RUANG LINGKUP PENGAWAN
RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN K
KANTOR PERTANAHAN KOTA BAUBAU
I. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan yang dilaksanakan terdiri atas :
1. Jasa konsultansi Pengawasan Renovasi Gedung Kantor Pertanahan Kota Baubau;
2. Melaksanakan pekerjaan persiapan seperti penyusunan program kerja, alokasi tenaga,
dan konsepsi pekerjaan pengawasan, memeriksa dan menyetujui time schedule/
bar chart. s-curve/network planning yang diajukan oleh penyedia konstruksi untuk
selanjutnya diteruskan kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan.
Melakukan teknis pengawasan lapangan seperti : pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan renovasi, memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan penyesuaian gambar dan
spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap
persoalan- persoalan yang timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala
1. Mengawasi kebenaran metode pelaksanaan, ukuran, kualitas, dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, komposisi campuran, peralatan dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan.
2. Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat dan
cepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang di tetapkan.
3. Memberikan masukan atau pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada
ketentuan kontrak untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan,
4. Memberikan petunjuk, perintah, sejauh tidak mengenai pengurangan atau penambahan
biaya dan waktu pelaksanaan serta tidak menyimpang dari kontrak ,setelah mendapat
persetujuan PPK.
5. Memberhentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,
rencana kerja dan syarat- syarat, dan menolak bahan yang tidak sesuai spesifikasi.
6. Penyusunan laporan- laporan pelaksanaan pekerjaan pengawasan .
7. Lingkup Tugas
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, serta gambar kerja,rincian penawaran, rencana kerja dan
syarat-syarat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan kontrak
pekerjaan konstruksi. Ketentuan yang berlaku yang dipedomani adalah peraturan
peraturan menteri PUPR yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut, khususnya Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14
September 2018 tentang Banganan Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas
pengawasan teknis pembangunan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar pengawasn pekerjaan dilapangan.
b. Menyusun field engineering kondisi awal dan rekayasa lapangan (penyusunan
rencana awal dan kondisi/kebutuhan lapangan), sebagai syarat utama tagihan I
pekerjaan konsultan Pengawas.
c. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi..
d. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/ realisasi fisik, sampai dengan serah terima pekerjaan
Konstruksi.
e. Memberhentikan sementara pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai/
memenuhi spesifikasi
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan, untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama proses pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
g. Menyelenggarakan rapat – rapat lapangan secara berkala dengan pelaksana penyedia
pekerjaan konstruksi dan unsur pengawas, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, lapoaran harian,
mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia pekerjaan
konstruksi.
h. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan dan perhitungan volume pekerjaan
(Back Up data), berita acara serah terima pertama pekerjaan konstruksi, dan berita
acara serah terima kedua pekerjaan konstruksi.- gambar
i. Meneliti gambar- gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh penyedia
konstruksi untuk disahkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) pekerjaan
konstruksi.
j. Meneliti gambar- gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan konstruksi ( AS-
Build Drawing) sebelum serah terima pertama.
k. Menyusun daftar cacat/ kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
l. Menyampaikan surat teguran kepada pelaksana pekerjaan ( Penyedia Konstruksi)
ketika terjadi keterlambatan pekerjaan dan/ atau ditemukan ketidaksesuain antar
perencanaan dan pelaksanaan dilapangan.
m. Menyusun laporan secara periodik (rekapitulasi pelaksanaan pekerjaan dua mingguan
yang meliputi permasalahan/kendala di lapangan dan resume pekerjaan) kepada
PPK.
8. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
a. Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas jasa Pengawasan yang
dilakukannya dilandasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang
peraturan pelaksana UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan sesuai
ketentuan kode etik profesi yang berlaku
b. Secara umum tanggung jawab konsultan Pengawas adalah minimal sebagai berikut :
c. Konsultan pengawas konstruksi harus dapat memastikan kesesuain pelaksanaan
kosntruksi dengan dokumen pelelangan seperti gambar design, Rancangan anggaran
Biaya (RAB), Rencana kerja dan syarat (RKS), spesifikasi teknis, peraturan-
peraturan standar dan pedoman
i. Konsultan pengawas harus dapat memastikan bahwa produk pengawasan yang
dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu
penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diujudkan.
ii. Konsultan pengawas harus dapat memastikan bahwa Hasil karya pengawasan yang
dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus
untuk bangunan gedung negara.
iii. Konsultan pengawas harus dapat memastikan bahwa Hasil karya pengawasan yang
dihasilkan telah memastikan kesesuaian batasan nilai fisik pembangunan sesuai
interpolasi biaya pagu dana pengawasan dengan nilai biaya pembangunan full
design.