| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0210498044014000 | Rp 945,498,000 | 94.58 | 95.66 | - | |
| 0317856417423000 | Rp 962,000,000 | 92.33 | 93.52 | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0024460586424000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0016383804017000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0013753256061000 | - | 29.25 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0016783409441000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
| 0311613996429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0819679184525000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0722869930013000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0016627358061000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0016920340429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0027002369609000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0016785743017000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0315392357542000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0016779563428000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0013662622077000 | - | 29.45 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0033185869013000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0316100940013000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0013281019017000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0013996814061000 | - | 30 | - | Tidak Lulus Ambang Batas Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
| 0013910799061000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0317467629429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0033436957603000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0017972415017000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas pengalaman | |
| 0666673413429000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0013751763017000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - | |
| 0015711062031000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0015428790017000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
PT Saranabudi Prakarsaripta Cab. Palu | 0011395159831001 | - | - | - | - |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0853336790404000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
PT Asana Citra Yasa | 0012464293821001 | - | - | - | - |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
| 0013557640019000 | - | - | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | - | - | |
| 0015914963701000 | - | - | - | - | |
| 0029801594404000 | - | - | - | - | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
PT Ecoplan Rekabumi Interconsult | 00*5**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0018893180821000 | - | - | - | - | |
| 0958853830525000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
Papua Jaya | 06*4**6****55**0 | - | - | - | - |
| 0722837234013000 | - | - | - | - | |
| 0021606967013000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0019817568517000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
AUDIT TATA RUANG KAWASAN SITU DANAU
EMBUNG WADUK DAS BENGAWAN SOLO
(KONTRAKTUAL)
TAHUN ANGGARAN 2023
DIREKTORAT PENERTIBAN PEMANFAATAN RUANG,
DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAN
PENERTIBAN TANAH DAN RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE
AUDIT TATA RUANG KAWASAN SITU DANAU EMBUNG WADUK
DAS BENGAWAN SOLO
Kementerian : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Negara/Lembaga Pertanahan Nasional
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang/ Direktorat Pengendalian
Pemanfaatan Ruang
Program : Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
Sasaran Program : Terwujudnya Implementasi Pemanfaatan Ruang
yang Terkendali dan Tertib
Indikator Kinerja Program : Indeks Kepatuhan Pemanfaatan Ruang yang
Optimal
Kegiatan : Penertiban Pemanfaatan Ruang
Sasaran kegiatan : Terwujudnya Pemanfaatan Ruang yang Sesuai
dengan RTR Melalui Penertiban Pemanfaatan
Ruang
Indikator Kinerja Kegiatan : Rasio Penyelesaian Pelanggaran di Bidang
Penataan Ruang
Klasifikasi Rincian Output : Penanganan Perkara
(KRO)
Indikator KRO : Indeks Penyelenggaraan Penataan Ruang
Rincian Output (RO) : Rekomendasi Hasil Audit Tata Ruang
Komponen:
Melaksanakan Audit Tata Ruang Kawasan Situ
Danau Embung Waduk DAS Bengawan Solo
Sub Komponen:
Audit Tata Ruang Kawasan Situ Danau Embung
Waduk DAS Bengawan Solo
Volume RO : 15
Satuan RO : Kasus
Alokasi Dana : 1.020.000.000,-
A. LATAR BELAKANG
1. Dasar Hukum
Peraturan Perundangan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara Tahun 2022
Nomor 238);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6573);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4725);
- Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang;
- Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional No. 16 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Penataan
Ruang (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1411);
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang (Berita Negara
Tahun 2021 Nomor 1484).
2. Gambaran Umum
Penataan ruang pada saat ini dan akan datang memegang peranan penting
dalam pembangunan di Indonesia. Konsistensi implementasi pemanfaatan
ruang menjadi kata kunci dalam terwujudnya tertib tata ruang yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Sehingga peran pengendalian
pemanfaatan ruang menjadi penting seiring kebutuhan akan ruang yang terus
meningkat akibat tingginya intensitas kegiatan pembangunan di Indonesia dan
pada sisi lain keberadaan ruang yang terbatas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan
Ruang bahwa pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk
mewujudkan tertib tata ruang serta mendorong terwujudnya tata ruang sesuai
dengan rencana tata ruang yang merupakan salah satu tahap yang tidak
terpisahkan dari proses penataan ruang.
Pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dilakukan agar setiap upaya
pemanfaatan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan. Adapun perangkat pengendalian pemanfaatan ruang mencakup
penilaian pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, penilaian
perwujudan RTR, Pemberian insentif dan disinsentif, dan pengenaan sanksi
administratif dan/atau pengenaan sanksi pidana.
Salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang adalah melalui mekanisme
Audit Tata Ruang. Berdasarkan Permen ATR/KaBPN No 21 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Penataan Ruang, Audit Tata Ruang adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan
dan evaluasi terhadap data dan informasi perpetaan serta dokumen
pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga
sebagai indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
Audit Tata Ruang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan didasarkan
pada temuan indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang diduga
mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang, kerugian harta benda dan
kerusakan barang, dan/atau kematian Orang; laporan atau pengaduan dari
Masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang
mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang; atau bencana yang diduga
disebabkan adanya indikasi pelanggaran Pemanfaatan Ruang yang
mengakibatkan Perubahan Fungsi Ruang.
Berbagai permasalahan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang, juga kerap terjadi di kawasan sekitar Situ, Danau, Embung dan
Waduk (SDEW) antara lain: mengalami tekanan dan degradasi berupa
kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan sempadan
danau,kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau,
pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air,
dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi,
ekonomi dan sosial budaya bagi masyarakat. Hal tersebut tentunya menjadi
perhatian bersama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Masyarakat
untuk mengatasi permasalahan yang terjadi. Serta permasalahan DAS
Bengawan Solo yang belum dikaji tuntas dalam seluruh kesatuan DAS
Bengawan Solo terhadap perubahan pemanfaatan ruang, atau memanfaatkan
ruang melebihi kapasitas daya dukung dan daya tampung dari DAS Bengawan
Solo.
Terkait hal tersebut, pada tahun anggaran 2023 Direktorat Penertiban
Pemanfaatan Ruang akan melaksanakan kegiatan Audit Tata Ruang yang
salah satunya berfokus di Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS Bengawan
Solo. DAS Bengawan Solo merupakan salah satu DAS Prioritas Nasional yang
mana DAS ini memiliki peranan penting sebagai sumber daya alam bagi
kegiatan sosial-ekonomi perkotaan dan perdesaan yang ada di sekitarnya,baik
untuk kebutuhan rumah tangga maupun kebutuhan ekonomi. Kegiatan Audit
dilakukan di wilayah tersebut guna merespon pertumbuhan yang tidak
terkendali dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga
mengakibatkan terganggunya keseimbangan ekosistem DAS Bengawan Solo.
B. MAKSUD
Maksud dari kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tertib tata ruang melalui
audit tata ruang oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran pemanfaatan
ruang di Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS Bengawan Solo.
C. TUJUAN
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
1. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat atau lembaga (baik melalui pengaduan
langsung, laporan melalui media daring, berita di media sosial, maupun media
massa);
2. Melakukan identifikasi dan inventarisasi indikasi pelanggaran
pemanfaatan ruang di Sekitar Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS
Bengawan Solo, terutama pada Kabupaten Kota yang belum dilakukan
audit / kajian sebelumnya;
3. Mengevaluasi dan menilai temuan-temuan indikasi pelanggaran
pemanfaatan ruang di Sekitar Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS
Bengawan Solo;
4. Memberikan rekomendasi penyelesaian indikasi pelanggaran pemanfaatan
ruang secara sistematis dan objektif pada Sekitar Situ, Danau, Embung,
Waduk pada DAS Bengawan Solo;
D. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini meliputi:
1. Teridentifikasi temuan identifikasi dan inventarisasi indikasi pelanggaran
pemanfaatan ruang di Sekitar Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS
Bengawan Solo, terutama pada Kabupaten Kota yang belum dilakukan audit
/ kajian sebelumnya;
2. Terumuskannya perhitungan perubahan performa ruang di Situ, Danau,
Embung, Waduk pada DAS Bengawan Solo;
3. Tersusunnya perhitungan kerugian negara di Situ, Danau, Embung, Waduk
pada DAS Bengawan Solo akibat perubahan fungsi ruang;
4. Tersusunnya rekomendasi dan tindaklanjut penyelesaian indikasi
pelanggaran pemanfaatan ruang secara sistematis dan objektif pada Sekitar
Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS Bengawan Solo;
