalan secara umum mengarah kepada pengurangan sumber daya yang
dibutuhkan untuk memproduksi dan mendistribusikan sejumlah volume dan pola keluaran ekonomi, untuk menstimulasi
ekonomi regional lebih lanjut. Strategi aktif pada pembangunan infrastruktur jembatan ini dapat dikategorikan sebagai
strategi yang di dalam pembangunannya dapat mengundang peran serta tidak hanya pemerintah tetapi juga investor swasta.
Pengembangan sektor transportasi khususnya sektor jalan, diharapkan dapat mengubah struktur perekonomian daerah atau
mengubah struktur PDRB antar wilayah.
Mengingat sampai saat ini perkembangan wilayah bertumpu pada kemampuan mengeksploitasi sumber daya alam yang
dimilikinya, maka pemanfaatannya bagi pembangunan daerah haruslah seoptimal mungkin dari aspek pembangunan yang
bekelanjutan.
Potensi yang mendukung pertumbuhan ekonomi tersebut diatas haruslah didukung oleh infrastruktur sarana dan prasarana
yang memadai. Salah satu infrastruktur yang mempunyai peran signifikan adalah infrastruktur transportasi jalan, jembatan
dan prasarana pendukung lainnya.
Jalan sebagai prasarana untuk meningkatkan aksesibilitas dan koneksitas wilayah antara merupakan prasarana yang sangat
potensial.
1. LATAR BELAKANG Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
adalah perangkat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang mempunyai
wewenang dan tanggung jawab didalam bidang-bidang pekerjaan umum. Program
pembangunan insfrastruktur merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menunjang
pencapaian sasaran pembangunan nasional, yang pelaksanaannya dilakukan Dinas Pekerjaan
Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman melalui Bidang
Bina Marga yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab dalam pembinaan
Pembangunan Jalan dan Jembatan.
Salah satu faktor penentu keberhasilan suatu kegiatan adalah aspek pengawasan maka setiap
pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor pelaksana
harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan spesifikasi
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat
berlangsung operasional efektif. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara
penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan
dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan pengawasan bertugas secara umum mengawasi pekerjaan konstruksi, dari segi
biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab
secara profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
profesi yang berlaku. Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya
berdasarkan Kerangaka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN a. Adapun maksud dari KAK ini adalah merupakan acuan kerja yang harus dipedomani
TUJUAN dan dipertimbangkan oleh para peserta Seleksi Pengadaan Jasa Konsultansi / Konsultan
Pengawas dalam menyusun proposal penawaran, dengan tujuan agar Kuasa Pengguna
Anggaran memperoleh Penyedia Jasa Konsultansi yang berkualitas dalam membantu
teknis selama pelaksanaan kegiatan.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah membantu Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Bidang Bina Marga dalam hal fungsi
pengawasan teknik kegiatan pembangunan jalan menyangkut kuantitas dan kualitas
pekerjaan di lapangan.
Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan bantuan teknik Penyedia Jasa Konsultansi untuk
:
1. Membantu dan mendukung Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengawasan
pelaksanaan kegiatan
2. Menjamin dan bertanggung jawab bahwa pekerjaan konstruksi tercapai sesuai dengan
kualitas dan kuantitas berdasarkan rencana perekayasaan dan dokumen-dokumen
kontrak kegiatan yang bersangkutan.
3. Menyiapkan dan mengadakan laporan tentang kemajuan kegiatan dari segi
administrasi, fisik dan pembayaran.
4. Bantuan-bantuan teknis pengawasan lainnya yang dibutuhkan selama pelaksanaan
pekerjaan fisik konstruksi.
3. TARGET / SASARAN Sasaran pekerjaan ini adalah membantu Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas, dalam pelaksanaan Pengawasan Peningkatan
Jalan Air Sena menuju Melung Kecamatan Siantan Tengah
4. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan Pengawasan Peningkatan Jalan Air Sena menuju Melung Kecamatan
Siantan Tengah adalah Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas.
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah
PENDANAAN (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Nomor DPA :
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2023 Tanggal 2 Januari 2023 dan Rekening Kegiatan
Nomor: 1.03.10.2.01.05 Tahun Anggaran 2023.
6. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ASEP BAMBANG KURNIAWAN, ST
ORGANISASI Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan
PEJABAT PEMBUAT Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas
KOMITMEN
7. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 5 (Lima) bulan / 150
PENYELESAIAN (Seratus Lima Puluh) Hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perjanjian (SP)/
PEKERJAAN Penandatanganan Kontrak"
Surat Perjanjian dapat dilaksanakan setelah DPA disahkan dan penyedia yang sudah
ditetapkan sebagai calon pemenang tidak dapat menuntut ganti rugi atas segala biaya yang
timbul dari proses pemilihan penyedia jika terjadi pembatalan penandatangan Surat
Perjanjian.
17. KEBUTUHAN Kualifikasi
PERSONEL Posisi Tingkat Jurusan Keahlian Pengalaman Status Tenaga
MINIMAL Pedidikan Ahli
Professional Staff/Tenaga Ahli
Supervisi SKA (Ahli
Teknik Tetap/
Engineering (1 S1 Teknik Jalan 1 Tahun
Sipil Tidak Tetap
Org) - Muda)
SKA (Ahli
Ahli K3
Teknik K3 Tetap/
Konstruksi (1 S1 1 Tahun
Sipil Konstruksi - Tidak Tetap
Org)
Muda)
Tenaga Sub Professional
SKT
Pengawas
Bangunan Lapangan Tetap/
Inspector (1 Org) SMK 1 Tahun
Gedung Pekerjaan Tidak Tetap
Jalan (TS-
040)