| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | Rp 767,115,000 | 92.45 | 93.96 | - |
| 0317856417423000 | Rp 770,695,200 | 92.65 | 94.03 | - | |
| 0853336790404000 | Rp 774,680,000 | 94.75 | 95.6 | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan; 2. Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0013643309061000 | - | 68 | - | Nilai unsur metodologi belum memenuhi ambang batas | |
| 0721445104421000 | - | - | - | Tidak melampirkan: 1. Surat Izin Usaha OSS KBLI 71101 yang telah berlaku efektif/RBA terverifikasi; 2. KSWP; 3. Pengalaman Jasa Konsultansi Non Konstruksi dalam 1 tahun terakhir; 4. Pengalaman Sejenis dalam 3 Tahun Terakhir; 5. Pengalaman sejenis senilai minimal 50% HPS dalam 10 tahun terakhir; 6. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0030270318701000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan; 2. Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
PT Kembar Multi Anugerah | 04*7**8****07**0 | - | - | - | Tidak melampirkan: 1. Surat Izin Usaha OSS KBLI 71101 yang telah berlaku efektif atau Sertifikat Standar untuk KBLI 71101 OSS RBA; 2. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan |
| 0015428790017000 | - | 68.67 | - | Nilai unsur metodologi belum memenuhi ambang batas | |
| 0013753256061000 | - | 7.5 | - | Mengundurkan diri | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak bersedia mengikuti pembuktian kualifikasi | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Tidak melampirkan: 1. Izin Usaha sesuai persyaratan; 2. NIP/TDP; 3. KSWP; 4. Bukti setor pajak tahun terakhir; 5. Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan | |
| 0311613996429000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | Mitra KSO tidak memiliki pengalaman jasa konsultansi non konstruksi 1 tahun terakhir | |
PT Ecoplan Rekabumi Interconsult | 0015314859441000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas |
| 0015721806016000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan; 2. Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0018587162701000 | - | - | - | 1. Tidak melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan; 2. Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0015914963701000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0315231712429000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0013422209086000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0013131750014000 | - | - | - | Nilai unsur pengalaman belum memenuhi ambang batas | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | - | - | |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0015705833019000 | - | - | - | - | |
PT Saranabudi Prakarsaripta Cab. Palu | 0011395159831001 | - | - | - | - |
| 0311541411017000 | - | - | - | - | |
| 0024292997412000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
PT Ide Bangsa Mahardika | 09*2**3****52**0 | - | - | - | - |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0025734435831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Judul Tindak Lanjut Pengawasan Kinerja Kawasan
Kegiatan
2. Latar Sesuai dengan amanat Pasal 212 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor
Belakang 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengawasan
Penataan Ruang dilakukan salah satunya terhadap kinerja pemenuhan Standar
Teknis Penataan Ruang Kawasan. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Penataan Ruang pada Pasal 253 disebutkan bahwa pengawasan terhadap
pemenuhan kinerja Standar Teknis Kawasan dilakukan untuk mewujudkan
kinerja fungsi kawasan yang berkualitas. Hal ini dilakukan melalui pemeriksaan
dan penilaian pemenuhan indikator kinerja kawasan sesuai dengan Standar
Teknis Kawasan yang telah ditetapkan, antara lain Standar Teknis Kawasan
Pariwisata, Kawasan Industri, Kawasan Perumahan dan Permukiman
Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan
Ruang Terbuka Hijau, serta Kawasan Pejalan Kaki. Dalam rangka memenuhi
amanat tersebut, maka telah dilaksanakan Pengawasan terhadap kinerja
Pemenuhan Standar Teknis Kawasan pada 30 lokasi pada tahun anggaran
2022. Dari hasil Pengawasan tersebut, diperoleh potret kinerja kawasan dimana
18 Kawasan berkinerja Sangat Baik, 11 Kawasan berkinerja Baik, dan 1 kawasan
berkinerja cukup baik. Potret kinerja kemudian dilengkapi dengan rekomendasi
dan rencana aksi yang disampaikan kepada masing-masing pengelola kawasan.
Dengan telah dilaksanakannya Pengawasan terhadap kinerja Pemenuhan
Standar Teknis Kawasan telah dilakukan pada ketujuh Kawasan dimaksud pada
tahun anggaran 2022, maka pada Tahun Anggaran 2023, Direktorat
Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional melaksanakan kegiatan Tindak Lanjut Pengawasan
Kinerja Kawasan terhadap rekomendasi dan rencana aksi yang telah disusun
pada tahun 2022, serta melaksanakan praktek pelaksanaan Pengawasan
terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan yang telah ditetapkan
pada 12 (dua belas) lokasi baru.
