| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0703959940652000 | Rp 4,478,942,500 | - | |
| 0023355795101000 | Rp 4,495,412,020 | - | |
| 0032287930626000 | Rp 4,560,000,000 | - | |
| 0835244591085000 | Rp 4,560,000,000 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0906808555003000 | Rp 4,560,000,000 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0025210378211000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0839001294615000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0416050888455000 | - | - | |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0730218567604000 | - | - | |
| 0022235030653000 | - | - | |
| 0312739808653000 | Rp 4,651,420,900 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0317159986541000 | - | - | |
| 0626732408542000 | Rp 5,399,127,107 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0810012187655000 | - | - | |
| 0726533235646000 | Rp 5,116,192,780 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0632225629623000 | Rp 5,695,876,200 | - | |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | Rp 4,656,778,663 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan |
| 0955027099543000 | Rp 4,571,465,260 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0841746407646000 | Rp 5,015,624,526 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0945967487518000 | Rp 5,244,000,000 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0535017313005000 | Rp 4,827,452,947 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0024154528017000 | Rp 5,132,905,763 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0316830835544000 | Rp 5,423,937,307 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0953110020646000 | Rp 4,901,920,917 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0801036708009000 | Rp 4,799,998,922 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0832176770646000 | Rp 5,186,792,399 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0817804750646000 | Rp 5,138,353,196 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0948043559437000 | Rp 5,050,000,000 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0740135090646000 | Rp 5,361,135,152 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
CV Lumintu Makmur Jaya | 05*5**0****45**0 | Rp 4,735,273,367 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan |
| 0016711962421000 | - | - | |
| 0317139426542000 | Rp 5,337,585,794 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0912895646653000 | Rp 5,606,531,865 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0210082442623000 | Rp 5,340,329,634 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0033277625542000 | Rp 4,711,028,908 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0932457401532000 | Rp 4,849,693,785 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0959264573005000 | Rp 5,568,749,430 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0312543804043000 | Rp 4,782,821,019 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0747244127626000 | Rp 5,191,683,931 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0706167582407000 | Rp 5,295,462,328 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0210378717525000 | Rp 4,980,000,000 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0313746414542000 | - | - | |
| 0848973350605000 | Rp 4,659,382,669 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0935041087626000 | Rp 5,427,258,605 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0013951660003000 | Rp 4,899,852,140 | Bukan merupakan pemenang dan pemenang cadangan | |
| 0313013377544000 | - | - | |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0959933623908000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0807736228216000 | - | - | |
| 0866775182541000 | - | - | |
| 0710359712529000 | - | - | |
PT Nusantara Artha Persada | 08*0**1****48**0 | - | - |
| 0025175001646000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | |
CV Anatta Karya Abadi | 05*7**5****27**0 | - | - |
| 0029423019731000 | - | - | |
CV Batu Beling | 08*6**6****19**0 | - | - |
| 0022556351645000 | - | - | |
| 0317848380606000 | - | - | |
| 0863621363448000 | - | - | |
| 0937654705655000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0020348595506000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0908383698722000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0860957380642000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0751397522405000 | - | - | |
| 0017573239542000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
| 0017950874833000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
Nakindo | 0803544998701000 | - | - |
CV Roudhoh Tehnik | 00*0**0****47**0 | - | - |
| 0030770432518000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
CV Adhi Pratama | 0019365303505000 | - | - |
| 0024301780655000 | - | - | |
| 0724557798619000 | - | - | |
| 0707777934602000 | - | - | |
| 0029694601609000 | - | - | |
| 0011095072641000 | - | - | |
| 0022872105418000 | - | - | |
CV Bintang Utara | 00*2**2****18**0 | - | - |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
CV Bahtera Yuda Utama | 00*4**3****19**0 | - | - |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0942517947831000 | - | - | |
CV Mutiara Ratu | 00*8**7****22**0 | - | - |
| 0708917786626000 | - | - | |
| 0017819194701000 | - | - | |
| 0012033460651000 | - | - | |
| 0312480452646000 | - | - | |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0019019447657000 | - | - | |
| 0719094849612000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0810850123731000 | - | - | |
| 0015912546627000 | - | - | |
| 0021671243608000 | - | - | |
| 0712121961307000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0839027836655000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0665886156544000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0427424106101000 | - | - | |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0838406353023000 | - | - | |
| 0010822989506000 | - | - | |
| 0316980861646000 | - | - | |
| 0312833189646000 | - | - | |
| 0958970238541000 | - | - | |
| 0020399713722000 | - | - | |
| 0014970040517000 | - | - | |
| 0809676919439000 | - | - | |
| 0210069407541000 | - | - | |
| 0028071520646000 | - | - | |
| 0014355556541000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0025770249601000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0019253343624000 | - | - | |
| 0704131614612000 | - | - | |
| 0759320492604000 | - | - | |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0024766081609000 | - | - | |
| 0012465332544000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0959534991126000 | - | - | |
| 0926281692061000 | - | - | |
| 0018741512321000 | - | - | |
| 0945168912701000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0017376120106000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0026506196101000 | - | - | |
CV Arahman Jaya | 0026445977646000 | - | - |
| 0937258473816000 | - | - | |
| 0026444539646000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0712845213627000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0210040994657000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0028675890008000 | - | - | |
| 0017821091619000 | - | - | |
| 0024778656542000 | - | - | |
CV Tunas Prima Darsa | 00*2**7****21**0 | - | - |
| 0948710330127000 | - | - | |
| 0822710059654000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0707147476647000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0011272747822000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0661564187005000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0960676682115000 | - | - | |
| 0027647577701000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0032119190085000 | - | - | |
| 0763382066646000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0031928690322000 | - | - | |
| 0722263225606000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0861772341701000 | - | - | |
| 0909834343655000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0750944233955000 | - | - | |
| 0814877734805000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0013041801027000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0938327368321000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0825712508912000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0669499642101000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0841122864516000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0702702028521000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0026210229811000 | - | - | |
CV Mahesa Kumoro Konstruksi | 04*0**7****26**0 | - | - |
| 0919168500544000 | - | - | |
| 0315772715525000 | - | - | |
| 0315668178604000 | - | - | |
| 0022055230544000 | - | - | |
| 0932620826607000 | - | - | |
| 0661978577544000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0724199658518000 | - | - | |
| 0833082407525000 | - | - |
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
Jl. Basuki Rahmat No. 5 Karangasri Kec Ngawi Kode Pos 63218
N G A W I
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS )
KEGIATAN:
BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR BARU KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGAWI TAHUN 2023
PEKERJAAN:
PEMBANGUNGAN GEDUNG BARU KANTOR PERTANAHAN NGAWI
LOKASI:
JL.IR.SUKARNO ,KECAMATAN NGAWI, KABUPATEN NGAWI
SUMBER DANA:
PNPB TAHUN ANGGARAN 2023
SpekTek BPN 2023
DOKUMEN PENGADAAN BARANG / JASA
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Belanja Modal Pelaksanaan Pembangunan Gedung Baru Kantor
Pertanahan Kabupaten Ngawi
TAHUN ANGGARAN 2023
SpekTek BPN 2023
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG BARU KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGAWI
A. LATAR BELAKANG
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten
Ngawi tentang penyelesaian masalah kepertanahan, maka sebagai wujud nyata adalah dengan
selalu melakukan penataan dan pengelolaan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar
sesuai dengan motto melayani, professional, terpercaya semuanya itu dapat terlaksana bilamana
juga disertai dengan tersedianya tempat kerja yang memadahi sesuai dengan kebutuhan Kantor
Pertanahan Kabupaten Ngawi. Seiring dengan peningkatan kualitas tersebut saat ini telah
direncanakan untuk membangun kantor baru dan juga di tempat yang baru mengingat tempat
kantor yang lama sangatlah kurang memenuhi dari sisi lokasi, pencapaian dan kondisi fisik
gedungnya sendiri sudah waktunya untuk diremajakan.
Sejalan dengan itu maka dalam rencana pembangunan gedung baru kantor pertanahan
Kabupaten Ngawi diperlukan kualitas pembangunan yang sangat baik dengan mengedepankan azas
manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan umum sesuai yang diamanatkan oleh undang-
undang. Secara umum bahwa pembangunan itu akan berhasil dengan baik apabila dikelola dengan
manajemen yang baik dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh para pelaku pembangunan
baik dinas/instansi sebagai “user”, kontraktor sebagai penyedia jasa konstruksi yang melaksanakan
pekerjaan, serta konsultan sebagai pengawas yang mendampingi dalam pelaksanaan pekerjaan,
semuanya harus dilakukan sesuai tugas pokok dan professional masing-masing.
Spesifikasi Teknis ini disusun dan disampaikan dalam rangka memasuki tahap pelaksanaan
pembangunan yaitu pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi sebagai pelaksana kegiatan. Penyedia Jasa
Konstruksi khusus dalam pekerjaan ini adalah suatu Perusahaan Swasta yang memenuhi
persyaratan kualifikasi baik teknis maupun administratif untuk mengikuti pelelangan dan
dinyatakan layak oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa, serta memenangkan pelelangan sesuai
dengan peraturan dari pemerintah yang berlaku serta diputuskan dan ditunjuk oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
Kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan gedung baru Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
meliputi serangkaian kegiatan di lapangan yaitu pengadaan bahan untuk mencukupi semua
kegiatan baik yang umum maupun yang spesifik, penyediaan alat kerja baik mekanik maupun
manual sesuai dengan tuntutan spesifikasi pekerjaan, penyediaan sumber daya manusia yang
profesional dan cukup umur serta memiliki keahlian dalam bidang pekerjaanya, tata cara dalam
pelaksanaan beserta persyaratannya baik kualitas serta kuantitasnya berdasarkan Dokumen
Pelaksanaan yang disediakan, dengan misi kualitas dan kuantitas pekerjaan minimal seperti yang
terdapat dalam dokumen pelaksanaan, waktu pengerjaan harus tepat sesuai jadwal yang dibuat,
estimasi anggaran biaya harus tepat (tidak ada penambahan biaya).
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan ini diharapkan akan menghasilkan pekerjaan yang baik dan memenuhi unsur
arsitektur, konstruksi, efisiensi pembiayaan dan dapat dilaksanakan dengan waktu yang tersedia
serta memenuhi azas manfaat bagi pemilik bangunan dan selebihnya kepada masyarakat.
C. SASARAN
Sasaran DIPA Fisik Bidang Pengolahan sarana dan prasarana yang diselenggarakan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Ngawi yang belum mencapai standar sarana dan prasarana pelayanan
sesuai standar nasional
D. LOKASI KEGIATAN
Lokasi pekerjaan Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi yang terletak di wilayah Kabupaten
Ngawi
Alamat : Jl.Soekarno Hatta Kabupaten Ngawi
Kecamatan : Ngawi
Kabupaten : Ngawi
E.SUMBER DANA
SpekTek BPN 2023
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023, Kode Akun WA. 5527.EBB.971.051.OA.533115
Nilai HPS sebesar Rp.5.700.000.000,00 ( Lima Milyard Tujuh Ratus Juta Rupiah )
F. ORGANISASI PENGGADAAN
Satuan Kerja : Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
Nama PPK : MURTOYO,A.Ptnh,M.M.
NIP :19701216 199103 1 002
SpekTek BPN 2023
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Kegiatan : Lingkup kegiatan ini adalah melakukan Pekerjaan Pembangunan Gedung Baru
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Baru Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
Lokasi : Jalan Ir. Sukarno, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi
Jenis Pekerjaan : Pekerjaan ini diperuntukkan bagi peserta jasa pelaksana konstruksi yang memiliki
Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha Kecil serta disyaratkan sub bidang
klasifikasi/layanan Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002). Mengacu ketentuan pasal 36 dalam
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi, paket pekerjaan ini ditetapkan sebagai pekerjaan
konstruksi yang berisiko sedang.
Pekerjaan yang dilakukan dalam rencana kerja dan syarat-syarat meliputi :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. PEMBANGUNAN GEDUNG BPN
1. Pek. Tanah dan Urugan
2. Pek. Pondasi
3. Pek. Beton
4. Pek. Pasangan Dinding
5. Pek. Kusen Pintu Jendela
6. Pek. Penutup Atap
7. Pek. Plafond
8. Pek. Lantai
9. Pek. Pengecatan
10. Pek. Sanitasi
11. Pek. Listrik
12. Pek. Penangkal Petir
13. Pek. Penutup Dinding ACP Eksterior
14. Pekerjaan Sistem Keselamatan Konstruksi
C. PEMBANGUNAN PAGAR DEPAN
a. Pek. Tanah dan Urugan
b. Pek. Pondasi
c. Pek. Beton
d. Pek. Dinding Pasangan
e. Pek. Pengecatan
D. PEMBANGUNAN POS JAGA
a. Pek. Tanah dan Urugan
b. Pek. Pondasi
c. Pek. Beton
d. Pek. Dinding Pasangan
e. Pek. Kusen Pintu Jendela
f. Pek. Lantai
g. Pek. Pengecatan
E. PEMBANGUNAN KM/WC UMUM
a. Pek. Tanah dan Urugan
b. Pek. Pondasi
c. Pek. Beton
d. Pek. Dinding Pasangan
e. Pek. Kusen Pintu Jendela
f. Pek. Lantai
g. Pek. Sanitasi
h. Pek. Pengecetan
F. PEMBANGUNAN SALURAN
G. PEMBANGUNAN RUANG INTERIOR
SpekTek BPN 2023
a. Ruang Lobby
b. Ruang Tunggu Kepala Kantor
c. Ruang Bermain
d. Ruang Laktasi
e. Ruang Meeting Besar
f. Ruang Kepala Kantor
g. Ruang Meeting Kecil
a. Personil Manajerial
Untuk mencapai hasil pekerjaan yang diinginkan, penyedia jasa konstruksi harus menyediakan
tenaga dengan kualifikasi serta klasifikasi yang sesuai dengan tuntutan persyaratan baik untuk
bidang pekerjaan teknis maupun administrasi yaitu :
Jumlah
Pengalaman
Jabatan /Posisi Keterampilan/keahlian
No Orang Ket
Kerja
Minimal
(Tahun)
1. Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung/ 1 Melampirka
Pekerjaan Gedung (TS 051) atau n scan asli
Pelaksana Lapangan Pekerjaan KTP,
Gedung (TS 052) atau hasil konversi SKA/SKT
jabatan kerjanya yaitu Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung yang masih
berlaku
2 Petugas 0 Tahun Sertifikat Petugas 1 Melampirka
Keselamata Keselamatan Konstruksi yang n scan asli
n masih berlaku Sertifikat K3
Konstruksi
(1
orang)
b. Daftar Peralatan Utama
Penggunaan alat dalam pelaksanaan kegiatan menjadi sangat penting untuk mendapatkan
percepatan dalam memperoleh hasil pekerjaan setiap hari, untuk itu diperlukan peralatan utama
sebagai berikut :
Kapasitas/ Tenaga Mesin(HP) Jumlah Status Kepemilikan
No. Jenis Peralatan
Minimal
1. Dump Truck Kapasitas silinder 3.000 - 3
5.000 cc
2. Pick Up Minimal isi silinder 1200 cc 1 Milik Sendiri/ Sewa
Beli/ Surat
3. Vibrator Concrete Minimal 5 Hp 1 Perjanjian Sewa Alat
4. Concrete Mixer Minimal 350 liter 3
5. Mesin Pengelasan Kapasitas Minimal 1300 2
Watt
6. Genset Diesel & Generator, 1
Kapasitas 30KVA/19200W
a. Daftar Spesifikasi
No Bahan/Material Spesifikasi Ket.
Sesuai Standart Persaratan
1 Tanah Urug Lokal Atau Daerah
Teknis Sebagai Tanah Urug
Sesuai Standart Persaratan
2 Pasir urug Lokal Atau Daerah
Teknis Sebagai Pasir Urug
SpekTek BPN 2023
Sesuai Standart Persaratan
Pasir Pasang dan Pasir
3 Teknis Sebagai Pasir Pasang dan Lokal Atau Daerah
Beton
Pasir Beton
Setara Merk Gresik /
4 Semen Ber SNI
Dynamix/ Tiga roda
Lokal Atau Daerah yang
5 Bata merah Uk. Minimal 22x11x5 cm
berkualitas baik
6 Besi Polos Ber SNI Setara Merk HIJ / KS
Setara Merk Kencana Truss,
7 Reng usuk galvalume Ber SNI
Gnet
Granit tile Setara Merk Asiatile dan
8 Ber SNI
60 x 60 cm platinum
9 Cat Ber SNI Setara Merk Paragon.
10 Genteng Keramik Ber SNI Setara Merk KIA Glazur
Setara Merk Kencana, atau
11 Rangka Plafond galvalum Ber SNI
G Net
12 Rangka Hollow Besi Ber SNI Setara Merk Tonto, Aplus
Setara Merk
13 Plafond PVC Ber SNI
Shunda,Denta,Wifon
Kusen dan Rangka Daun
14 Ber SNI Setara Merk Alexindo, YKK
Aluminium Coklat
Setara Merk Paloma,
15 Engsel pintu Ber SNI
Unikey
16 Engsel Jendela Ber SNI Setara Merk Casemen
17 Handle Jendela Ber SNI Setara Merk Casemen
18 Kaca Riben Ber SNI -
Setara Merk ASAHIMAS,
19 Kaca Bening Ber SNI
MULIA
20 Baja Ringan Ber SNI Setara merk Kencana
Setara Merk Seven, Mark
21 ACP Tebal 3mm Warna Biru Tua, Tosca,
Biru Muda, Abu- Abu
Setara Merk Playwood,
22 Multiplek 9mm dan 12mm
Jabarwood, Jatimwood
Setara Merk Philips,
23 Lampu light downlight 5watt,10watt, 18watt
Panasonic, Osram, Kawachi
Setara Merk Kingstar,
24 Stopkontak Ber SNI
Uticon, Panasonic
25 Saklar Ber SNI Setara Merk Broco, Philips
Setara Merk Supreme,
26 Kabel Ber SNI
Kabelindo, Eterna
Setara Merk Rucika,
27 Pipa Air Ber SNI
Alderon, Vinillon
28 Closet duduk dan jongkok Ber SNI Setara Merk Toto, Ina
Setara Merk Toto, Duti,
29 Wastafel Ber SNI
Galileo
Setara Merk Pralon,
30 Pipa Listrik Ber SNI
Powermax, Lesso
Warna Silver, Kuning Emas,
31 Hollow Galvanis Ber SNI
Biru Tua
33 Kaca Berwarna Ber SNI Warna Biru Muda
34 Gypsum Ber SNI Setara Merk Elephant
35 EXHAUST FAN Ber SNI KDK
36 Rangka baja ringan Ber SNI Setara merk Kencana
SpekTek BPN 2023
D-Link 8-16-24 Port +
37 HUB Switch Ber SNI
Power Supply
Type RJ 45 merk Amp,
38 Outlet Ber SNI
AVAYA
Type RJ 45 merk Amp,
39 Connector Ber SNI
AVAYA
6 x 0.6 mm2 merk Supreme,
40 Kabel UTP Ber SNI
Belden
41 Tempat tisu toilet setara merk Toto
42 Tempat sabun cair setara merk Krisbow
43 Tandon Air 2000 ltr Ber SNI Setara Merk Weka / penyu
SpekTek BPN 2023
c. Identifikasi Jenis Bahaya dan Resiko K3
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya dan Resiko K3 pada pelaksanaan pekerjaan ini yang perlu penyedia jasa konstruksi jelaskan dan sampaikan yaitu :
PENILAIAN RISIKO SKALA PENGENDALIAN PENANGGUNG
NO URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA
TINGKAT JAWAB
PEKERJAAN KEKERAPAN KEPARAHAN PRIORITAS RISIKO
RISIKO
(Nama Petugas)
1 2 3 4 5 6 7 8 9
1 Mobilisasi a. Kecelakaan saat perjalanan-->
luka berat/meninggal
b. Alat berat terguling dari 1 1 2
tronton-->luka
berat/meninggal
2 Uitzet, Pengukuran a. Terluka akibat kondisi dan
dan Pematokan penggunaan meteran yang
salah --> luka ringan.
1 1 1
b. Kecelakaan akibat metode
pemasangan patok --> luka
ringan
3 Pembersihan a. Bahaya akibat pembersihan
atas akumulasi sisa bahan
bangunan, kotoran dan 1 1 1
sampah akibat operasi
pelaksanaan pekerjaan
4 Pekerjaan Galian Dan a. Tertimbun bahan galian -->
Urugan luka ringan
b. Terluka akibat terkena alat
penggalian -->luka Ringan /
berat
1 1 2
c. Tertimbun bahan material dari
Dump truck --> luka berat
d. Kecelakaan akibat operasional
alat berat di tempat lokasi
pemadatan --> luka berat
SpekTek BPN 2023
e. Gangguan kesehatan akibat
debu yang timbul saat
penyiraman --> Gangguan
Pernafasan
f. Terjadi gangguan lalu lintas
kendaraan
5 Pekerjaan Pondasi a. Tertimbun bahan material dari
Dump truck-->luka berat
b. Kecelakaan akibat operasional
alat berat ditempat lokasi 1 1 2
Pemasangan Pondasi --> luka
berat
c. Terjadi gangguan lalu lintas
6 Pekerjaan Beton a. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai
pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar,
b. Terjadi iritasi pada kulit dan
mata akibat percikan adukan
yang mengandung semen,
c. Terluka akibat terkena
percikan beton pada saat
penuangan beton dari bak
muatan,
2 3 4
d. Terjadi kecelakaan oleh mesin
penghampar dan pengaduk
beton,
e. Terluka akibat pelaksanaan
penulangan tidak dilakukan
oleh tenaga yang
berpengalaman dan ahli
dibidangnya, seperti : tertimpa
besi tulangan, terkena kawat
tulangan, dan lain- lain,
SpekTek BPN 2023
f. Tertimpa benda jatuh seperti
bekisting, besi tulangan dan
peralatan kerja lainnya,Terjadi
kecelakaan pada orang
luar/bukan pekerja dan
penduduk yang sedang
melintas,
g. Terjadi kecelakaan pekerja
yang melakukan pekerjaan
pada kondisi gelap atau malam
hari.
