| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032119190085000 | Rp 4,897,065,504 | Hasil Evaluasi Kewajaran Harga: Tidak Wajar | |
| 0703959940652000 | Rp 4,923,955,509 | - | |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | Rp 5,027,943,186 | Hasil Evaluasi Kewajaran Harga, TIDAK WAJAR |
| 0810012187655000 | Rp 5,028,140,000 | Hasil Evaluasi Kewajaran Harga: TIDAK WAJAR | |
| 0032287930626000 | Rp 5,028,140,000 | - | |
| 0313746414542000 | Rp 5,028,140,000 | - | |
| 0835244591085000 | Rp 5,028,140,000 | - | |
| 0033277625542000 | Rp 5,028,140,000 | - | |
| 0809676919439000 | Rp 5,028,140,000 | - | |
| 0962098067629000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0026461913117000 | - | - | |
| 0312543804043000 | - | - | |
| 0021824479003000 | - | - | |
| 0839001294615000 | - | - | |
| 0033476904321000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0312739808653000 | Rp 5,271,180,831 | bukan penawar terendah | |
| 0828817148435000 | Rp 5,405,254,115 | bukan penawar terendah | |
| 0833254485612000 | - | - | |
| 0317139426542000 | - | - | |
| 0015912546627000 | - | - | |
| 0863621363448000 | Rp 5,342,398,750 | bukan penawar terendah | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0210762902438000 | - | - | |
| 0016403800619000 | Rp 5,329,560,013 | bukan penawar terendah | |
| 0818064461432000 | Rp 5,320,221,810 | bukan penawar terendah | |
| 0945967487518000 | Rp 5,782,361,000 | bukan penawar terendah | |
| 0707777934602000 | - | - | |
| 0862725025403000 | Rp 5,028,140,872 | bukan penawar terendah | |
| 0900830233455000 | Rp 5,028,140,000 | di Surat Perjanjian Sewa Kapasitas Dump Truck 3-4 m3 tidak sesuai persyaratan (6 m3) | |
| 0848973350605000 | Rp 5,659,454,035 | bukan penawar terendah | |
| 0210082442623000 | Rp 5,546,360,118 | bukan penawar terendah | |
| 0013951660003000 | - | - | |
CV Lumintu Makmur Jaya | 05*5**0****45**0 | Rp 5,144,423,463 | bukan penawar terendah |
| 0756168167003000 | Rp 5,003,780,999 | Peralatan Utama yang ditawarkan, kapasitasnya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen | |
| 0020687265622000 | Rp 5,028,140,190 | bukan penawar terendah | |
| 0011095072641000 | Rp 5,894,403,739 | bukan penawar terendah | |
CV Kelana Allindo Sakti | 09*3**6****09**0 | Rp 5,215,212,422 | bukan penawar terendah |
| 0722984598624000 | Rp 5,336,761,232 | bukan penawar terendah | |
| 0314504960514000 | Rp 5,561,639,820 | bukan penawar terendah | |
| 0029694601609000 | Rp 5,586,228,994 | bukan penawar terendah | |
| 0020348595506000 | - | - | |
| 0315895508541000 | Rp 5,860,727,646 | bukan penawar terendah | |
| 0021671243608000 | Rp 5,207,990,994 | bukan penawar terendah | |
| 0017376120106000 | - | - | |
| 0012340790655000 | Rp 5,643,030,528 | bukan penawar terendah | |
| 0935041087626000 | Rp 5,867,637,998 | bukan penawar terendah | |
| 0012337242617000 | Rp 5,400,000,000 | bukan penawar terendah | |
| 0211001581655000 | Rp 5,326,700,000 | bukan penawar terendah | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Mutiara Ratu | 00*8**7****22**0 | - | - |
| 0834152480034000 | - | - | |
| 0708917786626000 | - | - | |
| 0017819194701000 | - | - | |
| 0841746407646000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0317434405643000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0012033460651000 | - | - | |
| 0312480452646000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0719094849612000 | - | - | |
| 0019019447657000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0955027099543000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
| 0735621179645000 | - | - | |
| 0726533235646000 | - | - | |
| 0750944233955000 | - | - | |
| 0820512564105000 | - | - | |
| 0712121961307000 | - | - | |
| 0833473754643000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0211194295045000 | - | - | |
| 0024154528017000 | - | - | |
CV Roudhoh Tehnik | 00*0**0****47**0 | - | - |
| 0840180533602000 | - | - | |
| 0020541801604000 | - | - | |
| 0855894085453000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0022055230544000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0023135445624000 | - | - | |
| 0838406353023000 | - | - | |
| 0010822989506000 | - | - | |
| 0825558406629000 | - | - | |
| 0759227580617000 | - | - | |
| 0019878081644000 | - | - | |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0210378717525000 | - | - | |
| 0022235030653000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0919582791642000 | - | - | |
| 0815949359626000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0909834343655000 | - | - | |
| 0025770249601000 | - | - | |
Grati Makmur | 00*9**7****24**0 | - | - |
| 0019253343624000 | - | - | |
| 0704131614612000 | - | - | |
| 0759320492604000 | - | - | |
Ananta Nusantara | 09*2**6****02**0 | - | - |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0024766081609000 | - | - | |
| 0942476276626000 | - | - | |
| 0016711962421000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0959534991126000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
CV Adie Jaya Perkasa | 06*7**3****21**0 | - | - |
| 0018741512321000 | - | - | |
| 0945168912701000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0865192462543000 | - | - | |
CV Bougenville Cipta Abadi | 00*5**5****29**0 | - | - |
| 0810731935601000 | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0937258473816000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0712845213627000 | - | - | |
| 0315093930544000 | - | - | |
| 0210040994657000 | - | - | |
CV Helena Tunggal Rahayu | 09*4**5****29**0 | - | - |
| 0020910337404000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0022011985122000 | - | - | |
| 0017821091619000 | - | - | |
| 0941461493121000 | - | - | |
| 0948710330127000 | - | - | |
| 0848653291122000 | - | - | |
CV Tunas Prima Darsa | 00*2**7****21**0 | - | - |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
| 0747244127626000 | - | - | |
| 0948043559437000 | - | - | |
| 0822710059654000 | - | - | |
| 0020331344646000 | - | - | |
| 0717763064514000 | - | - | |
| 0015352446608000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0312627367008000 | - | - | |
| 0011272747822000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0958970238541000 | - | - | |
| 0395647936518000 | - | - | |
| 0715483640722000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0960676682115000 | - | - | |
| 0923323489912000 | - | - | |
| 0023786338009000 | - | - | |
| 0865484968521000 | - | - | |
| 0915313506644000 | - | - | |
| 0908383698722000 | - | - | |
| 0903139236644000 | - | - | |
| 0901571117645000 | - | - | |
| 0804457232529000 | - | - | |
| 0839027836655000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0860957380642000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0020146999814000 | - | - | |
| 0657042362644000 | - | - | |
| 0751397522405000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0022556351645000 | - | - | |
CV De_toekang | 0812416923644000 | - | - |
| 0017950874833000 | - | - | |
| 0313013377544000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0866775182541000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0030018774618000 | - | - | |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
CV Adhi Pratama | 0019365303505000 | - | - |
| 0024301780655000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0906808555003000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0024299885655000 | - | - | |
| 0022872105418000 | - | - | |
CV Bintang Utara | 00*2**2****18**0 | - | - |
| 0317867521071000 | - | - | |
CV Bahtera Yuda Utama | 00*4**3****19**0 | - | - |
| 0011097326622000 | - | - |
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
PROVINSI JAWA TIMUR
JL. DERMOJOYO 26 KEL. PAYAMAN, KABUPATEN NGANJUK
RKS
(RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT)
: JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN
NAMA PEKERJAAN
GEDUNG KANTOR PERTANAHAN
KAB. NGANJUK
: JL.BARITO, KEL. BEGADUNG
LOKASI
KAB. NGANJUK
: 2023
TAHUN ANGGARAN
GAMBARAN UMUM
JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
TAHUN ANGGARAN
2023
Uraian Pendahuluan
1. Nama Pekerjaan Jasa Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Nganjuk
2. Lokasi Kegiatan Jl. Barito, Kel. Begadung Kab. Nganjuk
3. Tahun Anggaran 2023
Data Penunjang
1. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi adalah 150
pelaksanaan (seratus lima puluh) hari kalender
Ruang Lingkup
1. Lingkup Pekerjaan Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan
pelaksanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu,
pengendalian waktu serta administrasi pelaksanaan kontruksi.
1. Persiapan pekerjaan dan alokasi tenaga.
2. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan
3. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawing)
4. Membuat as-built drawing dan Laporan harian
5. Membantu proses perijinan IMB dan perijinan lainnya yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
6. Melakukan pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh
Hari Kalender) hari kalender sejak serah terima I (PHO)
pekerjaan fisik/konstruksi.
2. Uraian Pekerjaan 1. Pekerjaan Persiapan dan Pembersihan Lokasi
2. Pekerjaan Tanah
Utama
3. Pekerjaan Struktur Pondasi
4. Pekerjaan Struktur Beton
5. Pekerjaan Struktur Atap
6. Pekerjaan Arsitektur meliputi ;
• Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
• Pekerjaan Pelapis Lantai dan Dinding
• Pekerjaan Kusen Pintu,Jendela dan Partisi
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Assesoris
7. Pekerjaan MEP
3. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Pekerjaan Jasa Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Pertanahan
Kabupaten Nganjuk dengan Fisik Bangunan sesuai dengan
Dokumen Kontrak serta Adendum (jika ada)
a. Laporan harian, berisi tentang pemakaian jumlah tenaga kerja per
hari, pemakaian bahan material, dan pemakaian/penggunaan alat
kerja per hari.
b. Laporan mingguan, terdiri dari rangkuman laporan harian dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu,
serta hal-hal penting yang perluditonjolkan.
Adapun laporan mingguan merangkum laporan harian yang berisi:
i. Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasipekerjaan.
ii. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macamtugasnya.
iii. Jenis, jumlah dan kondisiperalatan.
iv. Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaranpekerjaan.
vi. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Laporan bulanan, terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil dalam periode satu
bulan, serta hal-hal penting yang perluditonjolkan.
i. Laporan kemajuan pekerjaan bulan tersebut secararinci.
ii. Permasalahan dan Pemecahan yang timbul selama pekerjaan
berlangsung dalam satubulan.
iii. Program yang akan dilaksanakan pada bulan berikutnya
dengan jelas. Meliputi :
a. Jumlah staf pegawai dan pekerja yang dipekerjakan
selama satu minggu.
b. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir
minggu, dibandingkan denganrencana-rencana.
c. Bahan/material dan barang-barang perlengkapan yang
telah masuk ke lokasi proyek.
d. Keadaan cuaca.
e. Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan
proyek.
f. Kejadian-kejadian khusus.
d. Dokumentasi, berupa foto-foto dan video pelaksanaan
proyek untuk merekam kegiatan pelaksanaan di lokasi
pekerjaan, mulai dari 0%-100%
e. Gambar pelaksanaan, terdiri dari :
. Shop drawings yang diperlukan jika terjadi
perubahan terhadap dokumen perencanaan di lapangan.
Gambar shop drawings disepakati oleh Konsultan
Perencana, Konsultan Pengawas dan Kontraktor
Pelaksana.
As built drawings yaitu gambar yang sesuai dengan hasil
pelaksanaan di lapangan.
4. Peralatan dan Sesuai spesifikasi teknis (di bawah)
Material dari
Penyedia Jasa
5. Persyaratan Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kualifikasi Kecil serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan KBLI 41012 atau
SBU BG 004 ( Jasa Pelaksana untuk konstruksi Bangunan Komersial)
atau BG 002 (Konstruksi Gedung Perkantoran )
6. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah
Pelaksana SKT Pelaksana Bangunan 1 Orang
Gedung/Pekerjaan Gedung (TA
022 atau TS 051) Pengalaman 2
Tahun
Petugas K3/ Tanpa Pengalaman 1 Orang
Ahli K3
Konstruksi /
Ahli
keselamatan
konstruksi
7. Jadwal Tahapan 1. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan
Pekerjaan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat
Pengadaan Jasa dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pekerjaan yang akan
ditangani.
2. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan informasi
umum mengenai lokasi yang akan dikerjakan, sehingga dapat
mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan.
8. Pekerjaan Sub Tidak ada
Kontraktor
9. Produksi Dalam Semua kegiatan berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
Negeri wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kecuali ditetapkan
lain, dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Jika terdapat barang import, supaya mengikuti ketentuan yang ada
didalam Model Dokumen Pemilihan (terlampir)
10. Rencana Rencana Keselamatan Konstruksi dengan risiko tertinggi adalah
Keselamatan Pekerjaan Rangka & Penutup Atap
Konstruksi
Dengan Risiko keselamatan konstruksi:
kecil
SPESIFIKASI TEKNIS BAHAN
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
LOKASI : JL. BARITO, KEL. BEGADUNG KAB. NGANJUK
TAHUN ANGGARAN : 2023
Spek.
Jenis Jabatan Kerja
Material Jenis/Type Ukuran Merk/Produk
Konstruksi
Pekerjaan
Struktural
Ex. Lokal
Pelaksana
yang disetujui
Pengurugan Tanah Urug Sesuai Spek
Lapangan
- pengawas
Pasir Pasangan Ex Pasir
Pelaksana
Pasir Pasir Sesuai Spek
Lumajang,Bli
Lapangan
Pasangan -
tar,
Bengawan
Solo, local
yang disetujui
pengawas
Pasir Beton ex Pasir
Pelaksana
Pasir Pasir Beton Sesuai Spek
Lumajang,
Lapangan
Brantas, local
yang disetujui
pengawas
Bekisting Plywood 9 mm Pelaksana
Ex. Lokal yang
Rangka kayu Lapangan
disetujui
Jawa
pengawas
Ex. Dynamix,
Pelaksana
Semen Semen Sesuai Spek
Gresik, Tiga
Lapangan
-
Roda
dia. 30cm,
Ex.Jaya Mix
Strouss Ready Mix atau sesuai Pelaksana
Kediri, Unggul
K.225 gambar, Lapangan
-
Jaya Beton,
K.225
CIAMIX
Ex.Jaya Mix
Beton Struktur Pelaksana
Beton - - Kediri, Unggul
Ready Mix Lapangan
Jaya Beton,
K.225
CIAMIX
Beton praktis
:Sitemix
K.175
mutu baja fy mutu baja fy
Krakatau Steel,
Sesuai
Pelaksana
Besi 400 Mpa 400 Mpa
Hanil Jaya Steel,
Spek
untuk untuk diameter Lapangan
Master Steel,
diameter diatas ≥ 13
diatas ≥ 13 mm dan besi
mm dan besi polos (beton
polos (beton praktis,
praktis, sengkang,
sengkang, begel) dengan
begel) dengan mutu fy 240
mutu fy 240 Mpa
Mpa
Besi beton
yangberstandart
SNI
Pelaksana
Lantai Kerja f'c = 7,4 MPa - -Site Mix -
Lapangan
( K 100 )
WF dan Kanal
BJ P 41 CNP sesuai Ex. Krakatau Steel,
Pelaksana
Baja gambar Gunung Garuda,
Lapangan
(SS 41)
Baja yang Hanil Jaya Steel
-
berstandart SNI
-Kolom WF
250.125.6.9
Ex. Krakatau Steel,
Pelaksana
Rafter WF Gunung Garuda,
Lapangan
200.100.5,5.8 Hanil Jaya Steel
Jurai WF (talang Ex. Krakatau Steel, Pelaksana
depan&jurai Gunung Garuda, Lapangan
depan)250.125.6.9 Hanil Jaya Steel
Pekerjaan Baja Ringan C75 - Galvalume
Ex. Kencana,
konstruksi Reng 0.75mm yang Pelaksana
Smarttrust,
rangka baja Usuk Baja Ringan Reng berstandar Lapangan
Globaltrust,
ringan TS 0,45 SNI
Mulcindo
Arsitektur
Semen /
Ex. Dynamix, Pelaksana
Acian
Portland
Gresik, tiga roda Lapangan
Cement
Ex. Dynamix, Pelaksana
Plesteran Semen/PC
Gresik, tiga roda Lapangan
Bata Merah keras dan tidak Ex. Lokal yang
mudah patah,
Pelaksana
5x11x22, (1PC : disetujui
Batu Bata Bata Merah bersudut runcing
Lapangan
6PP) dan rata, tanpa cacatpengawas
atau mengandung
kotoran
Rangka
Ex.Knauf,
Rangka hollow Pelaksana
Kalsiboard, Jaya
Plafond galvalum Lapangan
Board, Aplus
4cm.4cm.0,03
cm
Ex.Gresik, Knauf,
Plafond Area Gypsumboard Pelaksana
Kalsiboard, Jaya
Kering tb. 9mm Lapangan
Board, Elephant
Ex.Gresik, Knauf,
Plafond (Area Kalsiboard tb. Pelaksana
- - Kalsiboard, Jaya
basah) 4.5mm, Lapangan
Board, Elephant
Genteng
Ex. Good Pelaksana
Atap Sesuai Spek
Mantili
Year,Setara Lapangan
Jumbo
Bubungan
Mantili
Jumbo
Pasangan Pelaksana
Keramik
Penutup Keramik 25x40cm Ex.Roman, Mulia,
Keramik Lapangan
polished/non
Dinding Asia Tile
Dinding warna
polished,
(Area toilet &
cerah
wastafel)
Keramik Lantai
Pasangan
polished,
Keramik Pelaksana
Penutup Lantai 25x25cm Ex.Roman, Milan,
unpolished
Lantai warna Lapangan
(toilet) Asia Tile
cerah
Pelaksana
Ex. Valentino Gress
Pekerjaan
Step Nosing Lapangan
Unpolished,Cina,
10x60cm
Keramik Lantai
Tangga
warna
Sun Power
Ex. Valentino Gress
Pekerjaan
Polished, (Area Cerah, Cina, Pelaksana
Granite Tile 60x60cm
kering) Valentino Gress Lapangan
(Area Ruangan)
Gelap,Cina
Pekerjaan
Granite Tile Unpolished, Ex. Valentino Gress Pelaksana
60x60cm
(Area Drop Off (Area basah), Unpolished Lapangan
dll)
'Waterprofing Ex. Elastex,
Pelaksana
Pekerjaan Kamar Mandi,
Cementbased Masterguard, Sika,
Lapangan
waterproofing Toilet
waterproofing, Propan Ultralastic
dengan sistem
coating)
Pekerjaan Plat Atap Screeding Ex. Lokal yang
Pelaksana
Waterproofing Tandon & disetujui pengawas
Lapangan
Beton Screeding Talang Beton Acian Cam.
1 Pc : 3 Psr
Pekerjaan kusen,
Pintu Engineer Ex. Angzdoor,
pintu, jendela dan
Door Golden, Tulus, S
kaca
Door, kaka
Pintu P5 Multiplek Pelaksana
Daun pintu
12mm lapis HPL Haveel, Taco Sheet Lapangan
Daun Pintu Utama atau Violam
kaca Tempered
12mm Ex.Asahi, Mulia
Kusen, Pintu, Powder Coating 4”
Pelaksana
Ex.Alexindo,
& Jendela Warna Putih
Lapangan
Alkan, Indal
Daun Pintu UPVC
Pelaksana
Ex. Asahimas,
Toilet Boven :Kaca Es
Lapangan
Mulia
5mm
Pintu Utama Panil Kaca Panil Kaca
Pelaksana
Ex.Tormax,Setara
Frameless 12 Frameless 12
Lapangan
mm (tempered mm
laminated) (tempered
dengan frame laminated)
beton lapis
granite atau kaca
sesuai desain
(jenis automatic
door)
Pintu automatic :
dengan motor
produk Tormax
Kaca KacaPolos Tebal 5mm Ex. Asahimas, Pelaksana
Mulia Lapangan
Pekerjaan kusen, Kusen
pintu, jendela, aluminium
dan kaca Powder
Uk 4" tebal 1,2 Ex Alexindo, Pelaksana
Coating Warna
mm Alkan, Indal Lapangan
Putih Pintu &
jendela
Kaca KacaPolos Tebal 5mm Ex. Asahimas, Pelaksana
Mulia Lapangan
Engsel Pintu,
Handle + Kunci,
Pelaksana
Pekerjaan kunci Grendel Tanam, Ex. Dekson, Solid,
Hardware pintu Lapangan
dan penggantung floor hinge, patch Paloma. Dorma,
lock, Pull handle,
rel pintu lipat
Ex. Asahimas,
Pelaksana
Pekerjaan kaca Kaca Tempered Tebal 12 mm
Mulia Lapangan
(Pintu)
Ex. Asahimas,
Pelaksana
Kaca Tempered Tebal 10 mm
Mulia Lapangan
(jendela pintu
utama)
Ex. Asahimas,
Pelaksana
Kaca Bening Tebal 5 mm
Mulia Lapangan
Cat Tembok
Pelaksana
Pekerjaan Ex. Nippon, Dulux,
Interior Interior, Cat Lapangan
pengecatan Catylac
plafond interior
Ex. Nippon
Cat Tembok Pelaksana
Pekerjaan Weatherbond,
Eksterior Eksterior,Cat Lapangan
pengecatan Dulux
plafond eksterior
Weathershield
,Catylac
Ex.Aplus, Knauf
Partisi Pelaksana
Pekerjaan
atau Jayaboard
menggunakan Lapangan
Partisi dan
gypsumboard
Interior
tebal 12 mm
Partisi interior / Pelaksana
Backdrop / Lapangan
Meja
menggunakan
multiplek tebal
sesuai gambar
detail
Ex.Haveel, Taco
Lapisan Pelaksana
Sheet atau Violam
finishing HPL Lapangan
Plint PVC lebar Pelaksana
10 cm Lapangan
Aluminium Ex.Seven atau
Menyesuai Pelaksana
Pekerjaan Tebal 4 mm
Composit Maco
Lapangan
kan
Aluminium permukaan polos
Panel, PVDF
Gambar
Composite
resin base
Panel
metal coating
tebal 4 mm
dengan
aluminium skin
tickness 0,5
mm untuk
eksterior
dengan kualitas
grade alloy
5005 untuk
eksterior
Dikerjakan
Acrylic finish cat
atau diawasi
Pekerjaan Tebal 5-8
Logo`Acrylic warna. Ex.Lokal
oleh Vendor
Lettering dan logo mm
Terkait
Kran Air
Standart ,
Wastafel Pelaksana
Pekerjaan sanitair Gantung, Floor Ex. Toto,American Lapangan
Standart
drain ,Closet
Duduk , Closet
Jongkok
Bak cuci Ex. Royal, Balzano, Pelaksana
Pekerjaan sanitair Lapangan
stainles steel domo, lavenia
Mekanikal, Elektrikal & Plumbing
Pekerjaan sanitasi, PVC Class AW Ex. Toro, Pelaksana
drainase dan Pipa air bersih 1”, 1.5”, ¾” Westpex, Wavin , Lapangan
perpipaan Sesuai gbr SD
Ex.
Pekerjaan sanitasi,
Pelaksana
Vinilon,Wavin,
drainase dan Pipa air bekas PVC Class AW 3” Lapangan
Rucika
perpipaan
Pekerjaan sanitasi, Ex. Pelaksana
drainase dan Pipa air kotor PVC Class AW 4” Vinilon,Wavin, Lapangan
perpipaan Rucika
Pekerjaan sanitasi, Ex. Pelaksana
drainase dan Pipa air hujan PVC Class AW 4” Vinilon,Wavin, Lapangan
perpipaan Rucika
Lebih kecil dia 50
menggunakan
Pekerjaan sanitasi, Solevent Cement Pelaksana
Sambungan
drainase dan Lebih besar dia 50 Lapangan
pipa
perpipaan menggunakan Ex.Vinilon,Wavin,
Rucika
Rubber-ring and
Spigot
Pekerjaan sanitasi, Pelaksana
Ex. Toyo, Riser,
drainase dan Valve Cast iron, Broze Lapangan
Weflow
perpipaan
Pekerjaan sanitasi, Kap 120 Pelaksana
Booster pump Ex. Wilo, Ebara,
drainase dan - ltr/mnt Lapangan
package Grunfost
perpipaan Head 15 m
Pekerjaan sanitasi, Kap 200 Pelaksana
Ex. Wilo, Ebara,
drainase dan Pompa transfer - ltr/mnt Lapangan
Gunfrost
perpipaan Head 40 m
Pekerjaan sanitasi, Ex. Jaya tech, Pelaksana
Bahan plastic PE
drainase dan Roof tank 2 @ 2350 Induro, Vava Lapangan
anti lumut
perpipaan liter Viberglass
Pekerjaan sanitasi, Pelaksana
drainase dan Septick tank Manual 2 Manual Lapangan
perpipaan
Pekerjaan sanitasi, Pelaksana
drainase dan Meteran air Meteran air bersih Ex. Ondas, San, Ei Lapangan
perpipaan
Dikerjakan
Karunia Sahabat.
Pekerjaan instalasiMDP, SDP, Panel tegangan Oleh Vendor
METSA, Simetri,
listrik LOAD PANEL rendah Terkait
Delta Jaya
Dikerjakan
Seluruh
atau diawasi
Pekerjaan instalasi Terasaki, Fuji,
perlengkapan MCB dan MCCB oleh Vendor
listrik ABB
panel Terkai
Dikerjakan
Seluruh Short Circuit,
Pekerjaan instalasi SEG, Fuji, Oleh Vendor
perlengkapan Earth Foult o/u
listrik Terasaki Terkait
panel voltage protection
Dikerjakan
Seluruh
Pekerjaan instalasi Socomec, Oleh Vendor
perlengkapan fuse
listrik Telemecanique Terkait
panel
Dikerjakan
Seluruh
Pekerjaan instalasi Selector Switch A- Oleh Vendor
perlengkapan K & N atau setara
listrik O-M Terkait
panel
Dikerjakan
Seluruh
Pekerjaan instalasi Oleh Vendor
perlengkapan Kwh meter Fuji, Siemen
listrik Terkait
panel
Dikerjakan
Seluruh
Pekerjaan instalasi Conductor, Push Telemecanique Oleh Vendor
perlengkapan
listrik Button, Pilot atau setara Terkait
panel
Dikerjakan
Seluruh
Pekerjaan instalasi Amper, Volt, Frex, Oleh Vendor
perlengkapan GAE, Siemen
listrik Watt Terkait
panel
Dikerjakan
Kabel NYY,
Supreme,
atau diawasi
Pekerjaan instalasiNYM,
- Kabelindo, Kabel oleh Vendor
listrik NYFGBY,
Metal. Phyrotek Terkai
FRC
Pelaksana
Pekerjaan instalasi Dulist, Inter Rack,
Kabel Tray Finish Galvanis Lapangan
listrik Lion Tray, RR
Conduit, Tee Pelaksana
Pekerjaan instalasi Clipsal, EGA,
Doos, Cross High Impact Lapangan
listrik Legrand, Dexta
Doos, dll
Lp. TMS012
1x36W EBC
Lp. Downlight Pelaksana
Pekerjaan tata
Lampu Inbow 18W Ex. Philips, Osram Lapangan
cahaya
Lp. Down Light
Led 5w
Lp. Down Light
Outbow11w
Lp. TL-IB RM 300
2x18w
Lp. Hias Gantung
20w
Lp. Down Light
Inbow6w
Lp.Taman Led
Creatif Solar
24w
Lp.Sorot Led
100w
Lp. Gantung
Kristal 25w
Fleksibel
Led/Led Strip
10w/m
Lp. Wastafel
Wall 9w
Pelaksana
Pekerjaan tata Untuk lampu jenis Ex. Artolet,
Balk TLD Lapangan
cahaya Outbow Philips, Panasonic
Saklar dan stop Pelaksana
Pekerjaan tata Clipsal, Broco,
kontak+penutu Multi color Lapangan
cahaya Panasonic, Legrant
p
Kabel NYY, Supreme, Pelaksana
Pekerjaan tata
NYM, - Kabelindo, Kabel Lapangan
cahaya
NYFGBY Metal, Voksel
Ex. Honey Well,
Pekerjaan Camera Type WDR 2 Pelaksana
Camera CCTV IP Camera Samsung,
CCTV MP Lapangan
Panasonic
Pekerjaan Tata Sound System Ex. Toa, Bosch , Pelaksana
Suara Gedung Sony Lapangan
Pekerjaan Data Ex. D-Link, Sisco, Pelaksana
Data WI-Fi Data WI-Fi
WI-Fi IBM Lapangan
Pelaksana
Instalasi Tata Ceilling KDK, Nicorta,
Lapangan
Udara Exhoust Fan Panasonic
Radius Sesuai Non Radio Ex.KURN,
Pekerjaan Pelaksana
Gambar Aktif GUARDIAN,
Penangkal petir Lapangan
penangkal petir
THOMAS
Radius Sesuai Non Radio Ex.KURN,
Pekerjaan Pelaksana
Gambar Aktif GUARDIAN,
Penangkal petir Lapangan
penangkal petir
THOMAS
Persiapan
Pelaksana
Direksi Keet Lapangan
Kayu balok
Pelaksana
Papan Nama lokal, triplek ukuran Ex local yang
Lapangan
Kegiatan dan printing 120x240 cm disetujui pengawas
banner
Pelaksana
Topi Pelindung Produk dalam
SMK3 Lapangan
(Safety Helmet) negeri SNI
Pelaksana
Produk dalam
Sarung Tangan Lapangan
negeri SNI
Sepatu Pelaksana
Produk dalam
Keselamatan Lapangan
negeri SNI
(Sepatu Boot)
Rompi Pelaksana
Produk dalam
Keselamatan Lapangan
negeri SNI
(Safety Vest)
Masker Non
Perlengkapan
Pelaksana
Medis Bahan Kain
pencegahan covid-Masker Lapangan
2 lapis bahan non
19
woven
Kotak P3K,
Pelaksana
Tandu, Obat Produk dalam
Peralatan P3K Lapangan
Luka, Perban, negeri SNI
Dll
Pelaksana
Rambu Produk dalam
Rambu - Rambu Lapangan
Peringatan negeri SNI
Pelaksana
Produk dalam
Rotary Lamp Lapangan
negeri SNI
Kayu balok
Pelaksana
Papan Informasi lokal, triplek ukuran Ex local yang
Lapangan
K3 dan printing 60x90 cm disetujui pengawas
banner
Pelaksana
Produk dalam
Bendera K3 Lapangan
negeri SNI
URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan,
dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional
(SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapatdilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan
utama minimal yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam
pelaksanaanpekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
a. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan
berbahaya dan beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,BBG,
bahan peledak, dll, harus diberi penjelasan bahayanya, carapengangkutan,
penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan carapembuangan limbahnya
sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan perundangan yang berlaku;
b. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik
pembuatnya, atau dari sumber- sumber yang berkompeten dan/atau berwenang;
11. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi
sistemperlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah
paparan(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
b.Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannyaalat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten;
c. Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, penyedia
harusmengeluarkan surat pernyataan tentang kelayakan fungsi peralatan.
d. Daftar peralatan utama :
No Jenis Alat Kapasitas* Jumlah Unit Keterangan
1. Concrete Mixer/Molen ≥0,3 m3 2 unit MilikSendiri/Sewa
2. Pick up 1 Ton 1 unit MilikSendiri/Sewa
3. Mesin las listrik/inverter 200A 1 unit MilikSendiri/Sewa
4. Dump Truck 6 m3 1 unit MilikSendiri/Sewa
5. Concrete Vibrator 4-5 HP 2 unit MilikSendiri/Sewa
6. Total Station 1 set MilikSendiri/Sewa
12. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu- rambu
peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang
sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyaikompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai
pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaanpekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakandengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan
dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
danmenggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin
keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh
pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain
helm dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor
dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap
dan tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar- gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a. di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar Keselamatan Konstruksi yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb, harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas harus
melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis) setiap
sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
METODOLOGI KERJA
NAMA PEKERJAAN : JASA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN NGANJUK
LOKASI : JL. BARITO, KEL. BEGADUNG KAB. NGANJUK
TAHUN ANGGARAN : 2023
BAB 1 PERSYARATAN TEKNIS UMUM
Pasal 1.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang
secara umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana
persyaratan ini bisa diterapkan untuk Jasa Konstruksi Pembangunan Kantor
Gedung Pertanahan Kab. Nganjuk, yang meliputi :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Tanah
3) Pekerjaan Struktur
4) Pekerjaan Arsitektur
5) Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat
dan tercantum pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut,
lingkup pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai
berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup
pekerjaan yang ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan
pekerjaan pada bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan(as build drawing).
