RENCANA KERJA, SYARAT DAN SPESIFIKASI
PASAL l
KETENTUAN UMUM
Pengertian / istilah yang digunakan dalarn pekerjaan ini adalah :
a. Kuasa Pengguna Anggaran disingkat KPA pejabat yang rnemperoleh kuasa
dari Pengguna Anggaran (PA) untuk melaksanakan sebagian kewenangan
dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian
Negara/Lembaga (Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan).
b. Pejabat Pernbuat Kornitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan
oleh KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang
dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara termasuk
didalamnya memeriksa fisik hasil pelaksanaan pekerjaan.
c. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ
adalah unit kerja di Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan
Pertanahan Nasional yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa.
d. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah
sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk
mengelola pemilihan Penyedia.
e. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia
adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
f. Penanggung Jawab Teknis Kegiatan adalah Pejabat yang ditunjuk untuk
melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertuang dalarn DIPA dan surat
keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa serta
bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa .
g. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan
peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterarnpilan dalam suatu sistem
tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan
suatu pekerjaan.
h. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan
harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
i. Layanan Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disebut LPSE adalah
layanan pengelolaan teknologi infonnasi untuk memfasilitasi pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
j. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
k. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan
dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan
anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha
Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah.
l. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis
yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/ Perusahaan
Asuransi/ lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga
pembiayaan ekspor Indonesia.
m. Pelaksanaan kegiatan pembuatan peta foto menggunakan pesawat udara
nirawak (PUNA) dalam rangka pendaftaran tanah sistematis lengkap
menggunakan anggaran sumber dana Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP).
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Sebelum penyedia melaksanakan pekerjaan dilakukan pertemuan antara
Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan dan pejabat terkait lainnya dan sekaligus melakukan
pemeriksaan personil dan peralatan dari penyedia.
2. Penyedia dan Pejabat Pelaksana yang ditunjuk pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan melakukan persiapan sebagaimana
ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja.
3. Selain melaksanakan angka 2 diatas penyedia wajib menyiapkan
tempat/ruangan, termasuk juga ketersedian jaringan internet dan listrik
secara mandiri atau ditentukan lain dan ditetapkan bersama pada saat
rapat persiapan menandatangani kontrak.
PASAL 3
KELUARAN DAN TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
1. Sebagaimana Kerangka Acuan Kerja
2. Seluruh pelaksanaan pihak ketiga harus memenuhi quallity control, sehingga
ketentuan angka l dapat dilakukan pemeriksaan pekerjaan secara digital
oleh Pengawas Lapang/PPK/Penanggung Jawab Kegiatan.
PASAL 4
JAMINAN
1. Jaminan dalam pelaksanaan kontrak secara umum telah diatur dalam
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor : 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui
Penyedia, yang terdiri dari :
a. Jaminan Pelaksanaan
b. Jaminan Uang Muka
c. Jaminan Pemeliharaan
2. Jaminan Uang Muka ditetapkan sebesar 30 (tiga puluh) persen dari nilai
kontrak.
3. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara
proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen)
4. Jaminan berupa bank garansi yang diterbitkan oleh Bank yang mana Penyedia
tercatat sebagai Nasabah untuk selanjutnya Rekening tersebut sebagai tujuan
pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau oleh Asuranasi Umum yang
terdaftar pada Lembaga OJK.
PASAL 5
PERUBAHAN KONTRAK
1. Pejabat Pembuat Komitmen bersama penyedia dapat melakukan perubahan
kontrak, yang meliputi :
a. Menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
b. Menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
c. Mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan;
d. Mengubah jadwal pelaksanaan.
2. Pelaksanaan perubahan kontrak sebagaimana tersebut pada angka 1 diatas,
tidak terbatas pada:
a. Kondisi dan situasi masyarakat pada lokasi pekerjaan
b. Ketentuan lainnya.
3. Terhadap angka 2 dilakukan pemutusan kontrak.
4. Pemutusan kontrak dilakukan setelah menghitung pembayaran yang telah
dilakukan termasuk uang muka terhadap volume pekerjaan.
PASAL 6
MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA PEKERJAAN
Masa pemeliharaan ditetapkan selama 30 (Tiga puluh) hari kalender sejak
terhitung serah terima pekerjaan, dan dibayarkan setelah masa pemeliharaan
berakhir.
PASAL 7
LAIN-LAIN
1. Penyedia jasa wajib menyampaikan Service level Agreement (SLA) yang berisi
resolusi (GSD) dan hasil uji ketelitian (CE90) peta foto.
2. Terhadap biaya transport personel dari Kantor Penyedia Jasa ke lokasi
pembuatan peta foto, ditagihkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebesar at
cost sesuai Standart Biaya dan jumlah kebutuhan Sumber Daya Manusia.
3. Terhadap kebutuhan transportasi lokal/sewa kendaraan, base camp ataupun
kebutuhan operasional tidak ditagihkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
karena sudah masuk dalam analisa harga perkiraan sendiri.
PASAL 8
PENUTUP
Apabila dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) ini untuk uraian bahan-
bahan, pekerjaan pekerjaan, yang tidak disebut perkataan atau kalimat
"diselenggarakan oleh Penyedia" maka hal ini harus dianggap seperti disebutkan.
Guna mendapatkan hasil pekerjaan yang baik, maka bagian-bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi tidak dimasukkan atau disebut kata demi
kata dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Penyedia dan diterima sebagai
"hal" yang disebutkan.
Hal-hal yang tidak tercanturn dalam peraturan ini ditentukan lebih lanjut oleh
Pejabat Pembuat Komitmen, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.