| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025850330216000 | Rp 394,097,508 | 97.22 | 97.77 | - | |
| 0018433581214000 | Rp 404,495,100 | 94.75 | 95.29 | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0708986195429000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0024042640214000 | - | - | - | Tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0021576376214000 | - | - | - | - | |
CV Yagana Consulindo | 0662704873216000 | - | - | - | - |
| 0025378894215000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI BADAN USAHA
Kegiatan
PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
Sub Kegiatan
REKONSTRUKSI JALAN
PEKERJAAN : BELANJA JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PENANGANAN LONG SEGMENT JALAN DI KECAMATAN
SIANTAN SELATAN (DAK)
SUMBER DANA : APBD TAHUN ANGGARAN 2024
PAGU DANA : RP 423.742.407,00
HPS : RP 423.698.100,00
KODE RUP : 49676635
KODE PAKET : 4160365
WAKTU PELAKSANAAN : 240 (DUA RATUS EMPAT PULUH) HARI KALENDER
PPK : ASEP BAMBANG KURNIAWAN, ST
BIDANG BINA MARGA
1. LOKASI PEKERJAAN Lokasi pekerjaan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Penanganan Long Segment Jalan di
Kecamatan Siantan Selatan (DAK) adalah Kecamatan Siantan Selatan, Kabupaten Kepulauan
Anambas.
2. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari Sumber Pendanaan : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
PENDANAAN Kabupaten Kepulauan Anambas dengan Nomor DPA :
DPA/A.1/1.03.1.04.2.10.01.0000/001/2024 Tanggal 8 Januari 2024 dan Rekening Kegiatan
Nomor: 5.2.04.01.01.0003 Tahun Anggaran 2024.
3. NAMA DAN Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ASEP BAMBANG KURNIAWAN, ST
ORGANISASI Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat dan Kawasan
PEJABAT PEMBUAT Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas
KOMITMEN
4. JANGKA WAKTU Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperkirakan 8 (Delapan) bulan / 240
PENYELESAIAN (Dua Ratus Empat Puluh) Hari Kalender, terhitung dari keluarnya Surat Perjanjian (SP)/
PEKERJAAN Penandatanganan Kontrak"
Surat Perjanjian dapat dilaksanakan setelah DPA disahkan dan penyedia yang sudah ditetapkan
sebagai calon pemenang tidak dapat menuntut ganti rugi atas segala biaya yang timbul dari
proses pemilihan penyedia jika terjadi pembatalan penandatangan Surat Perjanjian.
5. KEBUTUHAN SESUAI KAK
PERSONEL
MINIMAL
6. KEBUTUHAN SESUAI KAK
PERALATAN