3. Maksud Kegiatan ini dimaksudkan menjamin tercapainya kinerja kawasan yang
berkualitas sehingga dapat mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan.
4. Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan praktek pelaksanaan pengawasan
pemenuhan standar teknis penataan ruang, serta tindak lanjut pengawasan
pemenuhan standar teknis penataan ruang pada kawasan .
5. Sasaran
Sasaran yang hendak dicapai kegiatan ini meliputi:
1. Terkumpulnya hasil tindaklanjut dari pengelola kawasan atas kegiatan
pengawasan pemenuhan standar teknis kawasan pada tahun 2022
2. Terumuskannya rencana tindaklanjut terhadap hasil pemenuhan standar
teknis kawasan pada tahun 2022 sebagai langkah monitoring evaluasi
3. Terselenggaranya kegiatan penilaian pemenuhan standar teknis penataan
ruang kawasan sesuai dengan kondisi di lapangan.
4. Terselenggaranya diskusi dan koordinasi antar pemangku kepentingan
dalam rangka penilaian kinerja pemenuhan stadar teknis penataan ruang
kawasan.
5. Tersusunnya rekomendasi dan pentahapan tindaklanjut untuk pengelola dan
pihak terkait lainnya dalam rangka peningkatan kinerja fungsi kawasan.
6. Tersusunnya database hasil pelaksanaan pengawasan kinerja pemenuhan
standar teknis kawasan dalam bentuk tekstual dan spasial yang dapat
diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang.
7. Terlaksananya kegiatan tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan standar
teknis penataan ruang kawasan.
6. Ruang a) Tahap Persiapan, meliputi:
Lingkup 1) Melakukan persiapan mobilisasi tenaga ahli/tim pelaksana
a. Lingkup kegiatan;
Kegiatan 2) Melakukan kajian terhadap kerangka kerja, pengembangan
metodologi, serta menyusun rencana kerja rinci;
3) Mengidentifkasi kebutuhan data dan informasi informasi awal lokasi
studi sebagai lokasi kegiatan penilaian periksa/ceklist pemenuhan
standar teknis Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri/Kawasan
Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan dan Permukiman
Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan
Jasa, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Pejalan Kaki;
4) Pembuatan dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti surat
tugas; surat kepada pengelola, dll;
5) Pengumpulan data dan informasi:
a) melakukan pengumpulan data dan informasi tentang kawasan
pariwisata, kawasan industri/ kawasan peruntukan industri,
kawasan perumahan dan permukiman perkotaan, kawasan
pendidikan, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan ruang
terbuka hijau, dan kawasan pejalan kaki.
b) menentukan lokasi kawasan pariwisata, kawasan
industri/kawasan peruntukan industri, kawasan pendidikan,
kawasan perumahan dan permukiman perkotaan, kawasan
perdagangan dan jasa, kawasan ruang terbuka hijau, dan
kawasan pejalan kaki yang akan dilakukan pengawasan.
c) menentukan delineasi kawasan pariwisata, kawasan
industri/kawasan peruntukan industri, kawasan pendidikan,
kawasan perumahan dan permukiman perkotaan, kawasan
perdagangan dan jasa, kawasan ruang terbuka hijau, dan
kawasan pejalan kaki, serta melakukan klarifikasi delineasi
dengan pihak terkait.
6) Koordinasi dengan pihak terkait (pengelola kawasan) terkait
pelaksanaan pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis
penataan ruang kawasan.
7) Melakukan koordinasi dengan pengelola kawasan terkait tindak
lanjut rekomendasi pengawasan kinerja pemenuhan standar
teknis penataan ruang kawasan.
b) Tahap Pelaksanaan, meliputi:
1) Pemantauan. Pemantauan dilakukan melalui survei/pengamatan
langsung kondisi eksisting di lapangan dan/atau pengamatan
tidak langsung (pemeriksaan dokumen dan data sekunder yang
diperoleh dari instansi atau pihak terkait) serta pengisian daftar
periksa dan pengambilan bukti dukung.
2) Evaluasi/penilaian kinerja kawasan. Evaluasi/penilaian dilakukan
untuk menilai pemenuhan standar teknis dan standar kinerja
penataan ruang kawasan berdasarkan daftar periksa,
sebagaimana dijabarkan dalam lampiran Permen ATR/BPN No.
21 Tahun 2021, dilakukan melalui:
a) penilaian kinerja kawasan;
b) identifikasi komponen yang belum terpenuhi;
c) pemberkasan hasil pemeriksaan lapangan beserta bukti
dukung.