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan
Teknis Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan
dari segi teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu
atau lebih dari dokumen-dokumen berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak
dapat diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas,
maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan sendirinya
dianggap tidak berlaku.
Pasal 1.1.1 REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan-persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi
Indonesia (NI), Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan
Nasional maupun Peraturan-peraturan setempat lainnya yang
berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- SNI • 03-2847-2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung
- SNI - 1729 - 2020 Spesifikasi Bangunan Gedung Baja Struktural
- NI • 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- SNI 7973-2013 Konstruksi Kayu
- SNI 15-2049-2015 Semen Portland
- SKKNI • 10 - 2094 - 2000 Bata Merah
- Peraturan Plumbing Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan
bagian-bagian pekerjaan ini.
- SNI•1726-2019 Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia
untuk Gedung.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan
Struktur Tembok Bertulang untuk Gedung 1983.
- SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan
bukan logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari
besi/ baja),Spesifikasi bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari
logam bukan besi).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- SNI-1736-2000.Tata cara perencanaan sistem protekasi pasif
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart
yang disebut diatas, maupun standart-standart Nasional lainnya, maka
diberlakukan standart-standart Internasional yang berlaku atau pekerjaan-
pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart Persyaratan
Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari
produk yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur
dalam Persyaratan Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari
ketentuan yang disebutkandiatas, maka atas bagian pekerjaan tersebut
Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan
berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/
Assosiasi Produsen/ Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang
berwenang/berkepentingan atau Badan-badan yang bersifat Internasional
ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga
Pengujian yang diakui secara Nasional/ Internasional.
Pasal 1.1.2 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan
penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau
seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang
perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau
khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/ petunjuk teknis dari tenaga ahli/
Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
atas beban Kontraktor.
Pasal 1.1.3 JENIS DAN MUTU BAHAN
1.1.3.1 Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/ untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/
dilarang digunakan.
1.1.3.2 Tanda Pengenal.
1. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda
pengenal untuk produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk
dagang pengenal pabrik/ produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/
kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung
tanda pengenal tersebut.
2. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.1.3.3 Merk Dagang dan Kesetaraan.
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka
Kontraktor dapat mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima
apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas
atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas
sebagai "setara” tidak dianggap sebagai
perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
1.1.3.4 Penggantian (Substitusi).
1. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/ produk dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang
setaraf dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam
RKS tidak ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan
diperhitungkan sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karenakegagalan
Kontraktor/ Supplier untuk mendapatkan bahan/ produk seperti
yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya
tambah dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut nilai-nilai
tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
1.1.3.5 Persetujuan Bahan.
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan
sangat agar sebelum sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir,
terlebih dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada
persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
Lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya
prosedur diatas sepenuhnya merupakan tanggung jawab
Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan
apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut
diatas tidak melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari
kewajibannya dalam perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk
yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut dilapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
1.1.3.6 Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/
produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat
pengujian yang dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga oleh karenanya perlu
diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standart
prosedur pengujian, untuk dijadikan benda uji guna diserahkan
pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar
dapat disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh
yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang
bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atau contoh yang telah memperoleh
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan
disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada
3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus
diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah
tidak lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut
untuk pemeriksaan bahan produk bagi pekerjaan, Kontraktor berhak
meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan
contoh pada waktunya, sedemikian
sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna,
dll.), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak
lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya
dengan sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau
contoh akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun
produk lain yang karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk
jadi permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari
produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales
service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-
lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan
atau contoh dari bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa
contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
1.1.3.7 Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi
layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
layak untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk
yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
bahan/ produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material
yang tidak akan rusak selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus
diatur sedemikian rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula
terlebih dulu dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
Pasal 1.1.4 PELAKSANAAN
1.1.4.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja
(SPK) oleh kedua belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini
dalam diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian
serta waktu pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun
pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan
dan pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana
kerja Kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2
(dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja
apabilaDireksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin
tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
1.1.4.2 Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja
yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukan dalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.1.4.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya
dipergunakan sebagai pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.1.4.4 Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan / bahan atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka Kontraktor wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan /
bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
1.1.4.5 Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa
dimana pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Kontraktor wajib
untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib
menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan
untuk memberitahu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
1.1.4.6 Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah
yang telah ditetapkan.
1.1.4.7 Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan
diuji dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam
referensi yang ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang
akan melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis
dari Lembaga/ Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah
atau Badan lain yang oleh Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan
integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
Badan Penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan
pengujian tambahan pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji
ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga
Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/
Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-
alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak
langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan
Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Kontraktor/ Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/
pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan
pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang
terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan
penundaan yang terjadi.
1.1.4.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang
lain yang mana akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan
pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui
kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang
hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang
menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana
akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas tidak mengambil langkah-
langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah
lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian
pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor
(SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.1.4.9 PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran
dengan angka dalam gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan,
maka RKS yang diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan
RKS, baik tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib
bertanya kepada Pengawas secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan
(Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor
1.1.4.10 KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan
pengamanan, bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung
jawab atas keselamatan penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang telah ada terhadap
pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/
berada di sekitar lokasi, apabilabangunan yang telah ada
mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka Kontraktor
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup
dilapangan, terutama pada waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan
aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi Kontraktor
untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang
ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan
dan keindahan bangunan-bangunan ataupun prasarana yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan
terhadap ketentraman dan kepemilikan penduduk sekitarmaupun infrastruktur
yang digunakan, baik merupakan kepemilikan perorangan atau umum, milik
Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus membebaskan
Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut
diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki
kerusakan-kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya
sebagai akibat dari lalu lalang peralatan ataupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material guna keperluan
proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat
dari operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau
unit-unit alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya,
jembatan maupun infrastruktur lainnya yang
dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor
akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan
Intansi yang berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
1.1.4.11 LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan
pekerjaan, Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal
menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan dengan
kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat
pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
1.1.4.12 ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat,
baik untuk sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas
hasil pekerjaan antara lain pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya.
Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan, maupun datar
(water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai
alat ukur instrumen water pass atau theodolit.
1.1.4.13 SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak
memperkerjakan tenaga kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian
dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan
yang disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua
pekerjaan berkualitas baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar
dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
1.1.4.14 PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya
pengujian, pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap
bertanggung jawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-
syarat (penolakan bahan) yang dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan
Tolok Ukur Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan
Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan
Pengujian dipilih atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Kontraktor.
1.1.4.15 PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain,
sehingga secara visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor
wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk melaksanakan bagian
pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian
yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan
hak kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk
memerintahkan pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi
tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu dengan resiko
pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari
pihak Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawastidak mengambil langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) hari kerja
sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan pelaksanaan
pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari
kewajibannya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen
Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
1.1.4.16 PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan
instruksi agar Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup /
diselesaikan untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan
atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah maupun yang belum dilaksanakan.
Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Kontraktor untuk
disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara
adil) mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari
pekerjaan.
1.1.4.17 PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan
secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis
untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula
tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan
pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau
persetujuan tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan
pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua
belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
Pasal 1.1.5 PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1.1.5.1 Dokumen Terlaksana.
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi
Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar Instalasi /
Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing
barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
1.1.5.2 Penyerahan
Pada waktu Penyerahan Pekerjaan, Kontraktor wajib menyerahkan :
1. 2 (dua) set Dokumen Terlaksana.
2. Untuk peralatan / perlengkapan :
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku Cadang sesuai yang dipersyaratkan.
3. Untuk berbagai macam kunci :
a. Semua kunci orsinil.
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat.
c. Dilakukan pewarnaan / penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen Resmi (seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat
Fiskal Pajak dan lain-lain).
5. Segala macam Surat Jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan Pelunasan sesuai Petunjuk Direksi Pengawas.
Pasal 1.1.6 PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.6.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1.6.1.1 Direksi Keet (Bangunan Sementara).
1. Direksi keet container 20 feet Sewa
2. Kelengkapan Direksi Keet. Sebagai kelengkapan Direksi Keet guna
penyelesaian Administrasi dilapangan, maka sebelum pelaksanaan pekerjaan
ini dimulai Kontraktor harus terlebih dahulu melengkapi peralatan peralatan
antara lain :
2
a. 1 (satu) soft board menempel didinding 2x1,20x2,40 m
2
b. 1 (satu) buah meja rapat (sederhana) ukuran 1,20x4,80 m
c. 5 (lima) buah kursi duduk ruang rapat
2
d. 1 (satu) white board (1,20 x 2,40 m ) dan peralatannya
e. 1(satu) rak/almari buku (sederhana)
f. 1 (satu) meja kerja/tulis dan kursi
g. 1 (satu) set kelengkapan PPPK (P3K)
h. 25 (du puluh lima) buah helm
i. Sarana dan prasarana listrik.
3. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah :
a. 1 (satu) buah kamera (Camera Digital)
b. 1 (satu) buah alat ukur Schuitmaat
c. 1 (satu) buah alat ukur optik (theodolith/ waterpass)
d. 1 (satu) buah personal computer dan printer Inkjet F4
4. Di dalam direksi keet minimal harus dilengkapi dengan :
a. Gambar kerja baik itu gambar perencanaan ataupun shop drawing
b. Buku direksi yang berisi laporan atau catatan atau permintaan dari pihak
Direksi ataupun Kontraktor
c. Kotak P3K sebagai sarana untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
Selesai pelaksanaan proyek ini (Serah Terima ke I) semua Peralatan/ kelengkapan
tersebut dalam ayat ini menjadi milik Kontraktor
1.1.6.1.2 Kantor dan Gudang Kontraktor.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat kantor kontraktor,
barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan (Boukeet), yang
sebelumnya telah mendapat persetujuan dari pihak Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau penempatannya.
Semua Boukeet perlengkapan Kontraktor dan sebagainya, pada waktu pekerjaan
berakhir (serah terima kedua) harus dibongkar.
1.1.6.1.3 Sarana Kerja.
1. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan diluar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
serta jadwal kerja.
2. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja dilapangan.
3. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/ material dilapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal-hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan.
4. Untuk menghindari kemacetan dan gangguan lain terhadap akses jalan yang
timbul akibat operasional pekerjaan, Kontraktor diharuskan menyediakan lahan
untuk penyimpanan bahan/ material selama pelaksanaan pekerjaan.
1.1.6.1.4 Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja.
1. Kontraktor harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja, pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya di
konsultasikan terlebih dahulu dengan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas lapangan. Khususnya dalam pengerahan tenaga kerja
dan pengaturan jam kerja dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan
perburuhan yang berlaku.
2. Kecuali ditentukan lain, Kontraktor harus menyediakan akomodasi dan fasilitas-
fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainnya seperti
penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit
menular.)
3. Kontraktor harus membatasi daerah operasinya disekitar tempat pekerjaan
dan harus mencegah sedemikian rupa supaya para pekerjanya tidak melanggar
wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan.
4. Kontraktor diwajibkan memberi tahu tentang identitas pekerja yang melakukan
aktivitas di lokasi tersebut kepada user yang bersangkutan.
1.1.6.1.5 Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana Yang Ada.
1. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan/konstruksi dan peralatan
sekitarnya menjadi tanggung jawab Kontraktor untuk memperbaikinya, bila
kerusakan tersebut jelas akibat pelaksanaan pekerjaan.
2. Kontraktor diwajibkan mengidentifikasikan keadaan bangunan ataupun
prasarana lain di sekitar lokasi sebelum memulai pekerjaan.
3. Selama pekerjaan berlangsung Kontraktor harus selalu menjaga kondisi jalan
dan sarana prasarana disekitar lokasi pekerjaan, hal tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
pelaksanaan pekerjaan ini.
4. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/ menyerahkan
kepada pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda-benda
bersejarah
1.1.6.1.6 Pembersihan dan Penebangan Pohon-Pohonan.
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar
pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih
dan rata.
3. Kontraktor tidak boleh membasmi, menebang atau merusak pohon-pohon
atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda
pada gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harur
disingkirkan. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Kontraktor untuk
melakukan penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.1.6.1.7 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama.
1. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap penting selama pelaksanaan, dan
sekaligus menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/ arus
kendaraan keluar/ masuk proyek.
2. Sebelum Kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka Kontraktor
diwajibkan terlebih dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site
pekerjaaan yang akan dilakukan.
3. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan,sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan-bahan dan dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat
bertahan/kuat sampai pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat
menunjang estetika atas kawasan yang ada.
4. Syarat pagar pengaman :
a. Pagar dari seng gelombang finish cat berpola sesuai dengan
pengarahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dengan
ketinggian minimal 180 cm.
b. Tiang dolken minimum berdiameter 10 cm, jarak pemasangan minimal
180 cm, bagian yang masuk pondasi minimum 40 cm.
c. Rangka kayu Borneo ukuran 4 x 6 cm, dengan pemasangan 4 jalur
menurut tinggi pagar.
d. Pondasi cor beton setempat minimum penampang diameter 30cm dalam
50 cm dari permukaan tanah setempat. Beton dengan adukan 1:3:5.
e. Pada pagar pengaman hendaknya diberi tanda atau petunjuk mengenai
keberadaan pekerjaan tersebut
f. Pagar diengkapi dengan pembuatan pintu akses dari bahan yang sama.
5. Selesai proyek semua bahan pagar adalah milik Kontraktor, untuk hal
tersebut didalam penyusunan penawaran hendaknya telah dipertimbangkan.
6. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan memasang papan nama
Proyek yang dibuat dan dilaksanakan sesuai dengan gambar rencana dan
ketentuan yang telah ditetapkan atas beban Kontraktor.
1.1.6.1.8 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan menggunakan/
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air oleh Kontraktor) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau
disuplai dari luar lokasi pekerjaan. Air harus bersih, bebas dari debu, bebas
dari lumpur, minyak dan bahan-bahan kimia lainnya yang
merusak.Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari
sambungan sementara PLN setempat dan genset kap. 5 KVA (keadaan
darurat) selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel untuk
pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Daya
listrik juga disediakan untuk suplai kantor Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas Lapangan.
3. Segala biaya yang ditimbulkan atas pemakaian daya listrik dan air di atas
adalah beban Kontraktor.
1.1.6.1.9 Drainase Tapak.
1. Dengan mempertimbangkan keadaan topografi/kontur tanah yang ada di
tapak, Kontraktor wajib membuat saluran sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada.
2. Arah aliran ditujukan ke daerah/permukaan yang terendah yang ada di
tapak atau ke saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan.
3. Pembuatan saluran sementara harus sesuai petunjuk dan persetujuan
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
1.1.6.1.10 Mengadakan Pengukuran dan Pemasangan Bowplank.
1. Pengukuran Tapak Kembali.
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon, letak batas-batas tanah
dengan alat-alat yang sudah ditera kebenarannya.
b. Ketidak cocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan
lapangan yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dimintakan
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan alat-
alat waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggung
jawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas
yang melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas pelaksanaan proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas Segitiga
Phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang
disetujui oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan
Kontraktor.
2. Tugu Patokan Dasar (Bench Mark)
a. Letak dan jumlah tugu patokan dasar ditentukan oleh Direksi.
b. Tugu patokan dasar dibuat dari beton berpenampang sekurang-kurangnya
20 x 20 cm, tertancap kuat kedalam tanah sedalam 1 meter dengann
bagian yang menonjol diatas muka tanah secukupnya untuk memudahkan
pengukuran selanjutnya dan sekurang-kurangnya setinggi 40 cm diatas
tanah . Tugu patokan dasar harus dilengkapi dengan titik ukur dari bahan
logam dan diangkurkan ke beton.
c. Tugu patokan dasar dibuat permanen , tidak bias diubah , diberi tanda
yang jelas dan dijaga keutuhannya sampai ada instruksi tertulis dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
membongkarnya.
d. Segala pekerjaan pembuatan dan pemasangan termasuk tanggungan
kontraktor
e. Pada setiap tugu patok dasar harus tertera dengan jelas kode koordinat dan
ketinggian (elevasi) nya.
3. Pengukuran dan Titik Peil (0.00) Bangunan.
Kontraktor harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah
ditentukan, siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak lurus bangunan
harus ditentukan dengan memakai alat waterpas instrument/
theodolith. Hal tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit-
langit dan sebagainya dengan hasil yang baik dan siku.
Untuk mendapatkan titik peil harap disesuaikan dengan notasi-notasi yang
tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi penyimpangan
atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dan gambar Lay Out,
Kontraktor harus melapor pada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
4. Pemasangan Bouplank.
a. Kontraktor bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
bouplank/ pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan
benchmark yang diberikan Direksi secara tertulis, serta bertanggung
jawab atau ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada
kesalahan dalam hal tersebut diatas, maka hal tersebut merupakan
tanggung jawab Kontraktor serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut
dan akibat-akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan terdapat
referensi tertulis dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Direksi atau wakilnya tidak
menyebabkan tanggung jawab Kontraktor menjadi berkurang.Kontraktor
wajib melindungi semua benchmark, dan lain-lain atau seluruh referensi
dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
5. Bahan dan Pelaksanaan Bowplank
a. Tiang bowplank menggunakan kayu kruing ukuran 5/7 dipasang
setiap jarak 2,00 m', sedangkan papan bouplank ukuran 2/20 cm dari
kayu meranti diketam halus dan lurus bagian atasnya dan dipasang
datar (waterpas).
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1
dari as tepi bangunan dengan patok-patok yang kuat, bouplank tidak boleh
dilepas/dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan
trasram tembok bawah.
1.1.6.1.11 Membuat Jembatan Sementara Untuk Akses Keluar Masuk Proyek.
a. Kontraktor diwajibkan membuat jembatan sementara untuk akses keluar
masuk area proyek, karena pada lahan saat ini, aksesibilitasi dari jalan raya
menuju site proyek ada saluran irigasi sehingga perlu adanya jembatan
sementara yang dibebankan oleh penyedia jasa/kontraktor pelaksana.
BAB 2 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3)
(Keselamatan Dan Kesehatan Kerja ( K3 )
Pasal 2.1 Pendahuluan
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti
penggunaan alat berat, mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang
ekstrim, melakukan penggalian dan lain- lain.Dengan adanya hal tersebut
maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang
penerapannya meliputi Kantor, Proyek Site serta area pendukung lainnya
yang merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau
Occupational Health and Safety Manajement System
(SPENGAWAS3/OHSMS) dimana system ini diperlukan untuk menurunkan
insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman dan
sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada karyawan
dan keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan
hidup dan dalam rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka
diperlukan suatu Rencana Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di
Proyek.
Pasal 2.2 Kebijakan K3
Sudah menjadi kebijaksanaan direksi Kerja Konstruksi, agar setiap
karyawan dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam
melaksanakan tugas sehari-hari. Pada prinsipnya semua pihak harus
berupaya serta mengambil langkah-langkah positif sehingga seluruh
karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan sehat. Secara
garis besar, kebijakan ini adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan
dan Kesehatan kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja
keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu,
pihak ke tiga dan asset perusahaan dengan mencegah dan
mengendalikan kejadian yang dapat merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan,
masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja
pada setiap tahap penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko
yang ada seminimal mungkin
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwa
kecelakaan itu dapat dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwa target utama Kerja Konstruksi adalah
“zero accident”
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan
peralatan dan bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwa semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan
melaksanakan pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang
aman melalui petunjuk yang benar, instuksi pekerjaan yang tepat,
instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi pemakaian bahan
yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang
layak dan memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam
kebijakan K3 telah diikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segala
aktivitas dan meminimuPengawasan kerusakan yang mungkin terjadi
akibat aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggung
jawabnya masing-masing termasuk peduli akan kesehatannya,
keselamatannya dan lingkungan ditempat kerja, sehubungan dengan
kebijakan diatas.
Pasal 2.3 Perencanaan
1. Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko
No. Uraian Identifikasi Bahaya Sasaran K3
Pengendalia ResikoK3
Pekerjaan Proyek
Memakai Peralatan APD
1. Pekerjaan Persiapan Tertimpa Material,Nihil kecelakaan
lengkap
tertabrak kendaraan,fatal
Memberi
tergores alat / material
Peringatan/instruksi Kerja
Memasang Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
Memakai Peralatan APD
2. Pekerjaan Tanah DanTertimpa Material,Nihil kecelakaan
lengkap
Urugan tertabrak kendaraan,fatal
Memasang Turap
tergores alat / material
Memberi
Peringatan/instruksi Kerja
Memasang Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
Memakai Peralatan APD
3. Pekerjaan Pondasi Tertimpa Material,Nihil kecelakaan
lengkap
tertabrak kendaraan,fatal
Memberi
tergores alat / material
Peringatan/instruksi Kerja
Memasang Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
Memakai Peralatan APD
4. Pekerjaan Struktur Tertimpa Material,Nihil kecelakaan
lengkap
tertabrak kendaraan,fatal
(Pekerjaan Beton,
Memberi
tergores alat / material,
Bekisting, & Pembesian)
Peringatan/instruksi Kerja
Jatuh dari ketinggian
Memasang Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
Memakai Peralatan APD
5. Pekerjaan Rangka &Terjatuh dari atap, kakiNihil kecelakaan
lengkap
Penutup Atap dan tangan tergoresfatal
Memberi
material pecahan WF,
Peringatan/instruksi Kerja
Tersengat Aliran Listrik,
Tergores alat pemotong Memasang Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
Pengecekan alat sebelum
6. Pekerjaan PasanganTertimpa material,Nihil kecelakaan
mulai pekerjaan
Dan Plesteran Kecelakaan/luka padafatal
Pemeriksaan peralatan
saat pengoperasian alat
pendukung kerja
pengaduk beton,
Jatuh/terpeleset saat Penggunaan peralatan
melakukan pekerjaan pengaman kerja
pasangan bata, plesteran.
Memakai
7. Pekerjaan Tertimpa material, Nihil
kecelakaan Peralatan APD
Penutup Terkena / Tergores
pecahan keramik, fatal lengkap
Lantai
Tersengat listrik alat
Dan
pemotong keramik,
Dinding Tergores palu dan alat-
alat lainnya
Memberi
Peringatan /
instruksi Kerja
Memasang Rambu
rambu
Melakukan
Pelatihan K3
8. Pekerjaan Plafond Terjatuh dari atap, Nihil Para pekerja yang
mengerjakan pemasangan
kaki dan tangan kecelakaan
penutup langit-langit
tergores material fatal
harus memakai sarung
pecahan metal furing
tangan, helm, sepatu boot,
& Gypsumboard,
yang sesuai standar
Tersengat Aliran
Listrik, Tergores alat
pemotong
Diusahakan agar pekerja
selalu mematikan power
mesin pemotong pada saat
sedang tidak digunakan,
waktu jera
Setelah plafond di pasang
step demi step hendaknya
dibersihkan dari sisa-sisa
bahan kimia lainnya
Jarak antara pekerja dan
alat-alat pemotong harus
di jaga sedemikian rupa
9. Pekerjaan Luka karena tertimpa Nihil Para pekerja yang
Fasad, kecelakaan mengerjakan pemasangan
material, Luka karena
Interior fatal penutup langit-langit
kena potongan material,
harus memakai sarung
Dan
Luka akibat sengatan alat
Assesories tangan, helm, sepatu boot,
pemotong , palu dan
yang sesuai standar
alat-alat lainnya
Diusahakan agar pekerja
selalu mematikan power
mesin pemotong pada saat
sedang tidak digunakan,
waktu jera
Setelah plafond di pasang
step demi step hendaknya
dibersihkan dari sisa-sisa
bahan kimia lainnya
Jarak antara pekerja dan
alat-alat pemotong harus di
jaga sedemikian rupa
10. Para pekerja yang
Kusen & DaunTertimpa material, Nihil kecelakaan
mengerjakan pemasangan
Pintu/Jendela Terkena / Tergores fatal
material harus memakai
alumunium potongan material,
sarung tangan, helm,
Tersengat listrik alat
sepatu boot, yang sesuai
pemotong keramik,
standar
Tergores palu dan alat-
Diusahakan agar pekerja
alat lainnya
selalu mematikan power
mesin pemotong pada saat
sedang tidak digunakan,
waktu jera
Setelah kusen pintu /
jendela di pasang step
demi step hendaknya
dibersihkan dari sisa-sisa
bahan kimia lainnya
11. Memakai Peralatan APD
Pekerjaan Pengecatan Jatih dari ketinggian, Nihil kecelakaan
lengkap
Terkena cipratan cat fatal
Memberi
Peringatan/instruksi Kerja
Memasang Rambu rambu
Melakukan Pelatihan K3
12. Memakai Peralatan APD
Pekerjaan Mekanikal Terjatuh dari atap, kakiNihil kecelakaan
lengkap
dan tangan tergoresfatal
Memberi
material pecahan
Peringatan/instruksi Kerja
material, Tersengat
Aliran Listrik, Tergores Memasang Rambu rambu
alat pemotong Melakukan Pelatihan K3
13. Memakai Peralatan APD
Pekerjaan Elektrikal Terjatuh dari atap, kaki Nihil kecelakaan
lengkap
dan tangan tergores fatal
Memberi
material pecahan
Peringatan/instruksi Kerja
material, Tersengat
Aliran Listrik, Tergores Memasang Rambu rambu
alat pemotong Melakukan Pelatihan K3
Pasal 2.3.1 Persyaratan
1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya
2) Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya
Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang
terkait dengan K3 yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam
melaksanaan paket pekerjaan ini adalah:
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Keputusan Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999
Tentang Nilai Ambang batas Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999
Tentang pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis
mengenai dampak lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang
Penggunaan Alat Pelindung Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996
tentang sistem Man j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993
tentang penyakit yang timbul akibat hubungan kerja
k. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman teknis analisis
dampak lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes
SK/IX/2001tentang pedoman penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003
tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem
manajemen keselamatan Kerja (SPENGAWAS3) konstriuksi
bidang PU
Pasal 2.4 Akses, Pagar Pengaman Proyek, Barrier, Perlindungan pada bangunan
yang sudah ada dan lingkungan sekitar.
Pasal 2.4.1 Akses Keluar Masuk Proyek
a. Akses kerja adalah area kantor proyek, area pabrikasi, area yang dikerjakan dan
akses/jalur yang menghubungkan ketiga-tiganya. Direncanakan dan disiapkan
terlebih dulu sebelum digunakan.
b. Tersedia pintu masuk dan pintu keluar, baik untuk rutin dan darurat di kantor
proyek serta terjaga dengan baik.
c. Ada batas atau tanda peringatan atau pagar yang memberi tanda area kerja kantor
proyek, pabrikasi area kerja lapangan dan jalur/akses penghubung terhadap area
umum masyarakat
d. Jalan dan jalur lintas pekerja diberi batas dan pengaman serta tanda peringatan
yang jelas, terutama yang bersinggungan dengan Pekerja Konstruksi dan atau
masyarakat umum
Pasal 2.4.2 Pagar Pengaman Proyek, Barier, Barikade.
Jatuh dari ketinggian adalah penyebab utama kasus terbunuh didalam konstruksi.
Kontraktor harus membuat setiap usaha/pekerjaan yang dilakukan jauh dari kejadian
tersebut.
Sebagai persyaratan umum, ketika bekerja di lokasi yang lebih tinggi dari 2 meter,
perlindungan dari kejadian jatuh harus disediakan. Sisi terbuka atau tepi tempat kerja
atau jalan harus dibarikade dengan bahan yang dapat menahan kekuatan lahiriah 100kg,
papan pijakan kaki dan jaring pengaman harus disediakan juga.
Pipa tubular adalah satu-satunya bahan yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai
barikade dan pagar. Perimeter ditutup dengan signage peringatan di atasnya.
Pasal 2.4.3 Perlindungan Pada Bangunan Sudah Ada dan Lingkungan Sekitar.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan terhadap Pihak Ketiga
dan pengawasan keamanan dalam hubungannya dengan pekerjaan.
Kontraktor akan menyediakan perlindungan seperlunya untuk mencegah terjadinya
kerusakan atau kehilangan dari :
a. Semua pekerjaan dan orang yang mungkin berkepentingan dalam pekerjaan.
b. Semua pekerjaan dan bahan-bahan serta alat perlengkapan yang harus ditempatkan
dengan aman dibawah pengawasan Kontraktor atau salah satu Sub Kontraktor.
c. Harta benda ditapak pekerjaan atau yang berbatasan dengan pekerjaan.
d. Semua harta benda milik orang lain atau Pihak ketiga disekitar lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus mematuhi semua hukum, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang
berlaku mengenai keamanan orang, harta benda dan melindungi dari kerusakan, cidera
atau kehilangan.
Kontraktor diharuskan memperbaiki dan mengganti kerugian, apabila ternyata lalai
terhadap kewajiban yang disebutkan diatas.
Pasal 2.4.4 Kebersihan harian, Pembersihan lokasi proyek, pembuangan sisa
material keluar lokasi Proyek.
Kontraktor harus, menjamin bahwa akan diberikan perhatian yang penuh terhadap
kebersihan proyek dari hari kehari, pengendalian kebersihan lingkungan dan
pengaruhnya lingkungan dan bahwa semua penyediaan sarana dan prasarana untuk
pencegahan yang berhubungan dengan polusi lingkungan dan perlindungan lahan serta
lintasan air disekitarnya dengan memperhatikan:
a. Bahan, material yang berserakan harus dirapihkan baik sebelum, selama kerja dan
setelah jam kerja.
b. Alat kerja, perkakas lainnya yang digunakan tidak boleh merintangi dan
membahayakan akses kerja dan disimpan setelah selesai jam kerja.
c. Tempat sampah sesuai jenis sampah dan volume yang terjadi, selalu dibersihkan
dan dikumpulkan serta siap diangkut keluar proyek.
d. Sampah tidak boleh dibiarkan menumpuk, harus ada jadual dan pembersihan yang
rutin
e. Tempat Kerja yang licin karena air, minyak, atau zat lainnya harus segera
dibersihkan
f. Semua orang wajib menyingkirkan paku yang berserakan, kawat/besi menonjol,
potongan logam yang tajam, semuanya yang dapat membahayakan.
g. Untuk mencegah polusi debu selama musim kering, Kontraktor harus melakukan
penyiraman secara teratur kepada jalan angkutan tanah atau jalan angkutan kerilkil
dan harus menutupi truk angkutan dengan terpal.
h. Jumlah bahan/material yang tersedia di lapangan untuk digunakan hari ini tidak
berlebihan, agar tidak mengganggu dan membahayakan akses kerja (selebihnya
dikembalikan ke gudang umum).
i. Material sisa, bahan bongkaran dan sampah secara rutin dibawa keluar lokasi
proyek dengan persetujuan Direksi Pengawas.
Pasal 2.4.5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2.4.5.1 Pengendalian Resiko
Potensi Bahaya adalah sesuatu yang berpotensi untuk terjadinya insiden yang
berakibat pada kerugian.
Risiko adalah kombinasi dan konsekuensi suatu kejadian yang berbahaya dan
peluang terjadinya kejadian tersebut.
