| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032785768722000 | Rp 212,073,825 | 85.25 | 88.2 | - | |
| 0964231807335000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
| 0014134456901000 | - | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | - | |
| 0024808842444000 | - | 39.69 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas tenaga ahli | |
| 0940829195741000 | - | - | - | tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi | |
CV Zikra Universal Konsultan | 09*9**9****04**0 | - | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | 38.93 | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas tenaga ahli | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
| 0017868985701000 | - | - | - | - | |
| 0032737942942000 | - | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | - | |
PT Kirani Aneka Jasa Pratama | 06*5**8****32**0 | - | - | - | - |
| 0025734435831000 | - | - | - | - | |
| 0018266841952000 | - | - | - | - | |
Geo Swara Surveys | 09*5**9****17**0 | - | - | - | - |
2
Ruang Lingkup
1. Lingkup Lingkup pelaksanaan pekerjaan yang harus dilakukan oleh
Kegiatan
Konsultan Pengawas Konstruksi adalah sebagai berikut :
A. Mengetahui dan Memahami rangkaian proses pembangunan
dimulai dari tahapan pekerjaan perencanaan, pelaksanaan
pembangunan fisik di lapangan, baik berupa teori atau
teknis lapangan, yang meliputi :
1) Pekerjaan Value Engineering (VE) terhadap
dokumen perencanaan teknis yang sudah ada
2) Pekerjaan Arsitektur dan Lansekap
3) Pekerjaan Struktur dan Konstruksi
4) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
5) Pekerjaan Estimasi Pembangunan Proyek
6) Pekerjaan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
7) Pekerjaan Pengawasan Pembangunan Fisik di Lapangan
B. Melakukan koordinasi dan koreksi pekerjaan kepada
konsultan perencana dan kontraktor untuk menjaga kriteria,
keutuhan hirarkhi dan keharmonisan dari tujuan
perencanaan dan pembangunan yang baik, sesuai dengan
standar, inovasi serta menurut pedoman perencanaan dan
pembangunan dengan ketentuan- ketentuan yang berlaku
Lingkup Kerja penyedia jasa konsultansi pekerjaan ini harus
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku dengan
lingkup dan tahapan pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
A. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh pelaksana konstruksi yang meliputi program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program quality assurance/quality
control, program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
B. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas), hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian K3.
C. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi bila terjadi
penyimpangan.
D. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik.
3
E. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari atas:
1) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
2) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi
fisik.
3) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
4) Menyelenggarakan rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan konstruksi, dengan masukan hasil rapat
lapangan, memeriksa laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana konstruksi.
5) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi.
6) Meniliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
dilapangan sebelum Serah Terima I.
7) Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima
I dan mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
8) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serahterima I, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima II pekerjaan konstruksi.
F. Menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan konstruksi.