5. Tersusunnya Laporan Hasil Audit (LHA) Tata Ruang.
E. RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan
Kegiatan Audit Tata Ruang pada dasarnya mengikuti arahan Audit tata Ruang
dalam Permen ATR/KaBPN No 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang. Tahapan
Audit Tata Ruang terdiri atas:
a) Tahap Perencanaan/Persiapan
1) Melakukan persiapan tim pelaksana kegiatan;
2) Menyusun rencana kerja pelaksanaan Audit Tata Ruang di Situ, Danau,
Embung, Waduk pada DAS Bengawan Solo;
3) Menyusun kajian delineasi kawasan DAS Bengawan Solo;
4) Menyusun kajian meja terhadap pemanfaatan ruang eksisting di DAS
Bengawan Solo, data kronologis penggunaan lahan eksisting, penyiapan
data peta citra satelit sesuai kebutuhan dari instansi dan
pengolahannya;
5) Menyiapkan perangkat survey (kebutuhan data, panduan survei, dll) dan
kebutuhan pelaksanaan Audit Tata Ruang di Situ, Danau, Embung,
Waduk pada DAS Bengawan Solo;
6) Mengidentifikasi instansi terkait dan stakeholder yang terkait dengan
Audit Tata Ruang di Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS Bengawan
Solo;
b) Tahap Pelaksanaan
1) Melaksanakan rapat internal dalam rangka pelaksanaan kegiatan;
2) Melakukan identifikasi terhadap sebaran lokasi kasus pelanggaran
pemanfaatan ruang dengan pertampalan Peta penggunaan ruang
eksisting dengan peta pola ruang pada RTRW dan/ atau RDTR di Situ,
Danau, Embung, Waduk pada DAS Bengawan Solo;
3) Melakukan survey lapangan (kondisi SDEW eksisting) dan instansi
dalam rangka menginventaris data (peruntukan, kepemilikan lahan,
dokumen lingkungan, dokumen perizinan, dokumen kehutanan,
dokumen sumber daya air, dsb) dan permasalahan pelanggaran
pemanfaatan ruang di Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS
Bengawan Solo. ;
4) Melakukan perhitungan perubahan performa ruang pada DAS
Bengawan Solo;
5) Melakukan perhitungan kerugian negara dan/atau kerugian harta
benda akibat perubahan fungsi ruang pada DAS Bengawan Solo;
6) Melaksanakan FGD dalam rangka mengkonfirmasi hasil temuan lokasi
indikasi pelanggaran dan menyepakati prosedur pelaksanaan pengenaan
sanksi di Kawasan Situ, Danau, Embung, Waduk pada DAS Bengawan
Solo, dan setiap kesepakatan dituangkan dalam Berita Acara. FGD
diadakan secara luring dan daring, sesuai kebutuhan dan dengan
persetujuan supervisi;
7) Memfasilitasi Tim Teknis Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang
dalam melaksanakan pendampingan secara paralel tahapan kegiatan
audit tata ruang;
8) Mendokumentasikan secara visual seluruh tahap pelaksanaan kegiatan
dalam bentuk video dan photo dalam rangkaian pelaksanaan kegiatan
audit;
9) Membuat laporan pelaksanakan kegiatan dalam bentuk cetak (hardcopy)
dan bentuk digital (softcopy);
10) Dalam pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan secara paralel oleh 2 (dua)
tim Hulu-Tengah DAS Bengawan Solo dan tim Tengah – Hilir DAS
Bengawan Solo, terhadap lokasi sebagaimana dimaksud dalam lingkup
lokasi;
11) Mendokumentasikan secara visual seluruh tahap pelaksanaan kegiatan
dalam bentuk video eksklusif yang dapat digunakan untuk bahan
pameran/ekspo.