7 Pekerjaan Pasangan a. Tertimbun bahan material dari
Dinding Dump truck➔ luka berat
b. Kecelakaan akibat operasional
alat bantu ditempat lokasi
Pemasangan➔ luka berat
2 2 4
c. Gangguan kesehatan akibat
debu yang timbul saat
Pemasangan Bata merah,
Acian ➔luka ringan
8 Pekerjaan Pleseteran a. Tertimbun bahan material dari
dan Acian Dump truck--> luka berat
b. Kecelakaan akibat operasional 1 2 2
alat Bantu di tempat lokasi
Pemasangan--> luka ringan
SpekTek BPN 2023
9 Pekerjaan Kusen, a. Terjadi gangguan fisik akibat
Pintu Dan Jendela pekerja tidak memakai
Pekerjaan pakaian dan peralatan yang
Kunci Penggantung sesuai dengan standar,
b. Terjadi iritasi pada kulit dan
mata akibat percikan adukan
1 1 2
yang mengandung semen,
c. Terluka akibat terkena
percikan Potongan
Alumunium dan Kaca pada
saat Perakitan / Pemasangan.
10 Pekerjaan Lantai a. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai
pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar,
b. Terjadi iritasi pada kulit dan
2 2
mata akibat percikan adukan
yang mengandung semen,
c. Terluka akibat terkena
percikan Potongan Keramik
pada saat pemotongan,
11 Pekerjaan Pengecatan a. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai
pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar,
b. Terjadi iritasi pada kulit
dan mata akibat percikan
2 2 2
adukan yang mengandung Cat
dan Minyak,
c. Terjadi kecelakaan saat
Pengecatan pada dinding Luar
bagian atas,
SpekTek BPN 2023
12 Pekerjaan Rangka a. Terjadi gangguan fisik akibat
Atap dan pekerja tidak memakai
Pekerjaan Penutup pakaian dan peralatan yang
Atap sesuai dengan standar,
b. Terjadi iritasi pada kulit
dan mata akibat percikan
pemotongan baja / besi
yang mengandung Serbuk besi,
1 2 2
c. Terjadi kecelakaan saat
Pemasangan Rangka Atap dan
Penutup,
d. Terjatuh saat Pemasangan
Rangka atap dan Penutupnya
berdampak pada Luka Berat
/Ringan
13 Pekerjaan Plafond a. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai
pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar,
b. Terjadi iritasi pada kulit dan
mata akibat percikan
pemotongan rangka plafond
yang mengandung Serbuk besi, 3
c. Terjadi kecelakaan saat
Pemasangan Rangka Plafond
dan Penutup,
d. Terjadi Jatuh saat Pemasangan
Rangka Plafond dan
Penutupnya berdampak pada
Luka Berat /Ringan.
14 Pekerjaan Listrik a. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai
1 3
pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar,
SpekTek BPN 2023
b. Terjadi kecelakaan saat
Pemasangan Instalasi Jaringan
Listrik,
c. Terjadi Jatuh saat Pemasangan
Jaringan Listrik berdampak
pada Luka Berat / Ringan.
15 Pekerjaan Sanitasi a. Terjadi gangguan fisik akibat
pekerja tidak memakai
pakaian dan peralatan yang
sesuai dengan standar,
b. Terjadi kecelakaan saat
2
Pemasangan Instalasi Jaringan
Sanitasi,
c. Terjadi Jatuh saat Pemasangan
Jaringan Sanitasi berdampak
pada Luka Berat / Ringan.
SpekTek BPN 2023
d. Kualifikasi Resiko
Jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya dan Resiko K3 pada pelaksanaan pekerjaan tergolong Resiko
Sedang
e. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Masa Pelaksanaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender terhitung sejak tanggal mulai
kerja yang tercantum dalam SPMK dan masa pemeliharaan berlaku selama 365 (Tiga Ratus Enam Puluh
Lima) hari kalender terhitung sejak tanggal Penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
f. Kualifikasi Penyedia Jasa
Pekerjaan ini diperuntukan bagi peserta yang memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa pelaksanaan Konstruksi Gedung
Perkantoran (BG002).
2.1 Umum
a. Persyaratan tehnis adalah dalam rangka sebagai pedoman pelaksanaan sesuai standart atau
ketentuan – ketentuan teknis yang berlaku.
b. Penjelasan yang dalam syarat-syarat tehnis harus disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang ada
dalam rencana anggaran biaya ( RAB).
c. Peraturan – peraturan yang berlaku.
d. Semua perubahan / ralat baik pengurangan maupun tambahan terhadap syarat-syarat ini.
e. Penjelasan dari hasil rapat atau petunjuk – petunjuk dari pengawas / direksi pekerjaan.
PASAL 2
JENIS DAN MUTU BAHAN
2.2 Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi Dalam Negeri,
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan No. 61/2019 dan Menteri Perindustrian No.
10/m – ind/dag/3/2017.
2.3 Bahan-bahan bangunan dan tenaga kerja setempat sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan- bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis sesuai dengan peraturan yang ada, dianjurkan untuk
dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pimpinan Kegiatan.
2.4 Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa macam jenis
(merk), diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
2.5 Bahan-bahan bangunan yang telah ditetapkan jenisnya, dimana bahan-bahan bangunan tersebut mempunyai beberapa
macam mutu, maka harus ditetapkan untuk dilaksanakan dengan 1 (satu) merk untuk dipergunakan.
2.6 Bila Penyedia Jasa telah melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah
ditetapkan, maka bahan-bahan tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak
dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2.7 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pimpinan Kegiatan, harus segera disediakan tanpa kelambatan atas biaya Penyedia Jasa dan
harus sesuai dengan standart. Contoh tersebut diambil dengan cara begitu rupa hingga dapat dianggap bahwa bahan tersebut
yang akan dipakai dalam pelaksanaan dapat mewakili pekerjaan nanti, contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan, bila
ternyata bahan yang dipakai sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya dapat dipakai sebagai dasar untuk
penolakan.
2.8 Bila dalam uraian dan syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk
menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan pimpinan kegiatan.
SpekTek BPN 2023
PASAL 3
URAIAN PEKERJAAN
3.1 Penyediaan
Penyedia Jasa harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna dan efesien dengan
urutan yang teratur, termasuk alat-alat pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin,
alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh rekanan dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan
selesai karena sudah tidak berguna lagi, supaya dibersihkan dari lokasi.
3.2 Kuantitas dan Kualitas Pekerjaan
Kuantitas dan Kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa yang tertera dalam gambar-
gambar kontrak atau diutarakan dalam uraian dan syarat-syarat, kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian
Rencana Kerja dan Syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun itu tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
pengetrapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat itu.
3.3 Kekeliruan dalam Kualitas Pekerjaan
Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar dan dari uraian dan syarat- syarat
tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang
dikehendaki oleh pimpinan kegiatan.
3.4 Pernyataan Kuantitas Pekerjaan.
Segala pernyataan mengenai kuantitas pekerjaan yang mungkin sewaktu-waktu diberikan kepada Penyedia Jasa, tidak
boleh merupakan bagian dari kontrak ini, dan harga-harga yang dimuat dalam daftar harga tetap digunakan, meskipun ada ketidak
sesuaian antara harga-harga itu dengan apa yang tercantum dalam perkiraan manapun
3.5 Harga Kontak.
Harga kontrak tidak boleh disesuaikan atau dirubah secara bagaimanapun selain menuruti ketetapan- ketetapan yang tepat dari
syarat-syarat ini, segala kekeliruan baik mengenai hitungan atau bukan perhitungan harga kontrak harus dianggap telah
diterima oleh kedua pihak yang bersangkutan.
PASAL 4
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
4.1 Gambar-gambar Rencana Pekerjaan
a. Terdiri dari gambar Bestek, gambar detail kontrak, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh
Perencana telah disampaikan kepada Penyedia Jasa beserta dokumen yang lain.
b. Penyedia Jasa tidak boleh mengubah dan menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pimpinan Proyek , apabila
terdapat perubahan gambar dapat juga berpedoman pada Berita Acara Penjelasan pekerjaan .
c. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Penyedia
Jasa ini atau dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
4.2 Gambar-gambar tambahaan ( Shop Drawing ).
Bila Pengawas Lapangan/Direksi menganggap perlu, maka Penyedia Jasa membuat tambahan gambar detail (gambar
penjelasan) yang disahkan oleh Direksi & Pimpinan proyek, gambar-ganlbar tersebut menjadi milik Pimpinan proyek.
4.3 As Built Drawing.
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah Pengawas
Lapangan/Direksi, maka Penyedia Jasa harus membuatkan gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (as
built drawing) yang jelas dengan memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar kontrak. dan pekerjaan yang dilaksanakan.
Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada Pimpinan kegiatan dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
PenyediaJasa.
4.4 Gambar-gambar ditempat pekerjaan.
SpekTek BPN 2023
Penyedia Jasa harus menyimpan di tempat pekerjaan, Gambar dan Rencana Anggaran Biaya kontrak lengkap termasuk Rencana
SpekTek BPN 2023
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), berita Acara Aanwijzing, Time Schedule, dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk
perubahan-perubahan terakhit dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Direksi sewaktu-waktu memerlukan.
4.5 Contoh Barang/Bahan yang Ditawarkan.
Dalam masa pelaksanaan pekerjaan pembangunan, barang/bahan yang akan dilaksanakan harus sesuai dengan RKS dan
Berita Acara Aanwijzing.
Barang/bahan yang ditawarkan dalam harga satuan pekerjaan dan harga satuan bahan
PASAL 5
PERATURAN TEKNISI PEMBANGUNAN YANG DIPERGUNAKAN
5.1 Berlaku dan mengikat di dalam rencana kerja dan syarat-syarat.
5.2 Pedoman pelaksanaan keputusan Presiden Nomor : No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
5.3 Algemene Vorwaarden (AV-41) yang disyahkan dengan Keputusan Pemerintah tanggal 28 Mei 1941 Nomor : 9 dan tambahan
Lembaran Negara Nomor : 1457, apabila tidak ada penyimpangan- penyimpangan seperti yang tertera dalam bestek.
5.4 Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat sebagai berikut:
a. Undang-Undang no. 14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi
b. Undang – Undang no. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2005 Tentang PeraturanPelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/Prt/M/2006 tentang Pedoman PersyaratanTeknis Bangunan
Gedung.
e. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung SNI 2847 : 2019
f. Tata Cara Perencanaan Ketahanan gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung SNI 1726:2019
g. Beban Minimum untuk Perancangan Bangunan Gedung dan Struktur lain SNI 1727:2013
h. Spesifikasi untuk bangunan gedung Baja struktural SNI 1729:2015
i. Baja tulangan beton SNI 2052:2017
j. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000, tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
k. Peraturan Perburuhan di Indonesia (tentang Pengarahan tenaga Kerja) antara lain tentanglarangan
mengerjakan anak-anak dibawah umur.
Surat keputusan bersama Menteri Tenaga kerja dan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : Kep.174
MEM/86, tanggal 4 Maret 1986 104/KPCS/1986
PASAL 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
6.1 Bangunan Sementara (BOUWKEET)
a. Penyedia Jasa harus menyediakan dan mendirikan semua bangunan sementara (bouwkeet) berjendela cukup terang dan
berventilasi baik untuk digunakan sebagai gudang penyimpanan dan perlindungan bahan-bahan bangunan juga dapat
digunakan untuk tempat berlindung pekerja dan koordinasi dengan pengawas Lapngan/Direksi. Serta dapat dikunci
dengan aman dan terlindung terhadap hujan dan panas.
b. Semua bouwkeet dan perlengkapannya, pada waktu selesainya pekerjaan rnaka Penyedia Jasa harus segera membongkar,
atau bila ada perintah disingkirkan dari tapak juga segala pekerjaan yang terganggu harus diperbaiki, pembongkaraan,
bangunan sementara tersebut harus dengan persetujuan Pengawas Lapangan/Direksi.
6.2 Jalan Masuk Ketempat Pekerjaan
a. Jalan masuk ketempat pekerjaan yang telah ditetapkan harus diadakan oleh Penyedia Jasa, bilamana diperlukan
disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan kegiatan.
b. Apabila jalan masuk sudah ada (milik pihak lain) maka apabila pekerjaan kegiatan telah selesai, segala kerusakan yang
diakibatkan oleh kegiatan pekerjaan tersebut harus dibetulkan/diperbaiki kembali seperti semula dengan biaya yang
dibenbankan sepenuhnya kepada Penyedia Jasa.
SpekTek BPN 2023
PASAL 7
JADWAL PENYEDIA JASA DILAPANGAN
7.1 Pada Saat Penyedia Jasa akan memulai pelaksanaan dilapangan atau setelah Penyedia Jasa menerima SPK dari Pimpinan
Kegiatan, maka harus segera mengadakan persiapan antara lain berupa pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart
secara tertulis, berisi tahap-tahap pelaksanaan pekerjaan, walau yang direncanakan yang disesuaikan dengan jangka yang
ditetapkan dalam kontrak dan harus disahkan Pimpinan Kegiatan.
7.2 Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi tempat pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan
di lapangan dengan diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat
/ terlihat adanya hambatan maka semua pihak harus segera mengadakan Iangkah-langkah untuk penanggulangan
hambatan yang akan terjadi.
PASAL 8
KUASA PENYEDIA JASA DILAPANGAN
8.1 Pengawasan dan Prosedur Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan perhatian
sepenuhnya.
b. Penyedia Jasa semata-mata bertanggungjawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan
prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
8.2 Pegawai Penyedia Jasa Yang Melaksanakan
a. Sebagai pimpinan pelaksanaan kegiatan sehari-hari pada pelaksana pekerjaan, Penyedia Jasa harus dapat menyerahkan
kepada seorang pelaksana ahli, cakap sesuai dengan bidang keahliannya. Yang diberikan kuasa dengan penuh tanggung
jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami semua isi gambar,
bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan baik konstruksi maupun kwalitas
bahan-bahan yang harus dilaksanakan
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila ada ijin tertulis Direksi
berdasarkan rapat kegiatan, menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa untuk
melaksanakan gambar dan bestek. Direksi berhak menolak penunjukan pelaksana (Uitvorder) dari Penyedia Jasa
berdasarkan pendidikan, pengalaman, tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia Jasa harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
PASAL 9
TEMPAT TINGGAL ( DOMISILI )
9.1 Adapun kebangsaan Penyedia Jasa, sub Penyedia Jasa, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan dimanapun mereka bertempat
tinggal / menetap (domisili) atau bagian pekerjaan berada undang- undang Republik Indonesia adalah undang-undang yang
melindungi Kontrak ini.
9.2 Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempelancar jalannya pelaksanaa pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban
memberikan alamat yang tetap dan jelas beserta nomor telepon rumah dan atau nomor telepon sekitar kepada Pimpinan Kegiatan
dan Direksi.
PASAL 10
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
10.1 Keamanan dan Kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk keamanan para pekeja
dan tamu, seperti pertolongan pertama (PPPK), sanitasi, air minum dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan.
Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan tata tertib, ordonansi Pemerintah Republik Indonesi atau Pemerintah Daerah
Tingkat I Surabaya.
10.2 Terhadap Wilayah Orang Lain
Penyedia Jasa diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar lokasi dan harus mencegah para pekerjanya melanggar
SpekTek BPN 2023
wilayah orang lain yang berdekatan.
10.3 Terhadap Milik Umum
a. Penyedia Jasa harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakaian jalan, bersih dari baban-bahan bangunan dan
sebagainya dan memelihara lalu lintas baik dari kendaraan umum maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung.
b. Penyedia Jasa juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum
(fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya disebabkan oleh kegiatan Penyedia Jasa, maka biaya pemasangan
kembali dan segala perbaikan kerusakan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
10.4 Terhadap Bangunan Yang Ada
a. Selama masa pelaksanaan kontrak, Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang
ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tapak, kerusakan-kerusakan sejenis yang
disebabkan karena kegiatan.
b. Penyedia Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua kegiatan perbaikan Penyedia Jasa tersebut diperbaiki hingga dapat
diterima Direksi / Pimpinan kegiatan.
10.5 Keamanan Terhadap Pekerjaan
a. Penyedia Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dan perlengkapan instalasi di tapak, hingga kontrak selesai dan
diterima baik oleh pimpinan kegiatan/direksi.
b. Penyedia Jasa harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala hal kemungkinan kerusakan, kehilangan dan
sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar
pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau menimba seperti apa yang
dikehendaki atau instruksikan.
PASAL 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
11.1 Air Minum dan Air untuk pekerjaan
1. Penyedia Jasa harus senantiasa menyedialkan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk para pekerjanya.
2. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung pipa air yang telah ada
dengan meteran air tersendiri ( guna memperhitungkan pembayaran )atau air sumur yang bersih, jernih dan tawar,
bila hal ini meragukan maka harus diperiksa dilaboratorium.
11.2 Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan, Penyedia Jasa harus segera mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung.jawab Penyedia Jasa dan harus segera
melaporkan kepada Pengawas Lapangan/Direksi dan Pimpinan kegiatan.
Di lokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama (PPPK) yang selalu tersedia didalam
setiap saat dan berada ditempat Bowkeet.
PASAL 12
ALAT-ALAT PELAKSANAAN / PENGUKURAN
12.1 Selama Pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk saran peralatan pekerjaanya
maupun peralatan-peralatan yang diperlukan antuk memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton molen dan
sebagainya.
Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurusnya bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat ukur waterpas instrumen (keiker).
PASAL 13
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
13.1 Penyedia Jasa harus selalu memegang teguh disiplin, kerja keras dan perintah yang baik antar pekerjaanya dan tak akan
mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau mempunyai keahlian dalamtugas yang diserahkan kepadanya.
13.2 Penyedia Jasa menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan
SpekTek BPN 2023
baru, dan bahwa semua pekerjaan akan berkwalitas baik bebas dari cacat.
13.3 Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar ini dapat dianggap defektif.
13.4 Dalam pengajuan penawaran, Penyedia Jasa harus mempertimbangkan biaya-biaya pengujian/ pemeriksaan berbagai
bahan pekerjaan.
Diluar jumlah tersebut Penyedia Jasa tetap bertanggung ,jawab atas biaya-biaya pengiriman yangtidak memenuhi syarat-
syarat yang dikehendaki.
PASAL 14
PEKERJAAN TIDAK BAIK
14.1 Pimpinan kegiatan berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia Jasa membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk
diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau barang-barang yang sudah dilaksanakan.
14.2 Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia Jasa untuk disempurnakan sesuai kontrak.
Pimpinan Kegiatan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan, bahan- bahan atau barang-
barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak. Pimpinan Kegiatan boleh (tetapi dengan secara adil atau tidak
menyusahkan) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PASAL 15
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
15.1 Penyedia Jasa berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan pasal (2) ayat
(3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disyahkan oleh bagian-bagian menurut persyaratan- persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik.
15.2 Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis dari Pimpinan Kegiatan
berdasarkan rapat Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan/pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga
yang disetu.jui oleh kedua belahpihak.
15.3 Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seijin Pengawas Lapangan/Direksi secara tertulis, adalah tidak sah dan menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa sepenuhnya.
PASAL 16
CARA-CARA DAN SYARAT PELAKSANAAN
16.1 Harga Satuan dan Harga Penawaran
Dalam formulir surat penawaran, penawar harus melengkapi daftar harga satuan. Tiap harga satuan harus meliputi segala
perongkosan (overhead) keuntungan dan segala biaya, namun yang dikenakan untuk pekerjaan semacam itu.
Harga penawar yang dicatumkan disebut dalam formulir surat penawar hanya dicatumkan dalam rupiah. Jumlahnya harus
dibulatkan dalam ribuan rupiah kebawah.
16.2 Permohonan untuk Pembayaran
Setelah Pimpinan Kegiatan menerima suatu permohonan untuk pembayaran maka suatu "Berita Acara Kemajuan Pekerjaan" untuk
setiap tahap pembayaran yang tersebut diatas dibuat Pengawas Lapangan/Direksi dan diketahui oleh Pimpinan Kegiatan,
apabila kemajuan fisik pekerjaan telah memenuhi persyaratan sesuai dengan kontrak.
