| 0026339531304000 | Rp 3,682,022,148 | |
| 0012392874304000 | - | |
| 0012391090304000 | - | |
| 0726755572304000 | - | |
| 0856410709315000 | - | |
| 0733424360304000 | - | |
| 0026340596304000 | - | |
| 0012392858315000 | - | |
CV Serumpun Sebalai Sejahtera | 07*4**2****15**0 | - |
DOKUMEN
SPESIFIKASI TEKNIS
OPD : DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG DAN PERUMAHAN
RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI KEPULAUAN
BANGKA BELITUNG
NAMA PEKERJAAN : PELEBARAN JALAN KELAPA – KAYU ARANG
TAHUN ANGGARAN 2023
LATAR : 1. Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
BELAKANG Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
adalah institusi pemerintah yang mempunyai wewenang dan
tanggung jawab dalam pengembangan prasarana jalan
terutama jalan-jalan yang menghubungkan daerah-daerah
terisolasi atau pun akses yang sulit untuk menuju pusat
perekonomian, sehingga distribusi hasil bumi dapat dengan
mudah disalurkan tanpa harus memakan biaya yang sangat
mahal, pertumbuhan penduduk dan perekonomian akan
berkembang pesat seiring dilaksanakannya
rehabilitasi/pemeliharaan, pertambahan dan/atau peningkatan
prasarana jalan.
2. Mengingat kondisi sarana jalan yang ada saat ini masih banyak
kerusakan baik yang diakibatkan oleh faktor alam maupun
faktor manusia, dalam hal ini kendaraan, sehingga perlu
prioritas penanganan jalan untuk melayani kebutuhan
masyarakat baik melalui rehabilitasi/ pemeliharaan baik secara
rutin maupun berkala, peningkatan kualitas layanan serta
pembangunan jalan baru guna memenuhi kebutuhan traffic
yang makin tinggi, dimana dalam proses perencanaan sebagai
dasar untuk pelaksanaan perlu diperhatikan faktor-faktor
diantaranya kenyamanan, keamanan, lingkungan serta faktor
lain yang mendukung perencanaan yang matang dan
terencana.
3. Berdasarkan skala prioritas terhadap tingkatan penanganan
kondisi jalan pada Ruas Jalan Kelapa – Kayu Arang, maka Dinas
Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan Perumahan Rakyat
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
menyelenggarakan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kelapa –
Kayu Arang untuk mendukung infrastruktur jalan yang berada
pada ruas jalan tersebut.
MAKSUD DAN : A. Maksud :
TUJUAN Pengadaan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kelapa – Kayu
Arang dimaksudkan untuk memelihara kondisi jalan dalam tingkatan
untuk melayani kebutuhan masyarakat sesuai standar pelayanan
minimal bidang Pekerjaan Umum .
B. Tujuan :
Pengadaan Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kelapa – Kayu
Arang bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat melalui
rehabilitasi/pemeliharaan kualitas layanan jalan pada Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung.
TARGET : Tercapainya pelayanan masyarakat secara optimum melalui
SASARAN peningkatan kapasitas jalan dan kualitas layanan jalan pada Ruas
Jalan Kelapa – Kayu Arang Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang
dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung
NAMA : - OPD : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Dan
ORGANISASI Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
PENGADAAN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
BARANG/JASA - PA : Jantani Ali, ST
- PPK : Muhammad Andriyaes, ST
SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pengadaan
DAN PERKIRAAN pekerjaan konstruksi ini berasal dari APBD Provinsi Kepulauan
BIAYA Bangka Belitung Tahun Anggaran 2022
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan sebesar
Rp. 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)
termasuk PPN.
Perkiraan biaya tersebut terdiri dari :
Biaya pelaksanaan paket pekerjaan sebesar
Rp. 3.800.000.000,00 (Tiga Milyar Delapan Ratus Juta
Rupiah)
Biaya tersebut telah memperhitungkan keuntungan dan
biaya overhead yang dianggap wajar bagi penyedia maksimal
11% (sepuluh perseratus).
