| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015428790017000 | Rp 950,143,350 | 88.13 | 90.5 | - | |
| 0013753256061000 | Rp 969,008,910 | 86.06 | 88.46 | - | |
| 0024460586424000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman. | |
| 0016383804017000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman | |
| 0210498044014000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | menyampaikan LEBIH dari satu Data Kualifikasi Kemitraan untuk satu paket pengadaan. | |
| 0016783409441000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman | |
| 0311613996429000 | - | - | - | menyampaikan LEBIH dari satu Data Kualifikasi Kemitraan untuk satu paket pengadaan. | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
PT Ecoplan Rekabumi Interconsult | 0015314859441000 | - | - | - | - |
| 0016785743017000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0026236869013000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai unsur pengalaman | |
| 0016779563428000 | - | 34.6 | - | Tidak lulus nilai ambang batas Kualifikasi Tenaga ahli | |
| 0013662622077000 | - | - | - | Menyampaikan LEBIH dari satu Data Kualifikasi untuk satu paket pengadaan. | |
| 0015914963701000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas pengalaman | |
| 0033185869013000 | - | - | - | tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0015961139015000 | - | - | - | menyampaikan LEBIH dari satu Data Kualifikasi Kemitraan untuk satu paket pengadaan. | |
| 0021606967013000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0015933427061000 | - | - | - | - | |
| 0033436957603000 | - | - | - | Tidak memenuhi nilai ambang batas unsur pengalaman | |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0315392357542000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0423867704429000 | - | - | - | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0317856417423000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Asana Citra Yasa | 0012464293821001 | - | - | - | - |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0013557640019000 | - | - | - | - | |
| 0018893180821000 | - | - | - | - | |
| 0025388208711000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0722869930013000 | - | - | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | - | |
| 0722837234013000 | - | - | - | - | |
| 0314554429422000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENYELAMATAN SITU DANAU EMBUNG WADUK
KAWASAN DANAU SENTARUM PADA DAS KAPUAS
DAN DANAU KASKADE MAHAKAM
(KONTRAKTUAL)
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG,
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN
PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
PENYELAMATAN SITU DANAU EMBUNG WADUK
KAWASAN DANAU SENTARUM PADA DAS KAPUAS DAN
DANAU KASKADE MAHAKAM
Kementerian : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Negara/Lembaga Pertanahan Nasional
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang/ Direktorat Penertiban
Pemanfaatan Ruang
Program : Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sasaran Program : Terwujudnya Implementasi Pemanfaatan Ruang
yang Terkendali dan Tertib
Indikator Kinerja Program : Indeks Kepatuhan Pemanfaatan Ruang yang
Optimal
Kegiatan : Penertiban Pemanfaatan Ruang
Sasaran kegiatan : Terwujudnya pemanfaatan ruang yang sesuai
dengan RTR melalui penertiban pemanfaatan
ruang
Indikator Kinerja Kegiatan : Rasio penyelesaian pelanggaran di bidang
penataan ruang
Klasifikasi Rincian Output : Penanganan Perkara (Prioritas)
(KRO)
Indikator KRO : Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang
Rincian Output (RO) : Sanksi Administratif Pelanggaran Pemanfaatan
Ruang di Kawasan DAS
Komponen:
Melaksanakan Penyelamatan Situ Danau Embung
Waduk Kawasan Danau Sentarum pada DAS
Kapuas dan Danau Kaskade Mahakam
Sub Komponen:
Penyelamatan Situ Danau Embung Waduk
Kawasan Danau Sentarum pada DAS Kapuas dan
Danau Kaskade Mahakam
Volume RO : 20
Satuan RO : Kasus
Alokasi Dana : Rp. 1.020.000.000,-
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Peraturan Perundangan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 238);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4725);
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 16 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan
Ruang (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1411);
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 1484).
2. Gambaran Umum
Sistem penyelenggaraan penataan ruang merupakan kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
sebagaimana diatur dan diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pengendalian pemanfaatan ruang
dilaksanakan melalui: Penilaian Pelaksanaan KKPR, Penilaian Perwujudan
RTR, Pemberian Insentif dan Disinsentif, Pengenaan Sanksi, serta
Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang.
Pengenaan sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana dilakukan
terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang
sebagai upaya penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada para
pelanggar pemanfaatan ruang. Dalam pasal 68 UU No. 26 Tahun 2007
dijelaskan bahwa sanksi administratif dapat diberikan melalui peringatan
tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan
umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran
bangunan, pemulihan fungsi ruang; dan/atau denda administratif.
Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang
merupakan tugas yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. Namun
demikian, dalam pelaksanaannya pemerintah daerah belum dapat
melaksanakan secara optimal, karena terbatasnya SDM yang kompeten,
kurangnya dukungan anggaran daerah, dan konflik kepentingan di daerah.
Pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN memberikan fasilitasi penertiban
pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentarum pada DAS Kapuas dan
Danau Kaskade Mahakam sebagai upaya pembinaan kepada pemerintah
daerah untuk memperkuat peran dan kapasitasnya dalam melaksanakan
pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.
Hasil kegiatan fasilitasi penertiban ini adalah pengenaan sanksi administratif
berupa peringatan tertulis kepada pelanggar pemanfaatan ruang dan Piagam
Komitmen, dimana pemerintah daerah bersama Pemerintah akan
menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai rencana
kerja yang telah disepakati.
Untuk menindaklanjuti upaya pengenaan sanksi administratif tersebut,
Kementerian ATR/BPN melaksanakan aksi penertiban yang merupakan
kelanjutan kegiatan fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang kepada
pemerintah daerah dalam menuntaskan proses pengenaan sanksi
administratif guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
B. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui
penuntasan pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah daerah terhadap
pelanggaran pemanfaatan ruang di Kawasan Danau Sentarum pada DAS
Kapuas dan Danau Kaskade Mahakam.
C. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah agar pemerintah daerah secara mandiri
mengenakan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang
di Kawasan Danau Sentarum pada DAS Kapuas dan Danau Kaskade
Mahakam, Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
D. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dari kegiatan ini yaitu terlaksananya
pengenaan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kepada pelanggar
pemanfaatan ruang untuk seluruh kasus pelanggaran pemanfaatan ruang.
E. RUANG LINGKUP
1. Ruang Lingkup Kegiatan
Lingkup Pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a) Melaksanakan inventarisasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang;
b) Melaksanakan pengumpulan dan pendalaman materi, data dan
informasi terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang;
c) Melaksanakan kajian teknis dan kajian hukum indikasi pelanggaran
pemanfaatan ruang;
d) Melaksanakan penetapan tindakan sanksi administratif terhadap
seluruh kasus pelanggaran pemanfaatan ruang;
e) Melaksanakan forum sosialisasi terkait sanksi administratif terhadap
pihak-pihak terkait;
f) Melaksanakan pengenaan sanksi administratif bidang penataan ruang
untuk seluruh kasus pelanggaran pemanfaatan ruang yang belum
dituntaskan;
g) Melaksanakan aksi penyelamatan kawasan yang telah dilakukan
pengenaan sanksi administratif;
h) Melaksanakan evaluasi terhadap seluruh pengenaan sanksi
administratif pelanggaran pemanfaatan ruang yang dilaksanakan dan
memberikan rekomendasi kasus yang perlu ditindaklanjuti ke
pengenaan sanksi pidana (apabila ada);
i) Melaksanakan rapat dalam rangka aksi penertiban di daerah sebanyak
1 (satu) kali dan di Jakarta sebanyak 2 (dua) kali;
j) Melaksanakan koordinasi dengan pemangku kepentingan sesuai dengan
kewenangan masing masing dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan
baik secara daring maupun luring;
k) Memfasilitasi Tim Teknis Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang
dalam melakukan pendampingan terhadap aksi penyelamatan SDEW
Danau Sentarum dan Danau Kaskade Mahakam;
l) Mendokumentasikan secara visual seluruh tahap pelaksanaan kegiatan
dalam bentuk video dan foto dalam pelaksanaan aksi penyelamatan;
m) Melaksanakan kegiatan secara paralel oleh 2 (dua) tim, yang meliputi
Tim Danau Sentarum dan Tim Danau Kaskade Mahakam, terhadap
lokasi sebagaimana dimaksud dalam lingkup lokasi;
n) Memfasilitasi pembuatan, pengantaran, dan pemasangan plang/papan
peringatan sebagai tanda adanya pelanggaran pemanfaatan ruang di
suatu lokasi, minimal sebanyak 4 (empat) buah;
o) Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk cetak (hardcopy)
dan bentuk digital (softcopy).
2. Lingkup Lokasi
Lokasi pekerjaan meliputi Danau Sentarum pada Wilayah Kawasan DAS
Kapuas di Provinsi Kalimantan Barat dan Danau Kaskade Mahakam pada
wilayah DAS Mahakam di Provinsi Kalimantan Timur.
