| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016783409441000 | Rp 2,078,750,000 | 93.78 | 95.03 | - | |
| 0210498044014000 | Rp 2,085,585,000 | 89.05 | 91.17 | - | |
| 0013910799061000 | Rp 2,110,958,000 | 90.64 | 92.21 | - | |
| 0853336790404000 | Rp 2,137,069,000 | 91.45 | 92.61 | - | |
| 0722869930013000 | Rp 2,142,122,400 | 90.2 | 91.57 | - | |
| 0317856417423000 | Rp 2,149,399,000 | 88.94 | 90.49 | - | |
| 0032006702015000 | - | - | - | 1. NIB Berbasis OSS 2. Izin Usaha OSS dan Sertifikat Standar KBLI 71101 3. Pengalanan pekerjaan Jasa Konsultan Non Konstruksi 1 tahun terakhir 4. pengalaman pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir dengan nilai kontrak minimal sama dengan HPS 5. pengalaman pekerjaan sejenis 3 tahun terakhir 6. SK pengangkatan Tenaga Ahli tetap perusahaan" 7.SPT 2023 8.KSWP 9.KTP Direksi | |
| 0012243556508000 | - | - | - | PT krida tidak mempunyai pengalaman sejenis dalam 10 tahun terakhir minimal 50% | |
PT Alatan Asasta Indonesia | 08*7**7****71**0 | - | - | - | 1. NIB Berbasis OSS 2. Izin Usaha OSS dan Sertifikat Standar KBLI 71101 3. Pengalanan pekerjaan Jasa Konsultan Non Konstruksi 1 tahun terakhir 4. pengalaman pekerjaan sejenis 10 tahun terakhir dengan nilai kontrak minimal sama dengan HPS 5. pengalaman pekerjaan sejenis 3 tahun terakhir 6. SK pengangkatan Tenaga Ahli tetap perusahaan" 7.SPT 2023 8.KSWP 9.KTP Direksi 10. Isian Kualifikasi |
| 0033185869013000 | - | - | - | tidak mempunyai pengalaman sejenis3 tahun terakhid dan pengalaman sejenis dalam 10 tahun terakhir minimal 50% | |
| 0016147290722000 | - | - | - | 1. Pengalaman Jasa Konsultansi Non Konstruksi dalam 1 th terakhir; 2. Pengalaman sejenis dalam kurun waktu 3 th terakhir; 3. Pengalaman sejenis dengan nilai min 50% HPS dalam kurun waktu 10 th terakhir; 4. SK Pengangkatan TA tetap. | |
| 0015961139015000 | - | - | - | Pengalaman sejenis dalam 3 tahun terakhir PT sugitek dan PT Prospera | |
| 0015914963701000 | - | - | - | pengalaman sejenis dalam 3 tahun seluruh anggota KSO | |
| 0021606967013000 | - | - | - | Anggota KSO ada yang TIDAK memiliki Pengalaman sejenis 3 Tahun terakhir | |
| 0015428790017000 | - | - | - | Anggota KSO ada yang TIDAK memiliki Pengalaman sejenis 3 Tahun terakhir | |
| 0013719786061000 | - | - | - | 1.TIDAK ADA PENGALAMAN SEJENIS 3 DAN 10 TAHUN TERAKHIR 2.SK TA Tetap | |
| 0311613996429000 | - | - | - | Lead dan Anggota KSO tidak memiliki Pengalaman sejenis 3 Tahun terakhir | |
| 0018872267331000 | - | - | - | - | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
Kjsb Sudung Manurung | 0813407673221000 | - | - | - | - |
Firma Kjsb Subkhi Abdul Hakim At Tigholy Dan Rekan | 0531623874501000 | - | - | - | - |
| 0316100940013000 | - | - | - | - | |
| 0909975997914000 | - | - | - | - | |
| 0032006371076000 | - | - | - | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | - | |
| 0013422209086000 | - | - | - | - | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0313375545542000 | - | - | - | - | |
| 0013996814061000 | - | - | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | - | - | |
| 0651895237543000 | - | - | - | - | |
| 0312890650429000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0013643309061000 | - | - | - | - | |
| 0401609649422000 | - | - | - | - | |
| 0016785743017000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0013662622077000 | - | - | - | - | |
| 0016920340429000 | - | - | - | - | |
| 0026454256323000 | - | - | - | - | |
| 0013943766017000 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | - | |
| 0015673379013000 | - | - | - | - | |
| 0016468944019000 | - | - | - | - | |
| 0311541411017000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
| 0022398564651000 | - | - | - | - | |
| 0016779563428000 | - | - | - | - | |
| 0013131750014000 | - | - | - | - | |
| 0018587162701000 | - | - | - | - | |
PT Aria Ripta Sarana | 0017318874441000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONTRAKTUAL
PENYUSUNAN MATERI TEKNIS RPERPRES RTR KSN
KAWASAN TAMAN NASIONAL BERBAK - BUKIT TIGA PULUH
TAHUN ANGGARAN 2024
PROGRAM GEF RIMBA
KERJASAMA
DIREKTORAT JENDERAL TATA RUANG
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
DENGAN
UNITED NATIONS ENVIRONMENT PROGRAM - GLOBAL
ENVIRONMENT FACILITY (UNEP-GEF)
Gedung Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
Jl. Raden Patah I/1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, 12110
.