- Biaya pendukung pelaksanaan pekerjaan sebesar
Rp. 81.726.000,00 (Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus
Dua Puluh Enam Ribu Rupiah)
RUANG a. Lingkup paket pekerjaan ini adalah Pelebaran Jalan Kelapa –
LINGKUP, LOKASI Kayu Arang dengan panjang efektif yaitu 0,650 Km. Pekerjaan-
PEKERJAAN, pekerjaan yang dicakup sepanjang ruas jalan ini adalah terdiri
FASILITAS dari pekerjaan utama, pekerjaan pengembalian kondisi dan
MENUNJANG pekerjaan minor dengan uraian pekerjaannya disesuaikan
dengan kebutuhan pekerjaan pada ruas jalan tersebut diatas
dengan tetap memperhatikan penyediaan anggarannya.
Terhadap ruang lingkup pekerjaan ini dapat dilaksanakan oleh
penyedia jasa, yaitu :
- kualifikasi : usaha kecil
- klasifikasi usaha : bangunan sipil
b. Subklasifikasi usaha : Jasa pelaksana Konstruksi Jalan(SI003
c. Lokasi pekerjaan, di ruas jalan Kelapa – Kayu Arang, Kabupaten
Bangka Barat
d. Fasilitas menunjang : sarana dan prasarana untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan
dalam kontrak (apabila ada)
JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan paket pekerjaan ini selama 180 (Seratus
PELAKSANAAN Delapan Puluh) hari kalender
PERSONIL : PERSONIL MANAJERIAL yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini adalah :
- Pelaksana bidang pelaksanaan jalan dengan pengalaman
2 (dua) tahun untuk pekerjaan peningkatan atau pelebaran
jalan yang didukung oleh SKT Pelaksana Pekerjaan Jalan (TS
045).
- Petugas Keselamatan Konstruksi dengan pengalaman 0 tahun
yang didukung sertifikat petugas K3 konstruksi.
- Tenaga/personil yang dapat melakukan manajerial terhadap
keuangan badan usaha untuk pelaksanaan pekerjaan ini
KELUARAN/ : Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah hasil
PRODUK YANG pekerjaan memenuhi syarat umum kontrak, memenuhi
DIHASILKAN spesifikasi/syarat – syarat teknis, memenuhi desain.
SPESIFIKASI : Secara umum spesifikasi teknis mengikuti spesifikasi umum 2018
TEKNIS revisi 2.
PEKERJAAN Spesifikasi teknis pekerjaan konstruksi, meliputi :
a. Ketentuan penggunaan bahan/material
Bahan yang digunakan di dalam pekerjaan harus :
a) Memenuhi spesifikasi dan standar yang berlaku
b) Memenuhi ukuran, pembuatan, jenis dan mutu yang
disyaratkan dalam gambar dan seksi lain sesuai spesifikasi
umum 2018 revisi 2, atau yang disetujui tertulis oleh direksi
pekerjaan
c) Semua produk harus baru
d) Bahan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mutunya
terjamin dan terpelihara serta siap digunakan untuk
pekerjaan, mudah diperiksa oleh direksi pekerjaan, serta
tidak mengakibatkan penurunan kualitas.
e) Bahan/material didapatkan dari lokasi yang mempunyai surat
izin yang masih berlaku dari instansi berwenang sesuai
dengan peruntukannya..
