| 0941042152956000 | Rp 2,160,235,521 | |
| 0927807669956000 | - | |
CV Makan Anim Nanggo | 04*1**9****56**0 | - |
Giman Daya | 09*7**4****52**0 | - |
| 0030104095952000 | - | |
| 0400015756953000 | - | |
CV Ainuzar Bangun Papua Selatan | 09*9**0****56**0 | - |
CV Awor Perkasa | 03*8**8****56**0 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ASMAT
D I N A S P E K E R J A A N U M U M D A N P E N A T A A N R U A N G
Jalan Sekayu No. 007 Agats – Asmat Kode Pos 99777
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PROVINSI : PAPUA SELATAN
KABUPATEN : ASMAT
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN/PENINGKATAN JALAN KONSTRUKSI
BETON
NAMA PAKET : PENINGKATAN JALAN KONSTRUKSI BETON PANJANG 100
METER LEBAR 3 METER DISTRIK AKAT
LOKASI : DISTRIK AKAT
TAHUN ANGGARAN 2024
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
Jalan dan jembatan sebagai public goods merupakan prasarana transportasi
darat dimana seluruh masyarakat memiliki hak untuk menggunakannya. Prasarana
tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan
ekonomi dan pengembangan wilayah. Seiring pertumbuhan ekonomi yang lebih
tinggi dibanding dengan pertumbuhan prasarana transportasi, peningkatan kinerja
jalan harus lebih dipacu salah satunya adalah menjaga jalan agar tetap
fungsional.
Dalam penyusunan KAK ini didukung beberapa landasan hukum antara lain:
a. Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan
c. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstuksi.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
g. Peraturan LKPP No. 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (UKPBJ) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
b. Gambaran Umum
Kondisi Kabupaten Asmat yang letaknya di pesisir laut Arafuru dan memiliki banyak
Sungai dan karateristik daratannya adalah berlumpur, maka didominasi moda
transportasi air (laut, sungai), dimana pergerakan dari satu distrik ke distrik lain baik
dalam kabupaten maupun ke kabupaten yang berdekatan dapat dilakukan
dengan menggunakan moda transportasi air (kapal, speed boat, loang boat).
Berdasarkan kondisi karateristik daratan di atas yang berlumpur maka
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan pengembangan jaringan jalan
yang mantap adalah upaya Pemerintah Daerah untuk mempercepat
pembangunan infrastruktur daerah yang memberikan dampak langsung pada
penguatan ekonomi daerah sesuai dengan potensi ekonomi yang dimiliki, terutama
sektor pariwisata dan perikanan dan kelautan, disamping untuk meningkatkan
kenyamanan masyarakat.
Kendala – kendala yang harus dihadapi dalam penyediaan pelayanan infrastruktur
jaringan jalan dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
pelayanan publik adalah [1] Kondisi geografis wilayah yang sulit telah
mengakibatkan tingginya indeks kemahalan konstruksi yang berakibat pada
tingginya biaya pembangunan infrastruktur jaringan jalan, [2] Kondisi fisik wilayah
yang karateristik daratannya berlumpur dan saling berjauhan sehingga menyebabkan
tingginya biaya pemeliharaan infrastruktur jaringan jalan, [3] Belum memadainya
kuantitas dan kualitas jalan di wilayah Kabupaten Asmat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
A. Maksud
Maksud Pembangunan/Peningkatan konstruksi Jalan untuk
mewujudkan ketersediaan kemantapan jalan sebagai
infrastruktur dasar daerah dalam mendukung percepatan
pembangunan daerah di berbagai bidang.
B. Tujuan
Tujuan pelaksanaan pembangunan/peningkatan konstruksi
untuk meningkatkan infrastruktur jalan dan jembatan yang lebih
baik di Kabupaten Asmat.
3. TARGET/ SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Konstruksi
Beton Panjang 100 Meter, Lebar 3 Meter Distrik Akat.