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. GAMBARAN UMUM
Kawasan Strategis Nasional (KSN) adalah wilayah yang penataan
ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting
secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan
negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. Penataan ruang
KSN dilakukan untuk mengembangkan, melestarikan, melindungi
dan/atau mengkoordinasikan keterpaduan pembangunan nilai strategis
kawasan dalam mendukung penataan ruang wilayah.
Dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir
dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dinyatakan bahwa
Rencana Tata Ruang (RTR) Pulau/Kepulauan dan Rencana Tata Ruang
(RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) merupakan rencana rinci yang
disusun sebagai perangkat operasional dari rencana umum tata ruang
pada sistem nasional. Selanjutnya PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN menetapkan
76 (tujuh puluh enam) KSN.
Dalam Lampiran X PP Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRWN, disebutkan bahwa KSN
Kawasan Taman Nasional Berbak - Bukit Tiga Puluh merupakan KSN
dari sudut kepentingan Lingkungan Hidup, dengan penekanan pada
sisi pelestarian keanekaragaman hayati, rehabilitasi/revitalisasi
kawasan dan pengurangan emisi karbon.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2017 tentang perubahan atas
PP No. 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
menetapkan 3 (tiga) KSN dari Sudut Kepentingan Lingkungan Hidup
yaitu Taman Nasional Kerinci Seblat, Hutan Lindung Bukit Batabuh
dan Berbak- Taman Nasional Bukit Tiga Puluh masuk dalam Koridor
Ekosistem RIMBA (Riau – Jambi – Sumatera Barat). Pada pasal 48,
kawasan koridor ekosistem merupakan kawasan berfungsi lindung
dimana kawasan ini dikelola melalui mempertahankan, melestarikan
dan meningkatkan fungsinya koridor ekosistem yang menghubungkan
kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang-Bukit Baling, Cagar Alam
Batang Pangean I–Cagar Alam Batang Pangean II, Taman Nasional
Kerinci Seblat, Taman Nasional Bukit Tiga Puluh, Taman Nasional
Berbak, Cagar Alam Maninjau Utara, Cagar Alam Bukit Bungkuk, Cagar
Alam Cempaka, Taman Wisata Alam Sungai Bengkal, dan Taman Hutan
Raya Thaha Saifuddin sebagai koridor satwa gajah, harimau, dan
burung.
Kawasan koridor ekosistem RIMBA menghubungkan kawasan
konservasi di tiga provinsi (Riau, Jambi dan Sumatera Barat),
merupakan mosaik antara kawasan budidaya dan kawasan lindung,
yang dominasi kawasan tersebut berfungsi lindung. (Gambar 1). Luas
kawasan koridor RIMBA sekitar 3,8 juta ha, yang didalamnya terdapat
Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Nasional dan Hutan Lindung,
Kawasan budidaya berupa kawasan hutan produksi (tetap, terbatas dan
konversi), kawasan perkotaan dan kawasan pertanian. Mengingat
kawasan RIMBA merupakan koridor ekosistem, upaya yang perlu
dilakukan adalah pengelolaan mempertahankan kawasan koridor
satwa, melestarikan area bernilai karbon tinggi dan ekosistem esensial,
serta meningkatkan fungsi koridor dengan adanya inovasi jalur
perlintasan satwa pada kawasan yang terfragmentasi oleh jalan. Sejalan
dengan itu, dalam upaya pelestarian Taman Nasional, Suaka Alam,
Cagar Alam dan Hutan Lindung.