16.3 Ijin Bangunan dan Iklan
a. Ijin bangunan, biaya dan pengurusannya menjadi beban Penyedia Jasa dan di kalkulasikan dalam biaya pekerjaan
persiapan dalam penawaran.
b. Penyedia Jasa tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan pekerjaan atau ditanah
yang berdekatan tanpa ijin Pengawas Lapangan/Direksi.
c. Penyedia Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
d. Penyedia Jasa harus memasang papan nama proyek dilokasi pekerjaan dengan ukuran 1,5 x 2,00 M' berwarna dasar
putih dengan tulisan hitam, selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak tanggal dikeluarkan SPMK.
16.4 Pekerjaan Persiapan
a. Pagar Sementara
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang akan dibangun dengan
SpekTek BPN 2023
persyaratan kualitas sebagai berikut :
- Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
- Tinggi pagar minimum 2m.
- Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuklancarnya pekerjaan.
- Pengadaan Pagar Pengaman Proyek dalam kegiatan ini adalah pihak dari pihak penyedia.
b. Sebelum Penyedia Jasa mengadakan persiapan di lokasi pekerjaan, sebelumnya harusmemenuhi prosedur tentang
tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan ditempat yang
bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
c. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Pengawas Lapangan/Direksi sudah mulai aktif untuk mengadakan
pengawasan sesuai dengan tugasnya.
d. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan dilaksanakan, diharuskan mendapatkan
ijin tertulis Pengawas Lapangan/Direksi untuk meneruskan bagian dari pekerjaan secara berkala.
16.5 Papan Bouwplank (bangunan dan 0,00 bangunan)
a. Setiap Bouwplank menggunakan kayu ukuran 4/6 cm clan papan kayu Meranti 2/3 cm serta cukup kuat dari kayu
meranti dan bagian atasnya harus dipasang datar dengan waterpas instrumen.
b. Bouwplank tidak boleh dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya hingga selesai pemasangan
trasram tembok.
c. Pemasangan papan bouwplank bagian atasnya dipasang sama dengan duga 0,00 bangunan dimana 0,00 bangunan
disesuaikan dengan gambar rencana.
Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/letak tanah yang tersedia dengan apa yang terlukis dalam gambar
maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Lapangan/Direksi untuk
mendapatkan keputusan.
16.6 Pembersihan
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan bangunan beserta pondasinya dan lain- lain
yang berada di dalam batas daerah pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk
hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak mudah rusak yang letaknya
minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
b. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan lubang- lubang lain harus diurug
kembali dengan bahan-bahan yang baik dan dipadatkan.
c. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-puing ketempat yang
ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
16.7 Pekerjaan Galian
a. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan galian harus memenuhi Syarat – syarat seperti ditentukan dalam gambar, harus menjaga tanah di bawah
dasar elevasi seperti pada gambar rencana atau ditentukan oleh pengawas.
b. Syarat- syarat pelaksanaan .
1. Semua galian harus dilaksanakan sesuai dengan gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan.
2. Untuk tanah bekas sawah harus dilakukan pekerjaan pengupasan tanah (Stripping) sedalam 20 cm dengan
menggunakan alat dozer. Tanah hasil kupasan ini hanya boleh untuk pengurugan daerah-daerah di luar
bangunan dan tidak boleh dipergunakan untuk urugan di dalam bangunan.
3. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih terdapat akar-akar tanaman atau
bagian-bagian gembur, maka ini harus dikeluarkan sedang lubang- lubagn tadi diisi kembali dengan pasir, disiram dan
dipadatkan sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
4. Terhadap kemungkinan adanya air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada waktu pekerjaan pondasi
harus disediakan pompa air atau pompa yang jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
5. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar tidak longsor dengan
memberikan suatu dinding penahan atau penunjang sementara atau lereng yang cukup.
6. Juga kepada kontraktor diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap bangunan lain yang
berada dekat sekali dengan lubang galian yaitu dengan memberikan penunjang sementara pada bangunan
tersebut sehingga dapat dijamin bangunan tersebut tidak akan mengalami kerusakan.
7. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai jumlah tertentu harus segera
SpekTek BPN 2023
disingkirkan dari halaman pekerjaan pada setiap saat yag dianggap perlu dan atas petunjuk Pengawas.
8. Bagian-bagian yang akan diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih bebas dari segala kotoran dan
memenuhi syarat-syarat sebagai tanah urug.
9. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan penimbunan lubang-lubang galian yang terletak didalam garis
bangunan harus diisi kembali dengan pasir urug diratakan dan diairi serta dipadatkan sampai mencapai 100 %
kepadatan kering maksimum.
10. Perlindungan terhadap benda-benda faedah. Kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan, seluruh barang-barang berharga
yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari kerusakan dan bila sampai menderita kerusakan harus
direparasi/diganti oleh kontraktor atas tanggungannya sendiri.
11. Bila suatu saat atau pelayanan dinas yang sedang bekerja ditemui dilapangan dan hal tersebut tidak tertera
pada gambar atau dengan cara lain yang dapat diketahui oleh kontraktor dan ternyata diperlukam
perlindungan dan pemindahan, kontraktor harus bertanggung jawab untuk mengambil setiap langkah apapun
untuk menjamin bahwa pekerjaan yang sedang berlangsung tersebut tidak terganggu.
12. Bila pekerjaan pelayanan umum terganggu sebagai akibat pekerjaan kontraktor, kontraktor harus segera mengganti
kerugian yang terjadi dapat berupa perbaikan dari barang yang rusak akibat pekerjaan kontraktor.
13. Sarana yang sudah tidak bekerja lagi yang mungkin ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lapangan
pekerjaan harus dipindahkan keluar lapangan ketempat yang disetujui oleh pengawas atas tanggungan
kontraktor.
14. Pekerjaan bor strous harus mendapat ijin dari Pengawas Lapangan/Direksi, dan sesuaidengan gambar
rencana.
16.8 Pekerjaan Pondasi Strouss
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan pondasi yang dimulai dengan penggalian tanah sampai dengan pengecoran
pondasi sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
Lingkup pekerjaan juga mencakup pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1. Penggalian tanah sesuai dengan ukuran yang ada digambar dan spesifikasinya
2. Pengukuran / stake out titik-titik galian tanah dilaksanakan sebelum pekerjaan dimulai.
3. Pengecoran titik-titik galian pondasi
Contoh bahan yang digali harus disimpan untuk semua tiang bor. Pengujian penetro-meter untuk bahan di lapangan harus dilakukan
selama penggalian dan pada dasar tiang bor sesuai dengan yang diminta oleh Direksi Pekerjaan. Pengambilan contoh bahan
ini harus selalu dilakukan pada tiang bor pertama dari tiap kelompok.
b. Metode Pelaksanaan
1. Pengeboran Tiang Bor Beton
Lubang-lubang harus dibor sampai ke dalaman seperti yang ditunjukkan dalam Gambar atau ditentukan berdasarkan
pengujian hasil pengeboran. Semua lubang harus diperiksa, bilamana diameter dasar lubang kurang dari
setengah diameter yang ditentukan, pekerjaan tersebut akan ditolak.
Sebelum pengecoran beton, semua lubang tersebut harus ditutup sedemikian rupa hingga keutuhan lubang dapat
terjamin. Dasar selubung (casing) harus dipertahankan tidak lebih dari 150 cm dan tidak kurang dari 30 cm di bawah
permukaan beton selama penarikan dan operasi penempatan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi Pekerjaan. Sampai ke
dalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor harus digetarkan dengan alat penggetar. Sebelum pengecoran,
semua bahan lepas yang terdapat di dalam lubang bor harus dibersihkan. Air bekas pengeboran tidak
diperbolehkan masuk ke dalam lubang. Sebelum pengecoran, semua air yang terdapat dalam lubang bor harus
dipompa keluar. Selubung (casing) harus digetarkan pada saat pencabutan untuk menghindari menempel- nya beton
pada dinding casing. Pengecoran beton dan pemasangan baja tulangan tidak diijinkan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
2. Pengecoran Beton
Pengecoran beton harus dilaksanakan dimanapun beton digunakan harus dicor ke dalam suatu lubang yang kering
dan bersih. Beton harus dicor melalui sebuah corong dengan panjang pipa sesuai dengan kedalaman yang di cor.
Pengaliran harus diarahkan sedemikian rupa hingga beton tidak menimpa baja tulangan atau sisi-sisi lubang.
Beton harus dicor secepat mungkin setelah pengeboran dimana kondisi tanah kemungkinan besar akan
memburuk akibat terekspos. Bilamana elevasi akhir pemotongan berada di bawah elevasi muka air tanah, tekanan
harus dipertahankan pada beton yang belum mengeras, sama dengan atau lebih besar dari tekanan air tanah, sampai
beton tersebut selesai mengeras.
3. Pengecoran Beton di Bawah Air
Bilamana pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran, semua bahan lunak dan bahan lepas pada dasar
SpekTek BPN 2023
lubang harus dihilangkan dan cara tremie yang telah disetujui harus digunakan.
Cara tremie harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari sebuah corong di atasnya. Pipa harus diperpanjang sedikit
di bawah permukaan beton baru dalam tiang bor sampai di atas elevasi air/lumpur.
Bilamana beton mengalir keluar dari dasar pipa, maka corong harus diisi lagi dengan beton sehingga pipa selalu penuh
dengan beton baru. Pipa tremie harus kedap air, dan harus berdiameter paling sedikit 15 cm. Sebuah sumbat
harus ditempatkan di depan beton yang dimasukkan pertama kali dalam pipa untuk mencegah pencampuran
beton dan air.
4. Penanganan Kepala Tiang Bor Beton
Tiang bor umumnya harus dicor sampai kira-kira satu meter di atas elevasi yang akan dipotong. Semua beton
yang lepas, kelebihan dan lemah harus dikupas dari bagian puncak tiang bor dan baja tulangan yang tertinggal harus
mempunyai panjang yang cukup sehingga memungkinkan pengikatan yang sempurna ke dalam pur atau struktur di atasnya.
5. Tiang Bor Beton Yang Cacat
Tiang bor harus dibentuk dengan cara dan urutan sedemikian rupa hingga dapat dipastikan bahwa tidak terdapat
kerusakan yang terjadi pada tiang bor yang dibentuk sebelumnya. Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi harus
diperbaiki atas biaya Kontraktor sesuai dengan Pasal yang ada.
16.9 Pekerjaan Batu Belah
a. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan batu kali/batu pecah sesuai dengan gambar dan Persyaratan Teknis ini.
b. Bahan-Bahan
1. Batu
Bahan untuk pasangan batu kali/batu pecah kecuali dipersyaratkan lain harus sesuai dengan NI-3-1970, dan cara
pengerjaannya harus dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal di sini. Batu-batu harus keras dengan permukaan
kasar tanpa cacat/retak dengan ukuran maksimal 25 x 25 x 25 cm.
2. Pasir
Alas galian pondasi harus diurug dengan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dengan alattimbris tangan terbuat
dari logam, atau stamper.
3. Adukan
Adukan yang dipakai terdiri dari campuran 1 semen : 5 pasir.
c. Pelaksanaan
1. Batu Kosong
Batu tanpa adukan (aanstamping setinggi 15 cm) harus dipasang tegak lurus dan rapat dan diisi pasir pada rongga-
rongga batu.
2. Pasangan Batu
Pekerjaan pasangan batu dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjukkan dalam
gambar-gambar. Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua hubungan batu melekat satu
sama lain dengan sempurna.
3. Setiap batu harus dipasang di atas lapisan adukan dan diketok ke tempat-tempatnya hingga teguh. Adukan harus
mengisi penuh ronggarongga antara batu untuk mendapatkan masa yang kuat dan integral, dan dibeberapa sisi luar dan
dalam.
4. Batu yang akan dipasang, bentuk jadi bidang luar harus sesuai gambar rancangan atau petunjuk Konsultan
Pengawas. Bila terdapat angker baja maka harus dibungkus campuran beton dengan adukan 10 cm
mengelilinginya.
5. Pemadatan tanah di bawah pasangan batu kali harus sedikitnya mencapai 80 % compacted terhadap standar proctor.
16.10 Pekerjaan Beton
a. Lingkup Pekerjaan
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan
pertukangan/keahlian lain yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor pelaksana" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan
sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh Standar
SpekTek BPN 2023
Nasional Indonesia (SNI).
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada gambar-gambar
rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi
penulangannya ditetapkan dalam gambar- gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam
ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi guna mendapatkan ukuran yang sesungguhnya.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan pelaksanaan maka jumlah luas
penampang tidak boleh berkurang dengan memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Standar
Nasional Indonesia. Dalam hal ini Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi harus segera diberitahukan
untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang berlangsung dicor di tempat, termasuk
penyediaan dan penempatan batang-batang dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di
dalam gambar atau seperti petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi dan, bila disyaratkan,
penyediaan penulangan untuk dinding blok beton.
6. "Kontraktor pelaksana" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain campuran
beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari bahan-bahan terperinci untuk setiap
jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan
kondisi penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Kontraktor pelaksana berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah : - semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini -
pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting - mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali
tulangan beton - koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian - sparing dalam beton untuk
instalasi M/E - penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata dengan
kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural seperti yang ditunjukkan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
b. Referensi dan Standar-Standar
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau diperinci, harus memenuhi edisi terakhir
dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
1 Standar NasionalIndonesia (SNI)
SNI 03-2847-2013; Tata cara perhitungan struktur beton untukbangunan gedung.
SNI 1726:2012; Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untukStruktur Bangunan Gedung dan Non Gedung.
SNI 03-686-1-2002; Agregat Beton.
SNI-1727-2013-Beban minimum untuk perencanaan bangunangedung dan struktur lain
2 PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
3 ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate Conc. for
Structural and Mass Concrete, Part 2 ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping
Methods,Part 2
4 ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
5 ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
6 ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
7 ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
8 ACI – 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete,Part 1 ACI 212.2R-71, Guide for Use of
Admixture in Concrete, Part 1
9 ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
10 ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete bythe Pressure
Method
11 ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
12 ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
13 ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens inthe Field
14 ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed Beams of
Concrete
15 ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for Curing Concrete
16 ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork Expansion Joint
Fillers for Concrete Paving and Structural Construction
SpekTek BPN 2023
17 ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for Concrete Paving
and Structural Construction (Non-extruding and Resilient Bituminous Types)
18 SII Standard Industri Indonesia
19 ACI – 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
20 ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete Reinforcement
Standard Specification for Welded Steel Wire Fabricfor Concrete Reinforcement
21 ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for Concrete
Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,Grade 40, for stirrups and
ties.
Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor pelaksana kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi
sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan
pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan kontraktor lain.
a. Gambar pelaksanaan Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontrakto pelaksana kepada
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi untuk mendapat persetujuan ijin. Penyerahan harus dilakukan sekurang-
kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal pelaksanaan pekerjaan beton.
b. Data dari pabrik/sertifikat Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman; Kontraktor harus
sudah menyerahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi sedikitnya 5 hari kerja sebelum pengiriman;
hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial
Mix) yang diperuntukan proyek ini.
c. Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar pelaksanaan dan mendapat persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi sebelum memulai pengecoran.
- Semua pekerjaan yang dilakukan sebelum, selama dan setelah pengecoran yaitu :
1. Pembuatan cetakan
2. Persiapan dan pemasangan penulangan / stek-stek
3. Pengecoran.
4. Pemeliharaan.
5. Pembukaan cetakan
6. Pembuatan benda-benda uji.
c. Bahan-Bahan
1. Semen
Semen yang digunakan adalah Semen Portland Tipe I dan merupakan hasil produksi dalam negeri satu
merk. Semen harus disimpan sedemikian rupa hIngga mencegah terjadinya kerusakan bahan atau pengotoran oleh
bahan lain. Penyimpanan semen harus dilakukan di dalam gudang tertutup, sedemikian rupa sehingga semen
terhindar dari basah atau kemungkinan lembab, terjamin tidak tercampur dengan bahan lain.
Urutan penggunaan semen harus sesuai dengan urutan kedatangan semen tersebut di lokasi pekerjan
2. Agregat Kasar
Agregat untuk beton harus memenuhi seluruh ketentuan berikut ini :
a. Agregat beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 tentang"Mutu dan Cara Uji
Agregat Beton". Bila tidak tercakup di dalam SII 0052-80, maka agregat tersebut harus memenuhi ketentuan
ASTM C23 "Specification for Concrete Aggregates".
b. Atas persetujuan Konsultan Pengawas, agregat yang tidak memenuhi persyaratan butir b., dapat digunakan asal
disertai bukti bahwa berdasarkan pengujian khusus dan atau pemakaian nyata, agregat tersebut dapat
menghasilkan beton yang kekuatan, keawetan, dan ketahanannya memenuhi syarat.
c. Di dalam segala hal, ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi syarat - syarat
berikut :
•
seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
•
sepertiga dari tebal pelat.
•
3/4 jarak bersih minimum antar batang tulangan, atau berkas batang tulangan.
Penyimpangan dari batasan-batasan ini diijinkan jika menurut penilaian Tenaga Ahli, kemudahan pekerjaan,
dan metoda konsolidasi beton adalah sedemikian hingga dijamin tidak akan terjadi sarang kerikil atau rongga.
3. Agregat Halus
SpekTek BPN 2023
a. Pasir harus terdiri dari butir butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini
maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi ) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai Modulus halus butir
antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka
4. Air
Air yang digunakan untuk campuran beton harus memenuhi ketentuan-ketentuan berikut ini:
a. Jika mutunya meragukan harus dianalisis secara kimia dan dievaluasi mutunya menurut tujuan
pemak¬aiannya.
b. Harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya, yangdapat dilihat secara
visual.
c. Tidak mengandung benda-benda tersuspensi lebih dari 2 gram/liter.
d. Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan
sebagainya) lebih dari 15 gram/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat
(sebagai SO3) tidak lebih dari 100 ppm.
e. Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan
adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10 %.
d. Syarat-Syarat Pelaksanaan
Mutu beton yang dikehendaki untuk semua pekerjaan beton baik beton struktur maupun beton praktis menggunakan mutu
beton fc’ 7,4 MPa, fc’ 19,3 Mpa, fc’ 21,7 MPa digunakan ukuran beton dan penulangannya sesuai dengan
gambar.
Perbandingan Campuran mutu beton:
Semen Pasir Kerikil Air
Mutu Beton
(kg) (kg) (kg) (liter)
fc’ 7,4 MPa 247 869 999 215
fc’ 19,3 MPa 371 698 1047 215
FC’ 21,7 MPa 384 692 1231 215
Sumber: SNI DT – 91- 0008 – 2007 Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Beton, olehDept Pekerjaan Umum.
Noi Mutu Beton Nama Pekerjaan
PEMBANGUNAN GEDUNG BPN
1. Beton fc’ 19,3 MPa Pek. Balok beton Fondasi Stouspal Ø 25cm
2. Beton mutu fc'14,5 Mpa Pek. Beton pourplat Type 1 80x80x20cm
3. Beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Sloof 0,20 x 0,25 ( S 1 )
4. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Sloof 0,15 x 0,25 ( S 2 )
5. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Kolom 0,2 x 0,2 (K 1 )
6. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Kolom 0,12 x 0,15 ( K2)
7. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Balok Latai 0,12x0,15
8. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Balok 0,20x0,30 ( B1 )
9. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Balok 0,20x0,20 ( B2 )
10. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Balok 0,15x0,20 ( B3)
11. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Balok 0,15x0,30 ( B4 )
12. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Balok 0,15x0,25 ( B5 )
13. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pek. Ring balk 0,15 x 0,25
14. beton mutu f’ = 19,3 MPa (K 225) Pekerjaan Plat Beton t = 100 mm
15. beton mutu f’ = 19,3 Mpa (K 225) Pekerjaan Plat Beton t = 80 mm
16. beton mutu f’ = 19,3 Mpa (K 225) Pekerjaan Plat Beton lisplank t = 70 mm
PEMBANGUNAN PAGAR DEPAN
1. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa Pek. Fondasi Strouspal
(K.225) Slump (12 ± 2) Cm
2. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa Pek. Beton pourplat PL
(K.225) Slump (12 ± 2) Cm
SpekTek BPN 2023
3. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa Pek. Sloof S2
(K.225) Slump (12 ± 2) Cm
4. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa Pek. Kolom K1
(K.225) Slump (12 ± 2) Cm
5. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa Pek. Balok RB
(K.225) Slump (12 ± 2) Cm
PEMBANGUNAN POS JAGA
1. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Beton pourplat PL
Slump (12 ± 2) Cm
2. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Sloof S1
Slump (12 ± 2) Cm
3. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Kolom K2
Slump (12 ± 2) Cm
4. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Ringbalk
Slump (12 ± 2) Cm
5. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pekerjaan Plat Beton t = 100 mm
Slump (12 ± 2) Cm
PEMBANGUNAN KM/WC
1. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Fondasi Strouspal
Slump (12 ± 2) Cm
2. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Sloof S1
Slump (12 ± 2) Cm
3. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Kolom K2
Slump (12 ± 2) Cm
4. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pek. Ringbalk
Slump (12 ± 2) Cm
5. Beton Mutu f'c = 19,3 MPa (K.225) Pekerjaan Plat Beton t = 100 mm
Slump (12 ± 2) Cm
e. Beton Dan Adukan Beton Struktur
1. Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat trial mix design dengan tujuan
untuk mendapatkan proporsi campuran yang menghasilkan kuat tekan target beton seperti yang disyaratkan.