4. NAMA ORGANISASI PENYELENGGARA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi :
a. K/L/D/I : Pemerintah Kabupaten Asmat
b. Satker/SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Asmat
c. PPK : YESAYA AIRO, S.Sos
d. PPTK : HARIWAN MALINO, ST. M.A.P
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber Dana : OTSUS Blogrand Tahun Anggaran 2024
Nomor DPA : DAP/A.1/1.03.0.00.0.00.01.0000/001/2024
Tanggal 27 Desember 2023
Kode Rekening : 1.03.10.2.01.032.5.2.04.01.01.0003
Nilai Pagu : Rp. 2.200.294.400
Nilai HPS : Rp. 2.200.029.000
6. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan Peningkatan Jalan Konstruksi Beton Panjang. 100 Meter, Lebar 3 Meter Distrik
Akat
DEVISI 1 . UMUM
a. Mobilisasi : 1 Ls
b. Jembatan sementara : 100 m’
c. Manajemen keselamatan : 1 Ls
d. Manjemen mutu : 1 Ls
DEVISI 3. PEKERJAAN TANAH DAN GEOTEKNIK
a. Galian Biasa : 64,769 m3
DEVISI 7. STRUKTUR
a. Beton Struktur, fc’20 Mpa : 79,79m3
b. Baja tukangan polos – Bj TP 280 : 17.233,17 kg
c. Beton struktur, fc’20 Mpa yang dilaksanakan di air : 28,61 m3
d. Penyediaan tiang pancang beton bertulang Pracetak
ukuran 200 mmx200mmx4000 mm : 408 m’
e. Pemancangan tiang pancang beton pracetak
ukuran 200 mmx200mmx4000 mm : 255 m’
7. DAFTAR PERSONIL
1. Personil Utama
No Jabatan dalam Pengalaman Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan yang akan Kerja
dilaksanakan (tahun)
1 Manejer Pelaksana 2 Tahun Ahli Muda Teknik Jalan dan Jembatan
Proyek
2 Ahli K3 Konstruksi/ 2 Tahun Ahli Muda K3
Ahli Keselamatan
Konstruksi
# Wajib melampirkan Ijazah, SKA, KTP, NPWP & Curiculum Vitae
2. Personil Pendukung
No Posisi/Jabatan Kualifikasi Pengalaman Jumlah
Kerja (tahun)
1 Pelaksana Pelaksana Bangunan Jalan 2 Tahun 1 Orang
dan Jembatan, SKT
Klas I
2 Tukang Besi Tukang Besi Beton/ Barbender/ 2 tahun 2 Orang
Barbending, Min. STM
Bangunan
Gedung
3 Tukang Cor Tukang Cor Beton/ Concretor/ 2 tahun 2 Orang
Concrete Operations, Min. STM
Bangunan Gedung
4 Mandor Besi / Mandor Besi, Min. STM 2 Tahun 1 Orang
Pembesian/ Bangunan Gedung
Penulangan
Beton
5 Tukang Kayu Tukang Begesting, Min. STM 2 tahun 2 Orang
Bangunan Gedung
3. Peralatan Penunjang Pekerjaan
- Peralatan Utama untuk pelaksanaan pekerjaan
No. Jenis Kapaistas Jumlah
1 Generator Set 10 KVA 5 KVa 1 Unit
2 Mesin Molen Diesel Beton Concrete 850 Liter 2 Unit
Mixer 850 L
3 Mesin Pompa Air Alkon Water Pump 3 3” 6,50HP, 1 Unit
Inch 1100L/Menit
4 Mesin Concrete Vibrator VH 38mm, 6,5HP 1 Unit
5 Chain Block/Hoist Block/Katrol 2 Ton Kap. 2 Ton 2 Unit
10 meter
6 Gerobak Dorong Kap. 350 Kg, 2 Unit
7 Peralatan Tukang Kayu Komplet 2 Set
8 Peralatan Tukang Batu Komplet 2 Set
9 Peralatan Tukang Besi Komplet 2 Set
8. METODE PELAKSANAAN DAN PEMBAYARAN
Metode pelaksanaan Pengerjaan fisik dilakukan secara Kontrakltual dan
pembayaran dapat dilakukan secara periodic/termin sesuai progress fisik dilapangan
dengan menunggu transferan Dana Alokasi Khusus dari pusat.
9. PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Sitem pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di laksanakan sacara berjenjang yang
dimulai dari laporan konsultan pengawas, dilakukan secara periodic dan akan
dilaporkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang Kabupaten Asmat (Bidang
Bina Marga).
10. KELUARAN/ PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan
konstruksi ini dalah peningkatan Index Kemantapan Jalan dengan uraian :
Agats, 27 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK)
YESAYA AIRO, S.Sos
NIP. 19800527 200605 1 001