KSN Taman Nasional Berbak-Bukit Tiga Puluh yang merupakan salah
satu KSN yang berada dalam Koridor Ekosistem RIMBA terletak di
Provinsi Jambi dan Riau merupakan habitat satwa Gajah, Harimau,
Burung dan Satwa lainnya, disisi lain merupakan kawasan lindung
yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi yang perlu dijaga
kelestariannya dan mampu memberikan jasa lingkungan bagi
masyarakat setempat. Khusus Taman Nasional Berbak merupakan
ekosistem tanah basah dan gambut yang merupakan ekosistem yang
kaya dengan cadangan karbon dan biodiversity-nya, merupakan
lintasan transit migrasi burung, merupakan ekosistem yang unik dan
memerlukan tata kelola perlindungan secara khusus.
Pelaksanaan pengembangan koridor ekosistem RIMBA dilakukan
melalui penguatan lanskap dan konektivitas ekosistem RIMBA dengan
cara revitalisasi modal alam, konservasi biodiversity, dan mengurangi
emisi karbon melalui pembangunan ekonomi hijau. Kegiatan ini
merupakan proyek hibah dari Global Environment Facility (GEF) yang
disalurkan melalui United Nation Environment Program (UNEP). Program
hibah ini telah ditetapkan lembaga pelaksananya (National Executing
Agency) adalah Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan
Project Cooperation Agreement (PCA) Nomor PCA/2021/4301, tanggal 30
Juni 2021. Pembangunan Ekonomi Hijau kini sudah menjadi arus
utama kebijakan global dan Nasional sebagaimana tercantum dalam
RPJMN 2019-2024, yang masih terfokus pada sektor energi. Proyek
RIMBA diharapkan menjadi model pembangunan ekonomi hijau yang
berbasis pada kewilayahan.
Dalam analisis proyek RIMBA, KSN Berbak - TN Bukit Tiga Puluh
merupakan habitat ekosistem Satwa dan Landscape Hutan yang
terfragmentasi oleh berbagai aktivitas manusia yang dikhawatirkan
akan mendegradasi kualitas habitat dan ekosistem esensial Satwa,
kekayaan keanekaragaman hayati dan kualitas tutupan lahannya.
Dalam rangka memenuhi penyelesaian RTR KSN sesuai amanat
Undang-Undang Penataan Ruang dan sebagai upaya pencapaian
manfaat dan keluaran Komponen 1 program proyek RIMBA, pada
tahun anggaran 2024 Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional-
Direktorat Jenderal Tata Ruang menyusun Materi Teknis RPerpres RTR
KSN Kawasan Taman Nasional Berbak - Bukit Tiga Puluh Provinsi
Jambi dan Riau yang sekaligus digunakan sebagai instrumen untuk
membangun peningkatan kepedulian terhadap ekonomi hijau para
pihak dan membangun peraturan dan kelembagaan yang mendukung
upaya pelestarian keanekaragaman hayati, revitalisasi lanskap hijau
dan pengurangan emisi karbon.
Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan waktunya dengan Kegiatan
Penyusunan Roadmap Koridor Ekosistem RIMBA yang juga merupakan
bagian dari kegiatan komponen 1 (satu). Sebagaimana diketahui
kegiatan proyek RIMBA terbagi menjadi 3 (tiga) program komponen
utama yaitu:
1. Komponen 1
Pembentukan kerangka kelembagaan yang berkelanjutan dan efektif
untuk Ekonomi Hijau di Koridor RIMBA
2. Komponen 2
Demonstrasi kepada pemangku kepentingan (pemerintah, pelaku
bisnis, dan masyarakat sipil) tentang kelangsungan Pembangunan
Ekonomi Hijau, yang meningkatkan layanan air, karbon, dan
keanekaragaman hayati di Koridor RIMBA
3. Komponen 3
Monitoring, evaluasi dan diseminasi pelaksanaan ekonomi hijau
pada koridor RIMBA serta berbagi praktik pembelajaran yang baik.
Gambar 1. Peta Wilayah administrasi dan Lanskap Status Hutan
di Koridor RIMBA