| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0853336790404000 | Rp 787,761,450 | 80.5 | 84.4 | - | |
| 0015428790017000 | Rp 792,168,150 | 86.9 | 89.41 | - | |
| 0021606967013000 | Rp 806,592,600 | 76.65 | 80.85 | - | |
| 0722837234013000 | Rp 807,264,150 | 83.6 | 86.4 | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | Pengalaman sejenis dalam 3 tahun, pengalaman sejenis dalam 10 tahun minimal sama dg HPS | |
| 0805022373541000 | - | - | - | pengalaman sejenis dalam 10 tahun minimal sama dg HPS | |
| 0015711062031000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas pengalaman perusahaan | |
| 0024460586424000 | - | - | - | Pengalaman sejenis dalam 3 tahun | |
| 0012243556508000 | - | 75.9 | - | tidak memenuhi ambang batas tenaga ahli | |
| 0315392357542000 | - | - | - | pengalaman sejenis dalam 10 tahun minimal sama dg HPS | |
PT Digital Imaging Geospatial | 0312330378429000 | - | - | - | 1. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam 3 tahun terakhir, 2. Pengalaman sejenis dengan nilai minimal sama dengan HPS selama 10 tahun terakhir, 3. SK pengangkatan tenaga tetap |
| 0015148877331000 | - | - | - | Ijin Usaha OSS KBLI 70209 yang berlaku efektif, SPT Tahun 2023, tangkapan layar KSWP Valid, pengalaman sejenis dalam 10 tahun minimal sama dg nilai HPS, SK pengangkatan tenaga tetap | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0722869930013000 | - | 75.15 | - | tidak memenuhi ambang batas nilai tenaga ahli | |
| 0015673379013000 | - | 84.85 | - | tidak memenuhi ambang batas nilai tenaga ahli | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0318039377424000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
Kjsb Anugerah Satria Pradana Budiyono Dan Rekan | 09*2**4****28**0 | - | - | - | - |
| 0838200632017000 | - | - | - | - | |
| 0016627358061000 | - | - | - | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0936031095542000 | - | - | - | - | |
| 0316663756424000 | - | - | - | - | |
| 0015961139015000 | - | - | - | - | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
| 0019772557429000 | - | - | - | - | |
| 0011188190429000 | - | - | - | - | |
| 0317856417423000 | - | - | - | - | |
| 0315702746429000 | - | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | - | |
| 0312543481542000 | - | - | - | - | |
| 0932900087543000 | - | - | - | - | |
PT Total Teknika Nusaraya | 06*3**1****01**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengembangan pertanahan merupakan kebijakan optimalisasi pemanfaatan
tanah yang dilakukan dengan mengubah penggunaan tanah dan
pemanfaatan tanah menjadi lebih optimal (aspek fisik) dan melakukan
pengaturan terhadap skema kepemilikan dan penguasaan tanah untuk
meningkatkan nilai manfaat dari tanah yang mengacu kepada rencana tata
ruang yang berlaku. Melalui pengembangan pertanahan diharapkan dapat
terjadi peningkatan terhadap kualitas hidup secara lingkungan, sosial, dan
ekonomi untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.
Salah satu daerah yang potensial untuk dilaksanakan kegiatan
pengembangan pertanahan adalah di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Kota Bandung yang merupakan ibukota dari Provinsi Jawa Barat juga
menjadi pusat pemerintahan dan pusat pertumbuhan perekonomian tidak
hanya di tingkat provinsi, tetapi hingga nasional. Bandung menjadi kota
terpadat kedua di Indonesia setelah Jakarta dengan kepadatan mencapai
15.051 jiwa/km2. Saat ini Kota Bandung sudah mencapai titik saturasi
dalam pengembangannya sehingga perlu dipertimbangkan mendorong
pengembangan pusat kota baru untuk mengurangi tekanan di pusat kota
lama. Kota Bandung juga saat ini sedang dalam proses penyusunan Rencana
Detail Tata Ruang untuk mempertajam pengaturan mengenai tata ruang di
Kota Bandung terutama dalam menghadapi dinamika Pembangunan yang
sangat pesat di Provinsi Jawa Barat. Kebutuhan untuk perencanaan yang
terpadu dan terintegrasi dengan program-program strategis yang memiliki
dampak secara regional dan nasional perlu dipertimbangkan dalam konteks
pembangunan di Kota Bandung khususnya dalam hal mewujudkan pusat-
pusat pelayanan kota baru yang dapat menjadi daya tarik dan memiliki
kapasitas secara sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memadai untuk
dikembangkan lebih lanjut.