2. Lingkup Lokasi
Wilayah pekerjaan berupa beberapa wilayah DAS Bengawan Solo di Hulu-
Tengah pada Kab. Wonogiri, Kab. Sragen, Kab. Blora, dan di Tengah – Hilir
pada, Kab. Magetan, Kab. Ngawi, Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban dan Kab.
Lamongan.
F. METODOLOGI
Sebagai acuan dalam melaksanakan audit tata ruang, pemerintah telah
mempunyai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN nomor 21 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan
Penataan Ruang. Kegiatan ini juga perlu melibatkan aparat pemerintah daerah
terkait (Dinas yang membidangi pengendalian tata ruang, sekda, Bappeda,
Satpol PP dan instansi terkait lainnya yang berhubungan dengan kasus-kasus
terkait), Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan Setempat serta PPNS Penataan
Ruang di pusat dan di daerah.
1. Metoda Pengumpulan Data
a. Pengumpulan data primer dilakukan melalui pengumpulan data yang
diperoleh langsung dari sumber asli. Data yang didapatkan berupa opini
subyek (orang) secara individual ataupun kelompok. Dalam
melakukanpengumpulan data primer dapat dilakukan melalui survei
langsung atau pengamatan lapangan.
b. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi
literatur/diperoleh secara tidak langsung berupa bukti, catatan, informasi
yang relevan, keterangan yang memperkuat substansi Audit Tata Ruang
atau laporan yang tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang
dipublikasikan dan yang tidak dipublikasikan. Dalam melalukan
pengumpulan data sekunder, terlebih dahulu melakukan inventarisasi
data yang dibutuhkan dalam melakukan analisis.
Data tersebut meliputi:
i) Dokumen Rencana Tata Ruang, materi teknis rencana tata ruang dan
peta rencana tata ruang dalam format shapefile (shp);
ii) Peta penggunaan lahan eksisting;
iii) Kronologis/riwayat penggunaan lahan;
iv) Data status kepemilikan lahan;
v) Peta Citra Satelit; dan
vi) Informasi dan keterangan pendukung.
2. Metode Analisis
a. Analisis ketidaksesuaian pemanfaatan ruang:
i) Analisis kesesuaian pemanfaatan ruang dilakukan dengan
pertampalan peta, antara peta penggunaan lahan eksisting dengan
peta rencana pola ruang beserta peraturan zonasi dan/atau
ketentuan umum peraturan zonasinya. Hasil analisis tersebut
meliputi: indikasi ketidaksesuaian penggunaan lahan eksisting;
koordinat, luasan dan jumlah titik lokasi indikasi ketidaksesuaian
pemanfaatan ruang.
ii) Analisis kesesuaian pemanfaatan ruang dengan izin pemanfaatan
ruang dilakukan melalui pemeriksaan kepemilikan izin pemanfataan
ruang yang dipersyaratkan; waktu dikeluarkan dan masa berlaku
izin pemanfaatan ruang; dan kesesuaian isi, ketentuan dan muatan
yang ditetapkan dalam izin pemanfaatan ruang.
iii) Analisis kesesuaian pemanfaatan ruang dengan persyaratan izin
yang diberikan dilakukan melalui pemeriksaan kesesuaian
pemanfaatan ruang terhadap hal yang dipersyaratkan di dalam izin
pemanfaatan ruang.
iv) Analisis Penutupan akses terhadap kawasan milik umum dilakukan
melalui pemeriksaan lapangan untuk melihat suatu kegiatan
menutup atau tidak memberikan akses terhadap kawasan yang
dinyatakan oleh peraturan perundang-undangan sebagai milik
umum.