F. METODOLOGI
Metode pelaksanaan pekerjaan ini dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Koordinasi bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait dalam
aksi penyelamatan;
2. Persuasi bersama pemerintah daerah kepada masyarakat dalam
pelaksanaan aksi penyelamatan;
3. Mobilisasi aksi penyelamatan pada SDEW melalui pengenaan sanksi
administratif bagi pelanggar pemanfaatan ruang;
4. Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta dan di daerah;
5. Pelaksanaan Rapat dalam rangka Aksi Penertiban di Danau Sentarum
pada Wilayah Kawasan DAS Kapuas Provinsi Kalimantan Barat dan
Danau Kaskade Mahakam pada Wilayah Kawasan DAS Mahakam di
Provinsi Kalimantan Timur.
G. KELUARAN
Keluaran dari kegiatan ini adalah kegiatan aksi penertiban pemanfaatan
ruang dalam rangka penyelamatan SDEW berupa pengenaan sanksi
administratif pada 20 (dua puluh) kasus.
H. PENERIMA MANFAAT
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pelaksana tugas dan
fungsi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional, baik Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kanwil Badan
Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta
pihak-pihak yang terkait.
I. PELAKSANA
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara konsultansi kontraktual dan
membutuhkan tenaga ahli sekurang-kurangnya sebagai berikut:
TABEL I.1
KEBUTUHAN TENAGA AHLI
NO. TENAGA AHLI KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG BULAN
1. Ahli Perencanaan ● S1 Jurusan Perencanaan Wilayah dan 1 (satu) orang
Wilayah & Kota Kota, memiliki pengalaman profesional selama 3,5 (tiga
(Ketua Tim) di bidang pengendalian pemanfaatan setengah)
ruang minimal 5 (lima) tahun,
bulan
khususnya terkait penyusunan
peraturan zonasi/ pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang/
penyusunan perangkat pengendalian
pemanfaatan ruang/ penyusunan
penilaian Kesesuaian Ketentuan
Pemanfaatan Ruang (KKPR)/ audit tata
ruang/ fasilitasi penertiban
pemanfaatan ruang/ penegakan
hukum bidang penataan ruang.
2. Ahli Perencanaan ● S-1 Jurusan Perencanaan Wilayah dan 1 (satu) orang
Wilayah dan Kota Kota, memiliki pengalaman profesional selama 3,5 (tiga
(Wakil Ketua Tim) di bidang pengendalian pemanfaatan setengah) bulan
ruang minimal 3 (tiga) tahun,
khususnya terkait audit tata ruang/
fasilitasi penertiban pemanfaatan
ruang/ penegakan hukum bidang
penataan ruang/ penyusunan
peraturan zonasi/ pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang/
penyusunan perangkat pengendalian
pemanfaatan ruang/ penyusunan
penilaian Kesesuaian Ketentuan
Pemanfaatan Ruang (KKPR).
3. Ahli Hukum ● S-1 Jurusan Ilmu Hukum dengan 2 (dua) orang
Program kekhususan Hukum Pidana/ selama 2 (dua)
Hukum Lingkungan dan Tata Ruang/
bulan
Hukum Administrasi Negara/ Hukum
Administrasi Pemerintahan/ Hukum
Perdata, memiliki pengalaman
profesional di bidang hukum minimal 3
(tiga) tahun, khususnya terkait audit
tata ruang/ fasilitasi penertiban
pemanfaatan ruang/ penegakan
hukum bidang penataan ruang/
penyusunan peraturan zonasi/
pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
ruang/ penyusunan perangkat
pengendalian pemanfaatan ruang/
penyusunan penilaian Kesesuaian
Ketentuan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
NO. TENAGA AHLI KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG BULAN
4. Ahli GIS ● S-1 Jurusan Teknik 2 (dua) orang
Geodesi/Geografi/Geomatika/Geosain selama 3,5
s/Kartografi, dan memiliki pengalaman
(tiga setengah)
profesional di bidang pemetaan
bulan
minimal 3 (tiga) tahun, khususnya
terkait audit tata ruang/ fasilitasi
penertiban pemanfaatan ruang/
penegakan hukum bidang penataan
ruang/ penyusunan peraturan zonasi/
pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
ruang/ penyusunan perangkat
pengendalian pemanfaatan ruang/
penyusunan penilaian Kesesuaian
Ketentuan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
5. Ahli Lingkungan 2 (dua) orang
● S-1 Jurusan Teknik Lingkungan/Ilmu
selama 2 (dua)
Lingkungan, memiliki pengalaman
bulan
professional di bidang lingkungan
minimal 3 (tiga) tahun khususnya
terkait analisis lingkungan bidang
penataan ruang/perhitungan daya
dukung dan daya tamping lingkungan,
implikasi dan dampak lingkungan/
pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
ruang/ audit tata ruang/ fasilitasi
penertiban pemanfaatan ruang/
penegakan hukum bidang penataan
ruang/ penyusunan peraturan zonasi/
pemantauan dan evaluasi pemanfaatan
ruang/ penyusunan perangkat
pengendalian pemanfaatan ruang/
penyusunan penilaian Kesesuaian
Ketentuan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
6. Asisten Ahli GIS 2 (dua) orang
● S-1 Jurusan Teknik
selama 3 (tiga)
Geodesi/Geografi/Geomatika/Geosain
s/Kartografi. bulan
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini dilakukan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender pada
tahun 2023 sejak penerbitan SPMK oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan
Kerja Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian
ATR/BPN.