2. Trial Mix design dilakukan untuk pekerjaan beton tanpa zat aditif, beton dengan zat aditif, dan beton integral
water proofing.
3. Kuat tekan target beton yang disyaratkan di dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari
: 25 Mpa dan 41 Mpa (lihat keterangan gambar)
4. Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian dari Laboratorium Bahan Bangunan yang
telah disetujui Konsultan Pengawas.
5. Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, banyaknya
benda uji adalah :
4 (empat) Benda uji jika volume adukan beton ≤ 25 m38 (delapan)
Benda uji jika volume adukan beton > 25 m3
Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam standar Metoda
Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di Laboratorium yang berlaku.
6. Benda uji beton di tes di laboratorium yang telah disetujui oleh konsultan pengawas.
7. Tes benda uji beton dilakukan pada umur beton 14 hari dan 21 hari di batching plant, umur beton 28 hari diuji di
laboratorium independen. Satu benda uji lagi sebagai cadangan.
8. Jika hasil uji kuat tekan beton menunjukkan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi syarat,
maka proporsi campuran adukan beton tersebut tidak dapat digunakan, dan Penyedia Jasa Konstruksi (dengan
persetujuan Konsultan Pengawas) harus membuat proporsi campuran yang baru, sedemikian hingga kuat tekan
target beton yangdisyaratkan dapat dicapai.
9. Setiap ada perubahan jenis bahan yang digunakan, Pelaksana wajib melakukan trial mix design dengan bahan- bahan
tersebut, dan melakukan pengujian labora¬torium untuk memastikan bahwa kuat tekan beton yang di
hasilkan memenuhi kuat tekan yang disyaratkan.
10. Untuk kekentalan adukan, setiap adukan beton harus dibuat pengujian slump, dengan ketentuan sebagai
berikut:
SpekTek BPN 2023
a. Pelat Fondasi/Poer 10 - 14
b. Kolom Struktur 10 - 14
c. Balok-balok 10 - 14
d. Pelat Atap 10 - 14
"Kontraktor pelaksana" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu dan
kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-
rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor pelaksana" bertanggung jawab penuh
untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas
slump. Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa, bukan di truk
mixer.
11. Apabila ada hal-hal yang belum tercakup di dalam persyaratan teknis ini, Pelaksana harus mengacu pada seluruh
ketentuan yang tercakup di dalam Bab 5, Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15- 1990-
03).
f. Percobaan Bahan dan Campuran Beton
1. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test berikut,
sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk menjamin pemenuhan spesifikasi
proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
2. Semen : berat jenis semen
3. Agregat : Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban dari
agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari agregat halus.
4. Adukan/campuran beton
a. Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28
hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut
dapat disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
b. Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu sebelum pengerjaan
dimulai, dan selain itu mutu beton pun harus sesuai dengan mutu Standar Nasional Indonesia SNI 03-686-1- 2002;
Agregat Beton. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Direksi tentang kekuatan/kebersihannya. Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta
pembiayaannya adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus diadakan
lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen yang berbeda atau supplier beton
yang lain.
c. Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat berdasarkan berat, atau
proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
d. Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat normal beton, dibuat empat
(4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen yang berbeda-beda.
e. Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton diameter 15 cm x
tinggi 30 cm sesuai SNI 03-686-1-2002; Agregat Beton, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
f. Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari yang tercantum pada
item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan
atau 2 truck drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena
penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Direksi.
g. Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari.
h. Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI), dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi. Apabila digunakan
metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala
macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa
"concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
i. Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam Standard Industri
Indonesia (SII) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metoda uji bahan yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Direksi.
j. Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan baik oleh Konsultan
SpekTek BPN 2023
Manajemen Konstruksi dan Direksi, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan selama pelaksanaan
pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
k. di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
g. Pelaksanaan Beton Siap Pakai (Ready Mix Concrete)
1. Umum
Kecuali disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi Penyedia Jasa harus menggunakan beton siap
pakai (ready mix concrete) pada pekerjaan Sloof Kolom, Balok, struktur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Adukan serta cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-
78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan yang telah diuji
di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama oleh kontraktor dan supplier
beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat diterima adalah berdasarkan hasil pengujian
yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan
Bagi Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat
pengantaran contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan untuk
pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Direksi sebelum pengadukanbeton.
d. Volume penggunaan ready mix concrete harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dengan senantiasa
berpedoman pada ketentuan teknis yang diberlakukan bagi pekerjaan beton.
e. Apabila di dalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus
mengikuti ketentuan di dalam Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik
pembuatnya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan konsentrasi bahan
tambah tersebut per m3 adukan beton. Selain itu, di dalam hal penggunaan bahan tambah ini, harus
disebutkan pula di dalam sertifikat tersebut batas waktu toleransi beton tersebut masih dapat digunakan,
dan ketentuan ini mengikat bagi Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultan Pengawas, khususnya di dalam
penentuan boleh atau tidaknya ready mix concrete tersebut digunakan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix
o
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38 C.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai dengan petunjuk pabrik
additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive maka pelaksanaannya harus
dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63
dilakukan hanya oleh teknisi in-charge dengan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Direksi sebelumnya.
h. Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti: tata cara evaluasi kuat tekan beton,
pengangkutan adukan, perawatan beton, cetakan beton, pengecoran, pemadatan beton, dan
sambungan konstruksi, tetap berlaku untuk penggunaan ready mix concrete.
h. Pengangkutan Adukan Beton
1. Umum
Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ke tempat penyimpanan akhir (sebelum di tuang), harus
sedemikian hingga tercegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
a. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air yang tepat.
b. Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan beton di tempat penyimpanan akhir dengan lancar, tanpa
mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat mengakibatkan hilangnya
plastisitas beton antara pengangkutan yang berurutan
c. Perletakan pengadukan dan pengecoran harus diatur sedemikian rupa hingga memudahkan dalam
pelaksanaan pengecoran .
d. Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 2 jam. Pengecoran harus dilaku¬kan
sedemikian rupa untuk menghindari terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
e. Jika lebih dari 2 jam maka harus diberi tambahan zat aditif untuk memperlama waktu pengerasan beton.
f. Pelaksana harus memberitahukan Konsultan Pengawas selambat-lambatnya 2 hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
i. Pengadukan dan Alat-alat Aduk
1. Umum
SpekTek BPN 2023
Pengadukan beton berfungsi untuk mencegah penurunan kualitas campuran beton dan juga menjaga campuran beton
tidak mengeras.
a. Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan
tata cara pengadu¬kan harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas
b. Pengaturan pengangkutan dan cara penakaran yang dilak¬ukan, harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Konsultan Pengawas
c. Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer).
Sebelum digunakan, mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak
digunakan lebih dari 30 menit.
d. Selain ketentuan tersebut di atas, maka pengadukan beton di lapangan harus mengikuti ketentuan berikut ini
:
• Harus dilakukan di dalam suatu mesin-aduk dari tipe yang telah disetujui Konsultan Pengawas
• Mesin-aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan olehpabrik pembuat
mesin-aduk tersebut.
• Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1,5 menit setelah semua materialdimasukkan ke
dalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan/ditunjukkan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapatdihasilkan beton yang memenuhi syarat.
j. Pengecoran/Penuangan Beton
1. Persiapan
a. Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Direksi untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan pengecoran.
b. Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan air dan kencangkan. Sebelum
pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan benda- benda yang ditanamkan atau di cor harus telah
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
c. Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi
setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing, butir-butir lepasan dan
benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam cetakan dan dari permukaan dalam dari
pengaduk serta perlengkapan pengangkutan.
d. Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling struktur dapat efektif dan
menerus dicor.Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air sepanjang
waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan dari kontraktor yang berhubungan
dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud penyempurnaan. Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian
manapun, kecuali bila galian tertentu telah bebas air dan lumpur.
e. Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang ditanam harus bebas dari
adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta
pengangkut adukan beton yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama, buat lubang pada beton lama,
masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa adukan nonshrink.
f. Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan bahan-bahan lain
secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga pelaksanaan beton.
g. Penutup Beton Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan SNI.
h. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk itu tulangan harus dipasang
dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan
dicor.
i. Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-
gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-
penahan jarak tersebut harus tersebar merata.
2. Pengecoran
a. Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya
segregasi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b. Pada penuangan beton yang agak tinggi maka pada campuran harus memakai campuran kerikil dengan
ukuran diameter 1-2 cm, agar tidak terjadi penumpukan kerikil pada dasar cetakan.
c. Pelaksanaan penuangan beton harus dilaksanakan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian
hingga beton selalu dalam keadaan plastis dan dapat mengalir dengan mudah ke dalam rongga di antara
tulangan.
d. Beton yang telah mengeras sebagian dan/atau telah dikotori oleh material asing, tidak boleh dituang ke
SpekTek BPN 2023
dalam cetakan.
e. Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami pengerasan
tidak boleh dipergunakan kembali.
f. Beton yang dituang harus dipadatkan dengan alat yang tepat secara sempurna dan harus diusahakan secara
maksimal agar dapat mengisi sepenuhnya daerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam dan ke daerah
pojok acuan.
g. Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 1,5 m, cara penuangan dengan alat-
alat bantu seperti talang, pipa, chute, dan sebagainya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
k. Pemadatan Beton
1. Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan
tidak diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
2. Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa yang utuh,
bebas dari lubang-lubang, segregasi atau keropos.
3. Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat penggetar yang mempunyai frekuensi
tinggi untuk menjamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
4. Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada beton
yang telah mulai mengeras.
l. Perawatan Beton
1. Jika digunakan dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton tersebut harus dipertahankan di dalam kondisi lembab
paling sedikit 72 jam, kecuali jika dilakukan perawatan yang dipercepat.
2. Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam kondisi lembab
paling sedikit 168 jam setelah penuangan, kecuali jika dilakukan perawatan dipercepat sebagaima¬na disebutkan di
dalam pasal 5., Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal (SK SNI T-15-1990-03).
3. Dilakukan tes perendaman beton minimal 3 hari.
m. Cetakan Beton
1. Di dalam segala hal, cetakan beton (termasuk penyangganya) harus direncanakan sedemikian rupa hingga
dapat dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan tersebut mampu menerima gaya-gaya yang diakibatkan oleh
penuangan dan pemadatan adukan beton.
2. Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas-batas bidang dari hasil beton yang direnca¬nakan, serta tidak
bocor dan harus cukup kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau kelongso¬ran dari
penyangga.
3. Permukaan cetakan harus cukup rata dan halus serta tidak boleh ada lekukan, lubang- lubang atau terjadi
lendutan. Sambungan pada cetakan diusahakan lurus dan rata dalam arah horisontal maupun vertikal;
terutama untuk permukaan beton yang tidak difinish (expossed concrete).
4. Kecuali beton fondasi, cetakan dibuat dari multipleks dengan ketebalan minimal 12 mm.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan upaya-upaya sedemikian hingga penyerapan air adukan oleh cetakan
dapat dicegah.
6. Tiang-tiang penyangga harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang
dibutuhkan tanpa adanya "overstress" atau perpindahan tempat pada beberapa bagian konstruksi yang dibebani.
Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dan beban-beban yang ada di
atasnya selama pelaksanaan.
7. Sebelum penulangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan tidak akan
terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituang, permukaan cetakan harus bersih terhadap segala
kotoran, dan diberi form oil unuk mencegah lekatnya beton pada cetakan. Untuk menghindari lekatnya
form oil pada bajatulangan, maka pemberian form oil pada cetakan harus dilakukan sebelum
tulanganterpasang.
8. Pembersihan cetakan dilakukan dengan menggunakan air yang disemprotkan sehingga kotoran dapat hilang.
9. Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas, atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
• Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35 % f’c)
• Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara dengan 70 % f’c)
• Balok dengan beban konstruksi 21 hari (setara dengan 95 % f’c)
10. Pada bagian konstruksi yang terletak di dalam tanah, cetakan harus dicabut sebelumpengurugan
dilakukan.
16.11 Pekerjaan Pembesian
a. Umum
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat keterangan percobaan dari
SpekTek BPN 2023
pabrik.
Setiap jumlah pengiriman baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk
uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan
akan ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di laboratorium Lembaga Uji Konstruksi
BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi dan minimal
sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan
tersebut ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap kekuatan rekatan harus
dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari baja lunak.Sambungan mekanis harus
ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian, termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut,
lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran dari penulangan baja oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Sertifikat : Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat pemesanan baja tulangan
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium. Khusus ditujukan untuk keperluan
proyek ini.
b. Bahan-Bahan / Produk
- Gedung Utama
Pek. Fondasi Strouspal Pek. Beton pourplat Type 1 (0,80x0,80x20)
Tulangan Pokok 5 – Ø10 Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 10
Tulangan Sengkang Ø8 - 100 Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 10
Pek. Sloof 0,20 x 0,25 ( S 1 ) Pek. Sloof 0,15 x 0,25 ( S 2 )
Tulangan Atas Tumpuan 2 – Ø12 Tulangan Atas Tumpuan 2 – Ø 12
Tulangan Tengah 2 – Ø10 Tulangan Sengkang Tumpuan Ø 8 - 150
Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø12 Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 12
Tulangan Sengkang Lapangan Ø8 - 150 Tulangan Tengah -
Pek. Kolom 0,2 x 0,2 (K 1 ) Pek. Kolom 0,12 x 0,15 ( K2)
Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 12 Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 12
Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 12 Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 12
Tulangan Tengah 4 – Ø10 Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150
Tulangan Sengkang Lapangan Ø8 - 150
Pek. Balok Latai 0,12x0,15 Pek. Ring balk 0,15 x 0,25
Tulangan Pokok 4 – Ø 10 Tulangan Pokok 4 – Ø 10
Tulangan Sengkang Lapangan Ø8 - 150 Tulangan Tengah 2 – Ø 10
Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150
Pek. Balok 0,20 x 0,30 (B 1 ) Pek. Balok 0,20 x 0,20 ( B2)
Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 12 Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 10
Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 12 Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 10
Tulangan Tengah 2 – Ø 10 Tulangan Tengah 2 – Ø 10
Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150 Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150
Pek. Balok 0,15 x 0,20 (B3 ) Pek. Balok 0,15 x 0,30 ( B4)
Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 10 Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 10
Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 10 Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 10
Tulangan Tengah 2 – Ø10 Tulangan Tengah 2 – Ø 10
Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150 Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150
Pek. Balok 0,15 x 0,25 (B 5 ) Pek. Kolom 0,12 x 0,15 ( K2)
Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 10 Tulangan Atas Lapangan 2 – Ø 12
Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 10 Tulangan Bawah Lapangan 2 – Ø 12
Tulangan Tengah 2 – Ø10 Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150
Tulangan Sengkang Lapangan Ø 8 - 150
SpekTek BPN 2023
Pekerjaan Plat Beton t = 100 mm Pekerjaan Plat Beton t = 80 mm
Tulangan Pokok Melintang Ø 10 - 100 Tulangan Pokok Melintang Ø 10 - 100
Tulangan Pokok Memanjang Ø 10 - 100 Tulangan Pokok Memanjang Ø 10 - 100
Tulangan Sengkang Bawah Ø 10 - 100 Tulangan Sengkang Bawah Ø 10 - 100
Tulangan Sengkang Samping Ø 10 - 100 Tulangan Sengkang Samping Ø 10 - 100
1. Tulangan Sediakan tulangan berulir mutu BJTD-40, sesuai dengan SII 0136-84 dan tulangan polos mutu BJTP-24, sesuai
dengan SII 0136-84 seperti dinyatakan pada gambar-gambar struktur.
Tulangan dengan Ø < 10 mm dipakai BJTP 24 (polos) mutu FY=240 MPa, dan untuk tulangan dengan Ø>=10 mm
memakai BJTD 40 (deform) bentuk ulir mutu FY=400 MPa. Besi yang digunakan produksi kualitas SNI. Kecuali
dalam gambar ditentukan ukuran diameter 10 mm (polos, Fy=240 MPa).
2. Tulangan Anyaman (Wire mesh) Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII0784-83.
3. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support) Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat
pengikat yang ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
4. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
a. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lainpada gambar.
b. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
c. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal runners dimana bahan dasar
tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
d. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/ mengenai cetakan,
sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau penunjang yang dilindungi plastik.
e. Kursi dudukan tulangan plat dibuat untuk menjaga jarak tulangan tetap terjaga sesuai gambar rencana. Kursi
tulangan plat dipasang setiap 1 m2 atau jarak kursi sudah cukup kuat untuk menahan tulangan plat tidak
melengkung ketika dilewati pekerja.
5. Kawat Pengikat dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
c. Persyaratan Bahan-Bahan / Produk
Baja tulangan yang digunakan harus memenuhi ketentuan- ketentuan sbb.:
1. Tidak boleh mengandung serpih-serpih, lipatan-lipatan, retak-retak, gelombang-gelombang,cerna-cerna yang
dalam, atau berlapis-lapis.
2. Hanya diperkenankan berkarat ringan pada permukaan saja .
3. Untuk tulangan utama (tarik/tekan lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD),dengan jarak antara dua
sirip melintang tidak boleh lebih dari 70 % diameter nominalnya, dan tinggi siripnya tidak boleh kurang dari 5
% diameter nominalnya
4. Tulangan dengan Ø < 10 mm dipakai BJTP 24 (polos), dan untuk tulangan dengan Ø>=10 mm memakai BJTD 40
(deform) bentuk ulir. Semua baja tulangan dengan diameter yangberbeda yang akan digunakan harus dites di
Laboratarium untuk mengetahui tegangan luluhnya masing-masing 2 sempel.
5. Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai kuat - leleh dan berat per meter panjang dari baja
tulangan dimaksud.
6. Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat pengujian
tersebut dan harus diten¬tukan dari rumus :
d = 4.029 √ B , atau d = 12.47√ G
dimana :
d = diameter nominal dalam mm,B =
berat baja tulangan (N/mm) G = berat
baja tulangan (kg/m)
7. Toleransi berat batang contoh yang diijinkan di dalam pasal ini sebagai berikut :
DIAMETER TULANGANBAJA TOLERANSI BERATYANG
TULANGAN DI IJINKAN
< 10 mm ± 7 %
10 mm < <16 mm ± 6 %
SpekTek BPN 2023
16 mm < < 28 mm ± 5 %
> 28 mm ± 4 %
8. Toleransi diameter baja tulangan beton bentuk gulung sesuai dengan Tabel 2 contoh yang diijinkan di dalam
pasal ini sebagai berikut :
Diameter (d)(mm) Toleransi Penyimpangan
No (mm) kebundaran (%)
1 6 ± 0,3
2 8 ≤ d ≤ 14 ± 0,4 Maksium 70 % dari batas
toleransi
3 16 ≤ d ≤ 25 ± 0,5
d. Jaminan Mutu
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Direksi. Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua tulangan yang
dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari semua komposisi kimia dan sifat-sifat fisik.
Pada saat pengiriman barang, baja tulangan tidak boleh ditekuk harus lurus lonjoran.
e. Persiapan Pekerjaan / Perakitan Tulangan
Pembengkokkan dan pembentukan. Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga
posisi dari tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat selama
pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Toleransi pembuatan dan
pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan StandarNasional Indonesia (SNI) atau A.C.I. 315.
f. Pengiriman, Penyimpangan, Dan Penanganannya
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang mencantumkan ukuran
batang, panjang dan tanda pengenal. Pemindahan tulangan harus hati- hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas
tanah harus kering, daerah yang bagus saluran- salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran, karat dsb.
16.12 Pekerjaan Cetakan dan Perancah
a. Umum
1. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancahuntuk pekerjaan beton harus
memenuhi persyaratan dalam SNI, ACI 347, ACI 301, ACI 318. Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan
perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar
tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungansambungan serta kedudukan serta sistem
rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan diperinci berikut ini.
b. Pekerjaan yang berhubungan
1. Pekerjaan Pembesian
2. Pekerjaan Beton
3. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut, harus
mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
a. SIN : Standar Nasional Indonesia;
b. SII : Standard Industri Indonesia;
c. ACI-301 : Specification for Structural Concrete Building;
d. ACI-318 : Building Code Requirement for Reinforced Concrete;
e. ACI-347 : Recommended Practice for Concrete Formwork
4. Penyerahan
SpekTek BPN 2023
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang telah disetujui
untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari
kontraktor lain.
a. Kualifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor Pelaksana" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam
hal cetakan beton. Kualifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Direksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
b. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor Pelaksana" kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Direksi dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor Pelaksana" menerima surat
perintah kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-
lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
c. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari kelurusan cetakan,
mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi sekurang-kurangnya
7 (tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
Contoh Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
b. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang pekerjaan, juga untuk
menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
1. Perancangan Perancah
a. Definisi Perancah Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan
perancah.
b. Perancangan/Desain
1. Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahliresmi yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
2. Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI- 347.
3. Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-beban
akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang yang sepadan untuk
penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik- baik
dan menjamin bahwa distribusi getarangetaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
c. Acuan
1. Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi komponen
yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan syarat teknis
pelaksanaan.
2. Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
3. Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
4. Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang sudah
selesai dikerjakan.
5. Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari beton.
2. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
a. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish and
Painted Finish)Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus seragam dan
simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang,
harus disetujui dahulu oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi untuk pola sambungannya.
b. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panelpanel cetakan harus dikencangkan
SpekTek BPN 2023
untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat
dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-
panel yang bersebelahan pada bidang yang sama. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose
yang diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir halus
dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak
diijinkan.
3. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
a. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal
8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat,
lubanglubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
b. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan haruslah penuh
setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar
dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
c. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk mencegah
lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang plywood dengan kondisi akhir
dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Direksi.
4. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang disetujui, bebas dari
lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua
ujungnya.
b. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton diindikasikan
menerima seluruh ketebalan plesteran.
5. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa
perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban
pelaksanaan.
6. Jalur Kayu Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
7. Melapis Cetakan
a. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan noda, yang
tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari
cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
b. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan beton) dari
pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan
dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
8. Pengikat Cetakan
a. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model yang dapat
dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua
beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang
memadai.
b. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Direksi.
c. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan kerucut (cone
snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximumdiameter pada permukaan beton dengan
3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun
tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Direksi.
9. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton haruslah
SpekTek BPN 2023
dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
a. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Direksi.
b. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit- langit, konstruksi
penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi dan
Direksi
Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk untuk
menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan.
Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari
mortar/adukan.
10. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan harus secara hati- hati
ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
11. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
a. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak mengurangi kekuatan struktur dengan
memperhatikan persyaratan di dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagianbagian struktur beton bila tidak
ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang
dilewati pipa.
c. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak dibenarkan untuk menanam
saluran listrik di dalam struktur beton.
d. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam dalam beton dan lain-
lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini
dengan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
e. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Direksi.
f. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti angkur- angkur, kait dan
pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran
beton dilaksanakan.
g. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan diusahakan agar
tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
h. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk memasang
bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran beton.
i. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda/peralatan yang akan
ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan
bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
c. Pelaksanaan
1. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya kemiringan dan
penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang akan
ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan
lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan
dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya.
Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk
hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
menunjukan tandatanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Konsultan Manajemen Konstruksi
dan Direksi hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan
dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Konsultan Manajemen Konstruksi dan
SpekTek BPN 2023
Direksi dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk
perhitungannya) harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi untuk disetujui dan
pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui.
Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak
ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus
dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk
mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah penyimpangan-
penyimpangan yang mungkin ada.
Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi
kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah dibongkar.
Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk
disisakan pada waktu pengecoran.
2. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti yang ditunjukkan
pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-
proyeksi seperti diperlukan.
Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya
dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara
penunjang-penunjang cetakan.
Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar.
Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan
untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada arah mendatar
maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for
Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan betonyang diekspose.
Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami kerusakan
pada permukaan.
Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera
setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang
dicetak atau dicor sebelum balok lantaidibawahnya bekerja penuh.
Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada
bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan
dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
3. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan cetakan selama
pengecoran beton dan untuk menahan berat sertatekanan dari beton basah.
4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding) Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu,
blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk
khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku
untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan
suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus denganbahan untuk
melepaskan.
5. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan
pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan
beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk menerima penyelesaian khusus
dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
7. Pekerjaan Sambungan
SpekTek BPN 2023
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose, perlu dilengkapi
dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan- sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada
gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yangtersembunyi. Laksanakan
perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal pengecoran.
8. Pembersihan Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang dicat).
Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari cetakan- cetakan
dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari
cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan pembersihan berdasar kepada persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang tidak
diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi dan Direksi.
Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan permukaan ekspose pada dua sisinya,
harus disiapkan cetakan yang bagianbagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi.
Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai dengan metoda perancah.
Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan
pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata.
Pasanglah penunjangpenunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila
suatu perlemahan berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
dimungkinkan dari peraturan.
Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-tulangan, bersihkan semua
cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata dengan release agent untuk cetakan
yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi setidaknya 24 jam
sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
9. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan- perlengkapan, baut-baut,
penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan
dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
10. Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan pada gambar- gambar.
Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan
pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum
pengecoran beton ke dalamcetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding
untuk menerima tepian dari lantai-lantai beton.
11. Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4 (empat) jam dan
sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana
diperlihatkan pada gambargambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang sambungan kedap air
sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water Stop “
berbahan dasar “ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
12. Cetakan untuk Kolom Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentukseperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan kolom
untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
13. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak dari duct, pipa- pipa,
conduit dan sebagainya.
Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak- dongkrak yang sesuai,
baji-baji atau perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik
sebelum ataupun pada waktu pengecorandari beton.
14. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring) Pembongkaran cetakan harus sesuai
dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
SpekTek BPN 2023
Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau
tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat. Pengikatan
terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan menggunakan peralatan ataupun description ataupun
tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari
desain.
Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan pada
bidang kontak.
Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya
semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap
tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan
beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor.
Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok- balok dengan bentang panjang
(12 m) haruslah ditunjang dengan penopangpenopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan
akibat beban dari beton basah.
Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah
penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai
kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
15. Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan dalam kondisi yang
memuaskan bagi Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar- benar
dikencangkan dan dibuat kedap air, tidakboleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang
dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang
usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi
tekstur dari penyelesaian permukaan.
Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara menyeluruh dan
melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang
lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan,
cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang
identik. Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang
tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur
penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan
pembongkaran perancah.
16. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi regangan- regangan di dalam
beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan
pertimbangan dari perubahanperubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
17. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya boleh dilakukan dibawah
pengawasan Konsultan Manajemen Konstruksi dan Direksi. Beton harus diperiksa sebelum pembongkaran dari
cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul
berat sendiri dan bebanbeban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan tambahan
beban terhadap beban yangdirencanakan, perancah-perancah harus disediakan dalam jumlah yang diperlukan,
segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh dibongkar setelah balok
prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
18. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan kelengkapan
pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to"
ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-
gambar struktur atau pada gambar kerja.
SpekTek BPN 2023
16.13 Pekerjaan Dinding Bata Merah
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi
Teknis ini. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
dan dinding dengan peralatan. Sesuai dengan petunjuk GambarKerja dan Spesifikasi Teknis.
b. Standar / Rujukan
1. Amerrican Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
c. Prosedur Umum
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½ bata,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan. Bata harus disusun dengan baik dan teratur
dengan tinggi maksimal 150 cm. Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya. Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
d. Bahan
1. Batu Bata
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari kualitas yang
baik dengan ukuran 22 x 11 x 5 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah,
bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di
suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan
dipakai tidak terlalu menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus
menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Manajemen Konstruksi dan Direksi. Manajemen Konstruksi dan Direksi
berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak
harus segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15- 2094-
2000.
2. Adukan dan Plesteran
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan
adalah 1PC:5PP untuk dinding biasa, 1PC:3PP untuk trasram. Semen PC yang dipakai adalah produk dalam
negeri yang terbaik; seperti : DYNAMIX, GRESIK, TIGA RODA. Adukan harus dibuat dalam alat tempat
mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras
tidak boleh digunakan kembali. Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk. Komposisi bahan
beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1PC:2PS:3KR. Semen PC yang dipakai
adalah produk dalam negeri yang terbaik(satu merek untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari
tanah/lumpur dan zat-zat organic lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm, bebas dari
kotoran.Baja tulangan menurut ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
SpekTek BPN 2023
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
2. Kolom praktis dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm. Bekisting terbuat
dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air adukan yang
keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
3. Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh. Tidak diperkenankan
memasang batu bata :
a. Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para pekerja.
Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Yang ukurannya kurang dari setengahnya.
c. Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan.
d. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap.
e. Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ±12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom dan ringbalk).
f. Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang sipat datar.
Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasangtegak lurus. Dinding yang menempel pada kolom beton
harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus
dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollagh. Pemasangan harus dijaga kerapihannya,
baik dalam arah vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
g. Perawatan dan Perlindungan
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan. Pasangan batu
bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian
atas dari tembok. Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dindingdengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
h. Plesteran dan Pengacian
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
16.14 Pekerjaan Plesteran dan Acian
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), sepertidinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Standar/Rujukan
- American Society for Testing and Materials (ASTM)
- American Concrete Institute (ACI)
- Standar Nasional Indonesia (SNI)
- American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
c. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK/Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriam dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuanSpesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar penyimpanan
dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda
- benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
d. Bahan-Bahan
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat
- Semen
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen DYNAMIX,
GRESIK, TIGA RODA. Semen yang digunakan harus berasal darisatu merek dagang.
SpekTek BPN 2023
- Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang merusak.
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai dengan
ketentuan ASTM C 33.
2. Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang bersifat merusak. Air dengan kualitas yang
diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnyasemua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus
diuji sesuai ketentuan AASHTO T26dan / atau disetujui oleh Manajemen Konstruksi dan Direksi.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150mm di bawah permukaan
tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, plesteran permukaan beton
yang terlihat dan tempat –tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Campuran 1 semen dan 5 pasir
untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebutdi atas.Bahan tambahan untuk menambah daya
lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk
penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran
- Umum
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang disetujui sampai
diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan
kembali. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
3. Adukan Khusus
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi dari pabrik
pembuatnya.
4. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan / atau plesteran harus bersih, beban dari serpihan karbon lepas
dan bahan lainnya yang mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrikdan air dan seluruh bagian yang
akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan diplester harus telah berusia tidak
kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan
siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
5. Pemasangan
- Plesteran Batu Bata
a. Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
b. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi –bagi dengan kepala
plesteran yang dipasangi kelos – kelos sementara dari bambu.
c. Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu
lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
d. Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup
dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam plesteran.
e. Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
f. Sisa – sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
g. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding atau
bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu
yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan menggunakan baja
tulangan.
- Plesteran Permukaan Beton.
a. Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan daribagian- bagian yang lepas
dan dibasahi air, kemudian diplester.
b. Permukaan beton harus bersih dari bahan – bahan cat, minyak, lemak, lumur dansebagainya sebelum
SpekTek BPN 2023
pekerjaan plesteran dimulai.
c. Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteranselesai dan mulai
mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
d. Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak – retak, tidak tegaklurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
6. Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan / atau plesteran 10 – 25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Manajemen Konstruksi dan Direksi.
7. Pengacian
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bag
yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering
betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang – kurangnya dua kali setiap harinya.
8. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan
kepada Manajemen Konstruksi dan Direksi untuk dapat mengambil contoh pada bagian yang telah
diselesaikan. Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
16.15 Pekerjaan Plesteran dan Acian
a. Lingkup Pekerjaan
Semua pekerjaan Plesteran dan Acian denganperlengkapan yang diperlukan sesuai penjelasan dalam gambar
perencanaan.
b. Bahan-Bahan
1. Plesteran Dinding Bata Merah dengan ketebalan 1,5 CM
2. Plesteran Acian Beton dengan ketebalan 1-1,5 CM
c. Data Teknis
1. Plesteran Dinding
Agregat : Pasir pilihan dengan besar butiran maksimum 0,6
Bahan Pengisi (Filler) : Bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan & mengurangitingkat
porositas bahan adukan.
Bahan tambahan (Additive) : Bahan tambahan yang larut dalam air guna meningkatkankelecakan /
workability dan daya rekat.
Kebutuhan air : 7,5 – 8,0 liter / sak 40 Kg
Daya Sebar (Coverage) : ± 4,2 m² / sak 40 Kg / tebal aplikasi 5 mm
2. Acian
Bahan pengisi (filler) : Bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan & mengurangitingkat
porositas bahan adukan.
Bahan tambahan (Additive) : Bahan tambahan yang larut dalam air guna meningkatkankelecakan
/
workability dan daya rekat.
Kebutuhan air : 13 – 14 liter / sak 40 Kg
Daya Sebar (Coverage) : ± 20 m² / sak 40 Kg / tebal aplikasi 1,5 mm.
d. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Plesteran harus dimulai dari bawah ke atas dan dilakukan dengan jidar alumuniun
2. Untuk penyelesaian sudut-sudut dan benangan dilaksanakan harus terlihat tajam.
3. Bahan harus ditempatkan ditempat yang kering berventilasi baik, terlindung, bersih, tempat penyimpanan bahan
harus cukup untuk proyek ini dan dilindungi sesuai persyaratan pabrik.
4. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama pelaksanaan dan
pemeliharaan, atas biaya kontraktor selama kerusakan bukan tinndakan Direksi/Pengawas.
16.16 Pekerjaan Kusen, Pintu Jendela
SpekTek BPN 2023
a. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan bahan-
bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
b. Estandar dan Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
British Standard (BS)
- BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
- BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
American Society for Testing and Materials (ASTM)
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapesand Tubes.
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
American Architectural Manufactures Association (AAMA)
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
c. Spesifikasi Teknis
a. Tebal profil alumunium : 1,35 mm (Minimal)
b. Ultimate strength : 28.000 pci
c. Yield strength : 22.000 pci
d. Shear strength : 17.000 pci
e. Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron denganwarna akan
ditentukan kemudian (YKK, Alexindo ).
Gambar Detail Pelaksanaan
- Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka danbingkai, pengencangan dan sistem
pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan olehKontraktor dan diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk
disetujui sebelum pelaksanaanpekerjaan.
- Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
- Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semuapekerjaan lain yang
diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalamSpesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan
ketentuan Gambar Kerja.
Pengiriman dan Penyimpanan
- Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja,bebas dari bentuk
puntiran, lekukan dan cacat.
- Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpukdengan baik ditempat yang
bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dangesekan, sebelum dan setelah pemasangan.
- Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
d. Bahan-Bahan
Unit Pekerjaan Pintu Tempered (Type Pasang Pintu (Type P2)
P1)
Kaca bening tempered 12mm Pasang kusen pintu aluminium 4” coklat
Engsel pintu floorhing Pasang frame/profil daun pintu aluminium
Kunci pintu floorhing Pasang kaca riben tebal 5mm
Full handle Pasang lever handle pintu
ACP warna coklat Pasang kunci tanam Dua kali putar
Pasang engsel pintu
Pasang sealent
SpekTek BPN 2023
Pasang Pintu (Type P3) Pasang Pintu Sleding(Type P4)
Pasang kusen pintu aluminium 4” coklat Pasang kusen pintu alumunium 4” coklat
Pasang frame/profil daun pintu aluminium Pasang frame/profil daun pintu aluminium
Pasang kaca riben tebal 5mm Pasang kaca riben tebal 5mm
Pasang lever handle pintu Pasang kunci pintu geser / sleding
Pasang kunci tanam dua kali putar Pasang engsel pintu sleding
Pasang engsel pintu Pasang sealent
Pasang sealent
Pasang Pintu Alumunium (Type Pasang pintu besi (Type P6)
P5)
Pasang kusen pintu aluminium 4” coklat Pasang kusen besi hollow 4x6 cm
Pasang frame/profil daun pintu aluminium Rangka besi hollow 4x4
Plat Aluminium Daun pintu Plat besi tebal 2mm
Pasang lever handle pintu Engsel besi
Pasang kunci tanam dua kali putar Pasang kunci tanam satu kali putar
Pasang engsel pintu
Pasang Jendela (Type J1) Pasang Jendela (Type J2)
Pasang kusen jendela alumunium 4” coklat Pasang kusen jendela alumunium 4” coklat
Pasang frame/profil daun jendela Pasang kaca riben tebal 5mm
alumunium
Pasang kaca riben tebal 5mm Pasang selent
Pasang engsel jendela tipe casement tipe 12”
Pasang handel bambu alumunium
Pasang sealent
Pasang Bv
Pasang kusen jendela alumunium 4” coklat
Pasang kaca riben tebal 5mm
Pasang sealent
1. Alumunium
- Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy
yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di
pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di
pabrik dalam warna sesuai Skemawarna yang ditentukan kemudian.
- Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek YKK, Alexindo atau yang setara dengan ukuran 3” x 1 ¾”dan bentuk
sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yangnanti disetujui.
- Kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari
pabrik pembuatan.
2. Alat Pengencang dan Aksesori
- Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangankepala
tertanam untuyk mencegah reaaksi elektronik antara alat pengencang dsankomponen yang dikencangkan
- Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
- Bahan penutupp sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Kaca dan Neoprene/Gasket.
- Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
- Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus memenuhi
ketentuan
4. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
5. Sealant Dinding (Tembok)
SpekTek BPN 2023
- Bahan : Single komponen
- Type : Silicone Sealant
6. Screw
- Bahan : Single komponen
7. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutupcelah
sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
e. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Fabrikasi
a. Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar DetailPelaksanaan yang
diserahkan Kontraktor disetujui Pengawas Lapangan.
b. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuranaktualdilokasi serta
dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a. Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Pengawas Lapangan sebagai acuan dancontoh untuk
pemasangan berikutnya.
b. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatusambungan tidak
digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan-sambungan tersebutharus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan- sambungan tersebut dapat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
c. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan
d. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi denganangkur pada
jarak setiap 500mm.
e. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungidengan cat
transparan atau lembaran plastik.
f. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang
direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
g. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harusterdiri dari bahan
yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon,neoprene dan lainnya.
h. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelumpelaksanaan
anokdisasi.
j. Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k. Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhiketentuan.
l. Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhiketentuan.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/ halamanpekerjaan
jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen,pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus danrata,serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan- goresanserta cacat
yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur sertapersyaratan teknis
yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harusdiberi “sealant”.
s. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanizedsedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungidengan
“Lacquer Film”.
u. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah terpasang maka
kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin
SpekTek BPN 2023
kebersihannya.
16.17 Pekerjaan Kaca
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan- bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorisnya, pada tempat-tempat sepertiditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Prosedur Umum
- Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya. Bahan kaca
tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari keretakan, pecah, cacat
atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
c. Bahan-bahan
- Kaca Polos
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat
dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15 - 0047 - 1987 dan SNI 15 - 0130 - 1987,seperti merk
ASAHIMAS, MULIA.Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
- Kaca Tahan Panas / Tempered Glass
Kaca tahan panas harus terdiri dari float glass yang diperkeras dengan cara dipanaskan sampai temperatur
sekitar 700ºC dan kemudian didinginkan secara mendadak dengan semprotan udara secara merata pada kedua
permukaannya,seperti tipe Temperlite dari ASAHIMAS, MULIA. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk
dalam Gambar Kerja.
- Kaca rayban
d. Pelaksanaan Pekerjaan
- Umum
1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah ukuran yang mendekati
sesungguhnya.Ukuran kaca yang sebenarnya dan besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor
berdasarkan ukuran ditempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang atau menurut petunjuk dari Pengawas
Lapangan bila dikehendaki lain.
2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas kaca.
3. Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Pengawas Lapangan.
4. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
5. Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
- Pemasangan Kaca.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut:
1. Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3 mm.
2. Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6 mm.
3. Kedalaman celah minimal 16 mm.
4. Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3 mm atau -1,5 mm.
5. Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis Gasket yang digunakan. Persiapan
permukaan.
6. Sebelum kaca-kaca dipasang,daun pintu,daun jendela,bingkai partisi dan bagian- bagian lain yang
akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerakdengan baik.
7. Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
8. Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
9. Sebelum pelaksanaan,permukaan kaca harus bebas dari debu,lembab dan lapisan bahan kimia yang
berasal dari pabrik.
- Neoprene / Gasket dan Seal
SpekTek BPN 2023
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene
/ Gasket yang sesuai.Neoprene / Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daunpintu dan jendela,yang
berfungsi sebagai Seal pada ruang yang dikondisikan.
- Pemasangan Cermin
Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki dop penutup stainless
steel.Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin erpasang rata dan kokoh pada
tempatnya seperti ditunjukan dalam Gambar Kerja.
- Penggantian dan Pembersihan
Pada waktu penyerahan pekerjaan,semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih,tidak ada lagi merek
perusahaan,kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.Semua kaca yang retak,pecah atau kurang baik harus
diganti oleh kontraktor tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek
16.18 Pekerjaan Alat Penggantung dan Pengunci
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua daun pintu
dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
b. Bahan-Bahan
- Tipe Umum
Semua bahan / alat yang tertulis di bawah ini harus seluruhnya baru,kualtas baik,buatan pabrik yang dikenal dan
disetujui.Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelempaban lebih dari 70 %.Kecuali
ditentukan lain,semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut
dibawah.
- Alat penggantung dan Pengunci Rangka
Bagian Dalam
a. Umum
Semua kunci harus terdiri dari :
1. Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali putar,dengan 3
(tiga) buah anak kunci.
2. Handle / pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel stainless steel hair line.
3. Badan kunci tipe tanam (Mortise Lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis dan ukuran yang
disesuaikan dengan jenis bahan daun pIntu (besi, kayu, atau alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang
(latch both), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi
strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM / WC. Kunci
pintu KM / WC terdiri dari :
- Selot pengunci diatas pelat di bagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah / biru di bagian sisi luar pintu.
- Handel bentuk gagang di atas pelat.
- Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt),lubang untuk selot pengunci dan Handel, face plate dan
strike plate.
c. Engsel
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu alumunium tipe ayun dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-
kupu dengan Ball Bearing berukuran 102 mm x 76 mm x 3 mm,seperti tipe SELL 0007.
d. Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun jendela harus dari tipe
friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball
Bearing untuk jendela harus berukuran 76 mm x 64 mm x 2 mm,
e. Hak Angin
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu
f. Pengunci Jendela
Pengunci Jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip
g. Grendel Tanam / Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam
h. Gembok
SpekTek BPN 2023
Gembok produk dalam warna solid brass untuk pintu-pintu (pelayanan atau sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
i. Penahan Pintu (Door Stop)
Penahan Pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipepemasangan
dilantai.
j. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka
k. Warna / Lapisan
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome / stainless steel hair line finish, kecuali
bila ditentukan lain.
l. Perlengkapan Lain
Door closer
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakanengsel dan dilengkapi
hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
2. Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yangmerangkap sebagai
hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrikpembuatnya.
3. Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
16.19 Pekerjaan Langit-Langit
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan pemasangan papan gipsum dan aksesori pada
tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b. Bahan-Bahan
- Hollow Plafond Galvalume Uk. 2/4 x 400 tbl 0.25 mm
- Hollow Plafond Galvalume Uk. 4/4 x 400 tbl 0.25 mm
- Gypsumboard Uk. 120 x 240 Tbl 9 mm
- Plavond PVC
1. Pemasangan Plafond PVC
a. langit-langit dan List plafond dari bahan :
Pvc merk Shunda, Denta, Wifon berkualitas baik, ukuran rangka sesuaikan dengan Metode kerja digunakan untuk
seluruh plafond dalam dan plafond luar sebagimana telah ditetapkan dalam gambar kerja.
2. Pemasangan Gypsum
a. Papan gipsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk daerah tropis dan memliki
ketebalan minimal 9 mm sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk elephant
b. Papan gipsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230 atauASTM C 36.
3. Semen Penyambung
Semen penyambung papan gipsum harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuatpapan gipsum.
4. Rangka
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium
dalam bentuk dan ukuran yang dibuat khusus untuk pemasanganpapan gipsum
5. Alat Pengencang
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
6. Perlengkapan Lainnya
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti tersebut berikut,harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gypsum.
- Perekat
- Pita kertas berperforasi
- Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum
SpekTek BPN 2023
Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum terpasang dengan baik
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum papan gipsum dipasang. Kontraktor harus memeriksa kesesuaian tinggi/kerataan permukaan pembagian
bidang ukuran dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada
tempat yang sama.
2. Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuatnya.
3. Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
4. Rangka papan gipsum untuk pemasangan di langit-langit, partis atau tempat-tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja
yang sesuai dari standar pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum seperti disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
5. Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan diameter dan panjang yang sesuai.
6. Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita penyambung dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk
pelaksanaan dari pabrik pembuat papan gipsum.
16.20 Pekerjaan Pelapis Dinding dan Lantai
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan keramik, Granite pada tempat-tempat sesuai petunjuk Gambar
Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
b. Bahan-Bahan
Keramik, Granite harus dari kualitas yang baik / KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
Keramik, Granite yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnyatidak siku, retak atau
cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
1. Granite
Granite merek Asiatile dan platinum terdiri dari :
a. Granit Tile lantai 60 x 60
b. Granit Tile lantai KM/WC 60 x 60
c. Granit Tile Dinding 30x60
Step nosing dari keramik bergaris degan ukuran sesuai standar dari pabrik pembuat
Tipe dan warna masing-masing keramik, Granite harus sesuai Skema Warna yang sudahditentukan.
2. Adukan
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah penggunaan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang keramik, Granite, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Manajemen Konstruksi dan Direksi, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS
5385Adukan Pengisian Celah.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan pemasangan keramik, Granite baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar- benar selesai.
2. Pemasangan keramik, Granite harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan keramik, Granite ini telah diselesaikan terlebih
dahulu.
3. Sebelum pemasangan keramik, Granite pada dinding dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat dan bersih.
4. Adukan untuk pasangan keramik, Granite dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari campuran
1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
5. Adukan untuk pasangan keramik, Granite pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5 pasir.
6. Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
a. Adukan untuk pasangan keramik, Granite pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan
permukaan belakang keramik, Granite, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang direncanakan atau
sesuai petunjuk Gambar Kerja.
b. Keramik, Granite harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harusdilakukan pemeriksaan untuk
menjaga agar bidang keramik, Granite yang terpasang tetap lurus dan rata.
SpekTek BPN 2023
c. Keramik, Granite yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti. Keramik, Granite mulai
dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
d. Sambungan atau celah-celah antar keramik, Granite harus lurus, rat dan seragam, salingtegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
e. Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
f. Pemotongan keramik, Granite harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
g. Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus
dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
h. Siar antar keramik, Granite dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Manajemen Konstruksi dan Direksi.
i. Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
j. Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang
baru dan bersih.
k. Setiap pemasangan keramik, Granite keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah
yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuaipengarahan dari Manajemen Konstruksi.
l. Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
m. Setelah pemasangan selesai, permukaan keramik, Granite harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan keramik, Granite harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara
lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan keramik, Granite.
16.21 Pekerjaan Pengecatan
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel,
politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir.
Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan- permukaan lain
yang disebut dalam gambar dan RKS.Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
- Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-bahan yang
berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis
ini.Kecuali ditentukan lain, semua permukaaneksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan minimal 1
(satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
b. Bahan-Bahan
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkannama/merek
dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggalpembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik
dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masihabsah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai
dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
2. Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengancat akhir yang
akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harusberdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Paragon.
3. Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishingdengan ketebalan 600
mikron untuk dinding dan 1000 mikron untuk lantai. Bahan yangdigunakan adalah setara produk Paragon.
4. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panelkalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhirberbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahandasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
5. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
6. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panelkalsiumsilikat.
SpekTek BPN 2023
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum danpanelkalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interiorpelesterandengan cat dasar
masonry sealer, kayu dan besi/baja.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan
benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas,
ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau pelaksanaan
pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
o
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas38 C.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari
proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
- Permukaan Pelesteran dan Beton
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4(empat) minggu untuk
mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semenyang cacat harus dipotong dengan tepi-
tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hinggatepi-tepinya bersambung menjadi rata dengan pelesteran
sekelilingnya. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bungagaram kering,
bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan- tetesan adukan.Sesaat
sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secaramenyeluruh dan seragam dengan
tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapaidengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saatpenyemprotan hingga air dapat diserap.
- Permukaan Gipsum
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang cacattelah diperbaiki
sebelum pengecatan dimulai.Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk
gipsum,untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis. Setelah cat dasar
ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
2. Pelaksanaan Pengecatan
a. Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang,
bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dansemua lapisan harus diusahakan
membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c. Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagiantepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar
bisa memperoleh ketebalan lapisan yang samadengan permukaan- permukaan di sekitarnya.
d. Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaanyang akan menerima cat dengan
bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasarterlebih dahulu.
e. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untukmemberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, disesuaikan dengan kedaancuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.Penecatan harus
dilakukan dengan ketebalan minimal(dalam keadaan cat kering),sesuai ketentuan berikut.
1. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Calsobord Cat Dasar
: 1 (satu) lapis water-based sealer Cat Akhir : 2 (dua) lapisan
emulsion.
2. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat. Cat Dasar : 1
(satu) lapis water-based sealer
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior..
3. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak. Cat Dasar
: 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss finish.
f. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuandan/atau standar
pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
g. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,membentuk selaput yang
berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
h. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinyaselama
pengecatan.
SpekTek BPN 2023
i. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, makacat boleh diencerkan sesaat
sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaatipetunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5
liter zatpengencer yang baik untuk 4 liter cat.
j. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh daya tahan
cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
k. Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikandengan kuas dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
l. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya boleh dengan
kuas atau rol.
m. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisanberikutnya boleh dengan kuas,
rol atau semprotan.
n. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan danlapisan berikutnya boleh
menggunakan semprotan.
16.22 Pekerjaan Atap
a. Rangka Baja Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
► Pekerjaan rangka atap baja ringan, menggunakan bahan dari galvalume bersertifikat (sudah ber SNI) dan
bergaransi baik bahan maupun strukturnya (10 Tahun). Apabila yang digunakan kombinasi baja berat dengan
baja ringan maka jaminan bahan saja yang diperlukan. Penutup atap baja ringan menggunakan sudut
kemiringan disesuaikan dengan gambar rencana. Dan sebelum pekerjaan atap dimulai maka sertifikat dan
garansi resmi tersebut harus sudah jadi/sudah ada terlebih dahulu kemudian diserahkan kepada PPK.
► Bahan-bahan yang kita pakai buatan dalam negeri yang dikenal baik, yang produknya memenuhi standarisasi
industri/fabrikasi yang berlaku.
► Kelengkungan/kemiringan balok-balok juga harus sesuai dengan kemiringan atap serta rangkaian baja ringan
harus sesuai dengan gambar.
► Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menyerahkan contoh material atap kepada direksi
proyek/konsultan untuk mendapatkan persetujuan.
► Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Material merupakan produksi pabrik dengan standar SNI, Baja ringan SNI 8399:2017 untuk profil baja ringan
berdasarkan peraturan BSN SNI 8399:2017, memiliki sistem manajemen mutu standar SNI ISO 9001:2015,
bahan baku baja ringan (Baja Lapis Aluminium Seng, BjLAS) yang memiliki SNI BjLAS 4096:2007
b. Menggunakan material yang berbahan baku minimum ZINIUM Emerald AZ 100
c. Profil Truss baja ringan C.75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung / coating 0,75
mm) Menggunakan material yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
d. Profil reng baja ringan (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung/coating 0,45mm
e. Tegangan maksimum 550 mpa, modulus elastisitas 200.000 mpa, dengan lapisan anti karat, ukuran sesuai
gambar Usuk dan reng baja ringan darurat terbuat dari baja ringan mutu tinggi G 550 tebal 0,75 mm..
f. Garansi pemasangan dan produk selama 10 Tahun yang dikeluarkan oleh kantor pusat sebagai produsen resmi
(bukan dari kantor cabang atau aplikator lain yang mengerjakan proyek).
g. Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat keahlian (SKT)
dari kantor pusat dan LPJK.
h. Menggunakan material yg disertai dengan hasil uji ketahanan api (fire resistance) yang diterbitkan oleh
laboratorium independen
i. Merek KENCANA, EKG STEEL,
j. Berat minimal baja ringan per gram/m adalah :
- Profil C75, Tebal 0,75 mm = 820 – 860 gram/m
- Profil C75, Tebal 1 mm = 1100 – 1220 gram/m
3. Persyaratan Teknis
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran- ukuran yang
SpekTek BPN 2023
tercantum pada gambar kerja.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar detail / sambungan dari bagian-bagian
Konstruksi baja yang tidak / belum tercantum dalam gambar kerja,untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
c. Perubahan bahan atau detail karena alasan-alasan tertentu, haruus diajukan dan diusulkan pada Konsultan
Pengawas / Perencana untuk mendapat persetujuan.
d. Semua perubahan-perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa ada biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak.
e. Kontraktor bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan detailing, fabrikasi dan ketepatan
penyetelan / pemasangan semua bagian-bagian dari konstruksi baja.
f. Seluruh pekerjaan struktur baja harus di fabrikasi di workshop, kecuali untuk bagian- bagian pekerjaan
yang tidak memungkinkan untuk dikerjakan di workshop sehingga harus dikerjakan dilapangan.
g. Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun dilapangan harus selalu memberikan kekuatan
sebenarnya dan masuk tepat pada lubang rivet atau baut tersebut.
h. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan dilapangan pada waktu pemasangan yang diakibatkan oleh
kekurangan telitian dan kelalaian Kontraktor, harus diganti dandilaksanakan atas biaya Kontraktor.
i. Kekurang tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang
baru dan semua biaya untuk ini harus ditanggung oleh kontraktor.
j. Kontraktor dapat diminta untu memeberikan surat keterangan tentang pengujian oleh pabrik (
laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang digunakan.
k. Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut harus diberikan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan terhadap bahan tersebut.
l. Pekerjaan baja harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang tertera dalam gambar, lengkap
dengan penyangga-penyangga, alat unntuk memasang dan menyambungnya, pelat pelat siku peralatan
penunjang untuk presisi dari komponen maupun pekerjaannya sendiri.
m. Pekerjaan harus kualitas nomor I, semua pekerjaan ini harus diselesaikan bebas daripuntiran, tekanan dan harus
dikerjakan dengan teliti untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
n. Semua perlengkapan atau barang-barang / pekerjaan lain yang diperlukan demi kesempurnaan
pemasangan, walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus
diadakan / disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.
o. Konstruksi baja yang telah dikerjakan tetapi belum dilakukan pengecatan, harus segera dilindungi terhadap
pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain dengan cara yang memenuhi syarat.
p. Sebelum bagian-bagian dari Konstruksi dipasangkan dimana semua bagian yang perlu sudah diberi lubang dan
sudah dibersihkan dari karat, maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan tidak cacat.
4. Pemasangan
a. Pemasangan rangka-rangka baja ringan tidak boleh bergeser lebih dari 5 mm, dari asnya. Kemudian
juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan bidang permukaan lantai.
b. Kontraktor diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi yang tertumpuk dilapangan tetap
dalam keadaan baik seperti pada saat pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.
c. Kontraktor harus menjaga konstruksi yang tertumpuk dilapangan, agar jangan rusakkarena perubahan
cuaca.
c. Penutup Atap
1. Pemasangan Genteng Press Galzur
a. Lingkup Pekerjaan
► Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan atap Genteng Press Galzur seperti yang diajukan dalam ganbar rencana.
► Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan atap Genteng Press Galzur seperti yang diajukan dalam gambar rencana.
► Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
b. Pemasangan
a. Pemasangan penutup atap Genteng Press Galzur dan kelengkapannya harus di laksanakan sesuai
SpekTek BPN 2023
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Gambar
Kerja.
b. Penutup atap Genteng Press Galzur berikut talang – talang (bila ditunjukkan dalam Gambar Kerja) harus
dipasang dengan baik, dimulai dari bagian tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
16.23 Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Teknik Instalasi
1. Instalasi Kabel
a. Umum
Semua kabel yang digunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi persyaratan SII danSPLN.
b. Splice/percabangan
Tidak diperkenankan adanya ‘splice’ ataupun sambungan dalam pipa/saluran cabang maupun feeder utama
kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang dapat dicapai. Sambungan pada kabel sirkuit cabang harus
dibuat secara mekanis dan harus teguh secara listrik dengan cara-cara ‘solderless connector’.
Dalam penyambungan dengan sistem soldered atau compresion harus betul-betul tertutup rapat dan tidak boleh ada
kebocoran serta dijamin tidak akan lepas bila ada getaran.
c. Bahan isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, glass, tape sintesis, resin, splice
case compostion dan lain-lain harus dari type yang direkomendasi/ disetujui untuk penggunaan, lokasi, tegangan
kerja, kondisi sekelilingnya dan lain-lain, oleh instalasi yang berwenang (PLN), perwakilan pemerintah setempat dan
manufacture.
2. Penyambungan kabel
a. Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak penyambungan yang khusus digunakan untuk itu.
b. Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi
timah putih dengan kuat.
c. Penyambungan yang berisolasi dengan pipa PVC yang khusus untuk listrik.
d. Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungidengan pipa baja tebal
3mm setinggi maksimal 2,5m.
3. Saluran penghantar dalam bangunan
a. Setiap aluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa GS plain conduit dengan diameter minimum 3/4 inch.
Setiap percabangan harus menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip didalam junction box.
b. Ujung pipa yang masuk ke dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan ‘socket/lock nut’ sehingga
pipa tidak mudah tercabut dari panel. Jumlah pipa keluar dari panel harus dilebihkan 20% dari jumlah sirkuit
yang keluar dari panel bersangkutan sebagai line cadangan (blind pipe).
4. Instalasi saklar dan stop kontak
a. Saklar-saklar dari type rocker mekanisme dengan rating 10 A, 250 V pada umumnya dipasang inbow atau sesuai
dengan gambar. Letak saklar 150 cm dari lantai atau disesuaikan dengan gambar dan dipasang dalam kotak
sambung yang diperuntukkan untuk itu, type pemasangan harus dipilih dari type cakar (claw).
b. Stop kontak adalah type yang memakai terminal pentanahan (earthing contact) dengan rating 10 A/16 A, 250 V (
1 fase) dan 25 A/23 A, 500 V (3 fase). Stop kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
ketinggian 150 cm dari permukaan lantai atau disebut lain dalam gambar.
b. Lampu Penerangan dan Kotak Kontak
1. Konstruksi
a. Lampu
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang dilukiskandalam gambar-
gambar elektrikal.
Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai terminal penatanahan(grounding).
Adapun jenis-jenis lampu yang dipakai meliputi :
SpekTek BPN 2023
1. Lampu Merk Philips, Panasonic, Osram, Kawachi 10watt 18watt
b. Kotak Kontak Biasa (KKB)
Kotak kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa. Semua kotak kontak harus memiliki terminal fasa,
netral dan pentanahan. Kotak kontak harus dari satu type, untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250
volts, 10 Amp.
c. Saklar dinding
Saklar biasa harus dari satu type untuk pemasangan rata dinding, type rocker, mempunyai rating 250 volts 10 Amp.
dari jenis single gang atau double gangs atau multiple gangs (grid switches).
2. Kotak untuk saklar dan kotak kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal
pentanahan. Saklar atau kotak kontak terpasang pada kotak (box) dengan menggunakan baut. Pemasangan
dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
3. Kabel instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel intitembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA atau NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimum 2,5 mm². Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan
dalam PUIL sebagai berikut :
1. Fasa - 1 : merah
2. Fasa - 2 : kuning
3. Fasa - 3 : hitam
4. Netral : biru
5. Tanah (ground) : hijau dan kuning
c. Pemasangan
1. Pemasangan Saklar dan “Receptacles” Dinding
Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan kotak saklar dinding, harus 150 cm dan untuk kotak saklar
dinding harus 30 cm dari permukaan lantai.
Dimana ada lebih dari lima saklar dinding atau ‘receptacles’ ditunjuk pada tempat yang sama, maka dua deret kotak
kontak tunggal, ganda atau “multigangs” sesuai dengan kebutuhan harus dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah
deretan-deretan tersebut harus berada 1,45 M diatas permukaan lantai.
Kotak kontak outlet dekat pintu atau jendela harus dipasang ± 20 cm dari pinggir kusen pada sisi kunci seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali ditunjukkan lain oleh Pengawas.
2. Pemasangan Lampu-lampu
a. Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang- tukang yang
berpengalaman dengan cara yang harus dsetujui Pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
b. Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu menempel pada kanal yang dipasang lengkap
penggantungnya.
c. Pada waktu diselesaikan pemasangan “fixture” penerangan, mereka harus siap untuk bekerja dengan baik
dan berada dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat/kekurangan.
d. Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixtures” dan perlengkapannya harus siap menyala.
e. Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih, bebas dari debu, plaster dan lain-lain.
3. Spesifikasi Teknis Bahan dan Alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu dan kotak kontak dalamproyek ini
adalah sebagai berikut:
a. Lampu : Merk Philips, Panasonic, Osram, Kawachi
b. Kabel instalasi : Merk Supreme, Kabelindo, Eterna
c. Pipa instalasi : Merk Pralon, Powermax, Lesso
4. Pemasangan Pemasangan Listrik Baru 60.000 Watt.
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan lampu dan kotak kontak dalam proyek ini
SpekTek BPN 2023
adalah sebagai berikut: BP,UJL,SLO.NIDI,Kabel, NYFGB 4x 50 mm2,Kabel scund CU 70 mm,Tiang listrik
Beton Standat PLN dan pemasangan dari pihak PLN .
d. Pemeriksaan Dan Pengujian
Pemeriksaan dan pengujian seluruh instalasi seluruh instalasi sistem penerangan dan kotak kontak diselenggarakan setelah
seluruh pekerjaan selesai.
Pemeriksaan dan pengujian tersebut terdiri dari :
1. Pemeriksaan secara visual (apprearence inspection) terhadap kelengkapan peralatan apakah sudah sesuai dengan
yang dimaksud.
2. Pemeriksaan fungsi kerja dan kekuatan mekanis dari peralatan.
3. Pengujian sambungan-sambungan.
4. Pengujian tahanan insulasi.
5. Pengujian pentanahan.
6. Pengujian pemberian tegangan.
Paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pengujian dilaksanakan, Pemborong harus sudah mengajukan jadwal
dan prosedur pengujian kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Pengujian harus disaksikan oleh Pengawas. Pemborong harus membuat catatan (record) mengenai hasil
pengujian, dan 2 copy diserahkan kepada Pengawas. Seluruh pengujian diselenggarakan oleh Pemborong, dan
segala biaya untuk itu ditanggung oleh Pemborong.
e. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah steel plain conduit khusus untuk instalasi listrik. Pipa, elbow, sochet,
junction box dan accecories lainnya yaitu pipa flexibel harus dipasang untuk melindungi kabel antara Junction box dan armatur
lampu. Semua instalasi kabel yang ada harus berada dalam pipa pelindung.
16.24 Pekerjaan Instalasi Data Komputer (LAN)
5. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengesetan serta perbaikan (bila diperlukan) selama masa
pemeliharaan, dari semua peralatan dan material yang disebutkan dalam spesifikasi ini maupun pengadaaan dan
pemasangan dari material yang kebetulan tidak disebutkan, akan tetapi secara umum diperlukan agar dapat diperoleh
sistem LAN data yang baik dimana setelah diuji, dicoba dan disetel siap untuk dipakai.