Jenis- jenis kecelakaan yang sering terjadi pada proyek konstruksi adalah sebagai
berikut :
a. Jatuh
b. Tertimpa benda jatuh
c. Menginjak, terantuk, dan terbentur
d. Terjepit dan terperangkap
e. Kontak suhu tinggi/terbakar
f. Kontak aliran listrik
g. Kontak dengan bahan berbahaya (Kimia/Radiasi)
Untuk itu Kontraktor wajib melakukan Rencana Pemantauan Keselamatan dengan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rencana kerja dengan metode kerja dan rencana cara berkerja
yang memperhatikan :
Resiko-resiko yang mungkin timbul dari setiap jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
Perhatikan jenis-jenis kecelakaan yang sering terjadi pada kegiatan tersebut.
Adanya alat-alat konstruksi yang bergerak.
Untuk lokasi-lokasi kritis atau tindakan yang akan menimbulkan bahaya
bagi pekerja maka Kontraktor wajib menyediakan seorang petugas yang
membantu mengingatkan Pekerja saat melakukan pekerjaannya.
b. Kontraktor wajib menyediakan peralatan safety yang sesuai dengan jenis dan
lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang akan menimbulkan percikan api atau sumber
api maka Kontraktor wajib menyediakan petugas siaga dengan Pemadam Api
Portable.
d. Form Rencana Pematauan Keselamatan wajib diserahkan dan ditanda tangani
oleh Direksi Pengawas sebelum pekerjaan yang bersangkutan dilaksanakan.
Pekerjaan yang memerlukan Rencana Pemantauan Keselamatan dan ijin kerja dari
Direksi Pengawas:
a. Bekerja diruang terbatas (conned area), sempit, gorong-gorong
b. Bekerja terkait dengan pemeliharaan, pembersihan, bersinggungan langsung
dengan jalan raya yang sedang digunakan
c. Menggunakan bahan kimia berbahaya
d. Menggunakan bahan mudah terbakar
e. Menggunakan bahan mudah meledak
f. Bekerja berhubungan dengan listrik
g. Bekerja dengan cara menyelam
h. Pasang, bongkar, pindah perancah (scaffolding)
i. Memindahkan barang/benda berat
j. Pekerjaan pembongkaran
k. Bekerja diluar jam kerja normal tanpa pengawas
l. Penggalian lebih dari 2 (dua) meter
m. Bekerja di ketinggian
2.4.5.2 Fasilitas Pekerja
a. Bedeng pekerja
Kontraktor wajib menyediakan bedeng pekerja di luar lokasi proyek untu tempat
tidur, istirahat, tempat ganti pakaian dan penyimpanan pakaian yang aman.
Ukuran bedeng yang cukup nyaman bagi Pekerja dilengkapi dengan MCK dan
Tempat memasak yang aman.
b. Air minum
Tersedia air minum untuk pekerja yang memenuhi standard kesehatan.
c. Air bersih dan MCK
Ada tersedia bak air bersih dengan ukuran cukup untuk cuci tangan demi
menjaga kebersihan dan sejumlah Toilet yang memadai bagi jumlah pekerja
yang ada.
d. Tempat memasak, Kantin Pekerja.
Tempat memasak dan kantin pekerja berada diluar lokasi proyek. tIdak diijinkan
memasak dilokasi Proyek Konstruksi.
e. Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
Setiap aktivitas/ proses pekerjaan yang dilakukan di tempat kerja mengandung
resiko untuk terjadinya kecelakaan kerja (ringan sampai dengan berat), berbagai
upaya pencegahan dilakukan supaya kecelakaan tidak terjadi. Selain itu,
keterampilan melakukan tindakan pertolongan pertama tetap diperlukan untuk
menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu di setiap
tempat kerja harus memiliki petugas P3K (First Aid), atau setidaknya setiap
karyawan memiliki keterampilan dalam melakukan pertolongan pertama ketika
terjadi kecelakaan kerja maupun kegawatan medic.
2.4.5.3 Alat Pelindung Diri
Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi para Pekerja
maupun Tamu yang dating ke lokasi proyek dengan menyediakan Peralatan
keselamatan kerja yang berfungsi untuk mencegah dan melindungi Pekerja maupun
pengunjung proyek dari kemungkinan mendapatkan kecelakaan kerja.
APD utama yang wajib disediakan adalah Helm pelindung dan Safety shoes
sedangkan APD lain disediakan sesuai jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
Macam-macam dan jenis APD dapat berupa:
a. Helmet: Topi/Pelindung kepala Melindungi dari kejatuhan benda, benturan
benda keras, diterpa panas dan hujan
b. Safety Shoes: Pelindung kaki Melindungi kaki dari benda tajam, tersandung
benda keras, tekanan dan pukulan, lantai yang basah, lincir dan berlumpur,
disesuaikan dengan jenis bahayanya
c. Safety Glasses: Kaca mata/Kedok Las Melindungi dari sinar las, silau, partikel
beterbangan, serbuk terpental, radiasi, cipratan cairan berbahaya
d. Earplug: Pelindung telinga/Earmuff Melindungi dari suara yang menyakitkan
terlalu lama, dengan batas kebisingan diatas 85 db.
e. Masker Mulut/hidung/oksigen : Melindungi dari pekerjaan yang menggunakan
bahan/serbuk kimia, udara terkontaminasi, debu, asap, kadar oksigen kurang.
f. Sarung Tangan/karet/kulit/kain/plastic : Melindungi tangan dari bahan kimia
yang korosif, benda tajam/kasar, menjaga kebersihan bahan, tersengat listrik.
g. Safety belt/ harness : Melindungi dari bahaya jatuh dari ketinggian kerja diatas 2
meter dan sekeliling bangunan.
h. Rompi Pelindung dengan Scotchlight : untuk membatu visibilitas pengguna
disaat malam ataupun di tempat gelap.
i. Jaket pelampung Melindungi dari bahaya jatuh keair, tenggelam, tidak dapat
berenang
Seluruh peralatan APD yang digunakan memenuhi standard SNI.
Selama bekerja Pekerja wajib menggunakan baju kerja yang sesuai, baju dengan
lengan dan celana panjang.
2.4.5.4 Rambu-rambu dan Tanda bahaya
Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah sebuah media visual berupa
gambar piktogram untuk ditempatkan di area pabrik yang memuat pesan-pesan agar
setiap Pekerja selalu memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan keselamatan kerja.
Fungsi Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3 adalah.
a. Untuk mengetahui larangan atau memenuhi perintah/ permintaan, peringatan
atau untuk memberi informasi
b. Mencegah kecelakaan (mengisyaratkan terhadap suatu bahaya)
c. Mengindikasikan lokasi perlengkapan keselamatan dan pemadam kebakaran
d. Memberi arahan dan petunjuk tentang prosedur keadaan darurat.
Kontraktor wajib menyediakan Safety Sign/ Rambu Keselamatan/ Rambu K3
secukupnya untuk hal-hal tersebut diatas.
2.4.5.5 Pengoperasian Alat Berat/Mekanis.
Peralatan berat mekanis umumnya seperti : dump truck, Beton Molen (Concrete
Mixer Kap. ≥ 0,3 m3), Concrete Vibrator Kap. 4-5 HP, excavator, motor
grader, bulldozer, dll.
Kotraktor wajib menyediakan dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Kelaikan Peralatan Berat Mekanis, ada inspeksi dan dinyatakan oleh
Mekanik/petugas yang kompeten serta alat dijalankan operator mempunyai
kompetensi (SIO) yang masih berlaku
b. Setiap persiapan pengoperasian alat harus dilakukan uji coba tanpa beban lebih
dulu, yang menyangkut keselamatan: rem, gigi, kemudi, kaca spion, gerakan
lengan, alarm dan tanda mundur,lampu sein jika semuanya baik maka boleh
beroperas
c. Jika bekerja pada jalur lintas dimana ada pengguna jalan lain maka Operator
harus bekerja/bergerak searah (tidak berlawanan) supaya tidak terperanjat,
kaget, tidak dapat menduga gerakan tersebut.
d. Jika bekerja pada lokasi yang terdapat kegiatan lain maka operator wajib
dibantu 2 petugas yang memberikan aba-aba bantuan dan pemerhati kegiatan
sekeliling nya.
e. Saat selesai operasi, posisi alat harus aman: gigi netral, bucket diturunkan, ruang
kabin dan panel dalam keadaan tertutup, mesin dalam keadaan mati, parkir
ditempat yang ditentukan. (dalam jarak aman dari pengguna jalan dan kegiatan
di lingkungan)
f. Terpasang tanda peringatan untuk tidak boleh istirahat didalam dan disekitar
alat baik bagi operator atau pekerja lainnya.
g. Kontraktor tidak boleh menggunakan kendaraan-kendaraan yang memancarkan
suara sangat keras (gaduh), dan di dalam daerah pemukiman suatu sarigan
kegaduhan harus dipasang serta dipelihara selalu dalam kondisi baik pada
semua peralatan dengan motor, di bawah pengendalian Kontraktor.
h. Kontraktor harus juga menghindari penggunaan peralatan berat yang berisik
dalam daerah-daerah tertentu sampai larut malam atau dalam daerah-daerah
rawan seperti dekat Pemukiman, Perkantoran dan lain-lain.
2.4.5.6 Pencegahan Kebakaran
Kebakaran merupakan kejadian yang dapat menimbulkan kerugian pada jiwa,
peralatan produksi, proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
Khususnya pada kejadian kebakaran yang besar dapat melumpuhkan bahkan
menghentikan proses konstruksi, sehingga ini memberikan kerugian yang sangat
besar.
Untuk mencegah hal ini Kontraktor wajib melakukan upaya-upaya penanggulangan
kebakaran.
a. Pengendalian setiap bentuk energi;
b. Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan sarana evakuasi
c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas;
d. Pembentukan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja;
e. Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala;
f. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi
tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja
dan atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.
Kontraktor wajib melatih pekerjanya dalam upaya yang pengendalian setiap bentuk
energi :
a. Melakukan identifikasi semua sumber energi yang ada di tempat kerja/
perusahaan baik berupa peralatan, bahan, proses, cara kerja dan lingkungan
yang dapat menimbulkan timbulnya proses kebakaran (pemanasan, percikan api,
nyala api atau ledakan);
b. Melakukan penilaian dan pengendalian resiko bahaya kebakaran berdasarkan
peraturan perundangan atau standar teknis yang berlaku.
Pada Lokasi proyek tidak diijinkan sama sekali untuk Merokok.
2.4.5.7 Asuransi
1. Construction’s All Risk (CAR)
a. Bilamana diminta maka Kontraktor Atas nama Pemilik, Kontraktor
diwajibkan mengansurasikan pekerjaan terhadap semua risiko
(Construction’s all risk atau Erection all risk) termasuk Third-Party
Liability (TPL). Yaitu kehilangan dan kerusakan akibat kebakaran, petir,
ledakan, taufan, banjir, pecahnya tangki air atau pipa, gempa bumi,
kejatuhan benda terbang, huru hara serta kecelakaan-kecelakaan robohnya
bangunan akibat kesalahan teknis.
b. Besarnya nilai yang harus ditanggung adalah sebesar nilai borongan
pekerjaan meliputi semua pekerjaan yang telah dilaksanakan, bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan bangunan yang belum terpasang yang
direncanakan untuk pekerjaan tersebut, tetapi tidak termasuk peralatan-
peralatan, milik Kontraktor atau Sub Kontraktor.
c. Besarnya nilai pertanggungan Third Party Liability (TPL) senilai Rp.
....................................................... (.....................................................).
Pengasuransian itu harus oleh Perusahaan Asuransi yang disetujui Pemilik.
d. Polis asuransi diserahkan kepada pemilik dan berlaku selama berlakunya
Surat perjanjian Kontraktoran termasuk perpanjangan waktu yangmungkin
diberikan.
e. Atas penggantian dari klaim yang tergantung asuransi, Kontraktor harus
segera memperbaiki pekerjaan yang rusak, mengganti atau memperbaiki
semua pekerjaan yang rusak atau hilang, membersihkan segala puing yang
ada dan menyelesaikan pekerjaan sampai selesai menurut surat Perjanjian
Pekerjaa Konstruksi. Dalam hal demikian Kontraktor hanya berhak
menerima penggantian biaya sejumlah yang diganti oleh asuransi.
2. Asuransi Pekerja Konstruksi
Kontraktor diwajibkan untuk mengansuransikan personil lapangan termasuk
personil Sub Kontraktor terhadap bahaya kecelakaan dan keehatan yang
mungkin terjadi selama waktu pelaksanaan Konstruksi.
Asuransi untuk personil Kontraktor harus dapat digabung dalam satu paket polis
asuransi ASTEK/ BPJS/ Atau jenis asuransi lainnya.
Pasal 2.5 Sasaran & Program K3
Pasal 2.5.1 SASARAN K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek
adalah karyawan dan pekerja yang terlibat langsung dengan
peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitarrnya.
Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah :
a. Menghindari adanya kecelakaan kerja
b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan
yang diakibatkan oleh aktifitas kerja
e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang
sesuai bahaya dan resiko pekerjaannya masing-masing.
Pasal 2.5.2 PROGRAM K3
1. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:
Pemasangan bendera k, bendera RI, bendera Perusahaan,
bentuk dan cara pemasangan (Lihat lampiran)
a. Pemasangan sign board k3
b. Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya
bekerja dengan selamat seperti contoh pada lampiran.
c. Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan
yang mungkin terjadi dilokasi pekerjaan dipasang
dikantor proyek atau lokasi pekerjaan dilapangan.
2. Sarana peralatan untuk K3
sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
a. Yang melekat pada orang, yaitu :
1. Topi helm
2. Sepatu lapangan
3. Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
4. Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan
tertentu)
5. Obat-obatan untuk P3K
b. Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
a. Kantor proyek
b. Gudang bahan bakar
c. Ruang genset
d. Bengkel
e. Gudang bahan peledak
f. Mess karyawan
g. Barak tenaga kerja
h. Gudang material
i. Tiap lantai bangunan Proyek ( Pada saat Pekerjaan
Bekisting dan finishing)
c. Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
1. Peringatan bahaya dari atas
2. Peringatan bahaya benturan kepala
3. Peringatan bahaya longsoran
4. Peringatan bahaya api/kebakaran
5. Peringatan tersengat listrik
6. Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih
tinggi dari 2 (dua) lanta)
7. Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
8. Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
9. Larangan memasuki area tertentu
10. Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
11. Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
12. Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
13. Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi
tertentu)
14. Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power
listrik (untuk orang tertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau
sudah memenuhi syarat peralatan K3 berarti sudah memenuhi
persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3 ini adalah baru
sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar
adalah bila memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1. Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar
yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3
b. Berperilaku sesuai ketentuan K3
c. Sehat jasmani dan rohani.
2. Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
3. Lingkungan kerja sesuai ketentuan
- Lingkungan kerja meliputi :
a. Lay out planning (perencanaan tata letak)
b. Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
c. Penerangan dan ventilasi
- Penataan lingkungan
Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga
orang dan alat yang akan bekerja tidak saling terganggu justru
saling mendukung sehingga dapat dicapai pelaksanaan dengan
produktivitas tinggi danaman.
- Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak
yaitu :
a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
b. Gerakan manusia dan alat;
c. Suara (kebisingan);
d. Getaran;
e. Cahaya dan situasi udara.
- House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja
merupakan syarat K3 Sarana kebersihan dan kerapihan
untuk program K3 terdiri atas.
a. Penyediaan air bersih yang cukup;
b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
f. Pembuatan saluran pembuangan limbah
g. Pembersihan sampah secara teratur;
h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah
dipakai (concrete Vibratory, lampu-lampu penerangan
dll).
Pasal 2.6 Jaminan Keselamatan Tenaga Kerja
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang
ditentukan dalam Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan
pekerjaan selama masa pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa
air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna perhitungan pembayaran
pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air
yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan
Kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka
Kontraktor harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada Serikat Tenaga
Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk
pertolongan pertama yang selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
Pasal 2.7 Protokol Pencegahan Covid – 19 Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi
A. SKEMA PROTOKOL PENCEGAHAN COVID-19 DALAM
PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
1. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan COVID-19
a. Pengguna Jasa dan Penyefia Jasa wajib membentuk Satgas Pencegahan
COVID-10 yang menjadi bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a
dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut;
c. Satgas Pencegahan COVID-19 sebagaimana dimaksud pada huruf a
berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yag terdiri atas;
1) 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan
2) 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia
Jasa
d. Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggungjawab, dan
kewenangan untjuk melakukan
1) Sosialisasi;
2) Pembelajaran (edukasi);
3) Promosi teknik;
4) Metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;
5) Berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementrian
PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan;
6) Pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada
semua pekerja dan tamu proyek;
7) Pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian
monilisasi/demobiliasi pekerja;
8) Pemberian vitamin dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas
pekerja;
9) Pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan;
10) Melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang
positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pegawasan (PDP) dan
merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.
2. Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan.
a. Satgas pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas
Penanggulangan COVID-19 Kementrian PUPR untuk menentukan:
1) Identifikasi potensi risiko lokasi proyek terhadap pusat sebaran
penyebaran COVID-19 di daerah yang berdangkutan;
2) Kesesuaian fasilitas kesehatab di Lapangan dengan protocol
penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh Pemerintah;
3) Tindak lanjut terhadap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
b. Dalam hal penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut teridentifikasi:
1) Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat sebaran;
2) Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP); atau
3) Pimpinan Kementrian/Lembaga/Instansi/Kepala Daerah telah
mengeluarkan peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara
akibat keadaan kahar;
Maka penyelenggaraan Jasa Konstruksi tersebut dapat diberhentikan
sementara akibat Keadaan kahar;
c. Pengehentian Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana di maksud
huruf b diatas dilakukan sesuai ketentuan pada lampian II yang
merupakan bagian tidak terpisahan dari Instruksi Menteri ini.
d. Dalam hal Penyelengaraan Jasa Konstruksi tersebut karena sifat dan
urgensinya tetap harus dilaksanakan sebagai bagiuan dari penanganan
sampak social dan ekonomi dari COVID-19, maka Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi tersebut dapat diteruskan dengan ketentuan;
1) Mendapatkan persetujuan dari Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
2) Melaksanakan protocol pencegahan COVID-19 dengan disiplin tinggi
dan dilaporkan secara berkala oleh Satgas Pencegahan COVID-19;
3) Menghentikan sementara ketika terjadi angka 2.b.2) diatas untuk
melakukan penanganan sesuai protocol Pemerintah.
3. Penyedia Fasilitas Kesehatan Lingkungan
a. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan ruang klinik
kesehatan di lapangan yang dilengkapi dengan sarana kegiatan yang
memadai, antara lain tabung oksigen, pengukur suhu badan nir-sentuh
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis;
b. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib memiliki kerjasma operasional
perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan rumah sakit
dan/atau pusat kesehatan masyarakat terdekat untuk tindakan darurat
(emergency);
c. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan fasilitas
tambahan antara lain: pencuci tangan (air, sabun dan hand sanitizer), tisu,
masker di kantor dan lapangan bagi seluruh pekerja dan tamu; dan
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyediakan vaksin, vitamin
dan nutrisi tambahan guna peningkatan imunitas pekerja.
4. Pelaksanaan Pencegahan COVID-19 di lapangan
a. Satgas Pencegahan COVID-19 memasang poster (flyers) baik digital
maupun fisik tentang himbauan/anjuran pencegahan COVID-19 untuk
disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lokaso proyek;
b. Satgas Pencegahan COVID-19 bersama petugas medis harus
menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik
pencegahan COVID-19 dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari
(safety morning talk);
c. Petugas medis bersama para Satuan Pengaman (Security Staff)
melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan setiap pagi, siang dan sore;
d. Satgas Pencegahan COVID-19 melarang orang (seluruh pekerja dan tamu)
yang terindikasi memiliki suhu tubuh ≥ 38 derajat Celcius dating ke lokasi
pekerjaan;
e. Apabila ditemukan pekerja di lapangan sebagai Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) COVID-19, pekerja harus diperhentikan sementara
oleh Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Jasa paling sedikit 14 hari kerja.
f. Petugas Medis dibantu Satuan Pengaman (Security Staff) melakukan
evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan
peralatan kerja; dan
g. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan
penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan dan isolasi
tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja
yang terpapar telah selesai.
Pasal 2.8 Pekerjaan Pembersihan
Pasal 2.8.1 Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembersihan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah
pembersihan yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, serta pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila
ada.Pengamanan barang hasil bongkaran existing (yang masih dimanfaatkan
atau bernilai )merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan
kepada Pihak yang berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat
dimaanfaatkan atau tidak bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan
pembersihan dan pengangkutan bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari
lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan
dan pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
Pasal 2.8.2 Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai
kondisi-kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-
gambar dan izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas,
untuk disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus
dilakukan tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya
serta tidak akan mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan
mengadakan tindakan-tindakan yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa
membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa
sehingga tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan.
Pada lantai 1 maupun 2, sewaktu pembongkaran pekerjaan beton,plafond,
maupun atap, penutup lantai harus ditutup dengan terpal supaya tetap terjaga
kebersihan material sehingga material tetap utuh dan tidak rusak. Semua
kerugian pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus
terpasang kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah
selesai harus rapih dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya.
Penggunaan bahan peledak untuk pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
Pasal 2.8.3 Hasil Bongkaran
2. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan
dimanfaatkan kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat
diperhitungkan sebagai kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau
pekerjaan tambahan lainnya, untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang
berharga harus ditata supaya mudah didata, sedang untuk bahan tidak
berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan sesuai
arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas (tertulis).
3. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen
besar yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata
sesuai persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
BAB 3 PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN TANAH
Pasal 3.1 PEKERJAAN GALIAN TANAH
Pasal 3.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon.
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat didalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi kekuatan
tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi sebagai pendukung
bangunan khususnya pendukung lantai terbawah, maka akar tanaman dan sisa
akar pohon harus digali dan dibuang hingga bersih. Lubang bekas galian tersebut
harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
3. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk poorplat,rollag, sloof, pondasi dan
strouss lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah menggunakan Excavator ,
seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai kebutuhan. Kontraktor agar
pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan aman.
Pasal 3.1.2 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam
gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara
level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas
harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka
kontraktor harus mengisi/ mengurug kembali galian tersebut dengan bahan
urugan yang memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi
sayarat, atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
3. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
disyaratkan pada bab mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengisian kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan
organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku.
5. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak
terjadi genangan air/ banjir pada lokasi disekitar proyek. Didalam lokasi galian
harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
pekerjaan berlangsung.
6. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan beton
terpasang., maka galian tersebut harus dilindungi dengan material kedap air
seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian tersebut selalu terlindung dari
hujan maupun sinar matahari.
7. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang
dilindungi selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk
dipindahkan, benda-benda tersebut harus tetap berada di tempatnya dan
kerusakan yang terjadi akibat kelalaian kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh
kontraktor.
8. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai
pada bagian yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
Pasal 3.1.3 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan galian tanah
2. Pekerja Disesuaikan menggunakan
dengan
peralatan excavator
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 3.2 PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT DIBAWAH PONDASI
Pasal 3.2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan
lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan
tanah seperti poorplat, balok pondasi, rollag dan pekerjaan beton lain yang
berhubungan langsung dengan tanah.
Pasal 3.2.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus
diperiksa di laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata
tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi
syarat.
Pasal 3.2.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga
dapat menerima beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat
pemadat yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai
tidak kurang dari 98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus
dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan
yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan
pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika keadaan
tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib
menyediakan pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan
. Kontraktor harus membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan
kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit
pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan
pasir urug . Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor
wajib mengganti pasir urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas.
Pasal 3.2.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan pengurugan manual
2. Pekerja Disesuaikan bisa digantikan dengan peralatan
dengan mekanik, dengan catatan
volume dan
kontraktor harus
memperhitungkan dampak
schedule
terburuk
pekerjaan
Pasal 3.3 PEKERJAAN URUGAN DAN PEMADATAN TANAH
Pasal 3.3.1 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alt bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan sesuai dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, dengan
elevasi seperti tertera di dalam peta kountur.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian
Jika dijumpai akar tanaman atau tanah organis , maka lokasi tersebut harus
dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi dengan
material urugan yang memenuhi syarat.
Pasal 3.3.2 Persyaratan Bahan
1. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
syarat untuk digunakan. Tanah tersebut harus bebas dari lumpur dan bahan
organis lainnya.
2. Bahan Urugan Dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug harus didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Memiliki koifisien permeabilitas dari 10-7 cm/ detik
b. Mengandung minimal 20 % partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis , kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10 % partikel gravel.
c. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10 % bahan yang mempunyai PI
lebih dari 10 % akan sulit dipadatkan.
d. Gumpalan-gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
3. Bahan Urugan yang Tidak Memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi syarat.
Pasal 3.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal tiap lapisan 20cm dan
pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan maximum pada kadar air
optimum yang ditentukan didalam gambar rencana. Pemadatan urugan dilakukan
dengan memakai alat pemadat (STAMPER) yang disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.Jika tidak tercantum dalam gambar rencana ,
maka pemadatan harus dilakukan sampai mecapai derajat kepadatan 98 %.
2. Pemasangan Patok.
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan ketinggian
rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu, dibuat patok dengan
warna tertentu pula.
3. Sistim Drainase
Pada daerah yang basah , kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistim drainase yang direncanakan harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Dan sistim drainase tersebut harus selalu dijaga
selama pekerjaan berlangsung agar dapat berfungsi secara efektif untuk
menanggulangi air yang ada.
4. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
5. Uji Kepadatan Optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM.D-1557 atau
AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan di lapangan
. uji yang dilakukan antara lain :
- “Density of soil inplace by sand-cone method” AASHTO.T.191
- “Density of soil inplace by driven cylinder method” AASHTO.T204
- “Density of soil inplace by the rubber ballon method” AASHTO.T205
6. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
2
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk tiap 500 m , yaitu dengan sistim “Field
Density Test”. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil kepadatannya harus
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam dari 50 cm dari permukaan rencana
, maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal 95 %
dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standard Proctor
Test.
b. Untuk lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal
98 % dari Standard Proctor Test
7. Toleransi Kerataan
Toleransi pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan +
50 mm terhadap kerataan yang ditentukan.
8. Level Akhir
Hasil test dilapangan harus tertulis dan diketahui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas. Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa
kembali terhadap patok-patok referensi untuk mengetahui sampai dimana
kedudukan permukaan tanah tersebut.
9. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah
oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakungan
dengan menutupi permukaan dengan plastik. Pekerjaan pemadatan dianggap
cukup, setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
10. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai dengan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum dimulai lapisan
berikutnya . Bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi kembali pekerjaannya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang dibutuhkan. Jadual pengujian harus diajukan oleh Kontraktor
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
Pasal 3.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan pengurugan manual
2. Pekerja Disesuaikan bisa digantikan dengan peralatan
dengan mekanik, dengan catatan
volume dan kontraktor harus
memperhitungkan dampak
schedule
terburuk
pekerjaan
Pasal 3.4 PEKERJAAN PONDASI STROUSS
Pasal 3.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja , bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil
yang baik dan sempurna.
2. Sebagai pondasi utama bangunan gedung ini adalah strouse dengan diameter 30 cm
sedangkan sebagai pondasi penunjang / ringan dipakai pondasi type lain
sebagaimana ditunjuk dalam gambar rencana.
Pasal 3.4.2 Persyaratan Bahan
a. Sebelum dilaksanakan pekerjaan pondasi maka pemborong harus mengadakan
pengukuran untuk as-as pondasi sesuai dengan jarak/notasi yang tercantum dalam
gambar rencana pondasi dan harus dimintakan persetujuan lebih lanjut kepada
Direksi/Pengawas.
b. Pemborong diwajibkan memberi laporan kepada Direksi/Pengawas, bila ada
perbedaan antara gambar detail/konstruksi dengan gambar arsitektur atau adanya
notasi yang kurang jelas untuk mendapatkan keputusan/penjelasan.
Pasal 3.4.3 Pengujian Bahan
Semua biaya untuk pengujian mutu bahan, baik test silinder beton maupun test
tarik baja menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 3.4.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan pondasi ini
2. Kepala Tukang 1 memerlukan keahlian khusus,
3. Tukang Disesuaikan Mandor, kepala tukang, dan
4. Pekerja dengan tukang wajib memiliki
volume dan pengalaman dalam pondasi ini
schedule
pekerjaan
Pasal 3.5 PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Pasal 3.5.1 Pekerjaan Bekisting / acuan
3.5.1.1 Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan .Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna
untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Direksi/ Pengawas. Didalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan
yang tertanam di dalam struktur beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada
acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat
ditutup dengan sempurna, sehingg bebas dari kebocoran. Semua pengikat .
Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi denganmaterial tertentu seperti
water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
3.5.1.2 Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti
release agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti
diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan
benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika
menggunakan material acuan yang khusus untuk menghasilkan ditail khusus
3.5.1.3 Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Cara uji slump beton.SNI 1972 : 2008
2. Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.SNI 1974:2011
3. Tata cara pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium.SNI 2493-
2011
4. Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton.SNI 03-6814-
2002
5. Tata cara mengevaluasi hasil uji kekuatan beton.SNI 03-6815-2002
6. Tata cara pendetailan penulangan beton.SNI 03-6816-2002
7. Metode uji penentuan persentase butir pecah pada agregat kasar.SNI 7619-2012
8. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (Sni 2847 2013)
9. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
10. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung Sni 1726 2019
11. SNI 2847-2013
12. SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan
bukan logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari besi/
baja),Spesifikasi bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari logam bukan
besi)
13. SNI 15-2049-2015 Semen Portland
14. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
15. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
16. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
17. Baja Tulangan Beton (Sni 2052 2017)’
18. Spesifikasi anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton.SNI 03-
6812-2002
19. American Socictyfor testing and Material setempat (ASTM)
20. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
21. SNI-1736-2000.Tata cara perencanaan sistem protekasi pasif untuk pencegahan
bahaya kebakaran pada bangunan rumah dan gedung
22. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung
SNI 03-1727-2013.
23. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-
2019.
24. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-
2013.
25. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-
1726-2016.
3.5.1.4 Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah (Scafolding)
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata
yang diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ TegoFilm/ Corin
Flex yang dapat dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan
siap pakai produksi pabrik tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama
dapat disetujui oleh Direksi Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar
agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran dari elemen beton yang dibuat.
Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau penggunaan material
penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping
dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau
material lain yang disetujui Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti
kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut
ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik
pembuatnya. Kontraktor harus memastikan bahwa release agent yang
digunakan cocok dengan bahan finish yang akan digunakan. Dan jika
permukaan beton merupakan finishing atau umum disebut beton exposed
maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang dihasilkan
sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa
release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
3.5.1.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat),
tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus memenuhi
syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti
kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua analisa
dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan
kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum
pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk / profil khusus yang tercantum
didalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan
detail-detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada
Direksi Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan
dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas
kekuatan, kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan
ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya tamabh, maka
semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor. Acuan harus
dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi
Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang
dianggap tidak/ kurang sempurna dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus
dipersiapkan sedemikian rupa sehingga dapat dijamin permukaan acuan tetap
rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/
kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi.
Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang tercantum dalam
spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus
dipersiapkan sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan, air dapat mengalir ketempat yang diinginkan dan acuan tidak
tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila
acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae agent
yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain.
Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan
dari release agent tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah
utamanya, cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang
dianggap perlu untuk memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi
(scaffolding) . Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur
agar mudah diperiksa oleh Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Direksi dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus
mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan
pelat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri
dan beban –beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom 14 hari
Balok dan plat beton (tiang 21 hari
penyangga tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari
Tiang-tiang penyangga balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan
harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut
bekerja beban rencana. Untuk mempercepat waktu pembongkaran.