Metode pelaksanaan kegiatan ini meliputi:
1. Analisis kebijakan sektoral dengan mengkaji arahan kebijakan maupun
ketentuan pembangunan yang terdapat dalam dokumen-dokumen
kebijakan sektoral seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Daerah, dan Masterplan
Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk menyelaraskan rencana
pengembangan pada lokasi yang dikembangkan dengan kebutuhan dan
kepentingan Pemerintah Daerah;
2. Analisis tata ruang dengan mengkaji arahan dan kebijakan tata ruang,
rencana struktur ruang, rencana pola ruang, dan rencana strategis
yang terdapat pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung
maupun Rencana Detail Tata Ruang Kota Bandung untuk menentukan
maksud dan tujuan pengembangan pertanahan yang sesuai dengan
tata ruang pada lokasi yang dikembangkan;
3. Analisis pertanahan dengan mengkaji kondisi eksisting kepemilikan
tanah, penguasaan tanah, penggunaan tanah, dan pemanfaatan tanah
untuk menentukan skema pertanahan yang ideal dalam rangka
penyelenggraan pengembangan pertanahan pada lokasi yang
dikembangkan;
4. Penentuan Alternatif Lokasi Potensi Pengembangan Pertanahan yang
dihasilkan melalui analisis kebijakan sektoral, analisis tata ruang,
analisis pertanahan, analisis lingkungan hidup, dan analisis daya
dukung sarana dan prasarana.
5. Penilaian alternatif lokasi potensi pengembangan pertanahan yang
dilakukan dengan melakukan skoring berdasarkan hasil kajian tata
ruang, kajian kebijakan sektor, kajian lingkungan hidup, dan kajian
daya dukung sarana dan prasarana kawasan. Kemudian dilanjutkan
dengan melakukan pemilihan lokasi pengembangan pertanahan
berdasarkan hasil penilaian alternatif lokasi potensi pengembangan
pertanahan;
6. Survey lapangan dalam rangka mengumpulkan data fisik dan
lingkungan dari lokasi yang terpilih untuk memberikan gambaran
kondisi eksisting dari penggunaan tanah, penguasaan tanah, pemilikan
tanah, hingga pemanfaatan tanah. Metode pengumpulan data fisik dan
lingkungan dilakukan secara primer dan sekunder dengan
menggunakan perlengkapan drone dan berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah setempat.;
7. In-depth interview atau wawancara mendalam dengan pemangku
kepentingan dan kebijakan pada lokasi pengembangan pertanahan,
seperti Kepala Dinas atau yang mewakili terkait bidang-bidang yang
relevan, yaitu terkait tata ruang, perhubungan, perencanaan
pembangunan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, dan pertanahan,
aparatur dan perangkat desa, hingga tokoh-tokoh masyarakat pada
lokasi pengembangan dengan jumlah responden minimal 10 (sepuluh)
orang;
8. Penyebaran kuesioner kepada masyarakat yang berada di lokasi terpilih
dan di lokasi sekitar yang terkena dampak dari kegiatan Pengembangan
Pertanahan;
9. Analisis fisik dan lingkungan pada lokasi pengembangan pertanahan
yang dilakukan berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan
wawancara terkait aspek fisik dan lingkungan beserta pengolahan data
yang relevan dengan kondisi eksisting di lokasi pengembangan;
10. Penyusunan Dokumen Inventarisasi Potensi Pengembangan
Pertanahan berdasarkan hasil analisis kebijakan sektoral, analisis tata
ruang, analisis pertanahan, dan hasil survey pada lokasi
pengembangan pertanahan;
11. Penyusunan indikasi program dan skema kelembagaan dalam rangka
penyelenggaraan pengembangan pertanahan yang mengalokasikan
tugas dan fungsi dari masing-masing pemangku kepentingan terkait
pengembangan pada lokasi;
12. Menyusun desain pengembangan Kawasan melalui pemodelan 3
dimensi untuk memberikan visualisasi perwujudan desain
pengembangan pertanahan pada lokasi terpilih
13. Penyusunan Dokumen Rencana Induk Pengembangan Pertanahan
berdasarkan;
14. Melakukan forum diskusi sebanyak 2 (dua) kali yang membahas
pengenalan kegiatan Pengembangan Pertanahan yang akan dilakukan
serta menyampaikan lokasi yang terpilih untuk dilakukan
pengembangan pertanahan berdasarkan kajian- kajian yang dilakukan.
Selanjutnya dilakukan sosialisasi untuk mendiskusikan dan
menyepakati tindaklanjut penyelenggaraan pengembangan pertanahan
yang akan dituangkan dalam bentuk indikasi program penyelenggaraan
pengembangan pertanahan pada lokasi terpilih. Sosialisasi
dilaksanakan dengan mengundang masyarakat, perwakilan dinas-
dinas yang membidangi tata ruang, industri, perencanaan
pembangunan, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, dan
pertanahan maupun perangkat daerah setingkat kecamatan dan desa,
sektor swasta, pemangku kepentingan;
15. Penyusunan indikasi program dalam rangka penyelenggaraan
pengembangan pertanahan yang mengalokasikan tugas dan fungsi dari
masing-masing pemangku kepentingan terkait pengembangan pada
lokasi;
16. Menyusun desain pengembangan Kawasan melalui pemodelan 3
dimensi untuk memberikan visualisasi perwujudan desain
pengembangan pertanahan pada lokasi terpilih;dan
17. Menyusun dokumen kesepakatan dengan stakeholder terkait sebagai
bentuk komitmen dan dukungan dalam mewujudkan pengembangan
pertanahan pada lokasi.