Adapun pekerjaan yang dilakukan meliputi:
a. Pengadaan dan pemasangan unit HUB Switch dengan merek D-link atau setara.
b. Pemasangan outlet – outlet data komputer menggunakan Type RJ 45 merek Panasonikatau setara
c. Pemasangan Connector menggunakan Type RJ 45 merk AMP, AVAYA atau setara.
d. Pengadaaan dan pemasangan kabel – kabel data yang menghubungkan Outletdata komputer dengan
HUB.
b. Persyaratan Instalasi
1. Kabel – kabel yang digunakan adalah kabel ex Supreme, Belden type UTP categori 5E dengan penampang
kabel minimun adalah 6 x 0,6 mm2.
2. Jenis kabel telephone adalah sebagai berikut:
a. Untuk instalasi dari outlet data komputer ke HUB menggunakan type UTP ( indoor telephone cable )
berinsulasi UTP 5E 6 x 0.6 mm2 sesuai gambar rencana.
b. Untuk intalansi kabel dari HUB ke HUB antar lantai menggunakan kabel UTP edngan kapasitas dan
ukuran yang harus di sesuaikan dengan kebutuhan titik data komputer ditambah spare ( cadangan )
3. Untuk counduit yang ditanam dalam beton : harus dari jenis steel conduit khusus untukinstalansi listrik,
dengan diameter minimal ¾ “
4. Seluruh kotak sambungan persimpangan dan lain – lain harus dipasang tutup, sehinggatidak akan masuk
barang lain kedalam kotak tersebut.
5. Kabel dari HUB Switch menuju berbagai outlet data komputer dalam dinding harus melaluiplafond ( ceiling )
seluruh saluran ini terpisah dengan sistem saluran lainnya . seluruh kabel
– kabel instalansi telephone diatas ceiling harus menggunakan conduit.
6. Semua harus memakai connector. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel pada pipa intalasi yang
SpekTek BPN 2023
menghubung kan antara outlet dan HUB Switch.
7. Kontraktor harus menyertakan seorang ahli Informasi Teknologi khususnya taransformasi data dan jaringan
LAN yang bertugas mengawasi, chek peralatan dan memastikan sambungan yang dipasang dapat beroperasi
dengan baik.
8. Pelaksanaan dan pemasangan instalasi data komputer ini serta pengujiannya harus di laksanakan sesuai
dengan kebutuhan–kebutuhan dan syarat–syarat yang ditetapkan oleh dan instansi–instansi yang berwenang
dalam bidang teknologi informasi khususnya jaringan (LAN).
c. Pengujian
Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu dihubungkan dengan unit HUB dan dilakukan
pengecekan sambungan kabel dengan connector menggunakan LAN Tester.
a. Kontraktor harus dapat memperagakan bahwa seluruh sistem dapat bekerja dengan sempurna dan sesuai seperti
yang dimaksud.
b. Jadwal waktu tentang keperluan pengujian dan cara–cara pelaksanaan harus diserahkan kepada pihak pengawas
selambat–lambatnya 14 hari sebelum pengujian diadakan.
c. Terhadap kegagalan pengujian, kontrator bertanggung jawab untuk melaksanakan penggantian bahan atau
memperbaikinya menurut pendapat pengawas tanpa adanya tambahan biaya.
d. Gambar – Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja ( shop drawing ) yang menunjukkan tata letak pemasangan yang
lengkap, dimensi–dimensi dari peralatan, detail-detail dan sebagainya. Gambar
– gambar kerja, katalog, brosur dan type peralatan yang akan dipasang harus diserahkan kepada pengawas 14 hari
sebelum pemasangan.
e. Spesifikasi teknis bahan dan alat
Spesifikasi bahan dan alat yang digunakan untuk semua jenis pekerjaan Telephone dalamproyek ini adalah sebagai
berikut:
1. HUB Switch : D-Link 8-16-24 Port + Power Supply
2. Outlet : Type RJ 45 merk Amp, AVAYA
3. Connector : Type RJ 45 merk Amp, AVAYA
4. Kabel UTP : 6 x 0.6 mm2 merk Supreme, Belden
1. EXHAUST FAN
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan untuk butir ini adalah pengadaan dan pemasangan fan seperti ditunjukkan pada gambar – gambar
rencana yang melengkapi dokumen ini.
b. Umum
1. Spesifikasi teknis berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja, untuk ketentuan dari
kapasitas dan lain-lainnya lihat gambar/schedule peralatan
2. Fan harus sudah mendapatkan sertifikat sesuai dengan standart yang berlaku di negara dimana fan tersebut
dibuat untuk testing dan rating (performance).
3. Sound pressure level harus dilengkapi dalam dB dengan RE 10-12 watt pada octave band mid freq. 60 – 4000
Hz.
4. Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya dan dalam batas yang
normal.
c. Spesifikasi Teknis
1. Centrifugal Fan
a. Fan dari jenis centrifugal forward curve atau backward curve (airfoil) dan direncanakan suatu putaran yang
tenang dengan komponen – komponen sebagai berikut :
- Volute casing dari galvanized steel.
- Impeller dari mid steel
- Shaft dari mid steel
b. Pelumasan memakai grease ball atau roller bearing
c. Fan dan motor duduk pada suatu rangka dudukan (base frame) dengan posisi motor dapat diatur untuk
SpekTek BPN 2023
ketegangan tali kipas (bila motor dan fan tidak terhubung langsung).
2. Axial Fan
a. Material fan :
- Casing dari hot dipped galvanized steel
- Impeller dari aluminium die-cast
- Shaft dari carbon steel
- Pelumasan dari grease ball bearing
b. Fan lengkap dengan counter flens untuk penyambungan ke ducting
c. Dilengkapi dengan accessories bell mouth (inlet cone) bila inlet suction tidakdisambungkan ke
duct (seperti ditunjukkan dalam gambar).
2. PEMIPAAN
Jalur –jalur pipa yang terlihat pada gambar rencana adalah gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa.
Contractor wajib menyesuaikan dengan shop drawing dan dengan jalur
– jalur instalasi lainnya berikut detail dan potongan – potongan yang diperlukan
Material
- Pipa condensasi : pipa PVC klas AW.
Konstruksi Pemasangan Pipa
- Pipa sampai diameter 2” – sambungan ulir
- Pipa di atas diameter 2,5” – sambungan flens/las.
- Pipa sebelum dipasang harus dibersihkan dahulu bagian dalamnya dari kotoran – kotoranyang melekat.
- Setiap potongan pipa dengan las/gergaji harus dibersihkan dahulu dari sisa – sisa las/gergaji, diratakan sehingga
mencapai ukuran asli.
- Untuk sambungan ulir harus memakai seal tape dan tidak diperkenankan memakai plumber rope
- Pipa – pipa yang menembus dinding atau plat beton harus memakai sleeve dan sekitarnya diisi dengan bahan
caulking
- Jarak gantungan pipa / penyanggah tidak boleh lebih dari :
• Sampai diameter ½” berjarak 1,5 mm
• Diameter ¾” s/d 1” berjarak 2,0 mm
• Diameter 1 ¼ ” s/d 2 ½ ” berjarak 2,3 mm
• Diameter 3” s/d 5” berjarak 2,5 mm
• Diameter 6” ke atas berjarak 3,0 mm
- Pipa – pipa yang ditahan lantai ditunjang pakai clamp atau collar yang dipasang erat pada pipa dan bertumpu pada
floor memakai rubber pad
- Semua pipa harus dipasang sejajar dengan dinding/bagian dari bangunan pada arah horizontal maupun
vertical
- Sudut belokan yang diperbolehkan adalah 90O dan 450. Pipa pembuangan menggunakan long radius dan jika kondisi
tidak memungkinkan maka penggunaan short radius harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Perencana dan Konsultan PENGAWAS
- Semua pipa harus bertumpu pada support dengan baik.
- Sebelum pipa dipasang, support harus dipasang dahulu dalam keadaan sempurna.
- Pipa dan fitting harus bebas dari tegangan dalam yang diakibatkan dari bahan yang dipaksakan
Isolasi Pipa
- Pipa yang diisolasi adalah pipa refrigerant dan pipa kondensasi
- Ketebalan isolasi pipa adalah :
• Diameter s/d 1” tebal ¾ “
• Diameter 1½ “ s/d 4” tebal 1 “
SpekTek BPN 2023
• Diameter 2½ “ s/d 4” tebal 1 “
• Diameter 5” ke atas tebal 1½ “
- Setelah diisolasi dibalut dengan vinyl tape atau yang dianjurkan oleh pabrik pembuat isolasi
- Perlindungan isolasi terhadap kerusakan
- Untuk pipa dan alat bantu pipa (accessories) yang diisolasi dan berada di :
• Ruang terbuka (pipa terlihat).
• Ruang terbuka yang terkena hujan.
Harus memakai metal jacketing dari bahan aluminium tebal 0,5 mm dengan sistemsambungan yang
sedemikian rupa sehingga mudah dilepas tanpa merusak pelindungnya.
- Setiap gantungan pipa yang diisolasi tanpa memakai metal jacketing, antara klem gantungan dan isolasi harus
memakai metal dudukan (saddle) dari BJLS 80 selebar 6 “ dan setengah lingkaran atau penuh dan sesuai type
gantungan
Pipa Pembuangan Air
- Kontraktor harus memasang pipa pembuangan air (drain) dari mesin – mesin AC sampai ke tempat pembuangan
yang terdekat/tersembunyi atau yang tidak mengganggu.
- Bahan yang digunakan adalah PVC klas AW.
- Pipa condensasi drain harus dilengkapi dengan bak control, leher angsa serta peralatan lain yang diperlukan. Pipa
diberi isolasi yang harus terbuat dari bahan fiberglass tahan api setebal1” kemudian dilapisi dengan “vapor barrier”
dan diperkuat dengan adhesive tape/aluminium tape.
- Jika pipa menembus dinding, lantai, langit – langit dan lain – lain, pipa harus diberi lapisanisolasi getaran yang
dilindungi dengan pipa yang lebih besar ukurannya.
Sambungan Air
- Sambungan pipa refrigerant harus menggunakan fitting yang sesuai dengan diameter pipanya dan
menggunakan system sambungan las perak.
- Untuk pipa – pipa lurus yang panjangnya lebih dari 40 m dan pada tempat – tempat yang dianggap perlu harus
dilengkapi dengan sambungan expansi (expansion joint).
- Pada setiap sambungan pipa harus memakai balok kayu berbentuk lingkaran penuh darikayu jati selebar 2 “
dan setebal sama dengan isolasi. Ukuran diameter dalam kayu tepat sama dengan diameter luar pipa.
Sambungan antara kayu dan isolasi harus rapat dan memakai perekat
- Selanjutnya pada sambungan tersebut dibalut dengan adhesive aluminium foil tape selebar 8 “.
3. PEKERJAAN LISTRIK / KONTROL
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan dalam butir ini adalah pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi listrik, pengabelan,
panel – panel dan instrumentasi kontrol sesuai gambar rencana yangmelengkapi dokumen ini.
b. Spesifikasi Teknis
1. Peralatan Listrik
Motor Listrik
semua motor listrik mempunyai power factor minimum 0,8, putaran motor max. 1.450 Rpm (memenuhi
standart NEMA, B.S, DIN, dan JIS).
Panel
- Panel – panel tenaga harus dari merk yang sama dengan yang digunakan pada instalasi listrik dan dibuat
dari plat besi setebal 2 mm, dilengkapi dengan kunci Yale atau setaraf. Pengecatan dengan cat dasar dan duco
minimum 2 kali. Warna finishing ditentukan kemudian.
- Tiap – tiap panel dan unit mesin harus digrounded.
- Panel starter harus dilengkapi dengan pilot lamp (green, red, white), voltmeter serta amperemeter dengan
selector switch 3 phase, plat nama untuk peralatan yang dilayani serta push button ON, OFF dan
disconnecting switch bila memakai remote start stop.
2. Wiring
SpekTek BPN 2023
- Wiring untuk instalasi listrik dan control harus dipasang dalam metal conduit JIS Standart (Maruichi
dan National) dan diklem dengan rapi.
- Kabel yang dipasang di dalam tanah jenis NYFGbY dan harus dipasang sekurang – kurangnya sedalam 75
cm dengan pasir sebagai alas dan pelindung, kemudian dilindungi dengan batu pelindung sebelum
diurug kembali.
- Pada route kabel, setiap 50 m dan setiap belokan supaya diberi tanda adanya galian kabel dan tanda arah
kabel.
- Untuk kabel yang menyeberangi selokan, jalan raya atau instalasi lainnya harus dilindungi dengan
pipa galvanis.
- Jari – jari pembelokan kabel hendaknya minimum 15 kali diameter kabel.
- Menghubungkan kabel pada terminal harus menggunakan “kabel schoen”, kabel 25 mm ke atas
pemasangannya harus menggunakan timah pateri lalu dipress hydraulic sedangkan yang lebih kecil cukup
dengan tang press tangan.
- Setiap kabel yang menuju terminal peralatan harus dilindungi memakai metal flexible conduit.
16.25 Pekerjaan Sanitair
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya peralatan dan alat-alatbantu yang diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
- Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai dengan yang dinyatakan /ditunjukkan dalam
gambar-gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
b. Persyaratan Bahan
Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu produk dalam negeri atau produk lain yang setara.
Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
- Closet Duduk, wastafel dan closet jongkok menggunakan Merk Toto, Ina
Bahan porselen, produk dalam negeri lengkap denganstop kran dan peralatan lain (warna standard)
Semua material harus memenuhi ukuran standart dan mudah didapatkan dipasaran kecualibila ditentukan lain.
Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai denganyang telah disediakan oleh
pabrik.
Barang yang dipakai adalah produk yang telah diisyaratkan dalam uraian dan syarat-syaratdalam buku ini.
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan. Cat, vernis, dempul dan
lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang- bidang pertemuansambungan sampai semua sambungan dipasang kuat
dan diuji. Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga tampak bersih dan
rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
SpesifikasiTeknis.
3. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
4. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada 530mm diatas lantai untuk
orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat perlengkaan sanitasi
atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
6. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya, pada tempat-
empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan
SpesifikasiTeknis.
7. Pemasangan alat-alat sanitairlain Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar
dan diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus
dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan
adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang dengan bidang
lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya dipasang pada toilet yang
ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding ±100 cm di atas lantai.
8. Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada Konsultan pengawas beserta persyaratan / ketentuan
pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
SpekTek BPN 2023
9. Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran / penggantian, maka bahan pengganti harus disetujui
Konsultan pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
10. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan,
termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
11. Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
maka kontraktor harus segera melaporkannya kepada Manajemen Konstruksi.
12. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu
sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
13. Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian / pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan.
14. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkab oleh tidakan Pemilik / Pemakaian /
Pemberi Tugas.
16.26 Pekerjaan Plumbing
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan air bersih beserta intalasinya, pengelolaan air kotor dan drainase air hujan termasuk
pemilihan,pengadaan, pemasangan serta penguji material maupun sistem keseluruhan sehingga sistem plumbing dapat
berjalan dan beroperasi dengan baik dan benar sesuai gambar rencana
2. Ketentuan bahan dan material
Material yang dipakai harus baru serta memenuhi persyaratan teknis dan gambar rencana. Untuk itu Penyedia jasa
harus menyediakan contoh-contoh sebelum pemasangan guna mendapatkan persetujuan Pengawas
Lapangan/Direksi
3. Syarat dan Pelaksanaan
- Diadakan pemisahan antara air kotor buangan dari closet/wc, air kotor dari avur dan air buangan dari urinoir, air
buangan dari wastafel dan air wudhu dengan air limbah.
- Buangan dari closet (WC), Avur kamar mandi, dan urinoir dibuang ke bak tampung , resapan airnya diteruskan ke
IPAL kemudian dibuang ke saluran kota.
- Buangan dari wastafel disalurkan menuju WTP air bekas untuk diolah dan digunakan kembali untuk siram
tanaman dan flushing toilet. Pengujian air hasil daur ulang harus dilakukan untuk memastikan bahwa air
tersebut telah memenuhi standart kualitas air bersih.
- Limbah pasar disalurkan menuju ke bak tampung untuk di kelola sebelum disalurkan menuju ke IPAL dan dialirkan ke
saluran pemutusan kota. Harus disediakan kolam ikan yang berisi air hasil pengelolaan IPAL sebagai penanda
bahwa buangan IPAL telah memenuhi persyaratan untuk dibuang ke saluran kota apabila ikan di dalam kolam
tersebut dapat hidup.
16.27 Pekerjaan Air Bersih
a. Lingkup pekerjaan
- Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga sistem dapat bekerja secara
baik.
- Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik
distribusi air bersih sesuai dengan gambar perencanaan.
b. Persyaratan Bahan dan Peralatan
- Pompa Air Bersih
• Ketentuan Umum
1. Pompa harus dipilih dengan kapasitas dan tinggi tekan air seperti yang ditentukanpada pasal
berikutnya.
2. Pompa yang hendak dipasang/ditawarkan harus merupakan pompa yang akanbekerja pada
efisiensi tertingginya dan pada daerah kerja impeller yang stabil.
3. Efisiensi pada kondisi operasi tidak boleh kurang dari 70 %.
4. Impeller harus disesuaikan dengan kebutuhan akan kerja seperti yang ditentukan tanpa harus
melakukan pengurangan diameter impeller dari apa yang telah diberikan oleh pabrik pembuat.
5. Motor Horse-power (nameplate HP) rating harus dipilih sesuai dengan kebutuhan Motor Horse-power bila
pompa bekerja dengan ukuran impeller maksimum (full size impeller) agar motor tidak menjadi
'overloading'.
6. Motor, pompa dan baseplate harus 'shop aligned' oleh pabrik/agen pemasaran pompa tersebut di Indonesia,
sehingga tidak perlu melakukan penyejajaran (aligning) kembali pada saat dipasang; apabila hal ini belum
SpekTek BPN 2023
dilakukan oleh pabrik/agen pemasaran maka Kontraktor harus melakukan penyejajaran kembali di
tapak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Spesifikasi Teknis
a. Jenis : Centrifugal, end suction
b. Stage : Single stage
c. Kapasitas : Sesuai gambar dan skedul,
d. Discharge head : Sesuai gambar dan skedul,
e. Konstruksi : Cast iron casing, bronze impeller, 1500 rpm, 380V, 3phase, 50Hz,
direct coupled, balans secara statik dan dinamik, cast iron bed plate.
f. Kondisi : Seal harus baik, sesedikit mungkinkebocoran,beroperasi pada
daerah stabil.
g. Kelengkapan : Sistem pompa harus dilengkapi dengan Panel kontrolstart-stop.
• Seal harus sesuai dengan ketentuan berikut
a. Untuk shut-off head kurang dari 10 kg/cm2 boleh menggunakan 'stuffing-box withgland packing
seal'
b. Untuk shut-off head 10 kg/cm2 atau lebih harus menggunakan 'mechanical seal'
• Casing
Harus dari bahan cast-iron dan mampu menahan tekanan minimum sebesar 1.5 kali 'shut-off head', dengan
sambungan sisi hisap dan tekan dari jenis flange standard.
• Coupling And Baseplate
a. Harus dari jenis kopel langsung dengan 'flexible coupling' yang sesuai untuk torsi dan HP dari motor
penggerak dan dilengkapi dengan pelindung (coupling guard).
b. Pompa dan motor harus didudukkan di atas pelat landasan (baseplate) dengan konstruksi pabrik dari
bahan baja shell atau besi tuang dengan dudukan peredam getar untuk setiap alat.
c. Harus tersedia perlengkapan untuk pengaturan kesejajaran antara pompa dan motor serta dilengkapi
dengan pasak untuk mematikan posisi pompa.
• Kelengkapan
a. Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup searah pada sisi tekan, katup penutup dan 'flexible connection'
pada sisi hisap maupun sisi tekannya dan dilengkapi strainer pada sisi hisap pompa.
b. Setiap pompa harus dilengkapi dengan pengukur tekanan (pressure gage) dengan katup isolasi,
dipasang sesuai dengan gambar.
c. Setiap pompa harus dilengkapi dengan pemipaan drain untuk penampungan drain dari casing dan seal,
yang dialirkan melalui saluran pada baseplate, menuju ke saluran air hujan terdekat.
d. Setiap pompa harus dilengkapi dengan katup pelepas udara, penutup poros, flange dengan mur baut
pengikat, baut untuk pondasi dan kelengkapan lainnya.
• Penyesuaian Impeller
a. Kontraktor harus menghitung kembali tinggi tekan nominal sistem pemipaan untuk mendapatkan
besar kebutuhan tinggi tekan aktual.
b. Dalam hal ini, pompa didatangkan harus dalam keadaan dengan impeller/sudu-sudu yang utuh dan motor
penggerak yang mampu untuk menjalankan pompa dengan kondisi full-size impeller tanpa terjadi
'overloading'.
c. Sesudah 'test-run', Kontraktor harus menghitung aliran pada setiap sistem dan dengan seijin Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi dapat melakukan pemotongan impelleruntuk penyesuaian dengan
kondisi pembebanan sesuai dengan kurva pompa.
d. Produk pompa air bersih seperti buatan Ebara,Grundfoss atau Caprari
• Pressure Reducing Valve
a. Harus terdiri dari kelengkapan dan mengikuti ketentuan sebagai berikut
• Pilot valve fitting
• Strainer, pilot reducer dan coloum control valve
• Maximum pressure reducing ratio 10 : 1
• Body dan case dari cast-iron
SpekTek BPN 2023
• Disc dan diagram dari Synthetic Rubber
• End connection dari Flange
b. Tekanan sisi masuk dan tekanan sisi keluar yang diperlukan harus sesuai denganyang tercantum
pada gambar.
c. Harus dilengkapi peralatan untuk bypass.
d. Pressure Reducing Valve harus bekerja berdasarkan efek dinamika fluida, pada saat tidak terjadi aliran,
tekanan didi keluar harus nol dan pada saat terjadi aliran Pressure Reducing Valve harus bekerja
berdasarkan pengaturan tekanan sisi masuk dan sisi keluar.