b. Analisis dampak pemanfaatan ruang yang diduga tidak sesuai dengan
rencana tata ruang yang mengakibatkan:
i) Perubahan fungsi ruang dapat dilakukan menggunakan metode
perhitungan performa ruang atau metode lainnya.
ii) Mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan
barang dilakukan dengan memperhitungkan nilai aset terdampak
yang hilang atau rusak; perubahan biaya input; dan/atau potensi
pendapatan yang hilang.
iii) Mengakibatkan kematian orang dilakukan dengan cara memeriksa
dan memastikan akibat tersebut merupakan tindakan pelanggaran;
melakukan analisa keterkaitan antara faktor penyebab dengan
tindakan pelanggaran; dan mengumpulkan keterangan dan bahan
bukti.
iv) Pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
c. Analisis Kebijakan/Hukum
Analisis Kebijakan dilakukan untuk mengetahui substansi hukum
dalam peraturan perundangan-undangan, peraturan pemerintah dan
peraturan daerah untuk mengkaji lebih dalam mengenai ketentuan-
ketentuan yang berlaku dan mengetahui konsekuensi hukum yang
harusnya dilakukan.
G. KELUARAN
Keluaran dari kegiatan Audit Tata Ruang adalah :
1. Laporan Hasil Audit Tata Ruang yang memuat: 15 (lima belas) kasus
Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang, hasil pelaksanaan audit tata
ruang, gambaran umum lokasi, hasil analisis, kesimpulan, rekomendasi,
dan tindak lanjut; serta dilengkapi dengan lampiran data pendukung.
2. Resume Laporan Hasil Audit Tata Ruang, berupa laporan komprehensif
yang dibuat secara ringkas untuk kepentingan para pengambil kebijakan
seperti: Walikota/Gubernur/Menteri/pejabat lainnya dan/atau untuk
kepentingan publikasi kepada media massa terkait.
3. Gambaran Umum terkait Delineasi Lokasi, Analisa, Usulan tindak lanjut
pada lokasi-lokasi pelanggaran, yang dapat dituangkan dalam Executive
Summary kegiatan Audit.
H. PENERIMA MANFAAT
Kegiatan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi para pelaksana tugas dan
fungsi pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional,
baik Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kanwil Badan Pertanahan
Nasional Provinsi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota serta pihak-pihak
yang terkait.
I. PELAKSANA
Pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan menggunakan jasa konsultansi dan
membutuhkan tenaga ahli sekurang-kurangnya sebagai berikut.
TABEL I.1
KEBUTUHAN TENAGA AHLI
NO. TENAGA AHLI KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG BULAN
1. Ahli Perencanaan ● S-1 Jurusan Perencanaan Wilayah 1 (satu) orang
Wilayah dan Kota dan Kota (PWK), dan memiliki selama 3,5 (tiga
(Ketua Tim) pengalaman profesional di bidang setengah) bulan
pengendalian pemanfaatan ruang
minimal 5 (lima) tahun, khususnya
terkait penyusunan peraturan zonasi/
pemantauan dan evaluasi
pemanfaatan ruang/ penyusunan
NO. TENAGA AHLI KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG BULAN
perangkat pengendalian pemanfaatan
ruang/ penyusunan penilaian
Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan
Ruang (KKPR)/ audit tata ruang/
fasilitasi penertiban pemanfaatan
ruang/ penegakan hukum bidang
penataan ruang.
2. Ahli Perencanaan ● S-1 Jurusan Perencanaan Wilayah 1 (satu) orang
Wilayah dan Kota dan Kota (PWK), dan memiliki selama 3,5 (tiga
(Wakil Ketua Tim) pengalaman profesional di bidang setengah) bulan
pengendalian pemanfaatan ruang
minimal 3 (tiga) tahun, khususnya
terkait audit tata ruang/ fasilitasi
penertiban pemanfaatan ruang/
penegakan hukum bidang penataan
ruang / pemantauan dan evaluasi
pemanfaatan ruang/ penyusunan
perangkat pengendalian pemanfaatan
ruang/ penyusunan penilaian
Kesesuaian Ketentuan Pemanfaatan
Ruang (KKPR)/ penyusunan
peraturan zonasi.