1 | P a g e
3) Pelaporan penilaian pemenuhan Standar Teknis Kawasan.
Pelaporan penilaian pemenuhan Standar Teknis Kawasan
dilakukan melalui:
a) penyusunan rekomendasi dan pentahapan tindaklanjut.
Rekomendasi disusun untuk pengelola berisi komponen-
komponen yang harus dipenuhi guna meningkatkan kualitas
kinerja kawasan. Sedangkan pentahapan tindaklanjut
disusun untuk memberikan kegiatan-kegiatan yang dapat
dilakukan untuk pengelola dalam meningkatkan kualitas
kinerja kawasan.
b) penyusunan laporan kinerja kawasan, dilakukan dengan
menyusun seluruh laporan kinerja kawasan berdasarkan
hasil survei dan penilaian terhadap Kawasan Pariwisata,
Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan
Perumahan dan Permukiman Perkotaan, Kawasan
Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan
Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Pejalan Kaki.
c) penyampaian laporan kinerja kawasan, dilakukan dengan
memberikan hasil laporan kinerja kepada pengelola
berdasarkan hasil survei dan penilaian terhadap Kawasan
Pariwisata, Kawasan Industri/Kawasan Peruntukan Industri,
Kawasan Perumahan dan Permukiman Perkotaan, Kawasan
Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan
Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Pejalan Kaki.
4) penyusunan database. Pembuatan database hasil pelaksanaan
pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar teknis
penataan ruang Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri/Kawasan
Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan dan Permukiman
Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan
Jasa, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Pejalan Kaki
dalam bentuk tekstual dan spasial yang dapat diintegrasikan
dengan Sistem Informasi Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang.
5) pembahasan. Pembahasan dilakukan melalui diskusi dan
koordinasi antar pemangku kepentingan dalam rangka penilaian
pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar teknis
penataan ruang Kawasan Pariwisata, Kawasan Industri/Kawasan
Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan dan Permukiman
Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan
Jasa, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Pejalan Kaki.
6) Pelaksanaan kegiatan tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan
standar teknis penataan ruang Kawasan Pariwisata, Kawasan
Industri/Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan dan
Permukiman Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan
Perdagangan dan Jasa, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, dan
Kawasan Pejalan Kaki yang telah dilaksanakan pada tahun 2022.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan bekerjasama dengan
pemerintah daerah dan/atau pengelola kawasan.
c) Tahap Pelaporan Kegiatan, meliputi penyusunan laporan hasil
pelaksanaan kegiatan.
b. Lingkup Lingkup lokasi pengawasan terhadap kinerja pengawasan pemenuhan standar
Wilayah teknis penataan ruang kawasan pada Kawasan Pariwisata, Kawasan
Industri/Kawasan Peruntukan Industri, Kawasan Perumahan dan Permukiman
Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan
Ruang Terbuka Hijau, dan Kawasan Pejalan Kaki dilakukan terhadap 12 (dua
belas) kawasan pada 7 Provinsi di Indonesia.
2 | P a g e
7. Metodologi 1) Survey lapangan atau pengumpulan data
2) Metode penilaian kinerja kawasan
3) Metode stakeholder approach
4) Metode basis data
8. Keluaran 1) Laporan hasil penilaian pemenuhan standar teknis penataan ruang Kawasan
Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan dan Permukiman
Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa,
Kawasan Ruang Terbuka Hijau, serta Kawasan Pejalan Kaki.
2) Rekomendasi dan pentahapan tindaklanjut untuk pengelola dan pihak terkait
lainnya dalam rangka peningkatan kinerja fungsi kawasan.
3) Database hasil pelaksanaan pengawasan pembangunan Kawasan Industri,
Kawasan Pariwisata, Kawasan Perumahan dan Permukiman Perkotaan,
Kawasan Pendidikan, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Ruang
Terbuka Hijau, serta Kawasan Pejalan Kaki dalam bentuk tekstual dan
spasial yang dapat diintegrasikan dengan Sistem Informasi Pengendalian
dan Penertiban Tanah dan Ruang.
4) Kegiatan tindak lanjut hasil pengawasan pemenuhan standar teknis
penataan ruang Kawasan Industri, Kawasan Pariwisata, Kawasan
Perumahan dan Permukiman Perkotaan, Kawasan Pendidikan, Kawasan
Perdagangan dan Jasa, Kawasan Ruang Terbuka Hijau, serta Kawasan
Pejalan Kaki yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2022.
9. Jadwal 5 (lima) bulan
Pelaksanaan
10. Pelaksanaan Kontraktual
11. Alokasi Biaya Rp. 800.000.000
3 | P a g e