• Water Level Controller
- Jenis : Floatless, electrode water level controller, Teg.Op. 24 V DC
- Lokasi : Ground Reservoir
- Jenis : Floater valve
- Lokasi : Ground Reservoir
• Ground Reservoir / Bak Penampungan Air Bersih bawah
- Terbuat dari konstruksi Beton bertulang dengan dilengkapi setiap bak air dibagi 2bagian termasuk
slave pipa menuju pompa, Ground tank masuk pekerjaan konstruksi.
- Dilengkapi dengan Electric Water Level Control yang dihubungkan dengan pompaTransfer air bersih
dan panel kontrol.
- Reservoar /Tanki Air Bawah dilengkapi juga dengan pompa kuras.
- Sparing pipa pada Reservoar merupakan sparing jadi, pemasangan harus rapi, kuat dan menjamin
tidak terjadi kebocoran.
c. Kemampuan Operasi
• Panel Kontrol Start-stop dan Monitor Pompa Air Bersih
- Panel kontrol pompa harus dapat beroperasi untuk :
a. Menjalankan dan mematikan pompa.
b. Mengatur pengoperasian sistem pompa distribusi air bersih secara bergantian.
c. Pengaturan seperti tersebut di atas harus dapat dilakukan baik secara otomatis ataupun secara manual.
d. Pemilihan tersebut harus dapat dilakukan melalui saklar pilih (selector switch).
e. Panel kontrol harus dilengkapi dengan alat peraga visual (wiring diagram yang dilengkapi dengan
indicator lamp), sehingga dari panel kontrol tersebut dapat dimonitor operasi sistem pompa distribusi air
bersih.
f. Dari panel kontrol harus dapat diketahui bila kondisi air di dalam ground reservoir telah mencapai level yang
paling rendah.
• Operasi start-stop sistem Pompa Distribusi Air Bersih secara manual dilakukan dengan menggunakan
push-button normally open dan normally close.
• Operasi otomatis dilakukan dengan menggunakan sensor tekanan (pressure switch) yang dipasang pada
pressure tank dan pressure switch yang dipasang di dalam pipa instalasi air bersih, sehingga bila tekanan
menurun pada nilai tertentu (nilai setting pressure switch yang paling kecil), maka salah satu pompa
akan beroperasi; sebaliknya bila tekanan telah mencapai harga tertentu (nilai setting yang besar), maka
pompa yang sedang beroperasi akan berhenti.
• Operasi sistem pompa distribusi air bersih seperti tersebut di atas akan terus berlangsung selama
persediaan air di dalam ground reservoir berada pada batas- batas maximum level, sedangkan apabila level
air di dalam ground reservoir telah mencapai batasbatas minimum level, maka pompa akan berhenti secara
otomatis. Pengaturan tersebut dilakukan dengan menggunakan alat pengatur 'water level control
unit' yang dilengkapi dengan elektroda.
• Kondisi air yang paling rendah seperti disebutkan di atas harus dapat dimonitor pada panel kontrol secara
visual berupa diagram instalasi yang dilengkapi dengan lampu indikator.
- Panel Kontrol Start-stop Fuel Transfer Pump Panel kontrol pompa-pompa tersebut masing- masing harus dapat
beroperasi untuk :
a. Menjalankan dan mematikan pompa.
b. Dari panel kontrol harus dapat memonitor operasi pompa yang dikontrolnya.
- Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
SpekTek BPN 2023
• Pemipaan
a. Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis Poly Prophylene (PPr).
b. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada pasal terdahulu dan segala
sesuatu yang tercantum dalam buku Pedoman Plambing Indonesia.
c. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi Pengawas/Manajemen
Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat- lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan
pemasangan.
d. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah katup/flange pembuangan
(drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus benar- benar tegak.
e. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa
tegak/riser.
f. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow, standard elbow, bend dan knee
sama sekali tidak diperkenankan.
g. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan aliranyang berlebih tidak
diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan pada buku ini.
h. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul kotoran yang tertutup (capped
dirt pocket).
i. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian yang sewajarnya untuk
pengukuran.
j. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk mencegah
tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press
untuk pipa PPR/PVC.
k. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa (compressed air) untuk
jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat
terbuang sama sekali.
l. Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu, dan yang lainnya telah
diuraiakan pada pasal terdahulu
• Desinfeksi
a. Desinfeksi dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan air bersih dapat berfungsidengan baik, dan
sebelum penyerahan pertama.
b. Desinfeksi dilakukan dengan memasukkan Chlorine ke dalam sistem dengan cara injeksi.
c. Dosis Chlorine adalah 50 ppm.
d. Setelah 16 jam, seluruh sistem pipa harus dibilas dengan air bersih sehingga kadar Chlor tidak
melebihi 0,2 ppm.
• Pengujian Instalasi Pemipaan
a. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa serta kondisi dari pipa-
pipa yang telah dipasang.
b. Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan siapuntuk dilakukan
pengujian.
c. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem pemipaan, tekanan yang
2
diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10 kg/cm .
d. Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
e. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab- sebabnya dan melakukan
penggantian bila keadaan mengharuskan.
f. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
16.28 Pekerjaan Air Kotor dan Air Bekas
a. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Sawage Pit di area utilitas lantai Baseman ke Instalasi pemipaan
existing yang menuju ke Pengolahan Air Limbah / IPAL existing.
b. Persyaratan Bahan dan Peralatan
• Pipa dan Fitting
1. Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini harus dari jenis PVC dan
SpekTek BPN 2023
berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448- 85 dan standart/peraturan plumbing
2. Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa pipa yang diproduksi oleh
pabrik itu menggunakan fitting standard yang diproduksi oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat
pipa tersebut.
3. Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai ukuran yang akan
digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa dengan pipa dan pipa dengan fitting
untuk ditunjukkan kepada Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk
penggunaan pipa dan fitting tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
4. Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab
terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
• Sambungan
1. Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-kan perekat solvent cement.
2. Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan dengan rubber-ring
bell and spigot.
c. Persyaratan Pelaksanaan
• Pemipaan
1. Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
2. Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
3. Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipergunakan dalam sistem pemipaan.
4. Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atauCOMBINATION WYE-45 atau
LONG RADIUS BEND dengan floor clean out.
5. Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitairtertinggi dan dibuat
dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
6. Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
7. Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurangkurangnya 15 cm di atas atapdan tidak boleh
digunakan untuk keperluan lain.
8. Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air kotor dan bekas.
9. Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan- pekerjaan struktur
mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun dinding.
10. Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan dimensi dari masing-
masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
11. Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang berbau kedalam ruangan.
12. Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem permipaan air kotor
bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless steel untuk mencegah penyumbatan di
dalam pipa.
13. Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean outdi setiap belokan dan pada
pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
14. Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-lain, air yang mengandung infeksius
dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
15. Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari lemak di grease trap.
16. Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti yang dicantumkan pada bab
terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
• Pengujian Sistem
1. Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
2. Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
3. Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air setelahlewat 6 (enam) jam.
16.29 Pekerjaan Aluminium Composite Panel (ACP)
a. Lingkup Pekerjaan
► Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan panel aluminium composite seperti yang diajukan dalam ganbar rencana.
SpekTek BPN 2023
► Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
b. Pengendalian pekerjaan
► Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart dan spesifikasi dari
pabrik.
► Bahan – bahan yang harus memenuhi standart antara lain.
- AA The aluminium Association
- AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM E84 American Standart for Testing Materials
- DIN 4109 Isolasi udara
- DIN 52212 Penyerapan Sura
- DIN 53440 Pengurangan getaran
- DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
- DIN 476 Panel Kerangka
- AS. 1530 Hasil Indikasif
c. Komponen
► Bracket/angkur dari material besi finis galvanis atau material aluminium ekstrussion.
► Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
► Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari material aluminium ekstrussion.
► Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian sealant.
- Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Seanlant
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
- Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
d. Bahan – bahan
► Bahan : Aluminium Polyethelyne
- Tebal : 4mm terdiri dari 0,5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5 mmAluminium
Aluminium.
- Alumunium Alloy 5005
- Length (mm) : 2440, 4880 or custum
- Width (mm) : 1220 or custom
- Bending Strengh : 45-50kg/4mm
- Heat Deformation : 200 o C
- Sound Insulation : 24-39 Db
- Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
- Warna : Lihat gambar
► Bahan berasal dari pabrik-pabrik yang menerapkan sistem manajemen lingkungan(bersertifikat
ISO:14001)
► Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
► Bahan yang digunakan (produksi korea) atau setara.
► Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi
► Toleransi Dimensi mill finish : Stove dipernish + 0.2 mm
e. Persyaratan Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana wajib membuat gambar kerja (shop drawing) dan diserahkan kepada
Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
2. Pelaksanaan pemasangan harus dilakukan oleh tukang ahli yang berpengalaman dalam pemasangan
Aluminium compositepanel.
3. Pemasangan penutup atap harus memperhatikan jarak tumpang tindih (overlap) yang dipersyaratkan oleh
pabrikpembuat.
4. Disekeliling panel ACP harus dipasang subframe aluminium profil tebal 1,5mm. Kemudian dipasang ke rangka
aluminium siku atau aluminium hollow dengan screw dari bahan stainless steel (ss410).
5. Lipatan ( tekukan ) panel minimal 25 mm. Proses pemotongan, grooving dan penekukan harus dengan
peralatan yang memadai sehingga menghasilkan hasil pemotongan yang presisi, lurus, utuh dan rapih pada
panelaluminiumnya
6. Nat yang terbentuk dari pertemuan setiap modul panel aluminium adalah maksimal 2 cm untuk exterior (facade)
dengan system open joint. Setiap bagian bawah panel/horizontal harus merupakan talang air hujan,
SpekTek BPN 2023
dan talang air hujan harus membentuk satu system yang saling terkait antara panel satu dengan rangkaian
panellainnya.
7. Setiap jarak antar panel aluminium composite (nat) tidak boleh ditutup silicon sealant apapun, jadi
pemasangan panel aluminium dengan system open joint.
8. Pemasangan harus rapi, lurus dankuat.
9. Dinding dibelakang ACP harus dibuat kedap air dengan lapisan waterproofing.
10. Pada bagian khusus pertemuan ACP dengan kaca dapat digunakan sealant neutral cure.
16.30 Pekerjaan S e p t i c t a n k d a n Resapan
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, pembuatan dan pemasangan sumur resapan
yang lengkap seperti ditentukan dan / atau ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Pekerjaan sumur resapan meliputi hal
– hal berikut, tetapi tidak dibatasi pada :
a. Pekerjaan pengukuran
b. Galian, urugan kembali dan pemadatan
c. Pemasangan sumur resapan, septytank dan pemipaan
b. Persyaratan Bahan
1. Sumur Resapan
Sumur resapan harus dikonstruksi dari batu bata atau pipa beton perforasi yang memiliki diameter minimal
sesuai kebutuhan desain dengan kedalaman antara 1000 mm sampai 2000 mm (tergantung kondisi tanah di mana sumur
resapan akan ditempatkan), lengkap dengan penutup yang dibuat beton tebal 100 mm. Penutup harus dilengkapi
penutup lubang periksa yang dibuat dari beton dalam ukuran yang memadai.
Bahan beton harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 03300, dan batu bata harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis 04210.
2. Septictank
Dalam membuat tangki septic sudah diatur pemerintah dan harus sesuai dengan SNI. Melansir dari Peraturan
Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2014, setiap bangunan wajib memiliki fasilitas berupa tangki
septik. Apabila berbicara mengenai standar, hal ini ternyata juga sudah ada dalam Standar Nasional Indonesia
(SNI) 2398:2017 yang mana tangki septik ini harus memiliki beberapa komponen seperti lubang kontrol, pipa
keluar masuk, ventilasi, dan harus kedap air. Selain itu, harus rutin dalam menguras tangki septik secara berkala.
Masih dalam standar yang sama, tangki septik juga harus memiliki tempat menampung dan mengolah air limbah
dengan kecepatan aliran yang lambat. Untuk jarak antara tangki resapan dengan tempat menampung air
bersih tidak boleh kurang dari 10 meter. Sementara untuk jaraknya dengan bangunan harus tidak boleh kurang
dari 1,5 meter. Dan untuk jaraknya dengan tempat menampung air hujan adalah 5 meter. Untuk membangun
septic tank yang baik dan benar, ada beberapa spesifikasi antara lain:
a. Bentuknya kotak dengan rasio lebar dan panjang 1:2 atau 1:3.
b. Tinggi tidak boleh kurang dari 1,5 meter
c. Lebar tidak boleh kurang dari 0,75 meter.
d. Panjang tidak boleh kurang dari 1,5 meter
e. Sesuaikan volume dengan total banyaknya orang dalam bangunan tersebut.
f. Untuk ambang batasnya tidak boleh lebih dari 0,3 meter.
3. Bahan Penyaring
Bahan penyaring untuk keliling luar sepanjang dinding sumur harus dari ijuk dengan ketebalan sesuai desain.
4. Pemipaan
Pipa dan sambungan harus dari pipa PVC dengan sambungan tipe solvent cement, memiliki tegangan kerja 8 kg/cm2
yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 02500.
Diameter yang dibutuhkan harus sesuai dengan kebutuhan desain.
5. Adukan
Adukan, bila dibutuhkan, harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis No. 04060.
6. Bahan Urugan
Bahan urugan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis No. 02315.
c. Pemasangan
- Umum
1. Kontraktor harus memancang dan menentukan lokasi sumur resapan di tapak dengan baik seperti ditunjukkan
SpekTek BPN 2023
dalam Gambar Kerja.
2. Semua pekerjaan beton cor di tempat harus dilaksanakan sesuai ketentuan SpesifikasiTeknis.
3. Semua pekerjaan pemipaan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Galian, urugan kembali dan pemadatan harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
- Pemasangan
1. Sumur resapan harus dikonstruksi, dipasang dan ditempatkan sesuai dengan kedalaman, diameter dengan detail
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja, Gambar Detail Pelaksanaan yang telah disetujui dan Spesifikasi Teknis ini.
2. Bahan pengisi harus ditempatkan pada elevasi dan dengan ketebalan sesuai ketentuandalam Gambar Kerja.
3. Penutup lubang sumur resapan lengkap dengan lubang periksa yang dibuat dari beton bertulang, harus
dipasang sedemikian rupa sehingga duduk dengan rapat dan aman pada tempatnya.
16.31 Pekerjaan Fasad
a. Ketentuan Umum
Aluminium Composite Panel adalah bahan finishing fasade yang mudah perawatan dan
memberikan tampilan yang mewah dan elegant. Pemasangan Aluminium Composite Panel
pada suatu gedung harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
• Aplikator wajib mengadakan pemeriksaan dan pengukuran ukuran dinding / plafon pada
area yang akan dipasang ACP tersebut.
• Aluminium Composite Panel yang di pasang memiliki modul 1,20 x 1,20 cm atau sesuai
gambar perencanaan.
• Pekerjaan pemasangan penutup harus lengkap dengan rangka hollow aluminium dan
accessorisnya.
• Bahan yang dipasang harus sesuai dengan contoh yang sudah disetujui pemberi tugas dan
perencana.
• Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman di
dalam bidang pemasangan Aluminium Composite Panel.
b. Bahan Aluminium Composite :
• ACP Glossy ex. Seven/Markpluss/ Alustar eksterior jenis PVDV -Warna Biru Tua,Tosca,Biru
Muda,Abu-Abu ( Silver )
• Fasad bahan Hollow Galvanis uk.2*4,4*4 ( Warna ,Silver,Biru Tua Kuning emas)
• Fasad bahan Kaca Warna ( Biru Muda )
• LOGO dan " ATR / BPN "dan "MELAYANI PROFESIONAL TERPERCAYA " Bahan : ACP Warna
kuning emas dan Biru
c. Teknis Pemasangan
1. Pasang breket besi siku pada lokasi bangunan yang ingin ditutup menggunakan ACP sebagai
dudukan utama, serta sebagai Lot Bangunan.
2. Pasang Rangka Hollow sebagai dudukan dan pegangan ACP.
3. Pasang ACP yang sudah terpasang dengan Stiffner disekeliling bendingnya.
4. Atur dudukan ACP agar mendapatkan posisi yang sesuai, berikan jarak antara ACP dengan ACP
sebagai Natt untuk memperindah bentuk bangunan
d. Falsafah / Gagasan
SpekTek BPN 2023
e. Ornamen
g. Fasad area depan menampilkan signage logo kementrian, signage bertuliskan ATR/BPN berwarna
kuning dan signage bertuliskan Melayani, Profesional, Terpercaya. Berlatar betuk Agraria
menyerupai perbukitan bergelombang yang menjadi ciri khas tampak muka, bermaterialkan
hollow galvanis berwarna silver, kuning emas, dan biru tua, kemudian di tutup dengan material
kaca berwarna biru muda agar menangkap cahaya matahari masuk ke dalam ruang.
h. Fasad keliling membentuk pola lapisan tanah diberi sentuhan modern berwarna biru tua, tosca,
biru muda, abu-abu (silver) dengan material ACP ( aluminium Composite Panel ).
PASAL 17
PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
17.1 Penyerahan Pekerjaan Pertama
Apabila dalam waktu pelaksanaan sesuai jangka waktu tertuang didalam kontrak sudah berakhir atau akibat perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Kontraktor/Penyedia Jasa harus segera menyerahkan hasil pekerjaanya
dengan baik sesuai dengan kontrak kepada Panitia Pembuat Komitmen secara tertulis dan Pengawas Lapangan/Direksi.
17.2 Kewajiban Pengawas/Direksi
Membuat evaluasi tentang hasil seluruh pelaksanaan sesuai dengan kontrak dan Menanggapi /melaporkan kepada
Panitia Pembuat Komitmen tentang hasil pekerjaan tersebut diatas berdasarkan
:
a. Kontrak Penyedia Jasa
b. Surat penyerahan pekerjaan dari Kontraktor / Penyedia Jasa
c. Surat tanggapan dari pengawas lapangan / Direksi, setelah. dapat menerima penyerahanpekerjaan tersebut.
17.3 Kewajiban Kontraktor / Penyedia Jasa
a. Melakukan pekerjaan sesuai rencana, peraturan, syarat-syarat, penjelasan pekerjaan, dan
syarat-syarat tambahan yang telah ditetapkan dan disepekati bersama oleh pengguna jasa.
b. Memberikan gambar-gambar pelaksanaan yang disetujui oleh konsultan perencana.
c. Merencanakan pengendalian waktu, biaya, kualitas, dan keselamatan kerja.
d. Menyediakan alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
e. Melakukan serah terima pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan ketetapan yang
berlaku baik itu secara penuh maupun sebagian.
SpekTek BPN 2023
f. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sekaligus memelihara pekerjaan dan lingkungan
sekitar proyek agar tidak terjadi kerusakan
g. Memperbaiki kondisi cacat atau kerusakaan pelaksanaan proyek.
h. Menyediakan bahan-bahan material, alat-alat pelaksanaan proyek, dan tenaga kerja pelaksanaan
proyek.
PASAL 18
MASA PEMELIHARAAN
18.1 Masa pemeliharaan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan
pekerjaan yang pertama, hingga 365 hari pemeliharaan/penyempurnaan bangunan sepenuhnya masih
menjadi tanggung jawab Kontraktor/Penyedia Jasa.
18.2 Apabila Penyedia Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai kontrak, maka penyerahan
pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan
yang pertama.
PASAL 19
P E N U T U P
18.3 Meskipun dalam rencana kerja dan syarat ( bestek ) ini pada uraian pekerjaan tidak disebutkan kata-
kata dipasang tetapi pekerjaan perlu dilaksanakan Penyedia Jasa harus melaksanakan dan sebagai
dimuat dalam bestek ini dan bukan sebagai pekerjaan lebih.
18.4 --Apabila terjadi perubahan desain akibat dari hal tersebut atau sebab lain kontraktor pelaksana
bersama direksi terkait dan pengawas lapangan segera membuat berita acara dan melakukan
perhitungan ulang dengan tidak mengurangi atau menambah anggaran yang sudah ditetapkan.
--Kontraktor tetap bertanggung jawab tentang hal tersebut, apabila terjadi penyimpangan dari semua
peraturan yang ada
19.1 Berita Acara Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Dokumen
Pengadaan ini.
Ngawi, 15 Maret 2023
Dibuat :
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi
MURTOYO, A.Ptnh,M.M.
Nip. 19701216 199103 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 9 March 2023 | Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan Kab. Nganjuk | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 6,285,175,000 |
| 12 April 2016 | Renovasi Ruang Arsip Dan Kantor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang | Bpn-Ri | Rp 2,285,546,000 |
| 20 July 2016 | Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sdn Kauman 3 Kota Malang | Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa | Rp 337,280,000 |