3. Ahli Hukum S-1 jurusan Ilmu Hukum dengan 2 (dua) orang
program kekhususan Hukum selama 2 (dua)
Pidana/ Hukum Lingkungan dan bulan
Tata Ruang/ Hukum Administrasi
Negara/ Hukum Administrasi
Pemerintahan/ Hukum Perdata,
dan memiliki pengalaman
profesional di bidang hukum
minimal 3 (tiga) tahun, khususnya
terkait pemantauan dan evaluasi
pemanfaatan ruang/ audit tata
ruang/ fasilitasi penertiban
pemanfaatan ruang/ penegakan
hukum bidang penataan ruang/
pendampingan hukum/
pengenaan sanksi/ penyusunan
perangkat pengendalian
pemanfaatan ruang/ penyusunan
penilaian Kesesuaian Ketentuan
Pemanfaatan Ruang (KKPR).
4. Ahli GIS S-1 Jurusan Teknik 2 (dua) orang
Geodesi/Geografi/Geomatika selama 2 (dua)
/Geosains/Kartografi, dan bulan
memiliki pengalaman profesional
NO. TENAGA AHLI KUALIFIKASI JUMLAH
ORANG BULAN
di bidang pemetaan minimal 3
(tiga) tahun, khususnya terkait
pemantauan dan evaluasi
pemanfaatan ruang/ audit tata
ruang/ fasilitasi penertiban
pemanfaatan ruang/ penegakan
hukum bidang penataan ruang/
penyusunan perangkat
pengendalian pemanfaatan ruang/
penyusunan penilaian Kesesuaian
Ketentuan Pemanfaatan Ruang
(KKPR)/ Kegiatan validasi,
verifikasi dan rektifikasi data
spasial penataan ruang.
5. Ahli Lingkungan ● S-1 Jurusan Teknik Lingkungan/ 2 (dua) orang
Ilmu Lingkungan, memiliki selama 2 (dua)
pengalaman profesional di bidang bulan
lingkungan minimal 3 (tiga) tahun,
khususnya terkait analisis
lingkungan bidang penataan
ruang/ penghitungan daya
dukung dan daya tampung
lingkungan, implikasi dan dampak
lingkungan/ pemantauan dan
evaluasi pemanfaatan ruang/
audit tata ruang/ fasilitasi
penertiban pemanfaatan ruang/
penegakan hukum bidang
penataan ruang/ penyusunan
perangkat pengendalian
pemanfaatan ruang/ penyusunan
penilaian Kesesuaian Ketentuan
Pemanfaatan Ruang (KKPR).
6. Asisten Ahli GIS S-1 Jurusan Teknik 2 (dua) orang
Geodesi/Geografi/Geomatika selama 3 (tiga)
/Geosains/Kartografi bulan
J. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Kegiatan ini akan dilakukan selama 110 (seratus sepuluh) hari kalender pada
tahun anggaran 2023 semenjak diterbitkannya SPMK oleh Pejabat Pembuat
Komitmen Satuan Kerja Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Tahapan Kegiatan 21 Hari 31 Hari 30 Hari 28 Hari
1. Tahap Perencanaan
2. Tahap Persiapan
3. Tahap Pelaksanaan
4. Tahap Pelaporan
K. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan organisasi pengguna jasa adalah Satuan Kerja Direktorat Jenderal
Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/BPN.
L. SUMBER PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dilakukan secara kontraktual dan dibiayai melalui DIPA APBN
Tahun 2023 dengan biaya sebesar Rp. 1.020.000.000,- (Satu Milyar Dua Puluh
Juta Rupiah).