Kontraktor dapat merencanakan dan mengusulkan metode dan
perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah
untuk hal tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
Pasal 3.5.2 Pekerjaan Beton Bertulang
3.5.2.1 Umur
semua beton untuk struktur beton Mutu f'c = 19,3 Mpa ( K. 225 ), dengan tambahan
ketentuan bahwa semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran
betonnya harus kedap air seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
3.5.2.2 Lingkup Pekerjaan
3.5.2.3 Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang
telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk
yang sama dan dalam keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung
dari hujan dan air. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya
dan dalam keadaan tertutup rapat . Semen harus disimpan di gudang dengan
ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga
aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen tersebut tidak boleh
ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur sedemikian
rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan
mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan
untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan
paling lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat
kasar / batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini
disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu
pecah mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari
cetakan, atau 1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang
tulangan , berkas batang tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi
dari agregat tersebut secara keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan
oleh ASTM agar tidak terjadinya sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan
sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan
01-10
berikutnya
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari
bahan-bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih
kecil dari 4 % berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam
besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat
harus disimpan ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui
oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk
digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton
ulir (deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter
sama atau lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat
disesuaikan dengan notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang
baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Untuk memotong besi menggunakan Bar Cutter
3. Menekuk besi menggunakan Bar Bender
4. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
5. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
6. Merk Krakatau Steel, Hanil
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
harus mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil hasil uji dengan dengan menggunakan jenis semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini . Bahan campuran tambahan yang berfungsi
untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau mempercepat
penguatan dan/ atau pengerasan beton harus memenuhi “Specification for
Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau memenuhi standar
Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang
harus dibuktikan dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi
teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai,
Kontraktor harus melakukan percobaan sesuai dengan yang disyaratkan
oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan trialmix di laboratorium
yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom
praktis, ring balk, lantai kerja dan beton non struktur lainnya harus
menggunakan beton Mutu K 175, sedangkan untuk beton structural
menggunakan beton Mutu K 225.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang
baik, sehingga beton mudah dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi
beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air
(bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai
dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
MUTU BETON K175
K225
Kuat tekan minimum 7
150 158
hari (kg/cm2)
Jumlah semen minimum
326 300
(kg/m3)
Jumlah semen
550 550
maksimum(kg/m3)
W/C faktor, maksimum 0.66 0.55
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus , maka
harus dipenuhi syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi Faktor air Jumlah
lingkungan semen semen
Jenis Struktur
Berhubungan Maksimum Minimum
dengan (kg/m3)
Beton Bertulang Air tawar/ payau 0.50 290
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi
untuk mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka
jumlah semen minimum harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh
pemasok waterproofing.
3.5.2.4 Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertaggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai yang
disyaratkan . Kontraktor harusmenyerahkan hasil pengujiannya setelah hasil
uji diperoleh untuk persetujuan oleh Direksi.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat , maka kontraktor
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan
selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil
yang diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Direksi Pengawas.
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan,
Kontraktor harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari pabrik,
dimana pengujian dilakukan secara berkala, dengan cara pengujian sesuai
dengan spesifikasi ini. (optional)
2. Laboratorium Penguji.
a. Sebelum pekerjaan beton dilakukan, Kontraktor wajib mengusulkan suatu
laboratorium penguji untuk melaksanakan pengujian material yang akan
digunakan pada proyek ini . Laboratorium ini bertanggung jawab untuk
melakukan semua pengujian dengan spesifikasi ini.
b. Kecuali ditentukan lain , Kontraktor harus menyediakan peralatan penguji
di lapangan seperti tersebut berikut ini seperti pada poin 3, beserta tenaga
ahli yang menguasai bidangnya.
c. Alat penguji agregat kasar dan agregat halus
1) Alat pengukur kadar air (moisture countent) dari agregat
2) Alat pengukur kekentalan beton (slump)
3) Alat pembuat benda uji, termasuk bak penyimpan untuk merawat
benda uji pada temperatur yang normal dan terhindar dari sengatan
matahari.
d. Jika menggunakan beton readymix, maka peralatan yang disebut a) dan b)
diatas harus disiapkan pada pabrik beton readymix .
3. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harusmelakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut
:
1) Sieve analysis
2) Pengujian kadar lumpur dan kotoran lain
3) Pengujian unsur organis
4) Pengujian kadar clorida dan sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Direksi/ manajemen
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan a) dan b) dengan pengujian
kadar air dari setiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk
setiap trial mix.
b. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan
digunakan untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan . jumlah
minimum untuk pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton
adalah sebagai berikut :
Tipe Pengujian Minimum satu contoh
Sieve analysis Setiap minggu
Moistur content Setiap minggu
Clay,silt dan kotoran Setiap hari
Kadar organis Setiap minggu
Kadar clorida dan sulfat Setiap 500 m3 beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh Kontraktor tidak
memuaskan , maka Direksi Pengawas berhak untuk meminta pengujian
tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah
pengujian dapat dikurangi jika hasil diperoleh ternyata memuaskan.
3.5.2.5 Pengujian Beton
1. Benda Uji Beton
Benda uji harus diberi kode/tanda yang menunjukkan tanggal pengecoran,
lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan . Benda uji harus
diambil dari concrete mixer kap. 0,3 m3 , atau dalam hal menggunakan beton
readymix , maka benda uji harus diambil sebelum beton dituang ke lokasi
pengecoran sesuai dengan yang disyaratkan oleh Direksi Pengawas.
2. Jumlah Benda Uji Beton
Pada awal pelaksanaan , harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3 beton
dan jenis peruntukan beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 30 benda uji
yang pertama . Benda uji harus berbentuk silinder berdiameter 15 cm, tinggi 30
cm. Benda uji bentuk lainnya dapat digunakan jika disetujui oleh Direksi
Pengawas. Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak 2 (dua) buah dilakukan
setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan secara acak oleh Direksi dan
harus dirawat sesuai dengan persyaratan.
a. Jumlah benda uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap mutu beton yang
dituang pada satu hari harus diambil minimal satu kali. Pada setiap satu
kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah spesimen kubus.
Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil rata-rata dari uji tekan dua
spesimen ini yang diuji pada umur beton yang ditentukan , yaitu umur 7
haris dan 28 hari.
2) Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji)
mempunyai nilai bawah 0.85 fc’
Bila salah satu dari kedua syarat diatas tidak dipenuhi, maka harus
diambi l langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan
berikutnya atas rekomondasi KP
3.5.2.6 Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi , maka jika diminta oleh Direksi/ Pengawas . Kontraktor harus
melaksanakan pengujian yang tidak merusak yang dapat terdiri dari hammer test,
pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan secara khusus dengan melihat kasus
perkasus.
3.5.2.7 Pengujian Besi Beton
1. Benda Uji Besi Uji Beton
a. Sebelum besi beton dipesan , Kontraktor wajib mengambil benda uji besi
beton masaing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai
diameter dan mutu yang akan digunakan . Selanjunya benda uji besi beton
harus diambil dengan disaksikan oleh Direksi Pengawas sebanyak 2 buah
untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton . Uji besi
beton terdiri dari uji tarik dan ulir lentur.
b. Pengujian mutu besi beton juga akan dilakuakn setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Direksi. Contoh besi beton yang diambil untuk
pengujian tanpa disaksikan Direksi tidak diperkenankan dan hasil uji
dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman , lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-
lain data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan , seperti hasil uji yang kurang memuaskan , maka
Direksi berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji lebih besar
dari yang ditentukan diatas, dengan beban biaya ditanggung oleh
Kontraktor.
e. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari
laboratorium penguji untuk diserahkan kepada Direksi dan laporan tersebut
harus dilengkapai dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tertsebut
memenuhi syarat yang telah ditentukan.
3.5.2.8 Syarat-Syarat Pelaksanaan
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan ketentuan-ketentuan
yang disyaratkan, antara lain , mutu dan penggunannya selama pelaksanaan. Semua
pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman , termasuk
tenaga ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga sehingga dapat mengantisipasi segala
kemungkina yang terjadi. Selain itu , Kontraktor wajib menggunakan tukang yang
berpengalaman , sehing sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan
utamanya pada saat dan setelah pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan
tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai
dilakukan . Untuk itu paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor
harus mengusulkan metode kerja dan harus disetujui Direksi. Jika dipandang perlu ,
maka Direksi/ Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk
Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua biaya
yang timbul menjadi beban Kontraktor.
a. Slump
Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, yang jika tidak ditentukan
secara khusus adalah antara 5 – 12 cm untuk beton umumnya, sedang tiang
bor slump beton adalah 16 – 18 cm lebih besar dari 12cm (disesuaikan
dengan bab pengecoran bored piled, Pondasi).Cara uji slump sebagai
berikut, Beton diambil sebelum dituangkan kedalam cetakan beton
(begisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas permukaan
yang rata. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.Kemudian beton
tersebut ditusuk- tusuk 25 kali dengan besi beton diameter 16 mm, panjang
30 cm dengan ujung yang bulat. Pengisian dilakukan dengan cara serupa
untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan
setiap tusukan harus masuk sampai dengan satu lapisan dibawahnya.
Setelah bagian atas diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan
diukur penurunnannya.
b. Persetujuan Direksi/ Tim Teknis
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan. Kontraktor
harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas Lapangan
harus diberikan kepada Direksi paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan . Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam
antara semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan
tersebut harus dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri
jika suatu saat data tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
c. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diizinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa izin
tertulis dari Direksi. Kontraktor harus melaporkan kepada Direksi tentang
kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan minimal satu hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan dilapangan, untuk memungkinkan Direksi melakukan
pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain
yang dibutuhkan agar Direksi dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan
mudah. Tanpa fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk
melakukan pengecoran . Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan
tersebut harus segera diperbaiki dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya
Kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan
pengecoran. Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi
yang timbul, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas , Persetujuan
untuk melaksanakan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor
dari tanggung jawabb sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun
kesalahan yang timbul. Sebelum pengecoran dilakukan harus dipastikan
bahwa semua peralatan yang akan tertanam didalam beton sudah terletak
pada tempatnya dan semua kotoran sudah dibersihkan ndari lokasi
pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus dilakukan sesuai
dengan persyaratan.
d. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar
kerjanya. Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar
perlemahan struktur dapat dikurangi . Siar pelaksanaan tidak diizinkan
untuk melalui daerah yang diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet,
seservoir dll. Jika tidak ditentukan lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus
terletak pada daerah dimana gaaya geser adalah minimal, umumnya terletak
pada sepertiga bentang tengah dari panjang efektif elemen struktur .Pada
pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi siar
pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besarpada beton yang tersebut,
yang berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang
tidak diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontaldan
pengecoran dapat dibagi menjadi berlapis-lapis. Lokasi siar pelaksanaan
tersebut harus disetujui oleh Direksi. Kontraktor harus sudah
mempertimbangkan didalam penawarannya , segala hal yang berhubungan
dengan siar pelaksanaan sepertierstop, perekat beton, dowel dsb, maupun
pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton lama
dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas beton
yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan, harus
dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi
tetap melekat dengan baik.
e. Pengangkutan dan Pengecoran Beton.
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba
dilokasi proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis.
Jika lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan
concrete mixer kap. 0,3 m3 yang dapat memperlambat proses pengerasan
dari beton. Pada saat beton diangkut ke lokasi pengecoran juga harus
diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan antara bahan-bahan dasar
pembuat beton . Pada saat pengecoran tinggi jatuh dari beton segar harus
kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi pemisahan
antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga mengakibatkan
kualitas beton menjadi menurun . Untuk itu harus disiapkan alat bantu
seperti pipa tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi. Sebelum pengecoran
beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam waktu yang
cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik. Kontraktor
harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung
pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran
yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadat mampu
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar perjam. Beton segar dicampurkan
harus ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah
segregasi dan pengerasan beton dapat dihindarkan dan selam pemadatan
beton masih bersifat plastis.
3.5.2.9 Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (concrete
vibrator) kap. 4-5. Pemadatan tersebut bertujuan untuk mengurangi udara pada
beton yang akan mengurangi kualitas beton . Pemadatan tersebut berkaitan
dengan kelecakan (workability) beton. Pada cuaca panas kelecakan beton
menjadi sangat singkat , sehingga slump yang rendah biasanya merupakan
masalah . Untuk itu harus disediakan concrete vibrator dengan jumlah 2 unit,
sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan dilakukan . Minimal harus
dipersiapkan satu concrete vibrator cadangan yang akan dipakai , jika ada
vibrtor yang rusak pada saat pemadatan sedang berlangsung . Alat pemadat
harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
balok-kolom , dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembesian yang rapat
dan rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk
pemadatan beton yang disampaikan kepada Direksi paling lambat 3 hari
sebelum pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton ,
sehingga secara kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Direksi
agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang
mempunyai skala 5 s/d 100 derajat C, harus dimasukkan kedalam contoh
tersebut sedalam 100 mm. Jika temperatur sudah stabil selama 1 menit, maka
temperatur tersebut harus dicatat dengan ketelitian 1 derajat C.
3.5.2.10 Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi
kehilangan zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan
air dari beton pada umur beton awal dan juga mencegah perbedaan temperatur
dalam beton yang dapat menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan
kualitas beton. Perawatan beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan
beton selesai dilakukan . Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian
sehingga tidak terjadi penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton
yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan
air bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk
elemen vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus
diselimuti dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari .
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
beton harus dilindungi dengan material (antara lain stirofoam) yang disetujui
oleh Direksi, agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material tersebut
harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal , beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakuakan . Acuan tersebut
dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap
dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kuarang baik akan menyebabkan
retak-retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing
Seluruh permukaan beton harus dilindungi selama proses pengerasan terhadap
sinar matahari dan hembusan angin kering.
Semua permukaan beton yang terlihat hams diambil tindakan sebagai berikut:
- Sebelum beton mulai mengeras, maka beton setelah pengecoran pada hari
pertama harus disirami, ditutupi dengan karung basah atau digenangi
dengan air selama paling sedikit 2 minggu secara terus menerus.
- Tidak diperkenankan menaruh bahan-bahan diatas konstruksi beton yang
baru dicor (dalam tahap pengeringan) atau mempergunakannya sebagai
jalan mengangkut bahan-bahan.
3.5.2.11 Cara Untuk Menghindari Keretakan Pada Beton.
1. Alat Monitoring.
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm. Kontraktor harus
menyediakan perlatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai.; Kontraktor wajib
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton,
didalam beton dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat
ditetapkan maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horisontal antara titik satu dengan
lainnya maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu
tersebut harus diusulkan kepada Direksi/ Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur.
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang
o
terpenting adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yanng besar (> 20 C)
antara permukaan dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari
langsung atapun tiupan angin.
3. Material Bantu.
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur kedalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan
beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan. dan lebar retak yang
dizinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur.
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi benar-
benar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar , Untuk itu harus disiapkan material
isilosi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal-hal Lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, selama maupun sesudah
pengecoran beton adalah :
1) Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuaran dimulai.
2) Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan mengganti
sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
3) Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
4) Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair kedalam campuarn beton.
5) Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi
maksimal 2 jam
6) Lakukan pengecoran bertahap sedemikan rupa, misalnya dengan
membuat siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal,
sehingga tebal satu lapis pengecoran penjadi kurang lebih 1 meter dan
perbedaan temperatur dapat dikontrol.
7) Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang
hari.
8) Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada seluruh permukaan
beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar
temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
9) Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai sistim isolasi terpasang seluruhnya
10) Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada
sekeliling daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis,
demikian juga pada bagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan.
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang
diizinkan , maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang
berisi antara lain metode kerja danperalatan yang digunakan berikut komposisi
campuran yang digunakan, Kepada Direksi untuk dievaluasi lebih lanjut.
Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaikai keretakan tersebut sebelum
mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi.
3.5.2.12 Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
dilapangan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete mixer
kap. 0,3 m3)
5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam
mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
3.5.2.13 Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Tulangan yang digunakan harus tulangan ulir, kecuali untuk tulangan spiral atau
baja prategang diperkenankan tulangan polos; dan tulangan yang mengandung
stud geser berkepala, baja profil struktural, pipa baja, atau tabung baja dapat
digunakan sesuai dengan persyaratan pada Standar ini . Besi harus bersih dari
lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi
harus bulat sertamemenuhi persyaratan SNI-2052-2017. Baja Tulangan. Bila
dipandang perlu Kontraktor diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia SNI 2847-2013
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 2059-2015
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan
Umum (AV) No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara
No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang
diberikan Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete
Institute (ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh
seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat
besi beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam SNI
2052-2017.
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk
besi beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan
digunakan untuk disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana
dan berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua
pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama
sekali tidak diijinkan. .Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan
gambar dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum
besi beton dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak
dan lain-lain yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar
ditail . Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang ,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut
diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran,
penyaluran , letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan . Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi,
spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus dimasukkan kedalam
penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar . Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
6. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm dengan ketebalan sesuai SNI
7. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak
mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi
dengan diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari
pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan
pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
8. Toleransi Besi
3.5.2.14 Pemasangan alat-alat di Dalam Beton / Sparing
1. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib mempelajari
gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika terdapat keraguan
tentang gambar tersebut . Kebutuhan sparing yang terjadi akibat perubahan disain
harus diinformasikan segera kepada Direksi untuk mendapatkan pemecahannya.
Pekerjaan membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi beton yang
sudah jadi harus dihindarkan dan jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis
dari Direksi.
2. Ukuran lubang , pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi.
3. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaanM/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat didalam gambar standar. Jika tidak/ belum
tertera didalam gambar maka Kontraktor wajib mengiformasikan hal tersebut
kepada Tim Teknis / Direksi untuk mendapatkan penyelesainnya
3.5.2.15 Beton Kedap Air
1. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
waktu yang lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang
disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/ waterproofing, termasuk cara
pembuatan beton tersebut.
2. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi pabrik.
Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/ shop drawing,
sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya waterstop
tersebut sudah termasuk didalam penawaran yang diajukan oleh Kontraktor.
3. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Direksi, sedemikian
rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang sudah selesai.
Pasal 3.5.3 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
pekerjaan mayor dan
membutuhkan perhatian khusus
2. Kepala Tukang 1
sebab melibatkan pihak lain
untuk produksi beton dan
3. Tukang batu Disesuaikan
qualitycontrol beton.
dengan
Untuk pembuatan beton K-175
4. Pekerja volume dan
menggunakan concrete mixer
schedule
kap. 0,3 m3
pekerjaan
Untuk pemadatan beton
menggunakan Concrete Vibrator
kap. 4-5 HP
Untuk penekuk dan pemotong
besi menggunakan Bar Bender
dan Hand Bar Cutter
Pasal 3.6 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA BAJA
Pasal 3.6.1 Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud pekerjaan konstruksi baja adalah semua pekerjaan konstruksi
baja dan pekerjaan baja lainnya yang tercantum dalam gambar rencana.
Termasuk didalam pekerjaan Konstruksi Baja ini antara lain adalah :
- Konstruksi rangka atap,dan konstruksi baja lainnya untuk Bangunan
Gedung.
- Konstruksi baja lainnya sesuai yang dimaksud gambar rencana
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan,
perlengkapan serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam
termasuk alat-alat atau benda-benda/ material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan
penyangganya, alat untuk memasang dan menyambungnya menggunakan Las
listrik/inverter kap. 200A, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangannya tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail
menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan
diselesaikan dengan rapi, dan dalam pelaksanaannya tidak
hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada tempatnya tetapi
dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya ditempat
pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan
yang buruk akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang
selesai harus bebas dari puntiran-puntiran,bengkokan-
bengkokan dan sambungan-sambungan yang mengganggu.
Pasal 3.6.2 Standar Yang Dipakai
Referensi Konstruksi Baja
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
• American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
• RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
Pasal 3.6.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah
disetujui oleh Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-
lembarannya tidak bengkok dan cacat. Potongan-
potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan dimensi
yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari
jenis yang sama kualitasnya, dalam hal ini dipakai baja jenis ST-38,
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5
% dari luas untuk rangka batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Sebagai kawat las dipakai
setaraf produksi “KOBE” atau “NIPPON STEEL” Jenis kawat las yang
akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las
harus diambil dari GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang
elektroda yang dipakai diameternya lebih besar atau sama dengan 6 mm (1/4
inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga agar selalu dalam keadaan
kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan
tegangan baut dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal
sama dengan mutu baja yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus
menumpu pada kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum
pemasangan gording dilaksanakan Kontraktor harus berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Direksi/Pengawas.
7. Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan
NI 3-1970
Pasal 3.6.4 Pengujian Bahan
Pasal 3.6.5 Syarat-Syarat Pelaksanaan
3.6.5.1 Perancangan
1. Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat
pemotongan dan lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2. Standard
Kontraktor bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk
pengerjaannya agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya.
Kontraktor supaya menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai,
sebagai pedoman bagi Direksi paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
3.6.5.2 Perencanaan dan Pengawasan
1. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai,
Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja (shop
drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-
detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
3. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4. Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas
tinggi, seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian
rupa sehingga semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan
sebelum diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas. Setiap pekerjaan yang
kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak
dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
3.6.5.3 Pelaksanaan Dan Sistim Pemasangan.
1. Fabrikasi :
a. Sebelum memulai dengan
pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Kontraktor harus
memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan
pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
b. Kontraktor harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
c. Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana
dan harus mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC
Spesification.
d. Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-
profil, plat-plat pengaku digunakan las listrik/inverter kap. 200Adengan alat
pembakar yang standart dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan
yang campurannya sama dengan bahan yang akan disambung.
2) Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat
dengan batang yang disambung.
3) Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan
pengawas bila dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
4) Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin
situasi yang paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil
pengelasan yang dilakukan.
5) Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik
bekas lapisan pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus
dibersihkan dari keras (slag) dan kotoran lainnya.
6) Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan
yang terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-
percikan logam sebelum memulai dengan lapisan las yang baru.
7) Lapisan las yang berpori-pori, rusak atau retak harus dibuang sama
sekali.
8) Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus
terlindung dari hujan/ angin kencang.
9) Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan
dengan membatasi sekecil mungkin .
10) Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
11) Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak
diperkenankan ditutup dengan las, karena itu batang yang
bersangkutan harus diganti dengan yang baru.
e. Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan
dengan alat bor.Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter
luar baut.
f. Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat
dihindarkan berlaku ketentuan sebagai berikut :
1) Hanya diperkenankan satu sambungan.
2) Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las
tumpul/full penetration butue weld.
g. Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Kontraktor
wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh
pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh Direksi dan pemasangan
percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
2. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Manajemen
Konstruksi 2 (dua) hari setelah pengecoran.
a. Penguat Sementara.
Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja
terpasang dan disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
Kontraktor supaya menyediakan penunjang-penunjang sementara
(pembautan-pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
b. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur
dalam keadaan terpasang mati.
Kontraktor supaya menggunakan setidak-tidaknya satu cincin pada
setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin.
Kontraktor supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan
tinggi (HSB).
c. Adukan Pengisi (Grouting)
Kontraktor supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom
dll.tempat sesuai dengan gambar-gambar.
Penawaran harus sudah termasuk pekerjaan ini, bahan grouting yang
digunakan setaraf AM, Sika, Frosroksid.
3. Pengecatan
a. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai
akhir, sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
b. Cat dasar adalah cat zink chromate buatan Dana Paint atau setara
sedangkan sebagai cat akhir adalah Enamel Paint produk ex Mowilex,
ICI, Kemton atau setara, dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan
satu kali di lapangan.
c. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
d. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja
tidak boleh di cat.
e. Cat akhir adalah enamel paint buatan Mowilex, Kemton, ICI atau setaraf
dan pengecatan dilakukan 2
kali di lapangan, kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau
spesifikasi arsitektur.
f. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada
gambar harus di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”,
dengan tebal minimum 2,5 cm.
g. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
4. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
b. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. 3.
Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki
nya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. 4. Penempatan pipa dan batang baja
di work shop maupun dilapangan tidak boleh langsung
diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat
merata dan bebas dari genangan air.
5. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan
harus dalam keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang
tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana mestinya
sebagai akibat dari kesalahanpabrikasi atau perubahan bentuk yang
disebabkan penanganan, maka keadaanitu harus segera dilaporkan kepada
Direksi disertai usulan cara perbaikannya
Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum
dimulainya pekerjaan tersebut.
Biaya tambahan yang timbul akibat pekerjaan perbaikan tersebut adalah
menjadi tanggungan Kontraktor.
Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan persetujuan Direksi..
Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya, kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi
dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-
tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat
bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa
“piatfrom” atau jaringan (“net”).
b. Setiap komponen diberi kode/ marking sesuai dengan gambar
pemasangan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
c. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan
sementara harus digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang
melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai.
Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada
bagian konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan
selama pembangunan.
d. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-
lain harus disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai
dengan gambar detail.
Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
e. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk
balok, balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas
perletakan penuh setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan
tegak.
Daerah dibawah pelat harus diberi adukan
lembab/ kering yang tidak susut dan disetujui Direksi.
Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari
tinggi vertikal kolom.
Pasal 3.6.6 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk pekerjaan
2. Kepala Tukang 1 mayor dan membutuhkan
perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan ketelitian fabrikasi
dan Erection
4. Pekerja dengan Untuk memasang dan
volume dan menyambung baja dan logam
schedule menggunakan Las listrik/inverter
pekerjaan kap. 200A.
Pasal 3.7 PEKERJAAN KONSTRUKSI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
Pasal 3.7.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan konstruksi rangka atap baja ringan ini
penyediaan tenaga, bahan material dan peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi rangka atap baja ringan.
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan Galvalume adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang (truss) yang telah dilapisi bahan
galvalume untuk ketahanan terhadap karat. Rangka atap yang digunakan harus
merupakan produksi dari pabrik yang berkompeten dalam penelitian dan teknologi.
Rangka atap berbentuk segitiga kaku yang terdiri dari rangka utama atas (top Chord),
rangka utama bawah (bottom chord), dan rangka pengisi (web). Seluruh rangka
tersebut disambung dengan menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw)
dengan jumlah yang cukup. Untuk meletakkan material penutup atap/genteng,
dipasang rangka reng (batten) langsung diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak yang disesuaikan dengan ukuran genteng.
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke lapangan, perangkaian dan ereksi,
seperti
tercantum dalam gambar kerja meliputi :
Pekerjaan rangka atap
Pekerjaan usuk
Pekerjaan reng
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
Setting level balok ring
Pemasangan penutup atap
Pemasangan kap finishing atap
Talang selain talang jurai dalam
Asesoris atap
Pasal 3.7.2 Standard Dan Persyaratan
Persyaratan Desain Struktur Rangka Atap Baja Ringan Struktur rangka atap baja
ringan harus didesain oleh tenaga ahli yang berkompeten. Desain harus mengikuti
kaidah-kaidah teknis yang benar sesuai karakter baja ringan yaitu dengan perancangan
standar batas desain struktur baja cetak dingin. Desain struktur rangka atap baja
ringan meliputi top chord, bottom chord, web dan screw sebagai satu kesatuan yang
tidak boleh dipisahkan.
Peraturan yang digunakan sebagai pedoman :
Harus memenuhi standar : AISI (American Iron and Steel Institute)
Sistem yang digunakan : sisten ASD
Memiliki sertifikat pengujian lentur dan tekan elemen dari institusi yang
berkompeten dan bersertifikasi.
Perangkat lunak computer (software) boleh digunakan untuk membantu proses desain
atap baja ringan jika software memang khusus dikembangkan untuk menghitung
struktur baja ringan dan mengakomodasi peraturan-peraturan yang telah disebutkan
diatas.
Penghitungan Struktur Rangka Atap menggunakan Software MAXIMA CAD.
Pasal 3.7.3 Persyaratan Bahan
Material rangka atap yang digunakan harus memenuhi spesifikasi yang diuraikan pada
sub bab ini. Satuan ukuran panjang yang digunakan sub bab ini adalah millimeter
(mm) dan ukuran ketebalan material baja yang dimaksud adalah ketebalan baja
terlapis (Total Coating Thickness/TCT).
Material rangka atap baja ringan menggunakan produk ex. Smarttruss, Global Truss,
Jaindo, atau setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Material struktur rangka Atap
Properti mekanikal baja
Baja mutu tinggi G550 (sertifikat bahan harus dilampirkan)
Tegangan leleh minimum : 550 MPa
Modulus elastisitas : 2,1 x 10 5 MPa
Modulus Geser : 8 x 10 4 MPa
Lapisan pelindung terhadap karat
Rangka batang harus memiliki lapisan tahan karat Seng Aluminium
(Galvalume), dengan komposisi sebagai berikut :
55 % Aluminium (Al)
43 % Seng (Zinc)
2 % Silicon (Si)
Ketebalan pelapisan : ± 100 gram/m2
b. Geometri profil rangka atap
Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil kanal (channel) C.
C75.100 (tinggi profil 75 mm dan tebal 1,00 mm), digunakan untuk
rangka batang utama (top chord dan bottom chord).
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,75 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi
(web).
C75.65 (tinggi profil 75 mm dan tebal 0,65 mm), digunakan untuk rangka
batang utama (top chord dan bottom chord) dan rangka batang pengisi
(web).
Reng (batten)
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil U terbalik.
Reng 27.45 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,45 mm).
Reng 27.50 (tinggi profil 27 mm dan tebal 0,50 mm).
Reng 40.45 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,45 mm).
Reng 40.50 (tinggi profil 40 mm dan tebal 0,50 mm).
Talang Jurai dalam
Jika pada desain bentuk atap terdapat pertemuan 2 bidang atap dengan
membentuk sudut tertentu, maka pada pertemuan sisi dalam harus menggunakan
talang untuk mengalirkan air hujan. Talang yang dimaksud
disini adalah talang jurai dalam dengan ketebalan 0,40 mm dan telah dibentuk
menjadi talang lembah.
Alat sambung (screw)
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi
sebagai berikut :
a. Kelas ketahanan korosi minimum : Class 2
b. Ukuran baut untuk struktur rangka atap adalah type 12-14x20 dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter ulir : 5,5 mm
- Jumlah ulir perinch : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 8,8 kN
- Kuat tarik minimum : 15,3 kN
- Kuat torsi minimum : 13,2 kNm
c. Ukuran baut untuk struktur reng adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 4,87 mm
- Jumlah ulir perinch : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16”
- Material : AISI 1022 Heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata : 6,8 kN
- Kuat tarik minimum : 11,9 kN
- Kuat torsi minimum : 8,4 kNm
- Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik minimum 560
watt
- dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Tumpuan ring balk
Konektor yang digunakan adalah dari material profil C75.65 atau C75.75 yang
dibentuk mengikuti kebutuhan. Konektor ini merupakan alat sambung antara
rangka utama dengan ring balok yang sudah diperhitungkan gaya hisapnya
sesuai dengan desain yang berlaku.
Ikatan angin/bracing
Untuk menjamin stabilitas dan kekuatan struktur rangka atap, antara
rangkautama atap dipasang pengaku (bracing) atau ikatan angina. Profil ikatan
angina menggunakan profil reng.Seluruh bahan baja ringan yang akan
digunakan harus di berikan contohnya terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas / Direksi, sebelum boleh didatangkan dilapangan
pekerjaan.
Pasal 3.7.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pra Pelaksanaan Konstruksi
1. kontraktor wajib melaksanakan pemaparan produk (penjelasan teknis dan software
desain) sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) seperti yang telah
dijelaskan pada pasal-pasal diatas. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat
dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
2. Pemaparan produk dilaksanakan dalam rapat koordinasi teknis lapangan sebelum
pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan.
3. Kontraktor bersama pengawas lapangan harus mengadakan pengecekan balok ring
yang kemudian diajukan untuk mendapat persetujuan tertulis dati PPTK sebelum
pemasangan rangka atap baja ringan dilaksanakan.
4. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap, detil dan akurat.
5. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja.
6. Setiap bagian yag tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama, juga berlaku untuk ketidak cocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi
dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal.
7. Perubahan bahan/detil karena alas an apapun harus diajukan ke Direksi Pengawas,
Konsultan Perencana, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk
mendapat persetujuan secara tertulis.
8. Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detil, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen konstruksi baja ringan.
b. Pelaksanaan Konstruksi
1. Sebelum pemasangan, kontraktor harus menyerahkan hasil tes laboratorium bahan
rangka atap tersebut dari pihak perusahaan galvalume kepada Direksi
Pengawas/Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan dengan biaya ditanggung
oleh pihak kontraktor.
2. Perusahaan pabrikasi galvalume yang dipilih/ditunjuk harus memberikan garansi
penuh atas kekuatan material dan kekokohan serta dapat memberikan garansi
minimal 10 tahun.
3. Pihak perusahaan galvalume harus menyediakan tenaga pemasangan/fabricator
yang terlatih serta tenaga supervise lapangan yang bertugas mengarahkan proses
pemasangan.Bentuk dan dimensi kuda kuda serta dimensi batang-batang dan plat
simpulnya harus dilaksanakan sesuai gambar rancangan pelaksanaan serta sesuai
dengan keadaan bentang kedudukannya di lapangan pekerjaan.
4. Untuk itu Kontraktor Pelaksana harus membuat "gambar-gambar pelaksanaan"
lebih dahulu. Pekerjaan kudakuda baja ini tidak diperkenankan dilaksanakan
sebelum "gambar pelaksanaan" disetujui Direksi.
5. Jarak antar kuda-kuda adalah ± 3 m atau sesuai rekomendasi desain.
6. Pembuatan kudakuda baja harus dilaksanakan di tempat yang datar dengan lantai
kerja yang keras. Bila dilaksanakan di luar lapangan pekerjaan, Kontraktor harus
meminta ijin secara tertulis kepada Direksi dan menunjukkan bengkel tempat
dikerjakannya konstruksi untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum
pekerjaan ini dilaksanakan.
7. Pemotongan harus dilaksanakan dengan mesin standard. Pelubangan harus
menggunakan bor. Tepian yang tajam akibat pemotongan maupun pemboran harus
ditumpulkan dengan gerenda.
8. Pemasangan kudakuda hanya boleh dilaksanakan bila kolom-kolom dan balok
beton penumpunya telah berumur paling sedikit 14 (empat belas) hari dan baut-
baut pengikatnya telah terpasang dengan benar.
9. Pengangkatan kudakuda harus dilaksanakan secara hati-hati hingga tidak
menimbulkan puntiran-puntiran pada bidang kuda kuda.
10. Untuk itu sebelum diangkat batang-batang pejepit sebagai klem pengaku bidang
kudakuda harus dipasang lebih dahulu dan tidak boleh dilepas sebelum trek stang
dipasang serta konstruksi kudakuda telah benar-benar dalam keadaan diam.
Pasal 3.7.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1
pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian
4. Pekerja dengan khusus karena membutuhkan
volume dan ketelitian fabrikasi dan Erection
schedule
pekerjaan
Pasal 3.8 PEKERJAAN WATER PROOFING
Pasal 3.8.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan
untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam
gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi spesifikasi
dari pabrik yang bersangkutan.
Bagian yang di waterproofing :
Plat Tandon (Screeding beton camp 1pc:3ps)
Plat Talang (Screeding beton camp 1pc:3ps)
Dak Area KM/WC (waterproofing coating)
Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
Pasal 3.8.2 Persyaratan Bahan
a. Waterproofing Plat Toilet
1. Bagian-bagian yang diberi waterproofing adalah pelat-pelat beton yang
berfungsi sebagai toilet.
2. Lapisan waterproofing terbuat dari acrylic Polimer dan PU merk SIKA (area
toilet) yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
3. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus memastikan bahwa
kemiringan plat beton sudah cukup untuk mengalirkan air hujan ke pipa-pipa
pembuangan (kemiringan minimal 2 %)
4. Semua cara pemasangan, cara-cara pelapisan sampai dengan perlindungan
permukaan setelah pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang
dikeluarkan pabrik/produsen.
5. Warna bahan waterproofing akan ditentukan kemudian oleh Perencana, dari
pilihan warna yang tersedia.
Pasal 3.8.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan
logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari besi/
baja),Spesifikasi bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari logam bukan
besi) .
b. STM 828.
c. ASTME : TAPP I 803 dan 407.
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
Direksi Pengawas.
Pasal 3.8.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini membutuhkan
2. Kepala Tukang 1 perhatian khusus sebab
3. Tukang Disesuaikan melibatkan pihak lain untuk
produksi dan qualitycontrol.
4. Pekerja dengan
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 3.8.5 Pengujian Pekerjaan
Pasal 3.9 PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG MANTILI JUMBO
Pasal 3.9.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup atap, dan talang untuk
bagian bangunan tertentu seperti yang tertuang
terlukis dan dijelaskan dalam gambar rencana termasuk kelengkapan pendukung
lainnya hingga fungsi masing-masing hasil pekerjaan sempurna.
Pasal 3.9.2 Standar yang Dipakai
- SNI 03-6861-2002.Spesifikasi bahan bangunan bagian a (bahan bangunan bukan
logam),Spesifikasi bahan bangunan bagian b (bahan bangunan dari besi/
baja),Spesifikasi bahan bangunan bagian c (bahan bangunan dari logam bukan besi).
- ASTM, A 370 • 74
- SII : Standart Industri Indonesia.
Pasal 3.9.3 Persyaratan Bahan
Penutup atap yang digunakan adalah Model Atap Genteng Mantili Jumbo. Sebelum
dipasang kontraktor diwajibkan mengajukan contoh Atap kepada Direksi Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 3.9.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Contoh Bahan
Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh tiap
jenis/type bahan penutup atap yang dipakai, lengkap dengan brosur dan syarat
pelaksanaan dari pabrik.
2. Shop Drawing
Kontraktor harus menyediakan shop drawing yang memperlihatkan dengan
jelas, bagian-bagian atas yang belum tergambar dengan jelas pada gambar
rencana.
3. Penutup atap Genteng Mantili Jumbo yang dipasang rapat sedemikian rupa
sehingga betul-betul tersusun rapi dalam segala arah, kaitan dan saling
menutupnya harus cocok dan rapat sehingga tidak terjadi kebocoran apabila
terkena hujan.
4. Teknik pemasangan dan penyelesaian detail-detail yang belum jelas dalam
gambar, harus diikuti ketentuan dari pabrik penutup tersebut dan harus sesuai
dengan gambar rencana
Pasal 3.9.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini membutuhkan
2. Kepala Tukang 1 perhatian khusus sebab
3. Tukang Disesuaikan melibatkan pihak lain untuk
produksi dan qualitycontrol.
4. Pekerja dengan
volume dan
schedule
pekerjaan
BAB 4 PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 4.1 PEKERJAAN PASANGAN ORNAMEN NON STRUKTURAL
Pasal 4.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan danalat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Pekerjaan ini meliputi antara lain :
1. Pengadaan dan pemasangan beugel-beugel talang, klem-klem down pipe, pelat
klem-klem sambungan rangka, dari bahan galvanized steel.
2. Bahan penggantung rangka plafond dari besi diameter 6 mm dilengkapi dengan
wartel moer (adjustable rod) dan klem pada rangka plafond (klem besi strip ¼” x
1” bentuk U) dan dipasang sesuai dengan gambar dan atas petunjuk
Direksi/Pengawas, tiap jarak 80 Cm. Pemasangan pada bidang beton dikaitkan
pada angker-angker beton (Philips red head / Ramset) atau ditanam dalam beton
sebelum pengecoran pelat atau balok beton lantai. Besi diameter 6 mm sebagai
penggantung harus lurus, tidak boleh bekas tekukan dan tidak karatan. Setelah
rangka plafond selesai dipasang, besi-besi penggantung harus dicat dengan zinc
chromate.
3. Railing pagar selasar, dengan ukuran sesuai gambar rencana.
Pasal 4.1.2 Persyaratan Bahan
Pasal 4.1.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pemeriksaan dan lain-lain.
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi.
Seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa, sehingga
semua komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan.
2. Direksi mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di Pabrik pada saat yang
dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan yang boleh dikirim ke lapangan sebelum
diperiksa dan disetujui Direksi. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak
sesuai dengan gambar atau spesifikasi ini akan ditolak, dan bila demikian, harus
diperbaiki dengan segera tanpa tambahan biaya.
3. Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar kerja
yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta
ukuran las, jumlah, ukuran dan posisi baut-baut serta detail-detail lain yang lazim
diperlukan untuk fabrikasi.
4. Ukuran-ukuran.
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
5. Sambungan.
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul (full
penetration butt weld).
6. Pemasangan percobaan (trial erection)
Bila dipandang perlu oleh Direksi, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan
percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak
cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh
Direksi. Pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan Direksi.
7. Pengecatan.
a. Semua bahan konstruksi baja harus dicat. Sebelum dicat semua permukaan
baja harus bersih dari kotoran-kotoran atau minyak-minyak. Pembersihan
harus dilakukan dengan sikat besi mekanis (mechanical wire brush).
b. Cat dasar adalah cat zinc chromate produk ICI, Mowilex atau setara.
Pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di lapangan. Baja yang
akan ditanam di dalam beton tidak boleh dicat.
c. Cat akhir adalah cat zinc chromate (synthetic super gloss paint) produk
primptop, protective, nippon paint ICI, atau setara. Pengecatan dilakukan
satu kali atau lebih dilapangan sampai menutup sempurna.
8. Pemasangan akhir (final erection)
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus
dalam keadaan baik. Bagian-bagian dimana tidak dapat dipasang atau
ditempatkan sebagaimana mestinya, sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi
atau perubahan bentuk karena kesalahan penanganan atau pengangkutan,
maka keadaan itu harus segera dilaporkan kepada Direksi, untuk
mendapatkan persetujuan cara perbaikan dan pemecahannya, yang dapat
dilakukan di lapangan atau di work shop. Meluruskan pelat dan besi siku atau
bentuk lainnya harus dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Segala biaya
sebagai akibat dari hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya. Kantong air pada
konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan bahan
Waterproofing yang telah disetujui.
c. Setiap komponen harus diberi kode (marking) yang sesuai dengan gambar
pemasangan. Komponen harus diberi kode sedemikian rupa sehingga
memudahkan pemasangan.
Baut-baut, baut angker, baut hitam dan lain-lain harus disediakan dan harus dipasang
sesuai dengan gambar detail.
Pasal 4.1.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.2 PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
Pasal 4.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan pemasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk perencana.
Pasal 4.2.2 Standard Dan Persyaratan Yang Berlaku
Pekerjaan wajib memenuhi standard:
Batu bata harus memenuhi NI 10
Semen Portland harus memenuhi NI 8.
Pasir harus memenuhi NI 3 pasal 14 ayat 2.
Air harus memenuhi PVBI 1983 pasal 9.
Pasal 4.2.3 Persyaratan Bahan
1. Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata merah lokal bakaran kayu yang
berkualitas baik yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-
kira 5x11x22 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20 %) dan tidak
diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
Bahan bata merah:
Berat jenis kering (ρ) : 1500 kg/m3
Berat jenis normal (ρ) : 2000 kg/m3
Kuat tekan : 2,5 – 25 N/mm² (SII-0021,1978)
Konduktifitas termis : 0,380 W/mK
Tebal spesi : 20 – 30 mm
Ketahanan terhadap api : 2 jam
Jumlah per luasan per 1 m2 : 70 - 72 buah dengan construction waste
2. Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
Pasal 4.2.4 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Dimana diperlukan menurut Direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
3. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan aduk campuran 1 PC : 6
pasir pasang. untuk semua dinding luar, semua dinding lantai dasar diatas
permukaan sloof setinggi 50 cm diatas permukaan lantai dasar, dinding didaerah
basah setinggi 270 cm dari pemukaan lantai, serta semua dinding yang pada
gambar menggunakan simbol aduk trasraam/kedap air digunakan aduk rapat air
dengan campuran 1 PC : 3 pasir pasang pada permukaan sloof sampai dengan
ketinggian 50cm.
4. Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang telah disetujuh atau
dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras, dilarang memakai perekat
yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
5. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex lokal dengan kwalitas terbaik
yang disetujui Perencana, siku dan sama ukurannya 5 x 11 x 22 cm.
6. Sebelum digunakan batu bata harus direndam dalam bak air atau drum hingga
penuh.
7. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan lemudian disiram air.
8. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar siar telah dikerok serta dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
24 lapis atau maksimum setinggi 1 m setiap harinya, diikuti dengan cor kolom
praktis.
10. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
11. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan lok
penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm, dengan tulangan pokok 4
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
12. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/scaffolding/stieger sama sekali
tidak diperkenankan.
13. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan
beton dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
14. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5% Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
15. Pasang batu bata dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setelah 15 cm
dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,
rapi dan benar benar tegak lurus.
Pasal 4.2.5 Syarat Syarat Kualitas Pekerjaan
1. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
2. Pasangan batu bata dapat diterima/ diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 12 m² tidak lebih dari 0.5 cm (sebelum diaci/diplester).
3. Pasangan batu bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
Pasal 4.2.6 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.3 PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN SEMEN DINDING BATA
MERAH
Pasal 4.3.1 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Pasal 4.3.2 Persyaratan Bahan
1. Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan).
2. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
3. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
4. Penggunaan asukan plesteran :
5. Adukan 1 PC : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air ATAU plesteran beton
6. Adukan 1 PC : 6 dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
7. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC
Pasal 4.3.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian
dan Syarat Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat
Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitekur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran
tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
4. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
a. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata dibawah permukaan tanah
sampai ketinggian ± 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi, dan daerah basah lainnya dipakai aduk plesteran 1
PC : 3 pasir.
b. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian PC : 1 bagian Daily bond.
c. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran 1 PC : 6 pasir.
d. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 Kg semen.
e. Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
f. Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan
pemasangannya tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
5. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
6. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. 16 Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan
cara dipahat halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester,
dibersihkan dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi
dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 6 pasir.
a. Pasir pasang yang digunakan harus diayak terlebih dahulu dengan mata ayakan
seperti yang disyaratkan.
7. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
8. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi
kedap air.
9. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih
baik terhadap finishingnya, kecuali untuk yang menerima cat.
10. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan
yang diizinkan Perencana.
12. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain didalam gambar.
13. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung
bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor
berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
15. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
16. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram
dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
17. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor
wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan wajib diperbaiki.
18. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Pasal 4.3.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.4 PEKERJAAN KUSEN ALUMINIUM, DAUN PINTU,
JENDELA,KACA, DAN ASSESORIES
Pasal 4.4.1 Pekerjaan Kusen Aluminium
4.4.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium,
seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu dan
jendela, pekerjaan kaca.
4.4.1.2 Persyaratan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex.
,Alexindo, Alkan, Indal, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai
SII extrusi 0695-82, 0649-82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8
x 7,6 cm) atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar
detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi Pengawas.
c. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna sesuai gambar rencana.
d. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di proyek dengan dilengkapi
bahan pelindung / pembungkus dan baru diperkenankan dibuka sesudah
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-
profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-
unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan
seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan yang disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120
kg/m2, untuk setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak
terlihat kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai
tekanan 137 Pa (positif) dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air
minimum 3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
untuk tinggi dan lebar 1 mm.
untuk diagonal 2 mm.
m. Accessories.
Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
n. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
o. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3
mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser.
p. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I
dengan merk : Solid / Dexxon / solid / paloma. Untuk hak angin sikutan
menggunakan casement.
4.4.1.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding.
Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan
dari Direksi Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan
lapangan dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing
atas petunjuk manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat
perhitungan-perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar
hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup,
rivet, stap dan harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal
2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan
memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca
dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium
akan bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak
diperhatikan sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding
horizontal yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass
(pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
Pasal 4.4.2 Pekerjaan Daun Pintu Panel
4.4.2.1 Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type WSP dipasang pada seluruh detail sesuai
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
4.4.2.2 Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type WSP board (Wood Solid Panel), dengan
model Router + Kaca atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: Duma Door, AngzDoor, Tulus Door, Kaka.
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
pilihan Perencana.
4.4.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material
yang digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-
detail sesuai gambar.
Pasal 4.4.3 Pekerjaan Kaca
4.4.3.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
4.4.3.2 Persyaratan Bahan
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada
umumnya mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus
cahaya, diperoleh dari proses pengambangan (Float Glass). Kedua
permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS.
Kaca tebal minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk
pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame,
kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-
kira 2 mm.
Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut
siku serta tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum
yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari
pabrik bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada
bangunan, luas / ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan
negatif yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui
Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi
gas yang terdapat pada kaca).
Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian
atau seluruh tebal kaca).
Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar
kearah luar/masuk).
Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan
kaca yang berobah dan mengganggu pandangan.
Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan
Direksi Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan,
harus digurinda / dihaluskan.
4.4.3.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat-syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan /
disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan
diberi tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting
size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai
dengan persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu
kaca rangka aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk
menutupi rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai
dengan persyaratan pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca
terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan
retak dan pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas
goresan.
Pasal 4.4.4 Pekerjaan Kunci-Engsel-Penggantung (Hardwares)
4.4.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat -
alat bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
4.4.4.2 Persyaratan Bahan
Produk Angzdoor, Tulus, S Door, kaka/setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan
cylinder dengan knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas
yang disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
Jenis Kegunaan Merek/Prod
Bahan Untuk uk
Handle + Kunci Tanam 2x Pekerjaan Dekson
Kunci
tanam
Kait Angin Jendela Pekerjaan Dekson
Kait Angin
Jendela
Rambuncis Dekson
Pekerjaan
Grendel
Pintu &
Jendela
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna, melalui
pertimbangan harga perencanaan
4.4.4.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat
dari pemilihan merk, kontraktor harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan
persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu
dipasang setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan
sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah
engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu,
tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu,
engsel bawah dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel
ditengah dipasang ditengah antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi
yang telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai,
kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
4.4.4.4 Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Kontraktor wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing
lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka kontraktor wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan
perbaikan menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah
pekerjaan pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari
pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada
permukaannya.
4. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan,
sesuai dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-
masing memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi
dengan cylinder nya.
Pasal 4.4.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.5 PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
Pasal 4.5.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
Pasal 4.5.2 Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran
b. Pekerjaan Pasangan Bata
c. Pekerjaan Waterproofing
Pasal 4.5.3 Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
NI 19
PVBB 1970
PVBI 1982.
SKKNI Kepmenaker 2016-309 Tukang Pasang Ubin
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang
ditentukan dalam SNI 2052-2015. Semen portland dan SNI 6861-2002 tentang bahan
bangunan.
Pasal 4.5.4 Pekerjaan Pasangan Keramik Dinding
4.5.4.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yangdibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik.
Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
4.5.4.2 Persyaratan Bahan.
a. Bahan :
Keramik dinding :
1. Jenis :ex. Platinum
yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
2. Bahan pengisi siar : ex. MU/AM/Lemkra atau setara kualitas disetujui oleh
Direksi Pengawas.
3. Bahan perekat : semen biasa.
4. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
5. Ukuran : 25x40
Lis keramik dinding/Listello:
1. Jenis : Keramik tile merk Platinum, Asia Tile atau yang
disetujui oleh Direksi Pengawas
2. Bahan pengisi siar : MU/AM atau setara kualitas disetujui oleh Direksi
Pengawas.
3. Bahan perekat : semen biasa.
4. Warna/texture : akan ditentukan kemudian
5. Ukuran : 10x40
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna, melalui pertimbangan
harga perencanaan
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
Keramik Indonesia SKKNI Kepmenaker 2016-309 Tukang Pasang Ubin,
c. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam,
warna yang tidak seragam akan ditolak.
d. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
e. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis-
operatif dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
f. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
4.5.4.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Pada permukaan dinding beton/bata merah yang ada keramik dapat langsung
diletakkan dengan menggunakan perekat spesi 1 PC : 3 pasir, diaduk baik
memakai larutan cement, jumlah pemakaian adalah 10% dari berat semen yang
dipakai dengan tebal adukan tidak lebih dari 1,5 cm atau bahan perekat khusus,
dengan memperhatikan sehingga mendapatkan ketebalan dinding seperti tertera
pada gambar. Penggunaan produk perekat siap pakai lebih disarankan.
c. Pemasangan dinding dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
d. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna.motip
tiap keramik harus sama tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
e. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus untuk ini, sesuai
petunjuk pabrik.
f. Sebelum keramik dipasang, keramik terlebih dahulu harus diremdam air sampai
jenuh.
g. Pola keramik harus memperhatikan ukuran/letak dan semua peralatan yan akan
terpasang didinding : exhaust an, panel, stop kontak, lemari gantung dan lain-lain
yang tertera didalam gambar.
h. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
i. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran harus
ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan Pengawas sebelum
pekerjaan pemasangan dimulai.
j. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar harus benar-benar
lurus. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya
harus merupakan satu garis lurus.
k. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar sebesar 4-5 mm
setiap perpotongan siar harus membentuk dua garis tegak lurus. Siar-siar keramik
diisi dengan bahan pengisi siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti
yang disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan ditentukan
kemudian.
l. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukan semen hanya boleh dilakukan
dengan menggunakan cairan pembersih khusus untuk keramik.
m. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan grout.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat,
setelah naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan
compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya
poles dengan kain.
Pasal 4.5.5 Pekerjaan Pasangan Keramik Lantai
4.5.5.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
4.5.5.2 Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : Keramik Ex. Asia Tile, Roman, Milan /setara
2. Ukuran : 40 x 40 cm Polos Unpolished & Polished
(warna cerah)
25 x 25 cm Unpolished (Toilet)
Dan Step nosing 10 x 40 cm, Plint 10x40 cm polished
gelap
3. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu :Tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam
basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PVBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat
17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perkeat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna, melalui pertimbangan
harga perencanaan
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan
ASTM, peraturan keramik Indonesia (NI-19), SNI-6861-2002
c. Semen Portland harus memenuhi SNI - 2052-2015, pasir dan air harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalamSNI 6861-2002 dan SNI 2847-2013 dan
ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna
yang tidak seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Perencana.
4.5.5.3 Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing
mengenai pola keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah
selesai dengan baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed,
kering dari lantai screed = min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai beton adalah
minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah
dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama
lebarnya, maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk
sudut siku yangsaling berpotongan tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti
yang telah disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya
bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting
Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang
diinginkan.
Ketika grout sudah mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles
dengan kain.
Pasal 4.5.6 Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan
jenis keramik yang dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan
untuk perawatan, oleh pemberi tugas.
Pasal 4.5.7 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
membutuhkan perhatian khusus
karena membutuhkan ketelitian
finishing.
3. Tukang Disesuaikan
dengan
volume dan
schedule
pekerjaan
4. Pekerja
Pasal 4.6 PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD
Pasal 4.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat
b. bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
c. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Gypsum Board area sesuai dengan
yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi/
Pengawas, pada tahapan ini dilaksanakan untuk penyelesaian
Pasal 4.6.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Elektrikal
Pasal 4.6.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 Rangka Plafond
Pasal 4.6.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond
1. Bahan penutup langit langit gypsum board yang digunakan adalah gypsum board
tebal 9 mm atau ukuran lain, sesuai dengan gambar.
2. Gypsum board yang digunakan merk Jayaboard/ Knauff/ Yoshino Gypsum/yang
disetujui oleh Direksi Pengawas lengkap dengan acessories nya.
3. Gypsum board dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan
pertemuan adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan jointing compound
dan cotton tape.
4. Model bentuk dan ukuran Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum
pada gambar.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk
yang direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate atau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding
atau rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
Pasal 4.6.5 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari
Direksi Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar
gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan
detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan
dimulai dan dipasang.
b. Rangka Plafond
1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat
lainnya. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh
Direksi Pengawas.
2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset ke
plat beton/balok beton.
4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata, lurus
dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca
langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh
ada lubang lubang atau cacat bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana
untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus
(tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan
yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan
bidang lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib
menanyakan hal ini kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan gypsum board
1. 5.10.1. Perbandingan adukan plamir dengan air adalah 1:2. Tuangkan Jointing
Compound sedikit demi sedikit ke dalam air, pastikan bercampur dengan baik.
Aduk pada komposisi yang tepat, untuk penggunaan, jangan lebih dari 15 menit,
atau akan mengeras.
2. 5.10.2. Lapisan pertama : Berilah adukan tadi pada nat sambungan lalu
tempelkan cotton tape,fungsinya sebagai penahan retak. Kemudian ratakan dengan
adukan dengan menggunakan kape/ srap.
3. 5.10.3. Lapisan kedua : Lanjutkan dengan memberikan adukan pada
sambungan, hingga merata dan halus dengan menggunakan kape/ srap, dan tunggu
hingga kering. Bersihkan/ ratakan dengan kape.
4. 5.10.4. Lapisan ketiga : Lanjutkan untuk lapisan ketiga dengan adukan tipis
merata dan halus sekitar 30-40 cm dengan menggunakan trowel. Tunggulah sampai
kering kemudian amplas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak gypsum board disekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua
kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
Pasal 4.6.6 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.7 PEKERJAAN PLAFOND KALSIBOARD
Pasal 4.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
Pasal 4.7.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
Pasal 4.7.3 Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
Pasal 4.7.4 Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond Kalsiboard, Hardie Panel, Versaboard, yang digunakan adalah
dengan tebal 6 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas lengkap
dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari metal furring/ besi hollow yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Bilamana rangka plafond terbuat dari besi hollow maka material tersebut sebelum
dipasang harus sudah difinish dengan cat primer anti karat Zincrhomate tau di
galvanized sesuai dengan yang tertera pada gambar.
3. Rangka merupakan 'grid' yang terdiri dari profil profil yang terdiri atas profil utama
(maintee), profil penghubung (cross tee) dan lis lis tepi dengan gesper pengatur
ketinggian.
4. Penggantung rangka plafon terbuat dari besi bulat diameter 6 mm yang dilengkapi
dengan mur dan klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau
rangka baja yang ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
Pasal 4.7.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik,
lurus dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton atas balok kawat
penggantung seperti telah disebutkan diatas.
7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset
ke plat beton/balok beton.
8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat
bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang
digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang
cotton tape (perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi
Compound PD-INT dengan memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar kering atau
-+ 6-7 jam.
5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan
benturan, benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang
timbul adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.8 PEKERJAAN RAILING STAINLESS STEEL
Pasal 4.8.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjan ini meliputi menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapainya hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Meliputi pekerjaan railing stainless steel dilakukan pada tangga utama dan void atau
seluruh lokasi yang ditunjukkan/ disebutkan dalam gambar dan sesuai dengan petunjuk
Direksi Pengawas.
Pasal 4.8.2 Persyaratan Bahan
1. Railing/hand railing :
Railing / hand railing untuk pekerjaan tangga terbuat dari bahan pipa stainless steel
dari produk yang tertera pada (tabel) daftar material, dengan ukuran sesuai dengan
yang tercantum dalam gambar rancangan dan atas petunjuk Direksi Pengawas.
Pipa stainless steel harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A
36 dengan mutu ST 37. Pengelasan sambungan pipa stainless steel harus baik dan rata
serta memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ASTM A 53 type E atau type S.
2. Bahan yang dipakai, sebelum dipasang harus diserakan contohnya kepada Direksi
Pengawas. Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/ penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
Pasal 4.8.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Yang dimaksud adalah pekerjaan pembuatan railing dan hand railing stainless steel,
dilaksanakan pada semua tangga yang memerlukan sesuai petunjuk dalam gambar.
2. Cara penyambungan dilakukan dengan cara las.
3. Bila dianggap perlu Pelaksana Pekerjaan wajib mengadakan test terhadap bahan
bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk oleh Direksi Pengawas, baik
mengenai komposisi, konsentrasi serta aspek-aspek lain yang ditimbulkannya.
Untuk itu Pelaksana Pekerjaan harus menunjukkan surat rekomendasi dari lembaga
resmi yang telah ditunjuk oleh Direksi Pengawas sebelum memulai pekerjaan.
4. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji, baik pada pembuatan,
pengerjaan mupun pelaksanaan di lapangan oleh Direksi Pengawasatas tanggungan
Pelaksana Pekerjaan tanpa biaya tambahan.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan Pelaksana Pekerjaan diharuskan menyampaikan
contoh material/bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi Pengawasuntuk
memperoleh persetujuannya.
Pasal 4.8.4 Syarat-syarat Kualitas Pekerjaan
1. Hasil pemasangan railing harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang kuat, kokoh
dan sempurna, tanpa cacat.
2. Pemborong harus menjaga pekerjaan railing stainles steel yang sudah selesai
dilaksanakan sehingga terhindar dari kejadian-kejadian yang bisa menimbulkan
kerusakan dan tanpa cacat.
3. Apabila pemasangan railing kurang rapi harus segera diperbaiki, atas biaya
Pemborong
Pasal 4.8.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.9 PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 4.9.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton,
woodplank, gypsum, baja / metal termasuk pipa-pipa serta permukaan-permukaan
lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas
maupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-
sebab lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi
Pengawasmaupun penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah
warna & sebab-sebab lainnya.
Pasal 4.9.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada
bidang bidang transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis
lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut
akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan.
Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Pasal 4.9.3 Pengecatan Dinding Dan Plafond
4.9.3.1 Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah
(toilet).
Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur
ex Dulux / Nippon / Mowilex/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
Tanpa plamir
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan Plafond bagian dalam bangunan (Interior)
Cat yang digunakan cat Emulsion /setara kualitas yang disetujui Direksi
Pengawas.
Dilaksanakan pada permukaan tembok bagian dalam, dinding atau
plafond/plafond beton ekspose dengan urutan pengecatan sebagai berikut :
Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis
Tahap 2: Undercoat : Acrylic wall filler, 1 Lapis
Tahap 3: Cat akhir : Acrylic emulsion paint 2 kali pengecatan.
4.9.3.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan
seluruh plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada
retak-retak dan kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam
sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan
kekentalan sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance
sealer yang dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
Lapis I encer (tambahkan 20% air)
Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-
kaleng dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap
pengotoran-pengotoran.
Pasal 4.9.4 Finishing Kayu Dengan Politur
4.9.4.1 Persyaratan Bahan
a. Bahan material pelaburan politer seperti Propan ACRYLUX, Wood Eco Woodstain,
Mowilex Woodstain atau kualitas yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
c. Thinner dengan kualitas no. 1 sesuai rekomendasi Produk
d. Warna dari melamic adalah ditentukan dalam Tabel/Skema Material yang
ditunjukkan oleh Perencana.
e. Tingkat kilap dari plitur adalah SEMI GLOSS (tidak terlalu mengkilap).
f. Kontraktor wajib membuat contoh/sample melamic di atas material yang akan
dipakai dalam proyek ini dan diajukan dan disetujui Direksi Pengawas,
Perencana dan Pemberi Tugas.
