| 0850042714214000 | Rp 3,644,458,173 | |
| 0030622989214000 | - | |
| 0860874312223000 | - | |
| 0024827545214000 | - | |
| 0016636771214000 | - | |
CV Muda Berjaya | 00*2**4****14**0 | - |
| 0016636805214000 | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - |
| 0023398290952000 | - | |
| 0019320191102000 | - | |
| 0414058990214000 | - | |
| 0316534981215000 | - | |
| 0018435479214000 | - | |
| 0535705842214000 | - | |
| 0315694687701000 | - | |
| 0756882478214000 | - | |
CV Gunung Kondo | 08*3**2****14**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS
URAIAN SINGKAT
OPD : DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA
BERENCANA
NAMA PPK : MUSWANDAR, M.KM
NAMA KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK UKM
DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
NAMA PEKERJAAN : REVITALISASI BANGUNAN RAWAT JALAN RSUD PALMATAK
TAHUN ANGGARAN 2024
REVITALISASI BANGUNAN RAWAT JALAN RSUD PALMATAK
Latar Belakang
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Kepulauan Anambas Merupakan Pelaksana Otonomi Daerah dipimpin Oleh Kepala Dinas
yang berkedudukan dibawah dan bertanggung Jawab kepada Bupati Kepulauan
Anambas melalui Sekretaris Daerah. Untuk Membantu Dinas Kesehatan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana dalam mencapai Tujuan dan Sasarannya. Dalam
rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Anambas telah dan terus berupaya menyediakan beberapa fasilitas sarana
kesehatan. Adanya dinamisasi dan gerak langkah pembangunan akan mendorong
diwujudkannya upaya perbaikan peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan
Kesehatan kepada masyarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam
mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Menurut Undang-Undang RI
No.44 tahun 2009, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan pelayanan Kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat Darurat.
Tugas dan fungsi rumah sakit telah dijabarkan dalam undang-undang tersebut, tugas
rumah sakit yaitu memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
meliputi preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu, rumah sakit
diharapkan untuk dapat memberikan pelayanan Kesehatan yang bermutu sesuai
dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pertambahan jumlah penduduk Indonesia khususnya wilayah Kabupaten Anambas dan
perkembangan aktifitas manusia mendorong pembangunan fisik kota sebagai dampak
yang timbul untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia akan Pelayanan Kesehatan
berupa pembangunan Rumah sakit beserta infrastrukturnya. Untuk itu dalam
pelaksanaannya haruslah benar-benar dilakukan dengan baik dan sesuai dengan apa
yang telah direncanakan serta sesuai dengan ketentuan teknis pengadaaan bangunan
asset Pemerintah sehingga prosesnya dapat berlangsung dengan arah yang benar.
Pada tahap pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan diserahkan kepada pihak
ketiga, yaitu Kontraktor pelaksana pekerjaan. Kontraktor Pelaksana akan melakukan
pelaksanaan pekerjaan fisik yang menyangkut beberapa aspek mutu, volume, waktu
dan biaya. Disamping itu juga bertanggungjawab atas semua kegiatan selama
pelaksanaan berlangsung. Secara kontraktual, Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab
kepada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana.
Maksud dan Tujuan
Maksud
Maksud dari pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Bangunan Rawat Jalan RSUD Palmatak ini
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan
pembangunan, serta untuk mendapatkan struktur konstruksi yang kuat dengan analisa
terukur.
Tujuan
Tujuan dari pelaksanaan Revitalisasi Bangunan Rawat Jalan RSUD Palmatak ini adalah untuk
meningkatkan & menghadirkan sebuah fasilitas pelayanan kesehatan pelayanan dan
kenyamanan terhadap Pasien yang akan berobat di RSUD Palmatak.
Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan
bangunan Bangunan Rawat Jalan RSUD Palmatak yang sesuai dengan spesifikasi teknis.
Keluaran
Terbangunnya Bangunan Rawat Jalan RSUD Palmatak yang sesuai dengan
desain dan fungsi serta pemanfaatannya untuk masyarakat.
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Revitalisasi Bangunan Rawat Jalan RSUD
Palmatak ini adalah 165 (Seratus Enam Puluh Lima) hari kalender.
Tarempa, 19 Juni 2024
Ditetapkan Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen
MUSWANDAR, M.KM
NIP. 19780613 199703 1 001