M. PELAPORAN
Pekerjaan ini melalui beberapa tahapan kegiatan yang masing-masing
tahapannya menghasilkan produk laporan yang harus diserahkan sebagai
berikut:
1. Rencana Mutu Kontrak
Rencana Mutu Kontrak diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari kalender setelah SPMK, bersamaan dengan penyerahan
Laporan Pendahuluan. Rencana Mutu Kontrak berisi persyaratan mutu
pekerjaan sebagai perincian kerangka acuan kerja untuk menjaga
kualitas pekerjaan. Rencana Mutu Kontrak diserahkan sebanyak 5 (lima)
eksemplar.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 21 (dua puluh
satu) hari kalender setelah SPMK dan dibuat sebanyak 5 (lima)
eksemplar, dengan isi minimal sebagai berikut: latar belakang kegiatan,
tujuan dan sasaran kegiatan, metodologi, jadwal pelaksanaan kegiatan,
rencana kerja, tanggapan terhadap TOR, dan hasil kajian literatur.
Laporan ini merupakan acuan dan pengendali kegiatan secara
keseluruhan.
3. Laporan Antara
Laporan Antara diserahkan selambat-lambatnya 52 (lima puluh dua)
hari kalender setelah SPMK, dengan isi minimal sebagai berikut: hasil
survei dan pengumpulan data, hasil inventarisasi masalah, analisis
sementara; dan konsep awal materi kajian. Laporan antara diserahkan
sebanyak 5 (lima) eksemplar.
4. Laporan Akhir
Laporan Akhir berupa laporan seluruh hasil pelaksanaan kegiatan,
meliputi: hasil kajian, rumusan rekomendasi, salinan dokumen legal
pelaksanaan pengenaan sanksi administratif, dan seluruh dokumentasi
kegiatan. Laporan Akhir ini diserahkan pada 105 (seratus lima) hari
kalender dan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
5. Laporan Hasil Audit Tata Ruang
Laporan Hasil Audit Tata Ruang yang memuat kasus Indikasi
pelanggaran pemanfaatan ruang, hasil pelaksanaan audit tata ruang,
gambaran umum lokasi, hasil analisis, kesimpulan, rekomendasi, dan
tindak lanjut; serta dilengkapi dengan lampiran data pendukung.
Laporan hasil audit tata ruang ini diserahkan pada 105 (seratus lima)
hari kalender dan dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar
6. Laporan Eksekutif Summary
Laporan Buku Eksekutif Summary merupakan laporan yang dibuat
secara ringkas untuk kepentingan para pengambil kebijakan seperti:
Bupati/Walikota/Gubernur/ Menteri/pejabat lainnya dan/atau untuk
kepentingan publikasi kepada media massa terkait. Laporan ini
disajikan dalam bentuk buku eksekutif dengan menggunakan glossy
paper. Laporan ini diserahkan pada 105 (seratus lima) hari kalender dan
dibuat sebanyak 5 (lima) eksemplar.
7. Laporan Digital
Laporan Digital berupa dokumentasi secara audio visual seluruh tahap
pelaksanaan kegiatan dalam bentuk video eksklusif yang dapat
digunakan untuk bahan pameran/ekspo serta keseluruhan laporan
kegiatan sebagaimana tersebut di atas dan seluruh data terkait
pelaksanaan kegiatan ini, dalam bentuk file yang disimpan dalam
external SSD kapasitas 1 Terabyte (1TB) jumlah 2 (dua) buah, dan
diserahkan pada 105 (seratus lima) hari kalender.
N. KEPEMILIKAN DATA DAN HASIL KEGIATAN
Seluruh kepemilikan data dan hasil kegiatan sebagaimana dicantumkan dalam
KAK ini diserahkan kepada organisasi pengguna jasa yakni Satuan Kerja
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional setelah
mendapat persetujuan kelengkapan dari Tim Supervisi yang ditunjuk dalam
pekerjaan ini.
Jakarta, 5 Juli 2023
Mengetahui,
Pejabat Pembuat Komitmen
Kegiatan Penertiban Pemanfaatan Ruang
Ramadhan Firdaus, S.T., M.T.
NIP. 197808222008011012