4.9.4.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Melamic harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang trampil dalam pekerjaan
ini dan pekerjaan ini harus dipimpin oleh seorang mandor yang betul-betul ahli
dan berpengalaman.
b. Sebelum pekerjaan finishing mellamic / polyurethane dimulai harus dipastikan
bahwatersedia ventilasi / sirkulasi udara bersih dalam ruangan yang akan dicat.
c. Permukaan kayu yang retak-retak, lubang-lubang atau bercelah harus digosok
dengan amplas kayu, dicat dasar di dempul kemudian diamplas kembali
sehingga benar-benar halus permukaannya.
d. Permukaan kayu sebaiknya diamplas secukupnya agar serat kayu pada
lembaran kayu tidak habis dan serat masih terlihat baik.
e. Setiap mata kayu yang besarnya lebih dari 1 cm harus dipotong dan diganti
dengan kayu yang mulus, atau permukaannya diperbaiki dengan potongan kayu.
f. Mata kayu yang besarnya kurang dari 1 cm cukup diberi 2 lapis plamir yang
tipis.
g. Setiap lubang paku dan lubang-lubang atau cacat-cacat lainnya harus didempul.
h. Semua permukaan kayu/plywood yang hendak di-plitur dibersihkan dari debu
minyakdan kotoran yang mungkin melekat disitu.
i. Sesudah betul-betul bersih, digosok dengan amplas kayu, agar supaya seluruh
permukaankayu rata dan licin, tidak lagi terdapat serat kayu yang tidak rata pada
permukaan kayutersebut.
j. Apabila seluruh permukaan kayu/plywood sudah licin, pori-pori kayu harus
ditutup dengan wood filler secukupnya dengan menggunakan kape, sampai pori-
pori tertutup sempurna.
k. Permukaan kayu yang telah diplamur dengan wood filler tersebut, dihaluskan
dengan amplas Duco yang halus, kemudian debu amplas tersebut dibersihkan.
l. Pembuatan wood filler dilakukan dengan mencampurkan 10 bagian sanding
sealerdengan talk secukupnya, wood filler diaplikasikan dengan kape sampai
pori pori tertutup sempurna dengan diamplas Duco yang halus untuk setiap
lapisan.
m. Pewarna dipakai dngan daya sebar sesuai warna yang dikenhendaki perliter satu
lapis.
n. Sanding sealer sebagi cat dasar dicampur dengan hardener serta diencerkan
dengan thinner sesuai dengan rekomendasi produk
o. Perbandingan campuran asalah 10 bagian sanding sealer + 1 bagian hardener +
Thinner secukupnya. Dibutuhkan 2 3 lapis cat dasar setiap lapisan harus
diamplas sempurna sehingga siperoleh permukaan yang halus dan rata.
Pasal 4.9.5 Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
4.9.5.1 Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Nippe/Nippon/Avian/Emco/Setara yang disetujui
oleh Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
4.9.5.2 Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar
beserta pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain
ditentukan dalam gambar.
b. Contoh bahan
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang
akan digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat
persetujuan.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus
dan bebas debu, oli dan lain lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las
dan ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu
lapisan tebal 40 micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis.
Setelah -16 jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3
lampis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
Pasal 4.9.6 Pengecatan Epoxy Super Gloss
4.9.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, penyediaan tenaga
kerja, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pelaksanan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pengecatan dinding epoxy / super gloss dilakukan pada bagian dalam ruang ME
atau ditunjukkan dalam gambar.
4.9.6.2 Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan adalah : Cat produk Epoxy/Super Gloss
dengan warna ditentukan kemudian
b. Dinding yang akan dicat setinggi langit-langit atau sesuai gambar.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54
NI-4.
4.9.6.3 Syarat-syarat Pelaksanaan
d. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
e. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan.
f. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran
lain yang dapat merusak atau mengurangi mut pengecatan.
g. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar,
bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
h. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas serta
pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
i. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan
mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produksi kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi, selanjutnya akan diputuskan jenis, bahan dan warna
yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor selama tidak
lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
j. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
k. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk pemeriksaan
penerimaan bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
l. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Pengawas sebelum pekerjaan dimulai /
dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan
oleh pabrik yang bersangkutan.
m. Hasil pekerjaan yang baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda- noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
n. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
o. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya
tambahan biaya.
p. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/ berpengalaman
dalam pelaksanan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu
pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pasal 4.9.7 Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat
acrylic-vinyl acrylic emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas
identitas cat yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk
perawatan, oleh pemberi tugas
Pasal 4.9.8 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini membutuhkan
2. Kepala Tukang 1 perhatian khusus karena
3. Tukang Disesuaikan membutuhkan ketelitian
4. Pekerja dengan
finishing.
volume dan
schedule
pekerjaan
Pasal 4.10 PEKERJAAN FASAD LETTERING DAN LOGO ACRILIC
Pasal 4.10.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan Fasad Lettering pada seluruh permukaan yang ditentukan dalam gambar
rencana maupun rincian anggaran biaya.
2. Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulagan karena berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
Pasal 4.10.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item pekerjaan
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang transparant
ukuran 3x6 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan
Perencana. Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana
dan Direksi Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up
seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang
bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi
Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Pasal 4.10.3 Persyaratan Bahan
Acrilic yang digunakan adalah yang disetujui oleh Direksi Pengawas.
Warna akan ditentukan Kemudian.
Logo seperti pada gambar
Pasal 4.10.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan Fasad Lettering adalah bagian-bagian yang lain yang ditentukan
gambar.
b. Fasad Lettering dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor material
Acrilic yang telah disetujui oleh direksi pengawas.
Pasal 4.10.5 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 4.11 PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
Pasal 4.11.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan
pekerjaan ACP pada seluruh permukaan yang ditentukan dalam gambar rencana maupun
rincian anggaran biaya.
2. Pekerjaan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
3. Pekerjaansemua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus,
dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun
penyempurnaan / pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab
lainnya.
Pasal 4.11.2 Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard dari vendor material item
pekerjaan
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pemasanganpada bidang bidang transparant
ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana.
Jika contoh contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi
Lapangan, barulah kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti
tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu
bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan
dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang
yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan
Perencana, bidang bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Pasal 4.11.3 ACP pada Dinding , Kanopi , dan Bidang Struktural
Persyaratan Bahan
a. ACP dinding dan bidang Struktural:
ACP yang digunakan ex 7seven / Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
ACP dilapisi Thermal insulation tipe Buble Foil dengan merek yang disetujui oleh
direksi pengawas
Rangka ACP menggunakan besi hollow 50x50x3 mm atau seperti pada gambar dan
disetujui oleh direksi pengawas
Warna akan ditentukan Kemudian.
Jenis Bahan Kegunaan Produk/Merek
Untuk
PVDF 5005 Alloy Eksterior Pekerjaan Seven (Glossy)
ACP+ Rangka
Note: Jenis bahan ini dapat berubah sesuai permintaan pengguna, melalui pertimbangan harga
perencanaan
Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ACP adalah bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. ACP dipasang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh vendor material ACP
yang telah disetujui oleh direksi pengawas.
Pasal 4.11.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
BAB 5 PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
Pasal 6.1 PEKERJAAN SANITAIR
Pasal 6.1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, baha bahan, peralatan dan alat alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapau hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakaiannya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ditunjukkan dalam detail
gambar, dan syarat syarat dalam buku ini.
Pasal 6.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah:
Pekerjaan beton
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Plumbing
Pasal 6.1.3 Persyaratan Bahan
1. Bahan – bahan yang digunakan sebagai berikut :
Closet Duduk : Toto,American Standart lengkap dengan
accessories nya.
Closet jongkok : Toto,American Standart
Wastafel Gantung : Toto,American Standart lengkap dengan
accessoriesnya.
Kran : Toto, American Standart
Jenis Kegunaan Merek/Produk
Bahan Untuk
Closet Duoblock Pekerjaan Toto,American
Kloset Duduk Standart
Monoblock
Closet Jongkok Pekerjaan Toto,American
Kloset Jongkok Standart
Wastafel Pekerjaan Toto,American
Wastafel Standart
2. Warna akan ditentukan kemudian dan pemasangan harus dengan persetujuan
Direksi Pengawas
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali bila ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya, sesuai
dengan yang telah disediakan oleh pabrik.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk baru yang telah disyaratkan dalam uraian
dan syarat-syarat dalam buku ini.
6. Kontraktor wajib melampirkan faktur pembelian dan asal usul barang pada setiap
pengirimannya.
Pasal 6.1.4 Persyaratan Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Direksi Pengawas
beserta persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui Direksi Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya
kepada Direksi Pengawas.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempurna, rapi dan
lancar dipergunakannya/air tidak macet.
9. Pemasangan Kloset
a. Kloset yang digunakan adalah merk TOTO,American Standart lengkap
dengan segala accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type
yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities atau
gambar.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipsang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran
kebocoran.
10. Pemasangan Wastafel.
a. Wastafel yang digunakan adalah merk Toto, American Standart lengkap
dengan segala accessorinya seperti tercantum dalam brosurnya. Type type
yang dipakai adalah sesuai dengan gambar dan bill of quantities.
b. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan telah
disetujui oleh Perencana.
c. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu
serta petunjuk petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus
baik, rapi , waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan
penyambungan instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran
kebocoran.
11. Pemasangan Kran
a. Semua kran pada toilet dengan chromed finish dan dengan shower spray.
Ukuran disesuaikan keperluan masing masing sesuai gambar plumbing dan
brosur alat alat sanitair.
b. Keran keran yang dipasang pada sink diruang saji dan dapur disambung
dengan pipa leher angsa (extension).
c. Stop kran yang dapat digunakan merk KITZ/ONDA atau setara dengan
penempatan sesuai gambar untuk itu.
d. Keran keran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku,
penempatannya harus sesuai dengan gambar gambar untuk itu.
12. Pemasangan Floor drain dan Floor Clean Out
a. Floor drain dari metal verchroom, lobang 2" dilengkapi dengan siphon dan
penutup berengsel untuk floor drain dan dopverchroom dengan draad untuk
clean out. Atau sesuai dengan gambar untuk itu.
b. Floor drain dipasang ditempat tempat sesuai gambar untuk itu.
c. Floor drain yang dipasang teleh diseleksi baik, tanpa cacat dan disetujui
Perencana.
d. Pada tempat tempat yang dipasang floor drain, penutup lantai harus
dilobangi dengan rapih, menggunakan pahat kecil dengan bentuk dan
ukuran sesuai ukuran floor drain tersebut.
e. Hubungan pipa metal dengan beton/lantai menggunakan perekat beton
kedap air dan pada lapis teratas setebal 5 mm diisi dengan lem.
f. Setelah floor drain dan floor clean out terpasang, pasangan harus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda noda semen dan tidak ada kebocoran.
13. Pemasangan Clean Out
a. Kubikal yang digunakan adalah merk dari San-Ei dengan segala aksesoris
seperti yang tercantum dalam brosur Type type yang dipakai adalah sesuai
dengan gambar dan bill of quantities atau gambar.
b. Clean out dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
baik tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat cacat lainnya dan
telah disetujui oleh Perencana.
c. Konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk
petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi ,
waterpas dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran kebocoran.
Pasal 6.2 PEKERJAAN PLUMBING
Pasal 6.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna untuk pekerjaan:
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
Pekerjaan Instalasi Air Bekas
Pekerjaan Instalasi Air Kotor
Pekerjaan Instalasi Air hujan dalam gedung
Pekerjaan Sistem Pengolahan Air Limbah
Pasal 6.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan Plumbing ini adalah:
Pekerjaan Sanitair
Pekerjaan Pasangan Keramik
Pekerjaan Pasangan Bata
Pekerjaan Plafond Gypsum Board/Kalsiboard/Plafond Akustik
Pekerjaan Penutup Atap
Pekerjaan Beton
Pekerjaan Waterproofing
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Tata Udara
Pasal 6.2.3 Standard dan Persyaratan
1. Standard yang dipakai dalam pekerjaan plumbing:
Keputusan Menteri P.U. No.02/KPTS/1985.
SNI (Plumbing)
Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
Peraturan Instalasi Air Minum dari PDAM Surabaya.
Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan
Air untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2. Kontraktor-Sub kontraktor
a. Kontraktor yang bekerja wajib memiliki Surat ljin Instalasi dari Instansi yang
berwenang dan telah biasa mengerjakannya.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PAM kelas III
(C) untuk pekerjaan plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai
penanggung jawab di bidangnya masing-masing.
c. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada Sub
Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Direksi
Pengawas.
d. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan yang
diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
3. Koordinasi dengan Pihak Lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam, merk dan type
yang sama untuk seluruh proyek ini dan bangunan yang sudah ada agar mudah
memeliharanya.
c. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup
instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala peralatan
dan pekerjaan ini.
d. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar sistim Mekanikal /
Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini
Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan
tersebut.
4. Shop Drawing, Contoh Bahan & Asbuilt Drawing
a. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang
telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat
dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
b. Contoh Bahan & Mockup
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus
sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor
memperoleh SPK.
c. Asbuilt Drawings
Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan
Gambar-gambar kenyataan (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
Gambar-gambar kenyataan tersebut pada saat diserahkan sudah di tanda
tangani oleh Direksi Pengawas.
5. Testing dan Commisioning
a. Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran
yang dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang
diminta.
b. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan
testing tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
c. Laporan Pengetesan
Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan kepada Direksi laporan tertulis
mengenai hal-hal sebagai berikut:
Hasil pengetesan semua persyaratan operasi instalasi.
Hasil pengetesan peralatan
Hasil pengetesan kabel
Dan lain-lainnya.
Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus
disaksikan oleh pihak Direksi.
6. Persyaratan Penerimaan Pekerjaan
Pekerjaan dapat diterima sebagai suatu hasil pekerjaan yang baik bilamana:
a. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Direksi
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas dengan hasil baik,
sesuai dengan spesifikasi teknis.
b. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Direksi
Pengawas.
c. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemberi Tugas telah dipenuhi,
sehingga Pemberi Tugas dapat membenarkannya.
d. Kontraktor telah menyerahkan semua Surat lzin Pemakaian dari
Instansi Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan
Kerja, dll, hingga instalasi yang telah terpasang dapat dipakai tanpa
menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
e. Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat,
gagal atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar,
ternyata Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu
yang cukup menurut Direksi Pengawas serta pihak yang berwenang,
maka keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana
kenyataannya, dapat ditolak dan diganti. Dalam hal ini Pemilik dapat
menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas
dengan baik atas biaya dan tanggung jawab Kontraktor.
7. Petunjuk Operasi dan Pelatihan
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu)
set.
Katalog spare-parts.
Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam
kontrak ini, juga dalam bahasa Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga)
set dan kepada Direksi Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data
tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum
diprestasikan 100%.
c. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk
oleh Direksi Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan
tugasnya, minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah
penyerahanvpertama proyek dilakukan.
d. Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pelatihan ini terlebih dahulu
kepada Direksi Pengawas.
e. Pelatihan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi
dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca
berbingkai dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain
yang ditunjuk Direksi Pengawas.
8. Servis dan Garansi
a. Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1
(satu) tahun sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Direksi Pengawas
secara baik (setelah masa pemeliharaan).
b. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
c. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat
kesalahan pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180
(seratus delapan puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan
untuk pertama kalinya.
d. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap minggu atau
setiapp dibutuhkan untuk mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal
dan Plumbing serta mendatangkan seorang supervisor sekali sebulan
untuk memeriksa atau melakukan penyetelan peralatan selama masa
pemeliharaan.
e. Kontraktor wajib memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu)
tahun kalender setelah serah terima kedua.
Pasal 6.2.4 Persyaratan Bahan
Bahan-bahan yang dipakai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Keterangan Merk
Jenis Pekerjaan Tekanan Tekanan
Type
Kerja Uji
Pipa Instalasi Air
Gravitasi 5 kg/cm2 ex. VINILON/Wavin/
Bersih dan PVC Class AW
test rendam
Rucika
Accessoriesnya
Check Valve/Gate ex. Kitz/
Valve/ Stop Kran Toyo/RISER/WEFLO
Ex.
Pompa air bersih
Wilo,Sanyo,Grunfost
Plasti
Ex Jtech ,Induro, Vava
Tandon Air Atas PPE/Stainless
Viberglass
Steel
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
ex. VINILON/Wavin/
PVC Class AW
Bekas dan Gravitasi test
Rucika
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
ex. VINILON/Wavin/
PVC Class AW
Kotor dan Gravitasi test
Rucika
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi Air 5 kg/cm2
ex. VINILON/Wavin/
PVC Class AW
Kotor dan Gravitasi test
Rucika
Accessoriesnya rendam
Pipa Instalasi 5 kg/cm2
ex. VINILON/Wavin/
PVC Class AW
Venting dan Gravitasi test
Rucika
Accessoriesnya rendam
tertera Pada
Septic Tank Tenaga manusia
Gambar
Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya kepada
Direksi Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuannya secara
tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka
waktu 1 (satu) bulan sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
Pasal 6.2.5 Persyaratan Pelaksanaan Umum
1. Sambungan Instalasi Perpipaan.
a. Sambungan Ulir
Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm.
Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada pipa
dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan
zinkwite dengan campuran minyak.
Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dan bekas cutter
dengan reamer.
Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
b. Sambungan Las
Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada Direksi
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat ijin tertulis dan Direksi/Pengawas.
Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk itu.
Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las tistrik/inverter kap. 200A yang
berkondisi baik menurut penilaian Direksi/Pengawas.
c. Sambungan Lem
Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang sesuai
dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dan pabrik pipa.
Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus dipergunakan
alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus menggunakan alat
pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak lurus terhadap batang pipa.
Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
d. Sambungan sanitary fixtures
Sambungan ini dipergunakan pada alat-alat saniter antara Lavatory Faucet dan
SupplyValve dan Siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh oleh adanya paking dan bukan seal
threat.
e. Sleeves
Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut
menembus konstruksi beton.
Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan kelonggaran
diluar pipa ataupun isolasi.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk yang
mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber sealed atau
"Caulk".
2. Katup-katup dan Sanitary Fixtures
a. Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian- bagian berikut ini :
Sambungan masuk dan keluar peralatan
Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Ventilasi udara otomatis.
Katup kontrol aliran keatas dan kebawah.
b. Labeling Tag untuk Katup-katup
Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna
operasi dan pemeliharaan.
Fungsi-fungsi seperti "Normally Open" atau "Normally Close" harus
ditunjukkan ditags katup.
Tags untuk katup harus terbuat dan plat metal dan diikat dengan rantai
atau kawat.
c. Floor Drain
Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis Bucket Trap, Water
Pooved type dengan 50mm Water Seal. Floor Drain terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring
PVC neck
Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange
for water prooving
Floor Drain harus mempunyai ukuran utama sbb.
Outlet diameter Cover diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
d. Floor Clean Out
Floor Clean Out yang dipergunakan disini adalah Surface Opening
Waterprooved Type. Floor Clean Out terdiri dari:
Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type
PVC neck
Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterprooving.
Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet
sehingga mudah dibuka dan ditutup.
e. Roof Drain
Roof Drain yang dipergunakan disini harus dibuat dari Cast Iron
dengan konstruksi waterproove.
Luas laluan air pada tutup roof drain lalah sebesar dua kali luas
penampang pipa buangan.
Roof Drain harus terdiri atas 3 bagian sbb.:
- Bitumen Coated Cast Iron body dengan waterprooved flange.
- Bitumen Coated Neck for adjustable fixing.
- Bitumen Coated cover Dome type
3. Penggantung dan Penunjang Perpipaan
a. Penggantung dan Penunjang Pipa
1. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut:
Diameter Ukuran Pipa Batang Penggantung
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13mm
2. Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas Penunjang pipa lebih
dihitung dengan faktor dan 2 keamanan 5 terhadap kekuatan puncak.
3. Bentuk gantungan.
4. Untuk yang lain-lain : Split ring type atau Clevis type.
5. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
6. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
4. Pipa Tertanam Dalam Tanah
Perlakuan pipa tertanam dalam tanah adalah sebagai berikut:
Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-
benda keras/tajam.
Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar
galian dengan adukan semen.
Urugan pasir setinggi dasar pipa dan dipadatkan.
Pipa yang telah tersambung diletakkan diatas dasar pipa.
Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
Pengurugan bertahap dengan pasir 10 cm, tanah halus,
kemudian tanah kasar.
5. Bak Kontrol/Sumur Periksa
b. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap
jarak maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
c. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
d. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta
harusdibuat beralur sesuai fungsi saluran yaitu, lurus, cabang atau belokan.
6. Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
Pasal 6.2.6 Pekerjaan Instalasi Air Bersih
6.2.6.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan
bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus juga
terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bersih meliputi :
Pipa
Pompa
Tandon Atas
Tandon Bawah (scope sipil)
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke kran dan sanitary fixtures
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
6.2.6.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
b. Pompa Air Bersih
1. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) harus mampu memasok kebutuhan air pada
Roof tanki variasi laju aliran pada setiap saat secara otomatis.
2. Pompa Air Bersih ( Jet Pump ) mempunyai 1 unit pompa. Sedangkan laju
aliran masing-masing pompa berdasarkan standard pabrik perakit,
Kapasitas pompa 160 ltr/mnt, head 24m , serta daya pompa maximum 1,1
kw, name plate pompa diletakkan diunit pompa
3. Peralatan kendali untuk laju aliran menggunakan Floating valve.
4. Pompa air bersih menggunakan merk Wilo, Ebara, Gunfrost
c. Tandon air bersih
5. Tangki Air Bawah( reservoir) Scope sipil
a. Tangki air berfungsi untuk menyediakan air selama jangka waktu
pemakaian sebesar pemakaian rata-rata sehari.
Tangki air harus dibuat dengan konstruksi higienis sebagai berikut :
Membuat penyekat sehingga terjadi aliran air.
Menghilangkan sudut tajam.
Mencegah air tanah masuk ke dalam tangki.
Membuat permukaan dinding licin dan bersih.
Membuat manhoie dengan konstruksi water tight.
Tangki air dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Reservoir / Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Tangki dibuat untuk memungkinkan pengurasan dan perbaikan.
Manhole
Tangga monyet ( bahan steinlist )
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Sleeve untuk masuk, pipa isap dan pipa PDAM
Kapasitas reservoir : 5 m3
Membuat permukaan dinding licin dan bersih
6. Roof Tank ( Tangki air atas )
Tangki air dibuat dari bahan plastik PE anti lumut yang stabil terhadap UV
mata dan bersertifikat food-grade. finish cat warna gelap
Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar.
Floating valve
Pipa penguras
Kapasitas Tandon 5000l x 2 BH
6.2.6.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman
air dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
6.2.6.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan Alat las yang boleh
dipergunakan adalah alat las
listrik/inverter kap. 200A.
Pasal 6.2.7 Pekerjaan Instalasi Air Bekas
6.2.7.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan Air Bekas dari Kitchen Sink, Grating Drain, shower, Floor Drain
sampai ke resapan
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Bekas meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan
Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
6.2.7.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil : 0.5
%
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil : 0.5
%
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
11. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
12. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
6.2.7.3 Testing dan Comisioning
b. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman
air dalam jangka waktu 24 jam.
c. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
d. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
e. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
6.2.7.4 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 6.2.8 Pekerjaan Instalasi Air Kotor
6.2.8.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan instalasi air kotor mulai dan Alat Saniter antara lain Kloset,
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Air Kotor meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke sanitary fixtures dan Instalasi pengolahan
Limbah.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
6.2.8.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
a) Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
b) Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
c) Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d) Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
e) Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
f) Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
g) Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau lebih kecil :
0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau lebih kecil :
0.5 %
h) Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
i) Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
j) Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpjpaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-
benda lain.
k) Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
l) Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
6.2.8.3 Testing dan Comisioning
a. Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan rendaman
air dalam jangka waktu 24 jam.
b. Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
c. Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus diuji
kembali.
d. Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus dilepas
(diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan berlangsung.
5.2.7.4 kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 6.2.9 Pekerjaan Instalasi Air Hujan
6.2.9.1 Lingkup Pekerjaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dan pipa dan letak
serta arah dan masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/ atau spesifikasi dipasang
terintegrasi dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan
dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat
dan stress sebelum, selama dan sesudah pamasangan.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dan bahan PVC selain disebut diatas harus
juga terlindung dari cahaya matahari.
e. Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
f. Perpipaan air hujan mulai dan Atap atau Canopy sampai selokan halaman
atau sampai rembesan tanah apabila belum ada selokan kota.
g. Lingkup pekerjaan Instalasi Hujan meliputi :
Pipa
Sambungan
Katup
Sambungan ekspansi
Sambungan fleksibel
Penggantung dan penumpu
Sleeve
Lubang pembersihan
Penyambungan ke roof drain dan bak control.
Peralatan Bantu
Testing & Commisioning
6.2.9.2 Persyaratan Pelaksanaan
a. Umum
1. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya
penyilangan.
2. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 10 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan & peralatan.
3. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
4. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
dipertukan antara lain katup penutup, dan sebagainya, sesuai dengan fungsi
sistem dan yang dipertihatkan digambar.
5. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan UNION atau FLANGE.
6. Sambungan lengkung, reducer dan sambungan-sambungan cabang pada
pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
7. Kemiringan menurun dan pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
Dibagian dalam bangunan: Garis tengah 100 mm atau
lebih kecil : 0.5 %
Dibagian luar bangunan: Garis tengah 150 mm atau
lebih kecil : 0.5 %
8. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah pengisian
maupun pengurasan.
9. Katup (valves) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan
penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
11. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
12. Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara-cara / metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing
disingkirkan.
b. Pengecatan
1. Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut:
Pipa servis
Support pipa dan peralatan Konstruksi besi
Flens
Peralatan yang belum dicat dan pabrik
Peralatan yang catnya harus diperbarui
2. Pengecatan harus dilakukan seperti benkut:
Lokasi Pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan dalam plafond Zinchromate primer 2 lapis
Pipa dan peralatan expose Zinchromate 2 lapis dan cat akhir
lapis
Pipa dalam tanah 2 lapis flincote
3. Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
c. Testing dan Comisioning
1) Kalau tidak dinyatakan lain, semua pemipaan harus diuji dengan
rendaman air dalam jangka waktu 24 jam.
2) Pipa-pipa juga diuji kelancaran nya dengan test glontor.
3) Kebocoran-kebocoran harus diperbaiki dan pekerjaan pemipaan harus
diuji kembali.
4) Peralatan-peralatan yang rusak akibat uji rendaman dan glontor harus
dilepas (diputus) dan hubungan-hubungannya selama uji tekanan
berlangsung.
6.2.9.3 Kebutuhan Tenaga Kerja
No. TENAGA JUMLAH KETERANGAN
1. Mandor 1 Pekerjaan ini termasuk
2. Kepala Tukang 1 pekerjaan mayor dan
3. Tukang Disesuaikan
membutuhkan perhatian khusus
4. Pekerja dengan
karena membutuhkan ketelitian
volume dan
finishing.
schedule
pekerjaan
Pasal 6.3 PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
Pasal 6.3.1 Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam
spesifikasi ini, namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan yang tertera di dalam gambar – gambar perencanaan dan dokumen
tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. Menyediakan dan memasang rack kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
3. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
4. Mengurus penyambungan daya listrik ke PLN.
5. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
6. Melakukan pengetesan dan training
7. Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
Pasal 6.3.2 Standar yang Dipakai
Uraian dan syarat-syarat ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik Tegangan Rendah, meliputi pekerjaan secara lengkap
dan sempurna mulai dari penyediaan bahan sampai pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik 2000
b. VDE, ISO, LMK, SNI, dan peraturan lain yang terkait dengan pekerjaan
instalasi listrik
2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang ada seperti :
a. Persyaratan Umum.
b. Spesifikasi Teknis.
c. Gambar Rencana.
d. Bill of item
e. Berita Acara Aanwijzing.
3. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara.
4. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk :
a. Penerangan dalam dan luar bangunan.
b. Exhaust fan, dan ventilasi.
c. Dan peralatan lainya yang memerlukan daya listrik
5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Kontraktor pelaksana harus mempunyai SIKA-PLN golongan D yang masih
berlaku.
6. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan system 3 core dimana
core yang ketiga merupakan jaringan pertanahan disatukan ke panel listrik.
Sedangkan instalasi dari panel pembagi menggunakan 4 core kabel.
7. Semua panel listik harus diberi pertanahan dengan kawat BC (Ukuran sesuai
gambar perencana)
Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi pelindung anti
karat.
8. Sistem tegangan 220 V / 380 V, 3 phase, 50 Hz, instalasi penerangan dan stop
kontak 220 V – 1 phase – 50 Hz.
Pasal 6.3.3 Persyaratan Bahan
6.3.3.1 Persyaratan Umum Bahan Dan Peralatan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan
dalam RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas
yang lebih besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
6.3.3.2 Panel - Panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari KWH meter PLN dan Generator set
dengan system Interlock. Main Breaker dan Branch Breaker menggunakan MCCB
dan sebagai pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a. Umum.
Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
Lalu lintas feeder :
menggunakan kabel tanah tpye NYFGBY
dalam gedung menggunakan kabel NYY
Gambar detail harus dibuat oleh Kontraktor dan disetujui Direksi
Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan dilakukan.
b. Pemutusan Daya
Rated breaking capacity pada 220 V / 380 V – 1 fase / 3 fase – AC tidak
kurang dari 50 kA.
Release harus mengandung :
Thermal overload release.
Magnetic short circuit release ( mempunyai setting range
). c. Rumah panel dan Busbar.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan
penempatan yang cukup secara elektris dan fisik.
Pemasangan semua komponen harus dapat dicapai dari bagian depan
dengan mudah.
Semua permukaan pelat baja sebelum dicat harus mendapat pengolahan
pembersihan sejenis “ Phospatizing treatment “ atau sejenisnya. Bagian
dalam dan luar harus mendapat paling sedikit satu lapis cat penahan
karat. Untuk lapisan akhir cat finish bagian luar power coating .
Ruang dalam panel harus cukup luas ,untuk memudahkan kerja, dan
dilengkapi ventilasi bagian sisi panel. Label-label terbuat dari bahan
trafolite yang tersusun berlapis putih hitam dan digrafir sesuai
kebutuhan.
Semua pengkabelan di dalam panel harus rapih terdiri atas kabel-kabel
berwarna, mudah diusut dan memudahkan dalam pemeliharaan.
Busbar dan teknik penyambungan harus menurut peraturan PUIL. Bahan
dari tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang
dipasang pada pole-pole isolator dengan kekuatan dan jarak sesuai
ketentuan untuk menahan tekanan dan mekanis pada level hubung
singkat.
Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua
terminal kabel atau busbar lainnya tidak menyebabkan lekukan yang
tidak wajar. Busbar harus di cat secara standart untuk membedakan fasa-
fasanya.
Batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125% dari
rating Breaker.
Pada sambungan- sambungan busbar harus diberi bahan pelindung
(Tinned).
Ujung kabel harus memakai sepatu kabel, dan sarung kabel berwarna
sesuai standard.
d. Instrument dan peralatan penunjuk lainnya.
Instrument dan peralatan penunjuk ( Ampere, Volt ) menggunakan type
analog
pilot lamp, tipe LED
Pasal 6.3.4 Spesifikasi Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Instalasi Penerangan dan Outlet.
- Kelas tegangan 1000 volt dan 600 / 1000 volt.
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, sheated dan lain-lain.
- Jenis kabel : NYM dan lain-lain sesuai gambar rencana.
- Merek kabel Supreme, Kabelindo, Kabel metal, Phyrotek
b. Kabel Feeder
- Kelas kabel 1000 volt
- Inti penghantar tembaga.
- Isolasi PVC, Sheated.
- Jenis Kabel NYY dan NYFGBY.
c. Kabel Grounding
- Inti tembaga jenis kabel BC.
2. Pipa dan Fitting
a. Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dan exhaus fan
dilaksanakan dalam pipa dan fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk
dalam bangunan, kecuali untuk feeder dalam trench
b. Sparing menggunakan pipa PVC yang ukurannya 2 tingkat di atas diameter
kabel instalasi.
c. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa
flexible jenis PVC
d. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, penyambungan,
harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbouw, T-doos,
croos-doos dan diberi warna untuk memudahkan maintenance.
e. Pemasangan Instalasi Listrik tidak dibenarkan bersamaan dengan pemasangan
sparing kabel.
f. Semua sambungan menggunakan terminal.
3. Cable tray, rak kabel dan hanger.
a. cable tray dan cable ladder
1) Bahan terbuat dari perforated steel plate yang dihotdeep.