b. Ketentuan penggunaan peralatan yang diperlukan
Penggunaan peralatan adalah berdasarkan kebutuhan terhadap
pelaksanaan pekerjaan, analisa lebih lanjut berdasarkan
perhitungan analisa teknis setiap pekerjaan, dimana kebutuhan
terhadap peralatan didasarkan pada penggunaan peralatan
utama sebagai alat dengan produksi yang menentukan, yaitu:
No. Jenis Peralatan Satuan Jumlah
Daftar Peralatan Utama
1 AMP min 800 kg/batch Unit 1
Asphalt Finisher (Track Asphalt Paver)
2 Unit 1
minimal 6 Ton
3 Tandem Roller minimal 6 ton Unit 1
4 Pneumatic Tyre Roller minimal 8 ton Unit 2
5 Dump Truck Minimal 6 M3 Unit 3
6 Excavator Minimal 110 Hp Unit 1
Daftar Peralatan Penunjang
1 Dump Truck Minimal 6 M3 Unit 3
2 Compressor Min 450 L/M Unit 1
3 Concrete Mixer Minimal 0,3 M3 Unit 4
4 Vibrator Roller Minimal 5 ton Unit 1
5 Asphalt Sprayer Unit 1
6 Asphalt Cutter Unit 1
7 Baby Roller/ Stamper Unit 1
8 Grass Cutter Unit 6
Keterangan :
- AMP harus mempunyai sertifikat “LAIK OPERASI” dan Sertifikat
kalibrasi dari Metrologi untuk timbangan aspal, agregat dan
bahan pengisi (filler) tambahan, serta menerapkan Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja, mutu dan Manajemen
Lingkungan yang dibuktikan dengan sertifikat yang masih
berlaku;
- Penyedia diharuskan melampirkan Legalitas Dokumen yang
menyatakan bahwa AMP berlokasi di Pulau Bangka atau Pulau
Belitung sesuai dengan lokasi pekerjaan, mengingat kondisi
geografis Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan masa
pelaksanaan pekerjaan;
- Untuk Asphalt Finisher (Track Asphalt Paver) dengan automatic
level;
- Melampirkan bukti kepemilikan alat sesuai dengan Peraturan
LKPP No.12/2021;
- Peralatan Penunjang disampaikan penyedia pada saat pra
kontrak dan dilakukan klarifikasi oleh PPK dan tidak menjadi
bagian yang dievaluasi dalam tender.
- Peralatan yang diusulkan dalam kondisi baik
- Peralatan penunjang yang disampaikan penyedia pada saat pra
kontrak dan dilakukan klarifikasi oleh PPK
- Ketentuan penggunaan tenaga kerja
Terhadap kategori usaha untuk pelaksanaan pekerjaan ini,
penggunaan tenaga kerja adalah tenaga-tenaga ahli bidang
konstruksi pekerjaan sipil yang menguasai terhadap
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kebutuhan, akan
ditempatkan secara penuh serta merupakan bagian dari
organisasi pelaksanaan yang akan diajukan oleh penyedia, yaitu
Persyaratan
Min
No. Profesi/ J l h
Jabatan Pengalaman
Keahlian (org)
(thn)
Daftar Personil Utama
1. Pelaksana 2 SKT Pelaksana 1
Pekerjaan Jalan
(TS 045)
2. Petugas Keselamatan - Sertifikat Petugas 1
Konstruksi K3 Konstruksi
Keterangan :
Pelaksana merupakan tenaga kerja yang bertanggungjawab
secara teknis terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan
dan administrasi proyek (mengarahkan dan mengatur
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi).
Petugas Keselamatan Konstruksi merupakan tenaga teknis
yang memiliki kompetensi serta bertanggungjawab dalam
perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi SMKK.
c. Metode kerja / prosedur pelaksanaan pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan ini mencakup pekerjaan utama dan
pekerjaan pendukung dimana metode kerja/prosedur
pelaksanaannya terdapat mensyaratkan bahwa pekerjaan
tertentu harus diselesaikan secara berurutan menurut rencana
yang telah ditetapkan sebelumnya, dan uraian setiap pekerjaan
harus mengikuti atau sesuai dan memenuhi spesifikasi umum
2018 revisi 2 bidang Bina Marga.