Tahap
21 Hari 31 Hari 30 Hari 28 Hari
Koordinasi bersama pemerintah
daerah dan stakeholder terkait dalam
aksi penyelamatan
Melaksanakan pengumpulan data
dan informasi
Melakukan kajian teknis dan kajian
hukum
Persuasi bersama pemerintah daerah
kepada masyarakat dalam
pelaksanaan aksi penyelamatan
Mobilisasi aksi penyelamatan pada
SDEW melalui pengenaan sanksi
administratif bagi pelanggar
pemanfaatan ruang
Menyusun laporan kegiatan dalam
rangka aksi Penertiban di Danau
Sentarum di Provinsi Kalimantan
Barat dan Danau Kaskade Mahakam
di Provinsi Kalimantan Timur
K. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
L. SUMBER PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktual) dan dibiayai melalui
DIPA APBN Tahun 2023 dengan biaya sebesar Rp. 1.020.000.000 (Satu Milyar
Dua Puluh Juta Rupiah).
M. PELAPORAN
Pekerjaan ini melalui beberapa tahapan kegiatan yang masing-masing
tahapannya menghasilkan produk laporan yang harus diserahkan
diantaranya sebagai berikut:
1. Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Rencana Mutu Kontrak diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari kalender setelah SPMK, bersamaan dengan penyerahan
Laporan Pendahuluan. Rencana Mutu Kontrak (RMK) berisi
persyaratan mutu pekerjaan sebagai perincian Kerangka Acuan Kerja
(KAK) untuk menjaga kualitas pekerjaan. Rencana Mutu Kontrak
diserahkan sebanyak 5 (lima) eksemplar.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari kalender setelah SPMK dengan isi minimal sebagai berikut:
rencana kerja; metodologi pelaksanaan pekerjaan; dan konsep awal
kajian. Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
3. Laporan Antara
Laporan Antara diserahkan selambat-lambatnya 52 (lima puluh dua)
hari kalender setelah SPMK, dengan isi minimal sebagai berikut:
laporan progres kegiatan berupa hasil kajian dan hasil temuan di
lapangan. Laporan Antara dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir berupa laporan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan,
meliputi: hasil kajian, rumusan rekomendasi, salinan dokumen legal
pelaksanaan pengenaan sanksi administratif, dan seluruh
dokumentasi kegiatan. Laporan Akhir ini diserahkan pada 105 (seratus
lima) hari kalender dan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
5. Laporan Eksekutif Summary
Laporan Buku Eksekutif Summary merupakan laporan yang dibuat
secara ringkas untuk kepentingan para pengambil kebijakan seperti:
Bupati/Walikota/Gubernur/ Menteri/pejabat lainnya dan/atau untuk
kepentingan publikasi kepada media massa terkait. Laporan ini
disajikan dalam bentuk buku eksekutif dengan menggunakan glossy
paper. Laporan ini diserahkan pada 105 (seratus lima) hari kalender
dan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
6. Laporan Digital
Laporan Digital berupa dokumentasi secara visual seluruh tahap
pelaksanaan kegiatan dalam bentuk video eksklusif yang dapat
digunakan untuk bahan pameran/ekspo serta keseluruhan laporan
kegiatan sebagaimana disebut diatas dan seluruh data terkait
pelaksanaan kegiatan ini, dalam bentuk file yang disimpan dalam
external SSD 1 (satu) Terabytes TB sebanyak 2 (dua) buah dan
diserahkan pada 105 (seratus lima) hari kalender.
N. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KELUARAN
Seluruh kepemilikan data dan hasil kegiatan sebagaimana dicantumkan
dalam KAK ini diserahkan kepada organisasi pengguna jasa yaitu Satker
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian ATR/BPN.
Jakarta, 5 Juli 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang
Ramadhan Firdaus, S.T., M.T.
NIP. 197808222008011012