2) Bahan support dari besi siku yang dicat.
3) Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
4) Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
5) Setiap jarak 200 cm diberi tulangan penguat
b. Rak kawat dan hanger
1) Pada shaft riser
- Terpasang rak kabel bentuk cable ladder, bahan stell plate hot deep
- Bahan support dari besi siku yang dicat.
- Ukuran lebar disesuaikan dengan gambar.
- Gantungan memakai besi beton Ø 3/8”.
- Setiap jarak 100 cm diberi tulangan penguat
2) Hanger
- Untuk instalasi satu atau dua jalur digunakan hanger dari bahan besi
plat yang diklem setiap jarak 100 cm. Gantungan ke plat dengan ikatan
ramset atau fischerplug.
- Mur baut dan besi plat.
- Semua bahan besi plat harus dimeni dan dicat
4. Alat Bantu instalasi
a. Bak control dan tutupnya dari beton bertulang untuk pertanahan.
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
c. Pondasi beton cor untuk tiang lampu halaman / taman.
5. Saklar dan stop kontak
a. Mekanisme saklar dengan rating 10 A – 250 volt dengan warna dasar putih,
jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam suplai sakelar
harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak standard dengan ratting 10 A – 250 volt. 2 kutub ditambah 1
untuk pentanahan. Stop kontak tenaga dengan rating 16 A – 380 volt. 3 atau 4
kutub ditambah 1 untuk pentanahan. Dalam suplai stop kontak harus lengkap
dengan box tempat dudukannya dari bahan metal jenis pasangan
recessmounted atau surfacemounted.
6. Armature Lampu
- TMS012 1x36W EBC
7. Panel listrik
Untuk pekerjaan panel listrik menggunakan panel listrik lama.
a. Umum.
- Tegangan kerja : 220 volt / 380 volt – 1 phase – 50 Hz.
- Interupting capacity untuk main breaker 50 kA
- Jenis panel indoor di tanam di dinding lengkap dengan pintu.
1.2. Lalu lintas feeder
Pasal 6.3.5 Pengujian Pekerjaan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang akurat, Bila diperlukan peralatan dapat diminta oleh Konsultan MK untuk
diuji ke Laboratorium.
2. Tahap – tahap pengujian adalah sebagai berikut :
a. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji system
kerjanya sesuai spesifikasi yang disyaratkan.
b. Semua kabel instalasi sebelum terbebani harus diuji dengan Marger.
c. Semua penerangan lampu dalam ruang harus diuji dengan lux meter.
d. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dan tidak terjadi kesalahan
sambung
e. Pengujian dilakukan bersama Konsultan MK dan dibuat berita acara hasil test.
Pasal 6.3.6 Penyerahan, Pemeliharaan dan Jaminan
Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut:
a. Menyerahkan as built drawing pekerjaan listrik .
b. Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik.( Akli, Konsuil)
c. Menyerahkan Brossure, operation dan maintenance manual.
d. Menyerahkan hasil pengetesan.
1. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melaksanakan masa pemeliharaan
secara Cuma-Cuma selama jangka waktu sesuai yang ditentukan pada persyaratan
umum, bahwa seluruh instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan
bekerja sempurna. Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus
diperbaiki dan bila perlu diganti baru.
2. Setelah menyelesaikan tahap I, Kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
12 bulan atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja sempurna.
3. Setelah menyerahkan tahap I, Kontraktor wajib melatih dan membantu
mengoperasikan instalasi dan peralatan yang terpasang
Pasal 6.3.7 Rekomendasi Produk.
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk
mengajukan altematif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan. Kontraktor baru
bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis. Produk bahan dan peralatan pada
dasarnya adalah ;
1. Kabel Tegangan Rendah
Kabel Main Power :NYY 4x25 mm2
Kabel Sub distribusi :sedang diperhitungkan.
Kabel Instalasi final :NYM 3x2.5 mm2
Merk :Supreme/ Tranka/Kabel Metal/ Kabelindo/Vocsel
2. Konduit dan Kabel Tray
Konduit :PVC-E19 ex. Legrand/Clipsal/Double H
Kabel Tray : ex. Nifang Elektrik
5. Fitting-Fitting Lampu dan Socket
Outbow TL Lamp
Armature : V-Shave ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture : Luxram36W/ colour 84 or 82, complete.
Barret Lamp
Armature :CCB 20 Acrylic, ex. Artolite atau sesuai gambar
Fixture :Luxram TL ring 20W , complete.
Outlet & Switches
Power outlet : 1P/220V/10A, 3 pins ex. Legrand
Single gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Double gang switch : 220V/10A, ex. Legrand
Pasal 6.4 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR RADIUS
Pasal 6.4.1 Lingkup Pekerjaan
1. Kontraktor harus melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini atau pun yang tertera dalam gambar, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi. Bila
ternyata terdapat perbedaan anatara spesifikasi bahan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, ini merupakan kewajiban
kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehinggaa sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
2. Sebagai yang tertera dalam gambar-gambar rencana, Kontraktor pekerjaan
Instalasi Penangkal Petir ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta
menyerahkan dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
3. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi Penangkal Petir yang dimaksud adalah
sebagai berikut :
a. Penangkal Petir harus mampu melindungi seluruh bangunan dari sambaran
Petir
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Grounding/ Pentanahan.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian Juction Box dan Event Counter
d. Mengurus dan menyelesaikan perizinan Instalasi Penangkal Petir dari instansi
yang berwenang.
e. Melakukan test tahanan pentanahan
f. Menyerahkan gambar kerja sebeleum melaksanakan pekerjaan
Pasal 6.4.2 Standar yang Dipakai
Pelaksanaan instalasi System Penangkal Petir harus mengikuti peraturan :
a. SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983.
b. PUIPP.
c. SNI
Pasal 6.4.3 Uraian Sistem Kerja Penangkal Petir
1. Penangkal Petir ini menggunakan system Elektrostatic Lightning Protection
dimana Penangkal Petir menghasilkan ion yang disebarkan keudara sekeliling
gedung, sehingga udara menjadi Netral dan sambaran petir bisa diperkecil.
2. Radius Proteksi System Lightning Protection ± 40 meter .
3. Interceptor Air Terminal / Kepala Penangkal Petir dihubungkan ke Junction Box
menuju Lightning Event Counter dengan menggunkan Kabel BC diameter 50
mm. Dari Junction Box diteruskan ke Bak Kontrol dihubungkan ke tanah dengan
menggunakan Copper Rod 5/8, 1 unit dilokasi yang sesuai gambar
4. Bak Kontrol berfungsi untuk pengukuran tahanan pentanahan
Pasal 6.4.4 Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi persyaratan teknis sebagai
berikut :
1. Lightning Protection mampu melindungi Gedung dengan radius proteksi ± 40
m
2. Memiliki fungsi : menciptakan elektron bebas atau emisi lebih awal mendahului
obyek sekeliling yang dilindungi atau yang menjadi sasaran sambaran.
3. Mampu mengantisipasi secara dini sambaran Petir dengan aktif
4. Saat arus petir melalui kabel penyalur ke Arde tanpa menimbulkan efek listrik
terhadap obyek sekitar
5. Kabel yang dipakai jenis BC dia 50 mm2
6. Kabel untuk instalasi Obstruction lamp jenis NYM 3x1,5 mm2 dipasang dalam
pipa conduit
Pasal 6.4.5 Persyaratan Teknik Pemasangan Peralatan
1. Tinggi Kepala Penangkal Petir minimal 3 meter diatas gedung
2. Saluran untuk down conductor dipasang pada klem penyangga seperti gambar
rancangan pelaksanaan dengan jarak klem 50 cm antara satu dengan yang lain.
3. Kabel konduktor yang turun melalui ruang dimana terdapat aktifitas manusia
harus dilindungi dengan pembungkus pipa PVC diameter 1” dan diklem sendiri
pada pipa pelindung tersebut agar tidak membebani kabel down konduktor.
4. Pada tempat dimana dipasang pipa pertanahan (ground rod) ditancapkan, harus
dibuatkan bak control dengan ukuran sesuai dengan rancangan Kontraktor
Pelaksana, bak control harus dibuat diluar lantai bangunan.
5. Saluran BC dari bak control ke tepi bangunan harus dilindungi dengan pipa
galvanis diameter ¾”, bak control tersebut harus diberi tutup.
6. Saluran BC yang dipasang vertikal pada tembok bagian tepi luar bangunan harus
dilindungi dengan pipa PVC 1” setinggi 2,50 meter dari lantai.
7. Saluran BC untuk down conductor ditarik sepanjang kolom beton bangunan
dengan cara ditanam pada plesteran beton dengan dilindungi pipa PVC AW 1”,
saluran ini tidak boleh ada sambungan dalam pipa.
8. Saluran BC untuk seluruh system pertanahan ini tidak diperbolehkan ada
sambungan pada tempat yang tidak semestinya.
9. Electroda tanah menggunakan elektroda pipa dengan pipa galvanis 1/1/2”
dengan kawat BC 50 mm2 minimal sedalam 6 m atau harus mencapai titik air.
10. Pentanahan berupa pantekan batangan tembaga dan tahanan pentanahan
disyaratkan dalam pasal ini max. 3 Ohm
11. Sambungan ukur dibuat dalam saluran turun dan dapat dilepas untuk mengukur
tahanan pentanahan Elektroda tanahnya.
12. Semua penyambungan harus sempurna terhubung secara elektris
13. Semua Grounding Penangkal Petir dikoneksi dengan sistem grounding diluar
gedung.
Pasal 6.4.6 Pengujian Pekerjaan
1. Hasil pengukuran tahanan pentanahan harus di tandatangani oleh kontraktor dan
Konsultan MK
2. Menyiapkan sertifikat pemasangan dari Instansi yang berwenang (depnaker)
PASAL 6
PEKERJAAN TELEPON, DATA, CCTV DAN SOUND SYSTEM
Pasal 6.5 PEKERJAAN INSTALASI TELEPON
Pasal 6.5.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas terdiri dari pengadaan,
pemasangan, pengujian dan pemeliharaan instalasi berikut percobaanya dari Semua Gambar
Rencana serta yang tertulis dalam spesifikasi teknis dan Gambar Dokumen tender.
Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan mendatangkan seluruh peralatan
dan acecessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan atau tidak terspesifikasikan
dengan sempurna namun merupakan komponen instalasi sebagai suatu system agar
bekerja/beroperasi dengan baik.
Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan serta pemasangan PABX dan system saluran saluran pesawat cabang
2. Mengadakan test secara menyeluruh sehingga system telepon tersebut dapat berfungsi
dengan tepat dan benar.
3. Mengurus ijin, pengujian serta penyambungan system telepon tersebut dengan PT.
TELKOM.
1. Daftar bahan :
Dalam membuat penawaran harga Kontraktor harus melampirkan schedule material dan
brosur lengkap dengan technical descriptionya.
Apabila kontraktor sudah menentukan suatu merk, type dan sudah mengajukan pada waktu
penawaran tender, maka berarti material tersebut mengikat dan dalam kurun selama proyek ini
berjalan sudah pasti dapat diperoleh.
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang terdaftar sebagai instalatir telepon pada
PT. TELKOM
Standard dan Referensi yang digunakan dalam pelaksanaan instalasi telepon mengikuti
peraturan instalasi telepon yang dikeluarkan oleh PT. TELKOM.
2. Gambar - gambar :
Gambar gambar Instalasi Telepon menunjukan pekerjaan instalasi telepon yang harus
dikerjakan dimana didalamnya digambarkan denah/layout diagram system beserta besaran-
besaranya.
Pemasangan instalasi yang menyimpang dari gambar karena kondisi lapangan, harus
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Pemilik. Persetujuan tidak berarti
membebaskan kontraktor dari kewajiban untuk memasang instalasi tersebut dengan cara yang
benar, tepat fungsi dan ukuran yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Gambar-gambar
struktur, arsitektur, listrik dan plambing serta perubahannya, merupakan referensi untuk
koordinator dalam pekerjaan tersebut.
Apabila terdapat konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari masing-masing instalasi
ataupun dengan instalasi lain yang tidak digambarkan diinformasikan pada gambar tender
yang baru muncul pada waktu pelaksanaan maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan
jalan keluarnya, yang disarankan kepada pemilik atau Perencana dengan melalui perantara
Direksi pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik :
(dua) copy technical description dan manual dari cara operasi lengkap dengan wiring dan
circuit diagramnya dan 4 (empat) as Built Drawing.
3. Perlindungan Pemberi tugas :
untuk semua peralatan, bahan, system, sertifikat, lisensi dan lain-lain yang digunakan oleh
kontraktor, pemberi tugas dijamin bebas dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainya.
4. Garansi :
Semua peralatan yang dipasang harus mendapat garansi selama 1 (satu) tahun, mendapat
jaminan kemudahan dalam pengembangan system dan jaminan tersedianya spare part selama
20 (dua puluh) tahun.
Pasal 6.5.2 Kwalitas Bahan Dan Peralatan
Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan tanpa cacat sedikitpun setelah
keadaan terpasang.
Kontraktor harus menyediakan peralatan-peralatan tersebut sesuai nama yang dimaksud atau
tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini.
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis ini untuk
disetujui Direksi Pekerjaan sebagai bukti memenuhi persyaratan peralatan yang diminta
spesifikasi tekhnis ini.
1. Pasawat Extention
Pesawat telepon yang akan terpasang adalah standard, sesuai Gambar Rencana. Pesawat
digunakan sekwalitas Panasonic. Memiliki fasilitas sebagai berikut :
Display tanggal dan waktu
32 speed dials keys
Pengaturan tone (3 pilihan)
Pengaturan Ranger (3 pilihan)
16 digit display LCD
2. Fasilitas tiap pesawat adalah :
Sambungan otomatis dengan push button dialling untuk pembicaraan intern.
Dial 24 untuk menghubungi operator.
Dial 24 untuk sambungan langsung ke luar
Dapat diselenggarakan pembicaraan samping (consulting call) dan transfer of call antara
extention, dengan bantuan tombol tanah (earth button)
Dengan earth button tersebut extention dapat memanggil kembali operator dalam hubungan
keluar.
Semua pembicaraan adalah private dengan semua interupsi yang terjadi harus disertai signal
akustik
Beberapa extention dengan suatu kode tertentu. Dimungkinkan untuk mengadakan interupsi
pada pembicaraan yang sedang terjadi.
Pasal 6.5.3 Instalasi ( Work Manship )
1. Saluran Kabel
Didalam bangunan digunakan indoor kabel, kecuali yang ditanam dibawah lantai.
Di dalam bangunan untuk instalasi antara PABX dan terminal box harus dipakai multi core
cable, sedangkan dari terminal box ke pesawat extention digunakan 2 pair cable. Sesuai
gambar rencana.
2. Outlet Telephone
Outlet telephone dari type flush mounted, persegi dari hard plastic dengan satu buah lubang
jack.
Pasal 6.6 PEKERJAAN INSTALASI LAN SYTEM
Pasal 6.6.1 Penjelasan Umum
a. Penyedia harus melaksanakan semua pekerjaan yang tertera dalam gambar yang berupa
jaringan sistem Komputer( LAN ), pengadaan dan pemasangan kelengkapan
sistim sebagaimana jenis pekerjaan tersebut pada RKS ini, dan segala sesuatu yang
diperlukan sehingga seluruh sistim dapat berfungsi dengan sempurna.
b. Bila dalam uraian berikut tidak secara lengkap menguraikan persyaratan-persyaratan atas
pekerjaan-pekerjaan seperti tersebut pada butir-butir berikut, maka persyaratan teknisnya
dianggap telah diuraikan pada pasal-pasal sebelumnya.
Pasal 6.6.2 Persyaratan Teknis Umum
a. Yang dimaksud dengan pekerjaan Jaringan Instalasi Komputer ( LAN )yaitu sistem yang
terintergrasi dan terbagi dalam beberapa segment yaitu terdiri dari :Server, Switch Hub,
PatchMax Panel, Router dan UPS.
b. Sistem instalasi kabel data harus bersertifikasi / bergaransi selama 20 tahun.
c. Semua pekerjaan instalasi kabel data mampu dilalui data dengan kecepatan 10 Gbps.
d. Kontraktor / Sub kontraktor harus mempunyai pengalaman dalam bidang tersebut dan
mempunyai tenaga ahli yang mampu dalam sisitem jaringan komputer.
e. Persyaratan teknis dan gambar-gambar yang menyertainya dimaksudkan untuk
menjelaskan dan menegaskan tentang segala pekerjaan, bahan-bahan, peralatan-peralatan
yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh
sistim, agar lengkap dan siap untuk bekerja dengan baik.
f. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani instalasi jaringan
beserta pengadaan peralatan-peralatan yang akan digunakan.
g. Pengadaan dan pemasangan perlengkapan-perlengkapan lainnya agar instalasi bekerja
dengan baik, benar, aman walaupun pada gambar dan spesifikasi tekniknya tidak
dicantumkan secara jelas.
h. Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan dalam spesifikasi ini harus disediakan oleh pelaksanan sehingga instalasi dapat
bekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan.
Pasal 6.6.3 Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam lingkup pengadaan pekerjaan ini adalah :
a. Pengadaan kabel instalasi dan out-let serta Pekerjaan Instalasi jaringan sampai ke titik out-
let
b. Pengadaan dan pemasangan Switch Hub dan kelengkapanya sehingga dapat berfungsi
sebagaimana mestinya,dan mampu berfungsi dengan system existing .
c. Pengujian/ pengetesan terhadap seluruh system sehingga bisa berfungsi dan beroperasi
sebagaimana yang dikehendaki Owner dan bisa diterima pekerjaan tersebut.
d. Pengujian dan mengurus izin-izin yang diperlukan dari Dinas-dinas yang terkait.
Pasal 6.6.4 Material / Bahan
a. Jenis dan Kualitas Bahan
Pipa konduit PVC. :
Pipa konduit PVC produksi Clipsal,Ega,Legrand yang sudah mendapat klasifikasi SII.
Fitting-fittingnya harus standard, dikeluarkan oleh pabrik yang disetujui.
b. Material dan Cabling sistem
- Instalasi kabel data menggunakan kabel UTP Cat-6 merk Systimax, Avaya , Belden
yang dapat dilalui data dengan kecepatan 10 Gbps dalam Pipa konduit High Impact 20
mm.
- PatchMax Panel cat-6 adalah terminal untukn kabel UTP 1061C+ yang dipasang pada
Rack system dan menggunakan merk Systimax, Avaya, Belden.
- PatchMax Panel cat-6 adalah terminal untukn kabel data 1071 XL yang dipasang pada
rack system dan untuk koneksi antar Swicth Hub dan menggunakan merk Systimax,
Avaya, Belden.
- Out-let Data yang dipasang pada dinding partisi / tembok menggunakan tipe
MPS100E+Face Plate menggunakan merk Systimax, Avaya..
- D8PS 3 FT / 1 meter,kabel Patch Cord 3 ft yang dipakai untuk menhubungkan kabel
data dari PacthMax Panel ke Switch Hub.
- D8PS 9 FT / 3 meter,kabel Patch Cord 9 ft yang dipakai untuk menhubungkan kabel
data dari Out-let Cat-6 ke PC.
- 107Xl UTP Cable Cat-6 adalah kabel data yang dipakai untuk tranmisi data dengan
kecepatan 10 Gbps untuk menhubungkan antar Swicth Hub dan di tarik 2 line ( kabel
backbone ).
- MGS 400 modular Jack Cat-6 adalah terminal kabel data 1071 XL yang dipasang di
dinding untuk ke Server dan ditempatkan dalam face plate .
- GS8E, 3ft /1meter, adalah patch Cord yang dipakai untuk koneksi pacthMax panel Cat-
6 ke Switch Hub.
- GS8E, 9ft /3 meter, adalah patch Cord yang dipakai untuk koneksi dari MGS400
Modular Jack Cat-6 ke Server.
c. RACK CABINET SYSTEM
Rack cabinet system adalah suatu rack yang dipakai untuk menempatkan peralatan
PachtMax Panel dan Switch Hub, menggunakan type Standing close rack include roof fan
dan out-let power.
Pabrik Pembuat
Bahan dan peralatan harus memenuhi spesifikasi. Penyedia dimungkinkan untuk mengajukan
alternatif lain yang setaraf dengan yang dispesifikasikan.
Penyedia baru bisa mengganti bila ada persetujuan resmi dan tertulis.
Produk bahan dan peralatan pada dasarnya adalah sebagai berikut :
Pasal 6.6.5 Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Kontraktor / Sub kontraktor harus mempunyai pengalaman dalam bidang
tersebut dan mempunyai tenaga ahlinya yang mampu dalam sistem jaringan komputer,dan
mampu mengkooardinasikan dengan pekerjaan terkait lainnya.
Pasal 6.6.6 Gambar Kerja
- Kontraktor harus membuat gambar kerja (shop drawing) yang menunjukan tata letak yang
lengkap ,dimensi-dimensi dari peralatan dan bahan serta detail-detail lainnya.
- Gambar-gambar kerja , katalog, brosur dan type peralatan yang akan dipasang harus
diserahkan kepada pengawas 14 hari sebelum pemasangan.
- Sebagai pengarah pelaksanaan dapat disesuaikan sebagaimana gambar terlampir.
Pasal 6.6.7 Pengujian Dan Pemeriksaan
- Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, pihak Kontraktor harus
- melaksanakan pengujian-pengujian terhadap instalasi dan accessories lainya sebagai salah
satu persyaratan yang harus dipenuhi. Pangujian-pengujian ini harus disaksikan oleh
Direksi pengawas.
- Pengujian harus memenuhi standart internasional dengan menggunakan alat test Fluke dan
lainnya yang disertai dengan record hasil test.
Pasal 6.7 PEKERJAAN INSTALASI CCTV SYSTEM
Pasal 6.7.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas terdiri dari pengadaan,
pemasangan, pengujian dan pemeliharaan instalasi berikut percobaanya dari Semua Gambar
Rencana serta yang tertulis dalam spesifikasi teknis dan Gambar Dokumen tender.
Masuk pula dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan mendatangkan seluruh peralatan
dan acecessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan atau tidak terspesifikasikan
dengan sempurna namun merupakan komponen instalasi sebagai suatu system agar
bekerja/beroperasi dengan baik.
Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama CCTV dan peralatan perlengkapanya.
2. Pengadaan dan pemasangan Mini Dome Indoor Camera PoE
3. Pengadaan dan pemasangan Instalasi CCTV System.
4. Mengadakan test secara menyeluruh sehingga CCTV System tersebut dapat berfungsi
dengan tepat dan benar.
5. Mendidik calon operator mengenai pengoperasian CCTV System.
6. Kontraktor harus menyediakan semua material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk
menjamin kelancaran, keamanan serta kebenaran dalam pelaksanaan pekerjaan Instalasi
CCTV System dan disetujui Direksi Pekerjaan.
1. Daftar bahan :
Dalam membuat penawaran harga Kontraktor harus melampirkan schedule material dan
brosur lengkap dengan technical descriptionya.
Apabila kontraktor sudah menentukan suatu merk, type dan sudah mengajukan pada waktu
penawaran tender, maka berarti material tersebut mengikat dan dalam kurun selama proyek ini
berjalan sudah pasti dapat diperoleh.
Standard dan Referensi yang digunakan dalam pelaksanaan Instalasi CCTV mengikuti
peraturan Instalasi tahun takwin yang terbaru dan berlaku saat masa pelaksanaan.
2. Gambar - gambar :
Gambar-gambar Instalasi CCTV System menunjukan pekerjaan instalasi yang harus
dikerjakan dimana didalamnya digambarkan denah/layout diagram system beserta besaran-
besarannya.
Pemasangan instalasi yang menyimpang dari gambar karena kondisi lapangan, harus
mendapat persetujuan dari Direksi Pekerjaan dan Pemilik. Persetujuan tidak berarti
membebaskan kontraktor dari kewajiban untuk memasang instalasi tersebut dengan cara yang
ahli, tepat fungsi dan ukuran yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Gambar-gambar
struktur, arsitektur, listrik dan plambing serta perubahannya, merupakan referensi untuk
koordinator dalam pekerjaan tersebut.
Apabila terdapat konflik teknis pengadaan dan pengerjaan dari masing-masing instalasi
ataupun dengan instalasi lain yang tidak digambarkan diinformasikan pada gambar tender
yang baru muncul pada waktu pelaksanaan maka kewajiban kontraktor untuk mengajukan
jalan keluarnya, yang disarankan kepada pemilik atau Perencana dengan melalui perantara
Direksi pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik :
2 (dua) copy technical description dan manual dari cara operasi lengkap dengan wiring dan
circuit diagramnya, dan 4 (empat) as Built Drawing
3. Built Insert ( Sparing ) :
Kontraktor harus menyediakan semua sleeves dan lain-lain peralatan tambahan yang
diperlukan dan harus ditanam dalam beton/dinding/lantai/partisi atau pekerjaan pemasangan
lainya sesuai dengan peraturan atau petunjuk Direksi Pekerjaan.
4. Perlindungan Pemberi tugas :
untuk semua peralatan, bahan, system, sertifikat, lisensi dan lain-lain yang digunakan oleh
kontraktor, pemberi tugas dijamin bebas dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainya.
5. Garansi :
Semua peralatan yang dipasang harus mendapat garansi selama 1 (satu) tahun, mendapat
jaminan kemudahan dalam pengembangan system dan jaminan tersedianya spare part.
Pasal 6.7.2 Kwalitas Bahan Dan Peralatan
Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan tanpa cacat sedikitpun setelah
keadaan terpasang.
Kontraktor harus menyediakan peralatan-peralatan tersebut sesuai nama yang dimaksud atau
tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini.
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari peralatan sesuai dengan spesifikasi teknis ini untuk
disetujui Direksi Pekerjaan sebagai bukti memenuhi persyaratan peralatan yang diminta
spesifikasi teknis ini.
Peralatan utama yang dipasang :
EQUIPMENT CCTV
a. Network Vidio Recorder ( NVR )
b. Storage Data
c. LCD TV Monitor
d. Camera Dome Color
f. Honeywell, Bosch, Panasonic
Pasal 6.7.3 Pelaksanaan
1. Pemasangan Peralatan Utama
Pemasangan peralatan utama CCTV System ditempatkan pada ruangan Kontrol atau ruang
Admin untuk memudahkan pengoperasian dan monitoring jika ada gangguan teknis pada
monitor atau pada bagiaan tertentu pada camera pengawas. Pengoperasian Peralatan Utama
dihubungkan ke Network Video Recorder.
Pengoperasian perekaman (Recorder) akan berjalan tiap waktu selama 24 jam perhari yang
akan terback up pada DVD / CD-RW kalau terjadi pemutaran ulang jika diperlukan.
2. Pemasangan Instalasi Kabel
Semua Instalasi kabel CCTV System menggunakan kabel data Cat 6, mulai dari Camera
sampai ke Network Vidio Recorder (NVR).
Pipa-pipa Conduit PVC harus diklem serta diberi penguat /pendukung yang kuat serta ditarik
secara rapi.
Semua Instalasi CCTV System yang akan dipasang harus diadakan pengetesan mutu kabel
sebelum pemasangan.
Pipa Conduit PVC yang dipakai adalah ex EGA, Clipsal. Semua penyambungan kabel harus
dilakukan pada terminal Camera dengan menggunakan conector jack.
Kabel yang dipakai adalah salah satu merk seperti Belden, Avaya, Systimax.
3. Monitor CCTV
Untuk penyambungan dari Network Vidio Recorder (NVR) ke Pesawat Monitor
menggunakan Switch Hub, Monitor dipasang pada control room dan security room. Merk
Sekwalitas Bosch, Honeywell, Panasonic
4. Pemasangan Camera CCTV
Pemasangan Camera harus dipasang dengan benar agar posisi gambar yang akan diawasi
benar-benar tepat sasaran tidak terhalangi.
Camera dipasang pada plafond dan pada ceiling expose beton, jumlah serta penempatan sesuai
gambar rencana. Merk Bosch, Honeywell, Panasonic.
5. Pengetesan Semua System Terpasang
Pada waktu diselesaikanya pemasangan dari seluruh perlengkapan instalasi CCTV System
harus dalam kondisi tanpa cacat dan baik.
Bagian-bagian yang rusak harus secepatnya diganti / diperbaiki atas biaya kontraktor.
Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan kecerobohan para
pekerja.
Pengetesan dan pemerikasaan terhadap Instalasi cctv system yang terpasang.
Setelah terpasang system dengan baik, wiring yang telah sesuai, maka pemeriksaan dan
pengetesan harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja dengan baik.
Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
didemontrasikan cara kerja dari segenap system, yang disaksikan oleh Direksi Pekerjaan dan
Pemilik Bangunan.
Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut merupakan
tanggung jawab kontraktor.
Peralatan, bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki oleh Kontraktor
untuk dicoba dan didemontrasikan kembali.
Pasal 6.8 PEKERJAAN TATA SUARA / SOUND SYSTEM
Pasal 6.8.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk lingkup pekerjaan Tata Suara meliputi :
Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata suara dan peralatan perlengkapannya.
Pengadaan dan pemasangan loud speaker.
Pengadaan dan pemasangan instalasi sistem tata suara.
Melakukan pengetesan dan pengujian seluruh peralatan yang terpenting.
Mendidik calon operator mengenai pengoperasian tata suara.
Menyerahkan surat jaminan dan gambar instalasi yang terpasang lengkap dengan
manual operation dan brosur rangkap 3 (Tiga)
Memberikan garansi selama satu tahun terhitung sejak serah terima pertama terhadap
segala kerusakan.
Kontraktor harus menyediakan semua material, peralatan dan tenaga yang cakap untuk
menjamin kelancaran, keamanan serta kebenaran dalam pelaksanaan pekerjaan Instalasi Sound
System dan disetujui Direksi Pekerjaan.
Pasal 6.8.2 Kwalitas Bahan Dan Peralatan
Peralatan yang disebut merk dan penggantinyaBahan-bahan, perlengkapan, peralatan
accessoriesnya dan lain-lain yang disebut dan dipersyaratkan ini, maka kontraktor wajib
menyediakan sesuai dengan peralatan /merk tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan ketentuan dari Direksi
Pekerjaan.
Peralatan utama yang dipasang :
PUBLIC ADDRESS SYSTEM
a. Microphone Table Stand
b. System Amplifier 240 watt
c. DVD/FDPlayer
d. Ceiling Speaker
e. Portable Rack Cabinet
f. Merk Sekwalitas Bosch,Toa, Honeywell
Pasal 6.8.3 Pelaksanaan
1. Pemasangan Peralatan Utama
Pemasangan peralatan utama dari sound system hendaknya dipasang tidak jauh dari
Microphone, sehingga peralatan bisa berfungsi dengan baik.
2. Pemasangan Instalasi Kabel
Semua kabel yang ditarik harus dimasukan kedalam pipa PVC dan dipasang sejajar dan
harus dihindari / dijaga jaraknya terhadap instalasi dari arus kuat (misalnya berjarak min 10
cm).
Kabel catu untuk setiap load speaker menggunakan NYMHY minimum 3 x 1,5 dan 2 x 1,5
qmm, setiap kabel catu yang menuju loud speaker harus dikeluarkan lewat tee doos.
Pipa-pipa PVC harus diklem serta diberi penguat /pendukung yang kuat serta ditarik secara
rapi.
Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai dengan warna atau namanya
masing masing dan harus diadakan pengetesan mutu kabel sebelum pemasangan.
Pipa PVC yang dipakai adalah ex EGA, Clipsal, Legrand. Semua penyambungan kabel harus
dilakukan dalam kontak-kontak penyambung yang dibuat khusus untuk keperluan itu.
Kabel yang dipakai adalah salah satu merk dari seperti Kabel metal, Kabelindo, Yunitomo,
supreme.