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan utama haruslah
menggambarkan penerapannya pada ruas jalan yang
pengembalian kondisinya telah selesai dan dimaksudkan untuk
meningkatkan kondisi jalan ke kondisi yang lebih baik dari
sebelumnya, dapat dengan melakukan perbaikan kerataan jalan
maupun bentuk permukaan jalan dan/atau meningkatkan
proyeksi umur struktur perkerasan pada ruas jalan tersebut.
Khusus untuk pekerjaan pengaspalan proses pada saat
pemadatan dilakukan dengan peralatan 1 unit tandem roller
dan 2 unit tire roller. Adapun proses pemadatan dilakukan
dengan urutan kerja sebagai berikut.
1. 1 unit tandem roller digunakan untuk pemadatan awal.
2. 2 unit pneumatic tyre roller digunakan untuk pemadatan
intermediate.
Jumlah lintasan untuk masing masing alat menyesuaikan
sfesifikasi.
Metode kerja untuk uraian-uraian pekerjaan pendukung harus
harus menggambarkan penguasaan dan konsisten dengan
kebutuhan normal untuk jalan menurut jenisnya
d. Ketentuan gambar kerja
Sebelum pekerjaan survei dimulai, penyedia jasa perlu
mempelajari gambar rencana untuk dikonsultasikan dengan
pengawas pekerjaan dan harus memastikan dan/atau
memperbaiki setiap kesalahan atau perbedaan yang terjadi
terutama yang berhubungan dengan setiap uraian pekerjaan
yang terdapat pada pekerjaan utama maupun pekerjaan
pendukung.
e. Ketentuan prestasi pekerjaan untuk pembayaran :
Penyedia jasa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan detil
yang diberikan dalam gambar dan yang sesuai diperintahkan oleh
pengawas pekerjaan. Pekerjaan dibayar dengan dan harga satuan
dalam kontrak berdasarkan volume pekerjaan terpasang.
penyedia jasa wajib mengajukan dokumen Monhtly Certificate
(MC) serta data pendukung setiap awal bulan.
f. Jenis laporan yang harus diserahkan kepada pengguna jasa
adalah :
a. RMK
b. Soft Drawing
c. DMF JMF
d. Laporan Harian
e. Laporan Mingguan
f. Laporan Bulanan
g. Back-up Data (Quality, Quantity, dan As-built Drawing)
h. Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan
i. Laporan K3
g. Penyedia Jasa wajib memenuhi semua peraturan keselamatan
Kerja yang berlaku
1. yaitu memperhatikan keselamatan semua personil yang
berada di lapangan dan menyiapkan rencana
penyelenggaraan SMKK bidang PU dalam suatu dokumen
lengkap rencana K3 Kontrak (RK3K) yang mengacu pada
Peraturan Menteri PUPR Nomor : 21/PLT/M/2019 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
2. Dalam hal keikutsertaannya dalam BPJS Ketenagakerjaan ,
pemberi kerja (penyedia jasa) wajib mendaftarkan dirinya
dan pekerjaannya sebagai peserta Kepada BPJS, dengan
program jaminan sosial yang di ikuti. Sebagaimana telah di
atur dalam undang – undang Republik Indonesia nomor :
24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan
sosial perpres nomor 113 tahun 2013 tentang jaminan
kesehatan, permenaker tahun 2016 tentang tata cara
penyelenggara jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian dan jaminan hari tua bagi pekerja bukan
penerima upah dan peraturan- peraturan lain mengenai
kewajiban perusahaan dalam jaminan sosial
ketenagakerjaan.
i. penyedia jasa wajib menghitung komponen TKD
Demikian Spesifikasi Teknis Paket Pekerjaan Pelebaran Jalan Kelapa – Kayu Arang ini
dibuat, sebagai gambaran pekerjaan yang akan dilaksanakan di Tahun Anggaran 2023.
Pangkalpinang, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
Mengetahui
Pengguna Anggaran
dto
Jantani Ali, ST. Muhammad Andriyaes,ST
NIP. 19731002 2005011007 NIP.19870921 201402 1 001