| 0026339531304000 | Rp 5,349,821,158 | |
Rizal Jaya Kosntruksi | 04*2**6****01**0 | - |
| 0723097101305000 | - | |
| 0937437457315000 | - | |
| 0016278020304000 | - | |
| 0024903163315000 | - | |
| 0032351421301000 | - | |
| 0316563089304000 | - | |
| 0617171137304000 | - | |
| 0720111772008000 | - | |
Multi Prima Inovasi | 06*7**5****04**0 | - |
| 0716074158304000 | - | |
| 0815184296304000 | - | |
CV Boemi Berlian | 09*8**1****05**0 | - |
| 0018808030304000 | - | |
| 0944836097315000 | - | |
| 0820622140304000 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN REVITALISASI SENTRA IKM /
PEMBANGUNAN SARANA PRODUKSI
PA/KPA : ANDIKA SAPUTRA, S.H., M.H.
SKPD : DINAS KOPERASI, UMKM DAN PERDAGANGAN
KOTA PANGKALPINANG
NAMA PPK : AAN WIDI HARMOKO, ST.
NAMA : BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN
PROGRAM
NAMA : BELANJA MODAL BANGUNAN INDUSTRI
KEGIATAN
NAMA : REVITALISASI SENTRA IKM / PEMBANGUNAN SARANA
PEKERJAAN PRODUKSI
TAHUN ANGGARAN 2024
PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG
DINAS KOPERASI, UMKM DAN PERDAGANGAN
Jalan Basuki Rahmad, Kel. Sriwijaya, Kec. Girimaya, Kota Pangkalpinang 33143
Telepon (0717) 431664
Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN : (Pengadaan Pekerjaan Kontsruksi) :
REVITALISASI SENTRA IKM / PEMBANGUNAN SARANA
PRODUKSI
1. LATAR a.
BELAKANG
MAKSUD DAN a. Latar Belakang
TUJUAN Gambaran umum singkat tentang pekerjaan yang akan
dilaksanakan, permasalahan yang dihadapi dengan
kebutuhan pekerjaan konstruksi :
GAMBARAN UMUM PEKERJAAN :
Sesuai dengan Visi dan Misi Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pangkalpinaang Tahun 2018-2023
yang Visinya adalah “Mewujudkan Pangkalpinang sebagai
Kota Senyum (Sejahtera Nyaman Unggul Makmur)” dan
Visinya Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui
pembangunan yang berbasis perdagangan dan jasa dengan
dukungan industri unggulan maka dianggap perlu untuk
memberikan perhatian khusus kepada industri unggulan
Kota Pangkalpinang yang dirumuskan dalam kajian RPIK
adalah Industri Olahan Hasil Laut. Industri unggulan atau
andalan yang menjadi penopang langsung bagi
terselenggaranya kegiatan perdagangan adalah industri
yang mampu menjamin tersedianya sarana produksi,
promosi, distribusi, penyimpanan dan pengemasan bagi
industri kecil dan menengah, supporting system yang
harus dibangun bagi terselenggaranya semua hal diatas
salah satunya menyediakan fasilitas sarana Rumah
produksi terstandardisasi yang dapat dipergunakan
bersama. Sektor Industri Khusunya Industri Kecil dan
Menengah (IKM) secara nyata telah terbukti memberikan
andil yang cukup tinggi bagi perekonomian Daerah. Hal ini
dapat dilihat dari kontribusi sub sektor ini terhadap
Produk Domestik Bruto Regional Bruto (PDRB) Kota
Pangkalpinang yang cenderung meningkat dari tahun ke
tahun. Oleh karena itu Pembangunan Industri di Kota
Pangkalpinang penting untuk disusun guna mempercepat
tertcapainya tujuan Pembangunan . Salah satunya seperti
yang disampaikan diatas adalah Menyediakan Fasilitas
Sarana Rumah Produksi Pangan Bersama untuk
mendukung indutri Unggulan Kota Pangkalpinang. Setiap
proses pembangunan gedung negara dilaksanakan secara
bertahap yaitu : tahap persiapan, perencanaan, pengadaan
barang/jasa, pengawasan dan pelaksanaan kontruksi fisik.
Jasa Kontruksi REVITALISASI SENTRA IKM/
PEMBANGUNAN SARANA PRODUKSI dilaksanakan oleh
Penyedia/Rekanan/Badan Usaha melalui mekanisme yang
sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan
Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Penyedia Jasa
Kontruksi dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
kerangka acuan kerja yang akan dipakai sebagai pedoman
dasar pelaksanaan pekerjaan. Secara kontraktual
Penyedia Jasa Kontruksi bertanggung jawab kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan dalam kegiatan
operasionalnya dalam melaksanakan pekerjaan ini
mengacu pada pertimbangan dari Tim Teknis Dinas
Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang. RAB (Rencana
Anggaran Biaya) REVITALISASI SENTRA IKM/
PEMBANGUNAN SARANA PRODUKSI harus dibuat dengan
cermat dan efektif agar proyek dapat berjalan dengan
lancar dan sesuai standar.
DASAR HUKUM
1. Undang- Undang No.2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
2. Undang- Undang No.11 Tahun 2014 Tentang
Perindustrian
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
5. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia
Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementrian Perindustrian
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta
perubahannya
7. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun
2015-2035
8. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor: 110/M-
IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota
9. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 03 Tahun
2020 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota
Pangkalpinang Tahun 2018-2023
11. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 08 Tahun
2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023
TARGET/SASARAN Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan
Pekerjaan konstruksi dari Pekerjaan REVITALISASI
SENTRA IKM / PEMBANGUNAN SARANA PRODUKSI Dinas
Koperasi, UMKM adalah : terwujudnya suatu gedung yang
baik yang berpedoman pada dokumen kontrak dan gambar
perencanaan (DED) sehingga bangunan nantinya dapat
difungsikan dan digunakan secara optimal.
RUANG LINGKUP a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan
adalah :
10. Memeriksa dan mempelajari kondisi lahan/tanah
untuk pelaksanaan pekerjaan yang akan dijadikan
dasar dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
11. Menggunakan dan pemakaian bahan, peralatan,
tenaga kerja, dan metoda dan produk pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, mutu dan biaya
pekerjaan konstruksi.
12. Menjalankan pelaksanaan pekerjaan Tiang Pancang,
pekerjaan tanah dan geosintetik serta pekerjaan
struktur dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume / realisasi fisik.
13. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi.
14. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-
rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia.
15. Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan,
pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama dan
kedua pekerjaan konstruksi.
16. Melakukan program kerja harian/mingguan serta
bulanan dan gambar-gambar pelaksanaan (Shop
Drawings).
Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan
pelaksanaan (As-Built drawings) sebelum serah terima
pertama
b. Lokasi Pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan
Dilaksananakan :
di Kawasan Peruntukan Industri di Kelurahan Temberan
Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang
c. Data dan fasilitas yang dapat disediakan oleh
PA/KPA/PKK. (apabila diperlukan)
d.. Alih Pengetahuan
Tidak ada
JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan : 90
PELAKSANAAN (Sembilan puluh) hari Kalender, terhitung sejak
dan JADWAL dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh
PELKASANAAN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan masa pemeliharaan
selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
PANGKALPINANG, 08 Mei 2024
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN,
AAN WIDI HARMOKO, ST.
NIP. 197709292010011013