3. Pemasangan Instalasi Loudspeaker
Pemasangan loudspeaker harus disesuaikan dengan keadaan ruangan dan dipasang serapi
mungkin dan lokasi disesuaikan dengan Gambar Rencana.
4. Pengetesan Semua System Terpasang
Pada waktu diselesaikanya pemasangan dari seluruh perlengkapan instalasi tata suara harus
dalam kondisi tanpa cacat dan baik.
Bagian-bagian yang rusak harus secepatnya diganti / diperbaiki atas biaya kontraktor.
Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan kecerobohan
para pekerja.
Pengetesan dan pemerikasaan terhadap instalasi tata suara yang terpasang.
Setelah terpasang system dengan baik, wiring yang telah sesuai, maka pemeriksaan dan
pengetesan harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja dengan baik.
Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan disini dan
didemontrasikan cara kerja dari segenap system, yang disaksikan oleh Direksi Pekerjaan dan
Pemilik Bangunan.
Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk percobaan tersebut merupakan
tanggung jawab kontraktor.
Peralatan, bahan dan pengerjaan yang tidak baik harus diganti dan diperbaiki oleh Kontraktor
untuk dicoba dan didemontrasikan kembali.
5. Pengujian Dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan dipasang
dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang dan jika
sudah ditest dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan dari kontrak,
maka seluruh unit lengkap dengan peralatanya dapat diserahkan kepada Direksi Pekerjaan.
Pasal 6.9 SPESIFIKASI TEKNIS INSTALASI AIR CONDITIONING DAN VENTILATION
Pasal 6.9.1 Peraturan Pemasangan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai berikut:
1. PUIL dan PUIPP.
2. ASHRAE, ARI ASTM, ASME dan SMACNA.
3. National Fire Protection Association (NFPA).
4. Petunjuk dari Pabrik Pembuat Peralatan.
5. Fire Office Comitte (FOC).
6. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
7. National Plambing Code.
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.05/MEN/1982.
9.Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti
PLN, Dinas Pemadam Kebakaran dll.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki Surat Ijin
Pemasangan Instalasi Tata Udara dari instansi yang berwenang dan telah biasa
mengerjakannya Suatu daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat
penawaran.
Pasal 6.9.2 Gambar Rencana
1. Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
2. Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedangkan
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
3. Gambar-gambar Arsitek, Struktur / Sipil maupun Interior harus dipakai sebagai referensi
untuk pelaksanaan.
Pasal 6.9.3 Koordinasi
1. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
2. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain.
3. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
Pasal 6.9.4 Pelaksanaan Pemasangan
1. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, Pemborong harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui. Yang dimaksud gambar kerja disini adalah gambar yang menjadi pedoman
dalam pelaksanaan, lengkap dengan dimensi peralatan, jarak peralatan satu dengan
lainnya, jarak terhadap dinding, jarak pipa terhadap lantai, dinding dan peralatan, dimensi
accesories yang dipakai. Pengawas berhak menolak gambar kerja yang tidak mengikuti
ketentuan tersebut diatas.
2. Pemborong wajib mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Pemborong harus
segera menghubungi Konsultan Pengawas dan Pemrakarsa.
Pasal 6.9.4 Pekerjaan Instalasi Listrik
1. Pekerjaan instalasi listrik yang termasuk pekerjaan ini adalah sistem instalasi listrik secara
lengkap sehingga instalasi ini dapat berjalan dengan baik dan aman, sehingga pada waktu
serah terima pertama instalasi tersebut harus sudah dapat dipergunakan oleh Pemilik.
2. Seluruh peralatan yang direncanakan dalam instalasi ini adalah untuk bekerja pada
frekwensi 50 Hz ± 2Hz dan tegangan 220/380 Volt ± 10 %.
Pasal 6.9.4 Testing Dan Commissioning
Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran untuk mengetahui
apakah keseluruhan instalasi sudah berfungsi dengan baik dan memenuhi semua
ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam perencanaan.
Pasal 6.9.5 Penggunaan Air Dan Listrik Kerja
1. Kebutuhan air kerja dan listrik kerja yang dibutuhkan dalam pekerjaan instalasi ini harus
disediakan sendiri oleh Pemborong. Yang dimaksud air kerja dan listrik kerja adalah air
pengetesan pipa dan listrik untuk pengelasan atau penerangan area kerja.
2. Secara prinsip untuk running test dari semua peralatan instalasi yang memerlukan daya
listrik disediakan oleh Pemborong sendiri. Kecuali bila saat pengetesan dilakukan listrik
dari pemilik sudah tersedia dan dapat digunakan atas seijin Pemilik dengan ketentuan yang
diberlakukan oleh Pemilik.
Pasal 6.10 KETENTUAN UMUM YANG BERHUBUNGAN DENGAN SYSTEM AC
Pasal 6.10.1 Umum
Pasal-pasal di bawah ini menjelaskan secara umum ketentuan-ketentuan yang berhubungan
dengan instalasi air conditioning.
Gambar-gambar dan spesifikasi adalah ketentuan spesifik yang saling melengkapi dan sama
mengikatnya.
Pasal 6.10.2 Publikasi Code Dan Standard
Untuk Publikasi, code atau Standard yang belum ada di Indonesia, Pemborong wajib
mengikuti Standard codes atau Publikasi International yang berlaku dan merupakan edisi
terakhir antara lain seperti :
- SMACNA - 85
- ASHRAE - Guide and Data Book
- NFPA - 90
- ARI
- AMCA
- CTI
Dan lain-lain standard yang berlaku untuk bagian-bagian peralatan yang belum tercantum di
atas.
Pasal 6.10.3 Kondisi Perancangan
1. Kondisi udara luar
- Temperatur 82,5 F / 35° C
- Relative Humidity 70%
- Disesuaikan
2. Kondisi dalam ruangan (semua ruangan yang dikondisikan)
- Temperatur 75 F ± 2 F
- Relative Humidity 55% ± 10% RH
- Disesuaikan
3. Kondisi dalam ruangan (Computer)
- Temperatur 72 F ± 1 F
- Relative Humidity 50% ± 5% RH
- Disesuaikan
4. Noise db Criteria
- Kantor 40 - 45 NC
- R. Komputer 40 - 45 NC
- R. Periksa 40 - 45 NC
- Lobby/Corridor 40 - 45 NC
- Restaurant 40 - 50 NC
- Food Court 40 - 50 NC
- Toilet 40 - 50 NC
Pasal 6.10.4 Perlindungan Kebakaran
Semua peralatan maupun instalasi yang mengharuskan diperlukan tahan terhadap api dalam
jangka waktu tertentu, maupun terhadap penyebaran api disebabkan adanya celah-celah antara
pipa atau duct dengan dinding atau lantai harus menggunakan material yang sesuai untuk
tujuan tersebut.
Pasal 6.10.5 Instalasi
1. Umum
Semua peralatan dan alat-alat bantu harus dipasang sesuai dengan cara-cara pemasangan yang
secara teknis praktis, baik dan dapat dipertanggung jawabkan serta sesuai dengan petunjuk
dan instruksi pada brosur atau publikasi yang dikeluarkan pabrik dari peralatan ataupun alat-
alat bantu tersebut.
2. Landasan Peralatan
Semua landasan untuk peralatan dan motor, ukurannya sedemikian rupa sehingga tidak ada
bagian-bagian peralatan maupun motor yang berada diluar landasan.
Berat peralatan diartikan berat dalam operasinya.
Pasal 6.10.6 Penetrasi Atap
Semua bagian instalasi yang menembus atap seperti duct, pipa, venting harus dilengkapi
dengan pinggiran beton (curb) sekeliling bagian-bagian instalasi tersebut sehingga
konstruksinya betul-betul kedap air.
Pasal 6.10.7 Pencapaian Peralatan Untuk Service
Semua peralatan ataupun peralatan bantu dalam prinsip pemasangannya harus mudah untuk
bisa diamati, diservice dan mudah dicapai dalam perbaikan, termasuk juga accessories pipa
dan duct seperti valve, clean out, damper, filter, venting dll. Untuk itu Kontraktor dalam
pemasangannya wajib memperhatikan posisi yang terbaik dari peralatan dan accesories
tersebut, sehingga tujuan yang dimaksud tercapai.
Disamping itu Kontraktor harus mengusulkan kepada Konsultan Pengawas (bila belum
ditunjukkan pada gambar) pintu-pintu service (acces panel), untuk setiap peralatan dan
accesories yang berada dalam shaft atau ceiling yang memerlukannya, beserta ukuran dan
lokasi yang tepat.
Bila dalam gambar rencana sudah ditunjukkan ada acces panel yang diperlukan, maka
penggeseran untuk posisi yang tepat dari acces panel tersebut sehubungan dengan letak
peralatan / accessories dan kaitannya dengan arsitek/interior perlu dibicarakan dengan
Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Pasal 6.10.8 Perlindungan Peralatan, Bahan
Menjadi tanggung jawab dan keharusan bagi Kontraktor untuk melindungi peralatan-
peralatan, bahan-bahan baik yang sudah, maupun belum terpasang bila diperkirakan bisa
rusak, cacat ataupun mengganggu situasi sekitarnya ataupun oleh alam (hujan, debu, pasir,
lembab) ataupun oleh bahan-bahan kimia sekitarnya.
Sebelum penyerahan, instalasi seperti peralatan-peralatan fixtures dll, dibersihkan atau ditest
dan diadjust kembali untuk membuktikan bahwa peralatan dan bahan beroperasi dengan baik.
Peralatan dan bahan yang rusak atau cacat karena tidak dilakukan perlindungan yang benar
adalah merupakan bagian instalasi yang tidak bisa diterima (serah terima belum 100%).
Pasal 6.10.9 Pengecatan
Semua bagian-bagian pekerjaan yang menyangkut carbon steel yang tidak digalvanis harus
dicat dasar dan cat finish. Sebelum pengecatan dilakukan, bagian-bagian harus bebas dari
grease, minyak dan segala kotoran yang melekat.
Urut-urutan pengecatan adalah cat dasar anti karat dan cat finish terdiri atas 2 lapis cat
copolymer.
Untuk peralatan-peralatan yang cat pabriknya rusak/cacat dalam pengangkutan, penyimpanan
dan lain sebagainya, harus dicat kembali sesuai aslinya atau sesuai dengan warna yang
ditentukan Konsultan Pengawas.
Untuk jalur-jalur pipa, code warna disesuaikan dengan standard.
Pasal 6.10.10 Anti Karat
Semua peralatan bantu instalasi, yang berasal dari besi dan sebelumnya tidak diperlakukan
untuk anti karat (semacam penggantung, dudukan, landasan, flens dan lain sebagainya) harus
dicat dengan cat anti karat, yaitu zinchromate dan selanjutnya cat finish dengan warna yang
ditentukan.
Semua baut, mur dan washer haruslah zinc electroplated.
Landasan penyangga peralatan (steel bases), seluruhnya harus bersih dari bebas las-lasan,
dicat dasar dengan zinchromate dan cat akhir (finish) 2 lapis.
Pasal 6.10.11 Sleeve, Peralatan Yang Tertanam di Dinding
Peralatan bantu, sleeve dan lain-lain yang diperlakukan tertanam atau menembus concrete atau
tembok harus dipasang dan dilengkapi sesuai petunjuk pabrik.
Untuk itu ukuran, posisi yang disiapkan untuk keperluan tersebut harus dikonsultasikan
dengan Konsultan Pengawas dan disertai gambar detail.
Semua ducting atau pipa tembus dinding harus menggunakan sleeve dengan clereance 3/4"
jika duct atau pipa berisolasi, clereance tetap dibutuhkan 3/4" antara isolasi dan sleeve
menembus atap harus diperpanjang ± 200 mm diatas atap lantai.
Pasal 6.10.12 Penomoran, Nama Peralatan/Accesories
Semua peralatan terpasang dan accesoriesnya harus diberi code nama peralatan dan nomor,
sesuai seperti yang dicantumkan pada daftar peralatan atau sebagai tercantum pada gambar
rencana.
Bila ada peralatan atau accesories yang belum mempunyai kode nama dan nomor, Kontraktor
wajib mengusulkan kepada Konsultan Pengawas dan semua ini sudah harus tercantum dalam
as built drawing.
Pasal 6.11 PERSYARATAN TEKNIS PERALATAN DAN INSTALASI
Pasal 6.11.1 Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan, pemasangan, testing sampai
berjalan dengan baik semua peralatan utama/bantu Air Conditioning/Tata Udara dan Ventilasi
berserta kelengkapan instalasinya seperti , piping, remote control, listrik dan sebagainya
secara lengkap termasuk semua perlengkapan dan sarana penunjangnya, sehingga diperoleh
suatu instalasi yang lengkap dan baik serta diuji dengan seksama dan siap untuk dipergunakan.
Lingkup pekerjaan instalasi ini secara garis besar adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian mesin AC Split & Cassete lengkap
dengan Compressor, Evaporator, Condensor, Filter Udara dan perlengkap bantu /
pengaturan (control) dan accesories lainnya.
b. Pengadaan dan pemasangan peredam getaran (rubber mounting) untuk outdoor unit dan
indoor unit.
c. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian sumber daya listrik bagi instalasi ini
seperti kabel Power, kabel control, grounding, panel dan sebagainya.
d. Pengadaan, pemasangan pemipaan refrigerant lengkap dengan isolasi thermis, vapour
barrier dan perlengkapan bahan lainnya yang diperlukan.
e. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian seluruh instalasi air pengembunan
(kondensasi) sampai ke saluran air terdekat.
f. Pengadaan, pemasangan, pengaturan dan pengujian exhaust fan dan exhaust grille.
g. Pengadaan dan pemasangan dan perbaikan kembali pekerjaan sipil yang ada
hubungannya dengan pekerjaan instalasi Air Conditioning seperti pondasi mesin-mesin,
pembobokan dinding akibat piping, kabel,dan lain-lain.
h. Memberikan training mengenai cara pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan dari
peralatan-peralatan Air Conditioning dan instalasi terpasang. Program training harus
mencakup segi teori / prinsip dasar serta aplikasinya.
Instruktur yang disediakan oleh Pemborong harus memiliki pengetahuan mengenai sistim
Air Conditioning dan kemampuan mengajar yang cukup baik.
i. Menyerahkan gambar-gambar, buku petunjuk cara menjalankan dan memelihara serta data
teknis lengkap peralatan instalasi yang terpasang.
j. Mengadakan pemeliharaan instalasi ini secara berkala selama masa pemeliharaan.
k. Memberikan garansi terhadap mesin / peralatan dan instalasinya yang terpasang selama 1
(satu) tahun sejak serah terima pertama (kesatu).
l. Melakukan pekerjaan atau ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen ini beserta
addendumnya.
Pasal 6.11.2 Syarat – syarat Peleksanaan
1. Pembersihan, Pengujian dan Penyetelan
a. Selama pemasangan berjalan, kontraktor harus menutup setiap ujung yang terbuka untuk
mencegah masuknya tanah, debu, kotoran-kotoran dan lain-lainnya.
b. Sesudah seluruh instalasi dipasang, kontraktor harus menjalankan instalasi tersebut pada
beban normal, melakukan penyetela-penyetelan pada alat pengatur otomatic, mesin-
mesin pendingin dan lain sebagainya sampai semua syarat prestasi (performance
requirment) terpenuhi.
2. Dudukan/bantalan, Peredam Getaran, (Vibration Eliminator) dsb
a. Kontraktor harus membuat pondasi yang diperlukan untuk outdoor unit. Kontraktor
mengajukan gambar-gambar kerja yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan dengan
menunjukan ukuran-ukuran dan benntuk pondasi yang akan dipasang pada tempatnya.
b. Kontraktor harus menyediakan peredam getaran (vibration eliminator) untuk melindungi
bangunan dari getaran yang dikeluarkan oleh mesin.
c. Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua dudukan (support), alat
penggantung (hanger) untuk pipa-pipa dan alat-alat lain yang memerlukannya. Dudukan
dan gantungan tersebut harus dibuat dari konstruksi yang sesuai dengan Gambar
Rencana dan Bestek yang telah disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
d. Kontraktor harus menjamin bahwa semua instalasi yang dipasang tidak akan
menyebabkan penerusan getaran (vibration transmision). Dalam hal ini penilaian
dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli yang ditunjuk. Kontraktor harus bertanggung jawab
atas modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
3. Pemasangan Pipa
A. Pipa Refrigrant
a. Kontraktor harus menyediakan dan memasang pipa refrigrant dengan bahan pipa
tembaga dari jenis K atau L yang dehydrate atau scaled. Diameter pipa yang dipakai
harus disesuaikan dengan kapasitas pendingin mesin atau desesuaikan dengan
persyaratan dari pabrik pembuat mesin AC tersebut.
b. Hendaknya pipa refrigrant harus dikerjakan dengan hati-hati dan sebaik mungkin.
Semua bagian-bagian pipa ini harus bersih, kering serta bebas dari debu dan
kotoran. Apabila pipa belum disambungkan ke unit AC harus didop untuk menjaga
agar kotoran tidak masuk kedalam pipa.
c. Semua pipa harus ditumpu/digantung terhadap konstruksi bangunan. Konstruksi
penggantung dan penumpu harus dibuat kokoh sehingga letak pipa tidak berubah
dan mengurangi transmisi vibrasi sedikit mungkin.
d. Sambungan pipa jenis “Hard Draw Tubing” harus disambung dengan perantara
“Wronght Copper Fitting” diharuskan pakai solder perak dengan meniupkan gas
mulia seperti Nitrogen kering kedalam pipa yang sedang disambungkan untuk
menghindari terbentuknya kerak oksida didalam pipa. Pemotongan pipa harus
menggunakan cutter pipa dan setelah dipotong ujungnya harus direamer sehingga
diameternya normal kembali. Tidak diijinkan menggunakan gergaji.
e. Semua “Welded Elbow” harus dari jenis long radius kecuali apabila tempat atau
ruangan pemasangan tidak memungkinkan.
f. Test kebocoran harus dilakukan sebagai berikut :
- Pipa gas dan pipa liquid disambung ke indoor unit/outdoor unit.
- Sebelum disambung ke indoor/outdoor unit pipa harus dibilas (Flushing) dengan
refrigrant tekanan tinggi agar semua sisa-sisa kotoran terhembus keluar.
- Refrigrant piping system ditekan dengan menggunakan nitrogen sampai tekanan
28 kg/cm2 dan dibiarka selama 24 jam tanpa terjadi penurunan pekerjaan.
g. Untuk pengisian pipa refrigrant dilapangan, maka system harus dihampakan
terlebih dahulu dengan pompa penghampa dengan mengukur tekanan yang baik,
tentang tata cara dan jumlah refrigrant harus mengikuti persyaratan pabrik mesin
AC yang ditawarkan.
B. Pipa Air Pembuangan Drainase
a. Pipa air pembuangan (drainage) dari bahan PVC class AW. Seluruh pipa drainage
ini harus diisolasi.
b. Tiap-tiap indoor unit harus dilengkapi drain atas berfungsi untuk mengatasi tekanan
udara yang negatif di drain fan.
4. Penumpu, Angkur, Penggantung dan lain-lain.
a. Semua pipa horizontal harus digantung (ditumpu) dengan baik, penggantung tersebut
harus dipasang pada konstruksi beton.
b. Semua pipa vertikal harus ditumpu dengan klem yang tertumpu pada konstruksi
bangunan.
c. Tidak boleh ada pipa yang ditumpu atau digantungkan satu sama lainnya.
d. Semua pipa dalam ruangan mesin harus ditumpu guna mencegah penerusan getaran.
e. Untuk semua pipa yang lurus panjangnya diatas 30 m dan ditempat-tempat tertentu harus
dilengkapi dengan sambungan pemuaian (expantion joint).
5. Bahan Isolasi Pipa Refrigrant
a.Pipa gas refrigrant harus diisolasi dengan isolasi panas rubber foam insulation tube
dengan ketebalan minimum 12 mm dengan koefisien perpindahan panas maksimum
0,045 kcal/mh°C pada temperatur 70°C.
b.Setelah diisolasi panas kemudian kedua pipa dibalut dengan menggunakan tape yang
kedap air.
c.Untuk pipa yang terletak diluar bangunan harus dilindungi terhadap cuaca, sehingga tidak
langsung terkena panas atau dingin.
6. Bahan Isolasi Pipa Air Pengembunan (Drainage)
Seluruh pipa drainage haris diisolasi, bahan isolasi adalah armaflex, tebal minimum adalah
10 mm. Pemasangan isolasi pipa drainage ini harus tidak sampai menimbulkan
pengembunan pada permukaan luar pipa drain dibuang ketalang terdekat.
Pasal 6.12 PERALATAN UTAMA
Pasal 6.12.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang dimaksud lingkup pekerjaan disini adalah menerangkan spesifikasi dari jenis peralatan
utama yang dapat diterima dalam proyek ini.
Pasal 6.12.2 Umum
- Spesifikasi berikut ini hanya menjelaskan ketentuan-ketentuan dasar saja. Untuk ketentuan
dari kapasitas dan lain-lainnya lihat gambar peralatan/unit mesin.
-Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengadaan, pemasangan dan pengujian dari
seluruh peralatan utama yang akan dipasang dalam proyek ini dengan lengkap dan berfungsi
dengan baik sehingga keseluruhan sistim tata udara dapat memberikan peformasi yang
diinginkan.
- Keseluruhan dalam peralatan utama harus dari kualitas yang terbaik dan baru (bukan bekas
pakai).
- Dalam memasukan penawaran untuk peralatan utama, kontraktor harus menyatakan dan
melampirkan hal-hal berikut dengan jelas :
a. Mencantumkan merk dan type unit yang ditawarkan pada BQ. Melampirkan brosur asli
dari tiap unit yang ditawarkan dan pada brosur tersebut diberi tanda yang menjelaskan
mengenai pemilihan unit, kapasitas daya, dimensi, berat suhu dan volume air/udara dan
lain sebagainya.
b. Melampirkan dan menjelaskan karakteristik dan kurva mengenai noise level dan vibration
level untuk unit split yang ditawarkan. Setiap kekurangan dari butir-butir diatas akan
mengurangi penilaian evaluasi atas Penawaran Kontraktor dimana bobot hal-hal tersebut
diatas sangan mementukan dalam evaluasi Penawaran.
- Standard yang harus dipenuhi adalah ASRAE, ARI, STANDARD, ASTM dan UL.
Pasal 6.12.2 Air Cooled Split Ac
Unit secara keseluruhan adalah rakitan pabrik (full factory - assembled) terdiri atas compresor,
refrigrant dan seluruh perlengkapannya, baik disebutkan atau tidak dalam spesifikasi ini, tetapi
dipandang perlu untuk kelengkapan bekerjanya unit ini. Unit harus mempunyai kapasitas
sesuai yang tertera dalam gambar schedul mesin dengan rating berdasarkan ARI STANDARD
550/74. Koreksi yang diperlukan untuk mencapai fouling factor yang disebutkan dalam
spesifikasi harus sesuai dengan ARI STANDARD 450.
A. Condensing Unit
- Kabinet harus dibuat dari plat baja digalvanized yang tahan karat dan direncanakan untuk
dipasang ditempat terbuka (udara luar), permukaan kabinet harus dicat dasar dan dicat
luar sebanyak dua kali.
- Compressor Coil harus terbuat dari jenis “Hermatically Sealed Rotary Type” dengan
kedudukan diberi peredam getaran komplit dengan crankcase heater over conduct relay
dan compressor thermal protector.
-Condensor Coil harus terbuat dari pipa tembaga dengan sirip-sirip allumunium yang
terpasang secara mekanis, coil condensor harus dari jenis “Cross Fan Coil Type” (Waffle
Louver Fins And Hi-x Tube dengan effisiensi Heat Transfer yang tinggi) lengkap dengan
check valve, high side pressure gauge, solenoid valve, filter drier, thermal expantion valve
dan kelengkapan lainnya.
- Condensor fan harus dari jenis “Profiller fan” dengan discharge air kesamping depan
dengan motornya harus diberi bantalan peluru yang dilumasi secara permanen.
B. Indoor Unit
- Kabinet plat baja digalvanized dengan permukaan kabinet harus dicat dasar dan dicat luar
sebanyak dua kali supaya tahan lama.
- Evaporator (coil) harus dibuat dari pipa tenbaga jenis “Split Type” (Waffle Louver Fins
And Hi-x Tube dengan effisiensi Heat Transfer yang tinggi) lengkap dengan sirip-sirip
allumunium yang terpasang secara mekanis.
C. Ventilasi
1. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan peralatan ventilasi (fan) untuk proyek ini seperti yang
ditunjukkan dalam gambar-gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
2. U m u m
- Spesifikasi yang diuraikan dibawah ini, adalah sebagai kebutuhan dasar yang harus
diikuti.
Sedangkan ketentuan-ketentuan spesifik terhadap type, kemampuan (performance)
peralatan perlengkapan dan lainnya dapat dilihat pada lembar gambar “Daftar
Peralatan” yang menyertai dokumen ini.
- Fan harus sudah mendapatkan setifikat, sesuai standard yang berlaku di negara dimana
fan tersebut dibuat untuk testing dan rating (performance) seperti sebagai contoh
AMCA standard 210-74 di Amerika.
- Sound pressure level harus dilengkapi dalam DB dengan Re - 10E 12Watt pada octave
band mid freq. 60 - 4000 Hz.
- Dasarnya semua fan harus mempunyai noise level yang rendah dalam operasinya, dan
dalam batas-batas yang normal.
Pasal 6.12.2 Spesifikasi Teknis
Fan
- Impeller fan dari type airfoil blade
- Material fan :
Casing : Plastik
Impeller : Plastik
shaft : carbon steel
Pasal 6.13 PEKERJAAN SIPIL DAN LISTRIK
Kontraktor harus mengerjakan/melaksanakan pekerjaan sipil dan listrik yang bersangkutan
dengan sistem Air Conditioning. Jenis pekerjaan sipil dan listrik, secara garis besar
meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pasal 6.13.1 Pekerjaan Sipil
a. Kontraktor dalam lingkup ini harus menmbuat/menyiapkan dudukan mesin AC.
b. Untuk menghindari penerusan getaran yang berasal dari mesin AC, diantara kaki-kaki
mesin tersebut harus diberi alat peredam getaran dari jenis rubber in shear.
Pasal 6.13.2 Pekerjaan listrik
a. Untuk pekerjaan listrik pada dasarnya harus mengikitu peraturan-peraturan yang telah
umum berlaku dan dipakai di Indonesia.
b. Harus berdasarkan Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL).
c. Harus berdasarkan persyaratan dari Jawatan Keselamatan Kerja setempat.
d. Harus berdasarkan persyaratan dari pembuat mesin yang akan dipakai.
e. Yang termasuk dalam pekerjaan listrik adalah semua kabel kontrol dari indoor unit dan
ke thermostat, panel listrik AC dan semua penarikan kabel tenaga dari dan ke panel
AC.
Pasal 6.13.3 PENGUJIAN DAN PENGETESAN
Kontraktor harus melaksanakan seluruh pengujian/test peralatan system Air Conditioning
dengan disaksikan oleh Pemberi Tugas, Konsultan, Direksi Pekerjaan serta pihak-pihak lain
yang diperlukan kehadirannya. Jenis pekerjaan pengujian dan adjusting instalasi ini secara
garis besarnya mencakup persolalan-persoalan sebagai berikut :
1. P i p a
-Pengujian terhadap kebocoran pada pipa refrigrant dengan alat-alat Halide Tosch atau
alat lain yang sejenis.
2. Listrik
-Pengukuran dan pengujian kuat arus dengan tegangan, rpm, setiap phase unit-unit
compressor, motor dan system pengaturan listrik yang ada. Harus dibandingkan dengan
besaran/kapasitas yang direncanakan atau data pabriknya.
3. Temperatur kelembaban
a. Seluruh pengujian harus dilaksanakan pada saat udara luar pada suhu 90°F.
b. Seluruh pengujian dilakukan setelah sistem berjalan dengan secara kontinue selama 6
(enam) hari.
c. Pengukuran dan pengujian terakhir harus dilakukan setelah system stabil sesuai atau
mendekati persyaratan teknis yang direncanakan.
d. Seluruh peralatan pengujian dan pengukuran harus ditera sebelum dan sesudah
dipergunakan. Semua peralatan pengujian dan pengukuran serta alat bantunya
disediakan oleh Kontraktor.
4. Service dan maintenance
Selama masa pemeliharaan, kontraktor harus :
a. Membersihkan dan pemeliharaan minimal 2 (dua) bulan sekali.
b. Mengukur dan menyetel aliran udara, suhu dan kelembaban udara, tegangan dan rpm
mesin, tekanan mesin dan lain-lain.
c. Membersihkan, merawat memperbaiki peralatan yang rusak dari seluruh peralatan
yang rusak dari seluruh peralatan Air Conditioning yang terpasang.
d. Membersihkan dan merawat seluruh sistem Air Conditioning yangada pada bangunan
BAB 7
PENUTUP
Pasal 7.1 PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN
DOKUMEN
1. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa
bahan bangunan beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana
harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor wajib merawat, mengamankan dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II
dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing).
5. Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya,
oleh karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian
dalam pekerjaan pelaksanaan, kontraktor wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada Direksi/ Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih
dahulu harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi.
Semua material dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di
lapangan. Material-material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari
lapangan paling lambat 2 kali 24 jam. Bila Kontraktor tidak mengindahkan Direksi
berhak menyelenggarakannya atas biaya Kontraktor.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan
didalam RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus
diselenggarakan oleh dan atas biaya Kontraktor.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang
dalam Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya
dalam RKS dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara
Aanwijzing, dan apabila terdapat perbedaan-perbedaan :
• Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
Pekerjaan, maka RKS. lah yang mengikat.
• Antara gambar, RKS dan Berita Acara Aanwijzing (BAA), maka BAA lah
yang mengikat.
• Antara gambar, RKS, BAA dan Berita Acara Site Meeting (BASM), maka
BASM lah yang diikuti.
• Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
• Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
• Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail),
maka gambar Detaillah yang diikuti.
• Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, BAA maupun BASM tidak
tertulis, maka gambarlah yang diikuti.
• Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum dan pada BAA
maupun BASM tidak diterangkan, maka RKS lah yang diikuti.
• Bila dijelaskan pada BAA tetapi pada gambar, RKS maupun BASM tidak
tercantum, maka BAA lah yang diikuti.
• Bila ditulis dalam BASM tetapi pada gambar, RKS maupun BAA tidak
ditulis, maka BASM lah yang diikuti.
Pasal 7.2 DOKUMEN PELAKSANAAN
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini
adalah
• Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat
pekerjaan (RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
• Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Berita Acara
Pelelangan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
• Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh
hak dan kewajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada
Pihak/Kontraktor lain.
• Dalam melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus tunduk pada peraturan dan
undang-undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam
gambar dan RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus
dilaksanakan atas biaya Kontraktor.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain
asal sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Kontraktor tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam
RKS ini, namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik
mungkin.
Pasal 7.3 UMUR EKONOMIS GEDUNG
Umur ekonomis gedung yg harus diperhatikan dalam pelakasanaan gedung sebagai
berikut :
Struktur Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 10 tahun
Plesteran Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Pintu Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Cat Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2 tahun
Plumbing, Sanitair, Talang Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 2
tahun
ME Harus Mampu Bertahan / Kuat Minimal Selama 5 tahun
Kab. Nganjuk, 20 Maret 2023
Mengetahui
Pejabat Pembuat Komitmen
SUPRIJO, A.Ptnh.,M.Si.
NIP. 19690126 198903 1 001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 February 2023 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Kegiatan Pembangunan Gedung Kantor Baru Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi Tahun 2023 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 5,700,000,000 |
| 12 April 2016 | Renovasi Ruang Arsip Dan Kantor Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Malang | Bpn-Ri | Rp 2,285,546,000 |
| 20 July 2016 | Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sdn Kauman 3 Kota Malang | Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa | Rp 337,280,000 |